Meluas APA Laporkan Mario Dandy Ke Polda Metro Jaya Seret Dengan Pasal Ini!
Meluas APA Laporkan Mario Dandy Ke Polda Metro Jaya Seret Dengan Pasal Ini!
Lingkaran.id- Kembali menyeret nama Mario Dandy Satriyo, Shane Lukas, dan AG dilaporkan atas kasus pencemaran nama baik dan fitnah yang dilaporkan oleh Anastasia Pretya Amanda alias APA (19) kepada Polda Metro Jaya.“Polda Metro Jaya telah menerima laporan tersebut,” ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko pada Kamis (16/3/2023).KPK Panggil Kepala BPN JakartaTimur, Usai Soroti Gaya Hidup Mewah Sang IstriBelum selesai dengan kasus penganiayaan brutal yang dilakukan Mario Dandy Satriyo terhadap putra pengurus GP Ansor berinisial D (17), kini dirinyi harus kembali menghadapi pemeriksaan terkit laporan dari Anastasia Pretya Amanda.Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengungkapkan bahwa laporan yang telah masuk tersebut akan segera diproses secara bersamaan dengan kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy.“Dalam proses ini bisa beriringan dengan proses awal adanya penganiayaan,” jelas Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko.Kejari Palembang Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Sertifikat Tanah, 1 Lurah dan 2 Pegawai BPNMelalui kuasa hukumnya Enita Edyalaksmita di Polda Metro Jaya menyebutkan bahwa dirinya dan sang klien telah resmi membuat laporan dan telah diterima di Jatanras dengan nomor LP/1376/III/2023/SPKT POLDA METRO JAYA dan akan segera diproses terkait kasus yang dilaporkan.“Kedatangan hari ini kita sudah membuat LP 14 Maret, LP kita sudah sampai di Jatanras," jelas kuasa hukum APA, Enita Edyalaksmita pada Kamis (16/3/2023).*** 
Read More
KPK Panggil Kepala BPN JakartaTimur, Usai Soroti Gaya Hidup Mewah Sang Istri
KPK Panggil Kepala BPN JakartaTimur, Usai Soroti Gaya Hidup Mewah Sang Istri
Lingkaran.id- Sorotan gaya hidup mewah yang dipertontonkan oleh VP yang merupakan istri dari Sudarman Harja Saputra yang saat ini berprofesi sebagai Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) JakartaTimur.VP menjadi buah bibir warganet usai sering mengunggah foto pamer kunjungan ke beberapa negara seperti Austria, Jepang, Korea, Prancis, dan Polandia sehingga membuat warganet bingung dengan kekayaan yang dimiliki keduanya.Viral Oknum Dosen Pamerkan Kemaluan Ke Mahasiswi Di Sebuah HalteMenindaklanjuti viralnya gaya hidup mewah tersebut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memanggil Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jakarta Timur Sudarman Harja Saputra.Pemanggilan Sudarman untuk memberikan klarifikasi harta kekayaannya yang dinilai tidak wajar, hal ini diungkapkan oleh Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri."KPK akan melakukan pemeriksaan dan klarifikasi terhadap informasi tersebut," ungkap Ali Fikri saat pada Kamis (16/3/2023).Ali Fikri juga menyebutkan bahwa pemanggilan Sudarman Harja Saputra akan ditangani langsung oleh Direktorat Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Kedeputian Pencegahan KPK."(Diklarifikasi) oleh tim LHKPN, Direktorat LHKPN di bawah Kedeputian Pencegahan," jelas Ali Fikri.Pembebasan Pilot Susi Air Masih Tahap Negosiasi Dengan KKBDiketahui belakangan ini KPK telah mengklarifikasi harta kekayaan empat pejabat Kemenkeu yang terdiri dari mantan Pejabat Pajak, Rafael Alun Trisambodo; Kepala Kantor Bea Cukai nonaktif Yogyakarta, Eko Darmanto; Kepala Kantor Pajak Madya Jakarta Timur, Wahono Saputro; serta Kepala Kantor Bea dan Cukai Makassar, Andhi Pramono.Sementara dari hasil pemeriksaan Sudarman Harja Saputra yang telah diperiksa oleh Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/BPN pada Rabu (15/3/2023) memiliki harta kekayaan sebesar Rp14.765.037.598 (Rp14,7 miliar).*** 
Read More
Pembebasan Pilot Susi Air Masih Tahap Negosiasi Dengan KKB
Pembebasan Pilot Susi Air Masih Tahap Negosiasi Dengan KKB
Lingkaran.id- Penyanderaan yang dilakukan oleh Kelompok kriminal bersenjata (KKB) terhadap Pilot Susi Air Kapten Philips Mark Marthens sejak 7 Februari 2023 masih dalam proses negosiasi.Proses pembebasan Kapten Philips Mark Marthens memerlukan waktu yang cukup Panjang lantaran harus mengambil tindakan tepat menyangkut penyelamatan nyawa seseorang, hal ini diungkapkan oleh Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Laksamana Muda Kisdiyanto.Aktris Senior Nani Wijaya Meninggal Dunia"Ya memang kalau negosiasi tidak akan sebentar, pasti butuh waktu yang panjang. Dan kita semua harus sabar, karena ini menyangkut nyawa manusia yang harus kita selamatkan. Meskipun satu orang, itu adalah nyawa manusia," ungkap Kapuspen Kisdiyanto pada Rabu (15/3/2023).Kapuspen Kisdiyanto juga menyebutkan bahwa Kelompok kriminal bersenjata (KKB) sangat