Lima Tersangka Ditetapkan dalam Kasus Korupsi BUMD Jabar, Bagaimana Nasib Ridwan Kamil?
Lima Tersangka Ditetapkan dalam Kasus Korupsi BUMD Jabar, Bagaimana Nasib Ridwan Kamil?
Lingkaran.id - Partai Golkar menegaskan akan memberikan dukungan kepada Ridwan Kamil setelah rumahnya digeledah oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi dana iklan bank milik pemerintah daerah (BUMD) Jawa Barat.Sekretaris Jenderal DPP Partai Golkar, Muhammad Sarmuji, menyampaikan bahwa Ridwan Kamil saat ini masih berstatus sebagai kader partai berlambang pohon beringin tersebut. Oleh karena itu, Golkar akan tetap berada di belakangnya dan siap memberikan pembelaan terkait kasus yang kini menyeret nama mantan Gubernur Jawa Barat itu.Hasto sebut dirinya dikriminalisasi dan menjadi tahanan politik“Beliau masih kader Golkar. Saat ini belum ada hal yang perlu dikhawatirkan, kondisinya baik-baik saja,” ujar Sarmuji.Sarmuji menegaskan bahwa jika diperlukan, Partai Golkar akan menyediakan bantuan hukum bagi Ridwan Kamil.“Sampai saat ini, kami belum membentuk tim hukum khusus karena status hukum beliau masih belum jelas. Namun, jika suatu saat diperlukan dan Pak Ridwan Kamil meminta bantuan, InsyaAllah kami akan membantu,” tambahnya.Lebih lanjut, Sarmuji menekankan bahwa Golkar selalu berkomitmen untuk membantu siapa pun yang membutuhkan, tidak hanya para kadernya.Sebelumnya, KPK mengungkap kasus dugaan korupsi terkait dana iklan bank BUMD Jawa Barat, yang diduga telah merugikan negara hingga ratusan miliar rupiah. Dalam penyelidikan kasus ini, KPK telah menetapkan lima tersangka, namun identitas mereka masih dirahasiakan dan baru akan diumumkan secara resmi pada akhir pekan ini.Sebagai bagian dari proses penyidikan, penyidik KPK melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi di Bandung, termasuk di kediaman pribadi Ridwan Kamil pada Senin (10/3/2025).Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa Ridwan Kamil bersikap kooperatif selama proses penggeledahan berlangsung.“Berdasarkan laporan dari tim di lapangan, beliau ada di tempat saat penggeledahan dan sangat kooperatif,” ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (16/3/2025).Asep menambahkan bahwa kehadiran Ridwan Kamil saat penggeledahan membantu memperlancar proses penyitaan barang bukti.“Jika pemilik rumah berada di lokasi, tentu lebih baik. Ini dapat mencegah potensi perdebatan terkait barang-barang yang tidak berkaitan dengan kasus. Dengan adanya beliau di sana, prosesnya jadi lebih jelas dan tidak menimbulkan polemik,” jelasnya.Dalam penggeledahan tersebut, KPK menyita sejumlah dokumen dan beberapa barang dari kediaman Ridwan Kamil di Bandung.Ketua KPK, Setyo Budiyanto, mengonfirmasi bahwa dokumen dan barang yang disita sedang dalam tahap pemeriksaan oleh penyidik untuk menentukan relevansinya terhadap kasus yang tengah diselidiki."Beberapa dokumen dan barang sudah kami sita, dan saat ini sedang dikaji lebih lanjut oleh tim penyidik. Jika nantinya ada yang tidak relevan dengan perkara ini, tentu akan dikembalikan," ujar Setyo pada Rabu (12/3/2025).Kemnaker Buka Posko Pengaduan THR Lebaran 2025, Simak Cara MelapornyaTerkait kemungkinan pemanggilan Ridwan Kamil untuk diperiksa sebagai saksi atau dalam kapasitas lainnya, Setyo menyerahkan keputusan tersebut kepada tim penyidik.“Keputusan pemanggilan tergantung kebutuhan penyidikan. Hal itu akan ditentukan oleh penyidik, direktur penyidikan, serta kasatgas yang menangani kasus ini,” katanya.Dengan penggeledahan yang dilakukan dan barang bukti yang telah disita, KPK terus mendalami aliran dana dalam kasus dugaan korupsi ini. Pihaknya memastikan bahwa seluruh pihak yang terlibat akan diperiksa sesuai prosedur hukum yang berlaku.***
Read More
Hasto sebut dirinya dikriminalisasi dan menjadi tahanan politik
Hasto sebut dirinya dikriminalisasi dan menjadi tahanan politik
Lingkaran.id - Hasto Sebut Diriinya Dikriminalisasi dan Menjadi Tahanan PolitikHasto Sebut Diriinya Dikriminalisasi dan Menjadi Tahanan PolitikKasus hukum yang menimpa Hasto, seorang tokoh publik, belakangan ini menjadi perbincangan hangat di masyarakat. Dalam beberapa kesempatan, Hasto menyatakan bahwa dirinya telah dikriminalisasi dan merupakan tahanan politik. Klaim ini tentu saja menimbulkan pro dan kontra di kalangan masyarakat, terutama mengenai dampaknya terhadap sistem hukum dan politik di Indonesia.Musim Kemarau 2025 Diprediksi Normal, Tapi Ada Wilayah yang Lebih Basah dan Lebih Kering!Apa itu Tahanan Politik?Sebelum membahas kasus Hasto, penting untuk memahami apa itu tahanan politik. Tahanan politik adalah seseorang yang dipenjara karena kegiatan politiknya, biasanya karena penentangan terhadap pemerintah atau rezim yang berkuasa. Tahanan politik seringkali dituduh melakukan pelanggaran hukum yang tidak jelas atau yang digunakan sebagai alasan untuk menekan lawan politik.Karakteristik Tahanan PolitikBeberapa karakteristik tahanan politik antara lain:Ditangkap atau dipenjara karena aktivitas politikPenindakan yang tidak adil atau diskriminatifPelanggaran terhadap hak asasi manusiaPenyalahgunaan hukum untuk tujuan politikLatar Belakang Kasus HastoHasto adalah seorang tokoh yang dikenal karena keterlibatannya dalam berbagai isu sosial dan politik. Namun, belakangan ini, dirinya dilibatkan dalam kasus hukum yang menuai kontroversi. Menurut Hasto, kasus ini tidak hanya sekedar masalah hukum biasa, melainkan memiliki nuansa politik yang kuat.Kronologis KasusUntuk memahami klaim Hasto, kita perlu melihat kronologis kasusnya:Hasto terlibat dalam sebuah aksi yang dianggap oleh pihak berwajib sebagai tindakan yang melanggar hukum.Setelah aksi tersebut, Hasto ditangkap dan dikenakan beberapa tuduhan.Dalam proses hukum, Hasto menyatakan bahwa dirinya dipaksa untuk mengakui tindakan yang tidak pernah dilakukan.Hasto juga mengklaim bahwa proses hukum yang sedang berlangsung tidak adil dan dipengaruhi oleh kepentingan politik tertentu.Implikasi dari Klaim HastoJika klaim Hasto benar, maka hal ini akan memiliki implikasi yang luas bagi sistem hukum dan politik di Indonesia. Beberapa implikasi yang mungkin timbul adalah:Kerugian terhadap Sistem HukumJika Hasto benar-benar dikriminalisasi, maka hal ini akan merusak kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum. Sistem hukum yang seharusnya adil dan berlaku untuk semua orang, dipandang sebagai alat untuk menekan lawan politik.Dampak terhadap DemokrasiKasus seperti ini juga bisa mempengaruhi kualitas demokrasi di Indonesia. Jika tahanan politik menjadi umum, maka hal ini akan menunjukkan bahwa kebebasan berbicara dan berpolitik tidak lagi dihormati.Reaksi MasyarakatKlaim Hasto mendapat reaksi yang beragam dari masyarakat. Sebagian orang mendukung Hasto dan menyatakan bahwa dirinya adalah korban ketidakadilan sistem. Di sisi lain, ada juga yang meragukan klaim tersebut dan menyerukan agar proses hukum berjalan secara adil.PenutupKasus Hasto menimbulkan pertanyaan penting mengenai sistem hukum dan politik di Indonesia. Jika klaim Hasto benar, maka hal ini akan menjadi catatan hitam bagi negara yang sedang membangun demokrasinya. Namun, jika klaim tersebut tidak benar, maka hal ini juga akan memberikan pelajaran penting mengenai pentingnya menjaga integritas dalam proses hukum.Yang terpenting adalah memastikan bahwa proses hukum berjalan secara adil dan transparan, sehingga kebenaran dapat terungkap dan keadilan dapat ditegakkan.
