Satria Mahathir Ungkap Keistimewaan sebagai Anak Pati Polri dalam Kasus Pengeroyokan
Satria Mahathir Ungkap Keistimewaan sebagai Anak Pati Polri dalam Kasus Pengeroyokan
Lingkaran.id - Seleb TikTok yang dikenal dengan nama Cogil atau Satria Mahathir, membuat pengakuan kontroversial terkait pengalaman pribadinya dalam kasus pengeroyokan terhadap seorang anak DPRD Kepulauan Riau.Satria, yang merupakan anak dari Irjen (Purn) Yuskam Nur, Pati Polri, mengklaim bahwa keberadaannya dalam kasus tersebut mendapatkan perlakuan istimewa atau privilege dari pihak kepolisian.Ria Ricis Ungkap Balasan Menohok Usai Kemal Palevi Buat Candaan tentang Perceraiannya"Dengan privilege, termasuk pengaruh ayah Pati Polri, penyidik memperlakukan kita dengan baik, mulai dari BAP (Berita Acara Pemeriksaan) sampai pencabutan berkas," ujar Satria dalam pernyataannya.Menurutnya, hal ini mencakup pemeriksaan yang berbeda dan pencabutan berkas, dengan perlakuan baik dari penyidik yang bertanggung jawab atas kasus tersebut. Satria juga mengakui bahwa selama 13 hari masa tahanannya, ia mendapatkan perlakuan khusus, seperti dibelikan rokok oleh anggota kepolisian yang sedang berjaga."Ketika di dalam sel, dibelikan rokok. Tapi enggak semua, ya yang bintara-bintara. Selain itu, gua juga bisa keluar sel," tambahnya.Satria mengungkapkan bahwa perlakuan istimewa ini sudah terjadi sejak awal dirinya ditempatkan dalam sel tahanan. Ia diberikan ruangan khusus untuk dihuni bersama tiga temannya yang juga menjadi tersangka, dengan alasan titipan dari pimpinannya agar tidak dipisah atau digabung dengan kasus yang lebih besar.Terkait akses selama masa tahanan, Satria menyatakan bahwa ia dapat menggunakan telepon genggam dan bahkan membuat video selama berada di penjara.Namun, Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Dwi Ramadhanto, membantah pernyataan Satria Mahathir. Menurutnya, tidak ada perlakuan istimewa yang diberikan kepada Satria dan rekannya. Mereka diperlakukan sama seperti tahanan lainnya.Viral Spanduk Ganjar direbut paksa oleh pemuda saat Jokowi melintas"Pernyataan yang bersangkutan tidak benar. Dia dan rekannya kita perlakukan sama saja dengan tahanan lainnya," tegas Kompol Dwi Ramadhanto.Kompol Dwi Ramadhanto menegaskan bahwa pembebasan Satria Mahathir dari tahanan Polresta Barelang terjadi karena adanya kesepakatan damai antara keluarga korban dan para pelaku, bukan karena intervensi dalam penanganan kasus tersebut. Restorative justice diterapkan karena adanya perdamaian antara kedua belah pihak.Kasus ini awalnya diumumkan berakhir damai pada Rabu (17/1), setelah kedua belah pihak sepakat melakukan restorative justice dalam kasus tersebut.***
Read More
10 Terduga Teroris Diciduk, Diduga Terafiliasi dengan Jaringan Jamaah Islamiyah
10 Terduga Teroris Diciduk, Diduga Terafiliasi dengan Jaringan Jamaah Islamiyah
Lingkaran.id - Detasemen Khusus 88 Anti Teror Polri (Densus 88) berhasil mengamankan sepuluh orang terduga teroris di wilayah Solo Raya, Jawa Tengah. Mereka ditangkap di beberapa lokasi yang berbeda dan diduga terafiliasi dengan jaringan Jamaah Islamiyah (JI).Pernyataan ini disampaikan oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Polisi Trunoyudo Wisnu Andiko, pada Jumat, 26 Januari 2024. Identitas mereka adalah S alias M, M alias R, T alias A, P alias K, N alias A, T alias J, E alias W, N, SU, dan MU. Semua terduga teroris ini disebut tergabung dalam Qodimah wilayah timur struktur JI di Jawa Tengah.Viral Suasana Horor di Ambulans, Terdengar Suara Perempuan Bacakan iniMenurut Jenderal Polisi Trunoyudo, penangkapan ini dilakukan oleh Densus 88 sebagai upaya pencegahan terhadap potensi aksi terorisme di wilayah tersebut. "10 orang kelompok JI ini tergabung dalam Qodimah wilayah timur struktur JI," kata Trunoyudo dalam keterangan resmi.Viral Netizen Hujat Transformasi Sahabat SMA Hingga Bekerja, Karyawan Indomaret Beri KlarifikasiJuru Bicara Densus 88 Anti Teror Polri, Komisaris Besar Polisi Aswin Siregar, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan kemarin di kawasan Solo Raya. Meskipun demikian, detail lebih lanjut mengenai lokasi penangkapan dan potensi target terorisme yang dihindari oleh penangkapan ini belum diungkapkan.Pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait peran dan keterlibatan masing-masing terduga teroris. Keamanan di wilayah Solo Raya saat ini juga diperketat sebagai langkah antisipasi terhadap potensi ancaman terorisme.***
Read More
Seorang Istri Sewa Pembunuh Bayaran Tega Bunuh Suami, Ingin Kuasai Harta Keluarga
Seorang Istri Sewa Pembunuh Bayaran Tega Bunuh Suami, Ingin Kuasai Harta Keluarga
