Nekat! Pengemudi Ojek Online di Palembang Diamankan Usai Melakukan Aksi Begal Payudara
Nekat! Pengemudi Ojek Online di Palembang Diamankan Usai Melakukan Aksi Begal Payudara
Lingkaran.id- Seorang pengemudi ojek online (Ojol) bernama Sendi Pratama (24) melakukan aksi begal payudara terhadap seorang wanita berinisial UM (52 tahun) di Palembang. Kejadian ini terjadi pada Selasa, 19 September 2023, sekitar pukul 08.50 WIB di Jalan Dwikora I, Kelurahan Sungai Pangeran, Kecamatan Ilir Timur (IT) I, Palembang.Menurut keterangan Kanit PPA Polrestabes Palembang, Iptu Fifin Sumailan, saat kejadian korban UM sedang berjalan kaki ketika tiba-tiba dihampiri oleh Sendi yang menggunakan sepeda motor. Sendi pura-pura menanyakan alamat kepada korban. Namun, saat korban lengah, pelaku tiba-tiba meremas payudara korban dengan kasar dan segera memacu motornya untuk melarikan diri.Mantan Calon Wali Kota Palembang SM Resmi Ditahan Usai Ditetapkan Sebagai Tersangka Oleh KPK"Saat korban lengah, tiba-tiba pelaku langsung meremas payudara korban langsung memacu motornya," ungkap Iptu Fifin Sumailan.Korban yang terkejut dan merasa terancam langsung berteriak meminta pertolongan. Warga yang berada di sekitar lokasi kejadian segera memberikan bantuan dengan mengejar pelaku. Beruntung pada saat itu petugas Polsek Ilir Timur I yang sedang berpatroli dan berhasil mengamankan pelaku.Petugas berhasil mengamankan pelaku pada saat itu juga. Diketahui pelaku yang bekerja sebagai pengemudi ojek online, segera diamankan dan dibawa ke Polrestabes Palembang guna proses hukum lebih lanjut.Bawaslu Ingatkan Caleg Untuk Tidak Libatkan Pengurus RT dan RW Dalam Kampanye Pemilu 2024"Pelaku yang bekerja sebagai ojol itu langsung diamankan ke Polrestabes Palembang guna proses hukum lebih lanjut," tegas Iptu Fifin Sumailan.Iptu Fifin Sumailan juga menghimbau bagi semua pihak untuk menjaga keamanan di lingkungan sekitar dan tetap waspada terhadap potensi tindakan criminal serupa yang dapat terulang lagi dan akan memberi tindakan tegas terhadap pelaku.***
Read More
IPW Minta Bareskrim Polri Tampilkan Tersangka Senpi Ilegal Dito Mahendra Tanpa Masker dan Topi
IPW Minta Bareskrim Polri Tampilkan Tersangka Senpi Ilegal Dito Mahendra Tanpa Masker dan Topi
Lingkaran.id- Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso, mengeluarkan permintaan kepada Bareskrim Polri agar tidak memperbolehkan tersangka kasus senjata api ilegal, Dito Mahendra, mengenakan masker dan topi saat ditampilkan ke publik.Permintaan ini muncul dalam upaya untuk memastikan transparansi dalam penanganan kasus ini dan menunjukkan bahwa tidak ada perlakuan khusus yang diberikan kepada tersangka.KKB Kembali Teror Papua: Tembak Dua Warga di Kampung Okpol"Saat ditangkap kemarin kan dia (Dito Mahendra) mengenakan topi yang menutup sebagian wajahnya. Nanti saat konferensi pers, ditampilkan ke publik, jangan pakai topi apalagi masker," ungkap Sugeng pada Senin (19/9/2023).Sugeng menyebutkan bahwa tindakan ini penting untuk membantah klaim bahwa Dito Mahendra adalah orang yang memiliki pengaruh dan dibekingi oleh pihak-pihak yang kuat."Selama ini kan disebut-sebut Dito adalah orang kuat, dibekingi orang kuat. Untuk membantah itu, dia tidak boleh pakai topi dan kacamata," ujar Sugeng.Tragis! Suami Perkosa dan Aniaya Ibu Mertua Hingga TewasLebih lanjut, Sugeng juga mendorong Bareskrim Polri untuk segera menggelar konferensi pers setelah penangkapan Dito Mahendra. Dia mengkhawatirkan bahwa penundaan dalam mengumumkan perkembangan kasus ini dapat menimbulkan kecurigaan di masyarakat."Jangan berlama-lama, tampilkan dia ke publik. Beberkan apa saja kasusnya, dan pasal-pasal apa yang akan dijerat," tegas Sugeng.Selain itu, Sugeng menekankan pentingnya Bareskrim Polri menjelaskan apakah ada keterlibatan perwira menengah dan perwira tinggi Polri dalam kasus Dito Mahendra ini. Sebagai informasi, Dito Mahendra ditangkap oleh Bareskrim Polri di sebuah vila di Bali pada Kamis, 7 September 2023. Saat penangkapan, Dito tidak melakukan perlawanan dan sekarang terancam dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) Undang-undang No. 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Api.***
Read More
Dahlan Iskan Penuhi Panggilan KPK Sebagai Saksi Kasus Pengadaan LNG di PT Pertamina
Dahlan Iskan Penuhi Panggilan KPK Sebagai Saksi Kasus Pengadaan LNG di PT Pertamina
