Lima Anggota Komplotan Begal Diringkus, Satu Pelaku Ditembak Mati
Lima Anggota Komplotan Begal Diringkus, Satu Pelaku Ditembak Mati
Lingkaran.id - Polisi berhasil menangkap lima anggota komplotan begal yang membacok seorang pemuda calon siswa (casis) bintara Polri bernama Satrio Mukti Raharjo di Kebon Jeruk. Salah satu pelaku ditembak mati karena melawan saat diamankan polisi."Melakukan perlawanan terhadap petugas. Satu orang harus meregang nyawa karena tindakan tegas oleh tim Jatanras," kata Wadir Reskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Imam Yulisdiyanto, di RS Polri Kramat Jati, pada Kamis (16/5/2024).Miris! Siswa SMA Laporkan Pembina Pramuka Usai Dicabuli di KontrakanDua pelaku lainnya, AY dan MS, mencoba melarikan diri saat hendak ditangkap oleh pihak kepolisian dan dengan langkah tegas polisi terpaksa harus menembak kaki keduanya."Dua orang harus dilumpuhkan dengan menembak kakinya," tambahnya.Total ada lima orang komplotan begal yang diamankan. Tiga di antaranya adalah pelaku utama dengan peran masing-masing, termasuk kapten hingga eksekutor yang membacok korban."Mereka spesialis pelaku kejahatan kekerasan, spesialis pelaku 365. Tiga orang ini ada yang berperan sebagai joki, kapten, dan eksekutor," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi.Darurat Banjir: Palembang Dilanda Kemacetan Berkepanjangan, Banyak Kendaraan MogokKombes Ade Ary Syam Indradi juga menjelaskan bahwa dua pelaku lainnya ditangkap karena diduga terlibat dalam memasarkan dan membeli barang hasil kejahatan dari pembegalan yang menimpa casis bintara tersebut."Dua orang lagi apa perannya? Mereka membantu memasarkan hasil curian motor dan handphone serta membeli barang hasil kejahatan," pungkas Kombes Ade Ary Syam Indradi.***
Read More
Kerugian Negara Rp30,2 Miliar, KPK Tahan Tiga Pejabat PTPN XI
Kerugian Negara Rp30,2 Miliar, KPK Tahan Tiga Pejabat PTPN XI
Lingkaran.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah resmi melakukan penahanan terhadap tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan lahan hak guna usaha (HGU) PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XI.Penetapan dan penahanan ini dilakukan setelah KPK memastikan kecukupan alat bukti dalam penyidikan kasus tersebut. Tersangka yang ditahan adalah Direktur PTPN XI tahun 2016, Mochamad Cholidi (MC), Kepala Divisi Umum Hukum dan Aset PTPN XI tahun 2016, Mochamad Khoiri (MK), dan Komisaris Utama PT Kejayan Mas, Muhchin Karli (MHK).Rektor Unri Laporkan Mahasiswa ke Polda Riau, Konten Video Kritik Biaya KuliahWakil Ketua KPK, Alexander Marwata, menjelaskan bahwa ketiga tersangka akan ditahan selama 20 hari pertama untuk memudahkan proses penyidikan."MC dan MK ditahan mulai tanggal 13 Mei 2024 hingga 1 Juni 2024, sedangkan MHK ditahan mulai tanggal 8 Mei 2024 hingga 27 Mei 2024 di Rutan Cabang KPK," kata Alexander Marwata saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Senin (13/5/2024).Partai Gerindra Bantah Susunan kabinet pemerintahan Prabowo-Gibran yang Beredar di Media SosialMenurut Alexander, dalam konstruksi perkara korupsi terkait pengadaan lahan hak guna usaha (HGU) PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XI, negara mengalami kerugian setidaknya Rp30,2 miliar.Ketiga tersangka diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.***
Read More
'Ratu Narkoba' Asal Aceh Dihukum Mati Bersama Terdakwa Lainnya
'Ratu Narkoba' Asal Aceh Dihukum Mati Bersama Terdakwa Lainnya
Lingkaran.id - Pengadilan Negeri (PN) Medan baru-baru ini menggelar sidang putusan bagi Hanisah alias Nisa Binti Abdullah, yang dikenal sebagai 'Ratu Narkoba' asal Bireuen, Aceh, bersama lima terdakwa lainnya.Dalam persidangan tersebut, Hanisah dijatuhi hukuman pidana mati bersama suaminya, Al Riza alias Riza, dan Maimun alias Bang Mun. Sementara tiga terdakwa lainnya divonis penjara seumur hidup.Bupati Sidoarjo Resmi Ditahan KPK: Pemotongan Insentif ASN"Pengadilan menjatuhkan pidana penjara seumur hidup kepada terdakwa Narul, Hamzah, dan Mustafa. Sementara terdakwa Al Riza, Maimun, dan Hanisah masing-masing dijatuhi hukuman pidana mati," kata Ketua Majelis Hakim Abdul Hadi Nasution di ruang sidang Pengadilan Negeri Medan pada Rabu (8/5/2024).Hakim menyatakan bahwa tidak ada hal yang meringankan bagi para terdakwa, mengingat perlawanan mereka terhadap program pemerintah dalam pemberantasan narkoba. Selain itu, kejahatan yang dilakukan dianggap sebagai kejahatan luar biasa dan barang buktinya cukup kuat.Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut keenam terdakwa dengan hukuman mati berdasarkan Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2019 Tentang Narkotika. Mereka terlibat dalam kasus narkoba dengan barang bukti 52 kg sabu dan 129 kg pil ekstasi.Dari kronologi kejadian yang terungkap, Hanisah bersama suaminya, Al Riza, dan empat terdakwa lainnya bertemu di Malaysia untuk membahas jual-beli narkotika jenis sabu dan ekstasi. Mereka kemudian merencanakan untuk mendistribusikan narkotika tersebut dari Malaysia ke Kota Medan dan Palembang.Aksi Cabul Penjaga Indekos Terekam CCTV Intip Kamar Anak KosSelanjutnya, Hanisah memerintahkan suaminya untuk melakukan pengecekan di gudang penyimpanan narkotika yang disiapkan. Namun, polisi berhasil menggerebek mereka di gudang tersebut dan menemukan barang bukti berupa sabu dan ekstasi.Hanisah kemudian ditangkap di Aceh, dan seluruh pelaku beserta barang bukti dibawa ke Badan Narkotika Nasional RI untuk pemeriksaan lebih lanjut.***
Read More
Bupati Sidoarjo Resmi Ditahan KPK: Pemotongan Insentif ASN
Bupati Sidoarjo Resmi Ditahan KPK: Pemotongan Insentif ASN
Lingkaran.id - Bupati Sidoarjo, Ahmad Mudhlor Ali alias Gus Muhdlor, resmi ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan pemotongan insentif Aparatur Sipil Negara (ASN) di Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Pemerintah Kabupaten Sidoarjo.Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menjelaskan bahwa kecukupan alat bukti yang dimiliki tim penyidik menunjukkan adanya fakta-fakta peran pihak lain yang diduga turut menikmati aliran uang dari pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka sebelumnya. Oleh karena itu, Gus Muhdlor ditetapkan sebagai tersangka baru.Dico Ganinduto Siap Berlaga di Pilkada Jateng: Gandeng Raffi Ahmad?Menurut penjelasan Tanak, ada pembuatan aturan dalam bentuk keputusan Bupati yang ditandatangani oleh Ahmad Mudhlor Ali untuk keperluan pencairan dana insentif pajak daerah bagi pegawai di lingkungan BPPD Kabupaten Sidoarjo pada tahun anggaran 2023.Ari Suryono, Kepala BPPD, kemudian memerintahkan Siska Wati, Kasubag Umum BPPD, untuk menghitung besaran dana insentif yang diterima para pegawai BPPD serta potongan yang akan diperuntukkan bagi kebutuhan Ari Suryono.Aksi Cabul Penjaga Indekos Terekam CCTV Intip Kamar Anak KosSuryono juga memerintahkan Wati untuk melakukan penyerahan uang secara tunai, yang akan dikoordinir oleh setiap bendahara di 3 bidang pajak daerah dan bagian sekretariat, dengan tujuan agar praktik pemotongan dana insentif ini terkesan tertutup.Ahmad Mudhlor Ali dijerat dengan Pasal 12 huruf f Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.***
Read More
Kapolri Buka Peluang Pengusutan Ulang Kasus Kematian Brigadir RAT: Motif Sedang Diselidiki
Kapolri Buka Peluang Pengusutan Ulang Kasus Kematian Brigadir RAT: Motif Sedang Diselidiki
Lingkaran.id - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah membuka kemungkinan untuk melakukan pengusutan ulang terhadap kasus kematian Brigadir Ridhal Ali Tomi (RAT). Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Selatan telah menutup kasus tersebut dengan kesimpulan bahwa anggota polisi tersebut meninggal karena bunuh diri."Saya pikir terkait dengan kasus utama itu harus dijawab terlebih dahulu. Mengenai hal-hal yang bersifat tambahan, tentunya akan dipertimbangkan apakah perlu atau tidak," kata Kapolri di Stadion Madya Senayan, Jakarta, pada Rabu (1/5/2024).Buntut Kasus Kematian Brigadir Ridhal: Dugaan Keterlibatan dengan Pengusaha dan Setoran ke AtasanKapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga mengungkapkan bahwa motif di balik kematian Brigadir RAT sedang dalam tahap penyelidikan. Namun, ia menyatakan bahwa detail teknis lebih lanjut akan disampaikan