Dewas KPK Terima Pengaduan, Jaksa KPK Diduga Lakukan Pemerasan Capai Miliaran Rupiah
Dewas KPK Terima Pengaduan, Jaksa KPK Diduga Lakukan Pemerasan Capai Miliaran Rupiah
Lingkaran.id - Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerima pengaduan terkait seorang jaksa KPK yang diduga melakukan pemerasan. Pengaduan tersebut diserahkan ke KPK untuk dilakukan tindak lanjut.Jaksa KPK yang disebut berinisial TI diduga memeras seorang saksi terkait salah satu perkara yang tengah diusut oleh KPK. Dewas telah meneruskan aduan tersebut kepada pihak KPK untuk ditindaklanjuti lebih lanjut.Miris! Video Mesum Sepasang Bocah SMP di Tepi Kali Viral di Media SosialDalam beberapa waktu terakhir, Dewas KPK dan KPK tengah mengusut perkara di internal KPK terkait pungutan liar (pungli) di rumah tahanan KPK. Proses pengusutan, baik secara etik maupun pidana, sedang berlangsung.Sementara itu, Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, mengaku bahwa pihaknya belum menerima laporan resmi terkait hal ini dari bawahannya."Kami belum menerima konfirmasi ataupun laporan dari Dewas, jadi kami akan menunggu," ujarnya di kantornya pada Kamis (28/3/2024).Ghufron menegaskan bahwa semua proses dari Dewas, mulai dari Perkara Laporan Pelanggaran (PLP) hingga penyelidikan, akan dipaparkan kepada pimpinan KPK.BW mengatakan setelah Prabowo Gibran kalah di Aceh tiba tiba PJ Gubernur Aceh dicopot"Makanya terus terang dari Dewasnya kami belum update, karena memang belum ada, kami belum menerima itu," tambahnya.Pihak KPK akan tetap memantau perkembangan dan menindaklanjuti segala informasi yang diterima dari Dewas untuk memastikan tegaknya etika dan keadilan dalam penyelenggaraan tugas KPK.***
Read More
BW mengatakan setelah Prabowo Gibran kalah di Aceh tiba tiba PJ Gubernur Aceh dicopot
BW mengatakan setelah Prabowo Gibran kalah di Aceh tiba tiba PJ Gubernur Aceh dicopot
Lingkaran.id - Kuasa Hukum Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN), Bambang Widjojanto (BW) mengungkit pencopotan Pj Gubernur Aceh Achmad Marzuki dari jabatannya.Dia menyebut itu terjadi usai Prabowo-Gibran kalah di Provinsi Aceh pada Pilpres 2024 lalu."Dalam kasus di Aceh, tiba-tiba gubernur di Aceh dicopot karena di Aceh 02 kalah," kata orang yang akrab disapa BW itu dalam sidang sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi, Rabu (27/3).Resmi Ditahan! Suami Sandra Dewi Tersangka Kasus Korupsi Timah, ini Peranannya!Ia menyebut hal itu dilakukan agar Pemerintah Pusat mudah menjadikan kepala daerah sebagai alat politik."Sehingga mudah bagi kepala daerah menjadi alat politik pemerintah pusat terutama ketika penyelenggaraan pemilu serentak," jelas dia.Sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri mencopot Achmad Marzuki dari jabatan Pj Gubernur dan akan digantikan oleh Sekretaris Daerah Aceh, Bustami Hamzah.Viral Petugas Keamanan Dikeroyok Anggota OrmasProses penggantian Pj Gubernur Aceh itu pun dikonfirmasi Juru Bicara Pemerintah Aceh, Muhammad MTA. Dia mengatakan Bustami bakal dilantik sebagai Pj Gubernur Aceh pada Rabu (13/3) di Kantor Kemendagri, Jakarta."Benar. Dari informasi yang kita dapatkan dari Kemendagri, Sekda Aceh Pak Bustami Hamzah akan dilantik sebagai Pj Gubernur Aceh gantikan Pak Achmad Marzuki pada Rabu (13/03) di SBP Lantai 3 Kemendagri," kata Muhammad MTA saat dikonfirmasi, Jumat (8/3). 
Read More
Tim Anies Baswedan dan Ganjar Pranowo meminta MK membatalkan penetapan Pasangan 02 Sebagai Pemenang Pemilu
Tim Anies Baswedan dan Ganjar Pranowo meminta MK membatalkan penetapan Pasangan 02 Sebagai Pemenang Pemilu
Lingkaran.id - Kubu Anies Baswedan dan Ganjar Pranowo menilai ada kecurangan dalam Pilpres 2024 dan meminta Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan penetapan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai pemenang pemilu serta mendiskualifikasi mereka. Kubu Prabowo menganggap gugatan itu dipenuhi "asumsi" dan "tanpa bukti".Sidang pendahuluan sengketa hasil pemilu berlangsung di MK pada Rabu (27/03).Kubu Anies Baswedan mendapat kesempatan pertama menyampaikan permohonannya pada pukul 8.00 WIB, sementara kubu Ganjar menyusul pada pukul 13.00 WIB.Resmi Ditahan! Suami Sandra Dewi Tersangka Kasus Korupsi Timah, ini Peranannya!Pada Kamis (28/03), MK akan mendengar jawaban KPU sebagai termohon, serta keterangan dari pihak-pihak terkait.Tim hukum Anies Baswedan menyampaikan sejumlah kecurangan yang disebut terjadi di Pilpres 2024, termasuk saat KPU menerima pendaftaran Gibran sebagai wapres sebelum merevisi peraturan mengenai syarat pencalonan, serta nepotisme Presiden Joko Widodo yang menguntungkan Prabowo-Gibran demi "melanggengkan kekuasaannya".Pelanggaran lain yang disebut adalah penyalahgunaan program bantuan sosial atau bansos, keterlibatan sejumlah kepala daerah untuk menggerakkan struktur di bawahnya demi memenangkan Prabowo-Gibran, serta intervensi kekuasaan yang membuat MK mengubah ketentuan soal syarat pencalonan presiden dan wakil presiden."Apakah Pilpres 2024 kemarin telah dijalankan secara bebas, jujur, dan adil? Izinkan kami menyampaikan jawabnya, tidak, yang terjadi adalah sebaliknya," kata Anies saat sidang pendahuluan sengketa hasil pemilu di gedung MK pada Rabu pagi (27/03)."Independensi yang seharusnya menjadi pilar utama dalam penyelenggaraan pemilu, telah tergerus akibat intervensi kekuasaan yang tidak seharusnya terjadi."Viral Petugas Keamanan Dikeroyok Anggota OrmasKarena itu, tim hukum Anies-Muhaimin meminta MK membatalkan keputusan KPU yang menetapkan Prabowo-Gibran sebagai pemenang Pilpres 2024.Mereka meminta agar Prabowo-Gibran didiskualifikasi, lalu KPU menjalankan pemungutan suara ulang tanpa mereka.Pilihan lainnya, seperti tercantum dalam dokumen permohonan kubu Anies, mereka meminta hanya Gibran yang didiskualifikasi dan KPU melakukan pemungutan suara ulang, yang bisa diikuti kembali oleh Prabowo setelah mengganti calon wapresnya.