Read More
Kejari Geledah Kantor Komdigi Terkait Dugaan Korupsi PDNS
Kejari Geledah Kantor Komdigi Terkait Dugaan Korupsi PDNS
Lingkaran.id - Penggeledahan yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat di kantor Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang berlokasi di Jakarta Pusat pada Jumat (14/3/2025).Penggeledahan ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan barang dan jasa serta pengelolaan Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) selama periode 2020-2024. Kepala Kejari Jakarta Pusat, Safrianto Zuriat Putra, mengonfirmasi aksi penggeledahan tersebut.Defisit APBN di Awal Tahun Capai Rp 31,2 Triliun: Tantangan Besar bagi Fiskal 2025"Benar (penggeledahan dilakukan) di Kominfo/Komdigi," ujarnya saat dikutip dari Kompas.com, Jumat (14/3/2025).Selain kantor Komdigi, tim penyidik Kejari Jakarta Pusat juga melakukan penggeledahan di beberapa lokasi lain, termasuk di Jakarta Selatan, Bogor, Tangerang Selatan, dan Karawang. Dari hasil penggeledahan, penyidik berhasil mengamankan berbagai barang bukti yang diduga berkaitan dengan kasus dugaan korupsi ini.Barang bukti yang disita mencakup sejumlah dokumen, uang tunai, kendaraan bermotor, aset tanah dan bangunan, serta barang bukti elektronik yang berkaitan dengan pengelolaan PDNS.Meskipun telah ditemukan sejumlah barang bukti yang mengarah pada dugaan tindak pidana korupsi, hingga saat ini belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Penyidik masih terus mengumpulkan bukti tambahan untuk memperkuat temuan mereka.Presiden Prabowo Umumkan Pencairan THR bagi ASN, TNI-Polri, dan Pensiunan Mulai 17 Maret 2025"Untuk penetapan tersangka dalam kasus ini masih belum ada," kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Jakarta Pusat, Bani Immanuel Ginting, dikutip dari Antaranews, Jumat (14/3/2025).Kasus ini diduga menyebabkan kerugian negara yang mencapai lebih dari Rp 500 miliar. Kejari Jakarta Pusat menegaskan bahwa penyelidikan akan terus berlanjut guna mengungkap siapa saja yang bertanggung jawab dalam perkara ini.***
Read More
KPK Usut Dugaan Korupsi di Bank BJB, Lima Orang Ditetapkan sebagai Tersangka
KPK Usut Dugaan Korupsi di Bank BJB, Lima Orang Ditetapkan sebagai Tersangka
Lingkaran.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di Bank Jawa Barat dan Banten (BJB). Seiring dengan perkembangan kasus ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka.Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, mengonfirmasi penetapan tersangka tersebut saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK pada Senin (10/3/2025).Kontroversi Hoax Codeblu Hingga Dugaan Pemerasan Picu Boikot dan Proses Hukum"Saat ini, sekitar lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini," ujarnya kepada awak media.Namun, Tessa belum bersedia mengungkapkan lebih jauh terkait identitas para tersangka maupun detail perkara yang sedang ditangani. Ia menjelaskan bahwa KPK akan memberikan keterangan resmi dalam waktu dekat."Untuk saat ini, kami belum bisa menyampaikan lebih lanjut. Informasi lengkap akan diumumkan pada hari Kamis atau Jumat mendatang," tambahnya.Sebelumnya, KPK telah melakukan penggeledahan di kediaman mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, pada Senin (10/3/2025) di Bandung. Langkah ini merupakan bagian dari upaya penyidikan terkait dugaan korupsi yang melibatkan Bank BJB. Ketua KPK, Setyo Budiyanto, membenarkan bahwa penggeledahan tersebut terkait dengan perkara Bank BJB."Benar, penggeledahan yang dilakukan hari ini berkaitan dengan kasus dugaan korupsi di Bank BJB," kata Setyo saat dikonfirmasi.Senada dengan pernyataan tersebut, Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, juga menegaskan bahwa kegiatan penggeledahan masih berlangsung dan rincian lebih lanjut akan disampaikan setelah seluruh proses selesai.Kapan THR Pensiunan PNS 2025 Cair? Ini Jadwal Resmi dan Prediksi Pencairannya!"Hari ini memang sedang berlangsung kegiatan penggeledahan oleh tim penyidik terkait kasus BJB. Namun, untuk informasi lebih lengkap, termasuk lokasi penggeledahan, akan kami sampaikan setelah kegiatan ini rampung," tandasnya.KPK terus mendalami kasus ini dan diharapkan dapat segera mengungkap fakta-fakta terkait dugaan korupsi yang terjadi di Bank BJB. Perkembangan lebih lanjut akan diumumkan setelah penyelidikan lebih lanjut.***
Read More
Korupsi di Subholding Pertamina: Kejagung Sebut Kerugian Negara Baru Dihitung untuk 2023 Sudah Capai Rp 193,7 triliun
Korupsi di Subholding Pertamina: Kejagung Sebut Kerugian Negara Baru Dihitung untuk 2023 Sudah Capai Rp 193,7 triliun
Lingkaran.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan bahwa dugaan kerugian negara dalam kasus korupsi impor minyak mentah di Subholding Pertamina kemungkinan jauh lebih besar dari angka Rp 193,7 triliun yang sebelumnya diumumkan. Jumlah tersebut ternyata baru mencakup perhitungan untuk tahun 2023 saja, sementara estimasi total kerugian negara dari tahun 2018 hingga 2023 masih dalam proses penghitungan.Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, menjelaskan bahwa angka Rp 193,7 triliun yang beredar di publik saat ini masih bersifat dugaan awal. Ia menegaskan bahwa investigasi masih terus berjalan untuk mengungkap total kerugian negara yang terjadi selama lima tahun terakhir.Dirut Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan Ditetapkan sebagai Tersangka, Begini Profil dan Daftar Kekayaannya"Dalam beberapa pemberitaan, kami telah menyampaikan bahwa angka yang dihitung sementara, yang sudah dirilis kemarin, adalah Rp 193,7 triliun. Itu hanya untuk tahun 2023," ujar Harli kepada wartawan.Ia menambahkan bahwa secara logis, jika modus operandi dugaan korupsi dalam kasus ini dilakukan dengan pola yang sama selama bertahun-tahun, maka kemungkinan besar jumlah total kerugian negara akan jauh lebih besar dari angka yang telah diumumkan. Namun, ia menegaskan bahwa perhitungan final tetap akan dilakukan oleh para ahli keuangan yang memiliki kompetensi dalam menilai besaran kerugian negara secara lebih akurat."Secara logika hukum dan awam, kalau modusnya sama dan berlangsung bertahun-tahun, tentu bisa dihitung, kemungkinan besar jumlahnya lebih dari itu. Namun, tetap kita akan menunggu hasil perhitungan resmi dari ahli keuangan untuk menentukan berapa besar total kerugian negara akibat kasus ini," tambahnya.Mark-up dan Permainan Tender Pertamina: Skandal Korupsi Minyak Mentah Kejagung Tahan 7 TersangkaKasus dugaan korupsi impor minyak mentah ini menjadi perhatian publik karena melibatkan jumlah kerugian yang sangat besar dan diduga terjadi dalam rentang waktu yang cukup lama. Kejagung berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini guna memastikan akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan sumber daya negara.Hingga saat ini, proses penyelidikan terus berlanjut, dan publik masih menunggu perkembangan lebih lanjut mengenai hasil investigasi yang dilakukan oleh aparat penegak hukum.***
