CSR Tak Pernah Jalan, Diduga Uang Ratusan Juta Mengalir ke Rekanan DPR
Wulan _ 4 minggu yang lalu
Lingkaran.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi dana corporate social responsibility (CSR) yang melibatkan Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pada Senin (20/10/2025), penyidik KPK memeriksa seorang wiraswasta bernama Fitri Assiddikk (FA) sebagai saksi dalam penyidikan perkara tersebut.Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap FA difokuskan pada penelusuran aliran dana dan pemberian sejumlah aset yang berasal dari tersangka berinisial HG.“FA didalami terkait aliran uang dan pemberian aset dari saudara HG yang diduga bersumber dari tindak pidana korupsi program sosial atau CSR Bank Indonesia dan OJK,” ujar Budi kepada wartawan, Senin (20/10/2025).Dari ‘Lapor Pak Purbaya’ ke Aksi Nyata: Mengapa Publik Mulai Percaya Lagi pada Kementerian KeuanganBudi juga menambahkan bahwa HG diketahui pernah memberikan sejumlah uang kepada FA dalam bentuk mata uang asing.“HG memberikan sejumlah uang dalam bentuk dolar Amerika Serikat (USD) dan/atau dolar Singapura (SGD) dengan nilai mencapai ratusan juta rupiah. Uang tersebut kemudian ditukarkan melalui layanan money changer,” ungkapnya.Kasus ini bermula dari penyelidikan KPK terhadap dugaan penyalahgunaan dana CSR yang melibatkan mitra kerja Komisi XI DPR RI. Pada Kamis (7/8/2025), KPK secara resmi menetapkan dua anggota DPR RI, Heri dan Satori, sebagai tersangka dalam perkara ini.Banyak Daerah Belum Siap! Implementasi SIPD RI 2025 Bikin ASN Kewalahan, Apa Penyebabnya?Menurut hasil penyidikan, Heri dan Satori melalui yayasan yang mereka kelola diduga menerima dana bantuan sosial dari Bank Indonesia dan OJK. Namun, alih-alih digunakan untuk kegiatan sosial sebagaimana tertulis dalam proposal permohonan dana CSR, kedua tersangka diduga tidak merealisasikan kegiatan tersebut dan justru menggunakan dana tersebut untuk kepentingan pribadi.KPK kini masih menelusuri lebih lanjut jalur penggunaan dana dan aset yang diduga terkait dengan program CSR fiktif ini. Penyidik juga berupaya mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam skema penyelewengan dana sosial tersebut.***
Read More Bawa 84 Pod Vape Berisi Narkoba, Pria Asal Malaysia Dibekuk Polisi
Wulan _ 1 bulan yang lalu
Lingkaran.id - Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri bersama tim Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta berhasil mengungkap upaya penyelundupan puluhan vape berisi cairan narkotika jenis etomidate. Seorang pria bernama Tetdy ditangkap setelah kedapatan membawa 84 pod vape yang diduga berisi zat terlarang tersebut.Kasus ini terungkap pada Sabtu (4/10/2025) malam. Sekitar pukul 23.45 WIB, Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim menerima laporan dari pihak Bea Cukai Soetta mengenai seorang penumpang asal Malaysia yang dicurigai membawa pod vape berisi cairan narkotika.Viral Isu Kenaikan Gaji ASN 2025, Begini Faktanya!Menindaklanjuti informasi itu, tim yang dipimpin Kasubdit IV Kombes Handik Zusen berkoordinasi dengan Bea Cukai. Selanjutnya, Kanit 3 Subdit IV Kompol Reza Pahlevi bersama tim opsnal menuju Terminal Kedatangan 2F Bandara Soetta sekitar pukul 01.00 WIB.Dari pemeriksaan, petugas menemukan 81 bungkus pod vape berisi cairan yang diduga mengandung zat etomidate. Tiga bungkus lainnya disisihkan Bea Cukai untuk dilakukan pengujian laboratorium.