Empat Tersangka Korupsi Laptop Chromebook Ditangkap
Wulan _ 1 jam yang lalu
Lingkaran.id - Kejaksaan Agung resmi menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan 1,2 juta unit laptop berbasis Chrome OS di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek). Proyek senilai Rp9,3 triliun itu diduga menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp1,98 triliun.Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, mengungkapkan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh bukti yang cukup. Keempat tersangka diduga telah melakukan persekongkolan sejak tahap awal perencanaan pengadaan, termasuk dalam menentukan sistem operasi serta vendor tertentu, tanpa didasari kajian komprehensif.Kasus Chromebook Rp 9,9 Triliun: Kejagung Kembali Periksa Nadiem Makarim Hari Ini, Telusuri Jejak Rekan Eks GojekAkibat dari proses yang tidak transparan tersebut, perangkat Chromebook yang dibeli tidak bisa dimanfaatkan secara maksimal, terutama di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T) yang minim akses internet. Padahal, perangkat berbasis Chrome OS sangat tergantung pada konektivitas jaringan.Staf Khusus Menteri Kemendikbudristek ini diduga menjadi aktor utama yang menjembatani komunikasi antara kementerian dan pihak eksternal, termasuk Google. Jurist diketahui pertama kali membahas ide pengadaan perangkat berbasis Chrome OS bersama Yeti Khim dari Pusat Studi Pendidikan dan Kebijakan (PSPK).Selanjutnya, ia menghubungkan Ibrahim Arief untuk menyusun kontrak kerja sebagai tenaga ahli PSPK, serta menjalin komunikasi lanjutan dengan pihak Google hingga menghasilkan skema co-investment sebesar 30 persen.Jurist juga tercatat memimpin sejumlah rapat Zoom dan mendorong percepatan pelaksanaan pengadaan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) berbasis Chrome OS, meski belum ada kajian publik menyeluruh.Sebagai konsultan teknologi, Ibrahim disebut telah merancang konsep penggunaan Chrome OS jauh sebelum Nadiem Makarim menjabat sebagai Menteri. Ia berperan dalam menyusun kajian teknis yang mendasari keputusan pengadaan.Kajian yang ia buat digunakan sebagai legitimasi untuk mengarahkan pengadaan hanya pada produk tertentu. Ibrahim juga hadir dalam beberapa rapat internal kementerian dan disebut secara aktif mengawal agar proses tetap mengarah pada kerja sama dengan Google.Menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada Direktorat Sekolah Dasar tahun anggaran 2020–2021, Sri ikut dalam berbagai pertemuan teknis dan menyetujui penggunaan Chrome OS dalam proyek pengadaan. Meski tidak memiliki landasan kajian terbuka, Sri tetap memberi lampu hijau terhadap skema co-investment dari Google dan turut memfasilitasi rapat-rapat yang dipimpin oleh Jurist Tan bersama pihak lain.Tampil Glamor, Terungkap Bendahara Desa Tilap Dana untuk RT, RW & Posyandu Capai Rp406 JutaSebagai Direktur Sekolah Menengah Pertama sekaligus KPA pada Direktorat SMP tahun anggaran 2020–2021, Mulyatsyah juga ikut menyusun program digitalisasi pendidikan. Ia menyetujui pengadaan laptop yang diarahkan pada Chrome OS dalam sejumlah rapat bersama Jurist, Sri, dan Ibrahim. Bahkan, Mulyatsyah terlibat dalam pengambilan keputusan pembelian 1,2 juta unit Chromebook, meski infrastruktur internet di banyak daerah belum memadai.Kejaksaan Agung menyatakan bahwa proses penyidikan masih terus berlangsung. Sejauh ini, penyidik juga telah dua kali memeriksa mantan Menteri Pendidikan Nadiem Makarim sebagai saksi dalam kasus ini.Keempat tersangka kini dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana berat karena menyebabkan kerugian negara dalam skala besar.***
Read More Ucap Kata 'Anjing' Ke Teman Bisa Masuk Penjara? Ini Penjelasan Hukumnya
Wulan _ 1 minggu yang lalu
Lingkaran.id - Seringkali terdengar dalam pergaulan sehari-hari, kata “anjing” digunakan sebagai ekspresi spontan, bahkan sebagai bentuk keakraban di antara teman dekat. Namun, di balik kesan bercanda itu, ternyata ucapan kasar seperti ini dapat berujung pada proses hukum dan bahkan pidana penjara.Fenomena ini kembali menjadi perbincangan hangat di media sosial setelah sejumlah warganet mengungkap bahwa penggunaan kata-kata kasar, walaupun tanpa niat menghina, tetap bisa dijerat hukum jika menyinggung perasaan orang lain. Dasar hukumnya adalah Pasal 315 KUHP yang mengatur soal penghinaan ringan.Viral Video Syur Diduga Selebgram Ambon, Chasandra Thenu Bersama Anggota PolisiDalam pasal tersebut disebutkan:“Tiap-tiap penghinaan ringan yang dilakukan dengan sengaja terhadap orang lain, baik di muka umum maupun tidak, yang tidak bersifat pencemaran tertulis, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau denda.”Artinya, jika seseorang merasa tersinggung atas kata kasar seperti "anjing" yang diarahkan kepadanya—terlepas dari konteksnya bercanda maka ia memiliki hak untuk melapor ke kepolisian. Jika laporan tersebut ditindaklanjuti, pelaku bisa diproses secara hukum dan menghadapi ancaman pidana.Ungkapan “mulutmu harimaumu” tampaknya semakin relevan di era digital ini. Beberapa kasus sebelumnya menunjukkan bahwa makian atau hinaan yang tampak sepele dapat berujung ke meja hijau. Meskipun hubungan antara pelaku dan korban tergolong dekat atau akrab, hukum tetap berlaku jika ada unsur penghinaan dan korban merasa dirugikan secara psikologis.Hal ini menunjukkan bahwa kebebasan berekspresi tetap memiliki batasan, terutama jika menyangkut harga diri dan kehormatan seseorang. Tidak sedikit netizen yang menyuarakan dukungan terhadap penegakan hukum semacam ini demi menjaga etika dalam komunikasi. Namun, ada pula yang menilai pendekatan hukum terhadap candaan semacam itu terlalu kaku dan tidak mempertimbangkan konteks sosialnya.Arafah Rianti Bongkar Kasus Motor Raib di Rental PS, Polisi Tak TindaklanjutiPakar hukum dan aparat kepolisian mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam memilih kata, baik dalam percakapan langsung maupun saat menggunakan media sosial. Ucapan secara lisan maupun tulisan bisa menjadi bukti sah dalam proses hukum.Masyarakat juga diingatkan untuk mengenali batas antara guyonan dan penghinaan. Sebab, meski maksudnya bercanda, tidak semua orang memiliki persepsi yang sama, dan luka akibat kata-kata bisa berujung serius jika dibawa ke jalur hukum.***
