Menkes Sebut Gaji Rp15 Juta Tanda Lebih Sehat dan Pintar, Netizen Meradang
Wulan _ 2 hari yang lalu
Lingkaran.id - Pernyataan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin soal hubungan antara gaji dan tingkat kesehatan serta kecerdasan menuai kontroversi di media sosial. Dalam sebuah diskusi bertajuk “Double Check” yang digelar di Jakarta Pusat pada Sabtu, 17 Mei 2025, Budi menyebut bahwa seseorang yang memiliki penghasilan Rp15 juta per bulan pasti lebih sehat dan pintar dibandingkan mereka yang berpenghasilan Rp5 juta.“Kalau mau jadi negara maju di 2045, income per kapita kita harus Rp15 juta per bulan. Nah, apa sih bedanya orang bergaji Rp15 juta dengan yang Rp5 juta? Jawabannya cuma dua: yang Rp15 juta pasti lebih sehat dan lebih pintar. Karena kalau tidak sehat dan tidak pintar, gajinya ya di Rp5 juta,” ucap Budi.Viral Proses Wisuda SMK Ala Perguruan TinggiPernyataan itu sontak menyulut reaksi keras dari warganet. Banyak yang menilai ucapan Menkesterlalu menyederhanakan realitas sosial di masyarakat.“Pendapatan bukan jadi tolak ukur sehat dan pintar, Pak. Banyak orang kaya, gajinya ratusan juta, tetap saja sakit juga,” komentar salah satu netizen di kolom komentar.“Ingin diomongin, Bapak ini sehat dan gajinya jelas lebih dari Rp15 juta. Jadi begitu ya, Pak? Miris, sekelas menteri menjadikan gaji sebagai tolok ukur kesehatan,” tambah netizen lain.Tolak Ajakan ke Hotel, Mahasiswi Justru Diborgol Oknum Polisi di KosanWarganet juga menilai bahwa pernyataan tersebut bisa memperkuat stereotip sosial yang keliru, seolah-olah orang dengan pendapatan rendah pasti kurang cerdas dan tidak sehat, tanpa mempertimbangkan faktor-faktor lain seperti akses layanan kesehatan, pendidikan, hingga ketimpangan ekonomi.Hingga saat ini, belum ada klarifikasi resmi dari Kementerian Kesehatan terkait polemik yang berkembang akibat pernyataan tersebut. Namun demikian, kontroversi ini memunculkan kembali diskusi publik soal pentingnya sensitivitas pejabat negara dalam menyampaikan pernyataan, terutama terkait isu-isu sosial yang kompleks dan menyangkut martabat masyarakat luas.***
Read More Presiden Prabowo Tegaskan Dukungan terhadap RUU Perampasan Aset, Upaya Serius Berantas Korupsi
Wulan _ 2 minggu yang lalu
Lingkaran.id - Presiden terpilih Prabowo Subianto secara lugas menyuarakan dukungannya terhadap percepatan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset sebagai bagian dari komitmennya dalam memerangi praktik korupsi di Indonesia. Dukungan ini ia sampaikan dalam pidatonya saat menghadiri peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) yang berlangsung di kawasan Monas, Jakarta Pusat, pada Kamis (1/5/2025).“Saya dukung Undang-Undang Perampasan Aset. Masa sudah nyolong, nggak mau kembalikan. Saya tarik saja itu,” ujar Prabowo tegas, disambut riuh para peserta yang hadir.Viral! Selebgram dan Wartawan Diduga Dilarang Bikin Konten Jalan Rusak oleh CamatPernyataan Prabowo itu langsung menuai respons positif dari berbagai pihak, termasuk dari lembaga penegak hukum. Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johanis Tanak, menyambut baik sikap Presiden Prabowo dan menilai bahwa jika RUU ini disahkan, akan memberikan tambahan kekuatan bagi KPK dalam menjalankan tugas pemberantasan tindak pidana korupsi.“Kalau RUU Perampasan Aset disahkan, maka akan menjadi penguat dalam pelaksanaan tugas KPK sebagai institusi yang memiliki kewenangan untuk menindak dan mencegah korupsi di negeri ini,” ujar Tanak dalam keterangan tertulisnya, Minggu (4/5/2025). Ia juga menekankan pentingnya pemulihan aset sebagai bentuk pengembalian kerugian negara yang ditimbulkan akibat korupsi.Dukungan serupa juga datang dari Kejaksaan Agung. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, menilai bahwa Presiden Prabowo menunjukkan pemahaman mendalam terkait kebutuhan para aparat penegak hukum (APH) dalam menghadapi kejahatan korupsi.“Kami sepakat dan mendukung sikap Presiden. Kami menilai beliau sangat memahami pentingnya regulasi yang mendukung upaya penegakan hukum, khususnya dalam penanganan tindak pidana korupsi,” kata Harli.Sementara itu, mantan penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menyebut bahwa dengan adanya pernyataan terbuka dari Presiden Prabowo, maka hambatan politis dalam pembahasan RUU Perampasan Aset kini hampir tidak ada lagi. Ia optimistis proses legislasi bisa segera berjalan lebih cepat karena mayoritas anggota DPR saat ini berasal dari partai politik yang menjadi bagian dari koalisi pemerintahan.Viral Pencoretan Berkas Lamaran Kerja Hingga Ijazah, Disnaker Minta Korban Lapor Resmi“Seharusnya tidak ada lagi ganjalan politik. Apalagi sebagian besar ketua umum partai koalisi kini menjabat sebagai menteri. Mereka tentu bisa mendorong fraksinya masing-masing di parlemen agar RUU ini segera dibahas bersama pemerintah dan dimasukkan dalam program legislasi nasional (Prolegnas),” ujar Yudi saat dihubungi, Minggu (4/5/2025).Ia berharap, dengan solidnya dukungan politik dan semangat pemberantasan korupsi yang digaungkan Presiden, pengesahan RUU ini bisa terealisasi pada tahun 2025.***
Read More Hasan Nasbi Mundur dari Jabatan Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, Tegaskan Keputusan Telah Matang
Wulan _ 3 minggu yang lalu
Lingkaran.id - Hasan Nasbi secara resmi mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan atau Presidential Communication Officer (PCO). Kabar tersebut dikonfirmasi langsung olehnya kepada media pada Rabu, 30 April 2025.Hasan menyampaikan bahwa hari terakhir dirinya menjalankan tugas di Kantor Komunikasi Kepresidenan adalah pada Senin, 21 April 2025. Ia bahkan meminta rekan-rekannya dari Total Politik untuk mengabadikan momen tersebut, sebagai penanda dari berakhirnya masa tugasnya.Hari Buruh 1 Mei 2025: Sejarah, Makna, dan Momentum Spesial Bersama Presiden Prabowo di Monas“Teman-teman semua, Senin tanggal 21 April 2025 adalah hari terakhir saya menjalani aktivitas di Kantor Komunikasi Kepresidenan. Saya sengaja meminta adik-adik dari Total Politik untuk merekam kegiatan saya hari itu,” ujar Hasan dalam pernyataannya.Ia menegaskan bahwa keputusan untuk mengundurkan diri bukanlah hasil dari tekanan mendadak ataupun sikap emosional. Sebaliknya, ia telah lama berprinsip bahwa ketika menghadapi persoalan yang tak lagi mampu ditangani secara optimal, maka sebaiknya seseorang tahu kapan saatnya mundur dengan tenang dan terhormat.“Saya pernah sampaikan dalam sejumlah podcast, jika ada sesuatu yang sudah tidak bisa saya tangani atau jika persoalan telah melebihi kapasitas saya, maka tidak perlu membuat kegaduhan. Cukup tahu diri dan mengambil keputusan untuk menepi,” ungkapnya.Hasan menyatakan bahwa surat pengunduran dirinya telah ditandatangani dan disampaikan secara resmi kepada Presiden Prabowo Subianto melalui dua orang pejabat terdekat, yakni Menteri Sekretaris Negara dan Sekretaris Kabinet.“Saya mengambil keputusan ini dalam kondisi yang sangat tenang. Sudah saatnya saya keluar dari lapangan dan duduk di kursi penonton. Memberikan kesempatan kepada sosok yang mungkin lebih tepat untuk melanjutkan peran penting ini,” ujarnya, menegaskan bahwa keputusan itu bukan tiba-tiba atau emosional.Ia juga menyampaikan apresiasi dan rasa terima kasih kepada Presiden Prabowo atas kepercayaan yang telah diberikan selama menjabat. Dalam waktu bersamaan, Hasan menyampaikan permohonan maaf jika selama menjabat dirinya belum mampu memenuhi harapan Presiden sepenuhnya.“Ini merupakan kehormatan besar bagi saya dapat dipercaya menjadi bagian dari Kabinet Merah Putih. Namun saya juga harus jujur meminta maaf jika dalam pelaksanaannya masih banyak kekurangan,” tuturnya.Libur Nasional dan Cuti Bersama Mei 2025: Cek Daftar Lengkap, Ada Long Weekend di Akhir Bulan!Hasan menambahkan, jika diperlukan, ia siap membantu proses transisi kepemimpinan di Kantor Komunikasi Kepresidenan guna memastikan kelancaran kerja ke depan.“Jika dibutuhkan, saya siap membantu proses transisi ini dengan sepenuh hati,” katanya.Di akhir pernyataannya, Hasan memastikan bahwa meski tidak lagi menjabat secara struktural di pemerintahan, dirinya akan tetap berkecimpung dalam dunia politik dan pemerintahan. Ia menyebut bahwa peran sebagai penonton bukan berarti berhenti berkontribusi.“Perjalanan saya di Kantor PCO memang telah usai, tapi saya yakin kita masih akan sering bertemu. Sebab, meskipun kini saya berada di luar lapangan, kegiatan saya tidak akan jauh dari dunia politik dan pemerintahan,” pungkasnya.***
