Rafael Alun Diduga Gunakan Aliran Dana Gratifikasi Untuk Panti Pijat
Wulan _ 1 tahun yang lalu
Lingkaran.id- Usai ditetapkan sebagai tersangka Rafael Alun Trisambodo (RAT) dalam kasus penerimaan gratifikasi terkait pemeriksaan perpajakan di DJP sebesar 90 ribu Dollar Amerika Serikat atau setara Rp1,34 miliar terus didalami oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).Penyelidikan lebih dalam oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mendapati informasi terkait aliran dana Rafael Alun Trisambodo yang digunakan dalam pencucian uang.KPK Ungkap Periksa 70 Orang Terkait Dugaan Pungli di Rutan KPK"Intinya begini, ketika kita menangani perkara TPPU kita menerapkan apa yang dinamakan follow the money. Melalui follow the money itu kita mengikuti ke mana uang yang diduga hasil korupsi mengalir," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur pada Selasa (25/7/2023).Dari informasi yang didapatkan aliran dana uang mantan Pejabat Direktorat Jenderal Pajak tersebut diduga mengalir untuk modal bisnis panti pijat dan saat ini tengah didalami oleh KPK.Pendalaman tersebut dilakukan usai penyidik KPK memeriksa Komisaris Utama PT Keluarga Segar Sehat, Sjamsuri Liga pada Kamis, 20 Juli 2023 lalu, yang diketahui perusahaan tersebut bergerak di bidang pijat refleksi atau Kesehatan.Rampok Modus Pecah Ban Bawa Kabur Laptop & Uang Rp184 juta"Apakah ke perusahaan properti, ataupun tadi ke salah satu perusahaan yang namanya Segar Sehat, itu bisa ke mana saja," jelas Asep Guntur.KPK akan terus melakukan pendalaman terkait aliran uang Rafael Alun melalui sejumlah pemeriksaan saksi-saksi yang diduga kuat mendapat aliran dana hasil penerimaan gratifikasinya tersebut."Jadi ke mana pun kita menduga uang korupsi itu mengalir kita akan meminta keterangan, apakah benar, misalnya permodalan perusahaan itu berasal dari hasil tindak pidana korupsi," ujar Asep Guntur.***
Read More KPK Ungkap Periksa 70 Orang Terkait Dugaan Pungli di Rutan KPK
Ahmad Rusli 1 tahun yang lalu
Lingkaran.id- Proses penyelidikan yang tengah didalami oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan adanya praktik suap berupa pungutan liar (pungli) di Rumah Tahanan (Rutan) KPK.Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur mengungkapkan dari hasil penyelidikan terdapat 70 orang yang telah dilakukan pemeriksaan yang diduga terlibat pungli di Rutan KPK tersebut dan masih memiliki potensi keterlibatan lainnya yang saat ini terus didalami.Rampok Modus Pecah Ban Bawa Kabur Laptop & Uang Rp184 juta"Saat ini kami telah melakukan penyelidikan dan telah memeriksa sekitar 70 orang karena memang pungli ini dilakukan lebih dari satu orang," ungkap Asep Guntur pada Selasa (25/7/2023).Asep Guntur juga menjelaskan bahwa proses penyelidikan kasus dugaan pungli oknum petugas Rutan KPK memerlukan waktu yang lama untuk memngumpulkan bukti yang akurat lantaran melibatkan banyak pihak dan sudah berlangsung sejak lama."Pungli ini dilakukan oleh banyak pihak, kemudian ini juga sudah berlangsung dalam kurun waktu yang kita lihat di sini ada sekitar 3 tahunan ya, 2019, 2020, dan 2021," jelas Asep Guntur.Menyedihkan, Seorang Wanita Disabilitas Diperkosa Pacar Dan Temannya Di MakassarPengumpulan keterangan dan bukti terus dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam mengungkap pungli oknum petugas Rutan KPK sebagai tindak lanjut temuan Dewan Pengawas (Dewas)."Kalau Dewas itu memang kami melihatnya sebagai titik awal untuk masuk ke perkara ini. Karena kami menduga bahwa tidak hanya yang disampaikan atau yang ditemukan oleh Dewas, kami menduga mungkin kita bisa mengembangkan lebih jauh lagi," tegas Asep Guntur.Diketahui sebelumnya, Dewan Pengawas (Dewas) KPK mengungkap adanya temuan dugaan pungli yang dilakukan oleh oknum di Rutan KPK dengan uang hasil pungli mencapai Rp.4 miliar pada 2021-Maret 2022.***
Read More Polisi Selidiki Kasus Viral Wanita Diduga Ditabrak Kekasih Usai Cemburu Buta
Ahmad Rusli 1 tahun yang lalu
Lingkaran.id- Kembali bergulir laporan yang dilayangkan oleh Ambar (22) atas kejadian tragis yang menimpa dirinya kini naik ke tahapan penyidikan yakni penganiayaan yang dilakukan oleh sang kekasih dengan cara ditabrak pacarnya menggunakan motor di Jalan Prapanca Raya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Irwandhy Idrus mengungkapkan bahwa tahan penyidikan telah dilakukan penjadwalan untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan terhadap sejumlah saksi.Seorang Paman Tega Setubuhi Keponakan Hingga Hamil : Sudah 9 Kali"Saat ini sudah dalam tahap penyidikan dan sudah dijadwalkan pemanggilan para saksi-saksi guna pemeriksaan di tahap penyidikan," ungkap AKBP Irwandhy Idrus pada Kamis (6/7/2023).AKBP Irwandhy Idrus juga menyebutkan bahwa pihaknya telah melakukan pemeriksaan dan mendapatkan sejumlah keterangan dari saksi korban dan akan dilanjutankan pemeriksaan terhadap saksi yang berada di lokasi kejadian dan saksi terlapor."Di tahap penyelidikan (tahap awal) sudah diambil keterangan saksi korban dan berikut dua orang saksi yang ada di TKP, serta keterangan saksi terlapor," tuturnya.Pihak kepolisian terus berupaya mengumpulkan sejumlah keterangan para saksi dan sejumlah barang bukti untuk mengungkap fakta pada kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh kekasih Ambar, namun saat ini terlapor Aji masih berstatus sebagai saksi.7 Pekerja Tewas Usai Lift Di Sekolah Az Zahra Terjun BebasDiketahui sebelumnya insiden dugaan penganiayaan terjadi pada Kamis 1 Juni 2023 yang sempat viral di media sosial menampilkan kondisi Ambar penuh luka hingga memar di bagian wajah dan langsung melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwajib.Hingga saat ini insiden penabrakan diduga kuat karena sang kekasih cemburu buta lantaran hanya karena ada orang tidak dikenal melambaikan tangan berulang kali ke arah Ambar hingga menaruh rasa curiga hingga akhirnya terjadi penabrakan."Saat di jalan masih berantem. Saya sudah jelasin, tapi dianya enggak ngerti, sampai dia mepet saya. Awalnya mepet dahulu, habis itu langsung ngejedek ke aspal gitu, terus saya jatuh," ungkap Ambar.***
