Pria ini Diperas Usai Pesan Jasa Layanan di MiChat: Pelaku Menyamar Jadi Wanita
Pria ini Diperas Usai Pesan Jasa Layanan di MiChat: Pelaku Menyamar Jadi Wanita
Lingkaran.id - Seorang pria asal Surabaya mengalami pengalaman pahit saat berkunjung ke Pekanbaru. Niat hati ingin mencari hiburan, pria tersebut malah menjadi korban penipuan melalui aplikasi kencan MiChat.Pria yang enggan disebutkan namanya ini menceritakan bahwa ia menggunakan aplikasi MiChat untuk memesan jasa layanan. Setelah beberapa kali berkomunikasi dengan seseorang yang ia kira adalah seorang wanita, mereka sepakat untuk bertemu.Viral Aksi Nekat Pengendara Motor Tabrak Polisi Saat Operasi Lalu LintasNamun, ketika pertemuan berlangsung, ia sangat terkejut karena orang yang muncul bukanlah wanita seperti yang terlihat di foto profil, melainkan seorang pria. Pria tersebut, yang kemudian diketahui bernama Budi, merasa sangat kecewa dan ditipu.Ia segera meminta pembatalan layanan tersebut. Namun, bukannya menerima permintaan maaf, pria yang mengaku sebagai wanita di aplikasi, yang ternyata bernama Aldi, malah marah dan memanggil dua orang temannya. Situasi semakin tegang, dan Budi merasa terancam.Dalam kondisi tersebut, Budi tidak memiliki pilihan lain selain menyerahkan uang sebesar Rp600 ribu kepada Aldi dan kedua temannya untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan. Setelah kejadian itu, Budi segera melaporkan insiden ini ke pihak kepolisian.Fashion Stylist Wanda Hara Dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri Atas Dugaan Penistaan AgamaPolisi yang menerima laporan tersebut segera melakukan penyelidikan. Mereka mengingatkan masyarakat untuk selalu berhati-hati dalam menggunakan aplikasi kencan online. Kasus ini menjadi peringatan bagi semua pengguna aplikasi kencan online untuk selalu waspada dan tidak mudah percaya dengan orang yang baru dikenal melalui dunia maya. Keamanan harus selalu diutamakan untuk menghindari penipuan dan kejahatan lainnya.***
Read More
Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo Dijatuhi Hukuman 10 Tahun Penjara
Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo Dijatuhi Hukuman 10 Tahun Penjara
Lingkaran.id - Pada sidang putusan mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL), dijatuhi hukuman penjara selama 10 tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. SYL dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi berupa pungutan liar di lingkungan Kementerian Pertanian."Menyatakan Terdakwa Syahrul Yasin Limpo telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," ujar hakim dalam amar putusannya di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Kamis (11/7/2024).Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo Jalani Sidang Putusan Hari iniDalam sidang tersebut Hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp 300 juta kepada Syahrul Yasin Limpo. Jika denda tersebut tidak dibayar, maka akan digantikan dengan hukuman kurungan selama empat bulan.Majelis Hakim menyatakan bahwa SYL melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait pungutan liar atau pemerasan.Berdasarkan keterangan saksi dan bukti yang telah didapatkan SYL terbukti meminta uang dari pejabat Kementerian Pertanian melalui Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian saat itu, Kasdi Subagyono, serta Muhammad Hatta yang menjabat sebagai Direktur Alat dan Mesin Pertanian. Total uang yang diterima SYL dan rekan-rekannya mencapai Rp 44,269 miliar dan USD 30,000.Sebagian dari uang tersebut digunakan untuk kepentingan