Lingkaran.id -  Ossy Claranita Nanda Triar (32), seorang perempuan warga Perum Griya Budiman Asri RT 022 RW 002, Desa Cibalongsari, Kecamatan Klari, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, kini diamankan oleh pihak kepolisian setelah diduga membunuh suaminya, Arif Sriyono.Kasus ini mengungkap fakta tragis di balik kematian Arif yang awalnya dianggap sebagai pembegalan. Sebelumnya, Arif Sriyono, suami Ossy Clara, ditemukan tewas di pinggir irigasi Sasak Misran, Desa Cibalongsari, pada Senin, 8 Januari 2024, dengan sejumlah luka tusuk.Miris! Dosen Tak Sengaja Memutar Video Enak-Enak Saat Jam KuliahAwalnya, dugaan pembegalan muncul karena pelaku pembunuhan melarikan sepeda motor korban. Namun, melalui serangkaian penyelidikan, Polres Karawang berhasil mengungkap fakta bahwa Arif tewas karena pembunuhan yang direncanakan oleh Ossy Clara, dibantu oleh adiknya, Pandu, dan seorang pembunuh bayaran bernama RZ.Kapolres Karawang, AKBP Wirdhanto Hadicaksono, mengungkapkan bahwa Ossy Clara dan suaminya sudah beberapa lama tak harmonis.Rumah Sewaan Kamar Mesum Digerebek Warga, 5 Pasangan Mesum Diamankan, Salah Satu Masih PelajarOssy yang merasa dendam dan ingin menguasai harta suaminya, nekad membunuh Arif. Menurutnya, ada skenario menarik di mana Ossy Clara berusaha memanfaatkan kematian suaminya untuk menjadi pewaris harta, yang mungkin tidak bisa ia dapatkan dalam perceraian."Dia (Ossy Clara) bisa menjadi waris," kata AKBP Wirdhanto Hadicaksono pada Selasa, 16 Januari 2024.Terungkap juga bahwa Ossy Clara menyewa pembunuh bayaran RZ dengan imbalan Rp1,5 juta ditambah sepeda motor yang dikendarai oleh korban. Kini, Ossy Clara dan adiknya, Pandu, akan mempertanggungjawabkan perbuatannya.*** 
Read More
Pemilik Akun Medsos Ancam Tembak Calon Presiden Anies Baswedan Berhasil Ditangkap
Pemilik Akun Medsos Ancam Tembak Calon Presiden Anies Baswedan Berhasil Ditangkap
Lingkaran.id - Bareskrim Polri berhasil menangkap pemilik akun media sosial (medsos) yang mengancam akan menembak calon presiden nomor urut 1, Anies Baswedan.Pria tersebut, pemilik akun TikTok dengan username @calonistri71600, ditangkap di Kabupaten Jember, Jawa Timur, saat dalam perjalanan menuju Surabaya.Penangkapan terjadi di Dusun Kerajaan, Desa Ambulu, Kecamatan Ambulu, Kabupaten Jember, pada hari Sabtu sekitar pukul 09.30 WIB. Dalam foto yang diterima, terduga pelaku terlihat sudah dimasukkan ke dalam mobil patroli untuk dibawa ke kantor polisi.Debat ke Empat Calon Wakil Presiden, Berikut Jadwalnya!Pria tersebut tampak mengenakan kaus berwarna cokelat muda, didudukkan di kursi tengah penumpang mobil. Penangkapan ini dilakukan setelah pihak kepolisian melakukan pendalaman terhadap akun yang memberikan ancaman tersebut.Subdit Siber Ditkrimsus Polda Jatim, dengan dukungan dari Direktorat Siber Bareskrim Polri, berhasil melacak dan menangkap pelaku. Pelaku telah mengakui perbuatannya selama menjalani pemeriksaan intensif oleh pihak kepolisian.Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, menjelaskan bahwa meskipun belum ada laporan resmi terkait ancaman tersebut, Polri telah mengambil langkah serius dengan melakukan pendalaman terhadap akun yang bersangkutan."Pelaku saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif untuk mengungkap motif dan latar belakang dari ancamannya terhadap Anies Baswedan," ungkap Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko.Persiapan Pemilu 2024, Ribuan Surat Suara Rusak dan KekuranganDirinya juga mengimbau seluruh masyarakat untuk bersama-sama mewujudkan pemilu yang aman dan damai demi menjaga persatuan dan kesatuan bangsa. Polri terus berkomitmen untuk menjaga keamanan dan kestabilan selama periode pemilu."Polda Jatim berhasil menunjukkan kinerja maksimal dalam menangkap pelaku ini. Ini adalah contoh nyata upaya kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, terutama dalam menyikapi ancaman di dunia maya," tambah Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko.***
Read More
Seorang Ibu Kandung Tega Bacok Anak hingga Tewas
Seorang Ibu Kandung Tega Bacok Anak hingga Tewas
Lingkaran.id - Kejadian tragis mengguncang warga Musi Rawas, Sumatera Selatan, ketika seorang ibu, Suminah (43), tega membunuh anak kandungnya yang berinisial SI (8).Korban mengalami nasib tragis setelah mendapatkan empat luka bacok di dada kiri, tulang rusuk, dan dada kanan. Kapolres Musi Rawas, AKBP Andi Supriadi, melalui Kasat Reskrim AKP Herman Junaidi, membenarkan kejadian sadis ini.Pengendara Motor Tewas Tertimpa Baliho CalegPeristiwa itu terjadi di Dusun IV Desa Leban Jaya, Kecamatan Tuah Negeri, Kabupaten Musi Rawas pada Kamis, 11 Januari 2024, sekitar pukul 21.40 WIB."Iya, kejadiannya begitu dan kini pelaku sudah diamankan," kata AKP Herman Junaidi pada Jumat, 12 Januari 2024.Keterangan dari polisi menyebutkan