Read More Sikembar Rihana-Rihani Berhasi Ditangkap Usai Pindah-Pindah Apartemen
Ahmad Rusli 1 tahun yang lalu
Lingkaran.id- Akhir pencarian yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya dalam memburu perempuan kembar pelaku penipuan jual beli iPhone Rp35 miliar, Rihana-Rihani kini berhasil ditangkap setalah beberapa lama dilakukan pengejaran.Pihak kepolisian terus memburu kedua pelaku yang merupakan saudara kembar yang dilaporkan oleh sejumlah pihak atas kasus penipuan jual beli iphone, diketahui selama pengejaran polisi, Rihana-Rihani kerap berpindah apartemen untuk bersembunyi.Miris Seorang Ayah Masukan Mayat Bayi Ke Dalam Freezer Kulkas“Ya, mereka sudah mengetahui bahwa sedang dilakukan pencarian oleh pihak kepolisian untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,” ungkap Wadir Reskrimum Polda Metro Jaya AKBP Imam Yulisdiyanto kepada wartawan, Selasa (4/7/2023).Wadir Reskrimum Polda Metro Jaya AKBP Imam Yulisdiyanto juga menyebutkan bahwa kedua pelaku tersebut sering berpindah-pindah apartemen untuk bersembunyi dari kejaran polisi sehingga menyulitkan proses pencarian keduanya. “Dia ini sering berpindah-pindah dari apartemen satu ke apartemen lainnya,” jelas AKBP Imam Yulisdiyanto.Hasil Pemeriksaan Panji Gumilang Terkait Kasus Penistaan Agama “Belum Dijadikan Tersangka”Diketahui kasus penipuan yang menjerat saudara Rihana dan Rihani sempat viral di media sosial hingga menjadi trending topik di Twitter usai dilaporkan oleh 13 korban yang merasa ditipu oleh keduanya dengan kerugian korban ditaksir mencapai Rp35 miliar.Keduanya berhasil ditangkap di Apartemen M-Town Residence, Serpong usai ditetapkan menjadi tersangkan Keduanya sempat dikabarkan kabur ke Surabaya hingga Bali, namun hal tersebut ditepis oleh Rihani yang menyebutkan bahwa dirinya tidak pernah kabur ke Bali."Saya ketawa aja (dibilang kabur). Siapa bilang saya di Bali," sebut Rihani.***
Read More PN Jaksel Hadirkan Paksa Amanda Mantan Pacar Mario Dandy Di Persidangan Hari Ini
Wulan _ 1 tahun yang lalu
Lingkaran.id- Persidangan yang akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini pada Selasa (4/7/2023) dalam sidang kasus penganiayaan anak D (17) dengan terdakwa Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas.Dalam persidangan tersebut akan dihadirkan Mantan pacar Mario Dandy, Amanda alias APA, bakal dihadirkan paksa di persidangan sesuai dengan penetapan oleh Majelis untuk memenuhi keterangan saksi dalam persidangan, hal ini ditegaskan langsung oleh Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto."Majelis sudah mengeluarkan penetapan untuk hadirkan saksi atas nama Amanda dengan memperhatikan hasil assesment dokter kejaksaan," ungkap Djuyamto.Usai Beberkan Bukti Perselingkuhan Jenny Rachman Dilaporkan Sang Suami Ke Bareskrim PolriDiketahui pada penjadwalan sebelumnya pemanggilan terhadap Amanda untuk dapat memberikan keterangan tidak kunjung hadir, hingga Majelis akan menghadirkan secara paksa di persidangan sabagai saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).Penetapan secara paksa tersebut didasarkan bahwa keterangan Amanda sebagai saksi sangat dibutuhkan Jaksa guna keperluan dakwaan dan tuntutannya dalam sidang kasus penganiayaan anak D (17) dengan terdakwa Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas.Ketidakhadiran Amanda dalam sidang sebelumnya lantaran dirinya sakit, namun pada jadwal sidang hari ini Amanda dijadwalkan akan memberikan kesaksian di persidangan untuk terdakwa Mario Dandy dan Shane Lukas dalam peristiwa penganiayaan tersebut.Desta Ungkap Ketahui Perjuangan Hidup Gisel Saat Merintis Karir Hingga Saat IniMelalui kuasa hukumnya Amanda, Enita Edyalaksmita menyebutkan bahwa sang klien akan menghadiri persidangan kali ini namun tidak dijelaskan secara detail terkait kehadiran Amanda dalam persidangan kali ini."Iya, akan hadir nanti," katanya singkat.Dalam keterangannya JPU memohon kepada majelis hakim untuk melakukan pemanggilan paksa terhadap Amanda dalam melangsungkan persidangan hari ini, lantaran tidak hadir dalam persidangan yang telah digelar pada Selasa (27/6/2023) lalu."Kami panggil saksi Amanda namun saksi ini kembali tidak bisa hadir di persidangan dikarenakan sedang berada di rumah sakit. Izin Yang Mulia, untuk saksi ini mungkin dimohon untuk mengeluarkan penetapan panggilan paksa," ungkap JPU.Berdsarkan pengamanatan Jaksa yang menyebutkan bahwa rekam medis Amanda yang diajukan pengacaranya terdapat sesuatu kejanggalan, mengingat adanya perbedaan terkait riwayat penyakit yang dialami Amanda dan dokter yang menangani enggan melakukan koordinasi.***