meresahkan sehingga harus mengambil langkah yang sangat berhati-hati melihat hingga saat ini telah banyak jatuh korban jiwa."Jadi kita tidak mengedepankan asal menindak separatis itu. Memang KST ini memang sudah sangat meresahkan dan mereka tidak peduli pada rakyat Papua sendiri. Terbukti apa, masyarakat dan anak-anak menjadi korban, jadi tameng hidup buat mereka," tegasnya.Korban Insiden Lift Jatuh Di Palembang Harus Jalani OperasiProses pencarian lokasi penyanderaan terus dilakukan TNI hingga kini , sejumlah langkah telah diambil oleh pemerintahan dengan melakukan negosiasi namun hingga kini belum menemukan kesepakatan dengan KKB."Untuk teknis saya tidak tahu secara pasti, tapi laporan dari yang ada masih belum ketemu negosiasi itu," kata Kisdiyanto. ***
Read More
Terungkap Sejumlah Fakta Baru Usai Mario Dandy Satriyo Reka Adegan Rekonstruksi
Terungkap Sejumlah Fakta Baru Usai Mario Dandy Satriyo Reka Adegan Rekonstruksi
Lingkaran.id- reka adegan yang dilakukan oleh Mario Dandy Satriyo dalam rekonstruksi penganiayaan David di Green Permata Residence, Pesanggrahan, Jakarta Selatan berlangsung pada Jumat (10/3/2023).Dalam gelar rekonstruksi tersebut sebanyak 40 adegan diperagakan dalam oleh Mario Dandy Satriyo terhadap David hingga korban terbaring lemah dan sempat tidak sadarkan diri.Viral Kepala Bea Cukai Makassar Jadi Sorotan Diduga Gunakan Jam Tangan Rolex Ratusan JutaPenambahasan sejumlah adegan yang didasarkan atas pemeriksaan dan keterangan saksi terjadi pada saat gelar rekonstruksi, hal ini disampaikan oleh Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Hengky Haryadi."Ternyata dari 37 adegan yang kita siapkan berdasarkan pemeriksaan dan kita padukan berdasarkan kesaksian (dan bukti) tadi berkembang menjadi 40 adegan," ungkap Kombes Hengky Haryadi.Sejumlah fakta baru yang terungkap dalam kasus penganiayaan David, diketahui AG Ikut merekam aksi Penganiayaan sang kekasih Mario Dandy terhadap korban D dengan cara menendang kepala korban.KH. Ma’ruf Amin Minta Usut Tuntas Dana Transaksi Mencurigakan DJP KemenkeuShane yang merasa kasihan pada korban D yang sudah terbaring lemah sempat meminta Mario Dandy untuk menghentikan aksi penganiayaannya terhadap korban.Melihat aksi penganiayaan tersebut saksi ibu N langsung meneriaki Mario Dandy untuk berhenti melakukan penganiayaan terhadap korban dan AG berhenti merekam dengan ponselnya.Sesampainya di lokasi kejadian saksi N meminta kepada AG untuk memberikan bantuan kepada korban yang sudah terkapar. Namun AG tidak menghiraukannya dan menolak permintaan tersebut.15 pasangan muda-mudi Jalani Sidang Yustisi Denda Hingga Jutaan Rupiah Usai Terjaring Razia Kos-kosanFakta lainnya tersangka AG menyaksikan penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy terhadap David sambil merokok pada saat korban melakukan posisi push up hingga bersikap taubat.Tidak hanya melakukan penganiayaan terhadap korban D namun Mario Dandy juga  sempat mengeluarkan kata-kata intimidasi terhadap korban yang diketahui sebelumnya tersangka mengajak duel satu lawan satu.Sempat ditegur oleh penyidik lantaran Mario Dandy tidak sesuai saat melakukan adegan rekonstruksi selebrasi ala Christiano Ronaldo dan mendapatkan sorakan dari yang menyaksikan gelar rekonstruksi.*** 
Read More
15 pasangan muda-mudi Jalani Sidang Yustisi Denda Hingga Jutaan Rupiah Usai Terjaring Razia Kos-kosan
15 pasangan muda-mudi Jalani Sidang Yustisi Denda Hingga Jutaan Rupiah Usai Terjaring Razia Kos-kosan
Lingkaran.id- Razia yang dilakukan oleh Satpol PP Kota Palembang di sejumlah kos-kosan yang berada di Jalan Dwikora, Kelurahan 20 Ilir, Kecamatan Ilir Timur (IT) I berhasil mengamankan 15 pasangan yang tidak memiliki status suami istri.Razia tersebut dilakukan sebagai langkah pemberantasan penyakit masyarakat jelang bulan suci Ramadan demi menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat, hal ini diungkapkan oleh Kasat Pol PP Kota Palembang, Edwin Effendy melalui Kabid Bina Tibum Transmas, Cherly Panggar Besi SE.“Kita rutinkan razia ini untuk menekan penyakit masyarakat jelang bulan suci Ramadan,” ungkap  Cherly Panggar Besi SE.Update Terkini Banjir Bandang Terjang Kabupaten Lahat dan Kabupaten OKU Selatan Sumsel, Berikut Daerah Terdampak BanjirDalam aksi razia tersebut Satpol PP Kota Palembang mendatangi dan menggeledah sejumlah Kos-kosan diantaranya SBH, AML, AWN, CTY, UNG, serta HLO dan berhasil mengamankan sejumlah muda-mudi yang sedang berbuat mesum.15 pasangan muda-mudi yang terjaring razia tersebut langsung digelandang ke ke Kantor Satpol PP Kota Palembang untuk dimintai keterangan.Dalam proses pengamanan pasangan muda-mudi tersebut menjalani sidang yustisi di Kantor Satpol PP yang berlangsung pada Kamis (9/3/2023).Pada sidang yustisi Hakim Paul Marpaun menjatuhkan vonis berupa sanksi denda dengan nilai yang bervariatif kepada pasangan yang terjaring razia dan terbukti telah melakukan perbuatan mesum di dalam kamar kos.