oleh polda dan polres yang menangani kasus tersebut."Namun, yang paling penting adalah penyelidikan terhadap peristiwa yang terjadi dan motif di baliknya. Saya kira nanti, karena itu hal yang sangat teknis, biarlah yang menjelaskan nanti dari level polres atau polda," tambahnya.Viral Oknum TNI Diduga Pukul Sopir CateringSebagaimana diketahui, Brigadir RAT ditemukan tewas dengan luka tembak di kepala di dalam sebuah mobil di kediaman seorang pengusaha di Jalan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, pada Kamis sore, 25 April 2024.Diduga, Brigadir RAT bunuh diri menggunakan senjata api jenis HS dengan kaliber sembilan milimeter. Selain itu, mobil yang digunakan RAT ternyata menggunakan pelat nomor palsu khusus legislatif, menurut pernyataan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI sehingga masih banyak kejanggalan yang harus di dalami oleh tim penyidik atas kematian Brigadir RAT.***
Read More
Dua Perwira Polisi Diperiksa Propam Terkait Aksi Bunuh Diri Brigadir RAT: Ajudan Pengusaha Tanpa Izin
Dua Perwira Polisi Diperiksa Propam Terkait Aksi Bunuh Diri Brigadir RAT: Ajudan Pengusaha Tanpa Izin
Lingkaran.id - Dampak dari aksi bunuh diri Brigadir Ridhal Ali Tomi (RAT) dalam mobil Toyota Alphard masih berlanjut. Dua perwira polisi, termasuk Kapolres Kota Manado, Komisaris Besar Polisi Julianto P Sirait, kini sedang diperiksa oleh Bidang Propam Polda Sulawesi Utara atau Sulut."Pak Kapolda memerintahkan Kabid Propam untuk melakukan pemeriksaan terhadap atasannya, baik Kasat Lantas maupun Kapolrestanya, terkait dengan keberadaan Brigadir RAT di Jakarta," ungkap Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sulut, Kombes Pol Michael Irwan Tamsil pada Selasa, 30 April 2024.Polisi Tutup Penyelidikan Kasus Kematian Brigadir RA: Sebagai Tindakan Bunuh DiriMeskipun demikian, Kombes Pol Michael Irwan Tamsil belum memberikan detail tentang agenda pemeriksaan dari atasan Brigadir RAT yang dilakukan oleh Propam Polda Sulut.Kombes Pol Michael Irwan Tamsil juga menyatakan bahwa sedang didalami informasi terkait aktivitas korban di Jakarta, mengingat Brigadir RAT telah meninggalkan tugasnya sejak Desember 2021.Kisruh Penyebab Kematian Brigadir Ridhal Ali: Keterangan Berbeda Antara Polisi dan Keluarga"Informasinya belum lengkap mengenai datang pergi. Terakhir, tanggal 10 Maret 2024, dia berangkat ke Jakarta dan kejadian ini terjadi setelah itu," jelas Kombes Pol Michael Irwan Tamsil.***
Read More
Polisi Tutup Penyelidikan Kasus Kematian Brigadir RA: Sebagai Tindakan Bunuh Diri
Polisi Tutup Penyelidikan Kasus Kematian Brigadir RA: Sebagai Tindakan Bunuh Diri
Lingkaran.id - Polisi telah mengakhiri penyelidikan terkait kasus kematian seorang anggota Polresta Manado, Brigadir RA, yang ditemukan meninggal dalam sebuah mobil mewah di rumah seorang pengusaha di kawasan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan pada Kamis (25/4/2024).Menurut Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro, penyidik telah memastikan bahwa tidak ada unsur pidana dalam insiden tersebut. Berdasarkan bukti yang ada, kematian Brigadir RA disebabkan oleh tindakan bunuh diri dengan menggunakan pistol jenis HS-9.Kisruh Penyebab Kematian Brigadir Ridhal Ali: Keterangan Berbeda Antara Polisi dan Keluarga"Dari bukti yang ada, kami menyimpulkan bahwa korban bunuh diri dengan menembakkan senjata api jenis pistol HS-9 kaliber 9 mm ke arah kepala," ujarnya dalam konferensi pers pada Senin (29/4/2024).Penemuan Brigadir RA tewas dengan luka tembak di kepala dalam mobil tersebut menimbulkan dugaan bahwa dia bunuh diri, terutama setelah penyidik menemukan pistol jenis HS-9 di lokasi kejadian.Anggota Satlantas Ditemukan Tewas di Dalam Mobil dengan Luka TembakKapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Ade Rahmat Idnal, menjelaskan bahwa motif dugaan bunuh diri tersebut diduga karena masalah pribadi."Dugaan motifnya adalah masalah pribadi. Namun, kami masih akan mendalami hal ini dengan pihak istri, keluarga, dan kerabat korban," tambah Kombes Ade Rahmat Idnal.*** 
Read More
Mobil Jeep Rubicon Milik Mario Dandy Akan Dilelang Ulang: Turun Harga!
