Kejaksaan Agung Sita Barang Bukti Kasus Korupsi Harvey Moeis, Termasuk 88 Tas Mewah Milik Sandra Dewi
Kejaksaan Agung Sita Barang Bukti Kasus Korupsi Harvey Moeis, Termasuk 88 Tas Mewah Milik Sandra Dewi
Lingkaran.id - Kejaksaan Agung melimpahkan sejumlah barang bukti terkait kasus korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk yang melibatkan Harvey Moeis. Barang bukti yang disita oleh pihak Kejaksaan terdiri dari 11 rumah, 8 mobil mewah, dan 88 tas mewah, yang semuanya diduga merupakan hasil dari aktivitas korupsi yang terjadi pada periode 2015-2022.Harris Arthur Hedar, kuasa hukum Harvey Moeis, menyatakan bahwa 88 tas mewah yang disita tersebut sebenarnya milik istri Harvey, Sandra Dewi. Ia menjelaskan bahwa tas-tas tersebut diperoleh dari hasil kerja keras Sandra Dewi, bukan dari hasil tindak kejahatan suaminya.Viral TNI Tegur Karyawan Kemenkeu Usai Sebut "Busway Bikin Macet""Semua tas mewah yang disita adalah milik pribadi Sandra Dewi dan diperoleh murni dari hasil jerih payahnya selama ini," kata Harris Arthur Hedar dalam keterangannya.Harris juga menambahkan bahwa Sandra Dewi merasa keberatan dengan penyitaan barang-barang miliknya tersebut. Meskipun demikian, Sandra Dewi berusaha tetap kooperatif dan siap untuk membuktikan kepemilikan dan asal-usul tas-tas mewah tersebut di pengadilan."Sandra Dewi merasa keberatan atas penyitaan ini, tetapi ia tetap kooperatif dan akan membuktikan di persidangan bahwa tas-tas tersebut adalah hasil dari kerja kerasnya sendiri," ujar Harris.BEM SI Berdemostrasi demi 12 tuntutan kepada Presiden Joko WidodoPenyitaan barang-barang ini merupakan bagian dari upaya Kejaksaan Agung dalam mengusut tuntas kasus korupsi yang melibatkan Harvey Moeis. Kasus ini mencuat setelah ditemukan sejumlah bukti yang menunjukkan adanya praktik korupsi dalam tata niaga komoditas timah di PT Timah Tbk. Kejaksaan Agung berkomitmen untuk menyelesaikan kasus ini secara transparan dan adil, serta mengembalikan aset-aset yang diperoleh secara ilegal kepada negara.Banyak pihak berharap agar kasus ini dapat diusut tuntas dan para pelaku korupsi dapat menerima hukuman yang setimpal. Sandra Dewi juga diharapkan dapat membuktikan bahwa tas-tas mewah yang dimilikinya bukan hasil dari kejahatan suaminya, melainkan hasil kerja kerasnya sendiri sebagai seorang publik figur dan pekerja seni.***
Read More
Saksi Kasus Pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon Usai 8 Tahun Ungkap Berikan Keterangan Palsu
Saksi Kasus Pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon Usai 8 Tahun Ungkap Berikan Keterangan Palsu
Lingkaran.id - Dede, salah satu saksi dalam kasus tewasnya Vina dan Eky di Cirebon, akhirnya blak-blakan mengungkap alasan dirinya baru berani menjelaskan fakta yang sebenarnya setelah delapan tahun. Rasa bersalah yang menghantui selama bertahun-tahun mendorongnya untuk mengungkapkan kebenaran."Karena saya merasa bersalah. Selama 8 tahun pun saya merasa bersalah, mau mengungkap ini. Cuma saya bingung mau mengungkap gimana. Pendamping pun ngga punya," ungkap Dede di PERADI Pusat, Jakarta Timur, pada Senin 22 Juli 2024.Pemerintah Wajibkan Asuransi Bagi Semua Kendaraan Mulai Tahun DepanDede mengaku bahwa rasa bersalah semakin kuat ketika membayangkan para terpidana harus menjalani hukuman berdasarkan kesaksiannya yang tidak benar. Sementara dirinya hidup bebas, para terpidana harus mendekam di penjara. "Selama 8 tahun pun saya merasa bersalah. Bayangin saya hidup enak di sini. Bisa ngapain aja, bisa nikah, sama anak istri, sedangkan mereka dipenjara seumur hidup. Saya merasa berdosa," ucapnya.Keputusan Dede untuk mengungkapkan kebenaran semakin bulat. Ia bahkan menyatakan kesiapannya untuk dipenjara sebagai ganti dari hukuman yang dijalani oleh tujuh terpidana."Sangat bersedia pak. Yang penting 7 terpidana itu saya mau keluar bebas seperti kehidupan saya kemarin pak. Saya merasa bersalah. Saya siap meskipun saya harus dipenjara menggantikan 7 orang itu saya siap," tegas Dede.Wanda Hara Hadiri Kajian dengan Cadar, Netizen dan Selebritas Bereaksi KerasKasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon terjadi pada 2016. Berdasarkan proses hukum yang telah berjalan, delapan orang ditetapkan sebagai tersangka.Dari putusan pengadilan, tujuh di antaranya dinyatakan bersalah dan divonis pidana penjara seumur hidup, sementara satu tersangka, Saka Tatal, dijatuhi hukuman 8 tahun penjara karena masih di bawah umur pada saat kejadian.***
Read More
Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo Dijatuhi Hukuman 10 Tahun Penjara
Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo Dijatuhi Hukuman 10 Tahun Penjara