Read More 103 Jenderal hingga 91 Kolonel Teken Usulan Pergantian Wapres Gibran
Wulan _ 3 minggu yang lalu
Lingkaran.id - Forum Purnawirawan TNI yang selama ini jarang muncul ke publik, tiba-tiba membuat langkah mengejutkan dengan mengajukan usulan kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) untuk mengganti Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.Dalam pernyataan resmi mereka, Forum Purnawirawan menyampaikan delapan tuntutan, salah satunya meminta pergantian posisi Wakil Presiden. Mereka beralasan bahwa keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap Pasal 169 huruf q Undang-Undang Pemilu dinilai melanggar hukum acara MK dan Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman.Ambruk Saat Sambutan, Brando Susanto Tutup Usia di Acara Halalbihalal DPD PDIP DKI JakartaPernyataan sikap ini dibacakan oleh Mayjen (Purn) TNI Sunarko dalam acara Silaturahmi Purnawirawan Prajurit TNI dengan tokoh masyarakat di Jakarta, pada 17 April 2025. Dokumen tersebut ditandatangani oleh 103 jenderal, 73 laksamana, 65 marsekal, dan 91 kolonel.Beberapa tokoh senior yang turut membubuhkan tanda tangan antara lain Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi, Jenderal TNI (Purn) Tyasno Soedarto, Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto, serta Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan. Pernyataan ini juga diketahui oleh Jenderal TNI (Purn) Try Sutrisno, Wakil Presiden RI periode 1993–1998.Forum ini menyoroti keputusan MK atas gugatan nomor perkara 90/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Almas Tsaqibbirru, seorang mahasiswa Universitas Surakarta. Dalam putusan yang dibacakan pada 16 Oktober 2023, MK mengabulkan perubahan syarat usia calon presiden dan wakil presiden menjadi minimal 40 tahun atau pernah menjabat sebagai kepala daerah. Keputusan ini memungkinkan Gibran Rakabuming Raka, yang saat itu belum genap berusia 40 tahun, untuk maju sebagai calon wakil presiden mendampingi Prabowo Subianto.Dari sembilan hakim konstitusi yang menangani perkara tersebut, dua hakim yakni Enny Nurbaningsih dan Daniel Yusmic memberikan pendapat berbeda (concurring opinion), sedangkan empat hakim lainnya, yakni Saldi Isra, Arief Hidayat, Wahiduddin Adams, dan Suhartoyo, mengajukan pendapat berbeda (dissenting opinion).TBS Energi Umumkan Dividen Tertinggi dalam Sejarah, RUPST 2025 Tandai Transformasi Kepemimpinan StrategisProses pengambilan keputusan MK ini kemudian memunculkan polemik karena diduga terdapat konflik kepentingan, mengingat Ketua MK saat itu, Anwar Usman, merupakan paman Gibran sekaligus adik ipar Presiden Joko Widodo. Dugaan pelanggaran etik tersebut kemudian diadukan ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).MKMK akhirnya menyatakan bahwa Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim. Sebagai konsekuensi, MKMK menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian Anwar Usman dari jabatannya sebagai Ketua MK melalui putusan Nomor 2/MKMK/L/11/2023, yang dibacakan Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie pada 7 November 2023.Meski demikian, MKMK menegaskan bahwa mereka tidak memiliki kewenangan untuk membatalkan atau menilai sah tidaknya putusan MK terkait perubahan syarat usia capres-cawapres. Seperti yang disampaikan oleh Wahiduddin Adams dalam putusan MKMK, tugas MKMK terbatas pada penanganan pelanggaran etik, bukan pada pengujian substansi hukum dari putusan MK.***
Read More Ambruk Saat Sambutan, Brando Susanto Tutup Usia di Acara Halalbihalal DPD PDIP DKI Jakarta
Wulan _ 3 minggu yang lalu
Lingkaran.id - Suasana haru menyelimuti acara Halalbihalal DPD PDIP DKI Jakarta yang digelar di Jakarta International Velodrome, Jakarta Timur, Minggu (27/4/2025). Anggota Komisi C DPRD DKI Jakarta, Brando Susanto, yang juga menjabat sebagai ketua panitia acara tersebut, mendadak ambruk saat tengah menyampaikan sambutan di hadapan para hadirin.Insiden tersebut terjadi ketika Brando yang tengah berbicara tiba-tiba menghentikan ucapannya dan jatuh tak sadarkan diri di atas panggung. Tim medis yang sudah bersiaga di lokasi acara segera bergegas memberikan pertolongan pertama dan membawa Brando ke rumah sakit terdekat. Sayangnya, meskipun telah mendapatkan penanganan, Brando dinyatakan meninggal dunia. Hingga kini, belum ada keterangan resmi terkait penyebab pasti kepergiannya.TBS Energi Umumkan Dividen Tertinggi dalam Sejarah, RUPST 2025 Tandai Transformasi Kepemimpinan StrategisKejadian ini sempat membuat suasana di lokasi menjadi hening dan penuh keprihatinan. Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, yang turut hadir dalam acara tersebut, kemudian naik ke atas panggung untuk melanjutkan sambutan. Dengan suara bergetar menahan kesedihan, Pramono mengumumkan kabar duka tersebut di hadapan seluruh tamu yang hadir."Saudara-saudara sekalian, dalam kesempatan ini saya ingin mengucapkan duka cita yang sangat mendalam. Innalillahi wa innailaihi rojiun. Sahabat kita, teman kita, ketua panitia kita yang tadi bersama-sama kita saksikan saat memberikan sambutan, telah berpulang. Saya baru saja menerima kabar bahwa Brando telah meninggal dunia," kata Pramono.Dalam kesempatan itu, Pramono juga mengajak seluruh peserta acara untuk bersama-sama mendoakan Brando. Ia menilai sosok Brando sebagai teladan dalam hal dedikasi dan kerja keras.Bank Indonesia Perluas QRIS, Bisa Digunakan di Empat Negara"Kita harus meneladani semangat beliau. Sahabat kita Brando menunjukkan kepada kita bagaimana seseorang mengabdikan diri untuk tugasnya hingga akhir hayatnya. Kita tidak boleh menyerah, dan harus tetap semangat melanjutkan perjuangan," tutur Pramono.Kabar meninggalnya Brando Susanto duka yang mendalam bagi keluarga besar PDIP DKI Jakarta. Sosoknya dikenal sebagai pribadi yang aktif dan berdedikasi tinggi dalam mengemban tugas-tugasnya sebagai wakil rakyat.***
Read More Tia Rahmania Menang Gugatan Lawan PDIP, Hakim Nyatakan Tidak Bersalah Soal Penggelembungan Suara
Sulistiyo. A Darmawan 1 bulan yang lalu
Lingkaran.id -Drama politik penuh intrik antara Tia Rahmania dan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) akhirnya mencapai babak akhir yang mengejutkan publik. Mantan calon legislatif dari Dapil Banten I itu secara resmi menang gugatan terhadap Mahkamah Partai PDIP setelah sebelumnya dituduh melakukan penggelembungan suara pada Pemilu 2024. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Jumat (18/4) menyatakan bahwa Tia tidak terbukti melakukan manipulasi suara, sebagaimana dituduhkan dalam putusan internal Mahkamah Partai PDIP. Dengan demikian, pemecatan yang dilakukan oleh DPP PDIP terhadap Tia dinilai tidak sah secara hukum.Pelaksanaan Seleksi Kompetensi PPPK Tahap 2 Diundur, Ini Jadwal dan Sesi Ujian Resmi dari BKNKronologi Kasus Tia Rahmania: Dari Pemecatan hingga Kemenangan di PengadilanKasus ini bermula ketika PDIP secara mendadak memecat Tia Rahmania dengan tuduhan menambah 1.629 suara secara ilegal dalam rekapitulasi internal partai. Dugaan ini menyebabkan Tia dicoret dari daftar caleg terpilih dan posisinya diisi oleh Bonnie Triyana, yang saat itu berada di peringkat kedua perolehan suara.Tidak tinggal diam, Tia menggugat Mahkamah Partai dan menyeret sejumlah pihak termasuk Komisi Pemilihan Umum (KPU) serta Bonnie Triyana ke ranah hukum. Ia menilai bahwa pemecatan itu tidak berdasar, mencemarkan nama baiknya, dan merugikannya sebagai peserta Pemilu yang sah.Setelah melalui proses persidangan panjang yang menyita perhatian publik, terutama warganet yang mengikuti dinamika politik nasional, majelis hakim akhirnya memutuskan: tidak ada bukti kuat yang menunjukkan Tia melakukan kecurangan seperti yang dituduhkan.Makna Sabtu Suci 2025, Keheningan Yang Penuh Harapan Menjelang Paskah!!Meski menang di pengadilan, Tia Rahmania belum tentu bisa kembali duduk di DPR. Ketua KPU RI, Afifuddin, menegaskan bahwa gugatan yang dimenangkan Tia hanya berkaitan dengan pemecatan oleh partai, bukan menyasar keabsahan proses Pergantian Antar Waktu (PAW) yang telah melantik Bonnie Triyana."Putusan tersebut tidak serta-merta mengembalikan Tia ke Senayan," ujar Afifuddin kepada awak media.Beberapa pengamat politik bahkan menyebut kasus ini sebagai "tamparan keras" bagi transparansi dan akuntabilitas internal partai politik di Indonesia.***
