Kasus Korupsi Timah, Hukuman Harvey Moeis Diperberat 20 Tahun, Harta Terancam Disita!
Kasus Korupsi Timah, Hukuman Harvey Moeis Diperberat 20 Tahun, Harta Terancam Disita!
Lingkaran.id -Pengadilan Tinggi Jakarta resmi memperberat hukuman bagi Harvey Moeis, suami artis Sandra Dewi, dalam kasus korupsi komoditas timah. Vonis penjaranya kini menjadi 20 tahun dari yang sebelumnya hanya 6 tahun 6 bulan. Selain itu, ia diwajibkan membayar denda sebesar Rp1 miliar dengan subsider 8 bulan kurungan jika tidak dibayarkan dalam waktu sebulan.Presiden Prabowo Ungkap Pangkas Anggaran Perjalanan Dinas Luar Negeri Demi Perbaikan 330 Ribu SekolahTidak hanya hukuman badan, Harvey juga dikenai kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp420 miliar. Jika dalam waktu satu bulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap uang tersebut tidak dibayarkan, maka seluruh harta bendanya akan disita dan dilelang oleh negara. Apabila hasil lelang tidak mencukupi, maka masa hukuman penjara Harvey akan bertambah 10 tahun. Ketua Majelis Banding menyatakan bahwa tidak ada pertimbangan yang meringankan dalam kasus ini. Sebaliknya, pertimbangan memberatkan adalah bahwa Harvey tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi serta telah menyakiti hati masyarakat akibat keterlibatannya dalam korupsi besar di sektor komoditas timah.Ucapan Ulang Tahun Trisha untuk Ferdy Sambo Dikecam WarganetKeputusan ini memperkuat sikap tegas pemerintah dalam menangani kasus korupsi besar di Indonesia. Kasus Harvey Moeis menjadi sorotan publik, terutama karena keterkaitannya dengan artis terkenal Sandra Dewi. Hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi dari Sandra terkait vonis terbaru suaminya.**** 
Read More
Momen Razman Nasution Gebrak Meja, Gelang Terlepas & Kembali Lagi! Netizen Ini Sih Ajaib
Momen Razman Nasution Gebrak Meja, Gelang Terlepas & Kembali Lagi! Netizen Ini Sih Ajaib
Lingkaran.id -Razman Arif Nasution kembali menjadi sorotan setelah insiden unik terjadi dalam konferensi persnya pada Sabtu, 8 Februari 2025. Dalam momen yang berlangsung di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Razman yang tengah berbicara dengan penuh emosi tiba-tiba menggebrak meja dengan keras. Namun, yang menjadi sorotan bukan hanya pernyataannya, melainkan gelang yang ia kenakan mendadak terlepas dan secara ajaib kembali melingkar di tangannya. Video momen tak terduga ini langsung menyebar luas di berbagai platform media sosial, mulai dari TikTok, Instagram, hingga X (Twitter). Banyak warganet yang memberikan reaksi kocak terhadap insiden tersebut."Gelangnya kayak tau harus balik ke pemiliknya, ini sih magic!" tulis seorang pengguna X."Sumpah gara-gara Deddy Corbuzier, gue jadi salfok sama gelangnya wkwk," komentar netizen lainnya.Beberapa warganet bahkan membuat editan ulang video dengan efek slow-motion serta latar belakang musik dramatis, membuat kejadian ini semakin menghibur.Dipecat dari PT Timah, Wenny Myzon Ancam Bongkar Skandal dan Siap Dipanggil KPKRazman Nasution memang kerap menjadi pusat perhatian publik, terutama karena perseteruannya dengan pengacara kondang Hotman Paris. Insiden gelang ajaib ini terjadi hanya beberapa hari setelah kericuhan dalam sidang pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada 6 Februari 2025. Dalam sidang tersebut, Razman diduga melontarkan pernyataan yang dianggap mencemarkan nama baik Hotman Paris, yang kemudian berujung pada perdebatan panas di ruang sidang.Fenomena "gelang ajaib" ini bahkan menarik perhatian mentalis sekaligus podcaster terkenal, Deddy Corbuzier. Dalam sebuah unggahan di Instagram, Deddy mengaku takjub dengan insiden tersebut."Saya sudah bertahun-tahun di dunia sulap dan mentalism, tapi ini pertama kalinya saya melihat gelang bisa kembali sendiri ke tangan pemiliknya tanpa trik," ucap Deddy sambil tertawa.MOLA BKN, Cara Mudah Pantau Layanan Kepegawaian ASN, Cek Status NIP & Kenaikan PangkatMeski banyak yang menganggap ini sebagai kejadian lucu dan unik, beberapa warganet mencoba menjelaskan secara logis. Ada yang menduga gelang tersebut longgar dan kebetulan posisinya tepat sehingga bisa kembali ke tangan Razman. Namun, ada juga yang meyakini bahwa ini hanyalah kebetulan yang sangat langka.Apapun penyebabnya, insiden ini telah menjadi salah satu peristiwa viral yang menghibur publik. Sampai saat ini, video momen gelang Razman Nasution masih ramai dibahas dan terus dibagikan di berbagai platform media sosial.****
Read More
Sidang Etik Kasus Pemerasan di DWP 2024 Rampung, 35 Polisi Terlibat
Sidang Etik Kasus Pemerasan di DWP 2024 Rampung, 35 Polisi Terlibat
Lingkaran.id - Komisi Kode Etik Polri (KKEP) telah menyelesaikan sidang etik terkait kasus pemerasan yang dilakukan oleh sejumlah anggota kepolisian terhadap penonton Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024. Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Muhammad Choirul Anam, mengungkapkan bahwa sidang tersebut telah berakhir pada Jumat, 24 Januari 2025.Dengan menetapkan 35 anggota polisi sebagai pelanggar dalam kasus ini. Lebih lanjut, Anam mengungkapkan bahwa hampir semua anggota yang dikenai sanksi dalam sidang etik tersebut mengajukan banding.Baku Tembak Di Bandar Lampung, Polisi Lumpuhkan Komplotan Pencuri Motor Yang Ancam Warga dengan Senjata Api“Sidang etik telah selesai sejak Jumat lalu, dengan total 35 anggota kepolisian yang terbukti melakukan pelanggaran. Kami memberikan apresiasi kepada Propam yang sejak awal hanya menangani 18 anggota, namun dalam proses penyidikan jumlahnya berkembang menjadi 35,” ujar Anam dalam keterangannya pada Jumat (31/1/2025).“Hampir semua dari mereka mengajukan banding, bukan hanya beberapa saja,” tambahnya.Kompolnas juga menegaskan bahwa pihaknya terus memantau perkembangan kasus ini agar tidak berhenti pada tingkat sidang etik semata. Anam menekankan bahwa proses hukum terkait aspek pidana juga tetap berjalan secara simultan.