Read More 2 Bule Asal Bulgaria Bobol Mesin ATM Pakai Aplikasi
Wulan _ 1 tahun yang lalu
Lingkaran.id- Aksi pembobolan mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) oleh dilakukan oleh dua warga negara asing (WNA) asal Bulgaria berinisal LP (35) dan PS (55) di wilayah hukum Polresta Yogyakarta.Dalam aksi pembobolan dengan modus terbaru tersebut dilakukan dengan lebih canggih melalui sebuah aplikasi, tanpa kedua pelaku harus mengganjal kartu ATM, hal tersebut diungkapkan oleh Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta AKP Archye Nevada.Polisi Temukan Budidaya Pohon Ganja Dalam Pot Di Lantai 2 Rumah Mewah"Mereka menggunakan tablet untuk menghubungkan antara smartphone atau tablet dengan kabel dengan boks ATM. Jadi modus mereka bukan cungkil, ganjel, tapi melalui ilegal akses melalui aplikasi atau melalui macbook yang mereka bawa," ungkap AKP Archye Nevada di Mapolresta Yogyakarta.Insiden pembobolan mesin ATM tersebut terjadi pada Senin (19/6/2023) sekitar pukul 12.32 WIB siang dan diketahui usai vendor tengah mengecek boks ATM yang berada di depan Jogjatronik, Gondomanan, Kota Jogja langsung mengetahui uang yang ada di box ATM berkurang namun tidak ditemukan kerusakan pada mesin ATM.Usai pengecekan Box ATM didapati bahwa uang yang berkurang sebanyak Rp72.350 juta dan langsung melaporkan peristiwa kehilangan ke Polsek Gondomanan untuk dilakukan pendalaman terhadap kasus kehilangan dengan berkoordinasi dengan Sat Reskrim Polresta Yogyakarta.Yuni Shara Beberkan Resep Wajah Cantik & Awet Mudanya"Kemudian bersama dengan jajaran Satreskrim Polresta Yogyakarta membuat timsus untuk mengungkap perkara tersebut," jelas AKP Archye Nevada.Setalah dilakukan pendalaman oleh petugas kepolisian terhadap hilangnya uang di dalam mesin ATM dan mengumpulkan keterangan saksi serta alat bukti, yang mengarah ke identitas dua pelaku pembobol mesin ATM dan berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku."Dua pelaku tersebut berhasil diamankan di sebuah hotel wilayah Klaten, pada Rabu (21/6/2023) kemarin," ujar AKP Archye Nevada.***
Read More Warga Suku Da'a Gelar Pertemuan Adat Usai Anggota Polisi Salah Tangkap Warga
Wulan _ 1 tahun yang lalu
Lingkaran.id- Aksi salah tangkap hingga dianaya oleh anggota Polres Pasangkayu di Kelurahan Bambalamotu, Kecamatan Bambalamotu, Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat.saat melakukan penangkapan pengedar narkoba menimpa seorang siswa SMA yang berasal dari Suku Da'a.Aksi protespun dilakukan oleh warga Suku Da'a kepada Polres pasangkayu, lantaran aksi salah tangkap terhadap warganya hingga dilakukan pertemuan adat Suku Da'a di balai pertemuan adat atau Bantaya di Dusun Duria Sulapa, Desa Kalola, Kecamatan Bambalamotu, Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat.Usai melakuakan pertemuan adat yang dilakukan oleh oleh warga Suku Da'a bersama Polres pasangkayu beserta jajarannya akhirnya perselisihan tersebut berakhir damai.Pemerintah Papua Bersama BPJS Optimalkan Pelayanan Kesehatan Hanya Dengan Gunakan KTPDalam pertemuan adat tersebut Polres pasangkayu dihadiri langsung oleh Kompol Sujarwo, bersama Ketua Dewan Adat Suku Da'a, serta orang tua korban dan pemerintah desa, serta disaksikan warga Suku Da'a.Pimpinan lembaga adat Suku Da'a, Panggo mengungkapkan bahwa dalam pertemuan tersebut akhirnya pelaku atau anggota polisi salah tangkap tersebut dijatuhi sanksi adat, yang dikonversi dalam bentuk uang sebesar Rp10 juta untuk biaya pengobatan korban karena telah mengalami pemukulan saat operasi pengejaran bandar narkoba di Jalan Trans Sulawesi.Adik Kandung Tega Bacok Sang Kakak Perempuan Usai Tak Terima Dibilang PengangguranPanggo juga menyebutkan bahwa aksi salah tangkap tersebut menurutnya hal yang wajar sebagai seorang manusia karena tak luput dari kesalahan, namun untuk kesalahan tersebut harus diberikan sanksi sebagai bentuk peringatan kepada pihak kepolisian untuk tidak represif dan lebih teliti pada saat melakukan operasi penangkapan."Pada prinsipnya, setiap manusia tidak luput dari kesalahan dan kekurangan sehingga tidak ada alasan untuk tidak saling memaafkan, termasuk dalam kasus ini. Meski demikian, sikap aparat yang melakukan pemukulan tersebut tetap diberikan sanksi," jelas Panggo.***
Read More Gadis 17 Tahun Selundupkan Sabu-Sabu Ke Dalam Lapas Saat Jenguk Sang Kakak
Ahmad Rusli 1 tahun yang lalu
Lingkaran.id- Aksi nekat yang dilakukan oleh seorang gadis remaja berinisial NS (17) yang membawa 16 paket narkoba jenis sabu-sabu yang disembunyikan dalam lintingan rokok saat hendak membesuk salah seorang warga binaan di Lapas Kelas II B Tulungagung."Pelaku ini masih di bawah umur. Narkoba kami temukan saat sipir yang bertugas di pintu gerbang masuk LP, menggeledah barang bawaan NS," ungkap Kepala LP Kelas II B Tulungagung, R Budiman P Kusumah, Jumat (23/6/2023).Beruntungnya aksi gadis tersebut digagalkan oleh petugas saat akan melakukan pengecekan barang bawaan pelaku berupa paket jajanan dan dua bungkus rokok yang kemudian dilakukan pemeriksaan dengan membuka satu per satu paket makanan yang dibawa oleh gadis tersebut.Viral Pernikahan Sedarah Ibu Dan Anak Di BukittinggiUsai petugas membuka makanan tersebut ditemukan di dalam bungkus rokok ditemukan 16 plastik kecil berisi serbuk sabu-sabu yang diselundupkan di dalam kotak rokok dan langsung mengamankan pelaku untuk