Polisi Ringkus 8 Pelaku Pungli Berkedok LSM
Polisi Ringkus 8 Pelaku Pungli Berkedok LSM
Lingkaran.id- Aksi meresahkan yang dilakukan sejumlah oknum dengan melakukan pungutan liar atau pungli oleh Lembaga Swadaya Mayarakat (LSM) ke sejumlah pihak hingga instansi di Desa Pandan Dulang, Kecamatan Panang Enim, Kabupaten Muara Enim.Tindakan cepat langsung dilakukan oleh Polres Muara Enim dalam mengusut tuntas kasus pungli berkedok LSM yang terjadi di Desa Pandan Dulang, Kecamatan Panang Enim, Kabupaten Muara Enim dan berhasil mengamankan 8 orang yang terlibat dalam kasus pungli berkedok LSM tersebut.Kejati Sumsel Periksa Basyaruddin Akhmad Dalam Kasus Dugaan Korupsi Pasar CindeKapolres Muara Enim AKBP Andi Supriadi menyebutkan bahwa sebanyak 8 orang pelaku diamankan oleh pihak kepolisian yang terdiri dari Dadang Hartoyo (40), warga Desa Pandan Dulang, Kecamatan Panang Enim bersama 7 rekannya yang tergabung dalam LSM Pusaka Gumay, Albal Dwi Saputra (28), Erdani (32), Andi H (30), Erwin Riadi (30), Apriansyah (38), Hepi Jon (38), dan Indra Lepi (38).AKBP Andi Supriadi menjelaskan bahwa motif para pelaku melakukan pungli dengan cara mendirikan Pos Kontrol Batu Bara dengan meminta pungutan liar kepada mobil bermuatan batu bara yang melintas.Saling Lapor!! Kini Pihak Keluarga Pelaku Laporkan Balik Guru Yang Terkena Ketepel Kepolisi"Di mana setiap mobil bermuatan batu bara yang lewat dimintai uang dengan jumlah yang bervariasi mulai dari Rp2.000 sampai dengan Rp20.000," jelas AKBP Andi Supriadi.AKBP Andi Supriadi juga menegaskan pihaknya akan terus menindak tegas oknum-oknum yang melakukan pungutan liar atau pungli dengan kedok Lembaga Swadaya Mayarakat (LSM).*** 
Read More
Wali murid Ketapel Guru Ungkap Khilaf Dan Menyesal
Wali murid Ketapel Guru Ungkap Khilaf Dan Menyesal
Lingkaran.id- Pelaku AJ yang merupakan Wali murid siswa SMAN 7 Rejang Lebong melakukan tindak kekerasan terhadap korban Zaharman (58) sang guru, kini telah menyerahkan diri ke Polres Rejang Lebong.AJ yang merasa khilaf dan menyesal lantaran telah mengketapel korban Zaharman karena emosi lantaran anaknya mengadu ditendang oleh sang guru. Saat itu dia pun langsung menuju SMAN 7 Rejang Lebong mencari korban Zaharman untuk melampiaskan kekesalannya.Pasutri Tewas Mengenaskan Diduga Usai Ribut Permasalahan Keluarga"Saya khilaf dengar anak katanya ditendang. Saya emosi menyesal," ucapnya saat gelar perkara, Minggu (6/8/2023). Dia pun menuturkan tidak sengaja membidik mata korban hingga luka parah. Saat mengetahui katapelnya mengenai mata, dia pun panik hingga kabur.Pelaku AJ langsung menemui korban dan langsung mengarahkan katapel ke arah Zaharman, hingga ketapel tersebut mengenai mata sang guru dan pelaku langsung meninggalkan sekolah usai melihat mata korban mengeluarkan darah.“Saya lari takut," ujar Pelaku AJ.Penyebab Mahasiswa FIB UI Dibunuh SeniornyaAkibat perbuatannya Pelaku AJ terancam dengan pasal berlapis tentang tindak penganiayaan berat hingga mengakibatkan korban cacat dengan ancaman hingga 16 tahun penjara.Diketahui sebelumnya aksi tragis yang menimpa Zaharman (58) yang merupakan seorang guru olahraga di SMA Negeri 7, Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu yang mendapatkan tindak kekerasan dari wali muridnya viral di media sosial.*** 
Read More
Henri Alfiandi dan Letkol ABC Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka Suap
Henri Alfiandi dan Letkol ABC Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka Suap
Lingkaran.id- Resmi ditetapkan sebagai tersangak Kepala Basarnas (Kabasarnas) Marsekal Madya TNI (Purn) Henri Alfiandi dan Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kepala Basarnas Letnan Kolonel Adm Afri Budi Cahyanto (ABC) dalam kasus suap proyek alat deteksi reruntuhan.Henri Alfiandi dan Afri Budi ditetapkan sebagai tersangka usai terpenuhinya unsur tindak pidana berdasarakan bukti dan keterangan sejumlah saksi,  hal ini diungkapkan oleh Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Marsda R Agung Handoko.Rocky Gerung & Refly Harun Resmi Dilaporkan Ke Polda Metro Jaya"Menurut keterangan saksi pihak swasta maka dengan telah terpenuhinya unsur tindak pidana, penyidik Puspom TNI meningkatkan tahap penyelidikan kasus ini ke tingkat penyidikan dan menetapkan kedua personel TNI tersebut atas nama HA dan ABS sebagai tersangka," ungkap Agung Handoko pada Senin (31/7/2023).Agung Handoko juga menegaskan bahwa kedua tersangka telah dilakukan penahanan di Instalasi Tahanan Militer milik Pusat Polisi Militer Angkatan Udara.Bareskrim Polri Panggil Dan Periksa 2 Anak Panji Gumilang"Terhadap keduanya, malam ini juga akan kami lakukan penahanan di Instalasi Tahanan Militer milik Pusat Polisi Militer Angkatan Udara," tegas Agung Handoko.Henri Alfiandi dan Afri Budi dijerat dengan Pasal 12 A atau B atau 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dirubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.*** 
Read More
Bareskrim Polri Panggil Dan Periksa 2 Anak Panji Gumilang
Bareskrim Polri Panggil Dan Periksa 2 Anak Panji Gumilang