“Terkait proses pidana, hal ini bisa berjalan bersamaan. Saat ini, penyelidikan terus berlangsung sambil menunggu hasil banding. Proses banding sendiri memakan waktu 21 hari untuk pemberkasan dan 3 hari untuk deklarasi banding, sehingga totalnya ada 24 hari,” jelasnya.Menteri ATR Copot Enam Pejabat Akibat Penerbitan SHGB dan SHM di Pagar LautIa juga menambahkan bahwa setiap anggota polisi yang terlibat memiliki waktu penyelesaian banding yang berbeda-beda.“Untuk mereka yang sudah diproses lebih awal, tinggal beberapa hari lagi. Sedangkan bagi yang baru menjalani sidang, waktunya masih lebih lama. Oleh karena itu, proses ini dapat berlangsung secara simultan,” tutupnya.Dengan rampungnya sidang etik ini, diharapkan aparat kepolisian semakin meningkatkan profesionalisme dan transparansi dalam menjalankan tugasnya guna menjaga kepercayaan publik.*** 
Read More
Viral Warga Semarang Tewas Setelah Dijemput Polisi, Malah Ditetapkan Tersangka
Viral Warga Semarang Tewas Setelah Dijemput Polisi, Malah Ditetapkan Tersangka
Lingkaran.id - Darso, seorang warga asal Mijen, Semarang, yang telah meninggal dunia usai dijemput anggota Satlantas Polresta Yogyakarta, mengejutkan publik karena kini dinyatakan sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan lalu lintas. Peristiwa ini memicu protes keras dari pihak keluarga, yang menganggap langkah tersebut tidak masuk akal dan melukai perasaan mereka.Kasus tersebut bermula dari kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Jalan Mas Suharto, Yogyakarta, pada Juli 2024. Darso, yang sebelumnya berada dalam pengawasan polisi, diduga meninggal akibat penganiayaan. Namun, alih-alih mendapatkan kejelasan terkait penyebab kematiannya, Darso justru dikaitkan sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan itu.Viral Oknum Polisi Mainkan Sirene Dinas Tanpa Keadaan Darurat, Publik Geram dan Minta Tindakan TegasKuasa hukum keluarga, Antoni Yudha Timor, mengkritik keputusan Polresta Yogyakarta yang dianggapnya melanggar logika hukum dan menambah penderitaan keluarga."Ini seperti lelucon yang sama sekali tidak lucu. Bagaimana mungkin seseorang yang sudah meninggal dunia dinyatakan sebagai tersangka? Keputusan ini sangat menyakitkan bagi keluarga yang sudah kehilangan," ujar Antoni, Sabtu (25/1/2025).Ia juga mempertanyakan dasar hukum yang digunakan oleh pihak kepolisian. Menurut Antoni, penetapan tersangka harus melalui prosedur yang jelas, termasuk pemeriksaan terhadap terduga."Almarhum Darso tidak pernah dimintai keterangan baik sebagai saksi maupun terduga. Penetapan tersangka semestinya didukung oleh bukti yang cukup serta proses pemeriksaan yang sesuai hukum, dan ini tidak terjadi dalam kasus ini," tegasnya.Kemendikdasmen Atur Siswa Tak Tertampung di Sekolah Negeri ke Swasta, Biaya Ditanggung PemdaSementara itu, pihak Polresta Yogyakarta menyatakan bahwa Darso memang sempat ditetapkan sebagai tersangka. Namun, status tersangka tersebut akan dihentikan melalui penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) mengingat Darso telah meninggal dunia."Kami telah menetapkan tersangka kedua, sementara status tersangka Darso akan di-SP3-kan karena beliau sudah meninggal dunia," ungkap perwakilan Polresta Yogyakarta.***
Read More
Kejaksaan Agung Tangkap Eks Ketua PN Surabaya Terkait Suap Vonis Bebas Ronald Tannur
Kejaksaan Agung Tangkap Eks Ketua PN Surabaya Terkait Suap Vonis Bebas Ronald Tannur
Lingkaran.id - Mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rudi Suparmono, ditangkap oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait dugaan suap yang melibatkan vonis bebas terhadap Ronald Tannur. Rudi ditangkap di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, pada Selasa (14/1/2025), setelah tiba dari Palembang, Sumatera Selatan, sekitar pukul 16.46 WIB.Rudi dijemput oleh penyidik Kejagung dari Palembang dan terlihat berjalan keluar bandara dengan mengenakan kaus polo berwarna navy serta masker putih yang menutupi wajahnya. Ia dikawal ketat oleh para penyidik. Saat tiba, Rudi memilih bungkam dan tidak memberikan komentar apa pun terkait penangkapannya.Pengemudi Ojek di Bali Diduga Perkosa dan Merampok Turis Asal ChinaSelanjutnya, Rudi akan dibawa ke kantor Kejaksaan Agung untuk menjalani pemeriksaan. Dalam kasus ini, ia akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi atas dugaan suap yang melibatkan sejumlah pihak terkait vonis bebas Ronald Tannur. Kejaksaan Agung sebelumnya telah menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus suap vonis bebas ini. Para tersangka tersebut adalah:Hakim Erintuah DamanikHakim MangapulHakim Heru HanindyoPengacara Lisa RahmatEks pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof RicarMeirizka Widjaja, ibu Ronald TannurOknum Ormas Pemuda Pancasila Klarifikasi dan Minta Maaf soal Perizinan Konten di Taman Literasi Blok MMeirizka Widjaja diduga memberikan suap sebesar Rp 3,5 miliar kepada para hakim agar anaknya, Ronald Tannur, mendapatkan vonis bebas. Upaya tersebut berhasil, sehingga Ronald akhirnya divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya.Penangkapan Rudi Suparmono ini menambah daftar panjang perkembangan kasus yang telah menjadi perhatian publik. Kejaksaan Agung menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas perkara ini demi menegakkan integritas hukum di Indonesia.***
Read More
Istri Hakim PN Surabaya Ungkap Dampak Kasus Suap Ronald Tannur: Saldo Kosong, Perhiasan Dijual
Istri Hakim PN Surabaya Ungkap Dampak Kasus Suap Ronald Tannur: Saldo Kosong, Perhiasan Dijual