“Tersangka bersama barang bukti langsung kami amankan dari pihak Bea Cukai untuk diproses lebih lanjut,” ujar Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, Minggu (5/10).Dalam interogasi awal, Tetdy mengaku sudah dua kali melakukan pemesanan vape narkoba melalui seorang perempuan bernama Yenny. Pada transaksi pertama, ia memesan lima bungkus pod vape seharga 350 Ringgit Malaysia (sekitar Rp 1,4 juta) dengan bertemu langsung Yenny di kawasan Bukit Bintang, Malaysia.Curigai Penyimpangan Bahan Baku Program Makan Bergizi GratisDari lima bungkus tersebut, dua unit sempat dijual kepada rekannya, Karisha dan Edward, sedangkan sisanya digunakan sendiri. Ia bahkan menjualnya kembali di Indonesia dengan harga Rp 3,5 juta per unit.Menurut keterangan polisi, alasan Tetdy kembali melakukan pemesanan kedua adalah efek dari vape tersebut yang memberikan sensasi “high” sekaligus potensi keuntungan besar dari hasil penjualannya.“Tersangka mengakui bahwa selain efek rileks yang dirasakannya, faktor keuntungan dari penjualan di Indonesia menjadi motivasi utama untuk memesan kembali dari Yenny,” tambah Brigjen Eko.Saat ini, Tetdy beserta barang bukti puluhan pod vape narkoba diamankan oleh Dittipidnarkoba Bareskrim Polri. Kasus tersebut masih dalam pengembangan, termasuk menelusuri jaringan pemasok dari Malaysia yang diduga menjadi jalur masuknya narkoba cair ke Indonesia.***
Read More Pansus Bongkar Dugaan Setoran Rp360 Miliar per Tahun dari Tambang Ilegal kepada Aparat
Wulan _ 1 bulan yang lalu
Lingkaran.id - Panitia Khusus (Pansus) Mineral, Batubara, serta Minyak dan Gas Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPR Aceh) membeberkan temuan mengejutkan terkait praktik penyetoran dana dari aktivitas tambang ilegal di provinsi tersebut.Dalam laporan yang disampaikan pada rapat paripurna DPR Aceh, Kamis (25/9/2025), terungkap adanya aliran dana dalam jumlah fantastis yang diduga disetorkan oleh pemilik ekskavator tambang ilegal kepada aparat penegak hukum sebagai bentuk “uang keamanan.”Masturo Rohili Terseret UU TPKS dan Perlindungan Anak, Polisi Dalami Korban LainSekretaris Pansus DPR Aceh, Nurdiansyah Alasta, mengungkapkan bahwa setidaknya terdapat sekitar 1.000 unit ekskavator yang beroperasi di 450 titik tambang ilegal di wilayah Aceh. Berdasarkan hasil investigasi, setiap pemilik ekskavator diwajibkan memberikan setoran sekitar Rp30 juta per bulan kepada aparat setempat. Bila dikalkulasikan, jumlah tersebut mencapai sekitar Rp360 miliar dalam setahun.“Temuan ini sangat mencengangkan. Bayangkan, dengan 1.000 ekskavator yang beroperasi, setoran rutin bulanan bisa mencapai angka ratusan miliar rupiah setiap tahun. Praktik ini diduga telah berlangsung dalam waktu lama tanpa adanya tindakan tegas,” ujar Nurdiansyah di hadapan forum paripurna.Menanggapi kondisi tersebut, Pansus DPR Aceh mendesak Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, untuk segera mengambil langkah konkret. Salah satu rekomendasi yang diajukan adalah menutup seluruh aktivitas tambang ilegal yang hingga kini masih berlangsung dan berpotensi merugikan daerah, baik dari segi lingkungan maupun penerimaan keuangan negara.Cek Daftar Tarif Listrik PLN Terbaru Oktober 2025: Dari 900 VA hingga 6.600 VA ke AtasPansus menilai praktik setoran dana dari tambang ilegal bukan hanya merusak ekosistem dan mengancam keberlanjutan sumber daya alam, tetapi juga menciptakan preseden buruk bagi penegakan hukum di Aceh.Oleh sebab itu, lembaga legislatif daerah meminta agar aparat penegak hukum turut dilibatkan dalam evaluasi menyeluruh guna memastikan tidak ada lagi praktik “uang keamanan” yang merugikan masyarakat dan negara.