Lingkaran.id- Pemanggilan sejumlah saksi yang dijadwalkan ulang oleh Bareskrim Polri dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilakukan oleh Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang pada hari ini, Selasa (1/8/2023).Dalam jadwal pemanggilan ulang tersebut beragendakan mendengararkan keterangan sejumlah saksi terdiri dari enam orang saksi yakni IP, APU, IS, AH, MN, dan MAS yang sebelumnya dijadwalkan pada 25 Juli 2023 lalu, namun para saksi yang dipanggil mangkir dari panggilan tersebut.Berhasil Bongkar Mafia IME, Bareskrim Polri Akan Matikan 176 Ribu Iphone"Enam saksi lainnya, sesuai penjelasan kuasa hukumnya akan dimintai klarifikasi pada Selasa 1 Agustus 2023 yaitu IP, APU, IS, AH, MN, MAS," ungkap Brigjen Ahmad Ramadhan.Diketahui dari enam orang saksi yang dipanggil oleh Bareskrim Polri, terdapat dua orang saksi yang berstatus sebagai anak kandung dari Panji Gumilang yakni, IP dan AP, hal ini diungkapkan oleh Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan.Gerebek 4 Pasangan Mesum Asik Tak Gunakan Baju Di Kamar HotelPolri Brigjen Ahmad Ramadhan juga menegaskan bahwa penyidik akan menaikan status perkara apabila keenam saksi yang dipanggil kembali mangkir atau tidak hadir dalam pemanggilan saksi kasus TPPU Panji Gumilang ke tahap penyidikan."Bila keenam tersebut tidak hadir maka penyidik akan melakukan gelar perkara untuk menaikkan status dari penyelidikan ke penyidikan," tegas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan.*** 
Read More
Polda Metro Jaya Ungkap 7 Oknum Polisi Masuk Pidana Terlibat Tewasnya Pelaku Narkoba
Polda Metro Jaya Ungkap 7 Oknum Polisi Masuk Pidana Terlibat Tewasnya Pelaku Narkoba
Lingkaran.id- Aksi penganiayaan yang diduga melibatkan sejumlah anggota polisi yang menewaskan terduga pelaku narkoba, kini tengah dilakukan pendalaman oleh Polda Metro Jaya, hal ini diungkapkan oleh Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko.Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko juga menyebutkan pihaknya akan segera mengusut tuntas keterlibatan sejumlah oknum sesuai dengan hukum yang berlaku dan akan membuka semua informasi secara transparan.Viral Running Text Kelurahan Ario Kemuning Bertuliskan Kata-Kata Tak Senonoh"Komitmen pimpinan Polda Metro Jaya, Bapak Kapolda Metro untuk mengungkap kasus ini secara prosedural dan sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku. Ini menjadi bagian transparansi ataupun membuat terang suatu peristiwa," ungkap Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko pada Sabtu (29/7/2023).Rasa duka juga disampaikan oleh Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko beserta jajarannya kepada keluarga korban yang tewas."Kami dari Polda Metro Jaya, khususnya kepada keluarga korban turut prihatin dan tentunya turut berbelasungkawa kepada keluarga korban," ujar Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko.Momen Bahagia Lucinta Luna Gelar Prosesi Pertunangan Bersama AlanDugaan penganiayaan yang dilakukan oleh sejumlah oknum polisi terhadap terduga pelaku narkoba terjadi saat melaksanakan penyelidikan terkait jaringan narkoba hingga melakukan dugaan kekerasan eksesif sehingga mengakibatkan seseorang meninggal dunia, hal ini diungkapkan oleh Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi."Oleh karenanya, saat ini Direktorat kriminal umum Polda Metro Jaya telah memeriksa 8 orang, namun yang masuk pidana adalah 7 orang, 1 dikembalikan lagi itu diperiksa secara etik di Propam, 1 orang masih DPO. Saat ini, sedang kita periksa secara intensif, sudah ditetapkan tersangka dan sudah ditahan," tegas Kombes Hengki Haryadi.*** 
Read More
Bareskrim Polri Panggil Dan Periksa Kembali Panji Gumilang Hari Ini : Naik Ke Tahap Penyidikan
Bareskrim Polri Panggil Dan Periksa Kembali Panji Gumilang Hari Ini : Naik Ke Tahap Penyidikan
Lingkaran.id- Pemeriksaan lanjutan terhadap Panji Gumilang  yang merupakan pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun atas kasus dugaan penistaan agama oleh Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) Bareskrim Polri yang akan berlangsung pada Kamis (27/7/2023) hari ini.Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyebutkan bahwa telah melakukan pemanggilan terhadap Panji Gumilang untuk dilakukan pemeriksaan kembali dalam kasus dugaan penistaan agama.Puan Maharani Sambangi Kediaman Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar : Makan Siang & Bahas Politik"Terhadap saudara PG telah dilayangkan surat panggilan untuk hadir sebagai saksi pada hari Kamis, 27 Juli 2023, pukul 10.00 WIB," ungkap Brigjen Ahmad Ramadhan.Diketahui sebelumnya pemeriksaan perdana terhadap Panji Gumilang dilakukan pada Senin, 3 Juli 2023 lalu oleh Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri dan saat ini telah naik ke tahap penyidikan.KPK Tetapkan Kepala Basarnas Henri Alfiandi Sebagai Tersangka Kasus SuapSejumlah temuan unsur pidana lain juga berhasil didapatkan oleh Penyidik Dit Tipidum Bareskrim Polri dalam perkara tersebut, yakni kasus dugaan tindak pidana ujaran kebencian bermuatan Suku, Agama, Ras dan Antar-golongan (SARA), sebagaimana diatur dalam UU ITE dan Pengembangan kasus tersebut juga menduga adanya Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).Pada laporan awal Forum Pembela Pancasila (FAPP) yang melaporkan Panji Gumilang atas dugaan penistaan agama dengan nomor: LP/B/163/VI/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 23 Juni 2023 dan saat ini dilakukan pendalaman.*** 