Lingkaran.id - Istri dari Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Mangapul, Martha Panggabean, memberikan kesaksiannya dalam persidangan kasus dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (7/1). Dalam persidangan itu, Martha mengungkapkan kesulitan yang dialami keluarganya sejak sang suami tersangkut kasus hukum.Martha menjelaskan bahwa suaminya, yang sebelumnya menerima gaji Rp 28 juta sebagai hakim, sudah tidak lagi mendapatkan penghasilan tersebut sejak Desember 2024.Penolakan Pendampingan Polisi Berujung Tewasnya Bos Rental Mobil: Warganet Desak Polri Tetapkan Tarif Resmi untuk Laporan dan Jasa Polisi"Sejak Desember [2024], tidak pernah lagi dapat gaji sampai sekarang. Anak saya ada tiga, semuanya mahasiswa, dan satu lagi bekerja di swasta. Ini yang bikin saya sangat sedih," ujar Martha dengan mata berkaca-kaca.Kondisi keuangan keluarga menjadi semakin sulit. Martha mengaku merasa kecewa ketika mencoba menarik uang di rekeningnya, namun mendapati saldo kosong."Saya dua kali ke ATM, selalu saldo Anda nol, saldo Anda nol. Sedih sekali itu saya. Saya sampai marah ke suami saya, ‘Gara-gara kau, jadi begini.’ Tapi dalam hati kecil saya kasihan, kok bisa begini kami alami," ucapnya dengan nada pilu.Untuk mengatasi masalah keuangan, Martha terpaksa meminta bantuan dari keluarga, termasuk saudara ipar, serta menjual sebagian perhiasan pribadinya."Saya minta tolong kakak dan ipar. Perhiasan kecil-kecil yang saya miliki juga saya jual untuk bertahan hidup dan membayar uang kuliah anak-anak," tambah Martha.Dalam kasus ini, Mangapul bersama dua hakim PN Surabaya lainnya, Heru Hanindyo dan Erintuah Damanik, didakwa menerima suap senilai Rp 4,6 miliar. Suap tersebut terdiri dari Rp 1 miliar dan SGD 308.000 (sekitar Rp 3,6 miliar) untuk memengaruhi vonis bebas Ronald Tannur.Dana Donasi untuk Agus Salim Dialihkan ke Korban Bencana Gunung LewotobiJaksa mengungkap bahwa uang suap sebagian besar diterima melalui Erintuah Damanik dari pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat, di Bandara Ahmad Yani Semarang pada Juni 2024. Selanjutnya, uang tersebut dibagi-bagikan di ruang kerja hakim,Selain itu, Mangapul juga didakwa menerima gratifikasi senilai Rp 125,4 juta dalam bentuk uang tunai rupiah dan mata uang asing:Mangapul didakwa melanggar Pasal 12 huruf c, Pasal 6 ayat (2), atau Pasal 5 ayat (2) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ia juga didakwa melanggar Pasal 12B juncto Pasal 18 dalam undang-undang yang sama.***
Read More
Tiga Oknum Anggota TNI AL Ditahan Terkait Kasus Penembakan Bos Rental Mobil di Tol Tangerang-Merak
Tiga Oknum Anggota TNI AL Ditahan Terkait Kasus Penembakan Bos Rental Mobil di Tol Tangerang-Merak
Lingkaran.id - Komandan Pusat Polisi Militer Angkatan Laut (Danpuspomal), Laksamana Muda Sasmita, memberikan pernyataan resmi terkait perkembangan kasus pengeroyokan dan penembakan yang melibatkan tiga anggota TNI AL. Insiden tersebut menewaskan IA (49), seorang pengusaha rental mobil, di rest area Km 45 Tol Tangerang-Merak.Dalam konferensi pers yang diadakan di Markas Koarmada, Jakarta, pada Senin (6/1/2025), Laksamana Muda Sasmita mengungkapkan bahwa ketiga oknum tersebut telah diamankan dan kini berada dalam penahanan.Penolakan Pendampingan Polisi Berujung Tewasnya Bos Rental Mobil: Warganet Desak Polri Tetapkan Tarif Resmi untuk Laporan dan Jasa Polisi"Anggota kami sudah ditahan di markas kami sesuai prosedur. Penahanan dilakukan sejak Sabtu (4/1) setelah kami menerima surat resmi untuk langkah tersebut," jelasnya.Ia melanjutkan, meskipun proses hukum masih dalam tahap awal, bukti-bukti yang terkumpul telah cukup untuk meningkatkan status penyelidikan menjadi penyidikan. Meski demikian, Sasmita belum memberikan rincian mengenai pasal-pasal hukum yang akan dikenakan kepada ketiga anggota tersebut."Awalnya, kasus ini masih dalam tahap penyelidikan. Namun, setelah ada bukti kuat, kami memutuskan untuk menetapkan ketiga anggota ini sebagai tersangka," tambah Sasmita.Dana Donasi untuk Agus Salim Dialihkan ke Korban Bencana Gunung Lewotobi"Surat penahanan sementara sudah ditandatangani, berlaku untuk 20 hari pertama mulai Sabtu (4/1). Ini menandakan proses hukum sudah resmi berjalan," tutupnya.Ia menegaskan bahwa proses hukum akan terus dilanjutkan sesuai aturan yang berlaku untuk memastikan keadilan ditegakkan dalam kasus yang telah menarik perhatian publik ini.***
Read More
Usai Bank Indonesia, Kini KPK Geledah OJK: Bukti Menguat
Usai Bank Indonesia, Kini KPK Geledah OJK: Bukti Menguat
Lingkaran.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memperkuat penyelidikan terkait dugaan korupsi dalam penyalahgunaan dana corporate social responsibility (CSR) di Bank Indonesia (BI). Kasus ini kini menjadi perhatian publik setelah sejumlah bukti berhasil dikumpulkan.Tim penyidik KPK baru-baru ini melakukan penggeledahan di salah satu ruangan di Direktorat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait kasus ini. Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, menjelaskan bahwa penggeledahan tersebut dilakukan pada Kamis (19/12/2024). Dalam penggeledahan itu, tim penyidik berhasil menemukan sejumlah barang bukti berupa dokumen dan data elektronik.Agus, Guru Les Piano Ditangkap Usai Viral Cabuli Murid Saat Les“KPK telah melakukan kegiatan penggeledahan, dan pada tanggal 19 Desember kemarin, tim juga menggeledah salah satu ruangan di Direktorat Otoritas Jasa Keuangan atau OJK,” ungkap Tessa di Gedung KPK, Jakarta, pada Jumat (20/12/2024).“Dari dua kegiatan tersebut, penyidik telah menemukan dan menyita barang bukti elektronik serta beberapa dokumen dalam bentuk surat. Selanjutnya, pihak-pihak terkait akan dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai saksi,” tambah Tessa.Sebelumnya, pada Senin (16/12/2024) malam, tim penyidik KPK juga menggeledah Bank Indonesia, termasuk ruang kerja Gubernur BI. Penggeledahan ini merupakan bagian dari upaya KPK untuk mengungkap modus dan pelaku dalam kasus penyalahgunaan dana CSR.Orang Tua Bayi Diduga Tertukar Akui Mendapat Tekanan dari Rumah SakitKPK menyatakan komitmennya untuk menyelesaikan kasus ini dengan tuntas. Dugaan korupsi dana CSR di Bank Indonesia diduga melibatkan pihak-pihak penting yang memiliki akses langsung terhadap pengelolaan dana tersebut. Dengan bukti yang telah disita, KPK berharap dapat segera mengungkapkan hasil penyidikan dan membawa kasus ini ke ranah hukum.Kasus ini menjadi sorotan karena dana CSR seharusnya digunakan untuk kepentingan masyarakat, bukan disalahgunakan oleh oknum tertentu. Masyarakat menantikan perkembangan lebih lanjut dari penyelidikan yang dilakukan oleh KPK.***