bahwa peristiwa tragis ini terungkap ketika seorang saksi, Tri Sarno, terbangun dari tidur karena mendengar suara korban menangis. Tri Sarno segera menuju kamar korban dan menemukan pemandangan mengerikan, di mana korban telah berlumuran darah.Megawati Soekarnoputri Siapkan Pengacara: Jangan Bully Saya Selama Kampanye Pemilu 2024AKP Herman Junaidi menjelaskan bahwa pelaku, Suminah, saat ini sedang menjalani pemeriksaan. Selanjutnya, dia akan menjalani observasi, karena ada dugaan bahwa pelaku mengalami gangguan jiwa."Kalau dari informasi Puskesmas memang ada gangguan jiwa, makanya kita mau observasi," tambahnya.Peristiwa ini menyisakan duka mendalam di tengah masyarakat setempat, sementara pihak berwenang terus melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait latar belakang kejadian dan kondisi mental pelaku.***
Read More
Polda Metro Jaya Tetapkan 11 Pemeran Sebagai Tersangka dalam Kasus Produksi Film Porno
Polda Metro Jaya Tetapkan 11 Pemeran Sebagai Tersangka dalam Kasus Produksi Film Porno
Lingkaran.id - Melalui penyidikan yang cukup panjang Polda Metro Jaya kini telah menetapkan 11 pemeran dalam kasus produksi film porno di Jakarta Selatan sebagai tersangka.Para tersangka, termasuk Virly Virginia dan Meli 3gp, mengaku kaget dengan penetapan tersebut. Pemeriksaan terhadap mereka dilakukan di Polda Metro Jaya pada Senin (8/11/2024).Bawaslu Sambangi dan Periksa Gus Miftah Usai Viral Bagikan UangVirly Virginia menjadi orang terakhir yang keluar dari Gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada pukul 20.22 WIB setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.Pada saat proses pemeriksaan Virly mengenakan hoodie pink, topi, dan masker putih, Virly mengungkapkan kekagetannya terhadap status tersangka yang diterimanya."Tadi sudah pemeriksaan, Alhamdulillah mengikuti saja. Jadi diwajibkan lapor saja Senin dan Kamis. Ya, mau gimana lagi, ya udah aja. Kaget sih kaget, kecewa pasti," ujar Virly kepada wartawan.Para pemeran seperti Meli 3gp dan Fatra Ardianata juga memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya pada hari yang sama. Meli 3gp menyatakan bahwa dia juga merasa kaget dan akan tetap mengikuti prosedur hukum dengan kooperatif."Ya kita ikutin saja prosedur penyidikan, prosedur pemeriksaannya kita akan tetap koperatif, akan dilakukan pemanggilan ataupun pemeriksaan kita akan hadir," tutur Meli 3gp.Capres Prabowo Subianto Rencanakan Kunjungan Singkat ke Palembang Hari IniDia menambahkan bahwa statusnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan rumah produksi film porno berpotensi mempengaruhi pekerjaannya. Status tersangka juga dapat berdampak pada brand yang mereka wakili. Penyidikan terhadap para tersangka ini akan terus berlanjut sesuai proses hukum yang berlaku."Ya lumayan sih ngaruh sama pekerjaan karena kan pengaruh ke brand juga ya, jadi ya begitu lah," ungkap Meli 3gp.***
Read More
Pria ini Rekam Gadis Tetangga Kontrakan Saat Sedang Mandi
Pria ini Rekam Gadis Tetangga Kontrakan Saat Sedang Mandi
Lingkaran.id - Aksi cabul yang menimpa seorang gadis berinisial FA (20 tahun) di Palembang melaporkan seorang pria tetangga kontrakannya yang terletak di Jalan RA Abusamah, Kelurahan Sukajaya, Kecamatan Sukarami., berinisial DS, ke polisi atas tuduhan pelecehan seksual.Kepada petugas Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang, FA menyampaikan insiden yang menimpanya melalui kuasa hukumnya, Faisal Abdau.Debat Ketiga Ganjar Dan Anies Kompak Sentil Prabowo Soal DataFA mengungkapkan bahwa peristiwa tidak menyenangkan itu terjadi saat dirinya sedang mandi. Ia mendapati DS merekam videonya menggunakan ponsel dari atas kamar mandi kontrakan."FA yang kaget lantas berteriak meminta pertolongan, membuat DS panik, dan melarikan diri," ujar Faisal.FA bersama temannya segera berkoordinasi dengan Faisal, yang kemudian berhasil mengamankan DS. Setelah mengecek isi ponsel terlapor, terungkap bahwa DS juga telah memvideokan tiga teman sekamar FA yang sedang mandi.Faisal Abdau menjelaskan bahwa keempat korban pelecehan tersebut semuanya wanita. Dari ponsel terlapor, ditemukan tiga video yang memperlihatkan situasi yang meresahkan, termasuk adegan saat korban sedang mandi tanpa busana dan ada juga yang masih berpakaian.Miris! Seorang Istri Pergoki Suami dan Wanita Lain Berselingkuh Gunakan Mobil PribadinyaKuasa hukum FA berharap kasus ini dapat ditangani dengan serius oleh pihak kepolisian dan bahwa pelaku akan menerima sanksi yang setimpal atas perbuatannya.FA juga berharap agar tindakan ini dapat menjadi pelajaran bagi masyarakat tentang pentingnya melibatkan aparat kepolisian dalam menangani kasus-kasus pelecehan seksual untuk memberikan efek jera pada setiap pelaku cabul.