Lingkaran.id- Mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Dahlan Iskan memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada pagi ini, Kamis, 14 September 2023. Pemanggilan Dahlan Iskan untuk memberikan keterangan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi yang terkait dengan pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina.Pantauan di lokasi, Dahlan Iskan tiba di Gedung Merah Putih KPK pukul 09.20 WIB dengan mengenakan kemeja putih dan celana biru gelap saat hendak memasuki gedung dan sempat memberikan sapaan kepada media.Kebakaran Hutan dan Lahan Meluas di Jalan Indralaya - Palembang, Personil Gabungan Berjuang Memadamkan Api hingga ke Simpang RambutanKepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, mengonfirmasi bahwa Dahlan akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina yang telah diagendakan pada hari ini, Kamis (14/9/23)."Betul, sesuai panggilan yang sudah disampaikan untuk hadir Kamis (14/9) di Gedung KPK," ungkap Ali Fikri.Pengadaan LNG di PT Pertamina menjadi sorotan karena adanya dugaan korupsi yang melibatkan pihak-pihak tertentu. KPK telah aktif melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap berbagai pihak terkait dalam upaya memberantas tindakan korupsi yang merugikan negara dengan total kerugian yang sangat fantastis.Hingga saat ini KPK  telah menetapkan sejumlah tersangka dalam dugaan korupsi Pengadaan LNG di PT Pertamina,  namun KPK masih merahasiakan nama-nama tersangka dan terus melakukan penyidikan untuk mengungkap sejumlah pihak yang terlibat.BNPB Ungkap Rogoh Miliaran Rupiah Untuk Padamkan Karhutla di Gunung BromoDiketahui sebelumnya KPK telah memeriksa sejumlah petinggi yakni diantaranta Direktur Utama PT Pertamina periode 2014-2017, Dwi Soetjipto dan Dewan Komisaris PT Pertamina periode 2010-2013, Evita Herawati Legowo.Kehadiran Dahlan Iskan sebagai saksi diharapkan dapat memberikan pencerahan dan informasi penting terkait kasus ini. KPK terus berkomitmen untuk mengungkap kebenaran dan memastikan bahwa tindak korupsi tidak dibiarkan berkembang di berbagai sektor, termasuk dalam pengadaan sumber daya energi penting seperti LNG.*** 
Read More
Manajer Wedding Organizer Ditetapkan sebagai Tersangka Kebakaran Bukit Teletubbies Gunung Bromo
Manajer Wedding Organizer Ditetapkan sebagai Tersangka Kebakaran Bukit Teletubbies Gunung Bromo
Lingkaran.id- Buntut panjang Insiden kebakaran di Bukit Teletubbies Gunung Bromo, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur kini pihak kepolisian telah menetapkan Manajer Wedding Organizer (WO) berinisial AWEW (41) sebagai tersangka.Kebakaran yang menghanguskan sebagian hutan tersebut kini menghadapi perkembangan hukum. AWEW dijerat dengan pasal 50 ayat 3 huruf D juncto Pasal 78 ayat 4 UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.Polda Sumsel Tangkap 26 Orang Terlibat Pembakaran Lahan Di Sumatera SelatanAncaman hukuman yang dihadapi tersangka adalah penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak 1,5 miliar Rupiah, hal ini diungkapkan oleh AKBP Wisnu Wardana saat menggelar konferensi pers di Polres Probolinggo.Dalam penyelidikan yang dilakukan oleh pihak kepolisian, tersangka AWEW diduga terlibat dalam kelalaian yang menyebabkan terjadinya kebakaran hutan di Bukit Teletubbies, Bromo hingga terjadi kerusakan parah.Kebakaran Lahan Meluas Di Jalan Lintas Palembang-Indralaya Sebabkan Asap Tebal Hingga Pagi IniBeberapa bukti telah berhasil diamankan oleh polisi yang menguatkan dugaan tersebut, salah satunya adalah flare. Selain itu, tersangka juga diduga memberikan ide dan konsep penggunaan flare kepada pengantin dalam proses foto prewedding yang dilakukan di area tersebut.Pihak kepolisian terus melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap semua fakta terkait insiden kebakaran  Bukit Teletubbies Gunung Bromo yang berdampak serius hingga merusak lingkungan dan kualitas udara.*** 
Read More
Resmi Dilelang Jeep Rubicon Mario Dandy Untuk Bayar Restitusi Rp25 Miliaran
Resmi Dilelang Jeep Rubicon Mario Dandy Untuk Bayar Restitusi Rp25 Miliaran
Lingkaran.id- Usai putusan sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menetapkan vonis 12 tahun penjara dan restitusi sebesar Rp25 miliaran terhadap Mario Dandy dalam kasus penganiayaannya terhadap David Ozora.Dalam pembacaan putusan tersebut Majelis Hakim dengan tegas membebankan terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy membayar restitusi kepada anak korban sebesar Rp25.150.161.900, tidak hanya itu Hakim juga memutuskan Jeep Rubicon yang dikendarai oleh Mario Dandy dirampas dan dilelang.Istri Histeris Temukan Suami Tewas Diduga Bunuh DiriHasil penjualan atau lelang Jeep Rubicon di muka umum tersebut nantinya akan digunakan untuk mengurangi sebagian restitusi anak korban dengan memiliki nilai jual Rp383 juta dan belum termasuk untuk legalitas kendaraan, seperti STNK dan BPKB.Diketahui juga saat Pajak mobil Jeep Rubicon tersebut juga sudah mati lantaran belum diperpanjang sejak tanggal jatuh temponya pada 4 Februari 2023, hal tersebut sempat menjadi perbincangan publik hingga akhirnya diperiksa oleh badan perpajakan dan tidak masuk ke dalam catatan kekayaan Rafael Alun Trisambodo.Putusan Sidang Usai Viral 3 Mahasiswi Cekoki Miras ke Kucing Divonis 2 Bulan PenjaraBerdasarkan data yang tercantum pada lelang Jeep Rubicon Mario Dandy tersebut memiliki kisaran nilai jual sebesar Rp 318 juta dengan status pajak dan denda pajak bernilai Rp 0 alias tidak tercantum lagi dengan status nopol sudah dijual dengan kolom nama tertulis XXXX.Diketahui juga sebelumnya dalam tuntutan membayar restitusi JPU juga menegaskan kepada kedua terdakwa apabila keduanya tidak bisa membayarkan restitusi makan akan ditambah hukumannya, yakni pada Mario mendapat tambahan hukuman selama 7 tahun hukuman penjara. *** 