Read More KPK OTT Dugaan Korupsi Proyek Jalan PUPR Sumut, 6 Orang Diamankan
Wulan _ 2 minggu yang lalu
Lingkaran.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT), kali ini di wilayah Mandailing Natal, Sumatera Utara. Dalam operasi senyap yang berlangsung pada Kamis malam, 26 Juni 2025, sebanyak enam orang berhasil diamankan oleh penyidik antirasuah.Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa seluruh pihak yang ditangkap telah diterbangkan ke Jakarta pada Jumat (27/6) dan tiba di Gedung Merah Putih KPK pada Sabtu (28/6) untuk menjalani pemeriksaan intensif.“Pihak-pihak yang diamankan dalam kegiatan tangkap tangan sudah tiba di gedung KPK dan saat ini sedang dilakukan pemeriksaan lanjutan,” ujar Budi kepada awak media.Putra Pasha Ungu Alami Dugaan Kekerasan, Dimas Anggara Akhirnya Minta MaafMenurut Budi, keenam orang yang terjaring OTT berasal dari berbagai latar belakang, termasuk aparatur sipil negara (ASN), penyelenggara negara, serta pihak swasta. Mereka diduga terlibat dalam praktik suap yang berkaitan dengan proyek infrastruktur jalan yang dikelola oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumatera Utara.“Penangkapan ini terkait proyek-proyek di lingkungan PUPR Provinsi serta proyek-proyek pada Satuan Kerja PJN Wilayah 1 Sumatera Utara,” ungkap Budi.Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa KPK menemukan adanya dua klaster penerimaan yang mencurigakan dalam kasus ini. Meski belum memaparkan detailnya, Budi menyatakan bahwa seluruh konstruksi perkara akan diungkap dalam konferensi pers resmi yang dijadwalkan berlangsung hari ini.Babak Baru Honorer Indonesia: Seleksi PPPK Tahap 2 Dimulai Juni 2025, Ini Jadwal dan Aturan LengkapnyaSesuai prosedur, KPK memiliki waktu maksimal 1x24 jam untuk menentukan status hukum terhadap para pihak yang diamankan dalam OTT tersebut. Saat ini, tim penyidik masih melakukan pendalaman terkait alur uang suap, peran masing-masing pihak, serta kemungkinan adanya keterlibatan aktor lain.“Detail mengenai konstruksi perkara, peran para pihak, serta barang bukti yang diamankan akan disampaikan dalam konferensi pers hari ini,” tambah Budi.Kasus ini menambah deretan panjang upaya penindakan KPK dalam membongkar praktik korupsi di sektor pembangunan infrastruktur daerah, khususnya proyek-proyek strategis yang bersumber dari anggaran negara.***
Read More Beberkan Fakta Baru: Pelat Mobil Tersangka Kecelakaan Maut Mahasiswa UGM Diganti Atas Suruhan Atasan
Wulan _ 1 bulan yang lalu
Lingkaran.id - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Sleman masih mendalami dugaan pelanggaran hukum terkait penggantian pelat nomor mobil BMW yang dikendarai oleh Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan (21), tersangka dalam kasus kecelakaan maut yang menewaskan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), Argo Ericko Achfandi.Christiano, yang tercatat sebagai mahasiswa Program Internasional di Fakultas Ekonomika dan Bisnis (IUP FEB) UGM, kini mendekam di tahanan setelah terlibat dalam kecelakaan fatal yang menelan korban jiwa. Peristiwa tersebut menyeret perhatian publik bukan hanya karena status pelaku dan korban, tetapi juga karena munculnya indikasi manipulasi identitas kendaraan.Viral Mobil Keluar dari Salon dengan Pengawalan Polisi, Netizen: Ditunggu KlarifikasinyaSaat insiden terjadi, BMW yang dikemudikan Christiano menggunakan pelat nomor F 1206. Namun, ketika kendaraan tersebut berada di kantor Polsek Ngaglik, pelat itu telah diganti menjadi B 1442 NAC, sesuai dengan pelat asli kendaraan berdasarkan dokumen STNK.Kapolresta Sleman, Kombes Pol Edy Setyanto Erning Wibowo, dalam keterangannya pada Jumat (30/5), menjelaskan bahwa proses pergantian pelat nomor tersebut tidak dilakukan secara spontan oleh tersangka, melainkan atas perintah atasan dari salah satu pelaku."Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa pelat mobil diganti oleh seseorang berinisial IV. Dari keterangan IV, penggantian dilakukan atas suruhan dua orang lainnya, yakni WI dan NR, yang merupakan atasannya di sebuah perusahaan swasta," jelas Edy.Menurut Edy, penggantian pelat nomor tersebut dimaksudkan untuk menyamarkan fakta bahwa pada saat kejadian berlangsung, mobil tersebut tengah menggunakan pelat palsu.“Motifnya jelas, agar tidak diketahui bahwa kendaraan itu sebelumnya menggunakan pelat F, yang bukan sesuai STNK,” tambahnya.Pelecehan oleh Guru di SMPN 3 Depok Terungkap, Jumlah Korban Bisa BertambahEdy menegaskan bahwa penggunaan pelat nomor palsu merupakan pelanggaran hukum yang serius, dan pihaknya akan menerapkan pasal tambahan kepada Christiano."Nanti akan ada perkara tersendiri yang ditangani oleh unit Reserse Kriminal (Reskrim). Penggunaan pelat palsu adalah tindak pidana tersendiri," katanya.Saat ini, penyidik masih mendalami peran dari ketiga orang yang terlibat dalam proses penggantian pelat tersebut. Pemeriksaan intensif terhadap IV, WI, dan NR masih berlangsung untuk mengungkap lebih dalam rangkaian kejadian yang menyusul kecelakaan tragis itu.***