Read More Kasus Kuota Haji 2024, Ustaz Khalid Basalamah Kembalikan Uang ke KPK
Wulan _ 2 bulan yang lalu
Lingkaran.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima pengembalian uang dari Ustaz Khalid Basalamah dalam perkara dugaan korupsi penjualan kuota haji tahun 2024.Kabar tersebut disampaikan langsung oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, saat memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (15/9/2025).“Ada pengembalian uang memang benar. Namun untuk jumlah pastinya akan kami informasikan lebih lanjut,” ujar Budi.Ahmad Sahroni Kembali Jadi Sorotan, Kini Resmi Dilaporkan ke Polda JabarBudi menjelaskan, uang yang diserahkan kembali itu berkaitan dengan dugaan praktik penjualan kuota haji tambahan yang dilakukan melalui PT Muhibbah, biro perjalanan yang disebut-sebut memiliki keterkaitan dengan Ustaz Khalid Basalamah.“Uang ini berasal dari penjualan kuota haji yang dilakukan oleh saudara Ustaz KB melalui biro perjalanan miliknya,” tegas Budi.Meski begitu, KPK belum membeberkan detail lebih jauh mengenai mekanisme pengembalian dana, jumlah nominal, serta apakah langkah tersebut akan berpengaruh terhadap proses hukum yang tengah berjalan.Viral Nenek ini Tagih Bantuan Rp 200 Juta ke Ivan Gunawan Viral, Ini Respons Sang DesainerKasus dugaan korupsi kuota haji 2024 mencuat setelah adanya temuan praktik penjualan kuota tambahan oleh sejumlah pihak. Kuota yang seharusnya diperuntukkan bagi jamaah sesuai aturan resmi, justru dijual dengan harga lebih tinggi melalui pihak ketiga.KPK saat ini masih melakukan pendalaman, termasuk menelusuri aliran dana dan pihak-pihak yang terlibat. Pengembalian uang oleh Khalid Basalamah dinilai sebagai salah satu langkah yang akan menjadi bagian dari proses pembuktian dalam penyidikan.***
Read More Berbagai Dampak Demo Ricuh di Makassar Gedung, Bangunan di bakar oleh Warga
Agung P. Putra 2 bulan yang lalu
Lingkaran.id - Makassar, Sulawesi Selatan, baru-baru ini menjadi saksi bisu atas aksi demonstrasi yang berujung pada kekacauan massal. Aksi demo yang dimulai sebagai bentuk protes sosial berujung pada kerusuhan, membakar gedung, kendaraan, dan menelan korban jiwa. Peristiwa ini telah menyebabkan dampak yang signifikan bagi masyarakat setempat dan menjadi perhatian nasional.Demonstrasi dimulai sebagai respon atas kebijakan pemerintah yang dinilai tidak pro-rakyat. Ribuan massa yang terdiri dari berbagai elemen masyarakat menggelar aksi di sekitar kantor pemerintahan. Awalnya, aksi berjalan damai dengan orasi dan yel-yel yang disampaikan oleh para demonstran. Namun, situasi mulai memanas ketika sekelompok massa mulai melakukan aksi anarkis.Gedung dan Kendaraan HangusMassa yang tidak terkontrol mulai membakar gedung pemerintah, toko-toko, dan kendaraan yang terparkir di sekitar lokasi demonstrasi. Kebakaran besar terjadi di beberapa titik, menyebabkan asap hitam mengepul ke udara. Petugas pemadam kebakaran dan tim SAR bekerja keras untuk memadamkan api, namun akses yang terhambat dan jumlah kebakaran yang banyak membuat upaya tersebut tertunda.Beberapa kendaraan pribadi dan umum juga menjadi sasaran amukan massa. Mobil dan motor dibalik, kemudian dibakar. Asap tebal menutupi jalan-jalan utama, menyebabkan lalu lintas menjadi macet total. Kondisi ini semakin memperburuk situasi yang sudah tidak terkendali.Reaksi Masyarakat dan PemerintahMasyarakat Makassar dan