Read More
Sindikat Penyimpanan Kendaraan Curian Sebanyak 264 Ditemukan di Gudang Balkir Pusat Zeni TNI AD
Sindikat Penyimpanan Kendaraan Curian Sebanyak 264 Ditemukan di Gudang Balkir Pusat Zeni TNI AD
Lingkaran.id - Penyelidikan yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya dan Pomdam V/Brawijaya berhasil membuka sindikat besar penyimpanan kendaraan bermotor hasil tindak kejahatan di Gudang Balkir Pusat Zeni TNI AD, Buduran, Sidoarjo, Jawa Timur.Aksi penyergapan dilakukan pasca penangkapan Sdr. Eko Irianto oleh Polda Metro Jaya. Hasil pengembangan kasus mengungkapkan keterlibatan dua oknum prajurit TNI AD, yaitu Kopda Adi Saputra dan Praka Jazuli.Miris! Seorang Istri Pergoki Suami dan Wanita Lain Berselingkuh Gunakan Mobil PribadinyaKedua prajurit ini diduga mendapat fasilitas dari Kepala Gudang Balkir Pusat Zeni TNI AD di Buduran, Sidoarjo, yakni Mayor CZI Bagus Pudjo Rahardjo.Kodam V/Brawijaya, yang menaungi teritorial jajaran Pusziad di Buduran, Sidoarjo, hingga saat ini belum memberikan keterangan resmi kepada pers terkait skandal ini. Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan anggota TNI AD dan terjadi di lokasi yang seharusnya menjadi pusat keamanan dan ketertiban.Mayor Jenderal Rafael Granada Beey, yang baru saja dilantik sebagai Pangdam V/Brawijaya, dihadapkan pada situasi memalukan ini di awal kepemimpinannya. Sebaliknya, bukannya mendapatkan prestasi dari bawahannya, ia harus menghadapi masalah besar yang mencoreng nama baik institusi.Jarwo Kwat Mengaku Kapok Melakoni Adegan Pelukan Setelah Dihujat oleh NetizenKepala Polda Metro Jaya, dalam konferensi pers, menegaskan bahwa sindikat penyimpanan kendaraan bermotor ini telah merugikan masyarakat secara besar-besaran. Proses hukum akan diterapkan sesuai ketentuan yang berlaku untuk membawa para pelaku keadilan.Kasus ini akan terus diusut lebih lanjut untuk mengungkap jaringan dan aktor-aktor terkait. Publik berharap agar keadilan dapat ditegakkan tanpa pandang bulu demi menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi militer.*** 
Read More
Ayah Akui Bunuh Anak demi Lindungi Keluarga
Ayah Akui Bunuh Anak demi Lindungi Keluarga
Lingkaran.id - Peristiwa tragis yang harus dihadapi oleh seorang ayah, Sutikno Miji (59), mengakui telah membunuh anaknya sendiri, Guntur (22). Kejadian ini menarik perhatian publik karena melibatkan kekerasan dalam lingkungan keluarga.Peristiwa tersebut terjadi di rumah keluarga Sutikno ketika perselisihan antara Guntur dan adiknya mencapai puncaknya di dapur. Guntur, yang pada saat itu dalam keadaan mabuk, hendak menusuk adiknya dengan pisau, memicu tindakan tegas dari Sutikno.Ungkap Kejutan Hasil Tes Urine Saipul Jamil dan Asistennya, Polisi Terus DalamiSutikno, yang sedang membuat sambal, terpaksa memisahkan keduanya. Dalam suasana yang memanas, Sutikno meminta istri dan anaknya untuk pergi sementara dia menghadapi anak pertamanya."Saya duel, bela keluarga lainnya. Saya pukul kakinya, mau lumpuhkan agar tidak bikin onar," ungkap Sutikno.Sayangnya, situasi semakin memburuk dan Guntur akhirnya meninggal dunia. Sutikno melaporkan kejadian ini kepada otoritas setempat, yang kemudian menangani kasus tersebut.Wakapolres Tabes Semarang, AKBP Wiwit Ari Wibisono, menjelaskan bahwa kematian Guntur disebabkan oleh luka di kepala akibat pukulan kayu dan batu hebel. Upaya restorative justice tidak dapat diterapkan karena korban meninggal dan pelaku menghajar korban yang sudah tidak berdaya.Sutikno, seorang pekerja serabutan, mengakui bahwa Guntur sudah terlibat dalam perilaku mabuk-mabukan dan membuat onar sejak SMP. Kondisi ini memaksa keluarga untuk mengungsi demi keselamatan.5 fakta penangkapan Satria "Cogil" MahathirDalam kasus ini Sutikno dijerat dengan pasal 44 ayat (3) UU RU nomor 23 tahun 2004 tentang KDRT dan/atau pasal 338 KUHP dan/atau Pasal 351 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.Banyak masyarakat memberikan dukungan kepada Sutikno, yang mengambil tindakan ekstrem tersebut, mengklaim bahwa perbuatannya dilakukan untuk melindungi anggota keluarga lainnya dan menyayangkan langkah hukum yang tidak melihat realita di lapangan.***
Read More
Keputusan Kasasi: Putri Candrawathi Didiskon 10 Tahun dari Hukuman Pembunuhan Berencana
Keputusan Kasasi: Putri Candrawathi Didiskon 10 Tahun dari Hukuman Pembunuhan Berencana
Lingkaran.id - Putri Candrawathi, mantan istri Kepala Divisi Propam Polri, Ferdy Sambo, tampak lega dan merasa beruntung setelah Majelis Kasasi Mahkamah Agung memutuskan untuk memotong hukumannya. Meski menjadi terpidana dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Novriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.Luar biasanya Putri Candrawathi mendapatkan keringanan hukuman sebesar 10 tahun. Kabiro Hukum dan Humas MA, Sobandi, menjelaskan bahwa kasasi Putri Candrawathi diajukan setelah bandingnya di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta atas hukuman 20 tahun penjara ditolak.Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe Tutup UsiaDalam proses kasasi ini diadili oleh Hakim Agung Suhadi beserta empat anggotanya, yakni Suharto, Jupriyadi, Desnayeti, dan Yohanes Priyana. Kepala Biro (Kabiro) Hukum dan Humas MA Sobandi mengungkapkan bahwa terdakwa mendapatkan kasasi hukuman sebesar 10 tahun.