dinas SYL, seperti sewa pesawat untuk kunjungan dinas, bantuan bencana alam, pemberian sembako kepada masyarakat, serta pembayaran kegiatan keagamaan. Namun, ada juga uang yang digunakan untuk keperluan pribadi SYL dan keluarganya, seperti pembelian perhiasan, mobil, sewa kendaraan, perawatan kecantikan, serta pesta keluarga. Selain itu, terdapat pemberian perhiasan kepada pihak lain atas nama SYL.Uang tersebut juga digunakan untuk kepentingan Partai NasDem, termasuk bantuan acara pendaftaran bakal calon legislatif (bacaleg) NasDem di Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam Pemilu 2024.Pantun Jaksa KPK untuk SYL di Sidang Korupsi: Janganlah Mengaku Pahlawan Jikalau Engkau Masih Suka BiduanHakim menilai bahwa total uang yang digunakan untuk keperluan pribadi SYL, keluarga, dan koleganya mencapai Rp 14,147 miliar dan USD 30 ribu, atau setara dengan Rp 14,6 miliar.Majelis Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan kepada SYL untuk membayar uang pengganti sebesar yang diterimanya, setelah dikurangi dengan jumlah uang yang telah disita dan dirampas dalam perkara ini. Vonis ini lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa yang meminta agar SYL dihukum 12 tahun penjara.Tidak hanya SYL dalam sidang putusan tersebut, Hatta dan Kasdi yang juga berstatus terdakwa, dijatuhi hukuman masing-masing empat tahun penjara, lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta enam tahun penjara.***
Read More
Mencengangkan! Mantan Bupati Langkat Dibebaskan dari Dakwaan TPPO
Mencengangkan! Mantan Bupati Langkat Dibebaskan dari Dakwaan TPPO
Lingkaran.id - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Stabat telah memutuskan bahwa Terbit Rencana Perangin Angin, mantan Bupati Langkat, tidak terbukti bersalah dalam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Keputusan ini dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Andriansyah pada hari Senin, 8 Juli 2024."Mengadili, menyatakan terdakwa Terbit Rencana Perangin Angin alias Pak Terbit alias Cana tidak terbukti secara sah dan meyakinkan atas dakwaan pertama hingga keenam," ujar Andriansyah dalam pembacaan putusannya.Viral Momen Haru Ayah Menangis dan Peluk Putrinya yang Jadi Korban KDRTDalam sidang yang berlangsung, hakim menyatakan bahwa dakwaan terhadap Terbit Rencana Perangin Angin tidak memiliki bukti yang cukup kuat untuk menjeratnya dalam kasus TPPO ini. Keputusan ini mencakup seluruh dakwaan yang diajukan, dari dakwaan pertama hingga keenam. Selain itu, hakim juga menginstruksikan agar hak-hak serta martabat Terbit dipulihkan akibat dampak dari proses hukum yang dijalaninya."Dua, membebaskan terdakwa dari semua dakwaan penuntut umum. Ketiga, memulihkan hak-hak terdakwa dalam hal kemampuan, serta harkat martabatnya," lanjut Andriansyah dalam putusannya.Tidak hanya itu, hakim juga menolak permohonan restitusi yang diajukan oleh para korban. Permohonan restitusi tersebut sebesar Rp 2,3 miliar yang diajukan untuk 14 korban dan ahli waris mereka. Hakim menyatakan bahwa permohonan tersebut tidak dapat diterima.Miris! Seorang Ibu Bawa Bayi 1 Tahun Naik Wahana Ekstrem"Keempat, menyatakan permohonan restitusi tidak dapat diterima," tutup Andriansyah.Putusan ini menimbulkan kebingungan di kalangan publik, mengingat tindakan sadis yang dilaporkan telah dilakukan terhadap para korban dalam kasus ini. Banyak yang mempertanyakan bagaimana dakwaan serius seperti perdagangan orang bisa berakhir dengan pembebasan tanpa hukuman. Banyak yang berharap agar hak dan keadilan para korban tetap menjadi prioritas utama dalam penegakan hukum di Indonesia."Lemaknyo man punyo banyak duet samo kuasa. Segalo pacak diatur asak ado (duet) pacak dibeli galo," ungkap seorang netizen***