sekitarnya menyampaikan kecaman keras atas peristiwa ini. Banyak warga yang mengaku trauma dan takut akan terulangnya kejadian serupa. Mereka juga meminta agar pemerintah segera mengambil tindakan tegas terhadap para pelaku kekerasan dan pembakaran.Beberapa kelompok masyarakat dan organisasi sipil juga mengadakan aksi solidaritas untuk membantu korban dan memulihkan kondisi kota. Donasi dan bantuan darurat mulai mengalir untuk membantu para korban yang terkena dampak langsung dari kejadian ini.Peristiwa ini menjadi pelajaran berharga bagi semua pihak. Demonstrasi yang dimaksudkan sebagai bentuk ekspresi demokratis berubah menjadi kekerasan yang merugikan banyak pihak. Pentingnya menjaga displin dan tetap menjaga batas-batas dalam menyampaikan pendapat menjadi hal yang harus ditekankan.Pemerintah juga diingatkan untuk lebih responsif dalam menangani keluhan masyarakat, sehingga tidak ada pihak yang merasa harus menggunakan kekerasan untuk didengar. Di sisi lain, masyarakat juga harus menyadari bahwa kekerasan hanya akan menimbulkan kerugian dan penderitaan bagi semua orang.Peristiwa demo ricuh di Makassar yang berakhir dengan kekacauan, kehancuran, dan korban jiwa adalah tragedi yang tidak ingin terulang. Dampak yang ditimbulkan tidak hanya merugikan secara material, namun juga menyebabkan luka batin yang dalam bagi masyarakat.Dengan peristiwa ini, diharapkan semua pihak dapat belajar dan bekerja sama untuk menciptakan suasana yang lebih damai dan harmonis. Masyarakat dan pemerintah harus bergandengan tangan untuk memastikan bahwa demokrasi dapat dipraktekan dengan cara yang lebih bijak dan konstruktif.
Read More Istri Ferdy Sambo Terima Dua Remisi Sekaligus, Publik Pertanyakan: Apakah Adil?
Sulistiyo. A Darmawan 3 bulan yang lalu
Lingkaran.id -Pemberian remisi kepada Putri Candrawathi, istri dari terpidana kasus pembunuhan berencana Ferdy Sambo, menuai sorotan luas. Dalam momentum HUT ke-80 Republik Indonesia, Putri resmi mendapatkan pemotongan masa tahanan hingga 9 bulan. Kabar ini langsung memicu diskusi publik: apakah pemberian remisi terhadap istri Sambo sudah adil, mengingat kasus yang melibatkan keduanya merupakan tragedi besar yang mengguncang Indonesia?Dua Remisi Sekaligus untuk Putri Candrawathi, Menurut data dari Kementerian Hukum dan HAM, Putri menerima dua jenis remisi sekaligus:Remisi Umum HUT RI: 4 bulanRemisi Dasawarsa 80 Tahun Kemerdekaan: 3 bulanTambahan Remisi karena partisipasi donor darah & pembinaan di lapas: 2 bulanDengan akumulasi ini, masa tahanan Putri dipangkas hingga 9 bulan penuh.Breaking News! Hasil Tes DNA Ridwan Kamil Diumumkan: Anak Lisa Mariana Bukan Anak Kandung RKDi media sosial, warganet ramai mengomentari kabar ini. Banyak yang menilai remisi tersebut “terlalu cepat” dan “melukai rasa keadilan masyarakat”.Sejumlah komentar populer yang beredar:“Kok bisa ya, kasus besar kayak gini masih dapat remisi?”“Keadilan harusnya buat korban, bukan pelaku.”“Kalau begini, hukum terlihat tajam ke bawah, tumpul ke atas.”KPU Kota Pangkalpinang mengadakan debat publik keempat paslon Wali Kota-Wakil Wali Kota Pilkada ulang 2025Berbeda dengan istrinya, Ferdy Sambo tidak berhak mendapatkan remisi. Pasalnya, status hukuman mati yang sempat dijatuhkan kepadanya membuat ia tidak termasuk dalam kategori penerima remisiPemberian remisi kepada Putri Candrawathi memperlihatkan dua sisi mata uang hukum Indonesia: di satu sisi, ini adalah hak narapidana yang memenuhi syarat; di sisi lain, publik mempertanyakan rasa keadilan ketika remisi diberikan pada kasus yang masih membekas di ingatan masyarakat.****