Lingkaran.id - Pada sidang putusan mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL), dijatuhi hukuman penjara selama 10 tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. SYL dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi berupa pungutan liar di lingkungan Kementerian Pertanian."Menyatakan Terdakwa Syahrul Yasin Limpo telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," ujar hakim dalam amar putusannya di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Kamis (11/7/2024).Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo Jalani Sidang Putusan Hari iniDalam sidang tersebut Hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp 300 juta kepada Syahrul Yasin Limpo. Jika denda tersebut tidak dibayar, maka akan digantikan dengan hukuman kurungan selama empat bulan.Majelis Hakim menyatakan bahwa SYL melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait pungutan liar atau pemerasan.Berdasarkan keterangan saksi dan bukti yang telah didapatkan SYL terbukti meminta uang dari pejabat Kementerian Pertanian melalui Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian saat itu, Kasdi Subagyono, serta Muhammad Hatta yang menjabat sebagai Direktur Alat dan Mesin Pertanian. Total uang yang diterima SYL dan rekan-rekannya mencapai Rp 44,269 miliar dan USD 30,000.Sebagian dari uang tersebut digunakan untuk kepentingan dinas SYL, seperti sewa pesawat untuk kunjungan dinas, bantuan bencana alam, pemberian sembako kepada masyarakat, serta pembayaran kegiatan keagamaan. Namun, ada juga uang yang digunakan untuk keperluan pribadi SYL dan keluarganya, seperti pembelian perhiasan, mobil, sewa kendaraan, perawatan kecantikan, serta pesta keluarga. Selain itu, terdapat pemberian perhiasan kepada pihak lain atas nama SYL.Uang tersebut juga digunakan untuk kepentingan Partai NasDem, termasuk bantuan acara pendaftaran bakal calon legislatif (bacaleg) NasDem di Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam Pemilu 2024.Pantun Jaksa KPK untuk SYL di Sidang Korupsi: Janganlah Mengaku Pahlawan Jikalau Engkau Masih Suka BiduanHakim menilai bahwa total uang yang digunakan untuk keperluan pribadi SYL, keluarga, dan koleganya mencapai Rp 14,147 miliar dan USD 30 ribu, atau setara dengan Rp 14,6 miliar.Majelis Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan kepada SYL untuk membayar uang pengganti sebesar yang diterimanya, setelah dikurangi dengan jumlah uang yang telah disita dan dirampas dalam perkara ini. Vonis ini lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa yang meminta agar SYL dihukum 12 tahun penjara.Tidak hanya SYL dalam sidang putusan tersebut, Hatta dan Kasdi yang juga berstatus terdakwa, dijatuhi hukuman masing-masing empat tahun penjara, lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta enam tahun penjara.***
Read More
Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo Jalani Sidang Putusan Hari ini
Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo Jalani Sidang Putusan Hari ini
Lingkaran.id - Sidang putusan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) terkait kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) akan digelar hari ini, pada Kamis (11/7/2024).Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya telah menuntut SYL dengan hukuman penjara selama 12 tahun. Dalam sidang putusan hari ini akan menentukan apakah vonis yang akan dijatuhkan hari ini lebih berat atau lebih ringan daripada tuntutan jaksa.Pantun Jaksa KPK untuk SYL di Sidang Korupsi: Janganlah Mengaku Pahlawan Jikalau Engkau Masih Suka BiduanDiketahui sebelumnya pada Selasa (9/7/2024), SYL menghadiri sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, yang beragendakan duplik. Dalam persidangan tersebut, SYL dinyatakan terbukti bersalah atas tindakan pemerasan terhadap bawahannya di Kementan.Setelah mendengarkan tuntutan, SYL membacakan nota pembelaannya di Pengadilan Tipikor. Dalam pembelaannya, SYL menegaskan bahwa dirinya bukanlah seorang penjahat dan hingga kini belum pernah dihukum. Ia menganggap dirinya sebagai seorang pejuang yang siap mempertanggungjawabkan perbuatannya.Viral Pelanggan Minimarket Marah-Marah Gara-Gara Susu Tidak Dingin Dan Minta Ganti Ongkos"Saya bukan penjahat, apalagi pemeras. Saya bukan pengkhianat, tapi saya adalah pejuang. Saya belum pernah dihukum. Saya menyesali perbuatan saya, dan saya siap mempertanggungjawabkan," ujar SYL.Ia juga memohon kepada majelis hakim untuk membebaskannya sehingga ia dapat berkumpul kembali dengan keluarganya. Sidang putusan ini akan menentukan nasib SYL, apakah ia akan menerima hukuman yang lebih ringan, sama, atau bahkan lebih berat daripada tuntutan JPU.***
Read More
Mencengangkan! Mantan Bupati Langkat Dibebaskan dari Dakwaan TPPO
Mencengangkan! Mantan Bupati Langkat Dibebaskan dari Dakwaan TPPO
Lingkaran.id - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Stabat telah memutuskan bahwa Terbit Rencana Perangin Angin, mantan Bupati Langkat, tidak terbukti bersalah dalam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Keputusan ini dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Andriansyah pada hari Senin, 8 Juli 2024."Mengadili, menyatakan terdakwa Terbit Rencana Perangin Angin alias Pak Terbit alias Cana tidak terbukti secara sah dan meyakinkan atas dakwaan pertama hingga keenam," ujar Andriansyah dalam pembacaan putusannya.Viral Momen Haru Ayah Menangis dan Peluk Putrinya yang Jadi Korban KDRTDalam sidang yang berlangsung, hakim menyatakan bahwa dakwaan terhadap Terbit Rencana Perangin Angin tidak memiliki bukti yang cukup kuat untuk menjeratnya dalam kasus TPPO ini. Keputusan ini mencakup seluruh