Read More
Dirut Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan Ditetapkan sebagai Tersangka, Begini Profil dan Daftar Kekayaannya
Dirut Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan Ditetapkan sebagai Tersangka, Begini Profil dan Daftar Kekayaannya
Lingkaran.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait tata kelola minyak mentah dan produk kilang. Penetapan status hukum ini semakin menarik perhatian publik, terutama terkait kekayaan yang dilaporkannya dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).Riva Siahaan merupakan lulusan S-1 Manajemen Ekonomi dari Universitas Trisakti dan melanjutkan pendidikan magisternya (S-2) di bidang Business Administration di Oklahoma City University, Amerika Serikat. Kariernya di PT Pertamina (Persero) dimulai pada tahun 2008, di mana ia menduduki sejumlah posisi strategis sebelum akhirnya dipercaya sebagai Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga pada tahun 2023.Mark-up dan Permainan Tender Pertamina: Skandal Korupsi Minyak Mentah Kejagung Tahan 7 TersangkaBerdasarkan data yang disampaikan dalam LHKPN per 31 Maret 2024, Riva Siahaan memiliki total kekayaan sebesar Rp 18,9 miliar. Harta kekayaannya meliputi berbagai aset berharga, mulai dari properti, kendaraan mewah, hingga investasi finansial. Berikut adalah rincian aset yang dilaporkannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK):Tanah dan Bangunan: Senilai Rp 7,7 miliar, terdiri dari tiga bidang tanah dan bangunan di Tangerang Selatan.Alat Transportasi dan Mesin: Senilai Rp 2,9 miliar, termasuk mobil Toyota Vellfire, Lexus RX350, serta sepeda motor Honda Revo, Piaggio, dan Harley Davidson Ultra Classic.Surat Berharga: Rp 1,5 miliar.Harta Bergerak Lainnya: Rp 808 juta.Kas dan Setara Kas: Rp 8,6 miliar.Utang: Rp 2,6 miliar.Kejagung mengungkapkan bahwa selain Riva Siahaan, ada enam individu lainnya yang turut ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka berasal dari jajaran pejabat di PT Kilang Pertamina Internasional dan PT Pertamina International Shipping.Kasus ini berawal dari kebijakan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 42 Tahun 2018. Aturan tersebut mewajibkan PT Pertamina untuk memprioritaskan pembelian minyak mentah dari dalam negeri guna mengurangi ketergantungan impor. Namun, PT Kilang Pertamina Internasional justru diduga tidak mengindahkan regulasi tersebut dan lebih memilih mengimpor minyak mentah dari luar negeri.Akibat keputusan tersebut, muncul indikasi pelanggaran yang berpotensi merugikan negara dalam jumlah yang signifikan."Setelah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, ahli, serta analisis dokumen yang diperoleh, penyidik akhirnya menetapkan tujuh orang sebagai tersangka," ungkap Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Abdul Qohar, dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (24/2/2025).Kapolri Ajak Band Sukatani Jadi Duta Polri, Kapolri: Kami Terima KritikMenanggapi kasus yang menjerat salah satu petingginya, PT Pertamina menegaskan komitmennya untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Perusahaan juga menyatakan kesiapannya untuk bekerja sama dengan aparat penegak hukum dalam penyelidikan kasus ini."Kami sepenuhnya mendukung upaya pemberantasan korupsi dan berharap proses hukum dapat berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku," ujar VP Corporate Communication Pertamina, Fadjar Djoko Santoso.Hingga saat ini, kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang masih dalam tahap penyidikan lebih lanjut. Kejaksaan Agung menegaskan bahwa proses investigasi akan terus dikembangkan guna mengungkap dugaan penyimpangan yang lebih luas.***
Read More
Mark-up dan Permainan Tender Pertamina: Skandal Korupsi Minyak Mentah Kejagung Tahan 7 Tersangka
Mark-up dan Permainan Tender Pertamina: Skandal Korupsi Minyak Mentah Kejagung Tahan 7 Tersangka
Lingkaran.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam penyidikan kasus dugaan korupsi terkait ekspor-impor minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina. Salah satu dari tujuh tersangka tersebut adalah Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR), yang diketahui merupakan putra dari pengusaha minyak ternama, Mohammad Riza Chalid.Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Abdul Qohar, menyatakan bahwa MKAR diduga memiliki peran strategis sebagai broker impor minyak mentah dan produk kilang.“Tersangka MKAR berperan sebagai pemilik manfaat atau beneficial owner dalam operasional PT Navigator Khatulistiwa,” ungkap Qohar dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta, Senin (24/2/2025) malam.Kapolri Ajak Band Sukatani Jadi Duta Polri, Kapolri: Kami Terima KritikBerdasarkan informasi dari tim penyidik yang diterima, MKAR dipastikan sebagai putra dari Riza Chalid. Nama Riza Chalid sendiri sudah lama dikenal di dunia bisnis, terutama sejak era Orde Baru, dengan keterlibatannya dalam berbagai sektor, termasuk minyak dan gas serta pengadaan alat pertahanan negara.Kasus yang menyeret MKAR berkaitan erat dengan dugaan penggelembungan (mark-up) biaya dalam proses impor minyak mentah dan produk kilang yang dilakukan oleh PT Pertamina Patra Niaga sepanjang 2018-2023. Qohar menjelaskan bahwa penggelembungan tersebut membuat negara harus membayar fee tambahan sebesar 13 hingga 15 persen, yang kemudian menguntungkan pihak tertentu secara ilegal.