dimintai keterangan."Setelah kami cek ada 16 paket, dengan total berat 13,3 gram narkotika jenis sabu," Budiman.Petugas lapas bersama jajaran Satreskoba Polres Tulungagung terus melakukan interogasi kepada gadis tersebut terkait asal-usul narkoba yang hendak diselundupkan. NS yang merupakan adik dari tahanan berinisial DK."NS ini rupanya masih adik dari tahanan titipan kasus narkoba berinisial DK. Sebelumnya NS ini sebenarnya sudah sering berkunjung ke LP guna menitipkan makanan," Ujar Budiman.Oknum Perangkat Desa Ini Bantah Lakukan Pelecehan Dan Pungli : Sama-Sama MauBerdasarkan keterangan NS dirinya tidak tau terkait isi dalam makanan tersebut lantaran dirinya hanya dititipkan untuk diberikan kepada sang kakak yang berada di dalam sel tahanan usai dihubungi seseorang melalui pesan WhatsApp.Setelah berhasil mengantongi identitas pelaku yang menghubungi NS untuk memberikan barang titipan ke sang kakak, Satreskoba Polres Tulungagung langsung melakukan pengejaran hingga pelaku berhasil ditangkap. "Untuk pelaku yang menitipkan barang itu sudah ditangkap, mungkin bisa koordinasi dengan jajaran Satreskoba (Polres Tulungagung) untuk kelanjutannya," tandasnya.***
Read More Oknum Perangkat Desa Ini Bantah Lakukan Pelecehan Dan Pungli : Sama-Sama Mau
Ahmad Rusli 1 tahun yang lalu
Lingkaran.id- Klarifikasi yang dilakukan oleh oknum perangkat Desa Banyusari, Kabupaten Bandung berinisial R yang diduga melakukan pelecehan terhadap seorang wanita berinisial SR membantah tuduhan tersebut yang mengungkapkan bahwa faktanya tidak sesuai dengan yang terjadi.Dalam penjelasannya R juga membantah jika dirinya meminta uang senilai Rp1 juta untuk pembuat dokumen seperti akta kelahiran dan KTP sebagai perangkat desa esa Banyusari, Kabupaten Bandung saat melayani warganya.Oknum R mengungkapkan bahwa dirinya tidak serius untuk meminta uang sebesar Rp 1 juta untuk membuat kartu keluarga kepada SR dan mengaku hanya sebatas bercanda saja terhadap SR lantaran keduanya saling mengenal.Penemuan Mayat Pria Ditumpukan Sampah Sungai Kalimalang"Kita kan kenal, dia ngechat ke saya nanya berapa sih biaya KK, kata saya teh Rp1 juta. Itu kan cuma bercanda karena kenal kita," ungkap R saat ditemui di Mapolresta Bandung, pada Kamis (22/6/2023).Kemudian SR langsung mendatangi R di Kantor Desa Banyusari untuk mengurus pembuatan kartu keluarga dan saat proses pembuatan R mengaku bahwa tidak ada pungutan yang dilakukan olehnya pada saat proses pembuatan dokumen."Di desa saya jelaskan kalau soal bikin KK di sini gak ada pungutan," jelas R.Diketahui SR berstatus sebagai janda dan sempat meminta kepadanya untuk dicarikan lelaki karena membutuhkan uang yang kemudian R tidak melewatkan kesempatan tersebut yang menawarkan dirinya sendiri pada SR dengan memberikan imbalan uang. "Saya kan laki-laki, timbul ada hasrat. Udah gitu, saya bilang sama saya aja gimana. Ya sok atuh, katanya. Ya sok atuh hayu. Nah, udah. Saya langsung bawa keluar, ke hotel, ya udah dari situ terjadi (persetubuhan). Jadi gak ada pemaksaan atau apa," ujar R.Gunung Semeru Kembali Erupsi Pagi Ini, Tinggi Letusan Capai 1000 MeterDalam keterangannya R menegaskan bahwa dirinya tidak menerima uang sepeserpun dari SR seperti yang telah dituduhkan kepadanya."Enggak ada (terima uang dari SR), saya gak nerima yang dari dia sepeser pun, gak pernah. Malah saya sudah berhubungan (badan), saya kasih uang dia," tambahnya.Kepala Desa Banyusari, Didin Dino mengatakan, pihaknya telah memberikan Surat Peringatan (SP) 1 terhadap R dan akan melakukan pemecatan pada R apabila terbukti bersalah usai dilakukannya pemeriskaan oleh pihak kepolisian."Pak Kades sudah mengambil langkah memberi SP saudara R supaya tidak ada kegiatan di desa maupun kegiatan di lingkungan Desa Banyusari," tutur Didin.***
Read More KPK Akan Tindak Tegas Dan Telusuri Pungli Hingga Rp 4 M Di Rumah Tahanan KPK
Wulan _ 1 tahun yang lalu
Lingkaran.id- Tindak lanjut yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap temuan Dewan Pengawas (Dewas) mengenai adanya pungutan liar (pungli) di rumah tahanan (rutan) KPK.Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur menegaskan bahwa pihaknya tengah menelusuri pungutan liar yang dilakukan oleh oknum hingga Rp4 miliar di rutan KPK dalam kurun waktu tiga bulan medio Desember 2021-Maret 2022."Saat ini status untuk prosesnya sedang dilaksanakan penyelidikan, jadi temuan tindak pidana korupsi berupa pungutan liar yang dilakukan oleh oknum ya, oleh oknum di rutan KPK sedang ditangani dan saat ini pada proses penyelidikan," ungkap Asep Guntur pada Selasa (20/6/2023).Seorang Pria Dikeroyok Usai Pesan Wanita Open BOAsep Guntur juga menyebutkan bahwa temuan pungli hingga mencapai Rp4 miliar di rutan KPK merupakan temuan langsung dari Dewan Pengawas KPK yang kemudian dilaporkan kurang lebih sebulan untuk dilakukan penyidikan lebih dalam."Pada saat itu dari dewas Ibu Albertina Ho memaparkan terkait dengan temuan adanya pungutan liar di rutan KPK," jelas Asep Guntur.Bentrok Antar Geng, Putuskan Lengan PemudaTindakan tegas akan dilakukan oleh KPK kepada setiap orang yang terindikasi dalam melakukan tindak pidana korupsi dan tidak akan pandang bulu dalam memproses dan menindaklanjuti temuan tersebut."Semua yang terindikasi tindak pidana korupsi ya, di manapun itu terjadi termasuk di KPK itu sendiri, KPK tidak akan pandang bulu untuk melakukan upaya-upaya penegakan hukum," tegas Asep Guntur.***