“Nilai dendanya bervariatif mulai Rp500 ribu hingga Rp2 juta,” ungkap Paul Marpaung. Viral Kisah Pilu Aiptu Jamaluddin dan Istri Alami StrokeHimbauan juga diberikan kepada masyarakat untuk menutup tempat hiburan malam, panti pijat serta cafe live musik dapat tutup selama bulan Ramadan dan akan memberikan surat resmi atas himbauan tersebut. “Keputusan resmi penutupan hiburan malam, panti pijat, serta cafe masih menunggu surat resmi dari Wali Kota Palembang. Selanjutnya surat ini akan kami edarkan,” tegasnya.*** 
Read More
Sidang Banding Ferdy Sambo CS Akan Digelar Pada April Mendatang, Berikut Daftar Majelis Hakimnya
Sidang Banding Ferdy Sambo CS Akan Digelar Pada April Mendatang, Berikut Daftar Majelis Hakimnya
Lingkaran.id- Sidang banding atas vonis hukuman mati terdakwa Ferdy Sambo dan hukuman kurungan penjara terhadap Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf akan berlangsung pada 12 April 2023 mendatang.Penjadwalan siding banding telah dilakukan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta atas perkara pembunuhan berencana Brigadir Joshua Hutabarat atau yang dikenal sebagai Brigadir  J.Nicke Widyawati Dirut PT Pertamina Tinjau Langsung Korban Kebakaran Depo Pertamina Plumpang KojaPengajuan berkas pidana banding atas terdakwa Ferdy Sambo dan terdakwa lainnya telah diterima dan deregister di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, hal ini diungkapkan oleh Humas Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Binsar Pamopo Pakpahan."Putusan akan dibacakan pada persidangan yang terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal 12 April 2023 di ruang sidang pada Gedung Pengadilan Tinggi Jakarta," ungkap Binsar pada Kamis (9/3/2023).Oknum Kepala Dusun Di Simalungun Tega Perkosa Siswi SMABinsar juga menyebutkan bahwa pelaksanaan sidang banding akan dilaksanakan dalam satu hari yang sama terhadap seluruh terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Berikut merupakam data penanganan dan persidangan perkara pidana banding atas perkara seluruh terdakwa :1. Terdakwa Ferdy SamboNomor: 53/PID/2023/PT.DKI jo. Nomor: 796/Pid.B/2022/PN.Jkt.Sel.- Majelis Hakim:a. Ketua Majelis: Singgih Budi Prakoso.b. Hakim Anggota:(1) Ewit Soetriadi, SH., MH.(2) H Mulyanto(3) Abdul Fattah(4) Tony Pribadi==break here== 2. Terdakwa Putri CandrawathiNomor: 54/PID/2023/PT.DKI jo. Nomor: 797/Pid.B/2022/PN.Jkt.Sel.- Majelis Hakim:a. Ketua Majelis: Ewit Soetriadib. Hakim Anggota:(1) Singgih Budi Prakoso(2) H. Mulyanto(3) Abdul Fattah(4) Tony Pribadi3. Terdakwa Ricky Rizal WibowoNomor: 55/PID/2023/PT.DKI jo. Nomor: 799/Pid.B/2022/PN.Jkt.Sel.- Majelis Hakim:a. Ketua Majelis: H. Mulyantob. Hakim Anggota:(1) Singgih Budi Prakoso(2) Ewit Soetriadi(3) Abdul Fattah(4) Tony Pribadi.4. Terdakwa Kuat Ma'rufNomor: 54/PID/2023/PT.DKI jo. Nomor: 797/Pid.B/2022/PN.Jkt.Sel.-Majelis Hakim:a. Ketua Majelis: Abdul Fattahb. Hakim Anggota:(1) Singgih Budi Prakoso(2) Ewit Soetriadi(3) H Mulyanto(4) Tony Pribadi*** 
Read More
Komedian Tarzan Kaget Tagihan Listrik Capai 90 Juta, Begini Tanggapan PLN
Komedian Tarzan Kaget Tagihan Listrik Capai 90 Juta, Begini Tanggapan PLN
Lingkaran.id- Komedian Srimulat sekaligus aktor legendaris, Toto Muryadi alias Tarzan, mendadak disoroti publik usai video keluhannya kepada PLN viral di media sosial. Hal ini lantaran Tarzan menerima denda tagihan listrik hingga mencapai Rp90 juta. Lewat video unggahan ulang oleh akun Instagram @mustofanahra_id.Tarzan mengaku keberatan dengan denda tersebut sekaligus menyangkal tudingan bahwa dirinya mencuri aliran listrik untuk rumahnya di Pinang Ranti, Jakarta Timur itu.Viral Wanita Berikan Hadiah Ini Untuk Mama Buat Netizen Terenyuh"Setelah 15 tahun, 6 februari 2023 kemarin itu petugas PLN datang ke rumah langsung mau diblokir, alasannya karena alamat tidak sesuai, kesalahan bukan pelanggan. Dendanya Rp90 juta, saya keberatan saya datang ke PLN terus akhirnya dapat keringaan Rp72 juta tapi listrik harus pasang baru," kata Tarzan.Namun, biaya tersebut belum termasuk listrik pasang baru seharga Rp5 juta. Tarzan mengatakan pihaknya tidak mengetahui apapun terkait permasalahan listrik tersebut, padahal rumah tersebut sudah dihuni selama 15 tahun. Mau tak mau, dia terpaksa untuk membayar denda tersebut.==break here==PLN UP3 Kramat Jati mengaku telah melakukan prosedur pelaksanaan Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) sesuai dengan ketentuan yang berlaku ke rumah Galuh Pujiwati, anak dari Toto Muriadi Tarzan. Saat P2TL dilakukan oleh petugas, ditemukan bahwa rumah Galuh menggunakan listrik dari kWh meter yang sebelumnya sudah terdaftar di lokasi lain.  