Read More
Ditemukan Pabrik Narkoba terbesar dengan jaringan Internasional di Malang
Ditemukan Pabrik Narkoba terbesar dengan jaringan Internasional di Malang
Lingkaran.id - Polisi akhirnya merilis hasil penggerebekan pabrik narkoba di Jalan Bukit Barisan, Kecamatan Klojen, Kota Malang, yang menghebohkan warga pada Selasa lalu (2/6). Di hadapan awak media, tim Mabes Polri memastikan bahwa pabrik narkoba terbesar di Indonesia itu dikendalikan jaringan narkotika internasional.Kapolda Sumatera Barat dilaporkan ke divPropamTotal tersangka pekerja pabrik narkoba yang diamankan sudah mencapai delapan orang.Seperti diberitakan sebelumnya, pabrik itu berada di rumah kontrakan yang sempat kosong dalam jangka waktu lama.Warga sekitar sempat mencium bau menyengat dari rumah itu. Saat dilakukan penggerebekan, ternyata rumah dengan pagar hitam dan ditutup mika biru tersebut menjadi tempat produksi ekstasi, xanax (obat penenang yang mengandung psikotropika golongan 4), dan ganja sintetis atau tembakau gorila. Polisi juga mengamankan lima laki-laki dari rumah tersebut.https://lingkaran.id/politik/duet-anies-dan-andika-semakin-mencuatSemuanya baru dipamerkan ke hadapan awak media di Mapolresta Malang Kota kemarin sore. Mereka adalah YC, 23, yang bertugas sebagai peracik narkotika. Dia dibantu empat orang yang menyiapkan bahan. 
Read More
Kapolda Sumbar Ungkap Pemilik Akun Medsos yang Viralkan Kematian Afif Maulana Sudah Ditemukan
Kapolda Sumbar Ungkap Pemilik Akun Medsos yang Viralkan Kematian Afif Maulana Sudah Ditemukan
Lingkaran.id - Kapolda Sumatra Barat (Sumbar), Irjen Pol Suharyono, mengonfirmasi bahwa polisi telah menemukan pemilik akun media sosial yang memviralkan kabar remaja Afif Maulana tewas dianiaya polisi. Pemilik akun tersebut telah meminta maaf atas tindakannya.Irjen Pol Suharyono menjelaskan bahwa permohonan maaf tersebut disampaikan langsung saat berkomunikasi dengan pemilik akun media sosial tersebut.CAT buka suara soal pelecehan yang dilakukan ketua KPU"Sudah, dia sudah minta maaf. Dia yang pertama kali memviralkan itu sudah kami hubungi. Dia memohon untuk minta maaf," ujar Kapolda saat dikonfirmasi pada Kamis (4/7/2024).Menurut Irjen Pol Suharyono. permintaan maaf itu sangat penting karena informasi yang diunggah dalam video viral tersebut tidak benar dan belum diklarifikasi kepada polisi.Kapolda meminta pelaku yang menyebarkan berita bohong itu untuk menyampaikan permintaan maaf kepada seluruh rakyat Indonesia.Kapolda Sumbar enggan membeberkan identitas lengkap pelaku untuk menghindari kegaduhan lebih lanjut. Dia hanya menyebut bahwa pelaku berinisial G.Kapolda Sumatera Barat dilaporkan ke divPropamPemilik akun media sosial itu awalnya menyebarkan informasi bahwa Afif Maulana tewas akibat dianiaya polisi melalui platform TikTok, Instagram, dan media sosial lainnya."Kami sudah memeriksa pasal-pasal yang relevan dan tindakan ini memenuhi syarat untuk dijerat dengan Undang-Undang ITE. Namun, itu akan menjadi tahap kedua dari proses ini," tambahnya.***
Read More
KPK Ajak Masyarakat Bantu Temukan Harun Masiku: Empat Tahun Buron
KPK Ajak Masyarakat Bantu Temukan Harun Masiku: Empat Tahun Buron