Read More
Perjuangan Kebebasan Pers: MK Nyatakan Pasal Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong Dihapus
Perjuangan Kebebasan Pers: MK Nyatakan Pasal Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong Dihapus
Lingkaran.id - Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan hasil dari sebagian uji materi yang diajukan oleh Haris Azhar, Fatia Maulidyanti, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI).Dalam keputusan MK terhadap gugatan pada Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang 1 Tahun 1946 serta Pasal 310 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Namun, gugatan terhadap Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 45 ayat (3) UU ITE ditolak.Sosok Tante Kandung Tega Aniaya Bocah 8 Tahun dan Paksa BekerjaKetua MK Suhartoyo membacakan putusan uji materiil di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat Nomor 6, Jakarta Pusat, yang memuat sejumlah gugatan yang dikabulkan dan ditolak dalam persidangan tersebut."Dalil-dalil para pemohon berkaitan dengan inkonstitusionalitas norma Pasal 14 dan Pasal 15 UU 1/1946 serta Pasal 310 ayat (1) KUHP adalah beralasan menurut hukum untuk sebagian," kata Suhartoyo pada Kamis, 21 Maret 2024.Dalam penjelasan hukum yang disampaikan oleh Mahkamah Konstitusi, berdasarkan pertimbangan secara menyeluruh, ternyata ketentuan Pasal 14 dan Pasal 15 UU 1/1946 serta Pasal 310 ayat (1) KUHP tidak memberikan pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil.Hakim Enny Nurbaningsih juga mengungkapkan bahwa pasal-pasal tersebut juga tidak memberikan perlakuan yang sama di hadapan hukum bagi setiap warga negara."Sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat 1 UUD 1945," tutur Enny saat membacakan pertimbangan putusan tersebut.Adapun sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi dalam persidangan:Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian;Menyatakan permohonan para Pemohon berkenaan dengan Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 251, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5952) tidak dapat diterima;Menyatakan Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana (Berita Negara Republik Indonesia II Nomor 9 bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.Menyatakan Pasal 310 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang menyatakan, "Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah", bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai, "Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal dengan cara lisan, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah".Menolak permohonan para Pemohon untuk selain dan selebihnya.Tim Hukum AMIN Tiba di MK, Tuntut Keadilan atas Hasil Pilpres 2024 Bawa Tumpukan BuktiPasal 14 UU 1/146 berbunyi:(1) Barang siapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggitingginya sepuluh tahun.(2) Barang siapa menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan, yang dapat menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, sedangkan ia patut dapat menyangka bahwa berita atau pemberitahuan itu adalah bohong, dihukum dengan penjara setinggi-tingginya tiga tahun.Pasal 15 UU 1/1946 berbunyi:Barang siapa menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau yang tidak lengkap, sedangkan ia mengerti setidak-tidaknya patut dapat menduga, bahwa kabar demikian akan atau mudah dapat menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggitingginya dua tahun. Pasal 310 KUHP berbunyi:(1) Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.(2) Jika hal itu dilakukan dengan tulisan atau gambaran yang disiarkan, dipertunjukkan atau ditempelkan di muka umum, maka diancam karena pencemaran tertulis dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.(3) Tidak merupakan pencemaran atau pencemaran tertulis, jika perbuatan jelas dilakukan demi kepentingan umum atau karena terpaksa untuk membela diri.*** 
Read More
Resmi Tersangka! Hengki Dalang Pungli di Rutan KPK
Resmi Tersangka! Hengki Dalang Pungli di Rutan KPK
Lingkaran.id - Skandal pungutan liar atau pungli di Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) semakin memanas dengan ditetapkannya Hengki sebagai tersangka utama dalam kasus tersebut.Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, mengonfirmasi status tersangka Hengki dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Rabu (6/3/2024)."Hengki sudah tersangka," tegas Tanak, menjelaskan bahwa Hengki tidak lagi bertugas di KPK dan telah pindah ke pemda. Meskipun begitu, KPK tetap akan melanjutkan proses hukum terhadapnya, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.Usai Tersandung Kasus Prostitusi, Tisya Erni Dituding Rebut Suami Orang oleh Warga Negara AsingKasus pungli di Rutan KPK saat ini sedang dalam tahap penyidikan oleh KPK, yang telah menetapkan lebih dari 10 orang sebagai tersangka. Dalam dua hari terakhir, KPK juga melakukan pemeriksaan terhadap pegawai mereka sendiri, khususnya empat pegawai di bidang pengamanan terkait kasus pungli di rutan.Sebelumnya, Hengki bekerja di Sekretariat DPRD DKI Jakarta setelah dipindahkan dari Kementerian Hukum dan HAM. Menanggapi dugaan keterlibatannya dalam kasus pungli di Rutan KPK, Sekretaris DPRD DKI Jakarta, Augustinus, menyatakan bahwa mereka tidak menonaktifkan Hengki dan menyerahkan proses hukum kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) KPK atau aparat penegak hukum.Viral! Berdar Video Mabuk 2 Remaja Wanita Dikelilingi Sekelompok Pria, Dipangku Hingga Dipeluk"Kami sepenuhnya menyerahkan proses hukum Saudara Hengki kepada aparat penegak hukum atau Dewas KPK," ujar Augustinus.Meskipun Hengki dianggap sebagai pegawai yang berperilaku baik selama bertugas di Sekretariat Dewan, KPK tetap bertekad untuk memprosesnya secara adil sesuai dengan hukum yang berlaku.Skandal ini menjadi sorotan publik, mengingat KPK sebagai lembaga yang berperan dalam memberantas korupsi di Indonesia.*** 