Viral Aksi Protes Akses Jalan Ruas Tol Kayuagung-Palembang Rusak ParahManager PLN UP3 Kramat Jati, Aditya Yoga Nugraha, mengatakan jika listrik yang mengalir ke rumah tidak sesuai dengan standar PLN akan berpotensi membahayakan pelanggan."Jadi P2TL semata-mata adalah upaya preventif dari PLN untuk menjaga keselamatan pelanggannya," kata Yoga dalam keterangan resmi yang diterima Bisnis, Selasa (7/3/2023).Yoga menerangkan, guna mengutamakan keselamatan pelanggan, PLN secara rutin melaksanakan Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) untuk memastikan kWh meter berfungsi baik sebagai pengukur dan pembatas listrik ke setiap rumah pelanggan.***
Read More
Oknum Anggota Polisi Diduga Aniaya Mantan Pacar Hingga Luka Parah
Oknum Anggota Polisi Diduga Aniaya Mantan Pacar Hingga Luka Parah
Lingkaran.id- Penganiayaan yang diduga dilakukan oleh anggota Polres Sukabumi Kota, Jawa Barat, berinisial MF alias IS terhadap sang mantan pacar yang terjadi di salah satu hotel di Kota Bandung, Jabar.Aksi penganiayaan tersebut berawal dari MF dan ST terlibat cekcok hingga adu mulut, tak mampu menahan emosinya MF lalu melakukan tindak kekerasan terhadap ST dengan menganiayanya di hotel tersebut.Tega Pasutri Muda Buang Bayi yang Baru Dilahirkan, Berhasil DibekukLantaran mendapatkan perlakuan kasar dan penganiayaan membuat ST harus dilarikan ke rumah sakit lantaran harus mendapatkan pertolongan medis akibat luka yang dideritanya akibat aksi penganiayaan yang dilakukan oleh MF.Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Sy Zainal Abidin mengungkapkan bahwa kasus dugaan penganiayaan tersebut akan segeran diselidiki lebih dalam dan ditangani Polda Jawa Barat untuk mengusut tuntas kasus tersebut.Bekuk 6 Pelaku Pengoplos Gas Elpiji Suntikan AKBP Sy Zainal Abidin juga menyebutkan bahwa dirinya belum mengetahui secara jelas kronologi penganiayaan dan motifnya karena masih menunggu hasil penyelidikan yang sedang dilakukan saat ini."Posisi kita sama-sama menunggu, nanti hasilnya seperti apa," jelas Zainal, Senin (6/3/2023).Diketahui sebelumnya dari sejumlah keterangan bahwa MF merupakan anggota Polres Sukabumi Kota yang bertugas di Satuan Reserse Narkoba, namun hal tersebut masih dipastikan oleh petugas yang menangani kasus tersebut.*** 
Read More
Berhasil Ungkap Modus Pengederan Susu Ganja, Tetapkan 3 Orang Tersangka
Berhasil Ungkap Modus Pengederan Susu Ganja, Tetapkan 3 Orang Tersangka
Lingkaran.id- Polres Metro Jakarta Pusat berhasil menangkap sejumlah pelaku dalam kasus pengedaran ganja dalam bentuk serbuk yang dimasukan ke dalam kemasan atau yang kerap dikenal sebagai susu ganja yang kini juga menjadi fokus pihak kepolisian, hal ini disampaikan oleh Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Komaruddin."Serbuk ganja yang dicampur ke dalam kemasan yang dikenal dengan susu ganja ini juga menjadi perhatian," ungkap Kombes Pol Komaruddin pada Senin (6/3/2023).Waspada! Modus Baru Perempuan Paksa Masuk Mobil dan Rampas PonselDalam penangkapan tersebut Polres Metro Jakarta Pusat telah berhasil menetapkan tiga orang tersangka. Kombes Pol Komaruddin juga menyebutkan bahwa kasus tersebut merupakan modus baru dengan melakukan pengedaran serbuk susu ganja untuk mengelabui aparat kepolisian.“Termasuk kategori modus yang memang selalu berubah-ubah oleh para pelaku digunakan untuk mengelabui proses penjualan," jelas Kombes Pol Komaruddin.Berdasarkan barang bukti yang didapatkan aparat kepolisian berhasil mengamankan 1.653 gram susu ganja dalam kemasan sebanyak delapan kantong dengan masing-masing berat kemasan susu ganja tersebut 200 gram.Polisi Beri Kejutan 5 Pasangan Sedang Mantap-Mantap di Kamar Hotel, Diam Tak Berkutik!Kombes Pol Komaruddin juga mengungkapkan bahwa cara mengkonsumsi susu ganja tersebut sangatlah praktis dengan mencampurkan kemasan tersebut dengan menambahkan air lalu diaduk seperti membuat kopi."Seperti orang membuat kopi dengan campuran sebanyak 2 sendok ya cukup 2 sendok," ujarnya.Pengecekan laboratorium forensik juga telah dilakukan oleh Polres Metro Jakarta Pusat terhadap susu ganja tersebut dengan melakukan pengujian terhada-p delapan kantong sampel kemasan dan menunjukkan hasil positif delta-9 Tetracannabinol atau positif mengandung ganja."Artinya bahwa kemasan 8 buah kantong tersebut mengandung dan positif mengandung Tetrahidrokanabinol," ujarnya.*** 
Read More
Viral Korban Pengeryokan Ditetapkan Sebagai Tersangka, Ternyata Gara-Gara Ini
Viral Korban Pengeryokan Ditetapkan Sebagai Tersangka, Ternyata Gara-Gara Ini