Read More Jokowi pamer ijazah ke Wartawan cuma 15 menit dan kacamata pecah
Agung P. Putra 1 bulan yang lalu
Lingkaran.id - Dalam sebuah konferensi pers yang tidak terduga, Presiden Joko Widodo, atau Jokowi, memamerkan ijazahnya kepada para wartawan. Kejadian ini berlangsung selama 15 menit dan menjadi perbincangan hangat di masyarakat. Dalam artikel ini, kita akan membahas latar belakang, makna, dan dampak dari momen ini.Aktivitas ini terjadi di Istana Negara, Jakarta, saat Jokowi menghadiri acara yang berkaitan dengan pendidikan. Ia tiba-tiba mengambil ijazahnya dan memperlihatkannya kepada para wartawan yang hadir. "Saya ingin menunjukkan bahwa pendidikan sangat penting," katanya sambil menyerahkan ijazah tersebut untuk dilihat lebih dekat.Para wartawan terlihat terkejut namun juga penasaran. Mereka dengan cepat mengambil gambar dan membuat catatan tentang momen ini. Beberapa dari mereka bahkan membagikan pengalaman ini di media sosial, menimbulkan beragam reaksi dari publik.Ijazah yang dipamerkan Jokowi bukanlah ijazah sembarangan. Ijazah tersebut merupakan bukti nyata dari latar belakang pendidikannya yang solid. Jokowi, yang dikenal sebagai pemimpin yang peduli dengan pendidikan, menekankan pentingnya pendidikan dalam pembangunan negara.Momen ini juga menjadi simbol dari komitmen Jokowi dalam mempromosikan transparansi dan akuntabilitas dalam pemerintahan. Dengan menunjukkan ijazahnya, ia seolah mengirim pesan bahwa setiap pemimpin harus memiliki dasar pendidikan yang kuat untuk menjalankan tugasnya dengan baik.Reaksi publik atas kejadian ini beragam. Di media sosial, netizen ramai membicarakan momen ini dengan berbagai komentar. Beberapa mengapresiasi langkah Jokowi sebagai upaya untuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya pendidikan, sementara yang lainnya merasa bahwa ini adalah tindakan yang tidak perlu atau bahkan dianggap sebagai pencitraan semata.Grassroots, seorang pengguna Twitter, menulis, "Jokowi menunjukkan ijazahnya? Itu luar biasa! Pemimpin yang transparan dan memiliki dasar pendidikan yang kuat." Namun, tidak sedikit pula yang meragukan motif di balik tindakan tersebut.Momen ini memiliki implikasi yang luas dalam konteks pendidikan dan kepemimpinan di Indonesia. Pertama-tama, ini menyoroti pentingnya pendidikan sebagai fondasi bagi seorang pemimpin. Dengan menunjukkan ijazahnya, Jokowi seolah mengingatkan kita bahwa pendidikan yang baik dapat membentuk karakter dan kemampuan seseorang dalam memimpin.Kedua, ini juga menekankan pentingnya transparansi dalam kepemimpinan. Dalam era di mana kepercayaan publik terhadap pemimpin semakin menurun, tindakan Jokowi ini dapat dilihat sebagai upaya untuk membangun kepercayaan dan akuntabilitas. Dengan menunjukkan ijazahnya, ia memberikan contoh bahwa seorang pemimpin harus siap untuk memverifikasi klaim-klaim yang dilontarkan.Terakhir, momen ini juga menimbulkan pertanyaan tentang seberapa jauh seorang pemimpin harus memperlihatkan detail pribadinya kepada publik. Meskipun tindakan ini mungkin dimaksudkan untuk mendukung agenda pendidikan, ia juga menimbulkan diskusi tentang batas privasi seorang pemimpin di era informasi yang terbuka ini.Momen Jokowi memamerkan ijazahnya kepada wartawan selama 15 menit ini menjadi peristiwa yang menarik dan menimbulkan beragam reaksi. Dari sisi positif, ini menunjukkan komitmen terhadap pendidikan dan transparansi, yang merupakan nilai-nilai penting dalam membangun masyarakat yang lebih baik. Namun, di sisi lain, ini juga menimbulkan pertanyaan tentang motivasi dan dampaknya terhadap persepsi publik.Yang jelas, momen ini menambah daftar panjang tindakan Jokowi yang unik dan spontan, yang selalu menjadi perbincangan hangat di masyarakat. Bagaimana pun, ini mengingatkan kita bahwa pendidikan dan kepemimpinan yang baik harus selalu mendapatkan perhatian yang serius dari semua pihak.
Read More Viral! Menteri Bahlil Lahadalia Tertangkap Kamera Turun dari Jet Pribadi, Netizen Bertanya: Dinas Resmi atau Liburan Sultan?
Wulan _ 1 bulan yang lalu
Lingkaran.id - Nama Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia, tengah jadi perbincangan hangat di jagat maya. Bukan karena program investasi atau terobosan ekonomi terbaru, melainkan karena sebuah video dirinya turun dari jet pribadi mewah di Bandara Adi Soemarmo, Solo, yang sontak mengundang beragam reaksi dari publik.Video tersebut pertama kali mencuat dari kanal YouTube Dunia Pesawat 86 dan kemudian ramai dibagikan ulang, salah satunya oleh akun Instagram @hitamputihgp.01 dalam bentuk Reels. Cuplikan itu memperlihatkan Bahlil bersama anggota keluarga keluar dari pesawat jet pribadi dengan santai dan percaya diri. Terbius dan Diperkosa Di RSHS, Dokter Muda PPDS Unpad Jadi Tersangka!Banyak komentar membanjiri unggahan tersebut, mulai dari nada nyinyir hingga rasa penasaran tulus. Beberapa netizen menyindir dengan gaya sarkastik, mempertanyakan apakah ini bagian dari tugas kenegaraan atau justru agenda pribadi berbalut kemewahan.Belum ada keterangan resmi dari pihak Kementerian Investasi mengenai status jet tersebut, apakah merupakan fasilitas negara, hasil sewa pribadi, atau mungkin saja bonus dari investor yang terlalu dermawan.Momen turunnya Bahlil dari jet pribadi pun disebut-sebut bak adegan film Hollywood versi lokal. Dengan gaya kasual namun elegan, lengkap bersama rombongan keluarga, suasana tersebut memberi kesan eksklusif ala pejabat berkelas internasional.CPNS 2025 Segera Dibuka, Ini Cara Daftar di SSCASN BKN Agar Lolos Tahap AwalNamun di balik gaya mewah, publik menuntut kejelasan apakah etis bagi pejabat negara menggunakan moda transportasi mewah dalam konteks tugas atau acara pribadi. Transparansi mengenai sumber dana dan kepentingan perjalanan pun menjadi sorotan penting.Meski belum ada klarifikasi langsung dari Bahlil maupun juru bicara kementeriannya, video tersebut sukses mencuri perhatian dan menyulut diskusi soal gaya hidup pejabat publik.***
Read More Heboh Isu Pengangkatan Abu Janda sebagai Komisaris JMTO
Wulan _ 1 bulan yang lalu
Lingkaran.id - Nama Permadi Arya alias Abu Janda kembali menjadi sorotan publik setelah kabar pengangkatannya sebagai Komisaris PT Jasamarga Tollroad Operator (JMTO) mencuat di media sosial. Isu ini ramai diperbincangkan warganet sejak Senin pagi, 7 April 2025, hingga membuat namanya bertengger di jajaran trending topic platform X (sebelumnya Twitter)."Insyaallah. Doakan semoga amanah," ujarnya singkat.Namun, ketika ditanya lebih lanjut soal waktu resmi ia menjabat dan apakah telah berkomunikasi langsung dengan Menteri BUMN Erick Thohir atau manajemen Jasa Marga, Permadi memilih untuk tidak menjawab.Mahasiswi UGM Ungkap Dugaan Pelecehan Seksual oleh Guru Besar Saat Bimbingan “(Pertanyaan nomor) 2 dan 3, detailnya nanti ada pernyataan resmi,” balasnya.Isu ini awalnya beredar melalui unggahan poster ucapan selamat yang tersebar luas di berbagai platform digital. Banyak netizen kemudian mempertanyakan kebenaran informasi ini secara langsung kepada akun Instagram resmi milik PT JMTO, @jasamargatollroadoperator. Pihak JMTO sempat merespons komentar tersebut dengan memberikan klarifikasi melalui kolom komentar.“Halo Sobat JMTO, informasi tersebut tidak benar ya. Sampai saat ini, tidak ada pengangkatan Saudara Permadi Arya sebagai Komisaris PT JMTO. Mohon selalu cek info resmi hanya di @jasamargatollroadoperator atau di situs resmi kami www.jmto.co.id. Terima kasih,” tulis admin. Namun, pernyataan tersebut kemudian dihapus, sehingga memunculkan lebih banyak tanda tanya di kalangan publik.Hingga berita ini ditulis, belum mendapatkan keterangan resmi dari pihak Humas PT JMTO maupun dari Kementerian BUMN. Kondisi ini semakin memanaskan diskursus di media sosial, antara mereka yang mendukung dan mereka yang mempertanyakan kelayakan Permadi untuk menduduki jabatan di salah satu anak usaha BUMN tersebut.Permadi Arya bukan nama baru dalam pusaran kontroversi di ruang publik. Ia dikenal sebagai influencer yang kerap melontarkan pernyataan kontroversial dan memicu perdebatan. Salah satu yang paling menyita perhatian adalah unggahannya pada 25 Januari 2021 melalui akun @permadiaktivis1, yang menyebut Islam sebagai "agama arogan". Cuitan tersebut berbunyi:"Islam memang agama pendatang dari Arab, agama asli Indonesia itu sunda wiwitan, kaharingan dll. dan memang arogan, mengharamkan tradisi asli, ritual orang dibubarkan, pake kebaya murtad, wayang kulit diharamkan. Kalo tidak mau disebut arogan, jangan injak-injak kearifan lokal."Pernyataan tersebut memicu kecaman luas, termasuk dari DPP KNPI yang kemudian melaporkan Permadi ke kepolisian. Tokoh Muhammadiyah, Anwar Abbas, juga angkat bicara. Ia menyatakan bahwa apa yang disampaikan Permadi tidak berdasar dan tidak dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah maupun teologis.Rekrutmen Guru dan Penerimaan Siswa Sekolah Rakyat Dimulai Pertengahan April 2025"Kalau orang tidak paham bicara soal agama, maka hasilnya bisa menyesatkan," ujar Anwar pada Februari 2021. Ia mencontohkan bahwa dalam Islam, semua bentuk ibadah seperti salat memiliki dasar perintah yang jelas dalam Al-Quran dan hadis. Sedangkan praktik seperti sedekah laut atau pemberian sesajen tidak diajarkan dan bahkan bertentangan dengan ajaran Islam.Isu pengangkatan Permadi sebagai komisaris JMTO pun memantik kembali diskursus lama soal integritas dan rekam jejak publik figur yang menduduki jabatan strategis di lingkungan BUMN. Masyarakat kini menanti kejelasan dari pihak JMTO atau Kementerian BUMN atas isu yang masih belum kejelasannya.***