Mobil Jeep Rubicon Milik Mario Dandy Akan Dilelang Ulang: Turun Harga!
Lingkaran.id - Rencana untuk melakukan pelelangan ulang mobil Jeep Wrangler Rubicon yang dimiliki oleh Mario Dandy, hal ini diungkapkan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Haryoko Ari Prabowo lantaran tidak ada penawaran yang masuk saat lelang sebelumnya."Dalam waktu dekat, mobil akan kami lelang ulang," ungkap Haryoko saat dimintai konfirmasi pada Jumat (26/4/2024).Dalam lelang selanjutnya, Haryoko mengatakan adanya kemungkinan penurunan harga lelang untuk menarik minat pembeli potensial yang masuk. Namun, dia menegaskan bahwa harga baru yang ditetapkan tidak akan jauh berbeda dari harga awal pada lelang sebelumnya.Kasus Dugaan Pelecehan Rektor UNU Gorontalo: 12 Korban Laporkan ke Polda"Kami mempertimbangkan untuk menurunkan harga guna menarik minat masyarakat. Namun, harga terbaru akan kami umumkan kemudian," katanya.Mengenai kurangnya minat pembeli pada lelang sebelumnya, Haryoko menduga bahwa ada beberapa faktor yang membuat masyarakat enggan membeli mobil mewah tersebut. Bahkan, tidak ada satu pun penawaran yang masuk selama proses lelang."Mungkin ada pertimbangan tertentu dari calon pembeli. Oleh karena itu, kami akan menyesuaikan harga dan mempertimbangkan kemungkinan penurunan," tambahnya.Diketahui sebelumnya, proses pelelangan Rubicon milik Mario dilakukan pada tanggal 19 April 2024 dan berlangsung hingga 26 April 2024 pukul 10.00 WIB secara daring melalui situs portal.lelang.go.id. Mobil Rubicon tersebut dibuka dengan harga Rp 809.300.000 dan setiap peserta lelang diwajibkan menyerahkan uang jaminan sebesar Rp 242.790.000.Tidak Terima Hingga Emosi saat Ditagih Utang, Wanita ini Ancam Menggunakan ParangMobil Rubicon Jeep Wrangler dengan plat nomor B 2571 PBP menjadi salah satu aset milik Mario yang harus dilelang sesuai putusan hakim di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Hal ini karena jumlah restitusi yang harus dibayarkan kepada korban D yang cukup tinggi, yakni mencapai Rp 25 miliar."Kami menetapkan satu unit mobil Rubicon merek Jeep berplat nomor B 2571 PBP tahun 2013 untuk dijual di muka umum atau dilelang. Hasil penjualan akan digunakan untuk mengurangi sebagian dari jumlah restitusi yang harus dibayarkan kepada anak korban," ungkap Ketua Majelis Hakim Alimin Ribut Sujono saat membacakan putusan pada Kamis (7/9/2023).***
Read More
Viral Penggerebekan Rumah Elite yang Diduga Tempat Judi Kasino Ala Las Vegas
Viral Penggerebekan Rumah Elite yang Diduga Tempat Judi Kasino Ala Las Vegas
Lingkaran.id - Beredar sebuah video yang memperlihatkan penggerebekan sebuah rumah elite di Jalan Telaga Bodas, Kecamatan Gajahmungkur, Semarang, yang diduga sempat menjadi tempat judi jenis kasino. Video tersebut viral di media sosial dan menimbulkan kehebohan di tengah masyarakat.Polisi telah mengonfirmasi bahwa saat ini rumah tersebut sudah tidak lagi digunakan untuk aktivitas perjudian. Isu mengenai rumah tersebut dijadikan tempat judi mencuat setelah video penggerebekan tempat judi tersebar luas di media sosial. Video tersebut diunggah oleh akun Instagram @berantasjudi303.Istri Sah Perwira TNI Jadi Tersangka Ungkap Disuruh Cabut Laporan Hingga Minta Maaf ke PelakorDalam video tersebut, terlihat kerusuhan di depan rumah yang beralamat di Jalan Telaga Bodas Raya Nomor 8. Perekam video kemudian masuk ke dalam bangunan rumah dan memperlihatkan aktivitas perjudian yang diduga sedang berlangsung.Banyak meja