Lingkaran.id- Viral dimedia sosial Seorang pemuda di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan yang dilakukan oleh sekelompok pemuda terhadap dirinya.Dalam viralnya kasus tersebut membuat warganet geram dan bertanya-tanya lantaran pengeroyokan yang mengakibatkan korban yang telah diserang oleh sekelompok pemuda tersebut menjadi tersangka oleh aparat kepolisian.Pria Di Batam Tega Cabuli Siswi SMA dan Rekam Adegan Ranjang KorbanDalam aksi pengeroyokan tersebut berhasil terekam CCTV berdurasi 2 menit yang berada di Jalan Tidung 9 Kelurahan Kassi-Kassi, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar memperlihatkan aksi brutal sejumlah pemuda yang menghajar korban bertubi-tubi.Penangan kasus pengeroyokan langsung ditangani di Polsek Rappocini yang memberikan keterangan bahwa terdapat sejumlah pemuda yang telah berhasil ditetapkan sebagai tersangka oleh petugas kepolisian dalam kasus pengeroyokan tersebut.Dalam penetapan tersangka kasus pengeroyokan tersebut termasuk korban pengeroyokan juga telah ditetapkan sebagai tersangka, hal ini diungkapkan oleh Panit 1 Opsnal Unit Reskrim Polsek Rappocini, Ipda Tamrin."Dari enam tersangka tersebut, satu di antaranya merupakan korban pengeroyokan," ungkap Ipda Tamrin.Sijago Merah Lululantahkan Depo Pertamina Plumpang, 600 Warga MengungsiIpda Tamrin juga menyebutkan bahwa sebelum terjadinya pengeroyokan korban terlibat perkelahian dengan salah satu pemuda pelaku pengeroyokan tersebut sehingga terjadi tindak kekerasan diantara keduannya sehingga ditetapkan juga sebagai tersangka.Dengan melampirkan hasil visum korban dan pelaku pengeroyokan sama-sama membuat laporan ke Polsek Rappocini yang kemudian langsung ditindak lanjuti oleh petugas kepolisian, keduanya dijerat dengan pasal yang berbeda."Lima tersangka pengeroyokan, dijerat Pasal 170 KUHP. Sedangkan korban pengeroyokan dikenakan Pasal 351 KUHP," ungkapnya.*** 
Read More
Pria Di Batam Tega Cabuli Siswi SMA dan Rekam Adegan Ranjang Korban
Pria Di Batam Tega Cabuli Siswi SMA dan Rekam Adegan Ranjang Korban
Lingkaran.id- Penangkapan berhasil dilakukan oleh aparat kepolisian Polsek Belakang Padang terhadap pelaku pencabulan siswi SMA yankni Suprapto yang merupakan warga Pulau Kasu, Kecamatan Belakang Padang, Kota Batam, Kepulauan Riau.Dalam aksi bejatnya tersebut Suprapto tidak hanya melakukan pencabulan terhadap korban, namun dirinya juga tega merekam aksi cabulnya tersebut dengan menggunakan kamera ponsel miliknya.Sijago Merah Lululantahkan Depo Pertamina Plumpang, 600 Warga MengungsiDiketahui Korban pencabulan merupakan siswi SMA yang merupakn kekasih Suprapto yang rencananya akan dinikahi setelah lulus SMA, namun rencana tersebut kandas lantaran aksi bejatnya yang tega mencabuli sang kekasih dan merekam adegan ranjang dirinya bersama korban."Kami berencana menikah setelah dia (korban) menamatkan sekolahnya," ungkap Suprapto saat berada di Polsek Belakang Padang.Penangkapan Suprapto berawal dari laporan pencabulan yang dilayangkan oleh ibu korban ke Polsek Belakang Padang usai dirinya mengetahui sang anak menginap dirumah pelaku dan menceritakan kejadian yang dialami sang anak, hal ini disampaikan oleh ungkapKapolsek Belakang Padang, AKP Parlin Tobing."Saat korban pulang ke rumah, orang tua korban murka. Saat itulah korban menceritakan jika dia menginap di rumah pelaku pencabulan, yang tak lain kekasih hatinya," ungkap AKP Parlin Tobing.Bocah SD Nekat Akhiri Hidup Usai Dibuli TemanSuprapto mengaku bahwa dirinya dan sang kekasih sudah menjalin asmara dengan korban sejak tahun 2019 dan telah melakukan hubungan badan, diketahui keduanya berkenalan lewat Facebook yang kemudian menjalin hubungan asmara."Sejak 2019 kami sudah melakukannya," jelas Suprapto.*** 
Read More
Terungkap Aksi Brutal Mario Dandy Aniaya D, Tendang Bagian Vital Kepala
Terungkap Aksi Brutal Mario Dandy Aniaya D, Tendang Bagian Vital Kepala
Lingkaran.id- Berdasarkan hasil keterangan yang diberikan oleh Polda Metro Jaya dalam kasus tindak kekerasan dan penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy Satriyo (20) terhadap CDO alias D (17) sangatlah sadis.Dalam keterangannya Mario Dandy Satriyo menganiaya D secara brutal dengan menendang bagian vital kepala D dan tidak hanya melakukan pemukulan, tetapi juga menginjak tengkuk, hingga menendang D hingga membuatnya koma atau tidak sadarkan diri, hal ini diungkapkan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi.Siap Jerat Mario Dandy Dengan Pasal Terberat Dalam Penganiayaan D"Pada saat penganiayaan yang sangat memprihatikan, dilihat sangat sadis, itu ada tiga kali tendangan ke arah kepala, ada dua kali menginjak tengkuk, dan satu kali pukulan ke kepala. Ini ke arah yang sangat vital di kepala," ungkap Kombes Pol Hengki Haryadi pada Kamis (2/3/2023).Dalam aksi brutalnya tersebut Mario meneriakkan beberapa kata, salah satunya 