Read More Lisa Mariana Geregetan, Minta Ridwan Kamil Hadir di Sidang Gugatan Anak 4 Juni Mendatang
Wulan _ 1 bulan yang lalu
Lingkaran.id - Persidangan perkara gugatan hak identitas anak yang diajukan oleh Lisa Mariana terhadap mantan Gubernur Jawa Barat, Mochammad Ridwan Kamil, kembali mengalami penundaan. Untuk kedua kalinya, Ridwan Kamil, yang akrab disapa Kang Emil, tidak hadir dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Bandung, Rabu (28/5/2025).Lisa Mariana, selaku penggugat, menyatakan kekecewaannya atas ketidakhadiran Kang Emil dan berharap pria yang diakuinya sebagai mantan kekasih itu bisa hadir pada sidang lanjutan yang dijadwalkan pada 4 Juni 2025."Saya benar-benar berharap beliau datang. Sudah terlalu lama berlarut-larut. Saya ingin masalah ini cepat selesai, dan saya juga lelah. Ingin damai saja, silaturahmi. Cuma mau tanya kabar, cium tangan, karena beliau lebih tua dan saya harus hormat," ujar Lisa kepada media.Pegawai BI Tewas Usai Melompat dari Helipad, Bank Indonesia Berikan Pernyataan ResmiSidang yang sejatinya dijadwalkan pukul 10.30 WIB di Ruang Sidang 2 Yudhistira dengan agenda pemeriksaan awal batal digelar. Bukan hanya karena absennya tergugat, tetapi juga akibat tidak lengkapnya dokumen dari pihak kuasa hukum tergugat.Kuasa hukum Ridwan Kamil, Muslim Jaya Butarbutar, yang hadir dalam ruang sidang, tidak mampu menunjukkan identitas pribadi maupun identitas kliennya, yaitu KTP milik Ridwan Kamil. Hal ini memicu keberatan dari kuasa hukum penggugat."Pak Muslim memang hadir, tapi dalam persidangan beliau tidak bisa memperlihatkan KTP kliennya. Secara hukum acara, kami keberatan karena itu sangat penting untuk legalitas," ungkap Markus Nababan, kuasa hukum Lisa Mariana.Ketua Majelis Hakim Panji Surono yang memimpin sidang bersama hakim anggota Eti Koerniati dan Rachmawaty memutuskan untuk menjadwalkan ulang sidang pada tanggal 4 Juni mendatang. Ia juga menegaskan bahwa pemanggilan resmi akan kembali dilakukan kepada tergugat agar hadir secara langsung.Persidangan ini sebelumnya juga telah dijadwalkan pada 19 Mei 2025 dengan agenda mediasi, namun saat itu Kang Emil juga tidak datang. Dalam sidang kali ini, seharusnya dilakukan pemeriksaan administratif, namun lagi-lagi terganggu karena ketidakhadiran pihak tergugat.Majelis Hakim menyampaikan bahwa sebelum masuk ke pokok perkara, agenda mediasi akan kembali dijalankan. Markus Nababan menjelaskan bahwa proses mediasi ini hanya berlangsung 30 hari, dan diharapkan menghasilkan kesepakatan damai."Kalau damai, artinya semua senang. Tidak ada yang dirugikan, dan bisa diselesaikan dengan baik. Kalau perlu, tinggal lakukan tes DNA, tidak perlu saling menyalahkan," ucap Markus.Terungkap! Ani-Ani Tak Lagi Sembarangan: Sekarang Ada KursusnyaIa juga menekankan bahwa gugatan ini murni bertujuan mendapatkan pengakuan hukum atas identitas anak, bukan tuntutan lain."Gugatan ini menyangkut hak identitas anak yang dijamin oleh Mahkamah Konstitusi dalam putusan No. 46. Kami menggunakan jalur hukum perdata," tegas Markus.Lisa Mariana tetap berkomitmen untuk hadir di persidangan mendatang. Ia berharap persoalan ini segera berakhir dengan damai dan tanpa perlu memperpanjang konflik di hadapan hukum maupun publik.***
Read More Mantan Pramugari Ditangkap karena Selundupkan 45 Kg Narkoba Mengandung Tulang Manusia
Wulan _ 1 bulan yang lalu
Lingkaran.id - Seorang mantan pramugari asal Inggris, Charlotte May Lee, menjadi sorotan internasional setelah tertangkap membawa lebih dari 45 kilogram narkoba sintetis jenis baru saat mendarat di Sri Lanka. Narkoba yang diselundupkan diketahui mengandung bahan tak lazim—tulang manusia—dan digolongkan sebagai jenis baru bernama "kush" yang beredar luas di Afrika Barat dan telah menimbulkan banyak korban jiwa.Charlotte, 21 tahun, ditangkap oleh otoritas Sri Lanka di Bandara Internasional Bandaranaike, Kolombo, pada 12 Mei lalu. Penangkapan ini disebut sebagai salah satu pengungkapan terbesar untuk jenis narkoba tersebut di Sri Lanka, dengan nilai pasar diperkirakan mencapai USD 3,3 juta atau sekitar Rp53 miliar.Rencana Prewedding Malah Motor Digondol MalingMenurut laporan New York Post, Charlotte ditahan di sebuah penjara di utara Kolombo, tempat ia kini harus menjalani kehidupan dengan kondisi minim, termasuk tidur di lantai beton. Ia disebut telah menghubungi keluarganya, dan kini tengah menghadapi ancaman hukuman penjara hingga 25 tahun jika terbukti bersalah atas tuduhan penyelundupan narkotika.Pengacaranya, Sampath Perera, menyatakan bahwa kliennya tidak mengetahui isi koper yang dibawanya. Ia mengklaim bahwa narkoba tersebut dimasukkan tanpa sepengetahuan Charlotte. Dalam pernyataan yang disampaikan dari balik jeruji penjara kepada Daily Mail, Charlotte mengatakan dirinya yakin telah dijebak.“Saya tidak tahu ada barang seperti itu di dalam koper. Saya pikir itu hanya barang-barang saya. Saya kaget ketika ditangkap,” ungkapnya.Charlotte juga menyiratkan bahwa ia mengetahui siapa yang menaruh narkoba tersebut ke dalam kopernya, tetapi menolak mengungkapkan identitas orang tersebut.