“Proses impor minyak mentah dan produk kilang ini ditemukan adanya kontrak shipping dan pengiriman yang telah di-mark-up secara melawan hukum oleh tersangka YF, yang menjabat sebagai Direktur Utama PT Pertamina Internasional Shipping. Akibatnya, negara mengalami kerugian finansial, sementara MKAR dan pihak terkait mendapatkan keuntungan besar dari transaksi tersebut,” terang Qohar.Tak hanya itu, para tersangka diduga melakukan persekongkolan jahat dengan penyelenggara negara serta pihak swasta lain dalam menentukan harga minyak mentah dan produk kilang sebelum tender resmi dilakukan. Hal ini bertujuan untuk mengamankan keuntungan yang tidak sah melalui mekanisme yang telah diatur sebelumnya.Dalam kasus ini, Kejagung mengumumkan bahwa total kerugian negara akibat praktik korupsi tersebut mencapai Rp 193,7 triliun selama periode 2018-2023. Para tersangka langsung ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk proses hukum lebih lanjut. Selain MKAR, Kejagung juga menahan enam tersangka lainnya yang memiliki peran strategis dalam skandal ini. Mereka adalah:Riva Siahaan (RS) – Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga.Sani Dinar Saifuddin (SDS) – Direktur Optimasi Feedstock dan Produk PT Kilang Pertamina Internasional.Yoki Firnandi (YF) – Direktur Utama PT Pertamina Internasional Shipping.Agus Purwono (AP) – Vice President Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional.Dimas Werhaspati (DW) – Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim.Gading Ramadhan Joedo (GRJ) – Komisaris PT Jenggala Maritim serta Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.Setelah menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Kartika Kejagung, para tersangka akhirnya digiring ke sel tahanan menjelang tengah malam. Dengan tangan terborgol dan mengenakan rompi tahanan berwarna pink, mereka keluar satu per satu tanpa memberikan komentar kepada awak media.Tersangka GRJ menjadi yang pertama meninggalkan ruang pemeriksaan pada pukul 00.38 WIB, diikuti oleh DW sekitar pukul 01.01 WIB. Menyusul kemudian, RS yang tampil mengenakan batik biru lengan panjang, ditahan pada pukul 01.50 WIB, bersama dengan YF yang menyusul tak lama setelahnya. Tersangka SDS dan AP juga keluar secara bertahap sebelum akhirnya MKAR menjadi tersangka terakhir yang dibawa menuju tahanan. Direktur Penyidikan Jampidsus, Abdul Qohar, menegaskan bahwa para tersangka terlibat dalam praktik pemufakatan jahat dengan melakukan rekayasa proses tender.“Mereka mengatur harga sebelum tender dilakukan, dengan tujuan memperoleh keuntungan besar secara ilegal yang pada akhirnya merugikan negara,” jelasnya.Viral! Vokalis Band Sukatani Novi Citra Indriyati Diberhentikan dari Sekolah, Ini AlasannyaSelain menyebabkan kerugian keuangan negara yang fantastis, kasus ini juga berdampak pada kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) di dalam negeri. Akibatnya, pemerintah terpaksa mengalokasikan dana subsidi yang lebih besar dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) guna menstabilkan harga BBM di pasaran.Atas tindakan mereka, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 juncto Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Kejagung memastikan bahwa kasus ini akan terus dikembangkan guna mengungkap aktor-aktor lain yang terlibat dalam skandal ini.Dengan ditetapkannya tujuh tersangka dalam kasus ini, Kejaksaan Agung akan menindak tegas praktik korupsi yang merugikan keuangan negara dan masyarakat luas. Penyelidikan lebih lanjut akan dilakukan guna mengungkap jaringan korupsi yang lebih luas dalam tata kelola impor minyak mentah dan produk kilang di Indonesia.***
Read More
Kasus Korupsi Timah, Hukuman Harvey Moeis Diperberat 20 Tahun, Harta Terancam Disita!
Kasus Korupsi Timah, Hukuman Harvey Moeis Diperberat 20 Tahun, Harta Terancam Disita!
Lingkaran.id -Pengadilan Tinggi Jakarta resmi memperberat hukuman bagi Harvey Moeis, suami artis Sandra Dewi, dalam kasus korupsi komoditas timah. Vonis penjaranya kini menjadi 20 tahun dari yang sebelumnya hanya 6 tahun 6 bulan. Selain itu, ia diwajibkan membayar denda sebesar Rp1 miliar dengan subsider 8 bulan kurungan jika tidak dibayarkan dalam waktu sebulan.Presiden Prabowo Ungkap Pangkas Anggaran Perjalanan Dinas Luar Negeri Demi Perbaikan 330 Ribu SekolahTidak hanya hukuman badan, Harvey juga dikenai kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp420 miliar. Jika dalam waktu satu bulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap uang tersebut tidak dibayarkan, maka seluruh harta bendanya akan disita dan dilelang oleh negara. Apabila hasil lelang tidak mencukupi, maka masa hukuman penjara Harvey akan bertambah 10 tahun. Ketua Majelis Banding menyatakan bahwa tidak ada pertimbangan yang meringankan dalam kasus ini. Sebaliknya, pertimbangan memberatkan adalah bahwa Harvey tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi serta telah menyakiti hati masyarakat akibat keterlibatannya dalam korupsi besar di sektor komoditas timah.Ucapan Ulang Tahun Trisha untuk Ferdy Sambo Dikecam WarganetKeputusan ini memperkuat sikap tegas pemerintah dalam menangani kasus korupsi besar di Indonesia. Kasus Harvey Moeis menjadi sorotan publik, terutama karena keterkaitannya dengan artis terkenal Sandra Dewi. Hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi dari Sandra terkait vonis terbaru suaminya.**** 
Read More
Momen Razman Nasution Gebrak Meja, Gelang Terlepas & Kembali Lagi! Netizen Ini Sih Ajaib
Momen Razman Nasution Gebrak Meja, Gelang Terlepas & Kembali Lagi! Netizen Ini Sih Ajaib
Lingkaran.id -Razman Arif Nasution kembali menjadi sorotan setelah insiden unik terjadi dalam konferensi persnya pada Sabtu, 8 Februari 2025. Dalam momen yang berlangsung di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Razman yang tengah berbicara dengan penuh emosi tiba-tiba menggebrak meja dengan keras. Namun, yang menjadi sorotan bukan hanya pernyataannya, melainkan gelang yang ia kenakan mendadak terlepas dan secara ajaib kembali melingkar di tangannya. Video momen tak terduga ini langsung menyebar luas di berbagai platform media sosial, mulai dari TikTok, Instagram, hingga X (Twitter). Banyak warganet yang memberikan reaksi kocak terhadap insiden tersebut."Gelangnya kayak tau harus balik ke pemiliknya, ini sih magic!" tulis seorang pengguna X."Sumpah gara-gara Deddy Corbuzier, gue jadi salfok sama gelangnya wkwk," komentar netizen lainnya.Beberapa warganet bahkan membuat editan ulang video dengan efek slow-motion serta latar belakang musik dramatis, membuat kejadian ini semakin menghibur.Dipecat dari PT Timah, Wenny Myzon Ancam Bongkar Skandal dan Siap Dipanggil KPKRazman Nasution memang kerap menjadi pusat perhatian publik, terutama karena perseteruannya dengan pengacara kondang Hotman Paris. Insiden gelang ajaib ini terjadi hanya beberapa hari setelah kericuhan dalam sidang pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada 6 Februari 2025. Dalam sidang tersebut, Razman diduga melontarkan pernyataan