Read More
Polisi Tetapkan Empat Tersangka dan Delapan ABH dalam Kasus Bullying di Binus School Serpong
Polisi Tetapkan Empat Tersangka dan Delapan ABH dalam Kasus Bullying di Binus School Serpong
Lingkaran.id - Polres Tangerang Selatan telah menetapkan empat tersangka dan delapan Anak Berkonflik dengan Hukum (ABH) dalam kasus dugaan bullying atau perundungan terhadap seorang siswa di Binus School Serpong.Keputusan penetapan ini diambil setelah penyidik Unit PPA Satuan Reserse Kriminal Polres Tangerang Selatan melakukan gelar perkara pada Kamis (29/2/2024) kemarin."Total yang ditetapkan 12 orang dengan rincian 8 anak berkonflik dengan hukum dan 4 orang tersangka," ungkap Kasat Reskrim Polres Tangsel AKP Alvino Cahyadi kepada wartawan, Jumat (1/3/2024).Aksi Brutal Bullying Ditampar Hingga Ditendang, 4 Remaja Wanita DitangkapKeempat tersangka diidentifikasi dengan inisial E (18), R (18), J (18), dan G (19), sementara identitas delapan ABH tidak diungkapkan oleh pihak kepolisian."Satu sudah tidak bersekolah di SMA swasta, tiga masih," tambah Alvino.Para tersangka dijerat dengan Pasal 76C Jo Pasal 80 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Pasal 170 KUHP, dan/atau Pasal 4 ayat 2 huruf d Jo Pasal 5 Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.Sebelumnya, seorang siswa Binus School Serpong harus dilarikan ke rumah sakit karena diduga menjadi korban perundungan oleh sesama siswa yang merupakan senior, sebagai syarat untuk masuk geng.Insiden perundungan itu diduga terjadi di warung belakang Binus School, melibatkan lebih dari satu pelaku, dan hasil visum menunjukkan sejumlah luka memar serta bekas luka bakar pada tubuh korban.Video Viral: Kisah Rumah Tangga Seorang Istri TNI yang Selalu Dikunci dari Luar Saat Suami BekerjaBinus School Serpong mengakui bahwa anak dari artis Vincent Rompies juga terlibat dalam kasus bullying tersebut. Selain menjalankan proses hukum, sekolah tersebut telah melakukan investigasi internal dan memberikan sanksi kepada mereka yang diduga terlibat."Seluruh siswa yang terbukti melakukan tindakan kekerasan sudah tidak menjadi bagian dari komunitas Binus School. Sejumlah siswa lain yang turut menyaksikan kejadian tersebut tanpa melakukan tindakan pencegahan maupun pertolongan juga telah mendapatkan sanksi disiplin keras," ungkap Humas Binus School Education, Haris Suhendra.***
Read More
Gus Samsudin, Pembuat Konten Aliran Sesat Perbolehkan Tukar Pasangan, Resmi Ditahan
Gus Samsudin, Pembuat Konten Aliran Sesat Perbolehkan Tukar Pasangan, Resmi Ditahan
Lingkaran.id - Gus Samsudin, pembuat konten kontroversial yang sempat gegerkan masyarakat tanah air tentang "tukar pasangan," akhirnya ditahan di Mapolda Jawa Timur setelah menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Siber Ditreskrimsus Polda Jatim.Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Dirmanto, bersama dengan Kasubdit Siber Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Charles P Tampubolon, mengumumkan bahwa Gus Samsudin resmi menjadi tersangka dan ditahan atas perbuatannya yang dinilai menyesatkan masyarakat melalui kontennya yang kontroversial tentang tukar pasangan yang disampaikan saat sedang berdakwah.Miris! Bocah SD Diperkosa Ayah Kandung Hingga Hamil: Saat Ibu Jadi TKW di Hongkong“Samsudin sudah dinyatakan sebagai tersangka dan hari ini sudah dilakukan penahanan di rumah tahanan negara Polda Jawa Timur,” ungkap Kabid Humas Polda Jatim kepada awak media pada Jumat (1/3/2024) sore.Menurut pihak kepolisian, konten-konten yang dibuat oleh Gus Samsudin telah menimbulkan keonaran di masyarakat. Untuk memperkuat dakwaan terhadap tersangka, penyidik telah meminta keterangan dari 13 saksi.Gus Samsudin sendiri dijerat dengan pasal 28 ayat 2 Undang-Undang ITE terkait penyebaran konten yang dianggap melanggar norma-norma sosial."Kami terus mendalami peran Samsudin dalam kasus ini. Sedangkan konten yang dibuat tersangka memiliki durasi sekitar 30 menit, dan dibuat pada bulan Februari 2024," tambah Kabid Humas Polda Jatim.Seorang Suami Laporkan KDRT Akibat Ketahuan Main Perempuan: Dipukul Besi Hingga Kepala BenjolTersangka diketahui membuat konten tersebut dengan tujuan meraih keuntungan pribadi melalui peningkatan jumlah pelanggan pada kanal media sosialnya dari konten-konten kontroversi tersebut hingga menjadi viral.Dalam pengembangan kasus ini, pihak kepolisian juga mengungkap adanya beberapa tersangka lain yang terlibat, namun, proses penyelidikan terhadap mereka masih berlangsung.Masyarakat diimbau untuk tetap tenang dan menunggu proses hukum yang berjalan dan lebih teliti dalam memilah informasi atau konten yang beredar di media sosial.***
Read More
Bendahara PPS Gelapkan Uang Honor 126 KPPS untuk Main Judi Online
Bendahara PPS Gelapkan Uang Honor 126 KPPS untuk Main Judi Online