“Saya tahu siapa yang melakukannya,” tambahnya.Kush, jenis narkoba yang disita dari koper Charlotte, telah memicu kekhawatiran luas di Afrika Barat, khususnya di Sierra Leone. Obat ini dikabarkan menyebabkan efek parah seperti kehilangan kesadaran mendadak, berjalan tanpa kendali, hingga perilaku ekstrem seperti menggali makam demi mendapatkan bahan dasarnya tulang manusia. Presiden Sierra Leone, Julius Maada Bio, bahkan telah menetapkan status darurat nasional akibat dampak serius dari penyalahgunaan kush, yang ia sebut sebagai “perangkap maut.”Aksi Polisi Gadungan Terbongkar, Tipu Korban Pakai Seragam LengkapCharlotte diketahui sebelumnya bekerja di Thailand, namun harus meninggalkan negara tersebut karena masa tinggalnya yang terbatas hampir habis. Untuk menghindari overstay, ia memutuskan terbang ke Sri Lanka sambil menunggu perpanjangan visa Thailand.Menariknya, Charlotte bukan satu-satunya warga Inggris yang terlibat dalam kasus penyelundupan narkoba dalam waktu hampir bersamaan. Seorang perempuan muda asal County Durham, Inggris Timur Laut, bernama Bella Culley, ditahan di Georgia pada 10 Mei. Ia dituduh membawa lebih dari 13 kilogram ganja dan hashish saat tiba di ibu kota Tbilisi melalui Uni Emirat Arab.Pihak berwenang Sri Lanka menyatakan adanya peningkatan signifikan dalam jumlah narkoba yang masuk ke negara itu, terutama dari rute perjalanan yang melibatkan Bangkok, Thailand. Kasus Charlotte menjadi peringatan serius tentang jaringan perdagangan narkoba internasional yang semakin terorganisir dan berani.***
Read More Bareskrim Pastikan Ijazah Jokowi Asli, Hasil Uji Forensik Tegaskan Keaslian Dokumen
Wulan _ 1 bulan yang lalu
Lingkaran.id - Bareskrim Polri resmi menyatakan bahwa ijazah Sarjana Kehutanan milik Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, yang diterbitkan oleh Universitas Gadjah Mada (UGM), adalah sah dan autentik. Pernyataan ini disampaikan setelah tim laboratorium forensik (labfor) menyelesaikan proses verifikasi dan pengujian atas dokumen yang sempat dilaporkan palsu oleh Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA), Eggi Sudjana.Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Djuhandhani Rahardjo Puro, menjelaskan bahwa proses uji forensik dilakukan secara menyeluruh."Pemeriksaan dilakukan terhadap berbagai elemen fisik dokumen, termasuk bahan kertas, fitur pengaman, jenis bahan cetak, tinta tulisan tangan, cap stempel resmi, serta tinta tanda tangan dari pihak dekan dan rektor," ungkap Djuhandhani dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (22/5/2025).Gugatan Ijazah Jokowi Masuk PN Sleman, Nama Rektor UGM hingga Dosen Pembimbing DiseretDari hasil pemeriksaan, Djuhandhani menegaskan bahwa tidak ditemukan perbedaan antara ijazah yang diperiksa dengan dokumen pembanding resmi dari UGM. "Bukti dan pembanding menunjukkan identitas yang identik, atau berasal dari satu sumber yang sah," jelasnya.Penyerahan ijazah tersebut ke pihak kepolisian dilakukan oleh kuasa hukum Joko Widodo, Yakup Hasibuan. Yakup menyampaikan bahwa langkah ini diambil sebagai bentuk respons atas laporan dari Eggi Sudjana yang menuduh keabsahan ijazah tersebut.“Hari ini kami sudah menyerahkan seluruh dokumen yang dibutuhkan, termasuk ijazah, untuk dilakukan pemeriksaan oleh tim forensik,” kata Yakup.Siap Cek Pengumuman Hasil SNBT 2025, Simak Cara Mengeceknya dan Unduh Sertifikat UTBKLebih lanjut, pada Selasa (20/5/2025), Joko Widodo sendiri turut hadir memenuhi panggilan Bareskrim untuk memberikan keterangan serta klarifikasi secara langsung terkait laporan tersebut. Kehadiran Jokowi sekaligus menunjukkan komitmennya dalam mendukung proses hukum yang sedang berlangsung.Dengan hasil uji laboratorium forensik ini, Bareskrim menutup spekulasi mengenai keaslian ijazah Jokowi. Kepolisian juga menegaskan bahwa semua langkah sudah dilakukan secara objektif dan ilmiah sesuai prosedur yang berlaku.
Read More Nyaris Pingsan! Jampidsus Temukan Tumpukan Uang Hampir Rp. 1 Triliun di Rumah Zarof Ricar
Wulan _ 1 bulan yang lalu
Lingkaran.id - Kejaksaan Agung terus mengembangkan penyelidikan terhadap kasus dugaan suap dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar. Dalam proses penggeledahan, jaksa dibuat tercengang ketika menemukan tumpukan uang dalam jumlah fantastis di kediaman Zarof.Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, mengungkapkan bahwa anak buahnya sempat terguncang dan nyaris pingsan saat melihat tumpukan uang tunai yang diduga mendekati angka Rp 1 triliun berserakan di lantai rumah Zarof.Menkes Sebut Gaji Rp15 Juta Tanda Lebih Sehat dan Pintar, Netizen Meradang"Petugas kami sampai hampir jatuh pingsan saat menyaksikan langsung uang sebanyak itu tergeletak begitu saja," ujar Febrie saat rapat kerja dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, pada Selasa (20/5/2025).Penemuan tersebut menjadi bagian penting dari rangkaian penyidikan terhadap Zarof Ricar, sosok yang selama ini dikenal sebagai "makelar kasus" di lingkungan peradilan. Nama Zarof mencuat dalam perkara vonis bebas terhadap Ronald Tannur, kasus yang diduga sarat dengan praktik suap.Menanggapi desakan dari anggota Komisi III agar kasus ini tidak berhenti pada satu perkara saja, Febrie menyatakan bahwa pihaknya memerlukan waktu untuk melacak secara menyeluruh rekam jejak keuangan dan aset Zarof, terutama karena jejak transaksi yang diduga dimulai sejak lama."Ketika dia (Zarof) mengaku terlibat sejak 2012, tentu kami tidak bisa langsung menyimpulkan. Kita perlu waktu untuk menelusuri dan menghubungkan berbagai bukti, bukan hanya dari dokumen, tetapi juga sumber bukti lainnya," ujar Febrie.Ia menjelaskan bahwa proses penyidikan semacam ini memerlukan ketelitian dan kecepatan dalam mencari jejak digital, seperti rekaman CCTV dan bukti transaksi yang relevan.Febrie juga menegaskan bahwa timnya kini tengah mendalami indikasi tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang diduga dilakukan oleh Zarof. Penelusuran ini menjadi prioritas agar motif dan jaringan korupsi yang lebih luas bisa terbongkar."Yang menjadi perhatian Komisi III adalah juga fokus