Lingkaran.id -Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Asep Guntur Rahayu, mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam memberikan informasi mengenai keberadaan Harun Masiku, yang telah menjadi buronan selama empat tahun. Ajakan ini disampaikan dalam konferensi pers pada Kamis (13/6)."Kami tidak bosan-bosannya mohon informasi, mohon masukan, kalau dengar, kalau lihat, ada di mana, kabari kami terkait Saudara HM [Harun Masiku] ini," kata Asep.Bocah SD Dirudal Paksa Oleh Remaja 15 Tahun Usai Kecanduan Film PornoIa menegaskan pentingnya peran masyarakat dalam memberikan informasi yang bisa membantu KPK menangkap Harun Masiku. Permintaan ini juga menanggapi pernyataan pimpinan KPK, Alexander Marwata, yang sebelumnya menyatakan harapannya agar Harun Masiku dapat ditangkap dalam waktu seminggu. Asep melihat pernyataan tersebut sebagai motivasi bagi tim penyidik untuk lebih giat mencari dan menangkap buronan tersebut."Kami melihat itu sebagai dorongan semangat untuk tim penyidik kami. Harapan pimpinan agar Harun Masiku bisa segera ditangkap dalam waktu seminggu tentu menjadi tantangan yang harus kami jawab dengan kerja keras dan kolaborasi yang baik dengan masyarakat," ujar Asep.Harun Masiku, mantan calon legislatif dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), menjadi buronan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap terkait proses pergantian antarwaktu anggota DPR RI pada Januari 2020. Sejak saat itu, keberadaannya tidak diketahui dan KPK telah memasukkan namanya dalam daftar pencarian orang (DPO).KPK sendiri telah melakukan berbagai upaya untuk menangkap Harun Masiku, termasuk berkoordinasi dengan berbagai instansi terkait baik di dalam maupun luar negeri. Namun, hingga kini, upaya tersebut belum membuahkan hasil.Miris! Ibu Kandung Lecehkan Kemaluan Anak Hingga KesakitanAsep mengingatkan bahwa KPK berkomitmen untuk menangani setiap laporan masyarakat, terutama yang berkaitan dengan kasus korupsi. "Kami akan terus menindaklanjuti setiap informasi yang masuk. Kami butuh dukungan masyarakat dalam mengungkap keberadaan Harun Masiku. Sekecil apapun informasi yang dimiliki, harap segera disampaikan kepada kami," tegasnya.Dengan semakin banyaknya dukungan dan informasi dari masyarakat, diharapkan KPK dapat segera menemukan dan menangkap Harun Masiku, serta membawa kasus ini cepat terselesaikan.***
Read More
Briptu Rian Meninggal Dunia Usai Dibakar Istri, Ungkap Sering Main Judi Online
Briptu Rian Meninggal Dunia Usai Dibakar Istri, Ungkap Sering Main Judi Online
Lingkaran.id - Insiden nahas menimpa Briptu Rian Dwi Wicaksono, seorang anggota kepolisian yang mengalami luka bakar serius yang terjadi di rumah asrama polisi, telah meninggal dunia usai dilakukan perawatan intensif di RSUD dr. Wahidin Sudiro Husodo, Kota Mojokerto dan menghembuskan nafas terakhirnya pada Minggu (9/6/2024) pukul 12.55 WIB."Korban RDW secara medis telah dinyatakan meninggal dunia. Pemakamannya akan dilakukan secara resmi di Jombang, kampung halamannya," kata Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Daniel S Marunduri.Joki CPNS Berhasil Diamankan Oleh Reserse Kriminal Khusus Polda LampungPenyebab terbakarnya Briptu Rian diduga terkait dengan masalah rumah tangga, yang konon dipicu oleh istrinya. Menurut Kapolres Daniel, tersangka telah diserahkan kepada Ditkrimum Polda Jatim.Briptu Rian, berasal dari Desa Sumberjo, Plandaan, Jombang, adalah suami dari Briptu Fadhilatun Nikmah, rekan sejawatnya di SPKT Polres Mojokerto Kota. Pasangan ini tinggal bersama di rumah dinas Aspol nomor J1, Jalan Pahlawan, Kelurahan Miji, Kranggan, Kota Mojokerto."Terhadap tersangka, pagi tadi kami sudah menyerahkannya ke Ditkrimum untuk proses hukum lebih lanjut. Penyelidikan