Read More Sidang PK Silfester dalam Kasus Fitnah JK Digelar di PN Jaksel Hari Ini
Agung P. Putra 3 bulan yang lalu
Lingkaran.id - Hari ini, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjadi perhatian publik karena digelarnya sidang perdana kasus fitnah yang melibatkan PK Silfester sebagai terdakwa dan JK sebagai korban. Kasus ini telah menjadi perbincangan hangat di masyarakat, terutama karena keterlibatan tokoh-tokoh yang namanya sudah tidak asing lagi di kancah publik.Latar Belakang KasusKasus ini bermula dari sebuah insiden yang terjadi beberapa bulan lalu, ketika PK Silfester diduga telah menyerukan fitnah terhadap JK melalui berbagai platform, termasuk media sosial dan pertemuan publik. Dalam beberapa kesempatan, Silfester dikabarkan telah menyebarkan informasi yang merugikan nama baik JK, yang kemudian ditangkap dan dilaporkan ke pihak berwajib oleh JK sendiri.PK Silfester adalah seorang tokoh masyarakat yang dikenal karena aktivitasnya di bidang sosial dan politik. Namun, belakangan ini namanya mulai menjadi perhatian karena serangkaian kontroversi yang melibatkan dirinya. Di sisi lain, JK adalah seorang figur publik yang juga memiliki pengaruh signifikan di masyarakat, terutama di kalangan pemuda dan aktivis sosial.Tuduhan dan Dampak HukumPK Silfester dituduh telah melanggar Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), khususnya Pasal 27 yang mengatur tentang penyebaran informasi yang merugikan pihak lain. Jika terbukti bersalah, Silfester bisa menjalani hukuman penjara hingga 6 tahun dan denda yang cukup besar.Kasus ini mendapat perhatian yang luar biasa dari masyarakat dan media. Banyak warga yang memadati PN Jaksel sejak pagi hari untuk menyaksikan sidang perdana ini. Media-media lokal dan nasional juga memberikan liputan khusus, sehingga kasus ini benar-benar menjadi perbincangan hangat di berbagai platform, termasuk media sosial.Sidang perdana ini dipimpin oleh ketua majelis hakim yang akan memutuskan apakah PK Silfester akan dibebaskan atau tidak. Dalam proses ini, jaksa penuntut umum akan membacakan tuntutan, sementara penasihat hukum Silfester akan memberikan pembelaan. Hasil dari sidang ini akan memiliki implikasi yang luas, tidak hanya bagi kedua belah pihak yang terlibat, tetapi juga bagi masyarakat luas yang memperhatikan perkembangan kasus ini.Kasus ini juga menjadi sorotan karena menyangkut penegakan hukum di era digital. Banyak pihak yang berharap agar hukum dapat ditegakkan secara adil dan transparan, sehingga kasus semacam ini tidak terjadi lagi di masa depan. Di sisi lain, kasus ini juga menjadi ajang untuk memperkuat kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga etika dan moral dalam berkomunikasi, terutama di dunia maya.Dengan digelarnya sidang perdana ini, diharapkan masyarakat dapat melihat bagaimana hukum bekerja dalam menyelesaikan kasus yang telah menjadi perhatian publik. Kasus ini juga menjadi pelajaran berharga bagi kita semua untuk lebih bijak dalam menggunakan teknologi informasi dan komunikasi, serta menjaga hubungan baik dengan sesama. Dalam beberapa minggu atau bulan mendatang, kita akan melihat bagaimana perkembangan kasus ini dan bagaimana hukum akan memutusnya.