yang dianggap mencemarkan nama baik Hotman Paris, yang kemudian berujung pada perdebatan panas di ruang sidang.Fenomena "gelang ajaib" ini bahkan menarik perhatian mentalis sekaligus podcaster terkenal, Deddy Corbuzier. Dalam sebuah unggahan di Instagram, Deddy mengaku takjub dengan insiden tersebut."Saya sudah bertahun-tahun di dunia sulap dan mentalism, tapi ini pertama kalinya saya melihat gelang bisa kembali sendiri ke tangan pemiliknya tanpa trik," ucap Deddy sambil tertawa.MOLA BKN, Cara Mudah Pantau Layanan Kepegawaian ASN, Cek Status NIP & Kenaikan PangkatMeski banyak yang menganggap ini sebagai kejadian lucu dan unik, beberapa warganet mencoba menjelaskan secara logis. Ada yang menduga gelang tersebut longgar dan kebetulan posisinya tepat sehingga bisa kembali ke tangan Razman. Namun, ada juga yang meyakini bahwa ini hanyalah kebetulan yang sangat langka.Apapun penyebabnya, insiden ini telah menjadi salah satu peristiwa viral yang menghibur publik. Sampai saat ini, video momen gelang Razman Nasution masih ramai dibahas dan terus dibagikan di berbagai platform media sosial.****
Read More
Sidang Etik Kasus Pemerasan di DWP 2024 Rampung, 35 Polisi Terlibat
Sidang Etik Kasus Pemerasan di DWP 2024 Rampung, 35 Polisi Terlibat
Lingkaran.id - Komisi Kode Etik Polri (KKEP) telah menyelesaikan sidang etik terkait kasus pemerasan yang dilakukan oleh sejumlah anggota kepolisian terhadap penonton Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024. Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Muhammad Choirul Anam, mengungkapkan bahwa sidang tersebut telah berakhir pada Jumat, 24 Januari 2025.Dengan menetapkan 35 anggota polisi sebagai pelanggar dalam kasus ini. Lebih lanjut, Anam mengungkapkan bahwa hampir semua anggota yang dikenai sanksi dalam sidang etik tersebut mengajukan banding.Baku Tembak Di Bandar Lampung, Polisi Lumpuhkan Komplotan Pencuri Motor Yang Ancam Warga dengan Senjata Api“Sidang etik telah selesai sejak Jumat lalu, dengan total 35 anggota kepolisian yang terbukti melakukan pelanggaran. Kami memberikan apresiasi kepada Propam yang sejak awal hanya menangani 18 anggota, namun dalam proses penyidikan jumlahnya berkembang menjadi 35,” ujar Anam dalam keterangannya pada Jumat (31/1/2025).“Hampir semua dari mereka mengajukan banding, bukan hanya beberapa saja,” tambahnya.Kompolnas juga menegaskan bahwa pihaknya terus memantau perkembangan kasus ini agar tidak berhenti pada tingkat sidang etik semata. Anam menekankan bahwa proses hukum terkait aspek pidana juga tetap berjalan secara simultan.“Terkait proses pidana, hal ini bisa berjalan bersamaan. Saat ini, penyelidikan terus berlangsung sambil menunggu hasil banding. Proses banding sendiri memakan waktu 21 hari untuk pemberkasan dan 3 hari untuk deklarasi banding, sehingga totalnya ada 24 hari,” jelasnya.Menteri ATR Copot Enam Pejabat Akibat Penerbitan SHGB dan SHM di Pagar LautIa juga menambahkan bahwa setiap anggota polisi yang terlibat memiliki waktu penyelesaian banding yang berbeda-beda.“Untuk mereka yang sudah diproses lebih awal, tinggal beberapa hari lagi. Sedangkan bagi yang baru menjalani sidang, waktunya masih lebih lama. Oleh karena itu, proses ini dapat berlangsung secara simultan,” tutupnya.Dengan rampungnya sidang etik ini, diharapkan aparat kepolisian semakin meningkatkan profesionalisme dan transparansi dalam menjalankan tugasnya guna menjaga kepercayaan publik.*** 
Read More
Viral Warga Semarang Tewas Setelah Dijemput Polisi, Malah Ditetapkan Tersangka
Viral Warga Semarang Tewas Setelah Dijemput Polisi, Malah Ditetapkan Tersangka
Lingkaran.id - Darso, seorang warga asal Mijen, Semarang, yang telah meninggal dunia usai dijemput anggota Satlantas Polresta Yogyakarta, mengejutkan publik karena kini dinyatakan sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan lalu lintas. Peristiwa ini memicu protes keras dari pihak keluarga, yang menganggap langkah tersebut tidak masuk akal dan melukai perasaan mereka.Kasus tersebut bermula dari kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Jalan Mas Suharto, Yogyakarta, pada Juli 2024. Darso, yang sebelumnya berada dalam pengawasan polisi, diduga meninggal akibat penganiayaan. Namun, alih-alih mendapatkan kejelasan terkait penyebab kematiannya, Darso justru dikaitkan sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan itu.Viral Oknum Polisi Mainkan Sirene Dinas Tanpa Keadaan Darurat, Publik Geram dan Minta Tindakan TegasKuasa hukum keluarga, Antoni Yudha Timor, mengkritik keputusan Polresta Yogyakarta yang dianggapnya melanggar logika hukum dan menambah penderitaan keluarga."Ini seperti lelucon yang sama sekali tidak lucu. Bagaimana mungkin seseorang yang sudah meninggal dunia dinyatakan sebagai tersangka? Keputusan ini sangat menyakitkan bagi keluarga yang sudah kehilangan," ujar Antoni, Sabtu (25/1/2025).Ia juga mempertanyakan dasar hukum yang digunakan oleh pihak kepolisian. Menurut Antoni, penetapan tersangka harus melalui prosedur yang jelas, termasuk pemeriksaan terhadap terduga."Almarhum Darso tidak pernah dimintai keterangan baik sebagai saksi maupun terduga. Penetapan tersangka semestinya didukung oleh bukti yang cukup serta proses pemeriksaan yang sesuai hukum, dan ini tidak terjadi dalam kasus ini," tegasnya.Kemendikdasmen Atur Siswa Tak Tertampung di Sekolah Negeri ke Swasta, Biaya Ditanggung PemdaSementara itu, pihak Polresta Yogyakarta menyatakan bahwa Darso memang sempat ditetapkan sebagai tersangka. Namun, status tersangka tersebut akan dihentikan melalui penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) mengingat Darso telah meninggal dunia."Kami telah menetapkan tersangka kedua, sementara status tersangka Darso akan di-SP3-kan karena beliau sudah meninggal dunia," ungkap perwakilan Polresta Yogyakarta.***
Read More
Kejaksaan Agung Tangkap Eks Ketua PN Surabaya Terkait Suap Vonis Bebas Ronald Tannur
Kejaksaan Agung Tangkap Eks Ketua PN Surabaya Terkait Suap Vonis Bebas Ronald Tannur