Read More Kemendagri Akan Panggil Bupati yang Liburan ke Jepang Tanpa Izin
Wulan _ 1 bulan yang lalu
Lingkaran.id - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) berencana memanggil Bupati Indramayu, Lucky Hakim, untuk memberikan klarifikasi terkait perjalanannya ke Jepang yang dilakukan tanpa izin resmi. Perjalanan tersebut menuai sorotan karena seorang kepala daerah diwajibkan untuk mengantongi izin dari Kemendagri sebelum bepergian ke luar negeri.Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugiarto, menyampaikan bahwa pemanggilan ini bertujuan untuk mendapatkan penjelasan langsung dari Lucky Hakim mengenai dugaan pelanggaran yang terjadi.Mahasiswi UGM Ungkap Dugaan Pelecehan Seksual oleh Guru Besar Saat Bimbingan“Kami akan meminta penjelasan dari Pak Bupati. Mungkin saat retret kepala daerah beberapa waktu lalu, ada penjelasan dari Pak Mendagri yang terlewat dipahami, khususnya mengenai kewajiban serta larangan yang berlaku bagi kepala daerah,” ujar Bima Arya dalam keterangannya, Minggu (6/4/2025).Ia menegaskan bahwa ketentuan hukum yang mengatur izin perjalanan ke luar negeri bagi kepala daerah sudah sangat jelas. Kepala daerah yang melanggar aturan ini dapat dikenai sanksi tegas, termasuk pemberhentian sementara dari jabatannya.“Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sudah mengatur dengan gamblang. Dalam Pasal 76 Ayat (1) huruf i disebutkan bahwa kepala daerah (KDH) dan wakil kepala daerah (WKDH) dilarang melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa mendapatkan izin dari Menteri Dalam Negeri,” ungkapnya.Lebih lanjut, Bima Arya menjelaskan bahwa sanksi terhadap pelanggaran ini juga telah diatur dalam Pasal 77 ayat (2) undang-undang yang sama.Heboh! Rumor Shin Tae-yong Kembali ke PSSI, Ternyata Hanya April Mop“Kepala daerah yang melanggar bisa dikenakan sanksi pemberhentian sementara selama tiga bulan. Untuk gubernur dan/atau wakil gubernur, keputusan sanksi diambil oleh Presiden. Sedangkan untuk bupati/wakil bupati dan wali kota/wakil wali kota, keputusan tersebut berada di tangan Menteri Dalam Negeri,” tambahnya.Isu ini mencuat ke publik setelah Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, membagikan sejumlah foto Lucky Hakim yang tampak tengah berlibur di Jepang. Dalam unggahan media sosialnya, Dedi juga menuliskan pesan bernada sindiran."Selamat berlibur Pak Lucky Hakim. Nanti kalau ke Jepang lagi, bilang dulu ya" tulis Dedi dalam unggahan tersebut.Saat ini, publik dan Kemendagri menanti klarifikasi resmi dari Lucky Hakim atas perjalanannya yang dinilai melanggar prosedur tersebut.***
Read More Demo mahasiswa tolak UU TNI terus berlanjut
Agung P. Putra 1 bulan yang lalu
Lingkaran.id - Belakangan ini, aksi demontrasi mahasiswa menentang Undang-Undang (UU) Tentara Nasional Indonesia (TNI) kembali mencuat dan berlangsung di berbagai kota besar di Indonesia. Aksi ini menarik perhatian masyarakat luas karena dinilai memiliki dampak signifikan terhadap kehidupan sosial politik di negara ini. Mahasiswa, sebagai salah satu elemen masyarakat yang paling vokal dalam menyuarakan aspirasi, kembali menunjukkan kepeduliannya terhadap isu-isu strategis yang mempengaruhi masa depan bangsa.UU TNI sendiri merupakan produk hukum yang digunakan untuk mengatur struktur, fungsi, dan tugas TNI sebagai lembaga pertahanan negara. Namun, sejak disahkannya UU ini, muncul berbagai kontroversi yang dikhawatirkan akan memberikan dampak negatif terhadap kehidupan demokratis di Indonesia. Salah satu poin yang menjadi sorotan adalah soal kewenangan TNI yang dinilai semakin luas, sehingga khawatir akan mengurangi peran sipil dalam pengelolaan negara.Mahasiswa, yang tergabung dalam berbagai organisasi dan aliansi, menyatakan bahwa UU TNI ini berpotensi mengancam prinsip-prinsip demokrasi yang telah diraih dengan susah payah sejak Reformasi 1998. Mereka khawatir bahwa dengan kewenangan yang lebih besar, TNI akan kembali bermain aktif dalam politik, seperti yang terjadi pada era Orde Baru.Tuntutan MahasiswaDalam aksi demonstrasi yang berlangsung di berbagai kota, mahasiswa menyampaikan beberapa tuntutan utama. Pertama, mereka menuntut pencabutan UU TNI yang dinilai tidak pro-rakyat. Kedua, mereka mendesak pemerintah untuk segera melakukan revisi terhadap UU tersebut agar lebih sejalan dengan semangat reformasi dan demokrasi. Ketiga, mahasiswa juga menuntut agar TNI tetap fokus pada tugas pokoknya, yaitu mempertahankan negara dari ancaman eksternal, bukan mengurus urusan dalam negeri yang seharusnya ditangani oleh sipil.Selain itu, mahasiswa juga menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan lembaga negara. Mereka menilai bahwa UU TNI tidak memberikan ruang yang cukup bagi masyarakat sipil untuk ikut serta dalam mengawasi dan memastikan bahwa TNI tetap berada di jalur yang benar.Dampak dan ReaksiAksi demonstrasi mahasiswa ini telah mendapatkan reaksi yang beragam dari berbagai pihak. Di satu sisi, sebagian masyarakat menyambut baik aksi ini karena dinilai sebagai bentuk kontrol sosial yang penting dalam demokrasi. Mereka mengapresiasi mahasiswa yang berani menyuarakan kebenaran dan memperjuangkan hak-hak rakyat.Namun, di sisi lain, ada juga yang mengkritik aksi demonstrasi ini. Sebagian pihak menilai bahwa aksi ini berlebihan dan dapat menimbulkan ketidakstabilan sosial. Mereka khawatir bahwa aksi ini akan mempengaruhi iklim investasi dan kepercayaan masyarakat asing terhadap Indonesia.Pemerintah sendiri belum memberikan respons yang jelas terhadap tuntutan mahasiswa. Beberapa pejabat publik menyatakan bahwa UU TNI adalah hasil musyawarah yang panjang dan telah melalui proses legislasi yang ketat. Namun, mereka juga mengakui bahwa kritik dan saran dari masyarakat perlu dipertimbangkan untuk memperbaiki UU tersebut.Masa Depan Demo MahasiswaKendati aksi demonstrasi ini telah berlangsung selama beberapa minggu, mahasiswa tidak menunjukkan tanda-tanda untuk mundur. Mereka justru semakin mantap dalam menyampaikan tuntutan mereka. Beberapa aliansi mahasiswa bahkan telah mengancam akan melakukan aksi yang lebih besar dan lebih lama jika pemerintah tidak segera merespons tuntutan mereka.Di sisi lain, aksi ini juga telah memicu diskusi yang lebih luas di masyarakat. Banyak pihak yang mulai mempertanyakan apakah UU TNI benar-benar dibuat untuk kepentingan rakyat, ataukah hanya untuk memperkuat posisi TNI. Diskusi ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih baik bagi masyarakat tentang pentingnya mengawasi lembaga-lembaga negara.Demo mahasiswa menolak UU TNI yang terus berlanjut ini merupakan bukti bahwa mahasiswa masih peduli dengan masa depan bangsa. Mereka tidak ragu-ragu untuk menyuarakan aspirasi dan memperjuangkan apa yang mereka anggap benar. Namun, aksi ini juga menimbulkan pertanyaan tentang bagaimana cara yang tepat untuk menyampaikan kritik dan tuntutan agar dapat diterima dan diproses oleh pemerintah.Di tengah ketidakpastian ini, yang terpenting adalah bagaimana kita sebagai masyarakat dapat terus menjaga semangat demokrasi dan kebebasan berekspresi. Mahasiswa, sebagai agent of change, harus terus berjuang untuk memastikan bahwa Indonesia tetap berada di jalur yang benar menuju negara yang lebih adil dan makmur.