dakwaan yang diajukan, dari dakwaan pertama hingga keenam. Selain itu, hakim juga menginstruksikan agar hak-hak serta martabat Terbit dipulihkan akibat dampak dari proses hukum yang dijalaninya."Dua, membebaskan terdakwa dari semua dakwaan penuntut umum. Ketiga, memulihkan hak-hak terdakwa dalam hal kemampuan, serta harkat martabatnya," lanjut Andriansyah dalam putusannya.Tidak hanya itu, hakim juga menolak permohonan restitusi yang diajukan oleh para korban. Permohonan restitusi tersebut sebesar Rp 2,3 miliar yang diajukan untuk 14 korban dan ahli waris mereka. Hakim menyatakan bahwa permohonan tersebut tidak dapat diterima.Miris! Seorang Ibu Bawa Bayi 1 Tahun Naik Wahana Ekstrem"Keempat, menyatakan permohonan restitusi tidak dapat diterima," tutup Andriansyah.Putusan ini menimbulkan kebingungan di kalangan publik, mengingat tindakan sadis yang dilaporkan telah dilakukan terhadap para korban dalam kasus ini. Banyak yang mempertanyakan bagaimana dakwaan serius seperti perdagangan orang bisa berakhir dengan pembebasan tanpa hukuman. Banyak yang berharap agar hak dan keadilan para korban tetap menjadi prioritas utama dalam penegakan hukum di Indonesia."Lemaknyo man punyo banyak duet samo kuasa. Segalo pacak diatur asak ado (duet) pacak dibeli galo," ungkap seorang netizen***
Read More
Terungkap Laboratorium Narkoba Tersembunyi: Suami Istri Diringkus
Terungkap Laboratorium Narkoba Tersembunyi: Suami Istri Diringkus
Lingkaran.id - Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri berhasil mengungkap keberadaan laboratorium ekstasi tersembunyi di sebuah rumah di Kota Medan, Sumatera Utara. Operasi ini juga berhasil menangkap pasangan suami istri yang merupakan pemilik lab tersebut.Brigjen Mukti Juharsa, Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri, menjelaskan bahwa lab narkoba tersebut berada di sebuah rumah di Kapten Jumhana, Kecamatan Medan Area.KPK Ajak Masyarakat Bantu Temukan Harun Masiku: Empat Tahun Buron"Kami dari jajaran Bareskrim bekerja sama dengan Polda Sumut, bea cukai pusat, Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta, dan Bea Cukai Sumut berhasil membongkar laboratorium narkotika ekstasi di Sukaramai. Pelaku tidak hanya memproduksi, tetapi juga mengedarkan," kata Brigjen Mukti dalam konferensi pers.Brigjen Mukti juga mengungkapkan identitas tersangka utama, HK, yang merupakan pembuat dan pemilik laboratorium ekstasi tersebut, serta DK, seorang perempuan yang membantu dalam operasi laboratorium dan merupakan istrinya.Ia menjelaskan bahwa bahan baku untuk pembuatan ekstasi tersebut dibeli dari Cina melalui marketplace, mengingat bahan tersebut tidak tersedia di Indonesia."Barang dan bahan baku dibeli dengan mudah melalui marketplace. Contohnya, mereka membeli dari Cina jika tidak ada di Indonesia," jelas Mukti.Bocah SD Dirudal Paksa Oleh Remaja 15 Tahun Usai Kecanduan Film PornoBarang bukti yang berhasil diamankan dari lab tersebut termasuk 635 butir ekstasi, 532 gram serbuk mephedrone, 218 liter bahan kimia cair, 8,96 kg bahan kimia padat, alat cetak ekstasi, serta berbagai jenis bahan kimia dan peralatan lab narkoba lainnya.Para pelaku kini menghadapi ancaman hukuman berat berdasarkan UU Narkotika, termasuk hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun kurungan penjara.***
Read More
KPK Ajak Masyarakat Bantu Temukan Harun Masiku: Empat Tahun Buron
KPK Ajak Masyarakat Bantu Temukan Harun Masiku: Empat Tahun Buron
Lingkaran.id -Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Asep Guntur Rahayu, mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam memberikan informasi mengenai keberadaan Harun Masiku, yang telah menjadi buronan selama empat tahun. Ajakan ini disampaikan dalam konferensi pers pada Kamis (13/6)."Kami tidak bosan-bosannya mohon informasi, mohon masukan, kalau dengar, kalau lihat, ada di mana, kabari kami terkait Saudara HM [Harun Masiku] ini," kata Asep.Bocah SD Dirudal Paksa Oleh Remaja 15 Tahun Usai Kecanduan Film PornoIa menegaskan pentingnya peran masyarakat dalam memberikan informasi yang bisa membantu KPK menangkap Harun Masiku. Permintaan ini juga menanggapi pernyataan pimpinan KPK, Alexander Marwata, yang sebelumnya menyatakan harapannya agar Harun Masiku dapat ditangkap dalam waktu seminggu. Asep melihat pernyataan tersebut sebagai motivasi bagi tim penyidik untuk lebih giat mencari dan menangkap buronan tersebut."Kami melihat itu sebagai dorongan semangat untuk tim penyidik kami. Harapan pimpinan agar Harun Masiku bisa segera ditangkap dalam waktu seminggu tentu menjadi tantangan yang harus kami jawab dengan kerja keras dan kolaborasi yang baik dengan masyarakat," ujar Asep.Harun Masiku, mantan calon legislatif dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), menjadi buronan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap terkait proses pergantian antarwaktu anggota DPR RI pada Januari 2020. Sejak saat itu, keberadaannya tidak diketahui dan KPK telah memasukkan namanya dalam daftar pencarian orang (DPO).KPK sendiri telah melakukan berbagai upaya untuk menangkap Harun Masiku, termasuk berkoordinasi dengan berbagai instansi terkait baik di dalam maupun luar negeri. Namun, hingga kini, upaya tersebut belum membuahkan hasil.Miris! Ibu Kandung Lecehkan Kemaluan Anak Hingga KesakitanAsep mengingatkan bahwa KPK berkomitmen untuk menangani setiap laporan masyarakat, terutama yang berkaitan dengan kasus korupsi. "Kami akan terus menindaklanjuti setiap informasi yang masuk. Kami butuh dukungan masyarakat dalam mengungkap keberadaan Harun Masiku. Sekecil apapun informasi yang dimiliki, harap segera disampaikan kepada kami," tegasnya.Dengan semakin banyaknya dukungan dan informasi dari masyarakat, diharapkan KPK dapat segera menemukan dan menangkap Harun Masiku, serta membawa kasus ini cepat terselesaikan.***