“Amar putusan kasasi, tolak kasasi penuntut umum dan terdakwa dengan perbaikan pidana menjadi pidana penjara 10 tahun,” kata Sobandi dalam jumpa pers di gedung MA, Jakarta Pusat, Selasa (8/8/2023).Putri Candrawathi sebelumnya dihukum 20 tahun penjara atas keterlibatannya dalam pembunuhan tersebut. Namun, berkat putusan kasasi ini, hukumannya dikurangi menjadi 10 tahun penjara.Sementara itu, Ferdy Sambo yang sebelumnya dihukum mati mendapatkan keringanan hukumannya menjadi pidana seumur hidup. Ricky yang sebelumnya dihukum 13 tahun mendapatkan keringanan menjadi 8 tahun, sedangkan Kuat Ma’ruf yang sebelumnya dihukum 15 tahun kini dihukum 10 tahun penjara.Pasangan Anies dan Cak imin didukung oleh 500 Kiyai di Jawa TimurKeputusan ini membuka pintu untuk remisi bagi Putri Candrawathi, yang saat ini tengah mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pondok Bambu.Meski hukuman tetap berat, keputusan kasasi ini memberikan sedikit kelonggaran bagi Putri Candrawathi dalam menjalani masa hukumannya.***
Read More
Siswi SD Hilang Tiga Pekan, Diperkosa Hingga Dijual Melalui Aplikasi Kencan Online
Siswi SD Hilang Tiga Pekan, Diperkosa Hingga Dijual Melalui Aplikasi Kencan Online
Lingkaran.id - Siswi SD berusia 12 tahun yang hilang selama tiga pekan akhirnya ditemukan oleh unit perlindungan perempuan dan anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Bandung.Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa siswi tersebut kabur dari rumah dan dibawa oleh kenalannya di media sosial bernama AD (19) dan DF (24).Pertemuan Damai Usai Viral Ajudan Bupati Kutai Barat Aniaya Sopir Truk di Jalan RayaKapolrestabes Bandung, Kombes Budi Sartono, menjelaskan bahwa pengungkapan bermula dari laporan orang tua korban yang kehilangan anaknya. Polisi melakukan penelusuran dengan memeriksa CCTV dan mendapatkan keterangan saksi-saksi.Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa korban pergi dari rumah dan bertemu dengan AD melalui media sosial. AD membawa korban ke sejumlah tempat di Kota Bandung. Selama dibawa oleh pelaku, korban mengalami pelecehan seksual dan dijual melalui aplikasi kencan online."Pelaku melakukan persetubuhan dengan korban, kemudian juga yang menjadi sorotan di sini pelaku ternyata menawarkan korban melalui aplikasi online, chatting atau dating dan ditawarkan pada orang lain," ujar Kombes Budi di Mapolrestabes Bandung.Korban beberapa kali dijual oleh para pelaku dengan harga berkisar antara Rp. 300 hingga Rp. 500 ribu untuk satu kali kencan. Polisi akhirnya menemukan korban pada 20 Desember 2023 di sebuah apartemen di Jalan Ahmad Yani, Kota Bandung.Anggota Polisi Dikeroyok saat Melerai Tawuran Gerombolan Motor GBR Hingga Serang WargaPelaku AD mengakui bahwa ia berkenalan dengan korban melalui media sosial. Korban menghubunginya, meminta bantuan, dan menyatakan ada masalah keluarga yang membuatnya ingin pergi dari rumah. Meskipun AD mengaku sudah berencana mengantarkan korban pulang, namun korban tidak mau kembali.Akibat perbuatannya, AD dan DF disangkakan dengan pasal-pasal yang berlaku, termasuk pasal 81 Jo 76D dan/atau 82 Jo pasal 76E UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dan/atau pasal 2 ayat 1 UU nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPPO). Ancaman hukuman yang dihadapi adalah kurungan 15 tahun penjara.*** 
Read More
Tragis! Pembunuhan Satu Keluarga Ditemukan Tewas Penuh Luka Sudah Membusuk
Tragis! Pembunuhan Satu Keluarga Ditemukan Tewas Penuh Luka Sudah Membusuk
Lingkaran.id -  Warga di Sekayu, Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, digemparkan dengan penemuan mayat satu keluarga dalam kondisi membusuk di rumah mereka. Polisi menyatakan bahwa satu keluarga tersebut merupakan korban pembunuhan, yang terjadi di Jalan AMD, Desa Lumpatan II, Kecamatan Sekayu.Plh Kasat Reskrim Polres Muba, Iptu Dedy Kurniawan, mengungkapkan bahwa penemuan mengerikan ini pertama kali dilaporkan oleh warga yang mencurigai bau busuk yang berasal dari rumah korban.Usai Jadi Tersangka Pengancaman, Netizen Soroti Gaya Hidup Mewah Bripka Edi : Pelat Nomor Bodong"Iya benar, ada 4 mayat yang ditemukan. Iya, satu keluarga," kata Iptu Dedy Kurniawan pada Rabu (20/12/2023).Mayat satu keluarga itu ditemukan pada sekitar pukul 14.00 WIB dengan kondisi tewas mengenaskan dan penuh luka. Dedy menyatakan bahwa dugaan sementara menunjukkan bahwa korban telah meninggal lebih dari dua hari yang lalu, mengingat kondisi membusuk saat ditemukan."Sepertinya sudah meninggal lebih dari dua hari lah, sudah membusuk semua soalnya. Dugaan sementara seperti itu (korban pembunuhan)," tambahnya.Empat korban tersebut teridentifikasi sebagai seorang nenek berusia 70 tahun, ayah berusia 40 tahun, dan dua anak laki-laki berusia 12 tahun dan perempuan berusia 5 tahun. Istri korban diketahui bekerja sebagai PMI di luar negeri.Viral Pengusiran Ayah Oleh Menantu! Terungkap Fakta-fakta Pahit yang Mengejutkan"Keempat korban itu sudah kita kirimkan ke RS Bhayangkara, kita masih menunggu hasil autopsinya. Korban, anak-anak dua orang, kemudian neneknya dan juga ayahnya," jelas Iptu Dedy Kurniawan.Pihak kepolisian telah melakukan olah TKP, penyelidikan, dan memburu terduga pelaku pembunuhan. Semua informasi terkait kejadian tragis ini masih dikumpulkan oleh pihak berwenang."Semua informasinya masih kita kumpulkan, akan kita dalami semua informasi yang ada. Iya, termasuk itu (memburu pelaku)," tutup Iptu Dedy Kurniawan.***