'free kick' saat menganiaya D dan terus melakukan pemukulan dan tendangan yang dilayangkan ke arah D yang sudah terbaring lemah.Aksi penganiaayan tersebut sudah direncanakan oleh Mario dengan matang, hal ini bermula saat dirinya menghubungi temannya yang juga saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka, Shane Lukas (19) dan bertemu dengan sang kekasih AG ke tempat D yang berada di Pesanggrahan, Jakarta Selatan.Tutup Pintu Damai dan Seret Nama Baru Dalam Kasus Penganiayaan DRencana penganiayaan tersebut juga disebutkan oleh Kombes Pol Hengki Haryadi bahwa mario dan sang rekan telah memiliki niat jahat dan mewujudkannya dengan mendatangi D dan melancarkan aksi kekerasan."Bagi penyidik dan kami konsultasikan dengan ahli, ini bisa mens rea, niat jahat dan wujud perbuatan," tegas Kombes Pol Hengki Haryadi.***  
Read More
Siap Jerat Mario Dandy Dengan Pasal Terberat Dalam Penganiayaan D
Siap Jerat Mario Dandy Dengan Pasal Terberat Dalam Penganiayaan D
Lingkaran.id- Proses hukum yang terus berjalan dalam kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy Satriyo terhadap D yang merupakan anak pengurus GP Ansor.Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengungkapkan bahwa semua pelaku yang terlibat dalam kasus tindak kekerasan yang membuat korban hingga koma akan dijerat dengan pasal terberat."Terkait kasus kekerasan yang dilakukan tersangka M dan S, Polda Metro Jaya akan menerapkan pasal terberat," ungkap Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko pada Rabu (1/3/2023).Tutup Pintu Damai dan Seret Nama Baru Dalam Kasus Penganiayaan DMenkopolhukam Mahfud MD juga sempat menanggapi kasus penganiayaan tersebut yang menyatakan bahwa pelaku Mario dapat dijerat dengan Pasal 354 dan 355 pada saat Mahfud MD menjenguk korban D di RS Mayapada, Kuningan, Jakarta Selatan.Teman Tega Aniaya dan Cekoki Miras Dua Pelajar di Makasar TewasMenanggapi pernyataan Menkopolhukam tersebut, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menyebutkan bahwa jeratan pasal yang akan dijatuhkan kepada setiap tersangka tergantung alat bukti dan sejumlah keterangan hasil penyidikan nantinya."Tentunya mengacu alat bukti, keterangan-keterangan saksi, barang bukti aviden yang kita dapatkan. Tentu juga adanya keterangan atau pendapat ahli itu menjadi bagian proses penyidikan," jelasnya.Penelusuran kasus tersebut hingga kini terus berjalan dan akan mengusut tuntas semua orang yang terlibat dalam peristiwa penganiayaan yang menimpa D.*** 
Read More
Tutup Pintu Damai dan Seret Nama Baru Dalam Kasus Penganiayaan D
Tutup Pintu Damai dan Seret Nama Baru Dalam Kasus Penganiayaan D
Lingkaran.id- Kasus tindak kekerasan yang dialami oleh D masih dalam penyidikan lebih dalam oleh pihak kepolisian, sang ayah Jonathan Latumahina menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mengambil jalur damai dan akan memproses kasus tersebut sesuai dengan hukum yang berlaku.“Dan untuk semua hal terkait urusan hukum tetap seperti semula, saya akan tempuh jalur hukum tanpa ada damai-damai,” ungkap Jonathan pada Selasa (28/2/2023).Terduga Pelaku Kekerasan Anak di Panti Asuhan Palembang Positif HIVJonathan juga mengungkapkan kondisi sang anaknya yang masih terbaring lemah dan telah berangsur-angsur membaik setelah mendapatkan perawatan intensif pasca tindak kekerasan yang dialami sang anak.Proses penyidikan yang terus berjalan saat ini telah menyeret dugaan keterlibatan AG dalam kasus penganiayaan, sang ayah juga menyebutkan bahwa pihaknya telah mendapatkan bukti lengkap atas keterlibatan kasus sang putra.Seorang Warga Alami Luka Serius Usai Diserang Beruang”Data penguat keterlibatan A sudah lengkap di LBH Ansor, kita tunggu aja kejutan-kejutan baru sebentar lagi,” jelas sang ayah.Diketahui sebelumnya korban D dikabarkan mengalami Diffuse Axonal Injury (DAI) atau cedera aksonal difus usai dilakukan pemeriksaan RS Mayapada Jakarta dan kembali memberikan keterangan atas kekerasan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo, anak pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo.*** 
Read More
Polisi Tetapkan Pengurus Panti Asuhan Sebagai Tersangka Tindak Kekerasan Usai Viral
Polisi Tetapkan Pengurus Panti Asuhan Sebagai Tersangka Tindak Kekerasan Usai Viral