Read More
Kuasa Hukum Ungkap Hasil Visum Korban Pelecehan Rektor UP Nonaktif Telah Rampung
Kuasa Hukum Ungkap Hasil Visum Korban Pelecehan Rektor UP Nonaktif Telah Rampung
Lingkaran.id - Kuasa hukum korban dalam kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan Rektor Universitas Pancasila (UP) nonaktif, Prof. Edie Toet Hendratno (ETH), mengungkapkan bahwa hasil visum et repertum psikiatrikum korban telah diterbitkan oleh Rumah Sakit (RS) Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur.Menurut Amanda Manthovani, kuasa hukum korban, RS Polri telah menghabiskan waktu selama 105 hari untuk menyelesaikan pemeriksaan terhadap korban.BPK Ungkap Temuan Pengembalian Dana Tapera Rp 567,5 Miliar, Belum Disalurkan kepada 124.960 PensiunanNamun demikian, Amanda menyatakan bahwa pihaknya masih belum mengetahui isi dari hasil visum tersebut. Dia mengungkapkan bahwa hasil visum tersebut saat ini berada di bawah pengawasan Penyidik Sub Direktorat Remaja, Anak, dan Wanita (Subdit Renakta) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.Amanda juga mengungkapkan bahwa sebelumnya, pihak korban telah mengungkapkan dugaan adanya intimidasi yang dilakukan untuk memaksa korban agar mencabut laporan di polisi.Ikatan Bujang Gadis Kampus Sumatra Selatan (IBGKSS) Sukses Gelar Acara "INVESTIFY" 2024Salah satu korban, yang diidentifikasi dengan inisial RZ, disebut telah mengalami intimidasi saat dipanggil oleh salah satu petinggi kampus. Kejadian ini terjadi sebelum terlapor dipanggil oleh penyidik."Benar, korban mendapat intimidasi. Jadi, korban dipanggil oleh petinggi kampus saat itu, ketika ETH masih menjabat sebagai rektor," ungkap Amanda.*** 
Read More
Kejagung Periksa Adik Sandra Dewi Dalam Kasus Korupsi Timah Sang Suami
Kejagung Periksa Adik Sandra Dewi Dalam Kasus Korupsi Timah Sang Suami
Lingkaran.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memeriksa Kartika Dewi, adik dari selebriti Sandra Dewi, sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi tata niaga komoditi timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah periode 2015-2022.Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, mengungkapkan bahwa pemeriksaan terhadap Kartika Dewi dilakukan pada Jumat, 31 Mei 2024."Diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 sampai 2022 atas nama tersangka TN alias AN dan lainnya," ujar Ketut dalam keterangannya.Kaesang Pangarep Maju di Pilkada Jakarta 2024, Keputusan MA Ubah Batas Usia Calon Kepala Daerah"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara tersebut," tambahnya.Selain memeriksa saksi, penyidik juga kembali mengambil keterangan dari tersangka BN, mantan Plt Kadin ESDM Babel periode 2019.Sandra Dewi, kakak Kartika, sebelumnya sudah dua kali diperiksa oleh Kejagung setelah suaminya, Harvey Moeis, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang diduga merugikan negara sebesar Rp 300 triliun. Pada pemeriksaan terakhir, Sandra dikonfirmasi mengenai perjanjian pranikah dengan Harvey Moeis untuk memastikan bahwa perjanjian tersebut bukan upaya menutupi tindakan korupsi yang sedang diselidiki.Polda Jabar Gelar Prarekonstruksi Kasus Pembunuhan Vina CirebonAsisten pribadi Sandra Dewi, RP, juga telah diperiksa untuk mendalami penghasilan majikannya.Peranan Harvey Moeis dalam kasus ini melibatkan komunikasi dengan Direktur PT Timah saat itu, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, untuk melobi agar kegiatan pertambangan ilegal di IUP PT Timah bisa dilakukan oleh perusahaan lain.Dengan persetujuan tersebut, Harvey menghubungi beberapa smelter, yaitu PT SIP, CV VIP, PT SPS, dan PT TIN, untuk berpartisipasi dalam kegiatan pertambangan ilegal tersebut.Harvey juga meminta agar sebagian keuntungan dari kegiatan tersebut disisihkan untuk dirinya. Atas tindakannya, Harvey dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.***
Read More
Pegi Alias Perong Tersangka Kasus Pembunuhan Vina Cirebon Bersikeras Bukan Pelakunya: Ini Fitnah, Saya Rela Mati
Pegi Alias Perong Tersangka Kasus Pembunuhan Vina Cirebon Bersikeras Bukan Pelakunya: Ini Fitnah, Saya Rela Mati