Read More
KPK Tetapkan Kepala Basarnas Henri Alfiandi Sebagai Tersangka Kasus Suap
KPK Tetapkan Kepala Basarnas Henri Alfiandi Sebagai Tersangka Kasus Suap
Lingkaran.id- Operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang berhasil menangkap Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (BNPP) atau Basarnas Marsdya TNI Henri Alfiandi dan telah ditetapkan sebagai tersangka.Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (BNPP) atau Basarnas Marsdya TNI Henri Alfiandi ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus suap sejumlah proyek di Basarnas, salah satunya pada tander proyek pengadaan alat deteksi korban reruntuhan 2023.Kejagung Periksa Dua Saksi Ini Terkait Kasus Bakti KominfoTidak hanya Henri Alfiandi yang ditetapkan sebagai tersangka, namun KPK juga telah menetapkan Letkol Afri Budi Cahyanto selaku Koordinator Staf Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas da terdapat 3 pihak swasta yang ikut menjadi tersangka.Dalam kasus suap sejumlah proyek tersebut, diduga Henri Alfiandi dan Afri Budi Cahyanto menerima suap dengan nilai yang sangat fantastis mencapai Rp 88,3 miliar, hal ini terungkap usai OTT KPK yang digelar pada Selasa (25/7) di Jakarta dan Bekasi.PDIP DKI Ambil Langkah Tegas Jatuhi Sanksi Hingga Pecat Cinta Mega Usai Viral Bermain Game Saat RapatDiketahui Henri Alfiandi merupakan lulusan Akademi Angkatan Udara (AAU) 1988 hingga menjadi Kepala Basarnas yang menjabat sejak 4 Februari 2021  dan perwira TNI dengan pangkat terakhir marsekal madya. Ia lahir pada 24 Juli 1965 atau sudah berusia 58 tahun.*** 
Read More
Modus Baru Penyelundupan Narkoba Jaringan Internasional : Diserap Dalam Kertas Sertifikat
Modus Baru Penyelundupan Narkoba Jaringan Internasional : Diserap Dalam Kertas Sertifikat
Lingkaran.id- Aksi penyelundupan modus baru narkoba jenis kokain jaringan internasional dengan modus baru yang berhasil digagalkan oleh petugas Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang.Modus baru penyeludupan tersebut dilakukan para pelaku dengan dengan cara dilarutkan dan dijadikan kertas sertifikat untuk mengelabui petugas. Pada awalnya terdapat paket kiriman asal Spanyol dengan penerima barang berinisial WA tujuan Jakarta Timur yang diberitahukan sebagai dokumen, hal ini diungkapkan oleh Kepala KPU Bea dan Cukai Tipe C Soetta Gatot Sugeng Wibowo.Kejagung Periksa Dua Saksi Ini Terkait Kasus Bakti KominfoDalam paket dokumen tersebut berisi narkoba jenis kokain dengan berat total mencapai 493 gram kokain dari Spanyol yang akan dikirim ke Bali yang dikirim sebanyak dua kali, namun berhasil digagalkan petugas usai petugas mendapati sebuah bungkusan plastik berisi serbuk kristal putih."Saat diperiksa petugas mendapati sebuah bungkusan plastik berisi serbuk kristal putih dengan berat 116 gram yang diselipkan pada buku yang setelah dilakukan pengujian pada laboratorium Bea Cukai didapati hasil positif narkotika golongan I jenis kokain," ungkap Gatot Sugeng pada Rabu (26/7/2023).Petugas langsung melakukan pemeriksaan terhadap temuan tersebut dengan membentuk tim gabungan dengan Direktorat Interdiksi Narkotika DJBC dan Dittipid Narkoba Bareskrim Polri untuk melakukan pengembangan kasus.PDIP DKI Ambil Langkah Tegas Jatuhi Sanksi Hingga Pecat Cinta Mega Usai Viral Bermain Game Saat RapatSelanjutnya paket dokumen yang mencurigakan tersebut dilakukan pengecekan laboratorium dengan hasil yang menyatakan 10 lembar sertifikat positif mengandung kokain seberat 377 gram."Jadi diselundupkan dengan metode diserap. Penyerapan lembaran kertas menjadi sertifikat, dimasukkan ke kertasnya itu diserap," jelas Gatot Sugeng.Dalam menindaklanjuti temuan tersebut tim gabungan berhasil melakukan penelusuran dan menangkap pelaku seorang WNI berinisial INK (52)  di Bali dan bekerja sebagai tour guide dan dijerat dengan UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup."INK diperintah oleh pengendali WNA asal Rusia berinisial AF yang merupakan mantan terpidana narkoba di Lapas Narkotika Bangli dan telah dideportasi pada 14 Maret 2023," jelas Gatot Sugeng.*** 
Read More
Kejagung Periksa Dua Saksi Ini Terkait Kasus Bakti Kominfo
Kejagung Periksa Dua Saksi Ini Terkait Kasus Bakti Kominfo