Read More
Armor Toreador Dituntut 6 Tahun Penjara dalam Kasus KDRT, Kuasa Hukum Ajukan Keberatan
Armor Toreador Dituntut 6 Tahun Penjara dalam Kasus KDRT, Kuasa Hukum Ajukan Keberatan
Lingkaran.id - Pengadilan Negeri Cibinong, Kabupaten Bogor, menjadi saksi pembacaan tuntutan enam tahun penjara terhadap Armor Toreador, terdakwa kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Sidang yang berlangsung pada Rabu (18/12/2024) ini menghadirkan dakwaan terhadap suami selebgram Cut Intan Nabila atas pelanggaran Pasal 44 Ayat 2 tentang KDRT.Usai persidangan, Armor Toreador digiring petugas ke sel sementara sebelum kembali ke Lapas Pondok Rajeg. Saat dimintai komentar oleh awak media, Armor hanya memberikan senyum singkat dan berkata,"Nanti komentar after vonis, ya," ungkap Armor.Ibunda Lady Aurelia Minta Maaf Pasca Pemeriksaan Kasus Pemukulan Dokter Koas FK UnsriBerbeda dengan sikap bungkam Armor, kuasa hukumnya, Irawansyah, secara tegas menyatakan ketidakpuasan terhadap tuntutan jaksa. Ia menuding proses hukum yang dijalani kliennya penuh dengan kejanggalan, termasuk barang bukti yang diajukan di persidangan.“Video yang diunggah oleh Intan, rekaman CCTV, dan visum dijadikan barang bukti. Menurut kami, semua itu tidak sah karena video dan CCTV adalah hasil editan, dan visum dikeluarkan oleh pihak yang tidak memiliki kewenangan,” ujar Irawansyah.Menanggapi tuntutan enam tahun penjara, pihak kuasa hukum telah menyiapkan pembelaan yang akan disampaikan dalam sidang berikutnya pada 24 Desember 2024.“Kami siapkan pledoi atau pembelaan untuk sidang berikutnya,” ungkap Irawansyah.Ia juga menyebut bahwa Armor sebenarnya menerima proses hukum yang berjalan meskipun tidak sepenuhnya memahami aturan hukum yang berlaku.“Dia terima karena tidak mengerti hukum. Justru kami yang keberatan,” tambahnya.Irawansyah juga menyoroti pergantian jaksa penuntut umum (JPU) sebagai salah satu alasan ketidakpuasannya terhadap tuntutan. Ia merasa pergantian tersebut memengaruhi jalannya persidangan.Dokter Koas Dianiaya Sopir Keluarga Mahasiswi Unsri, Berikut Latar Belakang Keluarga Lady Aurellia“Jaksa yang biasa menangani kasus ini sudah dipindahkan ke Bangka Belitung, dan diganti dengan jaksa yang baru. Hasilnya tidak nyambung dengan materi yang sebelumnya,” jelasnya.Sidang berikutnya yang akan berlangsung pada 24 Desember 2024 diperkirakan menjadi momentum penting bagi pihak terdakwa untuk mengajukan pembelaan.***
Read More
Tom Lembong Kembali Tulis Surat Dari Penjara, Mengungkapkan Rasa Rindu Terhadap Kebebasan
Tom Lembong Kembali Tulis Surat Dari Penjara, Mengungkapkan Rasa Rindu Terhadap Kebebasan
Lingkaran.id -Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong kembali menulis surat tangan dari penjara, mengungkapkan rasa rindunya yang mendalam terhadap kebebasan. Surat tersebut dibagikan melalui akun Instagram Tom Lembong yang kini dikelola oleh timnya. Dalam suratnya, Tom mengawali dengan mengungkapkan hak-hak asasi manusia yang harus dipenuhi, seperti hak untuk memiliki pekerjaan yang baik dan penghasilan yang layak, hak untuk hidup sehat, terdidik dan bahagia, serta hak untuk memiliki wibawa sebagai manusia.Sunhaji Menangis Minta Prabowo Tolak Pengunduran Diri Gus MiftahBagi Tom, membela hak asasi manusia telah menjadi cita-citanya sepanjang karier di pemerintahan dan politik. Namun, hidup di dalam tahanan telah membuka mata dan hatinya pada nasib warga yang masih belum bisa mendapat keadilan."Jutaan warga kita yang rindu kebebasan dari tekanan keuangan, rindu bebas dari penyakit, rindu untuk bebas dari kehinaan. Seperti saya pun merindukan kebebasan yang dirampas dari saya," tulis Tom.Tom juga menegaskan bahwa ia akan tetap setia di garis rakyat, terutama yang tertindas dan yang terpinggirkan. "Saya akan tetap setia di garis rakyat, terutama yang tertindas dan yang terpinggirkan," ucap Tom.KPK Gelar Lelang Aset Rafael Alun Trisambodo, Hasil Capai Rp 4 MiliarSurat Tom Lembong ini dibagikan dalam rangka memperingati Hari Hak Asasi Manusia (HAM) yang jatuh pada 10 Desember kemarin. Dalam suratnya, Tom juga menuliskan:"Selamat Hari Hak Asasi Manusia Sedunia."Dari balik penjara Tom menuliskan surat yang menyatakan bahwa ia merindukan akan kebebasan.***
Read More
KPK Gelar Lelang Aset Rafael Alun Trisambodo, Hasil Capai Rp 4 Miliar
KPK Gelar Lelang Aset Rafael Alun Trisambodo, Hasil Capai Rp 4 Miliar
Lingkaran.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyelenggarakan lelang sejumlah aset milik terpidana kasus gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Rafael Alun Trisambodo, bertepatan dengan peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) 2024.Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) KPK, Mungki Hadipratikto, mengungkapkan bahwa kegiatan lelang ini bertujuan untuk menjaga nilai aset tetap optimal. Hal ini penting agar aset yang disita dapat memberikan kontribusi maksimal bagi penerimaan negara.Aipda R, Tersangka Penembakan Siswa SMKN 4 Semarang, Resmi Diberhentikan Tidak Hormat“Penatausahaan ini dilakukan agar ketika aset diputuskan kembali untuk negara, nilai aset tidak mengalami penurunan sedikit pun. Dengan demikian, potensi penerimaan yang diperoleh negara dapat bermanfaat sebagai nilai tambah aset,” jelas Mungki dalam keterangannya, Selasa (10/12/2024).Dari lelang yang dilakukan, total aset milik Rafael Alun yang terjual mencapai Rp 4,04 miliar. Nilai tersebut bahkan melampaui harga limit penawaran yang ditetapkan sebelumnya sebesar Rp 3 miliar.