Read More
Kuasa Hukum YBDP Ungkap Sidang Pembacaan Putusan Majelis Hakim Tidak Menyandangkan Dasar Hukum Yang Selaras Dengan Fakta Dan Dokumen Hukum
Kuasa Hukum YBDP Ungkap Sidang Pembacaan Putusan Majelis Hakim Tidak Menyandangkan Dasar Hukum Yang Selaras Dengan Fakta Dan Dokumen Hukum
Lingkaran.id- Sidang perkara gugatan perdata antara Yayasan Bina Darma Palembang dengan para mantan pengurusnya telah mencapai  tahap putusan pada tingkat pertama di Pengadilan Negeri Palembang dimana putusan tersebut dibacakan pada hari ini (01/09/23) di hadapan para kuasa hukum para pihak dalam gugatan.Putusan No. 174/Pdt.G/2023/PN.Plg dengan total lebih dari 400 halaman tersebut dibacakan poin-poin pentingnya saja oleh majelis hakim yang diketuai oleh Edy Pelawi, S.H. Amar dari Putusan No. 174/Pdt.G/2023/PN.Plg tersebut adalah menolak gugatan dari Yayasan dan mengabulkan gugatan rekonvensi secara sebagian dari Mantan Pengurus Yayasan dalam hal ini adalah Suheriyatmono dan Rifa Ariani.Kuasa Hukum Yayasan Bina Darma Palembang Siap Ajukan Banding Usai Pembacaan Putusan Majelis Hakim Belum InkrahBahwa selain bukti pembayaran, kwitansi, Saksi dan ahli Penggugat sama sekali tidak dipertimbangkan oleh majelis hakim,  dalam putusan tersebut terdapat beberapa pertimbangan hukum oleh majelis hakim yang menimbulkan pertanyaan dan terkesan memaksakan dan menyalin dari posita serta petitum dari Kuasa Hukum Suheriyatmono dan Rifa Ariani, termasuk namun tidak terbatas pada pertimbangan antara lain sebagai berikut:Menimbang tanah dan bangunan yang menjadi objek gugatan PENGGUGAT dinyatakan sebagai milik-milik pribadi tanpa memperhatikan bukti-bukti kwitansi pembelian PENGGUGAT dan tanpa merujuk kepada Pasal 5 ayat (1) UU Yayasan;Majelis Hakim menyatakan bahwa Akta Perdamaian tidak sah, padahal secara faktual draft perdamaian tersebut disuguhkan oleh Kuasa Hukum Tergugat I dan II pada saat itu, yang setelahnya disepakati untuk dibuatkan secara otentik dihadapan Notaris, dan menurut Notaris Amir Husin sendiri pada saat persidangan jelas menyatakan Akta tersebut telah sah layaknya Akta Notariil pada umumnya;Majelis Hakim tidak mempertimbangankan bukti-bukti essensi yang Penggugat ajukan yakni bukti surat dan saksi fakta dalam perkara ini;Dalam putusannya, majelis hakim meminta Penggugat untuk menyerahkan dan mengosongkan tanah dan bangunan serta SHM objek gugatan seluruhnya (55 buah) hanya kepada tergugat I dan Tergugat II tanpa mempertimbangkan sama sekali hak dari ahli waris Alm. Bochari Rachman dan Alm. Zainuddin Ismail, dimana diantara 55 (lima puluh lima) objek gugatan, terdapat beberapa nama yang hanya tercantum nama Alm. Bochari Rachman dan/ atau Alm. Zainuddin Ismail, bahkan ada beberapa sertifikat yang hanya mengatasnamakan Alm. Bochari Rachman dan Alm. Zainuddin Ismail saja.Bahwa selain itu dalam putusan, seluruh putusan rekonvensi baik dalam provisi maupun pokok perkara seakan-akan hanya melakukan copy paste dari petitum Tergugat I dan Tergugat II dengan tidak menyandangkan dasar hukum yang selaras dengan fakta dan dokumen hukum.Korem 044/Gapo Persembahkan Penghargaan Kepada UBD, Terus Dukung Kemajuan Teknologi Agrowisata Tekno 44Selanjuntya kami mewakili Yayasan dengan ini menyatakan bahwa putusan pengadilan perkara No. 174/Pdt.G/2022/PN.Plg belum mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht) oleh sebab itu belum dapat dieksekusi dan melalui press release ini pihak Yayasan menyatakan akan mengajukan BANDING terhadap putusan tersebut.Mohon kepada para pihak yang berkaitan langsung dengan perkara ini agar tetap tenang dan tetap kita berdoa dan berharap bahwa masih ada keadilan di negeri ini untuk kepentingan para generasi muda penerus bangsa.*** 
Read More
Polres Malang Berhasil Ringkus Oknum Buron Kepala Desa Selewengkan Ratusan Juta Dana Desa
Polres Malang Berhasil Ringkus Oknum Buron Kepala Desa Selewengkan Ratusan Juta Dana Desa
Lingkaran.id- Polres Malang berhasil meringkus seorang tersangka dalam dugaan kasus korupsi Dana Desa dan Alokasi Dana Desa di Desa Kedungbanteng, Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang berinisial KMD (59).Perbuatan KMD menyebabkan negara mengalami kerugian mencapai ratusan juta rupiah, dalam penangkapannya KMD berhasil dibekuk oleh petugas tanpa perlawanan pada saat dirinya berada di dalam rumah yang berlokasi di Desa Kedungbanteng, Kecamatan Sumbermanjing Wetan, pada Jumat (25/8/2023).Transisi Pengembalian Bayi Tertukar Di Bogor Dilakukan Bertahap Selama SebulanTersangka KMD telah masuk ke daftar pencarian orang yang sudah lima tahun buron dalam pengejaran petugas kepolisian hingga berhasil diringkus oleh tim Satreskrim Polres Malang, hal tersebut diungkapkan oleh Kapolres Malang, AKBP Putu Kholis Aryana.“KMD merupakan tersangka kasus korupsi DD dan ADD berhasil diamankan Satreskrim Polres Malang, sekitar pukul 16.30 WIB,” ungkap AKBP Putu Kholis Aryana pada Sabtu (26/8/2023).Diketahui sebelumnya KMD diduga melakukan penyelewengan terhadap dana DD dan ADD saat menjabat sebagai kepala desa pada 2015, hal ini didasarkan pada hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Jawa Timur pada tahun 2017.Amar zoni Ungkap Gunakan Sabu Saat Di Thailand : Biar Cepat KurusDana yang diselewengkan oleh KMD pada anggaran dana pembangunan infrastruktur jalan, pembangunan balai dusun, hingga mushola di Desa Kedungbanteng dengan dugaan penggunaan dana sebesar Rp143 juta rupiah.Dalam sejumlah panggilan usai KMD ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian pada tahun 2018 lalu, KMD selalu mangkir dari panggilan polisi sebanyak tiga kali hingga menjadi buron.*** 