Lingkaran.id - Pegi Setiawan, yang dikenal dengan nama samaran Perong dan terdaftar dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait kasus pembunuhan Vina di Cirebon, dengan tegas membantah tuduhan tersebut.Dia menyatakan ketidakbersalahannya di hadapan media saat dihadirkan dalam konferensi pers oleh Polda Jabar pada Minggu, 26 Mei 2024. Pegi dengan mantap bersumpah bahwa dia bukanlah pembunuh dari peristiwa tragis delapan tahun lalu.DPO Egi Alias Perong Berhasil Ditangkap: Tersangka Otak Pembunuhan Vina Cirebon"Demi Tuhan, saya tidak pernah melakukan pembunuhan itu. Ini fitnah. Saya siap mati demi membuktikan ketidakbersalahan saya," ujarnya di hadapan awak media.Meskipun petugas mencoba membawanya pergi, Pegi tetap mempertahankan pernyataannya dengan keras bahwa bukan dirinyalah pelaku dalam pembunuhan tersebut."Tidak, tidak," tegasnya.Namun, berdasarkan hasil penyelidikan yang telah dilakukan, Pegi Setiawan alias Perong telah terlibat dalam kejahatan pembunuhan dan pemerkosaan terhadap kasus pembunuhan Vina di Cirebon."Perannya dalam kejahatan ini termasuk mengejar korban hingga ke flyover, melakukan pukulan terhadap korban Rizky dan Vina tanpa menggunakan senjata, dan membawa korban ke lahan kosong di belakang samurai," ungkap Kombes Pol Jules Abraham.Kasus Pembunuhan Vina Cirebon: Pengacara Temukan Fakta Baru, Ada 4 Nama DPO Bukan 3"Dari keterangan saksi yang diperoleh pada 24 Mei 2024, saksi yang telah bekerja di sekitar tempat kejadian selama lima tahun mengidentifikasi lima wajah pelaku, termasuk salah satunya adalah Perong," tambahnya.Pernyataan Pegi yang menyangkal keterlibatannya dalam kasus tersebut berseberangan dengan temuan penyelidikan yang diungkapkan oleh pihak kepolisian. Kasus ini semakin rumit dengan pernyataan kontradiktif antara tersangka dan bukti yang didapatkan oleh petugas.***
Read More
Perlindungan LPSK untuk Saksi Kunci Kasus Vina, Aep Masih Pertimbangkan
Perlindungan LPSK untuk Saksi Kunci Kasus Vina, Aep Masih Pertimbangkan
Lingkaran.id - Kasus pembunuhan tragis Vina Cirebon kembali mencuat dan kembali diusut oleh pihak kepolisian muali dari pengejaran DPO hingga banyak kronologi yang muncul dalam aksi pembunuhan sadis yang terjadi di tahun 2016 lalu oleh sejumlah saksi.Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menemui Aep (30), saksi kunci dalam kasus pembunuhan Vina di Cirebon  dalam agenda tawaran perlindungan dari LPSK . Diketahui Aep merupakan warga Kampung Pilar Barat, Desa Karang Asih, Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi.Babak Baru LPSK Terima Permohonan Perlindungan Saksi Kasus Pembunuhan Vina CirebonWakil Ketua LPSK, Susillaningtias,dalam pertemuan yang berlangsung selama hampir satu jam di Kantor Desa Karang Asih. Pertemuan tersebut juga melibatkan tiga unit mobil LPSK bersama rombongan di lokasi."Kedatangan kami saat ini masih ngobrol-ngobrol dengan salah satu saksi, itu saja," kata Susillaningtias pada Jumat (24/5/2024). Menurutnya, pertemuan ini belum mencapai tahap di mana Aep secara resmi meminta perlindungan. Namun, pihaknya telah menawarkan perlindungan kepada Aep dan berdiskusi mengenai hal tersebut.," ungkap Susillaningtias"Jadi ini berbeda, kami juga menawarkan perlindungan kepada yang bersangkutan, tapi kami sifatnya masih diskusi," jelasnya.DPO Egi Alias Perong Berhasil Ditangkap: Tersangka Otak Pembunuhan Vina CirebonSusillaningtias menekankan bahwa jika Aep memiliki informasi penting yang dapat mengungkap kejahatan ini, maka LPSK akan memberikan perlindungan. Namun, Aep masih mempertimbangkan tawaran tersebut."Tapi saksi masih memikirkan, masih berdiskusi dulu, jadi belum ada kepastian, jadi kita nggak bisa intervensi gitu," ujarnya.***
Read More
Pegi Setiawan alias Perong Otak Pembunuhan Vina Cirebon Ganti Nama dan Bertato
Pegi Setiawan alias Perong Otak Pembunuhan Vina Cirebon Ganti Nama dan Bertato
Lingkaran.id - Setelah delapan tahun menjadi buronan, Pegi Setiawan alias Perong berhasil ditangkap oleh polisi terkait kasus pembunuhan Vina Cirebondan Rizky alias Eky. Saat ini, Pegi telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.Dalam aksi penangkapan terlihat Pegi diborgol dengan tangan diikat menggunakan kabel ties. Pegi mengenakan kaus hitam, sementara seorang anggota polisi terlihat membuka bajunya. Tato terlihat di tangan kanan Pegi, yang menunjukkan kepasrahan dengan kepala sedikit tertunduk saat diperiksa oleh polisi.DPO Egi Alias Perong Berhasil Ditangkap: Tersangka Otak Pembunuhan Vina CirebonPenangkapan Pegi dilakukan oleh tim gabungan Polda Jawa Barat pada Selasa (21/5/2024) malam di kawasan Kopo, Bandung. Selama pelariannya, Pegi menyamar sebagai kuli bangunan.Berdasarkan hasil penyelidikan Ditreskrimum Polda Jabar yang dipimpin oleh Kombes Surawan, Pegi ditetapkan sebagai otak di balik pembunuhan brutal yang terjadi delapan tahun lalu."Tersangka PS diduga sebagai otak kasus pembunuhan disertai pemerkosaan yang terjadi delapan tahun silam," ujar Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham Abast dalam keterangannya pada Rabu (22/5/2024).Kasus Pembunuhan Vina Cirebon: Pengacara Temukan Fakta Baru, Ada 4 Nama DPO Bukan 3Kombes Pol Jules Abraham Abast juga menjelaskan bahwa polisi sempat mengalami kesulitan dalam melacak keberadaan Pegi karena sering berpindah tempat, termasuk di Cirebon dan Bandung. Pegi juga mengganti nama panggilannya menjadi Robi selama bekerja sebagai kuli bangunan."Dia berganti nama. Panggilan di tempat kerja mengaku bernama Robi," pungkas Kombes Pol Jules Abraham Abast.***.