Lingkaran.id- Pemanggilan yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) terhadap dua orang saksi untuk dilakukan pemeriksaan terhadap Direktur Utama PT Infrastruktur Telekomunikasi Indonesia (Telkominfra) berinisial BS dan A selaku Karyawan PT Sansaine Exindo.Pemeriksaan tersebut terkait kasus dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika ( Kominfo ) Tahun 2020-2022.PDIP DKI Ambil Langkah Tegas Jatuhi Sanksi Hingga Pecat Cinta Mega Usai Viral Bermain Game Saat Rapat"Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus memeriksa dua orang saksi," ungkap Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan, Selasa (25/7/2023).Pemeriksaan kedua saksi dilakukan untuk memperkuat keterangan dan bukti perkara dugaan korupsi atas nama tersangka YUS dan TPPU atas nama tersangka WP dalam penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Kominfo Tahun 2020-2022. "Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," katanya.Diketahui sebelumnya, Kejagung telah menetapkan delapan orang tersangka dalam perkara dugaan korupsi penyediaan BTS dan infrastruktur pendukung Kominfo periode 2020-2022 yang merugikan keuangan negara yang sangat fantastis mencapai Rp8,32 triliun.Erupsi Dasyat Gunung Dempo Capai Ketinggaian 2 KM Diatas PuncakTerdapat enam tersangka yang saat ini telah  berstatus sebagai terdakwa, terdiri dari Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika, Galubang Menak (GMS) selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Yohan Suryanto (YS) selaku tenaga ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, Mukti Ali (MA) dari pihak PT Huwaei Technology Investment, Irwan Hermawan (IH) selaku Komisaris PT Solitchmedia Synergy, dan mantan menkominfo Johnny G. Plate.Pada dua tersangaka lainnya  yakni Windi Purnama dan Muhammad Yusrizki yang masih dalam proses melengkapi berkas perkara.*** 
Read More
Rafael Alun Diduga Gunakan Aliran Dana Gratifikasi Untuk Panti Pijat
Rafael Alun Diduga Gunakan Aliran Dana Gratifikasi Untuk Panti Pijat
Lingkaran.id- Usai ditetapkan sebagai tersangka Rafael Alun Trisambodo (RAT) dalam kasus penerimaan gratifikasi terkait pemeriksaan perpajakan di DJP sebesar 90 ribu Dollar Amerika Serikat atau setara Rp1,34 miliar terus didalami oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).Penyelidikan lebih dalam oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mendapati informasi  terkait aliran dana Rafael Alun Trisambodo yang digunakan dalam pencucian uang.KPK Ungkap Periksa 70 Orang Terkait Dugaan Pungli di Rutan KPK"Intinya begini, ketika kita menangani perkara TPPU kita menerapkan apa yang dinamakan follow the money. Melalui follow the money itu kita mengikuti ke mana uang yang diduga hasil korupsi mengalir," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur pada Selasa (25/7/2023).Dari informasi yang didapatkan aliran dana uang mantan Pejabat Direktorat Jenderal Pajak tersebut diduga mengalir untuk modal bisnis panti pijat dan saat ini tengah didalami oleh KPK.Pendalaman tersebut dilakukan usai penyidik KPK memeriksa Komisaris Utama PT Keluarga Segar Sehat, Sjamsuri Liga pada Kamis, 20 Juli 2023 lalu, yang diketahui perusahaan tersebut  bergerak di bidang pijat refleksi atau Kesehatan.Rampok Modus Pecah Ban Bawa Kabur Laptop & Uang Rp184 juta"Apakah ke perusahaan properti, ataupun tadi ke salah satu perusahaan yang namanya Segar Sehat, itu bisa ke mana saja," jelas Asep Guntur.KPK akan terus melakukan pendalaman terkait aliran uang Rafael Alun melalui sejumlah pemeriksaan saksi-saksi yang diduga kuat mendapat aliran dana hasil penerimaan gratifikasinya tersebut."Jadi ke mana pun kita menduga uang korupsi itu mengalir kita akan meminta keterangan, apakah benar, misalnya permodalan perusahaan itu berasal dari hasil tindak pidana korupsi," ujar Asep Guntur.*** 
Read More
KPK Ungkap Periksa 70 Orang Terkait Dugaan Pungli di Rutan KPK
KPK Ungkap Periksa 70 Orang Terkait Dugaan Pungli di Rutan KPK
Lingkaran.id- Proses penyelidikan yang tengah didalami oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan adanya praktik suap berupa pungutan liar (pungli) di Rumah Tahanan (Rutan) KPK.Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur mengungkapkan dari hasil penyelidikan terdapat 70 orang yang telah dilakukan pemeriksaan yang diduga terlibat pungli di Rutan KPK tersebut dan masih memiliki potensi keterlibatan lainnya yang saat ini terus didalami.Rampok Modus Pecah Ban Bawa Kabur Laptop & Uang Rp184 juta"Saat ini kami telah melakukan penyelidikan dan telah memeriksa sekitar 70 orang karena memang pungli ini dilakukan lebih dari satu orang," ungkap Asep Guntur pada Selasa (25/7/2023).Asep Guntur juga menjelaskan bahwa proses penyelidikan kasus dugaan pungli oknum petugas Rutan KPK memerlukan waktu yang lama untuk memngumpulkan bukti yang akurat lantaran melibatkan banyak pihak dan sudah berlangsung sejak lama."Pungli ini dilakukan oleh banyak pihak, kemudian ini juga sudah berlangsung dalam kurun waktu yang kita lihat di sini ada sekitar 3 tahunan ya, 2019, 2020, dan 2021," jelas Asep Guntur.Menyedihkan, Seorang Wanita Disabilitas Diperkosa Pacar Dan Temannya Di MakassarPengumpulan keterangan dan bukti terus dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam mengungkap pungli oknum petugas Rutan KPK sebagai tindak lanjut temuan Dewan Pengawas (Dewas)."Kalau Dewas itu memang kami melihatnya sebagai titik awal untuk masuk ke perkara ini. Karena kami menduga bahwa tidak hanya yang disampaikan atau yang ditemukan oleh Dewas, kami menduga mungkin kita bisa mengembangkan lebih jauh lagi," tegas  Asep Guntur.Diketahui sebelumnya, Dewan Pengawas (Dewas) KPK mengungkap adanya temuan dugaan pungli yang dilakukan oleh oknum di Rutan KPK dengan uang hasil pungli mencapai Rp.4 miliar pada 2021-Maret 2022.*** 