Lingkaran.id - Mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rudi Suparmono, ditangkap oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait dugaan suap yang melibatkan vonis bebas terhadap Ronald Tannur. Rudi ditangkap di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, pada Selasa (14/1/2025), setelah tiba dari Palembang, Sumatera Selatan, sekitar pukul 16.46 WIB.Rudi dijemput oleh penyidik Kejagung dari Palembang dan terlihat berjalan keluar bandara dengan mengenakan kaus polo berwarna navy serta masker putih yang menutupi wajahnya. Ia dikawal ketat oleh para penyidik. Saat tiba, Rudi memilih bungkam dan tidak memberikan komentar apa pun terkait penangkapannya.Pengemudi Ojek di Bali Diduga Perkosa dan Merampok Turis Asal ChinaSelanjutnya, Rudi akan dibawa ke kantor Kejaksaan Agung untuk menjalani pemeriksaan. Dalam kasus ini, ia akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi atas dugaan suap yang melibatkan sejumlah pihak terkait vonis bebas Ronald Tannur. Kejaksaan Agung sebelumnya telah menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus suap vonis bebas ini. Para tersangka tersebut adalah:Hakim Erintuah DamanikHakim MangapulHakim Heru HanindyoPengacara Lisa RahmatEks pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof RicarMeirizka Widjaja, ibu Ronald TannurOknum Ormas Pemuda Pancasila Klarifikasi dan Minta Maaf soal Perizinan Konten di Taman Literasi Blok MMeirizka Widjaja diduga memberikan suap sebesar Rp 3,5 miliar kepada para hakim agar anaknya, Ronald Tannur, mendapatkan vonis bebas. Upaya tersebut berhasil, sehingga Ronald akhirnya divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya.Penangkapan Rudi Suparmono ini menambah daftar panjang perkembangan kasus yang telah menjadi perhatian publik. Kejaksaan Agung menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas perkara ini demi menegakkan integritas hukum di Indonesia.***
Read More
Istri Hakim PN Surabaya Ungkap Dampak Kasus Suap Ronald Tannur: Saldo Kosong, Perhiasan Dijual
Istri Hakim PN Surabaya Ungkap Dampak Kasus Suap Ronald Tannur: Saldo Kosong, Perhiasan Dijual
Lingkaran.id - Istri dari Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Mangapul, Martha Panggabean, memberikan kesaksiannya dalam persidangan kasus dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (7/1). Dalam persidangan itu, Martha mengungkapkan kesulitan yang dialami keluarganya sejak sang suami tersangkut kasus hukum.Martha menjelaskan bahwa suaminya, yang sebelumnya menerima gaji Rp 28 juta sebagai hakim, sudah tidak lagi mendapatkan penghasilan tersebut sejak Desember 2024.Penolakan Pendampingan Polisi Berujung Tewasnya Bos Rental Mobil: Warganet Desak Polri Tetapkan Tarif Resmi untuk Laporan dan Jasa Polisi"Sejak Desember [2024], tidak pernah lagi dapat gaji sampai sekarang. Anak saya ada tiga, semuanya mahasiswa, dan satu lagi bekerja di swasta. Ini yang bikin saya sangat sedih," ujar Martha dengan mata berkaca-kaca.Kondisi keuangan keluarga menjadi semakin sulit. Martha mengaku merasa kecewa ketika mencoba menarik uang di rekeningnya, namun mendapati saldo kosong."Saya dua kali ke ATM, selalu saldo Anda nol, saldo Anda nol. Sedih sekali itu saya. Saya sampai marah ke suami saya, ‘Gara-gara kau, jadi begini.’ Tapi dalam hati kecil saya kasihan, kok bisa begini kami alami," ucapnya dengan nada pilu.Untuk mengatasi masalah keuangan, Martha terpaksa meminta bantuan dari keluarga, termasuk saudara ipar, serta menjual sebagian perhiasan pribadinya."Saya minta tolong kakak dan ipar. Perhiasan kecil-kecil yang saya miliki juga saya jual untuk bertahan hidup dan membayar uang kuliah anak-anak," tambah Martha.Dalam kasus ini, Mangapul bersama dua hakim PN Surabaya lainnya, Heru Hanindyo dan Erintuah Damanik, didakwa menerima suap senilai Rp 4,6 miliar. Suap tersebut terdiri dari Rp 1 miliar dan SGD 308.000 (sekitar Rp 3,6 miliar) untuk memengaruhi vonis bebas Ronald Tannur.Dana Donasi untuk Agus Salim Dialihkan ke Korban Bencana Gunung LewotobiJaksa mengungkap bahwa uang suap sebagian besar diterima melalui Erintuah Damanik dari pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat, di Bandara Ahmad Yani Semarang pada Juni 2024. Selanjutnya, uang tersebut dibagi-bagikan di ruang kerja hakim,Selain itu, Mangapul juga didakwa menerima gratifikasi senilai Rp 125,4 juta dalam bentuk uang tunai rupiah dan mata uang asing:Mangapul didakwa melanggar Pasal 12 huruf c, Pasal 6 ayat (2), atau Pasal 5 ayat (2) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ia juga didakwa melanggar Pasal 12B juncto Pasal 18 dalam undang-undang yang sama.***
Read More
Tiga Oknum Anggota TNI AL Ditahan Terkait Kasus Penembakan Bos Rental Mobil di Tol Tangerang-Merak
Tiga Oknum Anggota TNI AL Ditahan Terkait Kasus Penembakan Bos Rental Mobil di Tol Tangerang-Merak
Lingkaran.id - Komandan Pusat Polisi Militer Angkatan Laut (Danpuspomal), Laksamana Muda Sasmita, memberikan pernyataan resmi terkait perkembangan kasus pengeroyokan dan penembakan yang melibatkan tiga anggota TNI AL. Insiden tersebut menewaskan IA (49), seorang pengusaha rental mobil, di rest area Km 45 Tol Tangerang-Merak.Dalam konferensi pers yang diadakan di Markas Koarmada, Jakarta, pada Senin (6/1/2025), Laksamana Muda Sasmita mengungkapkan bahwa ketiga oknum tersebut telah diamankan dan kini berada dalam penahanan.Penolakan Pendampingan Polisi Berujung Tewasnya Bos Rental Mobil: Warganet Desak Polri Tetapkan Tarif Resmi untuk Laporan dan Jasa Polisi"Anggota kami sudah ditahan di markas kami sesuai prosedur. Penahanan dilakukan sejak Sabtu (4/1) setelah kami menerima surat resmi untuk langkah tersebut," jelasnya.Ia melanjutkan, meskipun proses hukum masih dalam tahap awal, bukti-bukti yang terkumpul telah cukup untuk meningkatkan status penyelidikan menjadi penyidikan. Meski demikian, Sasmita belum memberikan rincian mengenai pasal-pasal hukum yang akan dikenakan kepada ketiga anggota tersebut."Awalnya, kasus ini masih dalam tahap penyelidikan. Namun, setelah ada bukti kuat, kami memutuskan untuk menetapkan ketiga anggota ini sebagai tersangka," tambah Sasmita.Dana Donasi untuk Agus Salim Dialihkan ke Korban Bencana Gunung Lewotobi"Surat penahanan sementara sudah ditandatangani, berlaku untuk 20 hari pertama mulai Sabtu (4/1). Ini menandakan proses hukum sudah resmi berjalan," tutupnya.Ia menegaskan bahwa proses hukum akan terus dilanjutkan sesuai aturan yang berlaku untuk memastikan keadilan ditegakkan dalam kasus yang telah menarik perhatian publik ini.***
Read More
Usai Bank Indonesia, Kini KPK Geledah OJK: Bukti Menguat
Usai Bank Indonesia, Kini KPK Geledah OJK: Bukti Menguat