masih berlangsung untuk menentukan pasal dan detil lainnya," jelasnya.Unggahan Rasisme Warga Korea di Forum Online Indosarang Tuai Kecaman Netizen IndonesiaDari pihak kepolisian, Briptu FN, istri korban, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Motifnya diduga terkait dengan ketidaksenangan atas kebiasaan suaminya dalam berjudi online yang menggunakan uang keparluan sehari-hari."Motif dari peristiwa ini adalah karena suami almarhum, Briptu RDW, sering menggunakan uang keluarga untuk berjudi online, bukan untuk kebutuhan keluarga dan anak-anaknya," ungkap Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jatim, Komisaris Besar Polisi Dirmanto.***
Read More
Kejagung Periksa Adik Sandra Dewi Dalam Kasus Korupsi Timah Sang Suami
Kejagung Periksa Adik Sandra Dewi Dalam Kasus Korupsi Timah Sang Suami
Lingkaran.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memeriksa Kartika Dewi, adik dari selebriti Sandra Dewi, sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi tata niaga komoditi timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah periode 2015-2022.Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, mengungkapkan bahwa pemeriksaan terhadap Kartika Dewi dilakukan pada Jumat, 31 Mei 2024."Diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 sampai 2022 atas nama tersangka TN alias AN dan lainnya," ujar Ketut dalam keterangannya.Kaesang Pangarep Maju di Pilkada Jakarta 2024, Keputusan MA Ubah Batas Usia Calon Kepala Daerah"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara tersebut," tambahnya.Selain memeriksa saksi, penyidik juga kembali mengambil keterangan dari tersangka BN, mantan Plt Kadin ESDM Babel periode 2019.Sandra Dewi, kakak Kartika, sebelumnya sudah dua kali diperiksa oleh Kejagung setelah suaminya, Harvey Moeis, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang diduga merugikan negara sebesar Rp 300 triliun. Pada pemeriksaan terakhir, Sandra dikonfirmasi mengenai perjanjian pranikah dengan Harvey Moeis untuk memastikan bahwa perjanjian tersebut bukan upaya menutupi tindakan korupsi yang sedang diselidiki.Polda Jabar Gelar Prarekonstruksi Kasus Pembunuhan Vina CirebonAsisten pribadi Sandra Dewi, RP, juga telah diperiksa untuk mendalami penghasilan majikannya.Peranan Harvey Moeis dalam kasus ini melibatkan komunikasi dengan Direktur PT Timah saat itu, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, untuk melobi agar kegiatan pertambangan ilegal di IUP PT Timah bisa dilakukan oleh perusahaan lain.Dengan persetujuan tersebut, Harvey menghubungi beberapa smelter, yaitu PT SIP, CV VIP, PT SPS, dan PT TIN, untuk berpartisipasi dalam kegiatan pertambangan ilegal tersebut.Harvey juga meminta agar sebagian keuntungan dari kegiatan tersebut disisihkan untuk dirinya. Atas tindakannya, Harvey dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.***
Read More
Warga Resah Usai Insiden Penembakan di Perkebunan Oleh Orang Tak Dikenal
Warga Resah Usai Insiden Penembakan di Perkebunan Oleh Orang Tak Dikenal