Read More Sidang Perdana Lukas Enembe Digelar Hari Ini
Ahmad Rusli 1 tahun yang lalu
Lingkaran.id- Gelar sidang pedana terdakwa Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe (LE), akan berlangsung hari ini, pada Senin (19/6/2023) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).Dalam sidang perdana yang akan digelar hari ini, Lukas Enembe dikabarkan akan hadir langsung ke Pengadilan Jakarta Pusat untuk menjalani sidang dalam kasus yang menjeratnya, hal ini disampaikan oleh sang kuasa hukum, Petrus Bala Pattyona"Hadir di Pengadilan," ungkap Kuasa Hukum Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona saat dikonfirmasi pada Senin (19/6/2023).Perwira Polri dan ASN Mabes Polri Tipu Tukang Bubur Janjikan Sang Anak Masuk PolisiPetrus Bala Pattyona mengungkapkan bahwa keadaan kliennya yang tidak cukup baik untuk hadir langsung dalam persidangan hari ini dikarenakan masih dalam kondisi sakit hingga sempat dibawa ke Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Subroto untuk menjalani pemeriksaan karena muntah-muntah pada Kamis, 15 Juni 2023.Petrus Bala Pattyona juga membeberkan hasil pemeriksaan tim dokter yang menyatakan bahwa tekanan darah Lukas cukup tinggi, namun Lukas memilih untuk dapat hadir secara langsung ke pengadilan untuk menjalani sidang perdananya.“Seperti persidangan terdahulu, beliau ingin hadir sendiri dan sepertinya tidak bisa pakai sepatu karena kedua kakinya masih bengkak," ujar Petrus Bala Pattyona.Kanit Paminal Polres Musi Rawas Ditemukan Tewas Dalam Mobil Dengan Luka TembakHarapan juga disampaikan oleh Petrus Bala Pattyona kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk dapat menyiapkan tim dokter dalam mengantisipasi kondisi kesehatan Lukas Enembe yang masih belum stabil."Harapan tim pengacara supaya jaksa KPK juga menyiapkan dokter untuk mengantisipasi kondisi-kondisi yang kurang baik," harap Petrus Bala Pattyona.Diketahui sebelumnya Lukas ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan suap dan gratifikasi terkait proyek infrastruktur di Papua yakni suap dari Bos PT Tabi Bangun Papua (PT TBP), Rijatono Lakka, dan gratifikasi dari pihak lainnnya.***
Read More Aksi Bejat Oknum Kepala Dusun Di Bangkalan Tega Setubuhi Keponakan
Ahmad Rusli 1 tahun yang lalu
Lingkaran.id- Aksi bejat dilancarkan oleh seorang oknum kepala dusun di Desa Manga'an, Kecamatan Modung, Bangkalan , Madura berinisial AS yang tega mengancam hingga menyetubuhi sang keponakannya berinisial NJ. Mengetahui sang anak disetubuhi oleh sang paman, ibu korban tak terima dan langsung melaporkan perbuatan bejat pelaku ke polisi dan langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku yang berhasil dibekuk tanpa perlawanan di kediamannya.Saat dilakukan pemeriksaan oleh pihak kepolisian pelaku terus membantah terkait laporan pemerkosaan yang dilakukannya kepada NJ dan dirinya mengaku tidak pernah melakukan hal tersebut kepada korban.Himbauan Sejumlah Tempat Hiburan Ini Ditutup, Sambut Hari Raya Iduladha 2023Peristiwa bejat tersebut terungkap pada saat korban NJ secara tidak sengaja keceplosan ketika menonton televisi bersama bibinya terkait berita pemerkosaan di Jakarta, hal ini diungkapkan oleh Kasatreskrim AKP Bangkit Dananjaya.“Korban keceplosan cerita ke bibi nya dan bibi korban pun lalu mencerca korban terkait celetukan korban yang keceplosan. Korban pun akhirnya mengaku bahwa ia pernah diperkosa di bawah ancaman oleh pamannya AS,” ungkap AKP Bangkit Dananjaya.Usai korban bercertita kronologi kejadian yang menimpanya kepada sang bibi langsung menghubungi ibu korban FA yang sedang bekerja di luar kota untuk memberitahukan insiden yang menimpa anaknya.Jelang Putusan MK soal Sistem Pemilu, Jalan Medan Merdeka Barat DitutupMendengar hal tersebut sang ibu korban kaget dan langsung pulang ke Bangkalan untuk melaporkan pelaku ke Polres Bangkalan. Sejumlah barang bukti berhasil diamankan oleh pihak kepolisian berupa baju milik korban saat terjadinya pemerkosaan.Akibat perbuatannya Tersangka AS yang tega mengancam hingga memperkosa sang keponakan dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2002 tentang tindak pidana kejahatan seksual dengan ancaman 12 tahun penjara.***
Read More Jelang Putusan MK soal Sistem Pemilu, Jalan Medan Merdeka Barat Ditutup
Agung P. Putra 1 tahun yang lalu
Lingkaran id- Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, ditutup sekitar pukul 09.30 WIB pada Kamis (15/6/2023).Penutupan ini dilakukan jelang pembacaan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sistem pemilu. Pantauan Kompas.com, sebelumnya, polisi sempat memberlakukan contraflow, sehingga hanya jalan sisi Monumen Nasional (Monas) yang ditutup.Namun, pada 09.30 WIB, kedua ruas jalan sudah tak lagi bisa dilintasi kendaraan. Hanya beberapa ojek online yang dipersilakan melintas dengan syarat bertujuan gedung kementerian/lembaga di Jalan Medan Merdeka Barat.Universitas Bina Darma Datangkan Pakar Ilmu Pendidikan Bahasa Pada Kuliah Umum Prodi Sastra Inggris Dan Pendidikan Bahasa IndonesiaSementara itu, arus lalu lintas secara umum dialihkan ke Jalan Abdul Muis. Sebagai informasi, MK sudah menjadwalkan sidang pengucapan putusan perkara nomor 114/PUU-XX/2022, pada Kamis (15/6/2023). Perkara ini adalah uji materil terkait pasal sistem pemilu legislatif