yang terlihat identik dengan perjudian kasino yang terlihat sangat mewah dan megah ala Las Vegas, dengan beberapa orang terlihat di dalamnya.Prabowo Ungkap Rasa Syukur Usai Putusan MK dan Bersiap Penetapan Presiden Terpilih Oleh KPU"Kerusuhan di casino Telaga Bodas Semarang depan Stadion Jatidiri #penggerebekan," tulis akun tersebut pada Selasa (23/4/2024).Sementara itu, tiga warga yang berada di sekitar lokasi enggan memberikan keterangan terkait aktivitas di rumah tersebut. Namun, mereka mengakui bahwa pernah ada aktivitas perjudian di rumah tersebut.***
Read More
Terlihat Prabowo dan Gibran tidak menghadiri sidang putusan perkara MK
Terlihat Prabowo dan Gibran tidak menghadiri sidang putusan perkara MK
Lingkaran.id - Calon presiden dan wakil presiden nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka tidak menghadiri sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).“Informasinya kalau Pak Prabowo dan Gibran enggak datang, tapi mungkin yang lain-lain petinggi partai mungkin ada yang datang,” kata Wakil Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Otto Hasibuan di Gedung MK RI, Jakarta, Senin.Dia mengatakan tim Prabowo-Gibran optimistis MK memutus sengketa pilpres sesuai dengan keinginan mereka. Otto menegaskan kubu Prabowo-Gibran menghormati apa pun putusan dari majelis hakim konstitusi.Oknum Dokter Jadi Tersangka Diduga Cabuli Istri Pasien“Iya kita harus optimis dan kita menghormati semua pihak, 01 (Anies-Muhaimin) dan 03 (Ganjar-Mahfud) kita hormati dan apa keputusannya, ya, kita taati,” katanya.Sementara itu, pasangan calon nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar serta pasangan calon nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud Md telah tiba di MK. Ganjar-Mahfud datang pukul 08.05 WIB, disusul Anies-Muhaimin pukul pukul 08.18 WIB.Di hadapan media, Ganjar mengatakan dirinya dan Mahfud hadir hanya untuk mendengarkan putusan. Ia juga menyerahkan keputusan kepada majelis hakim konstitusi karena para hakim memiliki kemerdekaan untuk memutus perkara.“Saya doakan mereka semuanya kuat untuk memberikan putusan yang paling objektif untuk bangsa dan negara,” kata dia.Di sisi lain, Anies mengatakan bahwa ia menghormati putusan dan berharap MK mengambil peran untuk menyelamatkan demokrasi melalui putusan nantinya. Ia mengimbau pula agar semua orang yang hadir untuk tertib dan menaati peraturan.“Kita berharap bahwa MK mengambil peran untuk menyelamatkan demokrasi kita, membuat mutu demokrasi kita terjaga,” ujarnya.Timnas Indonesia U-23 Melaju ke Babak 8 Besar Piala Asia, Menang Telak atas YordaniaDiketahui, MK membacakan putusan perkara PHPU Pilpres 2024 pada hari Senin, 22 April 2024 pukul 09.00 WIB di ruang sidang lantai dua Gedung I MK RI, Jakarta.Gugatan yang diajukan oleh Anies-Muhaimin teregistrasi dengan Nomor Perkara 1/PHPU.PRES-XXII/2024, sementara gugatan Ganjar-Mahfud teregistrasi dengan Nomor Perkara 2/PHPU.PRES-XXII/2024.Adapun dalam permohonannya, pasangan Anies-Muhaimin maupun Ganjar-Mahfud pada intinya meminta MK membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang penetapan hasil pemilihan umum presiden dan wakil presiden tahun 2024.Mereka juga memohon MK mendiskualifikasi pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai peserta Pilpres 2024. Kemudian, meminta MK memerintahkan kepada KPU melakukan pemungutan suara ulang Pilpres 2024 tanpa mengikutsertakan Prabowo-Gibran.
Read More
Berita Populer Bulan ini
Bina Husada
Berita Terbaru