Lingkaran.id - Seorang pekerja perkebunan dari PT Sumber Wangi Alam (SWA) menjadi korban penembakan oleh orang tidak dikenal di Desa Sodong, Kecamatan Mesuji, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan, pada malam Minggu (26/5/2024).Pada Senin (27/5/2024) pagi, Kapolres OKI AKBP Hendrawan bersama Kabag OPS Polres OKI, Kompol Abdul Rahman mendatangi area perumahan para pekerja kebun yang menjadi korban. Mereka diterima oleh Head Legal PT SWA, Barita Lumbantobing, dan Manager Perkebunan, William Herland Manik. Dalam pertemuan tersebut, Barita Lumbantobing menjelaskan kronologi peristiwa yang terjadi.Ramadhani Anak Eks Bupati Cirebon Tepis Terlibat Dalam Kasus Vina"Kami menceritakan semua yang terjadi kepada Pak Kapolres. Kami banyak ditanya-tanya tentang aktivitas replanting yang kami lakukan, hingga insiden penembakan yang kami alami. Kami juga memberikan informasi tentang saksi-saksi, dengan semua karyawan menjadi saksi," ujar Barita Lumbantobing.Kapolres OKI AKBP Hendrawan menyatakan bahwa kedatangannya adalah untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas). Mereka berencana menempatkan personel untuk melakukan penjagaan di lokasi kejadian dan memburu para pelaku."Kami datang untuk menjaga keamanan. Tujuan kami adalah untuk menciptakan Kamtibmas. Kami akan menempatkan anggota kami di sana dan akan memburu para pelaku penembakan," ungkap Hendrawan.Viral! Siswi SMP Diajak Teman Minum Kopi, Malah Dibully Hingga DikeroyokManager Perkebunan, William Herland Manik yang juga memimpin kegiatan replanting menyampaikan kronologi kejadian kepada Kapolres AKBP Hendrawan. Ia juga menekankan pentingnya penangkapan pelaku penembakan tersebut."Kami menjelaskan kronologi kejadian tadi. Saya juga menyampaikan bahwa kami mundur dari lokasi untuk menciptakan Kamtibmas. Namun, kami tetap akan memperjuangkan hak-hak kami," kata William Herland Manik.***
Read More
Pegi Alias Perong Tersangka Kasus Pembunuhan Vina Cirebon Bersikeras Bukan Pelakunya: Ini Fitnah, Saya Rela Mati
Pegi Alias Perong Tersangka Kasus Pembunuhan Vina Cirebon Bersikeras Bukan Pelakunya: Ini Fitnah, Saya Rela Mati
Lingkaran.id - Pegi Setiawan, yang dikenal dengan nama samaran Perong dan terdaftar dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait kasus pembunuhan Vina di Cirebon, dengan tegas membantah tuduhan tersebut.Dia menyatakan ketidakbersalahannya di hadapan media saat dihadirkan dalam konferensi pers oleh Polda Jabar pada Minggu, 26 Mei 2024. Pegi dengan mantap bersumpah bahwa dia bukanlah pembunuh dari peristiwa tragis delapan tahun lalu.DPO Egi Alias Perong Berhasil Ditangkap: Tersangka Otak Pembunuhan Vina Cirebon"Demi Tuhan, saya tidak pernah melakukan pembunuhan itu. Ini fitnah. Saya siap mati demi membuktikan ketidakbersalahan saya," ujarnya di hadapan awak media.Meskipun petugas mencoba membawanya pergi, Pegi tetap mempertahankan pernyataannya dengan keras bahwa bukan dirinyalah pelaku dalam pembunuhan tersebut."Tidak, tidak," tegasnya.Namun, berdasarkan hasil penyelidikan yang telah dilakukan, Pegi Setiawan alias Perong telah terlibat dalam kejahatan pembunuhan dan pemerkosaan terhadap kasus pembunuhan Vina di Cirebon."Perannya dalam kejahatan ini termasuk mengejar korban hingga ke flyover, melakukan pukulan terhadap korban Rizky dan Vina tanpa menggunakan senjata, dan membawa korban ke lahan kosong di belakang samurai," ungkap Kombes Pol Jules Abraham.Kasus Pembunuhan Vina Cirebon: Pengacara Temukan Fakta Baru, Ada 4 Nama DPO Bukan 3"Dari keterangan saksi yang diperoleh pada 24 Mei 2024, saksi yang telah bekerja di sekitar tempat kejadian selama lima tahun mengidentifikasi lima wajah pelaku, termasuk salah satunya adalah Perong," tambahnya.Pernyataan Pegi yang menyangkal keterlibatannya dalam kasus tersebut berseberangan dengan temuan penyelidikan yang diungkapkan oleh pihak kepolisian. Kasus ini semakin rumit dengan pernyataan kontradiktif antara tersangka dan bukti yang didapatkan oleh petugas.***
Read More
Berita Populer Bulan ini
Bina Husada
Berita Terbaru
Pilih yang terbaik