proporsional daftar calon terbuka. Gugatan ini menuai kontroversi.Dikutip dari situs resmi MK, sidang pengucapan putusan ini dijadwalkan berlangsung pada pukul 09.30 WIB di lantai 2 gedung MK. "Betul," ujar juru bicara MK Fajar Laksono kepada Kompas.com ketika dikonfirmasi pada Senin (12/6/2023).Kuasa Hukum Yayasan Bina Darma Ungkap Kondisi Faktual Kepemilikan Dan Penguasaan Aset Hingga Saat IniMajelis hakim konstitusi sudah melakukan Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) untuk menyusun putusan perkara nomor 114/PUU-XX/2022 atau gugatan terkait pemilu legislatif sistem proporsional daftar calon terbuka yang saat ini diterapkan Indonesia.Sebagai informasi, gugatan nomor 114/PUU-XX/2022 ini diajukan oleh Demas Brian Wicaksono (pengurus PDI-P), Yuwono Pintadi (anggota Partai Nasdem), Fahrurrozi, Ibnu Rachman Jaya, Riyanto, serta Nono Marijono. Kontroversi dan sorotan mencuat ketika Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari pada 29 Desember 2020 mengomentari adanya gugatan ini, yang belakangan ditafsirkan para elite politik sebagai bentuk dukungan KPU RI atas pemilu legislatif sistem proporsional daftar calon tertutup.
Read More Mentan Syahrul Yasin Limpo dikabarkan Jadi Tersangka KPK
Agung P. Putra 1 tahun yang lalu
Lingkaran id- Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo memilih bungkam atau tidak berkomentar saat dikonfirmasi mengenai isu yang menyebut dirinya bakal ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK.Hal itu terjadi saat Syahrul Yasin Limpo melakukan kunjungan kerja melihat panen bawang di Kabupaten Solok, Sumatera Barat (Sumbar), Rabu (14/6/2023).Selidiki Dugaan Korupsi di Kementan, KPK Sudah Minta Keterangan Sejumlah PihakSaat sesi wawancara di lokasi penen bawang warga Solok, sejumlah awak media mempertanyakan soal penyelidikan dugaan korupsi di Kementan yang dilakukan KPK.Universitas Bina Darma Datangkan Pakar Ilmu Pendidikan Bahasa Pada Kuliah Umum Prodi Sastra Inggris Dan Pendidikan Bahasa IndonesiaDugaan korupsi itu disebut menyeret nama Syahrul Yasin Limpo dan sejumlah pejabat Kementan. Namun, Syahrul Yasin Limpo tak berkomentar dan memilih meninggalkan awak media untuk masuk ke kendaraan dinasnya menuju Kota Padang.Kunjungan Syahrul Yasin Limpo ke Solok merupakan bagian dari rangkaianPekan Nasional (Penas) Petani dan Nelayan XVI di Kota Padang. Syahrul Yasin Limpo nampak didampingi Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi Ansharullah; dan Bupati Solok, Epyardi Asda.Di Solok, Syahrul meninjau sentra pengembangan bawang merah nasional sekaligus melakukan panen.Kuasa Hukum Yayasan Bina Darma Ungkap Kondisi Faktual Kepemilikan Dan Penguasaan Aset Hingga Saat IniSyahrul berharap budidaya bawang merah dapat menguatkan ketersediaan dalam negeri sehingga kebutuhan mampu bertahan di tengah ancaman El Nino atau perubahan iklim global."Saya gembira dan menyambut baik tanam dan panen raya bawang merah di Kabupaten Solok ini sebagai perwujudan keberhasilan petani. Saya kagum dengan langkah agresif Pak Gubernur dan Bupati yang mendorong petani optimalisasi lahan. Dan saya kagum langkah di Solok yang begitu cepat.Dalam dua tahun bisa mengimbangi petani di Jawa," kata Syahrul. Diberitakan, pada hari ini beredar kabar KPK bakal menetapkan Syahrul Yasin Limpo sebagai tersangka. Syahrul bakal menjadi tersangka atas kasus dugaan penyalahgunaan SPJ, gratifikasi, dan suap.
Read More Luhut Ingin Mengaudit Seluruh LSM di Indonesia, Apa Alasannya ?
Agung P. Putra 1 tahun yang lalu
Lingkaran id- Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan menegaskan akan mengusulkan audit lembaga swadaya masyarakat (LSM) di Indonesia. Luhut menilai hal itu perlu dilakukan untuk mengetahui dari mana asal dana mereka.Hal itu disampaikan Luhut saat bersaksi terkait kasus pencemaran nama baiknya dengan terdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti di PN Jakarta Timur, Kamis (8/6/2023). Mulanya Luhut menyayangkan sikap Haris Azhar yang tidak meminta maaf kepadanya terkait kasus ini.Kecelakaan Tunggal Minibus Pengantar Calon Jemaah Haji Terguling Di Tol Solo–Semarang"Itu saya sayangkan kenapa tidak tanya. Kan komunikasi bagus. Datang ke kantor, rumah, komunikasi, WhatsApp, kan bisa tanya dan dia kita minta maaf lagi, supaya dia minta maaf tidak juga, jadi menurut saya ada kesombongan," kata Luhut.uhut bercerita ada duta besar salah satu negara yang sempat datang menemuinya setelah konten YouTube di Haris Azhar tersebut. Kepada duta besar tersebut, Luhut mengatakan negara Indonesia tidak boleh dicampuri oleh negara asing."Yang saya mau sampaikan begini Yang Mulia, sampai kedutaan asing pun, duta besarnya datang ke saya, dia bilang dari Kemlu-nya mereka, saya bilang 'Eh kau boleh pilih dia atau pilih saya' karena saya lakukan semua ini benar. 'Anda boleh jawab sekarang' terus dia bilang 'Nggak, kita hanya menyampaikan saja'. Terus saya bilang 'Jangan pernah negara kami dicampuri oleh asing'," kata Luhut disambut tepuk tangan pengunjung sidang.Kekayaan Kuliner Indonesia, Menyelami Sensasi Rasa yang Menggugah SeleraDi sinilah Luhut menegaskan akan mengusulkan LSM-LSM untuk diaudit. Luhut menyebutkan hal itu untuk mengetahui dari mana asal dana mereka."Kami negara berdaulat, dan itu sebabnya Yang Mulia, saya mau audit, usulkan itu semua LSM-LSM yang mendapat dana dari mana," kata Luhut.