Lingkaran.id - Uang honor sebesar Rp115 juta yang seharusnya diterima oleh 126 anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Kelurahan Batu Piring, Tabalong, Kalimantan Selatan, raib dibawa kabur oleh seorang oknum bendahara berinisial MH.Peristiwa ini mengejutkan masyarakat setelah MH, yang juga menjabat sebagai bendahara Panitia Pemungutan Suara (PPS) Batu Piring, diduga menggelapkan uang tersebut dengan modus menunda pembayaran honor KPPS.Kasus Bullying Guncang Binus School, Diduga Putra Vincent Rompies TerlibatMH diketahui lebih dulu membayar honor Linmas sebelum menggelapkan uang honor KPPS. Setelah mengumpulkan uang hasil penggelapan, MH kemudian memasukkannya ke rekening pribadinya dan menggunakannya untuk bermain judi online. Ketika uangnya habis, MH melarikan diri ke Tabalong.Sebelumnya, 126 anggota KPPS di Kelurahan Batu Piring masih menunggu menerima honor mereka setelah bertugas di Tempat Pemungutan Suara (TPS). Setelah melakukan konfirmasi, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Balangan menemukan bahwa uang honor KPPS telah dibawa kabur oleh MH.KPU Balangan melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut. MH berhasil ditangkap pada Jumat (16/2) dan saat ini ditahan di Markas Polres Balangan.Tragis Pemuda ini Diserang Sekelompok Orang Dengan Sajam Saat Asik Nongkrong"Saat ini sudah ditahan di Mapolres Balangan,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Balangan, Iptu Galuh Restu.Saat penangkapan, hanya ditemukan uang sisa sebesar Rp 17 juta dari total uang yang di gelapkan oleh MH. Proses hukum terhadap MH akan dilanjutkan sesuai ketentuan yang berlaku.***
Read More
Mahkamah Konstitusi menepis informasi bahwa Anwar Usman kembali menduduki posisi ketua MK
Mahkamah Konstitusi menepis informasi bahwa Anwar Usman kembali menduduki posisi ketua MK
Lingkaran.id - Mahkamah Konstitusi (MK) menepis informasi mengenai Anwar Usman yang kembali menduduki posisi Ketua MK . Dalam informasi yang beredar disebutkan bahwa Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) mengabulkan putusan sela dari gugatan 604/G/2023/PTUN.JKT yang diajukan Anwar Usman. Dalam narasi yang beredar, memuat dikabulkannya penundaan atau putusan sela terkait pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua MK.Tim Kemenangan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Serukan Bongkar Indikasi Kecurangan Tersistematis Prabowo-GibranJuru Bicara MK, Fajar Laksono menyebut bahwa informasi yang disebarkan itu tidak benar. Ia pun menjelaskan bahwa informasi yang termuat pada SIPP merupakan permintaan gugatan oleh penggugat. “Tidak benar. Itu informasi data umum di SIPP PTUN Jakarta tentang gugatan 604 dengan petitum yang diminta penggugat,” ujar Fajar, Kamis (15/2/2024). “Data umum itu biasanya dimuat oleh pengadilan pada saat gugatan didaftarkan,” sambungnya. Dengan demikian, jelas dia, informasi itu tidak bisa diartikan bahwa gugataan penundaan dari Anwar Usman soal pengangkatan Suhartoyo dikabulkan. Apalagi, sidang jawaban gugatan juga belum digelar.Euforia Pencoblosan Pemilu 2024: Wanita ini Gunakan busana Pengantin ke TPS“Artinya, itu bukan informasi bahwa putusan penundaan dikabulkan, sidang jawaban gugatan saja belum digelar. Baru tanggal 21 Februari nanti sidang (jawaban gugatan) lagi,” paparnya. 
Read More
Yudha Arfandi Resmi Jadi Tersangka dalam Kasus Kematian Dante Terancam Pidana Mati
Yudha Arfandi Resmi Jadi Tersangka dalam Kasus Kematian Dante Terancam Pidana Mati
Lingkaran.id - Polda Metro Jaya resmi menjadikan Yudha Arfandi, yang dikenal dengan inisial YA, sebagai tersangka dalam kasus kematian Dante, putra dari pacarnya, Tamara Tyasmara.YA dijerat dengan Pasal 76c jo Pasal 80 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 340 KUHP dan/atau Pasal 338 KUHP dan/atau Pasal 359 KUHP. Ancaman yang dihadapinya termasuk pidana mati atau penjara seumur hidup.https://lingkaran.id/nasional/viral-istri-polisi-jadi-spiderman-panjat-dinding-kamar-mandi-saat-digrebek-selingkuh-dengan-asnDalam konferensi pers yang digelar oleh Polda Metro Jaya hari ini, Kombes Pol Wira Satya dari Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengungkapkan bahwa sebanyak 23 orang telah diperiksa oleh pihak kepolisian, termasuk Tamara Tyasmara.Pemeriksaan dilakukan terhadap keluarga korban, perwakilan kolam renang, dokter Rumah Sakit Islam, perawat Rumah Sakit Islam, dan dokter dari Rumah Sakit Premier."YA telah menyelamkan Dante ke dalam kolam renang sebanyak 12 kali dengan variasi waktu yang berbeda, diduga untuk latihan pernapasan, dengan durasi terpanjang mencapai 54 detik," jelas Kombes Pol Wira Satya.Viral! Pria ini Beri Kado Tak Biasa untuk Prabowo Subianto: Seperangkat Kain KafanKombes Pol Wira Satya juga menambahkan bahwa YA ditangkap saat sedang tidur di kediamannya di kawasan Pondok Kelapa, Jakarta Timur, pada Jumat (9/2). Selanjutnya, YA telah ditahan oleh pihak kepolisian dalam penyelidikan lebih lanjut terkait kasus ini.Penyidikan masih berlanjut, dan pihak kepolisian berkomitmen untuk mengungkap kejadian ini dengan sebaik-baiknya. Kasus ini menciptakan kehebohan di masyarakat, dengan banyak pihak menanti hasil penyelidikan lebih lanjut untuk mengetahui fakta-fakta yang lebih jelas terkait insiden tragis ini.***
Read More
Pacar Tamara, Yudha Arfandi Berdalih Latihan Pernapasan Tenggelamkan Dante Hingga Meninggal
Pacar Tamara, Yudha Arfandi Berdalih Latihan Pernapasan Tenggelamkan Dante Hingga Meninggal