Read More KPK Usut Dugaan Penyelewengan Dana CSR BI dan OJK, Disebut Mengalir ke Mayoritas Anggota Komisi XI DPR RI
Wulan _ 3 bulan yang lalu
Lingkaran.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami dugaan penyalahgunaan dana corporate social responsibility (CSR) yang bersumber dari Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), yang diduga mengalir ke sebagian besar anggota Komisi XI DPR RI.Pengungkapan ini mencuat setelah Satori, anggota DPR sekaligus politikus Partai NasDem yang kini berstatus tersangka, mengaku bahwa hampir seluruh anggota Komisi XI DPR periode 2019–2024 menerima dana CSR BI untuk kegiatan di daerah pemilihan (dapil) masing-masing.“Semuanya dapat, semua anggota Komisi XI punya program itu. Untuk sosialisasi di dapil, bukan suap,” kata Satori usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Kamis (7/8/2025).Timothy Ronald Publik Balik Menyindir! Dari 'Nge-Gym Itu Goblok' ke Akademi yang Bikin Boncos?Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa Satori menerima total dana sebesar Rp12,52 miliar. Rinciannya, Rp6,30 miliar dari program sosial BI, Rp5,14 miliar dari OJK, serta Rp1,04 miliar dari mitra kerja Komisi XI DPR.Menurut Asep, sebagian dana tersebut tidak digunakan sesuai peruntukan, melainkan dialihkan untuk kepentingan pribadi.“Dana digunakan antara lain untuk deposito, pembelian tanah, pembangunan showroom, pembelian kendaraan, dan aset pribadi lainnya,” ujarnya.KPK menduga ada upaya rekayasa transaksi oleh Satori dengan bantuan bank daerah, agar pencairan deposito tidak terdeteksi melalui rekening koran. Selain Satori, KPK juga menetapkan Heri Gunawan, anggota Komisi XI DPR dari Fraksi Gerindra, sebagai tersangka dalam kasus ini.Menanggapi tudingan tersebut, Ketua Komisi XI DPR, Mukhamad Misbakhun, membantah adanya aliran dana CSR ke rekening pribadi anggota dewan. Ia menegaskan bahwa mekanisme penyaluran dana dilakukan langsung dari rekening Bank Indonesia ke rekening yayasan penerima yang sudah melalui proses verifikasi.“Anggota DPR hanya hadir dalam kegiatan penyaluran di dapil masing-masing, tidak ada dana yang masuk ke rekening pribadi,” kata Misbakhun. Ia juga menjelaskan bahwa Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) telah berlangsung selama puluhan tahun dan menjadi bagian dari anggaran tahunan BI.Sekretaris Jenderal, Lakso Anindito, menilai bahwa penyaluran CSR melalui yayasan rentan disalahgunakan, terutama menjelang tahun politik.“Politisi bisa memanfaatkan lembaga sosial untuk menyalurkan dana, baik secara langsung maupun tidak langsung. Menjelang pemilu, kebutuhan logistik kampanye meningkat, sehingga potensi penyalahgunaan makin besar,” ujarnya.PSK Bakal Kena Pajak? Ini Pandangan HukumnyaSementara itu, ekonom Center of Economic and Law Studies (Celios), Bhima Yudhistira, menilai bahwa dana sosial BI sebaiknya dihapuskan karena berada di luar tugas pokok bank sentral.“Dana sosial bukan core competence Bank Indonesia. Kalau ada surplus, lebih baik dimasukkan sebagai PNBP untuk membantu APBN,” tegasnya.KPK memastikan akan terus mengusut tuntas kasus ini, termasuk menelusuri pihak-pihak lain yang diduga menerima aliran dana CSR BI dan OJK.***
Read More Perbedaan Abolisi, Amnesti, dan Grasi yang Wajib Kamu Tahu, Lagi Jadi Sorotan!