Read More
Polisi Selidiki Kasus Viral Wanita Diduga Ditabrak Kekasih Usai Cemburu Buta
Polisi Selidiki Kasus Viral Wanita Diduga Ditabrak Kekasih Usai Cemburu Buta
Lingkaran.id- Kembali bergulir laporan yang dilayangkan oleh Ambar (22) atas kejadian tragis yang menimpa dirinya kini naik ke tahapan penyidikan yakni penganiayaan yang dilakukan oleh sang kekasih dengan cara ditabrak pacarnya menggunakan motor di Jalan Prapanca Raya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Irwandhy Idrus mengungkapkan bahwa tahan penyidikan telah dilakukan penjadwalan  untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan terhadap sejumlah saksi.Seorang Paman Tega Setubuhi Keponakan Hingga Hamil : Sudah 9 Kali"Saat ini sudah dalam tahap penyidikan dan sudah dijadwalkan pemanggilan para saksi-saksi guna pemeriksaan di tahap penyidikan," ungkap AKBP Irwandhy Idrus pada Kamis (6/7/2023).AKBP Irwandhy Idrus juga menyebutkan bahwa pihaknya telah melakukan pemeriksaan dan mendapatkan sejumlah keterangan dari saksi korban dan akan  dilanjutankan pemeriksaan terhadap saksi yang berada di lokasi kejadian dan saksi terlapor."Di tahap penyelidikan (tahap awal) sudah diambil keterangan saksi korban dan berikut dua orang saksi yang ada di TKP, serta keterangan saksi terlapor," tuturnya.Pihak kepolisian terus berupaya mengumpulkan sejumlah keterangan para saksi dan sejumlah barang bukti untuk mengungkap fakta pada kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh kekasih Ambar, namun saat ini terlapor Aji masih berstatus sebagai saksi.7 Pekerja Tewas Usai Lift Di Sekolah Az Zahra Terjun BebasDiketahui sebelumnya insiden dugaan penganiayaan terjadi pada Kamis 1 Juni 2023 yang sempat viral di media sosial menampilkan kondisi Ambar penuh luka hingga memar di bagian wajah dan langsung melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwajib.Hingga saat ini insiden penabrakan diduga kuat karena sang kekasih cemburu buta lantaran hanya karena ada orang tidak dikenal melambaikan tangan berulang kali ke arah Ambar hingga menaruh rasa curiga hingga akhirnya terjadi penabrakan."Saat di jalan masih berantem. Saya sudah jelasin, tapi dianya enggak ngerti, sampai dia mepet saya. Awalnya mepet dahulu, habis itu langsung ngejedek ke aspal gitu, terus saya jatuh," ungkap Ambar.*** 
Read More
Sikembar Rihana-Rihani Berhasi Ditangkap Usai Pindah-Pindah Apartemen
Sikembar Rihana-Rihani Berhasi Ditangkap Usai Pindah-Pindah Apartemen
Lingkaran.id- Akhir pencarian yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya dalam memburu perempuan kembar pelaku penipuan jual beli iPhone Rp35 miliar, Rihana-Rihani kini  berhasil ditangkap setalah beberapa lama dilakukan pengejaran.Pihak kepolisian terus memburu kedua pelaku yang merupakan saudara kembar yang dilaporkan oleh sejumlah pihak atas kasus penipuan jual beli iphone, diketahui selama pengejaran polisi, Rihana-Rihani kerap berpindah apartemen untuk bersembunyi.Miris Seorang Ayah Masukan Mayat Bayi Ke Dalam Freezer Kulkas“Ya, mereka sudah mengetahui bahwa sedang dilakukan pencarian oleh pihak kepolisian untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,” ungkap Wadir Reskrimum Polda Metro Jaya AKBP Imam Yulisdiyanto kepada wartawan, Selasa (4/7/2023).Wadir Reskrimum Polda Metro Jaya AKBP Imam Yulisdiyanto juga menyebutkan bahwa kedua pelaku tersebut sering berpindah-pindah apartemen untuk bersembunyi dari kejaran polisi sehingga menyulitkan proses pencarian keduanya. “Dia ini sering berpindah-pindah dari apartemen satu ke apartemen lainnya,” jelas AKBP Imam Yulisdiyanto.Hasil Pemeriksaan Panji Gumilang Terkait Kasus Penistaan Agama “Belum Dijadikan Tersangka”Diketahui kasus penipuan yang menjerat saudara Rihana dan Rihani sempat viral di media sosial hingga menjadi trending topik di Twitter usai dilaporkan oleh 13 korban yang merasa ditipu oleh keduanya dengan kerugian korban ditaksir mencapai Rp35 miliar.Keduanya berhasil ditangkap di Apartemen M-Town Residence, Serpong usai ditetapkan menjadi tersangkan Keduanya sempat dikabarkan kabur ke Surabaya hingga Bali, namun hal tersebut ditepis oleh Rihani yang menyebutkan bahwa dirinya tidak pernah kabur ke Bali."Saya ketawa aja (dibilang kabur). Siapa bilang saya di Bali," sebut Rihani.*** 
Read More
PN Jaksel Hadirkan Paksa Amanda Mantan Pacar Mario Dandy Di Persidangan Hari Ini
PN Jaksel Hadirkan Paksa Amanda Mantan Pacar Mario Dandy Di Persidangan Hari Ini