Read More
Jaksa KPK Siap Panggil Biduan Nayunda Nabila Sebagai Saksi dalam Kasus Gratifikas SYL
Jaksa KPK Siap Panggil Biduan Nayunda Nabila Sebagai Saksi dalam Kasus Gratifikas SYL
Lingkaran.id - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Meyer Simanjuntak, mengumumkan bahwa penyanyi Nayunda Nabila akan dihadirkan sebagai saksi dalam kasus gratifikasi dan pemerasan yang menjerat mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL). Penyanyi tersebut direncanakan akan dipanggil untuk bersaksi pada pekan mendatang."Ya, benar. Kami sudah merencanakan juga kehadiran yang bersangkutan selain keluarga, partai, juga ada dari Nayunda yang dalam persidangan kita dengar sendiri, kita lihat bahwa aliran yang mengalir kepada yang bersangkutan. Nanti kita panggil, sudah kita minta juga kepada staf untuk segera mengirimkan surat panggilan itu," kata Jaksa KPK Meyer Simanjuntak pada Rabu (22/5/2024).DPO Egi Alias Perong Berhasil Ditangkap: Tersangka Otak Pembunuhan Vina Cirebon"Kita upayakan semuanya di pekan depan. Artinya, mengikuti jadwal hari ini. Semoga hari ini bisa selesai semua, sehingga tidak mundur lagi. Seandainya pun mundur, tentu dari Senin ke Rabu dan harinya tidak jauh," tambahnya.Sebelumnya, nama penyanyi Nayunda mencuat dalam persidangan kasus gratifikasi dan pemerasan yang melibatkan mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo.Kasus Pembunuhan Vina Cirebon: Pengacara Temukan Fakta Baru, Ada 4 Nama DPO Bukan 3Sekretaris Badan Karantina Kementerian Pertanian (Kementan), Wisnu Haryana, juga mengonfirmasi bahwa penyanyi Nayunda Nabila merupakan tenaga honorer Kementan dengan status titipan. Nayunda menerima gaji sebesar Rp4,3 juta setiap bulannya.***
Read More
Kejanggalan Penangkapan Pegi Pembunuhan Vina Cirebon, Bukan Pelaku DPO?
Kejanggalan Penangkapan Pegi Pembunuhan Vina Cirebon, Bukan Pelaku DPO?
Lingkaran.id - Setelah 8 tahun menjadi buron, Egi Setiawan, yang juga dikenal sebagai Perong, akhirnya berhasil ditangkap pada Selasa malam (21/5/2024) oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar.Kasus pembunuhan Vina di Cirebon tahun 2016 membuatnya menjadi buronan yang menggemparkan masyarakat. Namun, muncul kebingungan ketika kuasa hukum dari lima terpidana kasus tersebut, Jogi Nainggolan, mengungkapkan fakta yang mencengangkan.DPO Egi Alias Perong Berhasil Ditangkap: Tersangka Otak Pembunuhan Vina CirebonMenurut Jogi, Pegi yang ditangkap bukanlah sosok yang masuk dalam daftar pencarian polisi (DPO). Informasi ini didapat dari seorang advokat di Cirebon, Yanti Sugianti, dalam grup WhatsApp advokat.Pegi yang ditangkap adalah anak seorang asisten rumah tangga (ART) dari Advokat KAI Cirebon. Meskipun demikian, Pegi belum bisa bertemu dengan keluarga atau pengacaranya.Sementara itu, Putri, kuasa hukum keluarga Vina, mengungkapkan bahwa kuasa hukum Pegi yang ditangkap juga mengkonfirmasi bahwa orang yang ditangkap bukanlah Pegi yang mereka kenal. Putri hanya bisa menunggu hasil penyelidikan lebih lanjut dari pihak berwenang.Kabar ini menciptakan kebingungan karena sebelumnya Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Jules Abraham Abast, menyatakan bahwa salah satu dari tiga pelaku pembunuhan Vina, Pegi alias Perong, telah ditangkap di Bandung.Kasus Pembunuhan Vina Cirebon: Pengacara Temukan Fakta Baru, Ada 4 Nama DPO Bukan 3Namun, banyak warganet yang menyoroti perbedaan ciri-ciri Pegi yang ditangkap dengan ciri-ciri yang ada dalam DPO dan berharap pihak kepolisian dapat membuktikan bahwa hasil penangkapan tersebut adalah benar.Hingga saat ini, belum ada tanggapan resmi terkait kesalahan penangkapan ini. Hal ini meninggalkan banyak pertanyaan tentang kebenaran identitas orang yang ditangkap dan keberlangsungan penyelidikan kasus tersebut.*** 
Read More
Kasus Pembunuhan Vina Cirebon: Pengacara Temukan Fakta Baru, Ada 4 Nama DPO Bukan 3
Kasus Pembunuhan Vina Cirebon: Pengacara Temukan Fakta Baru, Ada 4 Nama DPO Bukan 3
Lingkaran.id - Putri Maya Rumanti, pengacara keluarga Vina, telah mengungkapkan adanya informasi baru terkait kasus pembunuhan Vina di Cirebon. Menurutnya, berdasarkan informasi yang diterima, sebenarnya ada empat orang yang seharusnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) oleh pihak kepolisian.Informasi tersebut dia peroleh dari laporan kuasa hukum para tersangka kasus pembunuhan Vina di Cirebon. Dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) salah satu tersangka, terungkap bahwa sebenarnya ada empat nama yang dimasukkan dalam BAP tersebut sebagai DPO. Namun, satu dari empat nama tersebut dilaporkan hilang dari daftar DPO, sementara tiga lainnya tetap menjadi DPO.Ramadhani Anak Eks Bupati Cirebon Tepis Terlibat Dalam Kasus Vina"Sebenarnya tidak hanya 3 (DPO), tapi empat dalam BAP itu," ungkap Putri Maya Rumanti dalam program Apa Kabar Indonesia Pagi yang disiarkan di YouTube tvOne pada Senin (20/5/2024).Putri juga menyatakan bahwa dia memperoleh informasi terkait adanya satu DPO yang diduga dihilangkan ketika bertemu dengan salah satu pengacara terpidana, Jogi Nainggolan. Namun, Putri