Sulistiyo. A Darmawan 3 bulan yang lalu
Lingkaran.id -Ramainya pemberitaan tentang rencana pemberian abolisi kepada sejumlah tokoh publik membuat tiga istilah hukum kembali jadi bahan diskusi: abolisi, amnesti, dan grasi. Tiga istilah ini sering disebut bersamaan, padahal ketiganya berbeda baik dari sisi pengertian, waktu pemberian, maupun dampak hukumnya.1. Abolisi: Menghentikan Proses Hukum Sebelum PutusanPengertian:Abolisi adalah tindakan Presiden untuk menghentikan seluruh proses hukum terhadap seseorang yang sedang diperiksa atau diadili. Begitu Keputusan Presiden (Keppres) tentang abolisi keluar, penyidikan, penuntutan, hingga persidangan langsung berhenti.Dasar hukum:Pasal 14 ayat (2) UUD 1945: “Presiden memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan DPR.”Kapan diberikan:Sebelum ada putusan pengadilan.Contoh:Abolisi yang diberikan Presiden B.J. Habibie kepada tahanan politik seperti Sri Bintang Pamungkas dan sejumlah aktivis reformasi pasca-Orde Baru.Bukan karena 3 Bulan Menganggur, Ini Kriteria Rekening yang Diblokir PPATK2. Amnesti: Pengampunan Kolektif Atas Tindak PidanaPengertian:Amnesti adalah pengampunan yang menghapus tindak pidana secara kolektif, biasanya terkait kasus politik, sosial, atau konflik nasional.Ciri khas:Berlaku umum dan kolektif.Biasanya terkait peristiwa politik, seperti konflik atau pemberontakan.Kapan diberikan:Bisa sebelum proses hukum selesai, dengan fokus pada menghapus tindak pidana itu sendiri.Contoh:Amnesti bagi mantan anggota Gerakan Aceh Merdeka (GAM) setelah penandatanganan Nota Kesepahaman Helsinki pada 2005.Hasil FC Seoul vs Barcelona 7-3: Lamine Yamal Cetak Brace Spektakuler di Debut Nomor 10!3. Grasi: Pengampunan Setelah Ada Putusan TetapPengertian:Grasi adalah pengurangan atau penghapusan hukuman yang sudah dijatuhkan pengadilan kepada seseorang.Dasar hukum:Pasal 14 ayat (1) UUD 1945: “Presiden memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung.”Kapan diberikan:Setelah ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkracht).Contoh:Grasi yang pernah diberikan kepada terpidana mati kasus narkoba, yang mengubah hukumannya menjadi penjara seumur hidup.Mengapa Ketiganya Jadi Sorotan?Berdasarkan Google Trends per 1 Agustus 2025, kata kunci “Perbedaan abolisi amnesti grasi” naik lebih dari 400% dalam 24 jam terakhir. Kenaikan ini terjadi setelah ramai pemberitaan bahwa Presiden tengah mempertimbangkan opsi abolisi terhadap kasus tertentu.****
Read More Kemendag Sita Lima Ribu HP Palsu dan Tutup Pabrik Rakitan handphone Ilegal
Agung P. Putra 3 bulan yang lalu
Lingkaran.id - Belakangan ini, Kementerian Perdagangan (Kemendag) kembali melakukan operasi pemberantasan barang palsu. Kali ini, mereka menyita sekitar 5.000 unit ponsel pintar (HP) ilegal dan menutup pabrik rakitan ilegal yang memproduksi HP palsu. Operasi ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memberantas produk ilegal yang merugikan konsumen dan industri.Operasi Pemberantasan HP Palsu: Skala dan DampaknyaKemendag bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (DJHKI) Kementerian Hukum dan HAM, serta Kepolisian RI, melakukan operasi di beberapa lokasi. Mereka menemukan ribuan unit HP palsu yang siap diedarkan ke pasar. Ponsel-ponsel tersebut tidak hanya tidak memiliki izin edar, tetapi juga tidak memenuhi standar keamanan dan kualitas yang