Lingkaran.id- Persidangan yang akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini pada Selasa (4/7/2023) dalam sidang kasus penganiayaan anak D (17) dengan terdakwa Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas.Dalam persidangan tersebut akan dihadirkan Mantan pacar Mario Dandy, Amanda alias APA, bakal dihadirkan paksa di persidangan sesuai dengan penetapan oleh Majelis untuk memenuhi keterangan saksi dalam persidangan, hal ini ditegaskan langsung oleh Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto."Majelis sudah mengeluarkan penetapan untuk hadirkan saksi atas nama Amanda dengan memperhatikan hasil assesment dokter kejaksaan," ungkap Djuyamto.Usai Beberkan Bukti Perselingkuhan Jenny Rachman Dilaporkan Sang Suami Ke Bareskrim PolriDiketahui pada penjadwalan sebelumnya pemanggilan terhadap Amanda untuk dapat memberikan keterangan tidak kunjung hadir, hingga Majelis akan menghadirkan secara paksa di persidangan sabagai saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).Penetapan secara paksa tersebut didasarkan bahwa keterangan Amanda sebagai saksi sangat dibutuhkan Jaksa guna keperluan dakwaan dan tuntutannya dalam sidang kasus penganiayaan anak D (17) dengan terdakwa Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas.Ketidakhadiran Amanda dalam sidang sebelumnya lantaran dirinya sakit, namun pada jadwal sidang hari ini Amanda dijadwalkan akan memberikan kesaksian di persidangan untuk terdakwa Mario Dandy dan Shane Lukas dalam peristiwa penganiayaan tersebut.Desta Ungkap Ketahui Perjuangan Hidup Gisel Saat Merintis Karir Hingga Saat IniMelalui kuasa hukumnya Amanda, Enita Edyalaksmita menyebutkan bahwa sang klien akan menghadiri persidangan kali ini namun tidak dijelaskan secara detail terkait kehadiran Amanda dalam persidangan kali ini."Iya, akan hadir nanti," katanya singkat.Dalam keterangannya JPU memohon kepada majelis hakim untuk melakukan pemanggilan paksa terhadap Amanda dalam melangsungkan persidangan hari ini, lantaran tidak hadir dalam persidangan yang telah digelar pada Selasa (27/6/2023) lalu."Kami panggil saksi Amanda namun saksi ini kembali tidak bisa hadir di persidangan dikarenakan sedang berada di rumah sakit. Izin Yang Mulia, untuk saksi ini mungkin dimohon untuk mengeluarkan penetapan panggilan paksa," ungkap JPU.Berdsarkan pengamanatan Jaksa yang menyebutkan bahwa rekam medis Amanda yang diajukan pengacaranya terdapat sesuatu kejanggalan, mengingat adanya perbedaan terkait riwayat penyakit yang dialami Amanda dan dokter yang menangani enggan melakukan koordinasi.*** 
Read More
2 Bule Asal Bulgaria Bobol Mesin ATM Pakai Aplikasi
2 Bule Asal Bulgaria Bobol Mesin ATM Pakai Aplikasi
Lingkaran.id- Aksi pembobolan mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) oleh dilakukan oleh dua warga negara asing (WNA) asal Bulgaria berinisal LP (35) dan PS (55) di wilayah hukum Polresta Yogyakarta.Dalam aksi pembobolan dengan modus terbaru tersebut dilakukan dengan lebih canggih melalui sebuah aplikasi, tanpa kedua pelaku harus mengganjal kartu ATM, hal tersebut diungkapkan oleh Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta AKP Archye Nevada.Polisi Temukan Budidaya Pohon Ganja Dalam Pot Di Lantai 2 Rumah Mewah"Mereka menggunakan tablet untuk menghubungkan antara smartphone atau tablet dengan kabel dengan boks ATM. Jadi modus mereka bukan cungkil, ganjel, tapi melalui ilegal akses melalui aplikasi atau melalui macbook yang mereka bawa," ungkap AKP Archye Nevada di Mapolresta Yogyakarta.Insiden pembobolan mesin ATM tersebut terjadi pada Senin (19/6/2023) sekitar pukul 12.32 WIB siang dan diketahui usai vendor tengah mengecek boks ATM yang berada di depan Jogjatronik, Gondomanan, Kota Jogja langsung mengetahui uang yang ada di box ATM berkurang namun tidak ditemukan kerusakan pada mesin ATM.Usai pengecekan Box ATM didapati bahwa uang yang berkurang sebanyak Rp72.350 juta dan langsung melaporkan peristiwa kehilangan ke Polsek Gondomanan untuk dilakukan pendalaman terhadap kasus kehilangan dengan berkoordinasi dengan Sat Reskrim Polresta Yogyakarta.Yuni Shara Beberkan Resep Wajah Cantik & Awet Mudanya"Kemudian bersama dengan jajaran Satreskrim Polresta Yogyakarta membuat timsus untuk mengungkap perkara tersebut," jelas AKP Archye Nevada.Setalah dilakukan pendalaman oleh petugas kepolisian terhadap hilangnya uang di dalam mesin ATM dan mengumpulkan keterangan saksi serta alat bukti, yang mengarah ke identitas dua pelaku pembobol mesin ATM dan berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku."Dua pelaku tersebut berhasil diamankan di sebuah hotel wilayah Klaten, pada Rabu (21/6/2023) kemarin," ujar AKP Archye Nevada.*** 
Read More
Warga Suku Da'a Gelar Pertemuan Adat Usai Anggota Polisi Salah Tangkap Warga
Warga Suku Da'a Gelar Pertemuan Adat Usai Anggota Polisi Salah Tangkap Warga
Lingkaran.id- Aksi salah tangkap hingga dianaya oleh anggota Polres Pasangkayu di Kelurahan Bambalamotu, Kecamatan Bambalamotu, Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat.saat melakukan penangkapan pengedar narkoba menimpa seorang siswa SMA yang berasal dari Suku Da'a.Aksi protespun dilakukan oleh warga Suku Da'a kepada Polres pasangkayu, lantaran aksi salah tangkap terhadap warganya hingga dilakukan pertemuan adat Suku Da'a di balai pertemuan adat atau Bantaya di Dusun Duria Sulapa, Desa Kalola, Kecamatan Bambalamotu, Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat.Usai melakuakan pertemuan adat yang dilakukan oleh oleh warga Suku Da'a bersama Polres pasangkayu beserta jajarannya akhirnya perselisihan tersebut berakhir damai.Pemerintah Papua