kami. Kami tidak ingin hanya berhenti pada perkara suap. TPPU-nya sedang kami kejar, kami jamin tidak akan berhenti di sini,” tegas Febrie.Menurutnya, Kejaksaan Agung berkomitmen penuh untuk menuntaskan perkara besar ini hingga tuntas, sebagai bagian dari upaya pembersihan institusi peradilan dari praktik korupsi sistemik.Viral Proses Wisuda SMK Ala Perguruan TinggiAnggota Komisi III DPR, Sudding, dalam rapat tersebut menyatakan kekhawatirannya agar kasus Zarof tidak menjadi “kasus hangat sesaat” yang menguap seiring waktu. Ia meminta Kejagung untuk tidak hanya berhenti pada aspek suap dalam satu perkara, tetapi mengungkap jaringan dan aliran uang haram yang lebih luas.Menanggapi itu, Febrie memastikan bahwa pihaknya tidak akan setengah-setengah dalam menangani perkara ini. Ia meminta dukungan waktu dan kepercayaan dari DPR dan publik.“Percayalah, Pak Sudding, kami sedang bekerja keras untuk membuktikan semuanya,” pungkas Febrie.***
Read More Penggeledahan Gudang dan Rumah Pemilik UD Sentoso Seal, Polisi Temukan Ijazah Eks Karyawan
Wulan _ 2 bulan yang lalu
Lingkaran.id - Polda Jawa Timur mengungkap penemuan satu lembar ijazah milik mantan karyawan beserta tanda terima penyerahan dokumen pendidikan saat menggeledah gudang milik UD Sentoso Seal di kawasan Margomulyo, Surabaya. Perusahaan tersebut diketahui dimiliki oleh Jan Hwa Diana.Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jatim, Kombes Pol Farman, menyatakan bahwa barang bukti tersebut ditemukan dalam proses penggeledahan yang berlangsung pada Jumat (16/5/2025).Pria ini Buat Laporan Palsu Kena Jambret, Takut Ketahuan Istri: Uang Dihabiskan di Tempat Karaoke."Kami berhasil menemukan satu ijazah pelapor dan beberapa tanda terima penyerahan ijazah. Namun, sebagian tanda terima lainnya belum berhasil kami temukan," ujar Farman.Selain gudang, petugas juga menggeledah kediaman Jan Hwa Diana di wilayah perbatasan Sidoarjo-Surabaya. Penggeledahan dilakukan oleh tim Inafis dan Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Jatim sebagai bagian dari penyelidikan terhadap dugaan penahanan ijazah secara tidak sah oleh perusahaan tersebut.Hingga saat ini, lebih dari 20 orang telah dimintai keterangan terkait kasus ini. Mereka terdiri dari para mantan karyawan yang mengaku sebagai korban, pemilik perusahaan Jan Hwa Diana beserta suaminya Hendy, dan salah satu staf perusahaan bernama Veronika. Farman menambahkan bahwa ketiga terlapor masih berstatus sebagai saksi dalam penyidikan."Mereka cukup kooperatif sejauh ini," imbuhnya.Penyelidikan terus berlanjut guna mengungkap keberadaan dokumen lain yang dilaporkan hilang, seperti SKCK dan dokumen pribadi lainnya. Polda Jatim menduga sebagian barang bukti telah disembunyikan atau dihilangkan."Dari tanda terima yang kami peroleh, terlihat jelas bahwa ijazah memang diserahkan ke pihak perusahaan. Namun, ke mana dokumen tersebut dibawa selanjutnya masih dalam proses penelusuran," jelas Farman.Viral! Audiensi Proyek CAA Cilegon Memanas, Pengusaha Lokal Tuntut Porsi Rp5 Triliun dan Tanpa LelangSebelumnya, pada Kamis (15/5/2025), penggeledahan dilakukan di empat lokasi berbeda, termasuk tempat tinggal dan tempat usaha milik Diana. Keesokan harinya, Tim Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Jatim kembali melakukan pemeriksaan di gudang UD Sentoso Seal.UD Sentoso Seal dan para pemiliknya tengah dalam sorotan akibat dugaan tindak pidana berupa penggelapan dokumen ijazah, penipuan, dan penghilangan barang. Puluhan mantan karyawan telah melaporkan kasus ini ke Polda Jatim, yang kini terus mengembangkan penyidikan demi mengungkap kebenaran secara menyeluruh.***
Read More Jan Hwa Diana dan Suami Ditetapkan Tersangka
Wulan _ 2 bulan yang lalu
Lingkaran.id - Pemilik CV Sentoso Seal, Jan Hwa Diana, bersama suaminya Hendy Sunaryo resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polrestabes Surabaya. Namun, penetapan status hukum ini bukan terkait dugaan penahanan ijazah seperti yang sempat ramai diberitakan sebelumnya, melainkan dalam perkara perusakan kendaraan.Kepala Seksi Humas Polrestabes Surabaya, AKP Rina Shanty Dewi Nainggolan, mengonfirmasi bahwa pasangan tersebut telah berstatus tersangka."Benar, keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perusakan mobil," ujarnya saat dikonfirmasi pada Jumat (9/5/2025).Pemilik UD Sentoso Seal, Jan Hwa Diana Ditangkap PolisiMeski demikian, AKP Rina belum membeberkan secara rinci kronologi kejadian maupun motif di balik aksi perusakan tersebut.Perkara ini bermula dari laporan warga bernama Nimus, yang mengadukan dugaan pengrusakan terhadap dua unit mobil pikap miliknya. Laporan tersebut dilayangkan ke Polrestabes Surabaya dan tercatat dengan nomor LP/B/353/IV/2025/SPKT/Polrestabes Surabaya/Polda Jawa Timur, tertanggal 19 April 2025.Kuasa hukum pelapor, Jemmy Nahak, menjelaskan bahwa perusakan diduga dilakukan secara bersama-sama oleh Hendy Sunaryo, Jan Hwa Diana, anak mereka, dan seorang karyawan."Saya datang ke sini untuk menanyakan perkembangan laporan atas dugaan tindakan perusakan yang dilakukan oleh Pak Hendy sekeluarga. Mereka diduga melanggar Pasal 170 KUHP karena perusakan dilakukan secara bersama-sama terhadap dua unit kendaraan," ujar Jemmy.Jangan Sampai Ketinggalan! Ini Jadwal Lengkap PPG Guru Tertentu 2025 & Cara Daftar UjianIa menambahkan, total ada empat terlapor dalam laporan tersebut: kepala keluarga (Hendy), istri (Diana), anak mereka, serta satu karyawan dari perusahaan.Proses penyelidikan oleh kepolisian masih berlangsung, dan belum ada keterangan lebih lanjut mengenai kemungkinan pemanggilan atau penahanan para tersangka.