Lingkaran.id - Yudha Arfandi, pacar dari Tamara Tyasmara, saat ini berada di bawah tahanan Polda Metro Jaya terkait dugaan kekerasan terhadap Dante, anak laki-laikinya yang menyebabkan kematian.Dalam serangkaian pemeriksaan intensif, Yudha Arfandi berdalih bahwa tindakan menenggelamkan Dante ke dalam kolam dilakukan sebagai latihan pernapasan.Chef Juna Adu Mulut Panas dengan Supir Truk Diduga Saling Salip di Jalur TolDirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra mengungkapkan bahwa Yudha Arfandi telah menjalani sejumlah pemeriksaan yang melibatkan 62 pertanyaan secara bertahap.Pemeriksaan tersebut terus berlanjut guna mendapatkan gambaran menyeluruh terkait peristiwa yang menyebabkan kematian Dante."Sudah dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka. Tahap pertama 36 pertanyaan, dilanjutkan kemarin 26 pertanyaan. Masih akan di lanjutkan lagi besok pemeriksaan terhadap tersangka," ungkap Kombes Wira Satya Triputra.Meskipun Yudha Arfandi berdalih bahwa tindakannya adalah bagian dari latihan pernapasan, hasil pemeriksaan menyatakan bahwa ia mengakui telah membenamkan kepala Dante ke dalam kolam sebanyak 12 kali.Berdasarkan rekaman CCTV, terlihat jelas kejadian tersebut di mana Dante lemas dan tidak sadarkan diri setelah serangkaian tindakan tersebut.Kasubdit Jatanras AKBP Rovan Richard Mahenu menyampaikan bahwa alasan Yudha Arfandi untuk melatih pernapasan tidak dapat menghindarkan dirinya dari dugaan kekerasan yang mengakibatkan kematian sang putra Tamara Tyasmara.Warga Robohkan Rumah Pelaku Pembunuhan Satu Keluarga Untuk Hilangkan Trauma"Tersangka mengakui berenang di air selama 2,5 jam dan untuk latihan membenam bertujuan latihan pernapasan, biar lebih kuat, tidak terlalu panik dan tidak takut air," kata AKBP Rovan Richard.Hingga saat ini, penyelidikan terus dilakukan untuk mengungkap lebih lanjut mengenai motif sebenarnya dan apakah terdapat unsur kekerasan lainnya yang mungkin dilakukan oleh Yudha Arfandi.***
Read More
Satria Mahathir Ungkap Keistimewaan sebagai Anak Pati Polri dalam Kasus Pengeroyokan
Satria Mahathir Ungkap Keistimewaan sebagai Anak Pati Polri dalam Kasus Pengeroyokan
Lingkaran.id - Seleb TikTok yang dikenal dengan nama Cogil atau Satria Mahathir, membuat pengakuan kontroversial terkait pengalaman pribadinya dalam kasus pengeroyokan terhadap seorang anak DPRD Kepulauan Riau.Satria, yang merupakan anak dari Irjen (Purn) Yuskam Nur, Pati Polri, mengklaim bahwa keberadaannya dalam kasus tersebut mendapatkan perlakuan istimewa atau privilege dari pihak kepolisian.Ria Ricis Ungkap Balasan Menohok Usai Kemal Palevi Buat Candaan tentang Perceraiannya"Dengan privilege, termasuk pengaruh ayah Pati Polri, penyidik memperlakukan kita dengan baik, mulai dari BAP (Berita Acara Pemeriksaan) sampai pencabutan berkas," ujar Satria dalam pernyataannya.Menurutnya, hal ini mencakup pemeriksaan yang berbeda dan pencabutan berkas, dengan perlakuan baik dari penyidik yang bertanggung jawab atas kasus tersebut. Satria juga mengakui bahwa selama 13 hari masa tahanannya, ia mendapatkan perlakuan khusus, seperti dibelikan rokok oleh anggota kepolisian yang sedang berjaga."Ketika di dalam sel, dibelikan rokok. Tapi enggak semua, ya yang bintara-bintara. Selain itu, gua juga bisa keluar sel," tambahnya.Satria mengungkapkan bahwa perlakuan istimewa ini sudah terjadi sejak awal dirinya ditempatkan dalam sel tahanan. Ia diberikan ruangan khusus untuk dihuni bersama tiga temannya yang juga menjadi tersangka, dengan alasan titipan dari pimpinannya agar tidak dipisah atau digabung dengan kasus yang lebih besar.Terkait akses selama masa tahanan, Satria menyatakan bahwa ia dapat menggunakan telepon genggam dan bahkan membuat video selama berada di penjara.Namun, Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Dwi Ramadhanto, membantah pernyataan Satria Mahathir. Menurutnya, tidak ada perlakuan istimewa yang diberikan kepada Satria dan rekannya. Mereka diperlakukan sama seperti tahanan lainnya.Viral Spanduk Ganjar direbut paksa oleh pemuda saat Jokowi melintas"Pernyataan yang bersangkutan tidak benar. Dia dan rekannya kita perlakukan sama saja dengan tahanan lainnya," tegas Kompol Dwi Ramadhanto.Kompol Dwi Ramadhanto menegaskan bahwa pembebasan Satria Mahathir dari tahanan Polresta Barelang terjadi karena adanya kesepakatan damai antara keluarga korban dan para pelaku, bukan karena intervensi dalam penanganan kasus tersebut. Restorative justice diterapkan karena adanya perdamaian antara kedua belah pihak.Kasus ini awalnya diumumkan berakhir damai pada Rabu (17/1), setelah kedua belah pihak sepakat melakukan restorative justice dalam kasus tersebut.***
Read More
10 Terduga Teroris Diciduk, Diduga Terafiliasi dengan Jaringan Jamaah Islamiyah
10 Terduga Teroris Diciduk, Diduga Terafiliasi dengan Jaringan Jamaah Islamiyah