Read More Demo tolak revisi UU TNI, Mahasiswa mengalami luka dan dilarikan ke rumah sakit
Agung P. Putra 2 bulan yang lalu
Lingkaran.id - Beberapa hari terakhir, aksi demonstrasi mahasiswa kembali mencuat ke permukaan. Kali ini, mereka melakukan aksi protes menentang revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI). Aksi yang berlangsung di beberapa kota besar ini, sayangnya berujung pada kericuhan yang menyebabkan puluhan mahasiswa dilaporkan ke rumah sakit akibat luka-luka.Peristiwa ini menarik perhatian masyarakat luas, terutama karena dugaan penggunaan kekerasan berlebihan oleh aparat keamanan. Dalam artikel ini, kita akan membahas tuntas tentang latar belakang aksi protes ini, kronologis kejadian, dan dampak yang ditimbulkan.Kronologis Kejadian: Dari Aksi Damai hingga KericuhanAksi demonstrasi dimulai pada pagi hari, ketika ratusan mahasiswa dari berbagai kampus berkumpul di depan Gedung DPR untuk menyampaikan protes mereka. Mereka menolak revisi UU TNI yang dianggap memberikan kekuasaan yang berlebihan kepada militer.Awalnya, aksi berlangsung damai. Mahasiswa membawa poster, bernyanyi, dan menyampaikan orasi. Namun, situasi mulai memanas ketika petugas keamanan mencoba membubarkan aksi tersebut. Mahasiswa yang merasa haknya untuk menyampaikan pendapat dihalangi, mulai melakukan perlawanan.Kericuhan pun tak terhindarkan. Petugas keamanan menggunakan gas air mata dan water cannon untuk membubarkan kerumunan, sementara mahasiswa lempar batu dan botol sebagai bentuk perlawanan. Dalam chaos tersebut, puluhan mahasiswa dilaporkan terluka, beberapa di antaranya harus dilarikan ke rumah sakit.Mengapa Mahasiswa Menolak Revisi UU TNI?Revisi UU TNI menjadi isu yang sangat kontroversial di kalangan masyarakat, terutama di kalangan mahasiswa. Mereka khawatir bahwa revisi ini akan memberikan kekuasaan yang berlebihan kepada militer, sehingga memungkiri prinsip-prinsip demokrasi.1. Kekhawatiran MasyarakatBanyak pihak yang khawatir bahwa revisi UU TNI akan memberikan otoritas yang lebih besar kepada militer untuk campur tangan dalam urusan sipil. Hal ini dianggap sebagai ancaman terhadap kebebasan sipil dan hak asasi manusia.Beberapa pasal dalam revisi UU TNI yang menjadi sorotan adalah pasal yang memungkinkan militer untuk melakukan operasi militer dalam negeri tanpa persetujuan dari pihak legislatif. Hal ini dianggap sebagai langkah yang bisa membahayakan checks and balances dalam sistem pemerintahan.2. Dampak terhadap DemokrasiMahasiswa juga khawatir bahwa revisi UU TNI akan melemahkan lembaga-lembaga demokrasi yang sudah ada. Mereka menilai bahwa kekuasaan yang diberikan kepada militer akan mengurangi peran sipil dalam pengambilan keputusan negara.Lebih jauh lagi, aksi protes ini juga merupakan bentuk kekecewaan masyarakat terhadap proses legislasi yang dianggap tidak transparan. Banyak pihak yang merasa bahwa revisi UU TNI dibahas secara terburu-buru tanpa memperhatikan aspirasi masyarakat luas.Dampak dari Aksi Pada MasyarakatPeristiwa ini tidak hanya berdampak pada mahasiswa yang terlibat, tetapi juga pada masyarakat luas. Beberapa dampak yang bisa dipantau antara lain:1. Peningkatan Kekerasan dalam Aksi ProtesPeristiwa ini menunjukkan bahwa aksi protes di Indonesia semakin sering disertai dengan kekerasan. Baik dari pihak demonstran maupun aparat keamanan, keduanya semakin agresif dalam menyampaikan pendapatnya.Hal ini menimbulkan kekhawatiran bahwa ruang demokrasi di Indonesia semakin menyempit. Masyarakat semakin sulit untuk menyampaikan pendapatnya tanpa takut akan tindakan represif dari aparat negara.2. Reaksi Cepat dari Masyarakat InternasionalPeristiwa ini juga mendapat perhatian dari masyarakat internasional. Organisasi HAM dan lembaga internasional lainnya telah mengecam tindakan kekerasan yang dialami oleh mahasiswa.Beberapa negara dan organisasi internasional telah meminta pemerintah Indonesia untuk melakukan investigasi menyeluruh terhadap peristiwa ini dan memastikan bahwa pelaku kekerasan diproses secara hukum.Peristiwa demonstrasi menentang revisi UU TNI yang berakhir dengan kekerasan ini merupakan pertanda bahwa ruang demokrasi di Indonesia masih belum matang. Masyarakat masih perlu berjuang keras untuk memastikan bahwa hak-haknya tidak dilanggar oleh pihak yang berkuasa.Untuk masa depan, diperlukan upaya lebih serius dari semua pihak untuk memastikan bahwa proses legislasi lebih transparan dan partisipatif. Selain itu, penting juga untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menyampaikan pendapat dengan cara yang damai dan konstruktif.Indonesia sebagai negara demokrasi, harus terus berusaha untuk melindungi hak-hak warganya dan memastikan bahwa setiap perbedaan pendapat dapat disampaikan dengan cara yang sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi.
Read More RUU TNI Resmi Disahkan DPR dalam Sidang Paripurna, Berikut Poin-Poin Penting Perubahannya
Wulan _ 2 bulan yang lalu
Lingkaran.id - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) secara resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang perubahan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 mengenai Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam sidang paripurna yang digelar di Gedung Nusantara II, DPR RI, pada Kamis, 20 Maret 2025. Ketua DPR, Puan Maharani, yang memimpin jalannya sidang, mengetukkan palu sebagai tanda pengesahan RUU tersebut setelah mendapatkan persetujuan bulat dari seluruh anggota dewan yang hadir."Kini tibalah saatnya kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terkait Rancangan Undang-Undang atas perubahan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia. Apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi Undang-Undang?," ujar Puan Maharani dalam sidang paripurna tersebut.Menkumham Tegaskan Revisi UU TNI Inisiatif DPR, Bukan PemerintahTerlihat seluruh anggota dewan yang hadir serempak menyatakan persetujuan mereka dengan lantang, disusul dengan ketukan palu yang menandai pengesahan UU tersebut.Ketua Komisi I DPR, Utut Adianto, menjelaskan bahwa pembahasan RUU TNI dimulai sejak 18 Februari 2025, saat DPR menerima surat dari Presiden Prabowo Subianto yang menunjuk wakil pemerintah untuk membahas serta menyetujui RUU tersebut. Pada tanggal yang sama, pimpinan DPR mengeluarkan surat kepada Komisi I untuk menegaskan agenda pembahasan RUU ini.Sebagai langkah awal, Komisi I DPR RI mengadakan rapat internal pada 27 Februari 2025 guna membentuk panitia kerja (panja) yang terdiri dari 23 anggota. Selanjutnya, Komisi I menggelar serangkaian pertemuan yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk pemerintah dan elemen masyarakat sipil, dalam rangka menjamin partisipasi yang bermakna dalam pembahasan regulasi ini.Dalam laporan yang disampaikan pada sidang paripurna ke-15, Utut Adianto menegaskan bahwa seluruh tahapan pembahasan RUU TNI telah dijalankan secara transparan dan komprehensif. Pembahasan dilakukan tidak hanya bersama perwakilan pemerintah tetapi juga melibatkan koalisi masyarakat sipil serta internal Komisi I melalui panitia kerja.Sidang paripurna ini turut dihadiri oleh sejumlah pejabat tinggi negara, termasuk Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, serta Wakil Menteri Keuangan Thomas Djiwandono.Di sisi lain, aksi protes dari kelompok masyarakat sipil yang menolak pengesahan RUU TNI juga terlihat di luar Gedung DPR sejak dini hari. Massa aksi mendirikan tenda sebagai simbol perlawanan terhadap perubahan undang-undang ini. Keamanan di sekitar gedung DPR diperketat dengan kehadiran aparat kepolisian serta personel TNI yang turut menjaga area parlemen.Poin-Poin Perubahan dalam RUU TNIPengesahan RUU TNI membawa sejumlah perubahan signifikan dalam regulasi yang mengatur institusi militer di Indonesia. Beberapa perubahan utama meliputi perluasan tugas pokok TNI, penyesuaian usia pensiun, serta perluasan peran TNI di sejumlah kementerian/lembaga.Perluasan Tugas TNI dalam Operasi Militer Selain PerangDalam Pasal 7, RUU TNI menambahkan dua tugas baru dalam operasi militer selain perang. Dari yang sebelumnya hanya 14 tugas, kini menjadi 16.Menanggulangi ancaman pertahanan siber.Melindungi dan menyelamatkan warga negara Indonesia serta kepentingan nasional di luar negeri.Penyesuaian Usia Pensiun PrajuritPasal 53 mengatur batas usia pensiun prajurit berdasarkan pangkatnya:Bintara dan tamtama: 55 tahunPerwira hingga pangkat kolonel: 58 tahunPerwira tinggi bintang satu: 60 tahunPerwira tinggi bintang dua: 61 tahunPerwira tinggi bintang tiga: 62 tahunPerwira tinggi bintang empat: 63 tahun (dapat diperpanjang hingga dua tahun dengan keputusan presiden)Penambahan Jabatan Publik yang Bisa Diisi oleh TNI AktifPasal 47 mencantumkan penambahan empat lembaga yang dapat diisi oleh perwira aktif TNI, dari sebelumnya 10 menjadi 14. Keempat lembaga tambahan tersebut adalah:Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP)Badan Penanggulangan BencanaBadan Penanggulangan TerorismeBadan Keamanan Laut Dua Anggota DPRD Medan Terlibat Perkelahian di Toilet, Video Viral di Media SosialDengan penambahan ini, daftar lembaga yang dapat ditempati oleh prajurit TNI aktif mencakup berbagai instansi strategis, termasuk Kementerian Pertahanan, Badan Intelijen Negara (BIN), hingga Kejaksaan Republik Indonesia pada posisi Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer.Pengesahan RUU TNI ini menuai beragam tanggapan dari berbagai pihak. Di satu sisi, pemerintah dan DPR menegaskan bahwa perubahan regulasi ini bertujuan memperkuat peran TNI dalam menjaga pertahanan negara dan merespons tantangan global, termasuk ancaman siber serta perlindungan WNI di luar negeri. Namun, di sisi lain, kelompok masyarakat sipil mengkhawatirkan perluasan peran TNI dalam kehidupan sipil serta potensi ketidakseimbangan dalam sistem pemerintahan yang demokratis.***