Lingkaran.id- Tindak kekerasan yang dilakukan oleh ketua pengurus panti asuhan Fisabilillah Al Amin Palembang, M Hidayatullah atau yang dikenal sebagai Dayat berhasil ditangkap oleh aparat kepolisian.Dayat juga telah ditetapkan sebagai tersangka usai dilakukan pemeriksaan sebanyak 20 orang saksi dalam memberikan keterangan terkait tindak kekerasan dan mengancam para korban.https://lingkaran.id/nasional/polisi-tetapkan-2-tersangka-prostitusi-online-berkedok-panti-pijatPenetapan tersangka tersebut disampaikan oleh Kapolrestabes Palembang Kombes Mokhamad Ngajib pada Minggu (26/2/2023) usai melakukan penyidikan lebih dalam "Dari hasil gelar perkara dan memeriksa 20 orang saksi, kasus yang sudah kita naikkan statusnya ke penyidikan ini, kita resmi menetapkan terduga pelaku menjadi tersangka," ungkap Kombes Mokhamad Ngajib.Usai video tindak kekerasan dan perkataan kasar yang dilakukan oleh tersangka viral di media sosial membuat aparat kepolisian melakukan tindakan cepat dalam mencari pelaku dan berhasil melakukan penangkapan.https://lingkaran.id/sumut/3-oknum-polisi-lakukan-perampasan-motor-berhasil-ditangkap-terancam-dipecat-hingga-kurungan-penjaraPemindahan semua anak panti asuhan tersebut ke salah satu panti asuhan milik kementerian sosial juga dilakukan untuk sementara waktu dan tersangka sedang dilakukan perawatan di RS Bhayangkara lantaran tidak sadarkan diri usai dilakukan penangkapan."Iya, anak-anak sudah dipindahkan ke panti asuhan yang lain. Kalau pelaku sudah diamankan tadi malam di Polrestabes kan dia pingsan dan dibawa ke RS Bhayangkara untuk dirawat," jelasnya.**
Read More
Putusan Majelis Hakim Sidang Vonis Chuck Putranto
Putusan Majelis Hakim Sidang Vonis Chuck Putranto
Lingkaran.id- Sidang lanjutan putusan vonis terdakwa Chuck Putranto , dalam perintangan penyidikan (Obstruction of Justice) pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.Dalam sidang putusan tersebut Chuck Putranto divonis 1 tahun penjara dan denda Rp10 juta subside tiga bulan kurungan oleh Majelis Hakim yang berlangsung pada Jumat (24/2/2023) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.Jalur Pendakian Bukit Besar Lahat Ditutup Usai Longsor"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Chuck Putranto berupa pidana penjara satu tahun dan denda Rp10 juta subsider tiga bulan kurungan," putusan majelis hakim dalam pembacaan vonis.Vonis hukuman tersebut diberikan kepada Chuck Putranto lantaran dirinya telah mencoreng nama baik Institusi Polri, hal ini diungkapkan oleh Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Selatan Afrizal Hadi."Perbuatan Terdakwa mencoreng nama baik Polri," ungkap Arizal dalam persidangan.VIral Aksi Brutal Suami Tega Lempar Istri ke Laut Dari Atas KapalPerusakan nama baik Institusi Polri dilakukan Chuck lantaran dirinya terlibat dalam menghalangi penyidikan atau Obstruction of Justice atas kasus Brigadir J."Terdakwa sebagai anggota Polri justru terlibat menghalangi penyidikan," jelas Afrizal Hadi.Ketua Majelis Hakim juga menyebutkan bahwa pertimbangan meringankan Chuck dalam vonis hukumannya lantaran dirinya masih muda dan mempunyai tanggungan keluarga."Terdakwa masih muda serta mempunyai tanggungan keluarga," ujarnya.*** 
Read More
Sri Mulyani Copot Rafael Usai Sang Anak Ditatapkan Sebagai Tersangka
Sri Mulyani Copot Rafael Usai Sang Anak Ditatapkan Sebagai Tersangka
Lingkaran.id- Buntut panjang dari kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy Satrio (MDS) terhadap David yang merupakan anak pengurus Pusat GP Ansor. berdampak ke sang ayah Rafael Alun Trisambodo.Diketahui Rafael Alun Trisambodo dicopot dari tugas dan jabatannya oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani usai viral oleh sang anak yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan oleh Polres Metro Jakarta Selatan.Sosok Anak Pejabat Pajak Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus PenganiayaanRafael Alun Trisambodo telah resmi dicopot dari Kepala Bagian Umum Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu Kanwil Jakarta Selatan.Dasar pencopotan Rafael tersebut dilakukan untuk mempermudah pemeriksaan terhadap Rafael Alun Trisambodo mengenai disiplin pegawai negeri sipil, hal ini disampaikan oleh Sri Mulyani pada Jumat (24/2/2023).Penemuan Penumpang Bus ALS Tewas di Dalam Toilet SPBU"Mulai hari ini saudara RAT dicopot dari tugas dan jabatannya, dasar pencopotan dari jabatan struktural adalah pasal 31 ayat 1 PP 94 tahun 2021, mengenai disiplin pegawai negeri sipil," ungkap Sri Mulyani.Diketahui saat ini Polres Metro Jakarta Selatan kembali menetapkan seorang tersangka SLR (19) dalam kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo kepada David anak pengurus GP Ansor.*** 
Read More
Hakim Jatuhi Vonis 15 Tahun Penjara Dalam Kasus Korupsi Surya Darmadi
Hakim Jatuhi Vonis 15 Tahun Penjara Dalam Kasus Korupsi Surya Darmadi