ditetapkan oleh pemerintah.Menurut data dari Kemendag, produk palsu seperti HP ilegal ini tidak hanya merugikan industri teknologi dalam negeri, tetapi juga membahayakan konsumen. HP palsu seringkali menggunakan komponen yang tidak aman, seperti baterai yang mudah meledak atau perangkat lunak yang berisi malware. Dampaknya, konsumen tidak hanya kehilangan uang, tetapi juga terancam keamanan datanya.Bahaya Produk Palsu: Dari Keamanan hingga EkonomiHP palsu yang beredar di pasar ilegal memiliki sejumlah risiko yang perlu diwaspadai. Pertama, kualitas produk yang tidak terjamin dapat menyebabkan kerusakan pada perangkat atau bahkan kecelakaan, seperti meledaknya baterai. Kedua, produk palsu seringkali tidak dilengkapi dengan garansi resmi, sehingga konsumen tidak memiliki perlindungan hukum jika terjadi kerusakan.Selain itu, HP palsu juga seringkali dibundel dengan perangkat lunak yang tidak sah atau bahkan malware. Ini dapat membahayakan privasi pengguna, karena data pribadi seperti kontak, pesan, dan informasi keuangan dapat dicuri. Dalam beberapa kasus, malware juga dapat mengakses informasi sensitif seperti informasi perbankan.Langkah Pemerintah untuk Atasi Produk IlegalKemendag dan instansi terkait terus mengintensifkan operasi pemberantasan produk ilegal, termasuk HP palsu. Mereka bekerja sama dengan industri resmi untuk memantau dan melacak produk-produk ilegal yang beredar di pasar. Selain itu, pemerintah juga meningkatkan kesadaran masyarakat melalui kampanye edukasi tentang bahaya produk palsu.Operasi terbaru ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk memberantas produk ilegal yang merugikan masyarakat dan industri. Dengan menutup pabrik rakitan ilegal, pemerintah tidak hanya mencegah produksi HP palsu, tetapi juga memberikan sinyal yang jelas bahwa tindakan hukum akan diterapkan secara tegas.Bagaimana Konsumen Bisa Terhindar dari HP Palsu?Untuk menghindari produk palsu, konsumen perlu waspada dan lebih teliti dalam memilih produk. Berikut beberapa tips yang bisa dilakukan:Membeli dari Toko Resmi: Pastikan untuk membeli HP dari toko resmi atau penyalur yang terpercaya. Toko resmi biasanya menyediakan garansi dan jaminan kualitas produk.Periksa Izin Edar: Sebelum membeli, periksa apakah produk tersebut memiliki izin edar dari pemerintah. Izin edar biasanya tercantum dalam bentuk nomor IMEI yang terdaftar di database Kementerian Komunikasi dan Informatika.Harga yang Terlalu Murah: Jika harga HP yang ditawarkan terlalu murah dibandingkan dengan harga pasar, maka perlu diwaspadai. Produk palsu seringkali dihargai lebih murah untuk menarik pembeli.Periksa Kemasan dan Aksesoris: Kemasan dan aksesoris produk palsu biasanya tidak rapi atau terlihat palsu. Pastikan semua aksesoris yang disertakan sesuai dengan standar produsen.Operasi penyitaan HP palsu dan penutupan pabrik rakitan ilegal oleh Kemendag merupakan langkah yang penting untuk melindungi masyarakat dan industri. Namun, peran aktif konsumen juga diperlukan untuk memberantas produk ilegal. Dengan lebih teliti dan waspada, kita bisa menghindari produk palsu yang berpotensi membahayakan.Di era digital ini, keamanan dan kualitas produk menjadi prioritas utama. Dukunglah industri dalam negeri dengan memilih produk resmi, sehingga kita semua bisa menikmati manfaat teknologi dengan aman dan nyaman.
Read More 