Read More Haris Azhar Ke Luhut : Saya Bukan Cari Musuh Sama Bapak
Agung P. Putra 1 tahun yang lalu
Lingkaran id- Aktivis HAM Haris Azhar mengatakan tak sedang ingin mencari masalah dengan Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan terkait masalah tambang emas di Intan Jaya, Papua.Hal tersebut disampaikan Haris saat menanggapi kesaksian Luhut dalam kasus dugaan pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (8/6).Kecelakaan Tunggal Minibus Pengantar Calon Jemaah Haji Terguling Di Tol Solo–Semarang"Saya bukan cari musuh sama bapak, ini saya sedih lihat orang Papua," kata Haris dengan suara bergetar.Haris mengatakan masyarakat Intan Jaya harus berjalan kaki naik ke gunung selama dua jam dalam menghindari konflik senjata di wilayah tersebut. Menurutnya, tak ada yang peduli ke para pengungsi tersebut."Itu masalahnya, mereka naik ke gunung dua jam. Tidak ada yang mengurusi pengungsi-pengungsi itu," ujarnya.Kekayaan Kuliner Indonesia, Menyelami Sensasi Rasa yang Menggugah SeleraPendukung Luhut sempat menyoraki Haris ketika mendengar suaranya bergetar saat menceritakan kondisi masyarakat Papua."Buat anda semua yang menganggap saya nangis, saya bukan minta ampun, silakan hukum saya. Saya menganggap panggung ini adalah tempat saya untuk menyuarakan. Kalau anda nangis karena ngetawain orang Papua anda keluar dari persidangan," katanya.
Read More KPK Tetapkan Sekretaris MA Hasbi Hasan, Yakin Ikut Nikmati Uang Suap
Wulan _ 1 tahun yang lalu
Lingkaran.id- Dugaan yang saat ini diyakini oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap aliran dana suap pengurusan perkara berjumlah miliaran rupiah juga dinikmati oleh Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan.Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri belum mau memberikan informasi detail menyangkut dugaan keterlibatan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan tersebut dalam kasus suap pengurusan perkara.Usai Viral Netizen Soroti LHKPN Kabag Hukum Pemkot Jambi Gempa Awaljon : Ada Kejanggalan"Dugaan miliaran rupiah yang turut dinikmati yang bersangkutan. Kami akan sampaikan nanti pada waktunya ya," ungkap Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri pada Kamis (8/6/2023).Sejumlah bukti kuat juga sudah dikantongi oleh KPK dan kecukupan alat bukti untuk menetapkan Hasbi Hasan sebagai tersangka. Lembaga antikorupsi itu juga sudah memiliki bukti aliran uang suap pengurusan perkara untuk Hasbi Hasan dalam kasus yang saat ini sedang didalami.Mahasiswa ITB Tewas Usai Tertimpa Pasak saat Uji Coba Pesawat Tanpa Awak"Tentu, kami pastikan alat bukti telah KPK miliki perihal dugaan aliran uang dimaksud," jelas Ali Fikri.Diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan Hasbi Hasan dan Dadan Tri Yudianto sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA berdasarkan hasil penyidikan dan barang bukti yang kuat.***
Read More Denny Indrayana Berkomunikasi Dengan Mahfud MD Soal Pernyataan MK yang Viral
Agung P. Putra 1 tahun yang lalu
Lingkaran id- Pakar hukum tata negara dan advokat, Denny Indrayana, mengatakan sempat berkomunikasi dengan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud Md setelah perbincangan putusan Mahkamah Konstitusi terkait sistem proporsional pemilu legislatif viralJuventus Gagal ke Liga Europa, Berikut Klasemen Akhir Liga Spanyol dan Italia 2022/2023“Ketika soal putusan MK terkait sistem proporsional pemilu legislatif viral diperbincangkan, kami pun sempat komunikasi lewat telepon. Saya jelaskan rilis saya, bahwa tidak ada pembocoran rahasia negara,” kata Denny Indrayana dalam keterangan tertulis, Selasa, 6 Juni 2023.Denny menyebut saat itu Mahfud tidak menanyakan sumber pembocor putusan MK tersebut. Sebab, ia meyakini Mahfud paham dirinya tidak akan menyampaikan jika bertanya. “Hati kami sudah bicara meskipun tanpa kata. ‘Ya sudah santai-santai saja dulu,’ ujar Prof Mahfud sebelum menutup sambungan telepon,” kata Denny.Denny kembali menegaskan sumber terkait putusan sistem proporsional pemilu itu di luar lingkungan MK dan kredibel. Denny mengatakan Mahfud mengetahui siapa sumber tersebut.Sosok itu, kata Denny, sama-sama dihormati Mahfud sebagai tokoh antikorupsi dan punya integritas. Sehingga menurut Denny, karena itu informasi dan analisisnya soal putusan MK tentang sistem proporsional pantas dinilai kredibel, layak diperhitungkan.“Beberapa hari lalu, saya berkomunikasi lagi dengan sang “sumber kredibel”. Dia masih meyakini analisis yang dia berikan valid dan benar. ‘Meskipun bisa jadi berubah, karena informasi yang Mas Denny sebarkan’ katanya,” ujar DennyStrategi Yang Harus Dilakukan Generasi Muda Untuk Menghadapi Tantangan Dalam KehidupanSebelumnya, Denny mengatakan mendapatkan informasi bahwa MK akan memutuskan mengembalikan sistem pemilu ke proporsional tertutup atau sistem coblos partai. Dalam unggahannya, Denny menyebut bahwa akan ada enam hakim yang mengabulkan gugatan itu dan tiga hakim menyatakan perbedaan pendapat atau dissenting opinion.Mahfud mengingatkan putusan MK tidak boleh dibocorkan sebelum dibacakan.Ia menekankan putusan MK merupakan rahasia ketat sebelum dibacakan. “Putusan MK itu menjadi rahasia ketat sebelum dibacakan, tapi harus terbuka luas setelah diputuskan dengan pengetokan palu vonis di sidang resmi dan terbuka,” kata Mahfud.***