Lingkaran.id - Detasemen Khusus 88 Anti Teror Polri (Densus 88) berhasil mengamankan sepuluh orang terduga teroris di wilayah Solo Raya, Jawa Tengah. Mereka ditangkap di beberapa lokasi yang berbeda dan diduga terafiliasi dengan jaringan Jamaah Islamiyah (JI).Pernyataan ini disampaikan oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Polisi Trunoyudo Wisnu Andiko, pada Jumat, 26 Januari 2024. Identitas mereka adalah S alias M, M alias R, T alias A, P alias K, N alias A, T alias J, E alias W, N, SU, dan MU. Semua terduga teroris ini disebut tergabung dalam Qodimah wilayah timur struktur JI di Jawa Tengah.Viral Suasana Horor di Ambulans, Terdengar Suara Perempuan Bacakan iniMenurut Jenderal Polisi Trunoyudo, penangkapan ini dilakukan oleh Densus 88 sebagai upaya pencegahan terhadap potensi aksi terorisme di wilayah tersebut. "10 orang kelompok JI ini tergabung dalam Qodimah wilayah timur struktur JI," kata Trunoyudo dalam keterangan resmi.Viral Netizen Hujat Transformasi Sahabat SMA Hingga Bekerja, Karyawan Indomaret Beri KlarifikasiJuru Bicara Densus 88 Anti Teror Polri, Komisaris Besar Polisi Aswin Siregar, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan kemarin di kawasan Solo Raya. Meskipun demikian, detail lebih lanjut mengenai lokasi penangkapan dan potensi target terorisme yang dihindari oleh penangkapan ini belum diungkapkan.Pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait peran dan keterlibatan masing-masing terduga teroris. Keamanan di wilayah Solo Raya saat ini juga diperketat sebagai langkah antisipasi terhadap potensi ancaman terorisme.***
Read More
Seorang Istri Sewa Pembunuh Bayaran Tega Bunuh Suami, Ingin Kuasai Harta Keluarga
Seorang Istri Sewa Pembunuh Bayaran Tega Bunuh Suami, Ingin Kuasai Harta Keluarga
Lingkaran.id -  Ossy Claranita Nanda Triar (32), seorang perempuan warga Perum Griya Budiman Asri RT 022 RW 002, Desa Cibalongsari, Kecamatan Klari, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, kini diamankan oleh pihak kepolisian setelah diduga membunuh suaminya, Arif Sriyono.Kasus ini mengungkap fakta tragis di balik kematian Arif yang awalnya dianggap sebagai pembegalan. Sebelumnya, Arif Sriyono, suami Ossy Clara, ditemukan tewas di pinggir irigasi Sasak Misran, Desa Cibalongsari, pada Senin, 8 Januari 2024, dengan sejumlah luka tusuk.Miris! Dosen Tak Sengaja Memutar Video Enak-Enak Saat Jam KuliahAwalnya, dugaan pembegalan muncul karena pelaku pembunuhan melarikan sepeda motor korban. Namun, melalui serangkaian penyelidikan, Polres Karawang berhasil mengungkap fakta bahwa Arif tewas karena pembunuhan yang direncanakan oleh Ossy Clara, dibantu oleh adiknya, Pandu, dan seorang pembunuh bayaran bernama RZ.Kapolres Karawang, AKBP Wirdhanto Hadicaksono, mengungkapkan bahwa Ossy Clara dan suaminya sudah beberapa lama tak harmonis.Rumah Sewaan Kamar Mesum Digerebek Warga, 5 Pasangan Mesum Diamankan, Salah Satu Masih PelajarOssy yang merasa dendam dan ingin menguasai harta suaminya, nekad membunuh Arif. Menurutnya, ada skenario menarik di mana Ossy Clara berusaha memanfaatkan kematian suaminya untuk menjadi pewaris harta, yang mungkin tidak bisa ia dapatkan dalam perceraian."Dia (Ossy Clara) bisa menjadi waris," kata AKBP Wirdhanto Hadicaksono pada Selasa, 16 Januari 2024.Terungkap juga bahwa Ossy Clara menyewa pembunuh bayaran RZ dengan imbalan Rp1,5 juta ditambah sepeda motor yang dikendarai oleh korban. Kini, Ossy Clara dan adiknya, Pandu, akan mempertanggungjawabkan perbuatannya.*** 
Read More
Pemilik Akun Medsos Ancam Tembak Calon Presiden Anies Baswedan Berhasil Ditangkap
Pemilik Akun Medsos Ancam Tembak Calon Presiden Anies Baswedan Berhasil Ditangkap
Lingkaran.id - Bareskrim Polri berhasil menangkap pemilik akun media sosial (medsos) yang mengancam akan menembak calon presiden nomor urut 1, Anies Baswedan.Pria tersebut, pemilik akun TikTok dengan username @calonistri71600, ditangkap di Kabupaten Jember, Jawa Timur, saat dalam perjalanan menuju Surabaya.Penangkapan terjadi di Dusun Kerajaan, Desa Ambulu, Kecamatan Ambulu, Kabupaten Jember, pada hari Sabtu sekitar pukul 09.30 WIB. Dalam foto yang diterima, terduga pelaku terlihat sudah dimasukkan ke dalam mobil patroli untuk dibawa ke kantor polisi.Debat ke Empat Calon Wakil Presiden, Berikut Jadwalnya!Pria tersebut tampak mengenakan kaus berwarna cokelat muda, didudukkan di kursi tengah penumpang mobil. Penangkapan ini dilakukan setelah pihak kepolisian melakukan pendalaman terhadap akun yang memberikan ancaman tersebut.Subdit Siber Ditkrimsus Polda Jatim, dengan dukungan dari Direktorat Siber Bareskrim Polri, berhasil melacak dan menangkap pelaku. Pelaku telah mengakui perbuatannya selama menjalani pemeriksaan intensif oleh pihak kepolisian.Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, menjelaskan bahwa meskipun belum ada laporan resmi terkait ancaman tersebut, Polri telah mengambil langkah serius dengan melakukan pendalaman terhadap akun yang bersangkutan."Pelaku saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif untuk mengungkap motif dan latar belakang dari ancamannya terhadap Anies Baswedan," ungkap Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko.Persiapan Pemilu 2024, Ribuan Surat Suara Rusak dan KekuranganDirinya juga mengimbau seluruh masyarakat untuk bersama-sama mewujudkan pemilu yang aman dan damai demi menjaga persatuan dan kesatuan bangsa. Polri terus berkomitmen untuk menjaga keamanan dan kestabilan selama periode pemilu."Polda Jatim berhasil menunjukkan kinerja maksimal dalam menangkap pelaku ini. Ini adalah contoh nyata upaya kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, terutama dalam menyikapi ancaman di dunia maya," tambah Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko.***
Read More
Seorang Ibu Kandung Tega Bacok Anak hingga Tewas
Seorang Ibu Kandung Tega Bacok Anak hingga Tewas