Read More Unggah Meme Presiden Prabowo dan Jokowi, Mahasiswi ITB Ditangkap Bareskrim Polri
Wulan _ 2 bulan yang lalu
Lingkaran.id - Seorang mahasiswi Institut Teknologi Bandung (ITB) berinisial SSS ditangkap oleh penyidik Bareskrim Polri usai mengunggah sebuah meme kontroversial di media sosial X. Meme tersebut menampilkan gambar editan Presiden RI ke-7 Joko Widodo dan Presiden terpilih Prabowo Subianto sedang berciuman, yang kemudian memicu reaksi luas warganet.Penangkapan SSS pertama kali terungkap dari unggahan akun @MurtadhaOne1 di platform X. Informasi tersebut kemudian dibenarkan oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Polisi Trunoyudo Wisnu Andiko, pada Jumat (9/5/2025).Rekam Jejak Saor Siagian Advokat Incar Hercules"Benar, seorang perempuan berinisial SSS telah ditangkap dan sedang menjalani proses hukum," ujar Brigjen Trunoyudo dalam keterangannya kepada media.Meski begitu, pihak kepolisian belum mengungkapkan secara rinci mengenai latar belakang maupun identitas lengkap dari SSS. Brigjen Trunoyudo hanya menjelaskan bahwa SSS dikenai sangkaan melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).Menurutnya, SSS diduga melanggar Pasal 45 ayat (1) junto Pasal 27 ayat (1), dan/atau Pasal 51 ayat (1) junto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 yang merupakan revisi kedua dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.Gubernur Dedi Mulyadi Bantah Jadikan Vasektomi sebagai Syarat Penerima Bansos“Saat ini proses penyidikan masih berlangsung di Bareskrim,” tambah Trunoyudo.Penangkapan ini menjadi sorotan publik dan memicu diskusi di media sosial mengenai batas kebebasan berekspresi dan konsekuensi hukum atas unggahan digital, khususnya yang menyentuh ranah simbol kenegaraan dan tokoh publik.***
Read More Ahmad Dhani Langgar Kode Etik, Begini Sanksi yang diterima oleh Ahmad Dhani
Agung P. Putra 2 bulan yang lalu
Lingkaran.id - Ahmad Dhani Diputuskan Langgar Kode Etik, Begini Sanksi yang Dijatuhkan MKDAhmad Dhani Diputuskan Langgar Kode Etik, Begini Sanksi yang Dijatuhkan MKDIntroductionBelakangan ini, nama Ahmad Dhani kembali menjadi perbincangan hangat di dunia hiburan Tanah Air. Kali ini, bukan karena karya musiknya atau kontroversi yang sering melibatkan dirinya, melainkan karena putusan Majelis Kehormatan Dewan (MKD) yang menetapkan bahwa dirinya telah melakukan pelanggaran kode etik. Putusan ini telah menimbulkan reaksi yang beragam dari masyarakat, baik pendukung maupun kritikusnya.Sebelum membahas sanksi yang diberikan, penting untuk memahami latar belakang kasus yang menyebabkan Ahmad Dhani diputuskan melanggar kode etik. Menurut informasi yang beredar, kasus ini bermula dari beberapa pernyataan yang dilontarkan oleh Ahmad Dhani dalam sebuah acara yang ditayangkan di media massa. Dalam acara tersebut, Ahmad Dhani dikabarkan telah mengeluarkan ucapan yang dinilai tidak sopan dan mengandung unsur pelecehan terhadap salah satu pihak.Setelah pernyataan tersebut viral di media sosial, muncul protes dari berbagai kalangan yang merasa tersinggung dengan ucapan tersebut. Beberapa pihak bahkan langsung melaporkan Ahmad Dhani ke MKD dengan dalih bahwa pernyataannya telah melanggar kode etik yang telah menjadi kesepakatan bersama dalam dunia hiburan.Setelah adanya laporan tersebut, MKD langsung mengambil tindakan dengan membentuk tim khusus untuk menyelidiki kasus ini. Tim tersebut terdiri dari berbagai pihak yang kompeten di bidang hukum dan etika, dengan tujuan untuk memastikan bahwa proses pemeriksaan dilakukan secara adil dan transparan.Beberapa langkah yang dilakukan dalam proses penyelidikan ini antara lain:Mengumpulkan bukti-bukti yang relevan, termasuk rekaman video dan transkrip pernyataan yang dilontarkan oleh Ahmad Dhani.Menggelar rapat dengar pendapat dengan pihak yang merasa dirugikan.Memanggil saksi-saksi yang dapat memberikan penjelasan lebih lanjut tentang kasus tersebut.Menanyakan langsung kepada Ahmad Dhani untuk memberikan penjelasan atas pernyataannya.Dari hasil penyelidikan tersebut, MKD akhirnya menyimpulkan bahwa Ahmad Dhani telah melanggar kode etik yang berlaku.Setelah melalui proses yang panjang dan matang, MKD akhirnya mengeluarkan putusan yang menetapkan bahwa Ahmad Dhani telah melanggar kode etik. Sebagai konsekuensinya, beberapa sanksipun diberikan kepada dirinya.Beberapa sanksi yang diberikan kepada Ahmad Dhani antara lain:Pemberhentian sementara dari keanggotaan dalam organisasi yang terkait.Penghentian sementara dari kegiatan yang terkait dengan industri hiburan.Penarikan karya-karya yang dinilai telah melanggar kode etik.Pemberian surat peringatan yang wajib ditandatangani oleh Ahmad Dhani.Sanksi-sanksi tersebut diharapkan dapat menjadi efek jera bagi Ahmad Dhani agar lebih berhati-hati dalam mengeluarkan pernyataan di masa yang akan datang.Putusan MKD tersebut menimbulkan reaksi yang beragam dari masyarakat. Beberapa pihak menyambut baik putusan tersebut karena dinilai dapat mempertahankan kehormatan dan martabat pihak yang merasa dirugikan. Mereka juga berharap bahwa putusan ini dapat menjadi contoh bagi publik figur lainnya untuk lebih menjaga ucapan dan tindakan mereka.Di sisi lain, tidak sedikit pula yang merasa keberatan dengan putusan tersebut. Beberapa pendukung Ahmad Dhani menganggap bahwa sanksi yang diberikan terlalu berat dan tidak sebanding dengan kesalahan yang dilakukan. Mereka juga menilai bahwa putusan tersebut dapat mengancam kebebasan berekspresi yang dimiliki oleh setiap individu.Reaksi tersebut menunjukkan bahwa masyarakat memiliki pandangan yang berbeda-beda dalam menyikapi kasus ini. Namun, yang terpenting adalah bagaimana Ahmad Dhani sendiri menerima putusan tersebut dan bagaimana dirinya akan memperbaiki diri di masa yang akan datang.Putusan MKD ini tidak hanya berdampak pada Ahmad Dhani sebagai individu, tetapi juga memiliki implikasi yang lebih luas dalam industri hiburan dan masyarakat umum. Beberapa implikasi yang mungkin timbul antara lain:Peningkatan kesadaran akan pentingnya menjaga etika dalam berkomunikasi, terutama bagi publik figur yang memiliki pengaruh besar terhadap masyarakat.Perbaikan dalam mekanisme penyelesaian sengketa yang lebih adil dan transparan di dalam industri hiburan.Penegasan bahwa setiap individu, terlepas dari status sosialnya, harus bertanggung jawab atas ucapan dan tindakan yang dilakukan.Di samping itu, putusan ini juga dapat menjadi acuan bagi kasus-kasus serupa yang mungkin terjadi di masa mendatang. Dengan demikian, diharapkan industri hiburan dapat menjadi lebih sehat dan profesional dalam menghadapi berbagai tantangan yang mungkin muncul.Kasus Ahmad Dhani yang diputuskan melanggar kode etik oleh MKD ini merupakan salah satu contoh dari bagaimana pentingnya menjaga etika dalam berkomunikasi, terutama bagi publik figur yang memiliki pengaruh besar terhadap masyarakat. Putusan ini juga menunjukkan bahwa setiap individu harus bertanggung jawab atas ucapan dan tindakan yang dilakukan, dan bahwa tidak ada yang dapat menghindari sanksi jika telah melanggar aturan yang telah ditetapkan.Dengan demikian, diharapkan kasus ini dapat menjadi pelajaran berharga bagi semua pihak, baik itu publik figur maupun masyarakat umum, untuk lebih menjaga etika dan moral dalam berinteraksi dengan sesama. Dengan cara ini, kita semua dapat membantu menciptakan lingkungan yang lebih harmonis dan saling menghormati.