Read More
Tersangka Etnis Rohingya Ditangkap Terkait Kasus Penyelundupan Manusia ke Indonesia
Tersangka Etnis Rohingya Ditangkap Terkait Kasus Penyelundupan Manusia ke Indonesia
Lingkaran.id- Satuan Reserse Kriminal Polresta Banda Aceh telah berhasil menangkap dan menetapkan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana penyelundupan manusia ke Indonesia. Tersangka berinisial MA, seorang warga etnis Rohingya berusia 35 tahun, asal Myanmar, ditangkap di Banda Aceh.Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol. Fahmi Irwan Ramli, mengungkapkan bahwa MA merupakan pengungsi yang berasal dari Camp 1 Blok H-88 Kutupalum, lokasi penampungan etnis Rohingya di Cox's Bazar, Bangladesh.Wanita Mabuk Ugal-ugalan di Pengajian, Mengamuk dan Menyerang WargaTersangka ini merupakan salah satu dari 137 warga Rohingya yang mendarat di Pesisir Pantai Dusun Blang Ulam, Desa Lamreh, Kecamatan Mesjid Raya, Kabupaten Aceh Besar.MA dan seorang warga Rohingya lainnya, berinisial AH, secara cepat memisahkan diri dari rombongan tersebut setelah mendarat. Namun, keduanya diamankan oleh warga setempat dan diserahkan ke kepolisian. Pada saat pemeriksaan dan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa telepon genggam milik keduanya."Berdasarkan pemeriksaan awal terhadap keduanya, diduga kuat (mereka) terlibat dalam dugaan tindak pidana penyelundupan manusia terkait pemindahan warga etnis Rohingya dari kamp penampungan di Cox's Bazar Bangladesh ke wilayah negara Indonesia," kata Kombes Pol. Fahmi Irwan Ramli.Kepolisian telah memeriksa 12 orang saksi dari kelompok warga etnis Rohingya terkait kasus ini. MA ditetapkan sebagai tersangka pada Sabtu (15/12/2023) dan saat ini ditahan di Mapolresta Banda Aceh.MA mengakui bahwa dia ditugaskan untuk mengajak dan mengkoordinasi warga etnis Rohingya untuk pergi meninggalkan kamp penampungan di Cox's Bazar Bangladesh menuju Indonesia dengan membayar sejumlah uang. Ia bertugas sebagai pengemudi kapal dan pengendali yang membawa para Rohingya di atas kapal yang menuju Indonesia.Anggota Polisi Ditetapkan Sebagai Tersangka Usai Viral Bela Anak Hingga Ancam Korban Dengan Sajam"Setiap warga etnis Rohingya yang hendak keluar dari kamp di Bangladesh menuju ke Indonesia dikenakan biaya sebesar 100-120 ribu taka atau sekitar Rp14-16 juta per orang," ungkap Kombes Pol. Fahmi Irwan Ramli.Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit kapal bertuliskan Nazma, serta dua unit telepon genggam milik MA dan AH. Terhadap kasus ini, polisi masih mendalami peran AH dan menyatakan bahwa jika ditemukan bukti baru, mungkin akan ada tersangka lainnya.***
Read More
Har ini! Pengadilan Negeri Bacakan Putusan Praperadilan Penetapan Tersangka Firli Bahuri
Har ini! Pengadilan Negeri Bacakan Putusan Praperadilan Penetapan Tersangka Firli Bahuri
Lingkaran.id- Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan membacakan putusan praperadilan terkait penetapan tersangka Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif, Firli Bahuri, pada hari ini, Selasa (19/12/2023).Pengumuman ini disampaikan oleh hakim tunggal Imelda Herawati dalam persidangan gugatan praperadilan yang menguji sah tidaknya penetapan tersangka terhadap Firli.Tragis! Suami Aniaya Istri karena Telat Masak, Korban Alami Patah Tulang"Dalam sidang praperadilan hari ini, Selasa, 19 Desember 2023, pukul 15.00 WIB, kami akan membacakan putusan terkait perkara ini. Itu menjadi agenda utama persidangan hari ini," ujar Imelda Herawati.Sidang praperadilan dihadiri oleh tim pengacara Firli dan Tim Bidang Hukum Polda Metro Jaya. Kedua belah pihak telah menyampaikan kesimpulan secara tertulis, yang dianggap telah dibacakan oleh hakim.Imelda menutup sidang dan mengumumkan bahwa pembacaan putusan akan dilakukan pada hari yang sama. Tim pengacara Firli, yang diwakili oleh Ian Iskandar, menyatakan optimisme bahwa hakim akan menerima gugatan praperadilan terkait penetapan tersangka Firli dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL)."Kami sudah menyerahkan kesimpulan dari pemohon sebanyak 126 halaman. Kami yakin hakim yang memeriksa dan mengadili permohonan dapat mengabulkan permohonan kami," ujar Ian Iskandar.Insiden Tabrakan Pengguna Jalan, Anak Telepon Sang Ayah Datang Mengamuk Hingga Ancam Gunakan SajamIan Iskandar juga menegaskan bahwa pokok permohonan mereka terkait tidak sahnya penetapan tersangka dan kelanjutan penyidikan terhadap Firli.Pembacaan putusan praperadilan ini menjadi titik fokus masyarakat dan pihak terkait, menantikan keputusan hukum terhadap gugatan yang diajukan oleh pihak Firli Bahuri.***
Read More
Miris Bela Diri Saat Diserang Maling Kambing, Berujung Penjara!
Miris Bela Diri Saat Diserang Maling Kambing, Berujung Penjara!