Lingkaran.id - Kejadian tragis mengguncang warga Musi Rawas, Sumatera Selatan, ketika seorang ibu, Suminah (43), tega membunuh anak kandungnya yang berinisial SI (8).Korban mengalami nasib tragis setelah mendapatkan empat luka bacok di dada kiri, tulang rusuk, dan dada kanan. Kapolres Musi Rawas, AKBP Andi Supriadi, melalui Kasat Reskrim AKP Herman Junaidi, membenarkan kejadian sadis ini.Pengendara Motor Tewas Tertimpa Baliho CalegPeristiwa itu terjadi di Dusun IV Desa Leban Jaya, Kecamatan Tuah Negeri, Kabupaten Musi Rawas pada Kamis, 11 Januari 2024, sekitar pukul 21.40 WIB."Iya, kejadiannya begitu dan kini pelaku sudah diamankan," kata AKP Herman Junaidi pada Jumat, 12 Januari 2024.Keterangan dari polisi menyebutkan bahwa peristiwa tragis ini terungkap ketika seorang saksi, Tri Sarno, terbangun dari tidur karena mendengar suara korban menangis. Tri Sarno segera menuju kamar korban dan menemukan pemandangan mengerikan, di mana korban telah berlumuran darah.Megawati Soekarnoputri Siapkan Pengacara: Jangan Bully Saya Selama Kampanye Pemilu 2024AKP Herman Junaidi menjelaskan bahwa pelaku, Suminah, saat ini sedang menjalani pemeriksaan. Selanjutnya, dia akan menjalani observasi, karena ada dugaan bahwa pelaku mengalami gangguan jiwa."Kalau dari informasi Puskesmas memang ada gangguan jiwa, makanya kita mau observasi," tambahnya.Peristiwa ini menyisakan duka mendalam di tengah masyarakat setempat, sementara pihak berwenang terus melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait latar belakang kejadian dan kondisi mental pelaku.***
Read More
Polda Metro Jaya Tetapkan 11 Pemeran Sebagai Tersangka dalam Kasus Produksi Film Porno
Polda Metro Jaya Tetapkan 11 Pemeran Sebagai Tersangka dalam Kasus Produksi Film Porno
Lingkaran.id - Melalui penyidikan yang cukup panjang Polda Metro Jaya kini telah menetapkan 11 pemeran dalam kasus produksi film porno di Jakarta Selatan sebagai tersangka.Para tersangka, termasuk Virly Virginia dan Meli 3gp, mengaku kaget dengan penetapan tersebut. Pemeriksaan terhadap mereka dilakukan di Polda Metro Jaya pada Senin (8/11/2024).Bawaslu Sambangi dan Periksa Gus Miftah Usai Viral Bagikan UangVirly Virginia menjadi orang terakhir yang keluar dari Gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada pukul 20.22 WIB setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.Pada saat proses pemeriksaan Virly mengenakan hoodie pink, topi, dan masker putih, Virly mengungkapkan kekagetannya terhadap status tersangka yang diterimanya."Tadi sudah pemeriksaan, Alhamdulillah mengikuti saja. Jadi diwajibkan lapor saja Senin dan Kamis. Ya, mau gimana lagi, ya udah aja. Kaget sih kaget, kecewa pasti," ujar Virly kepada wartawan.Para pemeran seperti Meli 3gp dan Fatra Ardianata juga memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya pada hari yang sama. Meli 3gp menyatakan bahwa dia juga merasa kaget dan akan tetap mengikuti prosedur hukum dengan kooperatif."Ya kita ikutin saja prosedur penyidikan, prosedur pemeriksaannya kita akan tetap koperatif, akan dilakukan pemanggilan ataupun pemeriksaan kita akan hadir," tutur Meli 3gp.Capres Prabowo Subianto Rencanakan Kunjungan Singkat ke Palembang Hari IniDia menambahkan bahwa statusnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan rumah produksi film porno berpotensi mempengaruhi pekerjaannya. Status tersangka juga dapat berdampak pada brand yang mereka wakili. Penyidikan terhadap para tersangka ini akan terus berlanjut sesuai proses hukum yang berlaku."Ya lumayan sih ngaruh sama pekerjaan karena kan pengaruh ke brand juga ya, jadi ya begitu lah," ungkap Meli 3gp.***
Read More
Pria ini Rekam Gadis Tetangga Kontrakan Saat Sedang Mandi
Pria ini Rekam Gadis Tetangga Kontrakan Saat Sedang Mandi
Lingkaran.id - Aksi cabul yang menimpa seorang gadis berinisial FA (20 tahun) di Palembang melaporkan seorang pria tetangga kontrakannya yang terletak di Jalan RA Abusamah, Kelurahan Sukajaya, Kecamatan Sukarami., berinisial DS, ke polisi atas tuduhan pelecehan seksual.Kepada petugas Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang, FA menyampaikan insiden yang menimpanya melalui kuasa hukumnya, Faisal Abdau.Debat Ketiga Ganjar Dan Anies Kompak Sentil Prabowo Soal DataFA mengungkapkan bahwa peristiwa tidak menyenangkan itu terjadi saat dirinya sedang mandi. Ia mendapati DS merekam videonya menggunakan ponsel dari atas kamar mandi kontrakan."FA yang kaget lantas berteriak meminta pertolongan, membuat DS panik, dan melarikan diri," ujar Faisal.FA bersama temannya segera berkoordinasi dengan Faisal, yang kemudian berhasil mengamankan DS. Setelah mengecek isi ponsel terlapor, terungkap bahwa DS juga telah memvideokan tiga teman sekamar FA yang sedang mandi.Faisal Abdau menjelaskan bahwa keempat korban pelecehan tersebut semuanya wanita. Dari ponsel terlapor, ditemukan tiga video yang memperlihatkan situasi yang meresahkan, termasuk adegan saat korban sedang mandi tanpa busana dan ada juga yang masih berpakaian.Miris! Seorang Istri Pergoki Suami dan Wanita Lain Berselingkuh Gunakan Mobil PribadinyaKuasa hukum FA berharap kasus ini dapat ditangani dengan serius oleh pihak kepolisian dan bahwa pelaku akan menerima sanksi yang setimpal atas perbuatannya.FA juga berharap agar tindakan ini dapat menjadi pelajaran bagi masyarakat tentang pentingnya melibatkan aparat kepolisian dalam menangani kasus-kasus pelecehan seksual untuk memberikan efek jera pada setiap pelaku cabul.