Bersama BPJS Optimalkan Pelayanan Kesehatan Hanya Dengan Gunakan KTPDalam pertemuan adat tersebut Polres pasangkayu dihadiri langsung oleh Kompol Sujarwo, bersama Ketua Dewan Adat Suku Da'a, serta orang tua korban dan pemerintah desa, serta disaksikan warga Suku Da'a.Pimpinan lembaga adat Suku Da'a, Panggo mengungkapkan bahwa dalam pertemuan tersebut akhirnya pelaku atau anggota polisi salah tangkap tersebut dijatuhi sanksi adat, yang dikonversi dalam bentuk uang sebesar Rp10 juta untuk biaya pengobatan korban karena telah mengalami pemukulan saat operasi pengejaran bandar narkoba di Jalan Trans Sulawesi.Adik Kandung Tega Bacok Sang Kakak Perempuan Usai Tak Terima Dibilang PengangguranPanggo juga menyebutkan bahwa aksi salah tangkap tersebut menurutnya hal yang wajar sebagai seorang manusia karena tak luput dari kesalahan, namun untuk kesalahan tersebut harus diberikan sanksi sebagai bentuk peringatan kepada pihak kepolisian untuk tidak represif dan lebih teliti pada saat melakukan operasi penangkapan."Pada prinsipnya, setiap manusia tidak luput dari kesalahan dan kekurangan sehingga tidak ada alasan untuk tidak saling memaafkan, termasuk dalam kasus ini. Meski demikian, sikap aparat yang melakukan pemukulan tersebut tetap diberikan sanksi," jelas Panggo.*** 
Read More
Gadis 17 Tahun Selundupkan Sabu-Sabu Ke Dalam Lapas Saat Jenguk Sang Kakak
Gadis 17 Tahun Selundupkan Sabu-Sabu Ke Dalam Lapas Saat Jenguk Sang Kakak
Lingkaran.id- Aksi nekat yang dilakukan oleh seorang gadis remaja berinisial NS (17) yang membawa 16 paket narkoba jenis sabu-sabu yang disembunyikan dalam lintingan rokok saat hendak membesuk salah seorang warga binaan di Lapas Kelas II B Tulungagung."Pelaku ini masih di bawah umur. Narkoba kami temukan saat sipir yang bertugas di pintu gerbang masuk LP, menggeledah barang bawaan NS," ungkap Kepala LP Kelas II B Tulungagung, R Budiman P Kusumah, Jumat (23/6/2023).Beruntungnya aksi gadis tersebut digagalkan oleh petugas saat akan melakukan pengecekan barang bawaan pelaku berupa paket jajanan dan dua bungkus rokok yang kemudian dilakukan pemeriksaan dengan membuka satu per satu paket makanan yang dibawa oleh gadis tersebut.Viral Pernikahan Sedarah Ibu Dan Anak Di BukittinggiUsai petugas membuka makanan tersebut ditemukan di dalam bungkus rokok ditemukan 16 plastik kecil berisi serbuk sabu-sabu yang diselundupkan di dalam kotak rokok dan langsung mengamankan pelaku untuk dimintai keterangan."Setelah kami cek ada 16 paket, dengan total berat 13,3 gram narkotika jenis sabu," Budiman.Petugas lapas bersama jajaran Satreskoba Polres Tulungagung terus melakukan interogasi kepada gadis tersebut terkait asal-usul narkoba yang hendak diselundupkan. NS yang merupakan adik dari tahanan berinisial DK."NS ini rupanya masih adik dari tahanan titipan kasus narkoba berinisial DK. Sebelumnya NS ini sebenarnya sudah sering berkunjung ke LP guna menitipkan makanan," Ujar Budiman.Oknum Perangkat Desa Ini Bantah Lakukan Pelecehan Dan Pungli : Sama-Sama MauBerdasarkan keterangan NS dirinya tidak tau terkait isi dalam makanan tersebut lantaran dirinya hanya dititipkan untuk diberikan kepada sang kakak yang berada di dalam sel tahanan usai dihubungi seseorang melalui pesan WhatsApp.Setelah berhasil mengantongi identitas pelaku yang menghubungi NS untuk memberikan barang titipan ke sang kakak, Satreskoba Polres Tulungagung langsung melakukan pengejaran hingga pelaku berhasil ditangkap. "Untuk pelaku yang menitipkan barang itu sudah ditangkap, mungkin bisa koordinasi dengan jajaran Satreskoba (Polres Tulungagung) untuk kelanjutannya," tandasnya.*** 
Read More
Oknum Perangkat Desa Ini Bantah Lakukan Pelecehan Dan Pungli : Sama-Sama Mau
Oknum Perangkat Desa Ini Bantah Lakukan Pelecehan Dan Pungli : Sama-Sama Mau
Lingkaran.id- Klarifikasi yang dilakukan oleh oknum perangkat Desa Banyusari, Kabupaten Bandung berinisial R yang diduga melakukan pelecehan terhadap seorang wanita berinisial SR membantah tuduhan tersebut yang mengungkapkan bahwa faktanya tidak sesuai dengan yang terjadi.Dalam penjelasannya R juga membantah jika dirinya meminta uang senilai Rp1 juta untuk pembuat dokumen seperti akta kelahiran dan KTP sebagai perangkat desa esa Banyusari, Kabupaten Bandung saat melayani warganya.Oknum R mengungkapkan bahwa dirinya tidak serius untuk meminta uang sebesar Rp 1 juta untuk membuat kartu keluarga kepada SR dan mengaku hanya sebatas bercanda saja terhadap SR lantaran keduanya saling mengenal.Penemuan Mayat Pria Ditumpukan Sampah Sungai Kalimalang"Kita kan kenal, dia ngechat ke saya nanya berapa sih biaya KK, kata saya teh Rp1 juta. Itu kan cuma bercanda karena kenal kita," ungkap R saat ditemui di Mapolresta Bandung, pada Kamis (22/6/2023).Kemudian SR langsung mendatangi R di Kantor Desa Banyusari untuk mengurus pembuatan kartu keluarga dan saat proses pembuatan R mengaku bahwa tidak ada pungutan yang dilakukan olehnya pada saat proses pembuatan dokumen."Di desa saya jelaskan kalau soal bikin KK di sini gak ada pungutan," jelas R.Diketahui SR berstatus sebagai janda dan sempat meminta kepadanya untuk