belum mengetahui identitas dari DPO yang diduga dihilangkan tersebut.Kemudian, munculnya Saka Tatal, salah seorang terdakwa dalam kasus pembunuhan Vina di Cirebon, kembali memicu perbincangan di masyarakat. Saka Tatal mengaku tidak mengenal tiga orang pelaku DPO pembunuhan Vina dan mengklaim bahwa polisi memintanya untuk mengaku sebagai pelaku pembunuhan Vina.Makam Mahasiswi Baru Sehari Dikubur Dibongkar Orang Tak DikenalSaka Tatal sebelumnya telah divonis delapan tahun penjara dalam kasus pembunuhan Vina, namun kini telah bebas dari hukumannya. Kehadirannya kembali menyoroti kontroversi kasus pembunuhan Vina yang dianggap belum terselesaikan, karena masih ada tiga pelaku lain yang belum tertangkap.Pernyataan Saka Tatal yang menegaskan tidak terlibat dalam kasus tersebut semakin membingungkan publik mengenai kebenaran kasus pembunuhan Vina di Cirebon.***
Read More
Kerugian Negara Rp30,2 Miliar, KPK Tahan Tiga Pejabat PTPN XI
Kerugian Negara Rp30,2 Miliar, KPK Tahan Tiga Pejabat PTPN XI
Lingkaran.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah resmi melakukan penahanan terhadap tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan lahan hak guna usaha (HGU) PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XI.Penetapan dan penahanan ini dilakukan setelah KPK memastikan kecukupan alat bukti dalam penyidikan kasus tersebut. Tersangka yang ditahan adalah Direktur PTPN XI tahun 2016, Mochamad Cholidi (MC), Kepala Divisi Umum Hukum dan Aset PTPN XI tahun 2016, Mochamad Khoiri (MK), dan Komisaris Utama PT Kejayan Mas, Muhchin Karli (MHK).Rektor Unri Laporkan Mahasiswa ke Polda Riau, Konten Video Kritik Biaya KuliahWakil Ketua KPK, Alexander Marwata, menjelaskan bahwa ketiga tersangka akan ditahan selama 20 hari pertama untuk memudahkan proses penyidikan."MC dan MK ditahan mulai tanggal 13 Mei 2024 hingga 1 Juni 2024, sedangkan MHK ditahan mulai tanggal 8 Mei 2024 hingga 27 Mei 2024 di Rutan Cabang KPK," kata Alexander Marwata saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Senin (13/5/2024).Partai Gerindra Bantah Susunan kabinet pemerintahan Prabowo-Gibran yang Beredar di Media SosialMenurut Alexander, dalam konstruksi perkara korupsi terkait pengadaan lahan hak guna usaha (HGU) PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XI, negara mengalami kerugian setidaknya Rp30,2 miliar.Ketiga tersangka diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.***
Read More
Rektor Unri Laporkan Mahasiswa ke Polda Riau, Konten Video Kritik Biaya Kuliah
Rektor Unri Laporkan Mahasiswa ke Polda Riau, Konten Video Kritik Biaya Kuliah
Lingkaran.id - Seorang mahasiswa dari Fakultas Pertanian Universitas Riau (Unri), Khariq Anhar, menjadi sorotan setelah dilaporkan ke Polda Riau atas dugaan pelanggaran UU ITE karena membuat konten video terkait biaya kuliah yang tinggi. Laporan tersebut ternyata diajukan langsung oleh Rektor Unri, Prof Sri Indarti.Kasubdit V Ditreskrimsus Kompol Fajri mengungkapkan bahwa laporan tersebut disampaikan oleh Rektor pada tanggal 15 Maret 2024. Khariq Anhar dipolisikan setelah mengkritik kebijakan kampus terkait Uang Kuliah Tunggal (UKT) dan Iuran Pembangunan Institusi (IPI) di Unri.Partai Gerindra Bantah Susunan kabinet pemerintahan Prabowo-Gibran yang Beredar di Media SosialDalam aksinya, Khariq Anhar, melalui Aliansi Mahasiswa Penggugat (AMP), mengundang rektor dan mahasiswa untuk berdiskusi, namun tidak ada yang hadir. Khariq Anhar juga membuat video konten yang mengkritik kebijakan kampus dengan menyebut Rektor sebagai "Broker Pendidikan Universitas Riau".Namun, Khariq Anhar mengaku kaget saat mendapat kabar bahwa dia dilaporkan ke polisi atas dugaan pelanggaran UU ITE. Dia menganggap bahwa kritiknya terhadap kebijakan kampus seharusnya diselesaikan secara akademik, bukan melalui jalur hukum.Waspada Modus Komisi 'Like' Aplikasi TikTok, Pria ini Alami Kerugian Puluhan JutaSementara itu, Wakil Rektor III telah bertemu dengan Khariq Anhar terkait laporan polisi tersebut. Khariq Anhar menyatakan keheranannya atas pelaporan tersebut, karena menurutnya seharusnya kritik terhadap kebijakan kampus dapat diselesaikan melalui jalur akademik.***
Read More
'Ratu Narkoba' Asal Aceh Dihukum Mati Bersama Terdakwa Lainnya
'Ratu Narkoba' Asal Aceh Dihukum Mati Bersama Terdakwa Lainnya