Read More
Sindikat Penyimpanan Kendaraan Curian Sebanyak 264 Ditemukan di Gudang Balkir Pusat Zeni TNI AD
Sindikat Penyimpanan Kendaraan Curian Sebanyak 264 Ditemukan di Gudang Balkir Pusat Zeni TNI AD
Lingkaran.id - Penyelidikan yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya dan Pomdam V/Brawijaya berhasil membuka sindikat besar penyimpanan kendaraan bermotor hasil tindak kejahatan di Gudang Balkir Pusat Zeni TNI AD, Buduran, Sidoarjo, Jawa Timur.Aksi penyergapan dilakukan pasca penangkapan Sdr. Eko Irianto oleh Polda Metro Jaya. Hasil pengembangan kasus mengungkapkan keterlibatan dua oknum prajurit TNI AD, yaitu Kopda Adi Saputra dan Praka Jazuli.Miris! Seorang Istri Pergoki Suami dan Wanita Lain Berselingkuh Gunakan Mobil PribadinyaKedua prajurit ini diduga mendapat fasilitas dari Kepala Gudang Balkir Pusat Zeni TNI AD di Buduran, Sidoarjo, yakni Mayor CZI Bagus Pudjo Rahardjo.Kodam V/Brawijaya, yang menaungi teritorial jajaran Pusziad di Buduran, Sidoarjo, hingga saat ini belum memberikan keterangan resmi kepada pers terkait skandal ini. Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan anggota TNI AD dan terjadi di lokasi yang seharusnya menjadi pusat keamanan dan ketertiban.Mayor Jenderal Rafael Granada Beey, yang baru saja dilantik sebagai Pangdam V/Brawijaya, dihadapkan pada situasi memalukan ini di awal kepemimpinannya. Sebaliknya, bukannya mendapatkan prestasi dari bawahannya, ia harus menghadapi masalah besar yang mencoreng nama baik institusi.Jarwo Kwat Mengaku Kapok Melakoni Adegan Pelukan Setelah Dihujat oleh NetizenKepala Polda Metro Jaya, dalam konferensi pers, menegaskan bahwa sindikat penyimpanan kendaraan bermotor ini telah merugikan masyarakat secara besar-besaran. Proses hukum akan diterapkan sesuai ketentuan yang berlaku untuk membawa para pelaku keadilan.Kasus ini akan terus diusut lebih lanjut untuk mengungkap jaringan dan aktor-aktor terkait. Publik berharap agar keadilan dapat ditegakkan tanpa pandang bulu demi menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi militer.*** 
Read More
Ayah Akui Bunuh Anak demi Lindungi Keluarga
Ayah Akui Bunuh Anak demi Lindungi Keluarga
Lingkaran.id - Peristiwa tragis yang harus dihadapi oleh seorang ayah, Sutikno Miji (59), mengakui telah membunuh anaknya sendiri, Guntur (22). Kejadian ini menarik perhatian publik karena melibatkan kekerasan dalam lingkungan keluarga.Peristiwa tersebut terjadi di rumah keluarga Sutikno ketika perselisihan antara Guntur dan adiknya mencapai puncaknya di dapur. Guntur, yang pada saat itu dalam keadaan mabuk, hendak menusuk adiknya dengan pisau, memicu tindakan tegas dari Sutikno.Ungkap Kejutan Hasil Tes Urine Saipul Jamil dan Asistennya, Polisi Terus DalamiSutikno, yang sedang membuat sambal, terpaksa memisahkan keduanya. Dalam suasana yang memanas, Sutikno meminta istri dan anaknya untuk pergi sementara dia menghadapi anak pertamanya."Saya duel, bela keluarga lainnya. Saya pukul kakinya, mau lumpuhkan agar tidak bikin onar," ungkap Sutikno.Sayangnya, situasi semakin memburuk dan Guntur akhirnya meninggal dunia. Sutikno melaporkan kejadian ini kepada otoritas setempat, yang kemudian menangani kasus tersebut.Wakapolres Tabes Semarang, AKBP Wiwit Ari Wibisono, menjelaskan bahwa kematian Guntur disebabkan oleh luka di kepala akibat pukulan kayu dan batu hebel. Upaya restorative justice tidak dapat diterapkan karena korban meninggal dan pelaku menghajar korban yang sudah tidak berdaya.Sutikno, seorang pekerja serabutan, mengakui bahwa Guntur sudah terlibat dalam perilaku mabuk-mabukan dan membuat onar sejak SMP. Kondisi ini memaksa keluarga untuk mengungsi demi keselamatan.5 fakta penangkapan Satria "Cogil" MahathirDalam kasus ini Sutikno dijerat dengan pasal 44 ayat (3) UU RU nomor 23 tahun 2004 tentang KDRT dan/atau pasal 338 KUHP dan/atau Pasal 351 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.Banyak masyarakat memberikan dukungan kepada Sutikno, yang mengambil tindakan ekstrem tersebut, mengklaim bahwa perbuatannya dilakukan untuk melindungi anggota keluarga lainnya dan menyayangkan langkah hukum yang tidak melihat realita di lapangan.***
Read More
Berita Populer Bulan ini
Webinar Thinkedu
Berita Terbaru