“Aset-aset Rafael Alun Trisambodo memiliki limit total Rp 3.000.279.788. Namun, dari hasil lelang, aset yang terjual berhasil mencapai Rp 4.040.125.000. Ini menunjukkan peningkatan sebesar 123% dari harga limitnya,” ungkap Mungki.Meski banyak aset berhasil terjual, beberapa barang milik Rafael Alun masih belum laku dalam lelang tersebut. Beberapa di antaranya adalah:Empat tas Hermes dengan nilai total mencapai Rp 241.535.000.Satu unit motor Harley Davidson berwarna hitam dengan nilai Rp 390.504.000.KPK memastikan bahwa kegiatan lelang ini menjadi salah satu langkah untuk mengoptimalkan pengelolaan aset hasil tindak pidana. Langkah ini juga menjadi simbol perlawanan terhadap korupsi, sesuai semangat Hari Anti Korupsi Sedunia.Harvey Moeis Dituntut 12 Tahun Penjara dan Penyitaan AsetLelang aset ini diharapkan dapat menjadi pesan kuat bahwa hasil tindak pidana korupsi akan terus dikejar hingga memberikan manfaat nyata bagi negara."Kami akan terus mengupayakan agar aset-aset lain yang belum terjual dapat dilelang pada kesempatan berikutnya," tutup Mungki.***
Read More
Harvey Moeis Dituntut 12 Tahun Penjara dan Penyitaan Aset
Harvey Moeis Dituntut 12 Tahun Penjara dan Penyitaan Aset
Lingkaran.id - Pengusaha Harvey Moeis menghadapi tuntutan berat berupa hukuman 12 tahun penjara atas dugaan keterlibatannya dalam kasus korupsi pengelolaan timah. Tuntutan tersebut disampaikan oleh jaksa dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Senin (9/12/2024)."Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Harvey Moeis dengan pidana penjara selama 12 tahun, dikurangi masa penahanan, dengan perintah tetap ditahan di rutan," ujar jaksa saat membacakan amar tuntutan.Anggota DPR Usulkan SIM dan STNK Berlaku Seumur Hidup: Ringankan Beban RakyatJaksa juga mengajukan permintaan agar harta benda Harvey disita dan dilelang untuk membayar uang pengganti yang ditetapkan. Ia dinilai melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta Pasal 3 UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).Dalam dakwaan yang sebelumnya dibacakan pada Rabu (14/8/2024), Harvey disebut sebagai perwakilan PT Refined Bangka Tin dalam kerja sama dengan PT Timah. Ia diduga meminta pihak smelter menyisihkan sebagian keuntungan yang dihasilkan dari kerja sama tersebut.Viral Irjen Purn Ricky Sitohang Semprot Agus Salim Terkait Kisruh Donasi Rp 1,3 MiliarJaksa menegaskan bahwa tindakan tersebut memperkaya Harvey Moeis dan crazy rich Helena Lim dengan total kerugian negara mencapai Rp 420 miliar. Jaksa mengungkapkan bahwa Harvey menggunakan rekening atas nama Ratih untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, termasuk untuk istrinya, Sandra Dewi. Selain itu, jaksa juga mengungkap praktik pencucian uang yang dilakukan Harvey melalui berbagai pembelian barang dan aset mewah.Beberapa temuan tersebut meliputi:Tas Branded: Sebanyak 88 item.Perhiasan: Sebanyak 141 item.Aset dan Properti: Termasuk sewa rumah mewah di Melbourne, Australia.Kendaraan Mewah: MINI Cooper, Porsche, Lexus, dan Rolls-Royce.Jaksa menilai bahwa pembelian tersebut merupakan hasil dari tindak pidana pencucian uang yang berasal dari korupsi yang dilakukan Harvey. Kasus ini telah menjadi perhatian publik karena melibatkan jumlah kerugian negara yang fantastis serta gaya hidup mewah yang dijalani terdakwa dan keluarganya. Hingga saat ini, pengadilan masih melanjutkan proses persidangan untuk menentukan putusan akhir bagi Harvey Moeis.
Read More
Oknum Polisi Penembak Siswa SMKN 4 Semarang Ditahan dan Jadi Tersangka
Oknum Polisi Penembak Siswa SMKN 4 Semarang Ditahan dan Jadi Tersangka
Lingkaran.id - Seorang oknum polisi berinisial R yang terlibat dalam penembakan terhadap siswa SMKN 4 Semarang kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Penetapan ini dilakukan usai serangkaian penyelidikan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum dan Bidang Propam Polda Jawa Tengah, yang juga mendapat asistensi dari Mabes Polri."Pelaku akan menjalani sidang etik atas tindakan eksesif yang telah dilakukan," ungkap Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol. Artanto, pada Rabu (27/11/2024).KPK Tetapkan Gubernur Bengkulu sebagai Tersangka Pemerasan di PemprovKombes Pol. Artanto memastikan bahwa proses hukum terhadap pelaku dilakukan dengan transparansi penuh dan berdasarkan fakta yang akurat. Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol. Irwan Anwar, menjelaskan bahwa oknum polisi tersebut melepaskan dua tembakan dalam insiden tersebut."Dua kali tembakan, menyebabkan tiga korban terluka," ujarnya.Dalam peristiwa yang terjadi di tengah tawuran antargangster itu, tembakan pelaku menyerempet badan korban berinisial A dan melukai tangan korban lain berinisial S. Sementara itu, korban berinisial GRO menjadi salah satu siswa yang terdampak serius dalam kejadian tersebut. Polisi telah memeriksa setidaknya 17 saksi terkait insiden ini. Selain itu, empat pelaku tawuran dari kelompok gangster yang terlibat dalam keributan juga telah ditetapkan sebagai tersangka.Viral, Sekelompok Wanita Gerebek Temannya yang Diduga Mencuri Uang di Kontrakan"Empat pelaku tawuran dari kedua kelompok sudah dijadikan tersangka," tambah Kombes Pol. Irwan Anwar.Kasus ini menjadi perhatian serius kepolisian Jawa Tengah, mengingat keterlibatan aparat yang berujung pada korban jiwa. Dengan penahanan pelaku dan sidang etik yang menantinya, diharapkan keadilan dapat ditegakkan, sekaligus menjadi pelajaran untuk mencegah tindakan serupa kembali terjadi.***
Read More
KPK Tetapkan Gubernur Bengkulu sebagai Tersangka Pemerasan di Pemprov
KPK Tetapkan Gubernur Bengkulu sebagai Tersangka Pemerasan di Pemprov