Lingkaran.id- Persidangan kasus korupsi yang dilakukan oleh Surya Darmadi mendapatkan tuntutan pidana penjara seumur yang dilayangkan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepadanya, namun tuntutan tersebut tidak sejalan dengan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.Majelis Hakim memutuskan penjatuhan  hukuman penjara selama 15 tahun. Keputusan tersebut diambil oleh majelis hakim dengan dasar kemanusiaan mengingat kondisi fisik terdakwa Surya Darmadi "Tadinya dituntut seumur hidup, nah ini demi kemanusiaan saja, bapak sakit-sakitan, sudah tua lagi, kami kurangkan itu alasan kemanusiaan saja, tidak ada trik di sini," ungkap Hakim Fahzal Hendri pada Kamis (23/2/2023).LPSK Apresiasi Polri Dalam Hasil Sidang Etik Bharada E Sebagai Justice CollaboratorHakim Fahzal Hendri juga menyebutkan bahwa keputusan tersebut murni dengan dasar kemanusiaan dari tuntutan awal JPU yang memberikan hukuman seumur hidup."Jadi, kalau ada yang numpang-numpang apa namanya, nembak di atas kuda, tidak ada itu. biar tahu saja, tidak ada trik dalam perkara ini. ini demi kemanusiaan saja, bapak dituntut seumur hidup, kami putus 15 tahun," tegasnya.Sosok Anak Pejabat Pajak Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus PenganiayaanHakim juga meminta kepada tim jaksa untuk mengembalikan sejumlah aset yang telah disita tapi tidak berkaitan dengan perkara korupsi alih fungsi lahan di Indragiri Hulu Riau oleh Surya Darmadi yang tetap disita untuk negara."Kemudian, perekonomian negara tadinya Rp78 triliun, jadi sekarang Rp39 triliun setelah kami hitung-hitung. itu tidak masuk yang PT Kencana Amal Tani sama Banyu Bening Utama, itu engga masuk karena itu sudah ada HGU," jelasnya.*** 
Read More
LPSK Apresiasi Polri Dalam Hasil Sidang Etik Bharada E Sebagai Justice Collaborator
LPSK Apresiasi Polri Dalam Hasil Sidang Etik Bharada E Sebagai Justice Collaborator
Lingkaran.id- Persidangan Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E yang berstatus sebagai justice collaborator dalam pembacaan putusan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) membuat Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban ( LPSK ) sangat mengapresiasi Polri.Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban ( LPSK ) mengungkapkan bahwa putusan tersebut membuktikan pengakuan Polri terhadap status Richard sebagai justice collaborator, hal ini disampaikan oleh Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo pada Kamis (23/2/2023)."Kami mengapresiasi keputusan Sidang Etik Eliezer, salah satunya karena menyebut juga pertimbangan sebagai JC," ungkap Hasto Atmojo Suroyo.Sosok Anak Pejabat Pajak Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus PenganiayaanKesaksian Bharada E sebagai justice collaborator dalam mengusut tuntas kasus pembunuhan berencana yang menewaskan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J oleh Ferdy Sambo dan tersangka lainnya."Putusan ini menandakan Polri menghargai sikap dan tindakan Bharada E sebagai JC yang mengungkap perkara," jelas Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu.Bikin Emosi Pelaku Ungkap Cabuli Balita Karena Ini!Polri juga melakukan sejumlah pertimbangan dalam mengambil langkah dan keputusan divonis ringan dengan kurungan penjara selama 1,5 tahun terhadap Bharada E sebagai justice collaborator."Putusan sidang etik ini akan menjadi preseden bagaimana seorang JC tidak hanya mendapatkan penanganan khusus dan penghargaan dalam peradilan pidana, juga mendapat jaminan atas pekerjaannya," ujar Edwin.Diketahui sidang etik yang telah berlangsung memberikan putusan terhadap Bharada E sebagai justice collaborator dengan sanksi demosi selama satu tahun.*** 
Read More
Sosok Anak Pejabat Pajak Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Penganiayaan
Sosok Anak Pejabat Pajak Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Penganiayaan
Lingkaran.id- Aksi penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy Satrio terhadap David kini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak kekerasan dan penganiayaan.Penetapan Mario Dandy Satrio sebagai tersangka tersebut diungkapkan langsung oleh Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indradi pada Rabu (22/2/2023).Bikin Emosi Pelaku Ungkap Cabuli Balita Karena Ini!"Tersangka MDS telah ditahan," ungkap Kombes Ade Ary Syam Indradi.Diketahui sebelumnya tersangka Mario Dandy Satrio merupakan salah satu anak Pejabat Pajak yang melancarkan aksi kekerasan terhadap David yang merupakan anak pengurus Pusat GP Ansor.Penemuan Penumpang Bus ALS Tewas di Dalam Toilet SPBUTerlihat dalam jumpa pers yang digelar di Polres Metro Jakarta Selatan yang langsung menghadirkan tersangka Mario Dandy Satrio dengan mengenakan baju tahanan dan kedua tangan Mario Dandy Satrio diborgol.Diketahui sebelumnya Mario Dandy Satrio (MDS) berhasil diamankan oleh apparat kepolisian usai menerima laporan atas penganiayaan yang menimpa David, pelajar yang merupakan anak pengurus GP Ansor di Jakarta Selatan yang kini telah dilakukan penahanan.*** 
Read More
Berita Populer Bulan ini
Place your ads here
Berita Terbaru