Lingkaran.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memperkuat penyelidikan terkait dugaan korupsi dalam penyalahgunaan dana corporate social responsibility (CSR) di Bank Indonesia (BI). Kasus ini kini menjadi perhatian publik setelah sejumlah bukti berhasil dikumpulkan.Tim penyidik KPK baru-baru ini melakukan penggeledahan di salah satu ruangan di Direktorat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait kasus ini. Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, menjelaskan bahwa penggeledahan tersebut dilakukan pada Kamis (19/12/2024). Dalam penggeledahan itu, tim penyidik berhasil menemukan sejumlah barang bukti berupa dokumen dan data elektronik.Agus, Guru Les Piano Ditangkap Usai Viral Cabuli Murid Saat Les“KPK telah melakukan kegiatan penggeledahan, dan pada tanggal 19 Desember kemarin, tim juga menggeledah salah satu ruangan di Direktorat Otoritas Jasa Keuangan atau OJK,” ungkap Tessa di Gedung KPK, Jakarta, pada Jumat (20/12/2024).“Dari dua kegiatan tersebut, penyidik telah menemukan dan menyita barang bukti elektronik serta beberapa dokumen dalam bentuk surat. Selanjutnya, pihak-pihak terkait akan dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai saksi,” tambah Tessa.Sebelumnya, pada Senin (16/12/2024) malam, tim penyidik KPK juga menggeledah Bank Indonesia, termasuk ruang kerja Gubernur BI. Penggeledahan ini merupakan bagian dari upaya KPK untuk mengungkap modus dan pelaku dalam kasus penyalahgunaan dana CSR.Orang Tua Bayi Diduga Tertukar Akui Mendapat Tekanan dari Rumah SakitKPK menyatakan komitmennya untuk menyelesaikan kasus ini dengan tuntas. Dugaan korupsi dana CSR di Bank Indonesia diduga melibatkan pihak-pihak penting yang memiliki akses langsung terhadap pengelolaan dana tersebut. Dengan bukti yang telah disita, KPK berharap dapat segera mengungkapkan hasil penyidikan dan membawa kasus ini ke ranah hukum.Kasus ini menjadi sorotan karena dana CSR seharusnya digunakan untuk kepentingan masyarakat, bukan disalahgunakan oleh oknum tertentu. Masyarakat menantikan perkembangan lebih lanjut dari penyelidikan yang dilakukan oleh KPK.***
Read More
Armor Toreador Dituntut 6 Tahun Penjara dalam Kasus KDRT, Kuasa Hukum Ajukan Keberatan
Armor Toreador Dituntut 6 Tahun Penjara dalam Kasus KDRT, Kuasa Hukum Ajukan Keberatan
Lingkaran.id - Pengadilan Negeri Cibinong, Kabupaten Bogor, menjadi saksi pembacaan tuntutan enam tahun penjara terhadap Armor Toreador, terdakwa kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Sidang yang berlangsung pada Rabu (18/12/2024) ini menghadirkan dakwaan terhadap suami selebgram Cut Intan Nabila atas pelanggaran Pasal 44 Ayat 2 tentang KDRT.Usai persidangan, Armor Toreador digiring petugas ke sel sementara sebelum kembali ke Lapas Pondok Rajeg. Saat dimintai komentar oleh awak media, Armor hanya memberikan senyum singkat dan berkata,"Nanti komentar after vonis, ya," ungkap Armor.Ibunda Lady Aurelia Minta Maaf Pasca Pemeriksaan Kasus Pemukulan Dokter Koas FK UnsriBerbeda dengan sikap bungkam Armor, kuasa hukumnya, Irawansyah, secara tegas menyatakan ketidakpuasan terhadap tuntutan jaksa. Ia menuding proses hukum yang dijalani kliennya penuh dengan kejanggalan, termasuk barang bukti yang diajukan di persidangan.“Video yang diunggah oleh Intan, rekaman CCTV, dan visum dijadikan barang bukti. Menurut kami, semua itu tidak sah karena video dan CCTV adalah hasil editan, dan visum dikeluarkan oleh pihak yang tidak memiliki kewenangan,” ujar Irawansyah.Menanggapi tuntutan enam tahun penjara, pihak kuasa hukum telah menyiapkan pembelaan yang akan disampaikan dalam sidang berikutnya pada 24 Desember 2024.“Kami siapkan pledoi atau pembelaan untuk sidang berikutnya,” ungkap Irawansyah.Ia juga menyebut bahwa Armor sebenarnya menerima proses hukum yang berjalan meskipun tidak sepenuhnya memahami aturan hukum yang berlaku.“Dia terima karena tidak mengerti hukum. Justru kami yang keberatan,” tambahnya.Irawansyah juga menyoroti pergantian jaksa penuntut umum (JPU) sebagai salah satu alasan ketidakpuasannya terhadap tuntutan. Ia merasa pergantian tersebut memengaruhi jalannya persidangan.Dokter Koas Dianiaya Sopir Keluarga Mahasiswi Unsri, Berikut Latar Belakang Keluarga Lady Aurellia“Jaksa yang biasa menangani kasus ini sudah dipindahkan ke Bangka Belitung, dan diganti dengan jaksa yang baru. Hasilnya tidak nyambung dengan materi yang sebelumnya,” jelasnya.Sidang berikutnya yang akan berlangsung pada 24 Desember 2024 diperkirakan menjadi momentum penting bagi pihak terdakwa untuk mengajukan pembelaan.***
Read More
Tom Lembong Kembali Tulis Surat Dari Penjara, Mengungkapkan Rasa Rindu Terhadap Kebebasan
Tom Lembong Kembali Tulis Surat Dari Penjara, Mengungkapkan Rasa Rindu Terhadap Kebebasan
Lingkaran.id -Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong kembali menulis surat tangan dari penjara, mengungkapkan rasa rindunya yang mendalam terhadap kebebasan. Surat tersebut dibagikan melalui akun Instagram Tom Lembong yang kini dikelola oleh timnya. Dalam suratnya, Tom mengawali dengan mengungkapkan hak-hak asasi manusia yang harus dipenuhi, seperti hak untuk memiliki pekerjaan yang baik dan penghasilan yang layak, hak untuk hidup sehat, terdidik dan bahagia, serta hak untuk memiliki wibawa sebagai manusia.Sunhaji Menangis Minta Prabowo Tolak Pengunduran Diri Gus MiftahBagi Tom, membela hak asasi manusia telah menjadi cita-citanya sepanjang karier di pemerintahan dan politik. Namun, hidup di dalam tahanan telah membuka mata dan hatinya pada nasib warga yang masih belum bisa mendapat keadilan."Jutaan warga kita yang rindu kebebasan dari tekanan keuangan, rindu bebas dari penyakit, rindu untuk bebas dari kehinaan. Seperti saya pun merindukan kebebasan yang dirampas dari saya," tulis Tom.Tom juga menegaskan bahwa ia akan tetap setia di garis rakyat, terutama yang tertindas dan yang terpinggirkan. "Saya akan tetap setia di garis rakyat, terutama yang tertindas dan yang terpinggirkan," ucap Tom.KPK Gelar Lelang Aset Rafael Alun Trisambodo, Hasil Capai Rp 4 MiliarSurat Tom Lembong ini dibagikan dalam rangka memperingati Hari Hak Asasi Manusia (HAM) yang jatuh pada 10 Desember kemarin. Dalam suratnya, Tom juga menuliskan:"Selamat Hari Hak Asasi Manusia Sedunia."Dari balik penjara Tom menuliskan surat yang menyatakan bahwa ia merindukan akan kebebasan.***
Read More
KPK Gelar Lelang Aset Rafael Alun Trisambodo, Hasil Capai Rp 4 Miliar
KPK Gelar Lelang Aset Rafael Alun Trisambodo, Hasil Capai Rp 4 Miliar