Lingkaran.id - Pengadilan Negeri (PN) Medan baru-baru ini menggelar sidang putusan bagi Hanisah alias Nisa Binti Abdullah, yang dikenal sebagai 'Ratu Narkoba' asal Bireuen, Aceh, bersama lima terdakwa lainnya.Dalam persidangan tersebut, Hanisah dijatuhi hukuman pidana mati bersama suaminya, Al Riza alias Riza, dan Maimun alias Bang Mun. Sementara tiga terdakwa lainnya divonis penjara seumur hidup.Bupati Sidoarjo Resmi Ditahan KPK: Pemotongan Insentif ASN"Pengadilan menjatuhkan pidana penjara seumur hidup kepada terdakwa Narul, Hamzah, dan Mustafa. Sementara terdakwa Al Riza, Maimun, dan Hanisah masing-masing dijatuhi hukuman pidana mati," kata Ketua Majelis Hakim Abdul Hadi Nasution di ruang sidang Pengadilan Negeri Medan pada Rabu (8/5/2024).Hakim menyatakan bahwa tidak ada hal yang meringankan bagi para terdakwa, mengingat perlawanan mereka terhadap program pemerintah dalam pemberantasan narkoba. Selain itu, kejahatan yang dilakukan dianggap sebagai kejahatan luar biasa dan barang buktinya cukup kuat.Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut keenam terdakwa dengan hukuman mati berdasarkan Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2019 Tentang Narkotika. Mereka terlibat dalam kasus narkoba dengan barang bukti 52 kg sabu dan 129 kg pil ekstasi.Dari kronologi kejadian yang terungkap, Hanisah bersama suaminya, Al Riza, dan empat terdakwa lainnya bertemu di Malaysia untuk membahas jual-beli narkotika jenis sabu dan ekstasi. Mereka kemudian merencanakan untuk mendistribusikan narkotika tersebut dari Malaysia ke Kota Medan dan Palembang.Aksi Cabul Penjaga Indekos Terekam CCTV Intip Kamar Anak KosSelanjutnya, Hanisah memerintahkan suaminya untuk melakukan pengecekan di gudang penyimpanan narkotika yang disiapkan. Namun, polisi berhasil menggerebek mereka di gudang tersebut dan menemukan barang bukti berupa sabu dan ekstasi.Hanisah kemudian ditangkap di Aceh, dan seluruh pelaku beserta barang bukti dibawa ke Badan Narkotika Nasional RI untuk pemeriksaan lebih lanjut.***
Read More
Bupati Sidoarjo Resmi Ditahan KPK: Pemotongan Insentif ASN
Bupati Sidoarjo Resmi Ditahan KPK: Pemotongan Insentif ASN
Lingkaran.id - Bupati Sidoarjo, Ahmad Mudhlor Ali alias Gus Muhdlor, resmi ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan pemotongan insentif Aparatur Sipil Negara (ASN) di Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Pemerintah Kabupaten Sidoarjo.Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menjelaskan bahwa kecukupan alat bukti yang dimiliki tim penyidik menunjukkan adanya fakta-fakta peran pihak lain yang diduga turut menikmati aliran uang dari pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka sebelumnya. Oleh karena itu, Gus Muhdlor ditetapkan sebagai tersangka baru.Dico Ganinduto Siap Berlaga di Pilkada Jateng: Gandeng Raffi Ahmad?Menurut penjelasan Tanak, ada pembuatan aturan dalam bentuk keputusan Bupati yang ditandatangani oleh Ahmad Mudhlor Ali untuk keperluan pencairan dana insentif pajak daerah bagi pegawai di lingkungan BPPD Kabupaten Sidoarjo pada tahun anggaran 2023.Ari Suryono, Kepala BPPD, kemudian memerintahkan Siska Wati, Kasubag Umum BPPD, untuk menghitung besaran dana insentif yang diterima para pegawai BPPD serta potongan yang akan diperuntukkan bagi kebutuhan Ari Suryono.Aksi Cabul Penjaga Indekos Terekam CCTV Intip Kamar Anak KosSuryono juga memerintahkan Wati untuk melakukan penyerahan uang secara tunai, yang akan dikoordinir oleh setiap bendahara di 3 bidang pajak daerah dan bagian sekretariat, dengan tujuan agar praktik pemotongan dana insentif ini terkesan tertutup.Ahmad Mudhlor Ali dijerat dengan Pasal 12 huruf f Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.***
Read More
Kapolri Buka Peluang Pengusutan Ulang Kasus Kematian Brigadir RAT: Motif Sedang Diselidiki
Kapolri Buka Peluang Pengusutan Ulang Kasus Kematian Brigadir RAT: Motif Sedang Diselidiki
Lingkaran.id - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah membuka kemungkinan untuk melakukan pengusutan ulang terhadap kasus kematian Brigadir Ridhal Ali Tomi (RAT). Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Selatan telah menutup kasus tersebut dengan kesimpulan bahwa anggota polisi tersebut meninggal karena bunuh diri."Saya pikir terkait dengan kasus utama itu harus dijawab terlebih dahulu. Mengenai hal-hal yang bersifat tambahan, tentunya akan dipertimbangkan apakah perlu atau tidak," kata Kapolri di Stadion Madya Senayan, Jakarta, pada Rabu (1/5/2024).Buntut Kasus Kematian Brigadir Ridhal: Dugaan Keterlibatan dengan Pengusaha dan Setoran ke AtasanKapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga mengungkapkan bahwa motif di balik kematian Brigadir RAT sedang dalam tahap penyelidikan. Namun, ia menyatakan bahwa detail teknis lebih lanjut akan disampaikan oleh polda dan polres yang menangani kasus tersebut."Namun, yang paling penting adalah penyelidikan terhadap peristiwa yang terjadi dan motif di baliknya. Saya kira nanti, karena itu hal yang sangat teknis, biarlah yang menjelaskan nanti dari level polres atau polda," tambahnya.Viral Oknum TNI Diduga Pukul Sopir CateringSebagaimana diketahui, Brigadir RAT ditemukan tewas dengan luka tembak di kepala di dalam sebuah mobil di kediaman seorang pengusaha di Jalan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, pada Kamis sore, 25 April 2024.Diduga, Brigadir RAT bunuh diri menggunakan senjata api jenis HS dengan kaliber sembilan milimeter. Selain itu, mobil yang digunakan RAT ternyata menggunakan pelat nomor palsu khusus legislatif, menurut pernyataan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI sehingga masih banyak kejanggalan yang harus di dalami oleh tim penyidik atas kematian Brigadir RAT.***
Read More
Berita Populer Bulan ini
Bina Husada
Berita Terbaru
Pilih yang terbaik