Read More
Amar zoni Ungkap Gunakan Sabu Saat Di Thailand : Biar Cepat Kurus
Amar zoni Ungkap Gunakan Sabu Saat Di Thailand : Biar Cepat Kurus
Lingkaran.id- Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menggelar sidang kasus penyalahgunaan narkoba yang menjerat aktor tanah air, Ammar Zoni digelar yang berlangsung pada Kamis, 24 Agustus 2023 kemarin.Dalam keterangannya Ammar Zoni mengungkapkan bahwa dirinya belum sempat menerima apalagi mengkonsumsi pesanan sabunya ketika diamankan pada 8 Maret 2023 lalu, namun hal tersebut berbeda dengan hasil pengecekan urin yang mendapatkan hasil yang positif.Babak Baru Kasus Oklin Fia, Kepolisian Akan Periksa Seluruh Pihak Konten Jilat Eskrim"Di luar negeri, di Thailand seminggu yang lalu, tanggal 1 atau 2 Maret," ungkap Ammar Zoni.Ammar Zoni juga menyebutkan bahwa terakhir dirinya mengkonsumsi barang haram tersebut di awal Maret, saat dirinya berada di luar negeri."Sabu, ganja tapi bukan dihisap," sambung Ammar Zoni.Diketahui sebelumnya suami Irish Bella tersebut telah menjalani rehabilitasi di Lido, Sukabumi, Jawa Barat dan saat ini telah diberada di rumah tahanan (Rutan) Cipinang, Jakarta Timur dan ingin melanjutkan rehabilitasinya agar pulih sepenuhnya dari ketergantungannya terhadap narkoba.Gegerkan Warga Usai Ditemukan Jasad Dosen Perempuan Dibawah Kasur, Berikut KronologinyaMelalui kuasa Abdullah, mengungkapkan alasan dibalik sang klien menggunakan barang haram tersebut yaitu Ammar Zoni  ingin cepat menurunkan berat badannya yang saat ini naik secara drastis."Yang jelas dia ingin segera kurus, di sidang juga sudah disampaikan, bahwasannya target dia ingin segera kurus. Tadi saya tanya dia, infonya dapat dari internet,” jelas Abdullah.*** 
Read More
Gelar Rekonstruksi Pembunuhan Mahasiswa UI Ungkap Fakta Baru : Sadis Tusuk Korban Puluhan Kali
Gelar Rekonstruksi Pembunuhan Mahasiswa UI Ungkap Fakta Baru : Sadis Tusuk Korban Puluhan Kali
Lingkaran.id- Gelar rekonstruksi yang dilakukan Polres Metro Depok terhadap pelaku kasus pembunuhan mahasiswa Fakultas Ilmu Budaya Universitas Indonesia (FIB UI) Muhammad Naufal Zidan (19) di rumah indekos korban, Jalan Palakali, Kukusan, Depok, Jawa Barat, pada Selasa (22/8/2023) siang.Pelaku Altafasalya Ardnika Basya (23) yang merupakan kakak tingkat korban dengan tega menghabisi nyawa sang junior, melalui rekonstruksi atau reka adegan yang dilakukan oleh pelaku mengungkap sejumlah fakta baru atas kematian tragis Muhammad Naufal Zidan.Polres Metro Depok Gelar Rekonstruksi Pembunuhan MNZ Mahasiswa UIDalam gelar rekonstruksi tersebut telah berjalan lancar dan rampung, tersangka memeragakan sebanyak 50 adegan saat pembunuhan berlangsung, hal tersebut diungkapkan oleh Wakasatreskrim Polres Metro Depok, AKP Nirwan Pohan."Rekonstruksi berjalan dengan lancar. Tersangka juga melaksanakan adegan-adegan sesuai dengan apa yang dia lakukan. Rekonstruksi berjalan 50 adegan," ungkap AKP Nirwan Pohan pada Selasa (22/8/2023).Dalam reka adegan tersangka dimulai dari dirinya yang berboncengan dengan korban di depan gerbang indekos. Selanjutnya Altaf kembali menuju sepeda motornya untuk mengambil pisau yang telah ia persiapkan untuk menikam korban."Setelah korban masuk, dia kembali (lagi) ke motor untuk mengambil senjata tajam. Dari situ berarti dia sudah ada niat melakukan penusukan," jelas AKP Nirwan Pohan.2 Karyawan Minimarket Berhasil Kabur Usai Disekap Kawanan PerampokBerdasarkan pengakuan tersangka menyebutkan bahwa senjata tajan yang berada di jok motornya tersebut telah ia simpan sebelumnya dan bukan untuk dirinya persiapankan dalam pembunuhan korban saat itu."Pengakuan tersangka senjata itu memang sudah disimpan sebelumnya di jok motor itu dari beberapa hari sebelumnya," lanjut AKP Nirwan Pohan.Tragisnya tersangka dengan tega menusuk korban sebanyak 30 kali menggunakan pisau yang sebelumnya ia ambilnya dari jok motor hal ini didasarkan pada saat gelar rekonstruksi hingga korban menabrak dinding kamar.“Kemarin 30 tusuk," ujar tersangka Altafasalya Ardnika Basya menjawab pertanyaan Jaksa penuntut umum.*** 
Read More
Sidang Lanjutan Johnny G Plate : Ribuan Titik Tower BTS Tak Disurvei
Sidang Lanjutan Johnny G Plate : Ribuan Titik Tower BTS Tak Disurvei