dicarikan lelaki karena membutuhkan uang yang kemudian R tidak melewatkan kesempatan tersebut yang menawarkan dirinya sendiri pada SR dengan memberikan imbalan uang. "Saya kan laki-laki, timbul ada hasrat. Udah gitu, saya bilang sama saya aja gimana. Ya sok atuh, katanya. Ya sok atuh hayu. Nah, udah. Saya langsung bawa keluar, ke hotel, ya udah dari situ terjadi (persetubuhan). Jadi gak ada pemaksaan atau apa," ujar R.Gunung Semeru Kembali Erupsi Pagi Ini, Tinggi Letusan Capai 1000 MeterDalam keterangannya R menegaskan bahwa dirinya tidak menerima uang sepeserpun dari SR seperti yang telah dituduhkan kepadanya."Enggak ada (terima uang dari SR), saya gak nerima yang dari dia sepeser pun, gak pernah. Malah saya sudah berhubungan (badan), saya kasih uang dia," tambahnya.Kepala Desa Banyusari, Didin Dino mengatakan, pihaknya telah memberikan Surat Peringatan (SP) 1 terhadap R dan akan melakukan pemecatan pada R apabila terbukti bersalah usai dilakukannya pemeriskaan oleh pihak kepolisian."Pak Kades sudah mengambil langkah memberi SP saudara R supaya tidak ada kegiatan di desa maupun kegiatan di lingkungan Desa Banyusari," tutur Didin.*** 
Read More
KPK Akan Tindak Tegas Dan Telusuri Pungli Hingga Rp 4 M Di Rumah Tahanan KPK
KPK Akan Tindak Tegas Dan Telusuri Pungli Hingga Rp 4 M Di Rumah Tahanan KPK
Lingkaran.id- Tindak lanjut yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap temuan Dewan Pengawas (Dewas) mengenai adanya pungutan liar (pungli) di rumah tahanan (rutan) KPK.Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur menegaskan bahwa pihaknya tengah menelusuri pungutan liar yang dilakukan oleh oknum hingga Rp4 miliar di rutan KPK dalam kurun waktu tiga bulan medio Desember 2021-Maret 2022."Saat ini status untuk prosesnya sedang dilaksanakan penyelidikan, jadi temuan tindak pidana korupsi berupa pungutan liar yang dilakukan oleh oknum ya, oleh oknum di rutan KPK sedang ditangani dan saat ini pada proses penyelidikan," ungkap Asep Guntur pada Selasa (20/6/2023).Seorang Pria Dikeroyok Usai Pesan Wanita Open BOAsep Guntur juga menyebutkan bahwa temuan pungli hingga mencapai Rp4 miliar di rutan KPK merupakan temuan langsung dari Dewan Pengawas KPK yang kemudian dilaporkan kurang lebih sebulan untuk dilakukan penyidikan lebih dalam."Pada saat itu dari dewas Ibu Albertina Ho memaparkan terkait dengan temuan adanya pungutan liar di rutan KPK," jelas Asep Guntur.Bentrok Antar Geng, Putuskan Lengan PemudaTindakan tegas akan dilakukan oleh KPK kepada setiap orang yang terindikasi dalam melakukan tindak pidana korupsi dan tidak akan pandang bulu dalam memproses  dan menindaklanjuti temuan tersebut."Semua yang terindikasi tindak pidana korupsi ya, di manapun itu terjadi termasuk di KPK itu sendiri, KPK tidak akan pandang bulu untuk melakukan upaya-upaya penegakan hukum," tegas Asep Guntur.*** 
Read More
Sidang Perdana Lukas Enembe Digelar Hari Ini
Sidang Perdana Lukas Enembe Digelar Hari Ini
Lingkaran.id- Gelar sidang pedana terdakwa Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe (LE), akan berlangsung hari ini, pada Senin (19/6/2023) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).Dalam sidang perdana yang akan digelar hari ini, Lukas Enembe dikabarkan akan hadir langsung ke Pengadilan Jakarta Pusat untuk menjalani sidang dalam kasus yang menjeratnya, hal ini disampaikan oleh sang kuasa hukum, Petrus Bala Pattyona"Hadir di Pengadilan," ungkap Kuasa Hukum Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona saat dikonfirmasi pada Senin (19/6/2023).Perwira Polri dan ASN Mabes Polri Tipu Tukang Bubur Janjikan Sang Anak Masuk PolisiPetrus Bala Pattyona mengungkapkan bahwa keadaan kliennya yang tidak cukup baik untuk hadir langsung dalam persidangan hari ini dikarenakan masih dalam kondisi sakit hingga sempat dibawa ke Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Subroto untuk menjalani pemeriksaan karena muntah-muntah pada Kamis, 15 Juni 2023.Petrus Bala Pattyona juga membeberkan hasil pemeriksaan tim dokter yang menyatakan bahwa tekanan darah Lukas cukup tinggi, namun Lukas memilih untuk dapat hadir secara langsung ke pengadilan untuk menjalani sidang perdananya.“Seperti persidangan terdahulu, beliau ingin hadir sendiri dan sepertinya tidak bisa pakai sepatu karena kedua kakinya masih bengkak," ujar Petrus Bala Pattyona.Kanit Paminal Polres Musi Rawas Ditemukan Tewas Dalam Mobil Dengan Luka TembakHarapan juga disampaikan oleh Petrus Bala Pattyona kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk dapat menyiapkan tim dokter dalam mengantisipasi kondisi kesehatan Lukas Enembe yang masih belum stabil."Harapan tim pengacara supaya jaksa KPK juga menyiapkan dokter untuk mengantisipasi kondisi-kondisi yang kurang baik," harap Petrus Bala Pattyona.Diketahui sebelumnya Lukas ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan suap dan gratifikasi terkait proyek infrastruktur di Papua yakni suap dari Bos PT Tabi Bangun Papua (PT TBP), Rijatono Lakka, dan gratifikasi dari pihak lainnnya.*** 
Read More
Berita Populer Bulan ini
Bina Husada
Berita Terbaru
Pilih yang terbaik