Lingkaran.id- Sebuah peristiwa tragis terjadi ketika Muhyani, seorang warga setempat, terjerat kasus hukum meski berusaha membela diri dalam sebuah perkelahian dengan seorang maling kambing.Kejadian ini bermula ketika Muhyani melihat adanya upaya pencurian di kandang kambing miliknya di malam hari. Muhyani, yang berusaha menangkap maling kambing yang berada di kandangnya, harus berhadapan dengan situasi mematikan.Caleg ini Mengamuk Usai Spanduk Kampanyenya Diturunkan Pemilik Toko Ancam Duel Hingga DipenjarakanSang maling, dengan berani, mengeluarkan sebilah golok dari pinggangnya dan mencoba menyerang Muhyani. Merasa terancam, Muhyani mengambil gunting yang ada di sekitarnya untuk membela diri.Perkelahian sengit pun terjadi di antara keduanya. Muhyani, dengan keberanian berhasil menahan serangan maling tersebut. Akibatnya, sang maling terluka dan akhirnya melarikan diri di tengah kegelapan malam.Namun, keesokan paginya, warga setempat dikejutkan dengan penemuan mayat di pinggir sawah. Sang maling, yang kemungkinan terluka parah dalam perkelahian malam sebelumnya, ditemukan tewas dengan luka di dada. Di sampingnya tergeletak sebilah golok yang diduga digunakan dalam upaya pencurian.Keluarga sang maling segera memberikan keterangan bahwa pihaknya merasa sangat dirugikan dan meminta santunan atas kejadian tersebut. Muhyani, sebagai bentuk keprihatinan dan perdamaian, memberikan santunan sejumlah 1 juta rupiah kepada keluarga sang maling.Terungkap Identitas Mahasiswi Filkom UB Diduga Bunuh Diri dengan Melompat dari Lantai 12Namun, kejadian ini berubah tragis ketika keluarga sang maling justru tidak menerima santunan tersebut dan meminta ganti rugi sebesar 50 juta rupiah.Tiba-tiba, keluarga sang maling melaporkan Muhyani ke pihak kepolisian dengan tuduhan pembunuhan. Meskipun Muhyani bersikeras bahwa tindakannya hanya sebagai bentuk bela diri, pihak kepolisian memutuskan untuk menahan Muhyani sebagai tersangka dalam kasus ini.***
Read More
Tindak Lanjut Kasus Film Porno, Polda Metro Jaya akan Panggil Kembali Talent Terlibat
Tindak Lanjut Kasus Film Porno, Polda Metro Jaya akan Panggil Kembali Talent Terlibat
Lingkaran.id- Kasus rumah produksi film porno yang menggegerkan Jakarta Selatan beberapa waktu lalu masih terus bergulir. Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya berencana untuk memanggil kembali sejumlah talent yang terlibat dalam produksi film tersebut.Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, mengungkapkan bahwa hasil gelar nanti akan diupdate, dan tindak lanjut pemanggilan akan segera dilakukan.Ketahuan Warga! Wanita ini Histeris Lagi Enak-Enak di Hutan Hingga Ungkap "Nggak Masuk Pak""Pasti (kembali diperiksa). Hasil gelar nanti akan kita update dan tindak lanjut pemanggilan," kata AKombes Pol Ade Safri Simanjuntak pada Kamis (14/12/2023).Sebelumnya, Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah memeriksa sejumlah talent yang terlibat dalam kasus rumah produksi film porno. Sebanyak 11 wanita dan 5 pria telah menjalani pemeriksaan, sementara satu talent pria berinisial SE telah ditahan.Beberapa nama talent yang diperiksa antara lain selebgram Siskaee, Virly Virginia, Meli 3GP, Zafira Sun, Chaca Novita, Ujang Ronda, Bima Prawira, Radja Adipati, dan lainnya.Pemeriksaan sebelumnya dilakukan pada Selasa (19/9/2023) dan Jumat (22/9/2023), di mana sejumlah talent memberikan keterangan terkait keterlibatan mereka dalam produksi film porno tersebut.Upaya penyidikan terus dilakukan guna mengungkap lebih lanjut peran masing-masing individu yang terlibat dalam kasus ini.Kali Ketiga! Aktor Ammar Zoni Kembali Ditangkap Terkait Dugaan Penyalahgunaan NarkobaPolda Metro Jaya tetap mengimbau masyarakat untuk memberikan informasi atau laporan apabila mengetahui adanya kegiatan atau kasus yang mencurigakan.Keberlanjutan kasus ini menjadi perhatian publik, yang menginginkan tegaknya keadilan dan penegakan hukum di dalam industri hiburan tanah air.*** 
Read More
Personel Kepolisian Terseret Proses Etik Dalam Kasus Pembunuhan Berencana Kembali Dapat Jabatan Baru
Personel Kepolisian Terseret Proses Etik Dalam Kasus Pembunuhan Berencana Kembali Dapat Jabatan Baru
Lingkaran.id- Sejumlah personel kepolisian yang sebelumnya terseret dalam proses etik terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, kini mendapatkan jabatan baru setelah sebelumnya diberhentikan ke Pelayanan Markas (Yanma) Polri.Keputusan ini diambil oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, yang mengeluarkan surat telegram nomor ST/2750/XII/KEP./2023 pada tanggal 7 Desember 2023.MC Terheran Heran Dengar Pidato Gibran Cuma 2 MenitAsisten Kapolri Bidang Sumber Daya Manusia, Irjen Dedi Prasetyo, yang menandatangani surat tersebut, menjelaskan bahwa mutasi tersebut adalah hal yang alamiah dalam organisasi Polri.Menurutnya, perubahan jabatan ini dilakukan kepada personel yang memasuki masa purna bakti, promosi, penambahan pengalaman tugas tour of duty, dan tour of area."Mutasi hal yang alamiah dalam organisasi Polri. Pergantian dilakukan kepada personel memasuki masa purna bakti. Lalu ada promosi, menambah pengalaman tugas tour of duty dan tour of area," ucap Dedi Prasetyo.Insiden Mengerikan: Bapak-bapak Mengamuk, Kejar Wanita dengan Golok Lantaran Ditagih HutangSejumlah personel yang sebelumnya diberhentikan ke Yanma Polri sekarang mendapatkan kesempatan baru untuk berdinas dan bertugas di jabatan yang baru.Meskipun sebelumnya tersandung dalam proses etik terkait kasus pembunuhan berencana, mutasi ini menunjukkan langkah Kapolri untuk memberikan kesempatan kepada anggota polisi untuk memulai kembali peran dan tugas mereka di tempat yang baru.