Lingkaran.id- Sidang lanjutan kasus korupsi Bakti Kominfo kembali digelar eks Menkominfo Johnny G Plate di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta pada Selasa (22/8/2023).Dalam sidang lanjutan tersebut menghadirkan tiga terdakwa, yakni eks Menkominfo Johnny G Plate, Direktur Utama (Dirut) Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti), Anang Achmad Latif, dan eks Tenaga Ahli Human Development (Hudev) Universitas Indonesia (UI) Yohan Suryanto.Polres Metro Depok Gelar Rekonstruksi Pembunuhan MNZ Mahasiswa UIHakim Ketua, Fahzal Hendri langsung mencecar sejumlah pertanyaan terhadap saksi yang hadir yakni Manajer Implementasi Bakti Erwien Kurniawan selaku konsorsium yang tidak melakukan survei keseluruhan titik tower BTS."Lokasinya 7.904 BTS, sudah didatangi semua?" tanya Fahzal selaku Ketua Majelis Hakim dalam persidangan."Tahap satu, 4.200 sudah didatangi, tahap dua tidak semuanya didatangi," ungkap Erwien dalam menjawab pertanyaan majelis hakim.Erwien Kurniawan mengungkapkan bahwa pihaknya sebagai konsorsium tidak mendatangi keseluruhan titik tower BTS lantaran lokasi atau area yang tidak mampu menjangkau seluruhnya sehingga banyak BTS yang tidak didatangi.Usai Rehabilitasi, Amar Zoni Akan Jalani Sidang Perdana Hari IniAdapun konsorsium dalam proyek Bakti Kominfo yakni terdiri dari Konsorsium Fiber Home, PT Telkominfra, dan PT Multi Trans Data (PT MTD) pemenang untuk paket 1 dan 2, Konsorsium PT Lintas Arta, PT Huawei, dan PT Surya Energy Indotama (SEI) untuk paket 3 dan Konsorsium PT Infrastruktur Bisnis Sejahtera (IBS) dan PT ZTE Indonesia paket 4 dan 5."Bukan itu soalnya, konsorsium tidak sanggup, dia tanda tangan kontrak dengan titik koordinat 7.900 sekian," tegas Hakim Ketua, Fahzal Hendri.***
Read More
Polres Metro Depok Gelar Rekonstruksi Pembunuhan MNZ Mahasiswa UI
Polres Metro Depok Gelar Rekonstruksi Pembunuhan MNZ Mahasiswa UI
Lingkaran.id- Gelar rekonstruksi yang akan dilakukan oleh Satreskrim Polres Metro Depok terhadap insiden pembunuhan yang menimpa Muhammad Naufal Zidan alias MNZ (19) yang merupakan Sastra Rusia Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya Universitas Indonesia (FIB UI) yang akan berlangsung hari ini, Selasa (22/8/2023).Dalam gelar rekonstruksi akan dimulai dari pagi hari ini yang akan mengungkap kematian MNZ mulai dari tempat kejadian perkara hingga pelaku melakukan eksekusi terhadap korban, hal ini disampaikan oleh Wakasatreskrim Polres Metro Depok, AKP Nirwan Pohan.Usai Rehabilitasi, Amar Zoni Akan Jalani Sidang Perdana Hari Ini"Iya, pukul 10.00 WIB. Satu (tempat kejadian perkara), hanya eksekusinya. Kalau nangkapnya dimana kan tidak perlu," ungkap AKP Nirwan Pohan.Diketahui sebelumnya MNZ dibunuh oleh pelaku Altafasalya Ardnika Basya alias AAB (23) yang merupakan kakak tingkat korban yang dengan tega menghabisi nyawa korban saat berada di Indekos Apik Zire, Kukusan, Beji, Depok dan membawa kabur sejumlah barang pribadi milik korban mulai dari Laptop MacBook, Hp Iphone hingga dompet.Ketua SEMMI Resmi Laporkan Selebgram Oklin Fia Dan Sebut Konten Tak BeradapAKP Nirwan Pohan juga menyebutkan bahwa orang tua korban MNZ tidak hadir dalam gelar rekonstruksi yang akan berlangsung hari ini, namun akan hadir Faiz Rafsanjani merupakan paman korban."Enggak ada (keluarga korban). Tapi informasi keluarga yang waktu itu ke sini (Mapolres), itu mau datang," jelas AKP Nirwan Pohan.Akibat perbuatannya Altafasalya Ardnika Basya dijerat dengan dengan Pasal 340 Jo 338 KUHP dan 365 ayat 3 KUHP terancam hukuman mati.*** 
Read More
Polres Sumba Timur Tetapkan Oknum Kepala Desa Sebagai Tersangka Pencurian 4 Pompa Air
Polres Sumba Timur Tetapkan Oknum Kepala Desa Sebagai Tersangka Pencurian 4 Pompa Air
Lingkaran.id- Penetapan tersangka yang dilakukan oleh Penyidik Satuan Reserse dan Kriminal Kepolisian Resor (Polres) Sumba Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT) terhadap UTR yang merupakan Kepala Desa Watupuda dalam kasus pencurian empat unit mesin pompa air.Penetapan tersangka tersebut dilakukan usai mendapat sejumlah bukti dari hasil gelar perkara kasus pencurian tersebut hingga akhirnya mengarah ke UTR, hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Sumba Timur AKBP Fajar Widyadharma.Mencekam Bentrok Brutal Polisi Dengan Ribuan Buruh, Berikut Kronologinya!"Betul, kepala desanya sudah jadi tersangka, namun belum ditahan," ungkap AKBP Fajar Widyadharma pada Senin (21/8/2023).AKBP Fajar Widyadharma menyebutkan bahwa pihaknya telah melakukan penjadwalan terkait pemanggilan kepada desa yang diduga sebagai penadah untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut yang akan berlangsung pada pekan ini.Tidak hanya UTR yang ditetapkan sebagai tersangka, namun terdapat tiga orang lainnya yang juga ditetapkan sebagai tersangka, yakni ANM, Lim dan BKT yang telah ditetapkan terlebih dahulu. Tersangka Lim masih dalam pengejaran pihak kepolisian lantaran kabur melarikan diri.Petugas Lakukan Evakuasi 50 Orang Terdampak Kebakaran TPA Sumur Batu BekasiAKBP Fajar Widyadharma menjelaskan bahwa kejadian berawal dari empat unit mesin pompa air yang dilaporkan hilang di rumah pompa embung R5B Desa Matawai Maringgu, Kecamatan Kahaungu Eti, Maret 2023 lalu yang kemudian pihak PT MSM ke Polsek Kahaungu Eti pada 16 Maret 2023.Usai mendapatkan laporan hilangnya empat unit mesin pompa air, pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya menemukan mesin pompa air itu dan menangkap para pelaku dan melanjutkan pengembangan kasus hingga menyeret nama kepala desa dalam pencurian tersebut.*** 