Lingkaran.id - Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu.Penetapan ini dilakukan hanya beberapa hari sebelum pelaksanaan Pilkada Serentak 2024, di mana Rohidin mencalonkan diri kembali sebagai gubernur. Dalam konferensi pers Minggu (24/11/2024) malam, Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, menegaskan bahwa langkah hukum ini murni penegakan hukum tanpa ada unsur politis."Penyelidikan ini sudah dimulai jauh sebelum pendaftaran calon gubernur, sehingga tidak ada hubungannya dengan partai tertentu atau warna politik tertentu," ujar Alex.Viral, Sekelompok Wanita Gerebek Temannya yang Diduga Mencuri Uang di KontrakanKasus ini bermula pada Juli 2024, ketika Rohidin diduga meminta dukungan dana dari sejumlah pihak untuk mendukung pencalonannya kembali. Arahan tersebut disampaikan melalui Sekretaris Daerah (Sekda) Bengkulu, Isnan Fajri, yang kemudian mengumpulkan seluruh kepala organisasi perangkat daerah (OPD) dan biro pemerintahan di lingkungan Pemda.Beberapa kepala dinas diduga menyetorkan dana hasil manipulasi anggaran demi memenuhi permintaan tersebut. Kadis Kelautan dan Perikanan (SF) menyerahkan Rp200 juta melalui ajudan gubernur. Kadis PUPR (TS) diduga mengumpulkan Rp500 juta dari potongan anggaran alat tulis kantor (ATK), perjalanan dinas, dan tunjangan pegawai. Bahkan, Kadis Pendidikan dan Kebudayaan (SD) dilaporkan menyerahkan dana Rp2,9 miliar yang sebagian berasal dari honor guru tidak tetap (GTT) dan pegawai tidak tetap (PTT).Pada Oktober 2024, Kepala Biro Pemerintahan dan Kesra, FEP, juga menyetorkan dana Rp1,4 miliar dari donasi sejumlah satuan kerja (satker). Uang tersebut diduga digunakan untuk mendukung tim pemenangan Rohidin di Bengkulu.Setelah serangkaian pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih KPK di Jakarta, tiga orang ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah, Sekda Bengkulu Isnan Fajri, dan ajudan gubernur EF alias Anca.Terungkap Nissa Sabyan dan Ayus Resmi Menikah Pada Juli 2024KPK menegaskan bahwa langkah ini adalah bagian dari upaya pemberantasan korupsi untuk menciptakan pemerintahan yang bersih dan berintegritas. Seluruh tersangka kini akan menjalani proses hukum lebih lanjut, sementara masyarakat Bengkulu diimbau tetap tenang dan menghormati proses yang berjalan.Kasus ini menambah daftar panjang korupsi di lingkungan pemerintah daerah menjelang pemilu, sekaligus menjadi peringatan bagi semua pihak untuk menjaga integritas dalam proses demokrasi.
Read More
Ungkap Dugaan Pesta Narkoba di Lapas, Sipir Klaim Difitnah Positif Narkoba
Ungkap Dugaan Pesta Narkoba di Lapas, Sipir Klaim Difitnah Positif Narkoba
Lingkaran.id - Robby Ardiyansyah, seorang sipir Lapas di Tanjung Raja, Ogan Ilir, Sumatera Selatan, yang sempat memviralkan dugaan narapidana menggelar pesta narkoba dengan musik remix, akhirnya angkat bicara. Dalam video klarifikasinya, Robby membantah keras pernyataan Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivas) Kemenkumham Sumsel, Mulyadi, yang sebelumnya menudingnya positif menggunakan narkoba.Robby menjelaskan bahwa tuduhan tersebut tidak berdasar dan telah mencemarkan nama baiknya. Ia menyebut hasil tes urine membuktikan dirinya hanya positif benzodiazepin (benzo), obat yang dikonsumsinya berdasarkan resep dari Rumah Sakit Jiwa Ernaldi Bahar.Polling Uang Donasi, Hanya 7 Donatur Sisihkan Rp 900 Ribu untuk Agus Salim"Saya tidak positif narkoba. Hasil tes urine menunjukkan saya positif benzo karena saya minum obat dari rumah sakit," ungkap Robby pada Selasa (19/11/2024).Ia juga mengakui pernah terjerat narkotika di masa lalu, namun menyesalkan fakta tersebut digunakan untuk mendiskreditkan dirinya setelah ia mengungkap kondisi di Lapas Tanjung Raja."Saya merasa dipojokkan seolah-olah masih menggunakan narkoba. Ini adalah pencemaran nama baik," tegasnya.Robby menyatakan saat ini berada di bawah tekanan berat akibat tuduhan tersebut. Ia meminta perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) serta keadilan dari Presiden terpilih, Prabowo Subianto."Saya merasa ada pembunuhan karakter terhadap diri saya. Saya hanya ingin keadilan," ujar Robby.Sebelumnya, Mulyadi, Kadivas Kemenkumham Sumsel, membantah keras adanya pesta narkoba di Lapas Tanjung Raja. Ia menyebut video yang viral tersebut sebenarnya direkam pada Agustus 2024 dan kembali menjadi sorotan pada November 2024."Tidak ada pesta narkoba di dalam Lapas. Video itu sengaja direkam oleh Robby untuk menekan narapidana agar mendapatkan uang," ungkap Mulyadi, Jumat (18/11/2024).Mahasiswa Papua Sriwijaya Tolak Program Transmigrasi, Ancam Keberlanjutan Budaya dan EkosistemIa juga menambahkan bahwa Robby telah terindikasi menggunakan narkoba sejak 2021 dan telah menjalani rehabilitasi dua kali. Saat ini, Robby telah dimutasi dan terancam pemecatan dari statusnya sebagai ASN."Dia masih ASN, tapi sudah dipindahtugaskan dan akan dikenakan sanksi tegas berupa pemecatan," tegas Mulyadi.Kejadian ini memunculkan sorotan tajam terhadap pengelolaan lembaga pemasyarakatan serta perlakuan terhadap petugas yang mencoba mengungkap dugaan pelanggaran di dalam sistem. Hingga kini, kasus ini masih dalam penyelidikan.***
Read More
Terbukti Lakukan Suap, Ibunda Ronald Tannur Ditahan Kejagung
Terbukti Lakukan Suap, Ibunda Ronald Tannur Ditahan Kejagung