Read More
Insiden Mengerikan: Bapak-bapak Mengamuk, Kejar Wanita dengan Golok Lantaran Ditagih Hutang
Insiden Mengerikan: Bapak-bapak Mengamuk, Kejar Wanita dengan Golok Lantaran Ditagih Hutang
Lingkaran.id- Sebuah peristiwa mengerikan terjadi di sebuah rumah ketika seorang bapak-bapak mengamuk dan mengejar seorang wanita dengan membawa sebilah golok.Kejadian ini bermula ketika wanita tersebut diduga tengah menagih hutang yang belum lunas. Pria tersebut keluar dari rumahnya dengan penuh amarah dan membawa golok, langsung mengejar wanita yang berada di depan rumahnya.Niat Viralkan Security Ini, Sepasang Suami Istri Dihujat Netizen Usai Dihentikan dan Tetap Ngotot Masuk KomplekTanpa memberikan kesempatan untuk berbicara, pria tersebut melayangkan goloknya ke arah wanita tersebut, mengenai bagian depan sepeda motor yang sedang diparkir dan wanita tersebut berusaha untuk kabur dari bapak tersebut dan langsung turun dari motor.Akibat serangan itu, wanita yang tengah menagih hutang itu berlari menghindari kejaran bapak tersebut hingga tersungkur dan tertangkap oleh bapak tersebut.Sementara wanita lainnya yang berada di sekitar lokasi kejadian berusaha merekam kejadian yang sangat mengerikan tersebut dan berlari meminta pertolongan. Video tersebut kemudian menjadi viral di media sosial.Asisten Rumah Tangga Ngebobol ATM Majikan, Kerugian Capai 20 Juta RupiahPihak kepolisian setempat segera merespons kejadian tersebut dan berhasil mengamankan pria tersebut. Saat ini, dia berada dalam tahanan untuk proses penyelidikan lebih lanjut terkait tindakan kekerasan yang dilakukannya.Dalam rekaman video yang tersebar, terlihat wanita yang menjadi korban trauma akibat insiden tersebut. Netizen mengutuk tindakan kejam pria tersebut dan mengecam kekerasan terhadap wanita.*** 
Read More
Perubahan Kedua UU ITE Membuka Peluang Penutupan Akun Media Sosial Hingga Pemutusan Akses
Perubahan Kedua UU ITE Membuka Peluang Penutupan Akun Media Sosial Hingga Pemutusan Akses
Lingkaran.id- Perubahan kedua Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) telah disahkan dalam Rapat Paripurna DPR, yang menghasilkan keputusan untuk menutup akun media sosial (medsos) sementara hingga pemutusan akses yang dianggap melanggar. Rapat tersebut berlangsung di Jakarta pada Selasa (5/12/2023).Beberapa aturan baru telah muncul, termasuk kewajiban Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE), seperti perusahaan pemilik media sosial seperti Meta, Twitter, atau X, serta perusahaan teknologi Google, untuk mematuhi peraturan pemerintah.Banjir Bandang Terjang Kabupaten Agam Pasca ErupsiMenurut pasal 40 A ayat (3), "Penyelenggara Sistem Elektronik wajib melaksanakan perintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2)."Jika PSE tidak mematuhi peraturan yang telah dibuat oleh pemerintah, UU ITE memberikan sanksi berjenjang, mulai dari sanksi administratif, teguran tertulis, denda administratif, penghentian sementara, hingga pemutusan akses.Aturan baru dalam UU ITE ini memberikan kewenangan kepada penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) untuk memerintahkan Penyelenggara Sistem Elektronik melakukan pemutusan akses sementara terhadap akun media sosial, rekening bank, uang elektronik, dan/atau aset digital, sesuai dengan Pasal 43 huruf (i).PPNS yang diberi wewenang ini, menurut Pasal 43 ayat (1), ada di lingkungan Pemerintah dengan tugas dan tanggung jawab di bidang Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik.Sederet Fakta Pembunuhan Perempuan oleh Kekasihnya di Bogor TerungkapMereka memiliki kewenangan khusus sebagai penyidik sesuai dengan Undang-Undang tentang Hukum Acara Pidana untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik.Sebelum disahkan, pasal penutupan akun media sosial ini telah mendapat kritik keras dari sejumlah pihak untuk Revisi UU ITE. Undang-Undang yang baru ini diharapkan dapat membawa perubahan dalam pengaturan dan pengawasan konten digital di Indonesia namun tidak membatasi hak-hak berpendapat warga Indonesia dalam berkomentar.***
Read More
Sederet Fakta Pembunuhan Perempuan oleh Kekasihnya di Bogor Terungkap
Sederet Fakta Pembunuhan Perempuan oleh Kekasihnya di Bogor Terungkap
Lingkaran.id- Peristiwa tragis kembali terjadi di Kota Bogor dengan terungkapnya kronologi pembunuhan seorang perempuan muda berinisial FW (22) oleh kekasihnya sendiri di sebuah penginapan di Kecamatan Tanah Sareal. Berikut adalah kronologi pembunuhan yang berhasil diungkap oleh pihak kepolisian:Peristiwa ini berawal pada Kamis, 30 November 2023, ketika pelaku, RA alias Alung, bertemu dengan korban FW. Keduanya memutuskan untuk menghabiskan waktu bersama di sebuah kamar penginapan.Warga Sabang Gelar Aksi Protes Terhadap Kedatangan Pengungsi RohingyaSetelah melakukan hubungan badan, pada pukul 01.00 WIB, pelaku ingin mengakhiri hubungan dengan korban, namun korban menolak dan berteriak. Tanpa ragu, pelaku segera membekap korban selama sekitar 5 menit, menekan lehernya hingga korban lemas. Setelah tindakan kejam ini, korban dipindahkan ke atas kasur dan pelaku tidur di sampingnya.Pukul 04.00 WIB, pelaku menyadari bahwa korban sudah tidak bernyawa. Dengan dingin, pelaku mulai merencanakan skenario palsu dengan menelepon temannya. Pelaku memberitahu temannya bahwa korban mengalami kecelakaan dan meminta agar memberitahu orangtua korban.Namun, rencana untuk membawa korban kepada orangtuanya batal, dan korban dibawa ke sebuah ruko kosong. Disana, pelaku dan temannya mencoba merancang agar kematian korban terlihat sebagai kecelakaan. Saat dipakai jaket oleh temannya, korban sudah dingin dan kaku.Wanita Ini Beberkan Sejumlah Kebohongan Dibalik Kedatangan Pengungsi RohingyaPada Jumat pagi, korban diletakkan di atas meja di lantai 2 ruko tempat pelaku bekerja. Teman pelaku pulang, dan korban dibiarkan begitu saja.Keesokan harinya, Sabtu, 2 Desember 2023, pelaku kembali ke ruko untuk memeriksa kondisi korban. Ketika ayah korban bertanya tentang keberadaan anaknya, pelaku menyebut bahwa korban sedang bersama temannya. Namun, ayah korban tetap mencari keberadaan korban.***
Read More
Berita Populer Bulan ini
Elearning Course Thinkedu
Berita Terbaru
Pilih yang terbaik