Read More
Jaksa Penuntut Umum Bacakan Tuntutan Hukuman Mario Dandy & Shane
Jaksa Penuntut Umum Bacakan Tuntutan Hukuman Mario Dandy & Shane
Lingkaran.id­- Jaksa penuntut umum (JPU) telah membacakan tuntutan terdakwa terhadap Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas (19) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang berlangsung pada Selasa (15/8/2023).Dalam pembacaan tuntutan terdakwa pada kasus penganiayaan kepada D (17) yang telah bergulir cukup lama menuntut Mario Dandy Satriyo selama 12 tahun penjara, sementara terdakwa Shane Lukas dituntut lebih ringan selama 5 tahun penjara.Hashim Djojohadikusumo Resmi Dilaporkan Ke Polresta Kendari Oleh Aliansi Mahasiswa Pendukung Jokowi"Kami penuntut umum, menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini, menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Shane Lukas selama lima tahun penjara," ungkap jaksa dalam sidang tuntutan Shane di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (15/8/2023).Dalam hasil sidang pembacaan tuntutan tersebut jaksa juga menuntut keduanya membayar restitusi sebesar Rp 120 miliar kepada D sebagai korban penganiayaan yang menyebabkan dirinya sempat koma menjalani perawatan.Dalam tuntutan membayar restitusi JPU juga menegaskan kepada kedua terdakwa apabila tidak n keduanya tidak bisa membayarkan restitusi makan akan ditambah hukumannya, yakni pada Mario mendapat tambahan hukuman selama 7 tahun, sementara Shane selama 6 bulan hukuman penjara.Memasuki Babak Baru Dugaan Pelecehan Finalis Miss Universe Indonesia Resmi Laporkan Ke Polda Metro JayaMenanggapi tuntutan jaksa, Kuasa hukum Shane, Happy Sihombing, mengaku keberatan dengan tuntutan tersebut lantaran  dang kliennya tak terlibat dalam rencana penganiayaan hingga tidak memiliki peran dalam penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy terhadap D."Kami berkeyakinan, setelah melihat fakta-fakta persidangan, bahwa Shane itu tidak ikut serta, tapi dia didakwakan ikut serta melakukan perencanaan," ungkap Happy pada Selasa (15/8/2023).*** 
Read More
Bareskrim Polri Resmi Tetapkan Kamaruddin Simanjuntak Sebagai Tersangka Kasus Hoaks
Bareskrim Polri Resmi Tetapkan Kamaruddin Simanjuntak Sebagai Tersangka Kasus Hoaks
Lingkaran.id- Kamaruddin Simanjuntak selaku pengacara keluarga Brigadir J resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri usai dilaporkan Dirut PT Taspen, ANS Kosasih dalam kasus berita bohong atau hoaks.  Kasus berita bohong alias hoaks yang menjerat Kamaruddin Simanjuntak sebagai tersangka terkait tudingan pengelolaan dana calon presiden Rp 300 triliun, hingga pernyataanya yang memuat menelantarkan anak.BREAKING NEWS!! Ferdy Sambo, Istri Beserta Ajudan Yang Menjadi Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir Yosua Semua Divonis Turun HukumanPenetapan tersangka kasus berita bohong atau hoaks yang dilakukan oleh Kamaruddin Simanjuntak masuk kedalam perkara tindak pidana dengan sengaja menyiarkan berita atau pemberitaan bohong, hal tersebut dikonfirmasi Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar membenarkan soal penetapan tersangka Kamaruddin Simanjuntak.“Betul, gelar perkara penetapan tersangka sudah awal Juli lalu," ungkap Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar.Kamaruddin Simanjuntak menanggapi dengan santai atas penetapan tersangka dirinya dalam Kasus berita bohong alias hoaks tersebut tidak tepat, lantaran dirinya meruapakan pengacara dari Dirut PT Taspen, ANS Kosasih."Itu bohong semua itu, karena membela istrinya sampai sekarang. Ini saya adalah pengacara istrinya. Yang berbohong itu adalah direktur daripada PT Taspen," ungkap Kamaruddin saat pada Rabu (9/8/2023).Kamaruddin Simanjuntak juga menegaskan bahwa dirinya akan menghadapi proses hukum yang berlaku dan akan terus berupaya menegakan kebenaran dan keadilan dengan mengambil langkah perlawanan terhadap status tersangka melalui praperadilan.Ayah Mendiang Brigadir J Minta Mahkamah Agung Transparan Ke Publik Usai Ringankan Hukuman Ferdy Sambo“Jadi ya kita hadapin aja, kita buka terus kita hadapi dan kita gandeng publik untuk mengetahui duduk persoalannya gitu loh," tegas Kamaruddin Simanjuntak.Diketahui sebelumnya Bareskrim Polri telah melakukan pemanggilan terhadap Kamaruddin Simanjuntak pada hari ini, Kamis (10/8/2023), namun berhalangan hadir dan meminta diundur menjadi Senin (14/8/23) lantaran ada pekerjaan ke daerah."Siap dari dulu saya paling siap, saya diminta datang besok, tapi besok saya ada tugas di daerah jadi saya datang hari Senin," tandas Kamaruddin Simanjuntak.*** 
Read More
Polisi Ringkus 8 Pelaku Pungli Berkedok LSM
Polisi Ringkus 8 Pelaku Pungli Berkedok LSM
