Ibunda Lady Aurelia Minta Maaf Pasca Pemeriksaan Kasus Pemukulan Dokter Koas FK Unsri
Berbeda dengan sikap bungkam Armor, kuasa hukumnya, Irawansyah, secara tegas menyatakan ketidakpuasan terhadap tuntutan jaksa. Ia menuding proses hukum yang dijalani kliennya penuh dengan kejanggalan, termasuk barang bukti yang diajukan di persidangan.
“Video yang diunggah oleh Intan, rekaman CCTV, dan visum dijadikan barang bukti. Menurut kami, semua itu tidak sah karena video dan CCTV adalah hasil editan, dan visum dikeluarkan oleh pihak yang tidak memiliki kewenangan,” ujar Irawansyah.
Menanggapi tuntutan enam tahun penjara, pihak kuasa hukum telah menyiapkan pembelaan yang akan disampaikan dalam sidang berikutnya pada 24 Desember 2024.
“Kami siapkan pledoi atau pembelaan untuk sidang berikutnya,” ungkap Irawansyah.
Ia juga menyebut bahwa Armor sebenarnya menerima proses hukum yang berjalan meskipun tidak sepenuhnya memahami aturan hukum yang berlaku.
“Dia terima karena tidak mengerti hukum. Justru kami yang keberatan,” tambahnya.
Irawansyah juga menyoroti pergantian jaksa penuntut umum (JPU) sebagai salah satu alasan ketidakpuasannya terhadap tuntutan. Ia merasa pergantian tersebut memengaruhi jalannya persidangan.
Dokter Koas Dianiaya Sopir Keluarga Mahasiswi Unsri, Berikut Latar Belakang Keluarga Lady Aurellia
“Jaksa yang biasa menangani kasus ini sudah dipindahkan ke Bangka Belitung, dan diganti dengan jaksa yang baru. Hasilnya tidak nyambung dengan materi yang sebelumnya,” jelasnya.
Sidang berikutnya yang akan berlangsung pada 24 Desember 2024 diperkirakan menjadi momentum penting bagi pihak terdakwa untuk mengajukan pembelaan.***