Read More Miss Indonesia 2010 Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Minyak Pertamina Senilai Rp 193,7 Triliun
Wulan _ 2 bulan yang lalu
Lingkaran.id - Kejaksaan Agung Republik Indonesia memeriksa mantan Miss Indonesia 2010, Asyifa Syafningdyah Putriambami Latief, sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait tata kelola minyak mentah dan produk kilang di lingkungan PT Pertamina, Sub Holding, serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) pada periode 2018 hingga 2023.Pemeriksaan terhadap Asyifa dilakukan pada Jumat, 2 Mei 2025, bersamaan dengan delapan saksi lainnya. Hal tersebut dikonfirmasi oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar. Ia menyatakan bahwa terdapat miskomunikasi awal mengenai kehadiran Asyifa, namun akhirnya pemeriksaan tetap berlangsung di hari yang sama.Profil Asyifa Latief, Miss Indonesia 2010 yang Terseret Kasus Dugaan Korupsi Minyak Pertamina“Asyifa hadir dan diperiksa hari ini. Statusnya masih sebagai saksi dalam perkara ini,” ujar Harli pada Jumat (2/5/2025).Asyifa diketahui menjabat sebagai Senior Officer External Comm Media di PT Pertamina International Shipping. Ia disebut-sebut menerima aliran dana dari salah satu tersangka, yakni Gading Ramadhan Joedo, yang menjabat sebagai Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak. Gading merupakan satu dari tiga pihak swasta yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi besar ini.Selain Asyifa, penyidik juga memeriksa sejumlah pejabat dan staf yang bekerja di anak usaha Pertamina maupun perusahaan mitra. Mereka antara lain:AB – VP Crude & Product Trading & CommercialWB – Direktur PT Chevron Pacific IndonesiaSA – Manager Tonnage Management, PT Pertamina International ShippingMG – Manager Treasury, PT Pertamina International ShippingRP – Staf PT Pertamina International ShippingHASM – VP Crude & Gas Operation, PT Pertamina International Shipping (2021–2023)AS – VP Tonnage Management & Service, PT Pertamina International Shipping (2022–2023)ATW – Staf Fungsi Crude Trading ISC PertaminaPemeriksaan terhadap mereka dilakukan untuk menggali informasi lebih lanjut terkait peran masing-masing dalam skema dugaan korupsi yang melibatkan tata kelola minyak mentah dan produk kilang.Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan sembilan orang sebagai tersangka. Enam di antaranya merupakan pejabat dari anak perusahaan Pertamina, yaitu:Riva Siahaan (RS) – Direktur Utama PT Pertamina Patra NiagaYoki Firnandi (YF) – Direktur Utama PT Pertamina International ShippingSani Dinar Saifuddin (SDS) – Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina InternasionalAgus Purwono (AP) – VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina InternasionalMaya Kusmaya (MK) – Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra NiagaEdward Corne (EC) – VP Trading Operation PT Pertamina Patra NiagaSementara itu, dari sektor swasta, tiga broker yang dijadikan tersangka ialah:Muhammad Kerry Adrianto Riza (MKAR) – Pemilik manfaat (beneficial owner) PT Navigator KhatulistiwaDimas Werhaspati (DW) – Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan PT Jenggala MaritimGading Ramadhan Joedo (GRJ) – Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal MerakSudirman Cup 2025: Skuad Merah Putih Hadapi Korea Selatan di Semifinal, Bisakah Ulangi Kejayaan 1989?Dugaan kerugian negara akibat praktik korupsi dalam kasus ini ditaksir mencapai Rp 193,7 triliun. Para tersangka dikenai sangkaan berdasarkan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.Kejaksaan Agung menegaskan bahwa proses penyidikan akan terus dilakukan secara menyeluruh, termasuk memeriksa aliran dana dan pihak-pihak yang diduga menerima keuntungan dari praktik yang melanggar hukum ini.***
Read More Dugaan Eksploitasi Pemain Sirkus Taman Safari, 3 kali Komnas HAM menerima aduan
Agung P. Putra 2 bulan yang lalu
Lingkaran.id -Belakangan ini, isu tentang dugaan eksploitasi terhadap pemain sirkus di Taman Safari mencuat ke permukaan. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) telah menerima tiga kali aduan terkait dugaan penyalahgunaan dan eksploitasi terhadap para pemain sirkus tersebut. Kasus ini menimbulkan keprihatinan dari masyarakat dan lembaga terkait akan perlindungan hak-hak pekerja, khususnya di sektor hiburan.Taman Safari sebagai salah satu destinasi wisata terkemuka di Indonesia, dikenal karena pertunjukan sirkusnya yang menampilkan berbagai aksi akrobatik dan hiburan lainnya. Namun, di balik pertunjukan yang spektakuler tersebut, muncul berbagai tuduhan tentang perlakuan tidak manusiawi terhadap para pemain sirkus.Para pemain sirkus tersebut diduga bekerja dalam kondisi yang tidak mendukung, dengan jam kerja yang panjang, fasilitas yang kurang memadai, dan upah yang tidak sepadan. Beberapa di antaranya bahkan dilaporkan menerima ancaman atau punsgiunangan dari pihak manajemen.Kasus ini tidak hanya berdampak pada Taman Safari, tetapi juga pada industri hiburan di Indonesia secara luas. Banyak pihak yang mulai mempertanyakan kondisi kerja di berbagai tempat hiburan, termasuk sirkus, carnival, dan pertunjukan lainnya.Beberapa organisasi non-pemerintah (NGO) yang fokus pada isu hak-hak pekerja telah memanfaatkan momentum ini untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya perlindungan hak-hak pekerja di sektor hiburan.Di sisi lain, kasus ini juga menjadi peringatan bagi para pengusaha untuk