Read More KDM hapus pajak kendaraan bermotor di Provinsi Jawa Barat
Agung P. Putra 2 bulan yang lalu
Lingkaran.id - Provinsi Jawa Barat baru-baru ini menjadi sorotan publik setelah Pemerintah Daerah mengumumkan kebijakan penghapusan pajak kendaraan bermotor. Kebijakan ini merupakan langkah strategis yang diambil oleh Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyani, untuk memberikan dampak positif bagi masyarakat. Dalam artikel ini, kita akan membahas tuntas tentang kebijakan ini, mulai dari latar belakang, dampaknya bagi masyarakat, hingga perspektif masa depan.Latar Belakang Kebijakan Penghapusan Pajak KendaraanSebelum penghapusan pajak kendaraan, Pemerintah Jawa Barat telah melakukan analisis mendalam terkait beban pajak yang ditanggung oleh masyarakat. Dedi Mulyani, sebagai Gubernur, menyadari bahwa pajak kendaraan merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang signifikan. Namun, di sisi lain, beban ini juga dirasakan sebagai tambahan biaya yang memberatkan masyarakat, terutama di tengah situasi ekonomi yang belum stabil pasca-pandemi COVID-19."Kami memahami bahwa masyarakat masih dalam proses pemulihan ekonomi. Oleh karena itu, kami memutuskan untuk menghapus pajak kendaraan sebagai bentuk bantuan langsung kepada masyarakat Jawa Barat," ungkap Dedi Mulyani dalam sebuah konferensi pers.Dampak Kebijakan Bagi Masyarakat1. Meringankan Beban Ekonomi MasyarakatPenghapusan pajak kendaraan langsung memberikan dampak positif bagi masyarakat. Bagi pemilik kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda empat, ini berarti pengeluaran tahunan yang biasanya harus dikeluarkan untuk membayar pajak kendaraan dapat dialihkan untuk kebutuhan lainnya. Dengan demikian, masyarakat memiliki dana lebih yang dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari atau bahkan untuk investasi jangka panjang.2. Mendorong Pemulihan EkonomiKebijakan ini juga diharapkan dapat mendorong pemulihan ekonomi di Jawa Barat. Dengan adanya dana tambahan di tangan masyarakat, diharapkan konsumsi dan aktivitas ekonomi lainnya akan meningkat. Hal ini tentu saja akan berdampak positif bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang merupakan tulang punggung perekonomian daerah.3. Menjaga Stabilitas SosialDalam beberapa tahun terakhir, masyarakat Jawa Barat telah mengalami berbagai tekanan ekonomi, mulai dari kenaikan harga BBM hingga dampak inflasi. Dengan menghapus pajak kendaraan, Pemerintah Daerah ingin menjaga stabilitas sosial dengan memberikan kelegaan langsung kepada masyarakat. Langkah ini diharapkan dapat mengurangi ketegangan sosial dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.Tantangan dan Perspektif Masa DepanMeskipun kebijakan ini mendapat sambutan positif dari masyarakat, namun tidak ada dampak yang sama dalam setiap kebijakan. Ada beberapa tantangan yang harus dihadapi oleh Pemerintah Jawa Barat dalam implementasi kebijakan ini.1. Kompensasi Pendapatan DaerahPajak kendaraan bermotor merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang signifikan. Dengan dihapusnya pajak ini, Pemerintah Jawa Barat harus mencari sumber pendapatan alternatif untuk memenuhi kebutuhan anggaran daerah. Dalam beberapa bulan pertama, Pemerintah Daerah telah mengalokasikan dana dari sumber lain, seperti dana cadangan dan pendapatan dari sektor lain.2. Implementasi KebijakanImplementasi kebijakan penghapusan pajak kendaraan juga memerlukan koordinasi yang baik antara berbagai instansi terkait. Dari sisi teknis, Pemerintah Daerah harus memastikan bahwa semua pemilik kendaraan bermotor terdaftar dan memenuhi persyaratan untuk mendapatkan penghapusan pajak ini. Di samping itu, juga perlu dilakukan sosialisasi yang intensif agar masyarakat dapat memahami dan mengakses informasi ini dengan baik.3. Evaluasi Jangka PanjangKebijakan ini merupakan langkah jangka pendek untuk memberikan kelegaan kepada masyarakat. Namun, Pemerintah Jawa Barat juga perlu memikirkan langkah jangka panjang untuk memastikan bahwa kebijakan ini tidak memberikan dampak negatif di masa depan. Misalnya, apakah kebijakan ini akan tetap diterapkan dalam jangka waktu yang lebih lama, atau apakah akan ada penyesuaian kebijakan lainnya untuk menopang pendapatan daerah.PenutupKebijakan penghapusan pajak kendaraan bermotor di Jawa Barat merupakan langkah berani yang diambil oleh Gubernur Dedi Mulyani untuk memberikan kelegaan kepada masyarakat. Dengan dampak positif yang langsung dirasakan oleh masyarakat, kebijakan ini diharapkan dapat mendorong pemulihan ekonomi dan menjaga stabilitas sosial di Jawa Barat. Namun, Pemerintah Daerah juga perlu memastikan bahwa kebijakan ini tidak memberikan dampak negatif di masa depan dengan mencari sumber pendapatan alternatif dan memastikan implementasi yang efektif.Dengan demikian, kebijakan ini tidak hanya memberikan manfaat langsung kepada masyarakat, tetapi juga menjadi contoh bagi daerah lainnya dalam mengambil keputusan yang pro-masyarakat dan berorientasi pada pemulihan ekonomi.
Read More Teror Bayangi Kantor Kontras Usai Kritik RUU TNI, Hingga Laporan ke Polisi
Wulan _ 2 bulan yang lalu
Lingkaran.id - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) diduga menjadi sasaran upaya teror. Koordinator Kontras, Dimas Bagus Arya Saputra, mengungkapkan bahwa kantor mereka di Jalan Kramat II, Kwitang, Jakarta Pusat, dipantau oleh orang tidak dikenal (OTK) sejak Minggu (16/3/2025) sore.Insiden ini terjadi setelah Koalisi Masyarakat Sipil melayangkan protes terhadap pembahasan Revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang berlangsung di Fairmont Hotel Jakarta pada Sabtu (15/3/2025).Hasto sebut dirinya dikriminalisasi dan menjadi tahanan politikDimas menuturkan bahwa situasi saat ini belum kondusif karena ancaman dari pihak yang tidak dikenal terus berdatangan."Dari pantauan kami hingga sore ini, terdapat satu hingga dua individu yang tidak kami kenali yang tampak mengamati aktivitas di sekitar kantor kami," ujar Dimas pada Minggu sore.Menanggapi situasi ini, Kontras tengah mempertimbangkan untuk mengambil langkah hukum guna melindungi organisasi dan anggotanya dari tindakan intimidasi yang semakin meningkat sejak dini hari."Kami akan mempertimbangkan berbagai opsi hukum, tetapi keputusan ini akan dibuat setelah melalui pertimbangan yang matang secara internal," tambahnya.Sementara itu, Wakil Koordinator Bidang Eksternal Kontras, Andrie Yunus, mengungkapkan bahwa pada Minggu dini hari sekitar pukul 00.16 WIB, kantor Kontras kedatangan tiga orang yang mengaku sebagai wartawan.Namun, mereka tidak menyebutkan identitas media tempat mereka bekerja atau menjelaskan alasan kunjungan mereka di waktu yang tidak lazim tersebut. Andrie mencurigai bahwa kedatangan mereka merupakan bagian dari upaya intimidasi yang dilakukan setelah aksi protes terhadap revisi UU TNI."Pada saat yang bersamaan, saya juga menerima tiga panggilan telepon dari nomor tidak dikenal. Kami menduga ini berkaitan dengan aksi teror terhadap kami pasca-protes bersama Koalisi Masyarakat Sipil," jelasnya.Selain menghadapi dugaan intimidasi, aksi protes terhadap revisi UU TNI yang berlangsung di Fairmont Hotel Jakarta juga berujung pada laporan ke pihak kepolisian. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, menyatakan bahwa laporan telah diterima pada Sabtu (15/3/2025) dengan nomor LP/B/1876/III/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA. Laporan tersebut diajukan oleh seorang petugas keamanan hotel bernama RYR.Menurut Ade Ary, laporan tersebut mencakup dugaan tindak pidana yang mengganggu ketertiban umum serta perbuatan memaksa dengan ancaman kekerasan atau penghinaan terhadap penguasa atau badan hukum di Indonesia."Pasal yang disangkakan dalam kasus ini meliputi Pasal 172, Pasal 212, Pasal 217, Pasal 335, Pasal 503, dan Pasal 207 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP," terangnya dalam keterangan tertulis pada Minggu (16/3/2025).Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa insiden tersebut bermula saat tiga orang yang mengaku dari Koalisi Masyarakat Sipil memasuki Hotel Fairmont pada Sabtu pukul 18.00 WIB. Mereka kemudian melakukan aksi protes dengan berteriak di depan ruang rapat yang membahas revisi UU TNI, menuntut agar pembahasan tersebut dihentikan karena dinilai dilakukan secara tertutup dan tidak transparan."Mereka menyuarakan keberatan mereka dengan meneriakkan bahwa rapat ini tidak sesuai karena diadakan secara diam-diam," ungkap Ade Ary.Sebagai informasi, rapat Panitia Kerja (Panja) Revisi UU TNI berlangsung di Fairmont Hotel Jakarta pada Sabtu dan Minggu, 14-15 Maret 2025. Konsinyering ini dilakukan secara tertutup di ruang Ruby 1 dan 2 hotel tersebut. Pada Sabtu sore, tiga aktivis Koalisi Masyarakat Sipil mendatangi ruangan rapat dan mencoba memasuki ruangan, tetapi dihalangi oleh staf yang bertugas.Dalam insiden tersebut, Andrie Yunus yang mengenakan pakaian hitam berusaha masuk ke dalam ruang rapat, tetapi dicegah oleh dua orang staf berbaju batik yang kemudian mendorongnya hingga terjatuh."Woi, Anda mendorong! Teman-teman, bagaimana ini bisa terjadi? Kami mengalami tindakan represif," ucapnya sambil berusaha bangkit kembali.Jokowi Tepis Tudingan Kirim Utusan ke PDIP, Sebut Tak Ada KepentinganRapat Panja Komisi I DPR RI yang membahas revisi UU TNI ini menuai kontroversi lantaran dianggap dilakukan secara tertutup dan berpotensi mengembalikan dwifungsi ABRI. Salah satu peserta aksi yang hadir, Andrie, menyuarakan keberatannya."Kami dari Koalisi Reformasi Sektor Keamanan menilai bahwa pembahasan ini tidak seharusnya dilakukan secara tertutup. Kami menolak dwifungsi ABRI dan mendesak agar revisi ini dihentikan," tegasnya.Polda Metro Jaya telah menerima laporan terkait peristiwa ini dan masih melakukan penyelidikan terhadap pihak yang terlibat dalam penggerudukan rapat Panja RUU TNI di Hotel Fairmont. Hingga saat ini, belum ada tersangka yang diumumkan dalam kasus tersebut.***
Read More Jokowi Tepis Tudingan Kirim Utusan ke PDIP, Sebut Tak Ada Kepentingan
Wulan _ 2 bulan yang lalu
Lingkaran.id - Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), akhirnya angkat bicara setelah namanya kembali dikaitkan dengan berbagai tudingan dari politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).Kali ini, Jokowi disebut telah mengirim utusan untuk meminta PDIP membatalkan pemecatannya sebagai kader partai, serta mendesak Hasto Kristiyanto mundur dari jabatannya sebagai Sekretaris Jenderal PDIP. Menanggapi tuduhan tersebut, Jokowi membantah tegas dan meminta PDIP untuk mengungkap secara jelas siapa sosok yang disebut sebagai utusannya.Gibran Rakabuming: Solusi Penundaan CASN Sudah Ada, Tunggu Pengumuman Resmi“Nggak ada (komentar). Ya harusnya disebutkan siapa biar jelas. Nggak ada,” ujar Jokowi di kediamannya di Sumber, Banjarsari, Solo, Jawa Tengah, Jumat (14/3/2025), seperti dikutip dari Tribun Solo.Jokowi menegaskan bahwa dirinya sama sekali tidak terlibat dalam pengiriman utusan ke PDIP, apalagi untuk meminta pembatalan pemecatannya.“Kepentingannya apa saya mengutus untuk itu? Coba pakai logika. Saya sudah diam loh ya. Difitnah saya diam. Dijelekkan saya diam. Dimaki-maki saya diam. Tapi ada batasnya,” tegasnya.Sebelumnya, tudingan soal utusan tersebut dilontarkan oleh politisi PDIP, Deddy Sitorus. Ia mengklaim bahwa pada 14 Desember 2024 lalu, ada seseorang yang menemui jajaran petinggi PDIP dan menyampaikan dua pesan utama: pertama, Hasto Kristiyanto harus mengundurkan diri sebagai Sekjen PDIP, dan kedua, Jokowi tidak boleh dipecat dari partai.Tak hanya itu, Deddy juga menambahkan bahwa utusan tersebut turut menyampaikan adanya sembilan kader PDIP yang tengah menjadi target aparat penegak hukum (APH), baik dari kepolisian maupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).“Ada sekitar 9 orang dari PDIP yang menjadi target dari pihak kepolisian dan KPK,” ungkap Deddy pada Kamis (13/3/2025).Menurutnya, kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan terhadap buronan Harun Masiku yang menjerat Hasto adalah bagian dari kriminalisasi hukum yang dilakukan secara sistematis.“Itulah juga yang menjadi keyakinan kami bahwa persoalan ini dilandasi oleh itikad tidak baik dan kesewenang-wenangan,” ujar Deddy.Defisit APBN di Awal Tahun Capai Rp 31,2 Triliun: Tantangan Besar bagi Fiskal 2025Ia juga menegaskan bahwa kasus Hasto merupakan bentuk politisasi hukum yang jahat, dan PDIP akan bersatu untuk melawan apa yang mereka sebut sebagai tindakan tidak adil terhadap partai.Polemik ini semakin meruncing setelah video pernyataan Hasto Kristiyanto beredar di media sosial. Dalam video yang pertama kali diunggah oleh kader PDIP, Adian Napitupulu, pada 22 Februari 2025, Hasto secara terang-terangan menyebut bahwa Jokowi adalah dalang utama di balik pelemahan KPK.Menurut Hasto, revisi Undang-Undang KPK yang sempat menuai kontroversi bukanlah inisiatif PDIP, melainkan dilakukan oleh Jokowi. Ia menuduh bahwa langkah tersebut diambil untuk melindungi dua figur politik yang saat itu masih berstatus kader PDIP, yakni Gibran Rakabuming Raka dan Bobby Nasution, yang mencalonkan diri dalam Pilkada.“Kasus Mas Hasto jelas adalah kasus politisasi hukum, kriminalisasi jahat, dan itulah kenapa kami sebagai partai, baik DPP maupun Fraksi, akan bersama-sama melawan kesewenang-wenangan ini,” tambahnya.Hingga saat ini, hubungan antara Jokowi dan PDIP tampaknya semakin merenggang, dengan berbagai tudingan yang terus bermunculan dari kedua belah pihak.***
Read More Sri Mulyani Bungkam Soal Isu Pengunduran Diri, Hanya Beri Senyuman
Wulan _ 2 bulan yang lalu
Lingkaran.id - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati tetap bungkam terkait isu pengunduran dirinya dari Kabinet Merah Putih. Saat dimintai tanggapan oleh awak media, Sri Mulyani hanya tersenyum tanpa memberikan jawaban.Momen ini terjadi usai pertemuannya dengan Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Rabu malam (12/3/2025). Seorang jurnalis sempat menanyakan langsung terkait isu pengunduran diri dari kabinet."Bu, ada info soal ibu mundur?," tanya awak media.Kenapa Pengangkatan CPNS dan PPPK Ditunda? Ini 4 Alasannya!Namun, Sri Mulyani tidak memberikan komentar dan hanya merespons dengan senyuman singkat sebelum melanjutkan langkahnya.Dalam pertemuan tersebut, Sri Mulyani menyampaikan bahwa agenda utamanya adalah melaporkan kondisi terkini Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) kepada Presiden Prabowo."Ya, hanya melaporkan mengenai APBN dan hal-hal terkait lainnya," ujar Sri Mulyani singkat ketika ditanya oleh wartawan mengenai isi pertemuan tersebut.Bu Guru Salsa Viral di TikTok, Klarifikasi, Pernikahan, dan Pelajaran BerhargaSelain isu pengunduran diri, awak media juga mencoba menanyakan Sri Mulyani terkait rencana Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang akan mengumumkan laporan realisasi APBN Januari 2025 pada Kamis, 13 Maret 2025. Namun, lagi-lagi, Sri Mulyani memilih untuk tidak memberikan komentar apa pun dan tetap menjaga sikap diamnya.Isu mundurnya Sri Mulyani dari jabatannya sebagai Menteri Keuangan terus menjadi bahan perbincangan di tengah publik. Hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi dari pihak terkait yang mengonfirmasi ataupun membantah kabar tersebut.***
Read More Ifan Seventeen Ditunjuk Sebagai Direktur Utama PT Produksi Film Negara, Ini Rekam Jejaknya
Wulan _ 2 bulan yang lalu