Lingkaran.id- Aksi meresahkan yang dilakukan sejumlah oknum dengan melakukan pungutan liar atau pungli oleh Lembaga Swadaya Mayarakat (LSM) ke sejumlah pihak hingga instansi di Desa Pandan Dulang, Kecamatan Panang Enim, Kabupaten Muara Enim.Tindakan cepat langsung dilakukan oleh Polres Muara Enim dalam mengusut tuntas kasus pungli berkedok LSM yang terjadi di Desa Pandan Dulang, Kecamatan Panang Enim, Kabupaten Muara Enim dan berhasil mengamankan 8 orang yang terlibat dalam kasus pungli berkedok LSM tersebut.Kejati Sumsel Periksa Basyaruddin Akhmad Dalam Kasus Dugaan Korupsi Pasar CindeKapolres Muara Enim AKBP Andi Supriadi menyebutkan bahwa sebanyak 8 orang pelaku diamankan oleh pihak kepolisian yang terdiri dari Dadang Hartoyo (40), warga Desa Pandan Dulang, Kecamatan Panang Enim bersama 7 rekannya yang tergabung dalam LSM Pusaka Gumay, Albal Dwi Saputra (28), Erdani (32), Andi H (30), Erwin Riadi (30), Apriansyah (38), Hepi Jon (38), dan Indra Lepi (38).AKBP Andi Supriadi menjelaskan bahwa motif para pelaku melakukan pungli dengan cara mendirikan Pos Kontrol Batu Bara dengan meminta pungutan liar kepada mobil bermuatan batu bara yang melintas.Saling Lapor!! Kini Pihak Keluarga Pelaku Laporkan Balik Guru Yang Terkena Ketepel Kepolisi"Di mana setiap mobil bermuatan batu bara yang lewat dimintai uang dengan jumlah yang bervariasi mulai dari Rp2.000 sampai dengan Rp20.000," jelas AKBP Andi Supriadi.AKBP Andi Supriadi juga menegaskan pihaknya akan terus menindak tegas oknum-oknum yang melakukan pungutan liar atau pungli dengan kedok Lembaga Swadaya Mayarakat (LSM).*** 
Read More
Wali murid Ketapel Guru Ungkap Khilaf Dan Menyesal
Wali murid Ketapel Guru Ungkap Khilaf Dan Menyesal
Lingkaran.id- Pelaku AJ yang merupakan Wali murid siswa SMAN 7 Rejang Lebong melakukan tindak kekerasan terhadap korban Zaharman (58) sang guru, kini telah menyerahkan diri ke Polres Rejang Lebong.AJ yang merasa khilaf dan menyesal lantaran telah mengketapel korban Zaharman karena emosi lantaran anaknya mengadu ditendang oleh sang guru. Saat itu dia pun langsung menuju SMAN 7 Rejang Lebong mencari korban Zaharman untuk melampiaskan kekesalannya.Pasutri Tewas Mengenaskan Diduga Usai Ribut Permasalahan Keluarga"Saya khilaf dengar anak katanya ditendang. Saya emosi menyesal," ucapnya saat gelar perkara, Minggu (6/8/2023). Dia pun menuturkan tidak sengaja membidik mata korban hingga luka parah. Saat mengetahui katapelnya mengenai mata, dia pun panik hingga kabur.Pelaku AJ langsung menemui korban dan langsung mengarahkan katapel ke arah Zaharman, hingga ketapel tersebut mengenai mata sang guru dan pelaku langsung meninggalkan sekolah usai melihat mata korban mengeluarkan darah.“Saya lari takut," ujar Pelaku AJ.Penyebab Mahasiswa FIB UI Dibunuh SeniornyaAkibat perbuatannya Pelaku AJ terancam dengan pasal berlapis tentang tindak penganiayaan berat hingga mengakibatkan korban cacat dengan ancaman hingga 16 tahun penjara.Diketahui sebelumnya aksi tragis yang menimpa Zaharman (58) yang merupakan seorang guru olahraga di SMA Negeri 7, Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu yang mendapatkan tindak kekerasan dari wali muridnya viral di media sosial.*** 
Read More
Henri Alfiandi dan Letkol ABC Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka Suap
Henri Alfiandi dan Letkol ABC Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka Suap
Lingkaran.id- Resmi ditetapkan sebagai tersangak Kepala Basarnas (Kabasarnas) Marsekal Madya TNI (Purn) Henri Alfiandi dan Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kepala Basarnas Letnan Kolonel Adm Afri Budi Cahyanto (ABC) dalam kasus suap proyek alat deteksi reruntuhan.Henri Alfiandi dan Afri Budi ditetapkan sebagai tersangka usai terpenuhinya unsur tindak pidana berdasarakan bukti dan keterangan sejumlah saksi,  hal ini diungkapkan oleh Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Marsda R Agung Handoko.Rocky Gerung & Refly Harun Resmi Dilaporkan Ke Polda Metro Jaya"Menurut keterangan saksi pihak swasta maka dengan telah terpenuhinya unsur tindak pidana, penyidik Puspom TNI meningkatkan tahap penyelidikan kasus ini ke tingkat penyidikan dan menetapkan kedua personel TNI tersebut atas nama HA dan ABS sebagai tersangka," ungkap Agung Handoko pada Senin (31/7/2023).Agung Handoko juga menegaskan bahwa kedua tersangka telah dilakukan penahanan di Instalasi Tahanan Militer milik Pusat Polisi Militer Angkatan Udara.Bareskrim Polri Panggil Dan Periksa 2 Anak Panji Gumilang"Terhadap keduanya, malam ini juga akan kami lakukan penahanan di Instalasi Tahanan Militer milik Pusat Polisi Militer Angkatan Udara," tegas Agung Handoko.Henri Alfiandi dan Afri Budi dijerat dengan Pasal 12 A atau B atau 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dirubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.*** 
Read More
Bareskrim Polri Panggil Dan Periksa 2 Anak Panji Gumilang
Bareskrim Polri Panggil Dan Periksa 2 Anak Panji Gumilang