Lingkaran.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyelenggarakan lelang sejumlah aset milik terpidana kasus gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Rafael Alun Trisambodo, bertepatan dengan peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) 2024.Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) KPK, Mungki Hadipratikto, mengungkapkan bahwa kegiatan lelang ini bertujuan untuk menjaga nilai aset tetap optimal. Hal ini penting agar aset yang disita dapat memberikan kontribusi maksimal bagi penerimaan negara.Aipda R, Tersangka Penembakan Siswa SMKN 4 Semarang, Resmi Diberhentikan Tidak Hormat“Penatausahaan ini dilakukan agar ketika aset diputuskan kembali untuk negara, nilai aset tidak mengalami penurunan sedikit pun. Dengan demikian, potensi penerimaan yang diperoleh negara dapat bermanfaat sebagai nilai tambah aset,” jelas Mungki dalam keterangannya, Selasa (10/12/2024).Dari lelang yang dilakukan, total aset milik Rafael Alun yang terjual mencapai Rp 4,04 miliar. Nilai tersebut bahkan melampaui harga limit penawaran yang ditetapkan sebelumnya sebesar Rp 3 miliar.“Aset-aset Rafael Alun Trisambodo memiliki limit total Rp 3.000.279.788. Namun, dari hasil lelang, aset yang terjual berhasil mencapai Rp 4.040.125.000. Ini menunjukkan peningkatan sebesar 123% dari harga limitnya,” ungkap Mungki.Meski banyak aset berhasil terjual, beberapa barang milik Rafael Alun masih belum laku dalam lelang tersebut. Beberapa di antaranya adalah:Empat tas Hermes dengan nilai total mencapai Rp 241.535.000.Satu unit motor Harley Davidson berwarna hitam dengan nilai Rp 390.504.000.KPK memastikan bahwa kegiatan lelang ini menjadi salah satu langkah untuk mengoptimalkan pengelolaan aset hasil tindak pidana. Langkah ini juga menjadi simbol perlawanan terhadap korupsi, sesuai semangat Hari Anti Korupsi Sedunia.Harvey Moeis Dituntut 12 Tahun Penjara dan Penyitaan AsetLelang aset ini diharapkan dapat menjadi pesan kuat bahwa hasil tindak pidana korupsi akan terus dikejar hingga memberikan manfaat nyata bagi negara."Kami akan terus mengupayakan agar aset-aset lain yang belum terjual dapat dilelang pada kesempatan berikutnya," tutup Mungki.***
Read More
Harvey Moeis Dituntut 12 Tahun Penjara dan Penyitaan Aset
Harvey Moeis Dituntut 12 Tahun Penjara dan Penyitaan Aset
Lingkaran.id - Pengusaha Harvey Moeis menghadapi tuntutan berat berupa hukuman 12 tahun penjara atas dugaan keterlibatannya dalam kasus korupsi pengelolaan timah. Tuntutan tersebut disampaikan oleh jaksa dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Senin (9/12/2024)."Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Harvey Moeis dengan pidana penjara selama 12 tahun, dikurangi masa penahanan, dengan perintah tetap ditahan di rutan," ujar jaksa saat membacakan amar tuntutan.Anggota DPR Usulkan SIM dan STNK Berlaku Seumur Hidup: Ringankan Beban RakyatJaksa juga mengajukan permintaan agar harta benda Harvey disita dan dilelang untuk membayar uang pengganti yang ditetapkan. Ia dinilai melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta Pasal 3 UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).Dalam dakwaan yang sebelumnya dibacakan pada Rabu (14/8/2024), Harvey disebut sebagai perwakilan PT Refined Bangka Tin dalam kerja sama dengan PT Timah. Ia diduga meminta pihak smelter menyisihkan sebagian keuntungan yang dihasilkan dari kerja sama tersebut.Viral Irjen Purn Ricky Sitohang Semprot Agus Salim Terkait Kisruh Donasi Rp 1,3 MiliarJaksa menegaskan bahwa tindakan tersebut memperkaya Harvey Moeis dan crazy rich Helena Lim dengan total kerugian negara mencapai Rp 420 miliar. Jaksa mengungkapkan bahwa Harvey menggunakan rekening atas nama Ratih untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, termasuk untuk istrinya, Sandra Dewi. Selain itu, jaksa juga mengungkap praktik pencucian uang yang dilakukan Harvey melalui berbagai pembelian barang dan aset mewah.Beberapa temuan tersebut meliputi:Tas Branded: Sebanyak 88 item.Perhiasan: Sebanyak 141 item.Aset dan Properti: Termasuk sewa rumah mewah di Melbourne, Australia.Kendaraan Mewah: MINI Cooper, Porsche, Lexus, dan Rolls-Royce.Jaksa menilai bahwa pembelian tersebut merupakan hasil dari tindak pidana pencucian uang yang berasal dari korupsi yang dilakukan Harvey. Kasus ini telah menjadi perhatian publik karena melibatkan jumlah kerugian negara yang fantastis serta gaya hidup mewah yang dijalani terdakwa dan keluarganya. Hingga saat ini, pengadilan masih melanjutkan proses persidangan untuk menentukan putusan akhir bagi Harvey Moeis.
Read More
Oknum Polisi Penembak Siswa SMKN 4 Semarang Ditahan dan Jadi Tersangka
Oknum Polisi Penembak Siswa SMKN 4 Semarang Ditahan dan Jadi Tersangka
Lingkaran.id - Seorang oknum polisi berinisial R yang terlibat dalam penembakan terhadap siswa SMKN 4 Semarang kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Penetapan ini dilakukan usai serangkaian penyelidikan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum dan Bidang Propam Polda Jawa Tengah, yang juga mendapat asistensi dari Mabes Polri."Pelaku akan menjalani sidang etik atas tindakan eksesif yang telah dilakukan," ungkap Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol. Artanto, pada Rabu (27/11/2024).KPK Tetapkan Gubernur Bengkulu sebagai Tersangka Pemerasan di PemprovKombes Pol. Artanto memastikan bahwa proses hukum terhadap pelaku dilakukan dengan transparansi penuh dan berdasarkan fakta yang akurat. Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol. Irwan Anwar, menjelaskan bahwa oknum polisi tersebut melepaskan dua tembakan dalam insiden tersebut."Dua kali tembakan, menyebabkan tiga korban terluka," ujarnya.Dalam peristiwa yang terjadi di tengah tawuran antargangster itu, tembakan pelaku menyerempet badan korban berinisial A dan melukai tangan korban lain berinisial S. Sementara itu, korban berinisial GRO menjadi salah satu siswa yang terdampak serius dalam kejadian tersebut. Polisi telah memeriksa setidaknya 17 saksi terkait insiden ini. Selain itu, empat pelaku tawuran dari kelompok gangster yang terlibat dalam keributan juga telah ditetapkan sebagai tersangka.Viral, Sekelompok Wanita Gerebek Temannya yang Diduga Mencuri Uang di Kontrakan"Empat pelaku tawuran dari kedua kelompok sudah dijadikan tersangka," tambah Kombes Pol. Irwan Anwar.Kasus ini menjadi perhatian serius kepolisian Jawa Tengah, mengingat keterlibatan aparat yang berujung pada korban jiwa. Dengan penahanan pelaku dan sidang etik yang menantinya, diharapkan keadilan dapat ditegakkan, sekaligus menjadi pelajaran untuk mencegah tindakan serupa kembali terjadi.***
Read More
Berita Populer Bulan ini
Bina Husada
Berita Terbaru
Pilih yang terbaik