Read More Gelar Sidang Perdana Penganiayaan Brutal David Ozora Hari Ini
Wulan _ 1 tahun yang lalu
Lingkaran.id- Kasus penganiayaan brutal yang menimpa David Ozora telah sampai ke sidang perdana yang akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, sidang perdana tersebut akan dilangsungkan hari ini, Selasa (6/6/2023).Dalam persidangan perdana tersebut juga akan dihadiri oleh ayah tersangka Shane Lukas, Hal itu diungkapkan langsung oleh kuasa hukum Shane Lukas, Happy Sihombing dan menyebutkan bahwa ayah tersangka Shane Lukas juga hampir setiap hari mengunjungi sang putra.“Pasti hadir karena dia (ayah Shane) memiliki waktu. Dia juga hampir setiap hari membesuk anaknya di Polda Metro Jaya,” ungkap Happy Sihombing pada Senin (5/6/2023).Ditolak Ajak Balikan Mantan Pacar Sebarkan Video Porno BerduaHappy Sihombing juga mengungkapkan bahwa timnya telah siap untuk berjuang dalam menegakkan keadilan menjelang sidang perdana yang akan segera digelar untuk sang klien Shane dalam kasus penganiayaan tersebut.“Kita benar-benar berupaya untuk melakukan pembelaan yang seadil-adilnya. Jadi, kita siap untuk sidang besok,” tegas Happy Sihombing.Sidang perdana yang akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan digelar secara terbuka dan akan hadir tersangka Mario Dandy Satriyo maupun Shane Lukas ke hadapan majelis hakim, hal ini diungkapkan oleh Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto, Senin (5/6/2023)."Terbuka untuk umum karena Mario sudah dewasa. Ini tindak pidana umum dan bukan pidana anak," jelas Djuyamto.Tak Terima Diceraikan Jebak Mantan Suami Dengan NarkobaPelaksanaan sidang perdana tersebut akan disesuaikan dengan surat dakwaan yang masuk ke PN Jakarta Selatan, lantaran tersangka masuk kategori anak berhadapan dengan hukum. Sehingga walaupun sidang dilakukan secara terbuka masih akan dilaksanakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku pada anak."Makanya, nanti walau prinsipnya terbuka namun karena di dalam ada anak-anak yang berhadapan dengan hukum dan konten kesusilaan, maka majelis hakim akan menyesuaikan dengan hukum acara secara tetutup," tandas Djuyamto.***
Read More Ditolak Ajak Balikan Mantan Pacar Sebarkan Video Porno Berdua
Wulan _ 1 tahun yang lalu
Lingkaran.id- Tega seorang pemuda bernama Ahmad Dani Suseno (24) yang merupakan warga di OKU Selatan, Sumsel, menyebarkan video porno bersama mantan pacarnya lantaran dirinya ditolak oleh sang mantan kekeasih saat mengajak kembali berpacaran. Ahmad Dani Suseno berhasil ditangkap oleh usai korban berinisial UR (22) melaporkan pelaku yang telah menyebarkan video pornonya ke Polres OKU Selatan.Berdasarkan laporan yang telah diterima dari korban dalam kasus penyebaran video porno yang disebarkan oleh sang mantan kekasih, aparat kepolisian langsung mengejar pelaku dan berhasil menangkapnya, hal ini disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres OKU Selatan, AKP Biladi Ostin, melalui Kanit Pidsus, Ipda Akbar Rafsanjani.Pasangan Polisi Ini Putuskan Adopsi Bayi Yang Ditemukan Dipinggir Jalan"Korban tidak terima karena mantan kekasih yakni tersangka menyebarkan video keduanya saat berhubungan badan," ungkap Ipda Akbar Rafsanjani pada Senin (5/6/2023).Penyebaran video tersebut dilakukan oleh tersangka, Ahmad Dani Suseno lantaran masih menyimpan hati kepada korban dan tidak mau berakhir hubungan asmaranya."Ternyata tidak diinginkan oleh tersangka, yang ternyata masih menyimpan hati pada korban," jelas Ipda Akbar Rafsanjani.Upaya yang dilakukan Ahmad Dani untuk kembali mencoba mengajak menjalin asmara dengan korban namun korban tidak mau menjalin hubungan dengannya kembali dan sudah menjalin hubungan dengan orang lain.Tak Terima Diceraikan Jebak Mantan Suami Dengan Narkoba"Sakit hati ditolak korban tersangka lalu menyebarkan video saat bersetubuh tersebut melalui melalui WA, messenger, dan Instagram ke keluarga-keluarga korban," ujar Ipda Akbar Rafsanjani.Sat Reskrim Polres OKU Selatan berhasil menangkap tersangka usai pelaku kabur ke luar daerah dan berhasil melakukan pengejaran terhadap tersangka di sebuah kosan yang berlokasi di Kawasan Kelurahan Pakojan, Kecamatan Tambora Jakarta Barat."Tersangka ditangkap di kosan Kelurahan Pakojan, Kecamatan Tambora Jakarta Barat. Kami tangkap tanpa ada perlawanan," jelas Ipda Akbar Rafsanjani.Petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan pelaku, yakni 1 unit handphone Xiomi Redmi note 8 warna biru. Kemudian 1 buah notebook merek Asus warna hitam. Akibat perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 27 ayat (1) UU ITE dengan ancaman kurungan penjara selama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.***
Read More