Lingkaran.id- Pemanggilan sejumlah saksi yang dijadwalkan ulang oleh Bareskrim Polri dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilakukan oleh Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang pada hari ini, Selasa (1/8/2023).Dalam jadwal pemanggilan ulang tersebut beragendakan mendengararkan keterangan sejumlah saksi terdiri dari enam orang saksi yakni IP, APU, IS, AH, MN, dan MAS yang sebelumnya dijadwalkan pada 25 Juli 2023 lalu, namun para saksi yang dipanggil mangkir dari panggilan tersebut.Berhasil Bongkar Mafia IME, Bareskrim Polri Akan Matikan 176 Ribu Iphone"Enam saksi lainnya, sesuai penjelasan kuasa hukumnya akan dimintai klarifikasi pada Selasa 1 Agustus 2023 yaitu IP, APU, IS, AH, MN, MAS," ungkap Brigjen Ahmad Ramadhan.Diketahui dari enam orang saksi yang dipanggil oleh Bareskrim Polri, terdapat dua orang saksi yang berstatus sebagai anak kandung dari Panji Gumilang yakni, IP dan AP, hal ini diungkapkan oleh Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan.Gerebek 4 Pasangan Mesum Asik Tak Gunakan Baju Di Kamar HotelPolri Brigjen Ahmad Ramadhan juga menegaskan bahwa penyidik akan menaikan status perkara apabila keenam saksi yang dipanggil kembali mangkir atau tidak hadir dalam pemanggilan saksi kasus TPPU Panji Gumilang ke tahap penyidikan."Bila keenam tersebut tidak hadir maka penyidik akan melakukan gelar perkara untuk menaikkan status dari penyelidikan ke penyidikan," tegas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan.*** 
Read More
Polda Metro Jaya Ungkap 7 Oknum Polisi Masuk Pidana Terlibat Tewasnya Pelaku Narkoba
Polda Metro Jaya Ungkap 7 Oknum Polisi Masuk Pidana Terlibat Tewasnya Pelaku Narkoba
Lingkaran.id- Aksi penganiayaan yang diduga melibatkan sejumlah anggota polisi yang menewaskan terduga pelaku narkoba, kini tengah dilakukan pendalaman oleh Polda Metro Jaya, hal ini diungkapkan oleh Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko.Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko juga menyebutkan pihaknya akan segera mengusut tuntas keterlibatan sejumlah oknum sesuai dengan hukum yang berlaku dan akan membuka semua informasi secara transparan.Viral Running Text Kelurahan Ario Kemuning Bertuliskan Kata-Kata Tak Senonoh"Komitmen pimpinan Polda Metro Jaya, Bapak Kapolda Metro untuk mengungkap kasus ini secara prosedural dan sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku. Ini menjadi bagian transparansi ataupun membuat terang suatu peristiwa," ungkap Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko pada Sabtu (29/7/2023).Rasa duka juga disampaikan oleh Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko beserta jajarannya kepada keluarga korban yang tewas."Kami dari Polda Metro Jaya, khususnya kepada keluarga korban turut prihatin dan tentunya turut berbelasungkawa kepada keluarga korban," ujar Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko.Momen Bahagia Lucinta Luna Gelar Prosesi Pertunangan Bersama AlanDugaan penganiayaan yang dilakukan oleh sejumlah oknum polisi terhadap terduga pelaku narkoba terjadi saat melaksanakan penyelidikan terkait jaringan narkoba hingga melakukan dugaan kekerasan eksesif sehingga mengakibatkan seseorang meninggal dunia, hal ini diungkapkan oleh Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi."Oleh karenanya, saat ini Direktorat kriminal umum Polda Metro Jaya telah memeriksa 8 orang, namun yang masuk pidana adalah 7 orang, 1 dikembalikan lagi itu diperiksa secara etik di Propam, 1 orang masih DPO. Saat ini, sedang kita periksa secara intensif, sudah ditetapkan tersangka dan sudah ditahan," tegas Kombes Hengki Haryadi.*** 
Read More
Bareskrim Polri Panggil Dan Periksa Kembali Panji Gumilang Hari Ini : Naik Ke Tahap Penyidikan
Bareskrim Polri Panggil Dan Periksa Kembali Panji Gumilang Hari Ini : Naik Ke Tahap Penyidikan
Lingkaran.id- Pemeriksaan lanjutan terhadap Panji Gumilang  yang merupakan pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun atas kasus dugaan penistaan agama oleh Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) Bareskrim Polri yang akan berlangsung pada Kamis (27/7/2023) hari ini.Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyebutkan bahwa telah melakukan pemanggilan terhadap Panji Gumilang untuk dilakukan pemeriksaan kembali dalam kasus dugaan penistaan agama.Puan Maharani Sambangi Kediaman Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar : Makan Siang & Bahas Politik"Terhadap saudara PG telah dilayangkan surat panggilan untuk hadir sebagai saksi pada hari Kamis, 27 Juli 2023, pukul 10.00 WIB," ungkap Brigjen Ahmad Ramadhan.Diketahui sebelumnya pemeriksaan perdana terhadap Panji Gumilang dilakukan pada Senin, 3 Juli 2023 lalu oleh Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri dan saat ini telah naik ke tahap penyidikan.KPK Tetapkan Kepala Basarnas Henri Alfiandi Sebagai Tersangka Kasus SuapSejumlah temuan unsur pidana lain juga berhasil didapatkan oleh Penyidik Dit Tipidum Bareskrim Polri dalam perkara tersebut, yakni kasus dugaan tindak pidana ujaran kebencian bermuatan Suku, Agama, Ras dan Antar-golongan (SARA), sebagaimana diatur dalam UU ITE dan Pengembangan kasus tersebut juga menduga adanya Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).Pada laporan awal Forum Pembela Pancasila (FAPP) yang melaporkan Panji Gumilang atas dugaan penistaan agama dengan nomor: LP/B/163/VI/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 23 Juni 2023 dan saat ini dilakukan pendalaman.*** 
Read More
Berita Populer Bulan ini
Elearning Course Thinkedu
Berita Terbaru
Pilih yang terbaik