Lingkaran.id - Riefian Fajarsyah, yang lebih dikenal dengan nama Ifan Seventeen, resmi ditunjuk sebagai Direktur Utama PT Produksi Film Negara (PFN), sebuah perusahaan milik negara yang bergerak di bidang perfilman.Kabar ini mencuat setelah sejumlah karangan bunga berjejer di depan kantor PFN yang terletak di kawasan Jatinegara, Jakarta Timur, pada Senin malam, 10 Maret 2025. Karangan bunga tersebut berisi ucapan selamat atas pengangkatannya sebagai pucuk pimpinan PFN.Kim Seo-hyun, Bintang Muda yang Bersinar di Dunia K-PopNamun, dari sekian banyak ucapan yang ada, tidak tampak nama-nama tokoh politik di antaranya. Sebaliknya, ucapan selamat justru datang dari berbagai rumah produksi film seperti PT Bahagia Pictures, serta perusahaan penyedia sistem audio seperti Soundbest dan V2 Rudi Hidayat.Seorang pejabat di Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) serta dua petinggi dari Koalisi Indonesia Maju Plus mengonfirmasi bahwa Ifan Seventeen telah resmi menjabat sebagai Direktur Utama PFN.Pria kelahiran Yogyakarta pada 16 Maret 1983 ini telah dikenal luas sebagai vokalis grup band Seventeen, yang meraih popularitas di dunia musik Tanah Air. Selain berkiprah di industri musik, Ifan juga mencoba peruntungan di bidang lain, termasuk dunia politik dan perfilman.Dari segi pendidikan, Ifan merupakan lulusan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Gadjah Mada (UGM), tempat ia menempuh pendidikan dari tahun 2001 hingga 2005. Keinginannya untuk berkiprah di dunia politik terlihat sejak Pemilu 2014, ketika ia mencalonkan diri sebagai anggota DPR RI melalui Partai Gerindra di Daerah Istimewa Yogyakarta.Bu Guru Salsa Viral di TikTok, Klarifikasi, Pernikahan, dan Pelajaran BerhargaSayangnya, upayanya tersebut tidak membuahkan hasil. Tidak menyerah, pada Pemilu 2019, ia kembali mencoba peruntungan sebagai calon legislatif dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) untuk daerah pemilihan Kalimantan Barat, namun ia kembali gagal melangkah ke Senayan.Di luar aktivitas politik formalnya, Ifan juga diketahui memiliki hubungan dekat dengan sejumlah tokoh politik. Melalui unggahan media sosialnya, ia kerap memberikan pujian kepada Menteri Pertahanan Prabowo Subianto.Kedekatannya dengan lingkaran Prabowo juga terlihat saat ia berkolaborasi dengan ajudan Prabowo, Rizky Irmansyah, dalam menciptakan lagu bertema perjuangan pada 17 Oktober 2024. Bahkan, Prabowo sendiri turut menjadi model dalam video klip lagu tersebut.Selain itu, Ifan juga memiliki hubungan baik dengan Ketua Harian Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad. Pada 12 April 2024, ia membagikan foto dirinya menghadiri acara halal bihalal di kediaman Dasco bersama sejumlah influencer, di mana ia menyebut Dasco sebagai “komandan.”Ifan Seventeen tidak hanya dikenal sebagai musisi yang melejit bersama Seventeen, tetapi juga sempat merambah dunia seni peran. Pada tahun 2022, ia merilis album solo bertajuk Masih Harus Di Sini, yang menjadi bagian dari perjalanan musiknya pasca tragedi tsunami Banten yang merenggut nyawa rekan-rekannya di Seventeen. Di dunia akting, Ifan terlibat dalam produksi film Sukep: The Movie, menandai debutnya di industri perfilman Indonesia.Disidak Ratu Dewa, Lurah Pulokerto Kena SP3 dan Dicopot dari JabatannyaPenunjukan Ifan Seventeen sebagai Direktur Utama PFN menimbulkan berbagai reaksi dari publik. Pasalnya, latar belakang Ifan lebih banyak berkaitan dengan dunia musik dibandingkan industri film atau manajemen bisnis perfilman. Keputusan ini pun memicu tanda tanya terkait pertimbangan yang digunakan dalam pemilihannya sebagai pemimpin di salah satu BUMN di bidang perfilman tersebut.Meski demikian, dengan berbagai pengalaman dan koneksi yang dimilikinya, publik menantikan bagaimana Ifan akan membawa PFN ke arah yang lebih baik di masa mendatang. Apakah kepemimpinannya akan memberikan perubahan signifikan bagi industri perfilman Indonesia.***
Read More Tensi Tinggi Hingga Izin Pulang, Begini Kondisi Terkini Sejumlah Kepala Daerah di Retreat Akmil
Wulan _ 2 bulan yang lalu
Lingkaran.id - Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya mengungkapkan bahwa beberapa kepala daerah mengalami kelelahan saat mengikuti program retreat di Akademi Militer (Akmil), Magelang, Jawa Tengah. Kegiatan yang berlangsung selama tujuh hari ini telah memasuki hari ketiga pada Minggu (23/2/2025). Bima menegaskan bahwa kondisi para peserta tidak dalam keadaan darurat, hanya memerlukan istirahat."Ya, ada beberapa yang mengalami kelelahan. Saya baru saja melihat kondisi mereka. Ada yang mengalami tekanan darah tinggi, gula darah tinggi, dan dirawat di Rumah Sakit Tidar. Namun, kondisi mereka tetap dalam pengawasan dan masih terkendali," ujar Bima saat ditemui di lokasi."Bukan dilarikan ke rumah sakit dalam kondisi kritis, hanya perlu beristirahat saja," tambahnya.Banjir Bandar Lampung!! BPBD Siaga Antisipasi Banjir Susulan Meski Air Mulai SurutMantan Wali Kota Bogor itu menyebutkan bahwa tiga kepala daerah harus mendapatkan perawatan medis. Dua orang harus menginap di rumah sakit, sementara satu lainnya hanya mendapat infus vitamin C sebelum kembali ke kegiatan. Selain itu, terdapat dua peserta yang diizinkan beristirahat di tenda karena kelelahan dan kurang tidur.Selain alasan kesehatan, beberapa kepala daerah juga mendapatkan izin meninggalkan retreat lebih awal.Selain itu, ada juga kepala daerah yang harus menyelesaikan persoalan mendesak di daerahnya dan perlu berkoordinasi dengan Sekretaris Daerah (Sekda).Viral! Vokalis Band Sukatani Novi Citra Indriyati Diberhentikan dari Sekolah, Ini Alasannya"Ada laporan bahwa seorang peserta memiliki anak yang sedang sakit parah, sehingga sulit untuk berkonsentrasi dalam kegiatan ini. Setelah menunjukkan bukti medis, kami mengizinkannya untuk pulang demi mendampingi keluarganya," jelas Bima."Kami memahami ada kebutuhan tertentu, sehingga kami memfasilitasi pertemuan dengan Sekda di sini," tambahnya.Bima juga menyatakan bahwa keluarga peserta diperbolehkan menjenguk dengan syarat tertentu.Retreat ini masih akan berlangsung hingga Jumat (28/2/2025), dengan harapan seluruh peserta dapat menyelesaikan program tanpa kendala yang berarti."Keluarga boleh menengok, tetapi harus meminta izin terlebih dahulu. Selain itu, kunjungan tidak boleh mengganggu jadwal pembelajaran," tutupnya.***
Read More Megawati Instruksikan Kader PDIP Tunda Retreat Di Magelang Usai Hasto Ditahan KPK
Sulistiyo. A Darmawan 3 bulan yang lalu
Lingkaran.id -Ketua Umum PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri, mengeluarkan instruksi tegas kepada seluruh kadernya yang baru dilantik sebagai kepala daerah dan wakil kepala daerah periode 2025-2030 untuk menunda keikutsertaan dalam retreat di Magelang. Keputusan ini diambil menyusul penahanan Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis, 20 Februari 2025. Juru Bicara PDIP, Guntur Romli, mengonfirmasi adanya instruksi tersebut. “Instruksi tersebut benar adanya,” ujarnya kepada Media Indonesia pada Kamis, 20 Februari 2025.Hari Pertama Menjabat, Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Copot Kepala SMAN 6 Depok Akibat Study TourInstruksi yang tertuang dalam surat bernomor 7294/IN/DPP/2025 dan telah ditandatangani langsung oleh Megawati, meminta agar seluruh kepala daerah dan wakil kepala daerah PDIP menunda keberangkatan mereka menuju Magelang yang sebelumnya dijadwalkan pada 21-28 Februari 2025.Dalam surat instruksinya, Megawati juga menegaskan bahwa seluruh kader yang sudah dalam perjalanan ke Magelang diminta untuk segera menghentikan perjalanan dan kembali ke daerah masing-masing, sembari menunggu arahan lebih lanjut dari Ketua Umum.“Tetap berada dalam komunikasi aktif dan stand by commander call. Demikian instruksi harian ini disampaikan untuk dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab,” bunyi instruksi yang dikeluarkan Megawati.Keputusan ini diambil setelah penahanan Hasto Kristiyanto oleh KPK terkait dugaan suap dalam pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR serta perintangan penyidikan. Hasto resmi ditahan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 20 Februari hingga 11 Maret 2025.Dalam surat tersebut, PDIP menekankan bahwa seluruh kader wajib mematuhi perintah Ketua Umum sebagaimana diatur dalam Pasal 28 Ayat 1 AD-ART PDI Perjuangan. Megawati menegaskan bahwa dirinya memiliki kewenangan penuh dalam mengambil kebijakan dan memberikan instruksi demi menjaga eksistensi, program, serta kinerja partai.“Bahwa Ketua Umum sebagai sentral kekuatan politik partai berwenang, bertugas, bertanggung jawab dan bertindak baik ke dalam maupun keluar atas nama Partai dan untuk eksistensi Partai, program, dan kinerja Partai, maka seluruh kebijakan dan instruksi Partai langsung berada di bawah kendali Ibu Ketua Umum PDI Perjuangan,” tulis Megawati dalam surat tersebut.Langkah Megawati ini dinilai sebagai respons cepat terhadap dinamika politik nasional yang tengah berkembang, terutama terkait proses hukum yang menimpa Hasto Kristiyanto. PDIP menegaskan bahwa partai akan tetap solid dalam menghadapi situasi ini dan memastikan seluruh kader mengikuti arahan Ketua Umum dengan penuh disiplin dan tanggung jawab.Sukatani Band Tarik Lagu "Bayar Bayar Bayar", Ada Tekanan Dari Pihak Tertentu?Keputusan Megawati untuk menunda retreat kader di Magelang mencerminkan langkah strategis dalam menghadapi situasi politik yang berkembang. PDIP berkomitmen untuk mengikuti proses hukum yang berjalan serta menjaga stabilitas internal partai.Dengan adanya instruksi ini, seluruh kader diharapkan tetap siaga dan menunggu arahan lebih lanjut dari pimpinan partai, guna memastikan langkah-langkah yang diambil tetap sejalan dengan kepentingan partai dan kepentingan politik nasional.****
Read More