Lingkaran.id - Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) secara resmi menetapkan Meirizka Widjaja, ibunda dari Ronald Tannur, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait vonis bebas pada kasus pembunuhan Dini Sera.Langkah ini diambil setelah pemeriksaan intensif dan penemuan bukti yang mengarah pada indikasi adanya tindak pidana korupsi berupa suap atau gratifikasi yang melibatkan Meirizka. Keputusan ini disampaikan oleh Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, dalam konferensi pers di Kejagung RI pada Senin (4/11/2024).Kasus Situs Judi Online: Pegawai Komdigi dan Sipil Terlibat, Total Tersangka Jadi 16 OrangMenurut Abdul Qohar, penyidik berhasil menemukan dua alat bukti yang sah dan kuat, yang menunjukkan adanya tindakan suap atau gratifikasi yang melibatkan Meirizka Widjaja. Bukti-bukti tersebut menjadi dasar hukum yang kuat untuk mengubah status Meirizka dari saksi menjadi tersangka.“Setelah diperiksa sebagai saksi, penyidik menemukan bukti yang cukup adanya tindak pidana korupsi berupa suap dan atau gratifikasi yang dilakukan oleh MW. Oleh sebab itu, status MW, ibu dari Ronald, ditingkatkan dari saksi menjadi tersangka,” jelas Abdul Qohar kepada wartawan pada Senin siang.Lebih lanjut, Abdul Qohar memaparkan bahwa pemeriksaan terhadap Meirizka dilakukan secara mendalam pada hari yang sama di Gedung Kejagung. Pemeriksaan ini bertujuan untuk menggali lebih jauh peran Meirizka dalam kasus yang melibatkan putranya, Ronald Tannur, yang sebelumnya telah dijatuhi vonis dalam kasus pembunuhan Dini Sera.Pemeriksaan tersebut juga difokuskan untuk mengungkap aliran dana dan dugaan adanya pihak lain yang terlibat dalam upaya mempengaruhi vonis terhadap Ronald. Penyelidikan menunjukkan bahwa kasus ini diduga melibatkan pemberian sejumlah uang kepada oknum tertentu untuk memengaruhi proses peradilan. Selain itu, dugaan suap ini disinyalir digunakan agar putusan yang dijatuhkan terhadap Ronald lebih ringan, atau bahkan diupayakan untuk mendapat vonis bebas.Kevin Diks Dapatkan Persetujuan Naturalisa dari DPR, Siap Perkuat Timnas Indonesia Melawan Arab SaudiTemuan ini mendorong Kejagung untuk semakin memperdalam penyelidikan terhadap Meirizka dan keterlibatan pihak-pihak lainnya dalam dugaan tindak pidana korupsi tersebut. Abdul Qohar menegaskan bahwa Kejagung berkomitmen untuk menyelesaikan kasus ini dengan tuntas dan adil. Selain Meirizka, pihaknya juga sedang menyelidiki kemungkinan keterlibatan pihak lain yang berperan dalam proses suap atau gratifikasi ini.Penyidikan akan terus dikembangkan untuk memastikan seluruh oknum yang terlibat dapat diadili dan mempertanggungjawabkan perbuatan mereka di muka hukum. Sebagai tersangka.***
Read More
Kejagung Resmi Tetapkan Tom Lembong Sebagai Tersangka Kasus Korupsi Impor Gula: Rugikan Negara Rp. 400 Miliar
Kejagung Resmi Tetapkan Tom Lembong Sebagai Tersangka Kasus Korupsi Impor Gula: Rugikan Negara Rp. 400 Miliar
Lingkaran.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan Thomas Trikasih Lembong, atau yang dikenal sebagai Tom Lembong, mantan Menteri Perdagangan, sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi terkait impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada periode 2015-2016.Penetapan ini dilakukan oleh penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) setelah menemukan bukti yang cukup atas dugaan korupsi yang melibatkan kebijakan impor gula tersebut.Kejati Jatim Laksanakan Eksekusi Terhadap Terpidana Penganiayaan, Gregorius Ronald Tannur Ditangkap di SurabayaDirektur Penyidikan Jampidsus, Abdul Qohar, mengungkapkan bahwa selain Tom Lembong, pihaknya juga menetapkan CS, Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI) periode 2015-2016, sebagai tersangka dalam kasus yang sama."Hari ini, Selasa, 29 Oktober 2024, penyidik pada Jampidsus telah menetapkan status tersangka kepada dua orang setelah memenuhi bukti yang cukup dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait impor gula di Kementerian Perdagangan pada periode 2015 hingga 2023," kata Qohar di Kejagung, Jakarta.Dalam penjelasannya, Abdul Qohar menguraikan bahwa Tom Lembong yang menjabat sebagai Menteri Perdagangan pada 2015-2016 diduga terlibat dalam kebijakan impor gula yang merugikan negara hingga mencapai Rp 400 miliar.Selain itu, CS yang saat itu memegang jabatan strategis sebagai Direktur Pengembangan Bisnis di PT PPI, turut berperan dalam proses impor tersebut. Kedua tersangka langsung ditahan sejak statusnya ditetapkan pada hari ini, Selasa (29/10/2024).Viral Foto Pria Pamer Alat Vital Mirip Abidzar, Umi Pipik Beri Tanggapan Lewat Instagram StoryDi tengah proses hukum yang berjalan, publik juga mengingat Tom Lembong sebagai sosok yang aktif dalam dunia politik. Pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024, Tom Lembong diketahui tergabung dalam tim sukses calon presiden Anies Baswedan. Dalam sebuah pernyataan sebelumnya pada April 2024, Tom mengungkapkan bahwa agenda perubahan yang diusung bersama Anies akan terus relevan.Kasus ini menjadi sorotan publik mengingat peran strategis Tom Lembong di pemerintahan serta keterlibatannya dalam arena politik nasional. Kejagung berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini demi memastikan transparansi dan apakah masih ada pihak-pihak lain yang terlibat.***
Read More
Pasca Penangkapan Alnaura, Korban Investasi Bodong Kirim Karangan Bunga untuk Kejari Palembang
Pasca Penangkapan Alnaura, Korban Investasi Bodong Kirim Karangan Bunga untuk Kejari Palembang
Lingkaran.id - Setelah penangkapan buronan kasus penipuan investasi bodong, Alnaura Karima Pramesti alias Selebgram Alnaura, masyarakat menunjukkan rasa lega dengan mengirimkan banyak karangan bunga kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang.Pada Sabtu, 26 Oktober 2024, puluhan karangan bunga berjejer di sepanjang pinggir jalan menuju kantor kejaksaan, sebagai bentuk apresiasi publik atas keberhasilan aparat dalam menangkap Alnaura.Puncak Acara Generasi Digital Intelektual (GDI) 2024 Berlangsung Spektakuler: Wujudkan Generasi dan Ekosistem Digital BerkualitasKarangan bunga ini sebagian besar berasal dari para korban penipuan yang pernah dilakukan oleh selebgram tersebut. Pesan dalam karangan bunga ini mengandung ungkapan terima kasih sekaligus sindiran tajam bagi Alnaura, yang sebelumnya sempat meresahkan masyarakat melalui modus penipuan berkedok investasi.Salah satu karangan bunga bertuliskan pesan, "Welcome back penghuni lapas abadi," yang mencerminkan kekesalan korban dan harapan agar Alnaura mendapat hukuman setimpal atas perbuatannya.Alnaura, yang dikenal sebagai figur publik dengan jumlah pengikut media sosial cukup besar, awalnya menggunakan pengaruhnya untuk menawarkan investasi kepada pengikutnya.Namun, skema investasi yang dijalankannya berujung pada kebohongan dan menyebabkan banyak korban mengalami kerugian finansial yang signifikan. Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, dalam keterangannya, menyebutkan bahwa kasus ini merupakan salah satu kasus penipuan yang merugikan banyak pihak dan menjadi sorotan publik selama masa pencarian Alnaura.Penangkapan Alnaura bukan hanya disambut oleh para korban, tetapi juga diapresiasi oleh masyarakat luas. Melalui karangan bunga ini, publik menyatakan dukungan terhadap upaya penegakan hukum yang tegas terhadap kasus-kasus penipuan berbasis investasi ilegal.Pesona Kyran Djiwandono di Pelantikan Presiden 2024, Curi Perhatian NetizenKejaksaan Tinggi Sumsel berkomitmen untuk melanjutkan penyelidikan dan mengupayakan pengembalian kerugian korban semaksimal mungkin, serta menegaskan bahwa kasus ini akan ditindaklanjuti secara transparan.Kasus Alnaura diharapkan menjadi peringatan keras bagi siapapun yang terlibat dalam praktik penipuan berkedok investasi, khususnya melalui media sosial. Kejaksaan mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan berhati-hati terhadap tawaran investasi yang terdengar terlalu menggiurkan, serta meminta masyarakat segera melaporkan jika menemukan indikasi penipuan serupa.***
Read More
Mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Bantah Kumpulkan Rp3 Miliar untuk Wanita di Hotel: Sudah Dianggap Anak
Mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Bantah Kumpulkan Rp3 Miliar untuk Wanita di Hotel: Sudah Dianggap Anak
Lingkaran.id - Mantan Gubernur Maluku Utara (Malut), Abdul Gani Kasuba (AGK), menolak tuduhan bahwa ia mengumpulkan uang sebesar Rp3 miliar untuk menghabiskan waktu bersama puluhan wanita di hotel. Pembelaan ini disampaikan dalam sidang lanjutan kasus gratifikasi di Pengadilan Negeri (PN) Ternate.Dalam sidang tersebut, AGK membantah keterangan sejumlah saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).Netizen Geram: Raja Juli Antoni Dinilai Tak Sopan Saat Menyela Menteri Basuki"Saya menganggap mereka sebagai anak-anak saya dan tidak benar telah mengumpulkan uang untuk perempuan," tegas Abdul Gani Kasuba pada Kamis, 25 Juli 2024.Bantahan ini muncul setelah JPU KPK menunjukkan bukti transaksi senilai Rp3 miliar dari 130 transaksi yang diduga diberikan kepada wanita-wanita tersebut. Sesuai arahan AGK, transaksi tersebut dilakukan melalui saksi Eliya Gabrina Bachmid.Presiden Jokowi Dukung Pemberian ASI Eksklusif, Larang Beri Diskon Susu FormulaUang yang diberikan kepada puluhan wanita tersebut berkisar antara Rp10 juta hingga Rp50 juta. Namun, Abdul Gani Kasuba menyatakan bahwa bukti-bukti transaksi yang disampaikan oleh JPU harus diteliti lebih lanjut karena terdapat angka-angka yang ganda.Sidang ini terus berlanjut dengan mendengarkan keterangan saksi-saksi lainnya untuk mengungkap kebenaran dari kasus gratifikasi yang melibatkan mantan Gubernur Maluku Utara tersebut.***
Read More
Vonis Bebas Gregorius Ronald Tannur Memicu Aksi Demonstrasi di Pengadilan Negeri Surabaya
Vonis Bebas Gregorius Ronald Tannur Memicu Aksi Demonstrasi di Pengadilan Negeri Surabaya
Lingkaran.id - Vonis bebas yang dijatuhkan kepada Gregorius Ronald Tannur dalam kasus penganiayaan terhadap Sera Dini Andriyanti yang mengakibatkan kematian telah memicu aksi demonstrasi di depan Gedung Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada Senin, 29 Juli 2024.Sekelompok massa yang terdiri dari anggota Lembaga Bantuan Hukum (LBH) dan serikat buruh berkumpul di depan Pengadilan Negeri Surabaya sekitar pukul 09.00 WIB. Demonstrasi ini dipicu oleh ketidakpuasan terhadap putusan bebas yang diberikan kepada Gregorius Ronald Tannur, yang dianggap tidak sesuai dengan harapan keadilan yang telah menewaskan Sera Dini Andriyanti.Publik Tercengang: Gregorius Ronald Tannur Divonis Bebas dalam Kasus Penganiayaan Pacar Hingga TewasSelama jam istirahat operasional Pengadilan Negeri Surabaya, beberapa peserta aksi mencoba membawa karangan bunga ke dalam gedung sebagai bentuk protes. Namun, petugas keamanan (security) melarang karangan bunga tersebut dibawa masuk. Hal ini memicu ketegangan, yang menyebabkan terjadinya aksi dorong-dorongan antara satpam dan massa. Salah satu karangan bunga robek dalam keributan tersebut, sementara massa berhasil membawa karangan bunga lainnya ke dalam ruang pelayanan."Kami telah meminta Ketua Pengadilan Negeri Surabaya untuk memberikan penjelasan mengenai putusan terhadap Gregorius Ronald Tannur yang telah menyebabkan kematian Dini Sera Afrianti. Kami hanya diberi janji akan ditemui, tetapi sudah tiga kali gagal. Jika kami dianggap mengganggu, biarkan kami membersihkan mafia hukum. Kami siap bertanggung jawab untuk satu hari demi memperjuangkan keadilan," ujar seorang demonstran."Kantor Pengadilan sudah seperti binatang!," tambahnya dengan rasa kecewa dan emosi.Viral Oknum Polisi Digerebek Propam Saat Selingkuh di Kamar KosanSuparno, Humas Pengadilan Negeri Surabaya, tampak kesal saat menemui para pengunjuk rasa. Ia menjelaskan berulang kali bahwa Ketua Pengadilan tidak berada di tempat saat itu, yang menyebabkan ketidakpuasan lebih lanjut di kalangan demonstran.Aksi ini menggambarkan ketegangan yang timbul dari keputusan hukum yang kontroversial dan menunjukkan bagaimana ketidakpuasan masyarakat dapat memicu protes dan konflik di institusi hukum dan mempertanyakan keadilan. Demonstrasi ini juga menyoroti pentingnya transparansi dan komunikasi antara pengadilan dan masyarakat dalam proses hukum.***
Read More
Berita Populer Bulan ini
Elearning Course Thinkedu
Berita Terbaru
Pilih yang terbaik