memperhatikan kesejahteraan karyawan mereka. Dengan demikian, diharapkan terjadi perubahan yang positif dalam jangka panjang.Komnas HAM berencana untuk terus memantau perkembangan kasus ini dan memastikan bahwa semua pihak yang terlibat memenuhi kewajiban mereka sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Jika ditemukan pelanggaran serius, maka tindakan hukum yang lebih tegas akan dilakukan.Selain itu, Komnas HAM juga akan bekerja sama dengan Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi untuk memastikan bahwa standar kerja yang ditetapkan benar-benar diimplementasikan di lapangan.Bagi masyarakat yang merasa memiliki informasi terkait kasus ini, Komnas HAM membuka saluran aduan yang dapat diakses dengan mudah. Dengan partisipasi aktif masyarakat, diharapkan kasus-kasus serupa dapat dicegah di masa mendatang.Kasus dugaan eksploitasi terhadap pemain sirkus Taman Safari merupakan contoh nyata dari pentingnya perlindungan hak-hak pekerja di Indonesia. Dengan adanya peran aktif dari Komnas HAM dan lembaga terkait, diharapkan kasus ini dapat menjadi titik balik bagi terciptanya lingkungan kerja yang lebih adil dan manusiawi.Bagi Taman Safari, ini merupakan momentum untuk melakukan refleksi dan perbaikan internal. Sementara itu, bagi masyarakat, kasus ini menjadi pengingat untuk terus menjaga dan memperjuangkan hak-hak asasi manusia yang telah ditetapkan oleh negara.
Read More Mantan Wali Kota Semarang Mbak Ita Diduga Potong Insentif Pegawai Rp 3,8 M, Buat Rekreasi dan Pilkada
Wulan _ 2 bulan yang lalu
Lingkaran.id - Hevearita Gunaryanti Rahayu, atau yang lebih dikenal sebagai Mbak Ita, kembali menjadi sorotan publik usai menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang pada Senin (21/4/2025). Dalam sidang yang digelar untuk mendengarkan dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan praktik korupsi yang melibatkan mantan Wali Kota Semarang tersebut.JPU menyampaikan bahwa selama menjabat, baik sebagai Pelaksana Tugas (Plt) maupun Wali Kota definitif, Mbak Ita diduga secara berkala meminta pemotongan dana insentif dari pegawai Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang. Praktik tersebut disebut telah berlangsung sejak tahun 2022 hingga 2024, dengan total dana yang terkumpul mencapai sekitar Rp 3,8 miliar.Unggah Ijazah Era 1986, Guru Besar Unnes Buka Perbandingan dengan Ijazah JokowiJaksa Rio Vernika Putra, dalam persidangan, menyatakan bahwa permintaan pengumpulan dana dilakukan setiap tiga bulan. Kepala Bapenda diminta untuk mengoordinasikan pemotongan insentif yang diterima para pegawai, kemudian menyerahkan hasil potongan tersebut sesuai arahan terdakwa.“Selama periode menjabat sebagai Plt dan Wali Kota, terdakwa terbukti secara aktif meminta pemotongan dari pembayaran insentif para pegawai negeri,” ungkap Jaksa Rio di hadapan majelis hakim.Dana yang terkumpul dari pemotongan itu, menurut dakwaan, digunakan untuk berbagai keperluan internal, seperti pembiayaan kegiatan Dharma Wanita, pembelian seragam batik, pengadaan bingkisan Hari Raya, lomba memasak nasi goreng, hingga rekreasi bersama ke Bali.Keaslian Ijazah Jokowi Dipertanyakan, Pihak UGM Tegaskan Dokumen Asli dan SahTidak hanya untuk kepentingan internal organisasi, sebagian dana tersebut juga diduga dimanfaatkan untuk membangun citra politik Mbak Ita menjelang pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Jaksa menegaskan bahwa penggunaan dana tersebut tidak sesuai dengan peruntukannya dan melanggar aturan pengelolaan keuangan negara.Sidang ini menjadi awal dari proses hukum yang akan menentukan nasib politik Mbak Ita, yang sebelumnya dikenal sebagai pemimpin perempuan pertama di Kota Semarang. Kasus ini sekaligus menjadi perhatian luas karena melibatkan praktik pemotongan dana yang seharusnya menjadi hak penuh pegawai pemerintah.***
Read More ASN Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Tampil Percaya Diri Saat Dibawa ke Mobil Tahanan: Pose Dua Jari
Wulan _ 2 bulan yang lalu
Lingkaran.id - Seorang aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Kota Kendari, Ariyuli Ningsih, menunjukkan sikap tak biasa saat dijemput oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari, Rabu (16/4/2025). Saat hendak dibawa ke mobil tahanan, ia tampak tetap tenang, bahkan menunjukkan senyum tipis di wajahnya.Tidak hanya itu, Ariyuli juga sempat memberikan gestur dua jari disertai anggukan jempol kepada awak media saat keluar dari gedung Kejari Kendari. Perempuan tersebut juga melontarkan sapaan ramah kepada wartawan yang menyambutnya. Ketika disapa, “Halo Bu,” ia langsung menjawab santai, “Hai,” sambil mempertahankan ekspresi ramahnya.Ary Bakri Diciduk Kasus Suap Hakim, kerap kali terliat menyindir pejabat yang punya wanita simpananKetika awak media menanyakan kondisi kesehatannya, Ariyuli menjawab ringan, “Sehat dong, masa sakit,” seolah tidak terpengaruh dengan situasi hukum yang sedang dihadapinya.Sikap tenang Ariyuli terus terlihat saat ia sudah berada di dalam mobil tahanan. Mengenakan rompi berwarna merah muda, ia masih sempat memberikan keterangan singkat saat ditanya mengenai kasus yang menjeratnya.Dirumorkan Ariel Noah berpacaran dengan Wulan Guritno, Netizen kaget“Bagian Umum,” ujarnya singkat, saat ditanya apakah perkara yang menimpanya berkaitan dengan salah satu unit kerja di lingkungan Pemerintah Kota Kendari.Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejaksaan belum memberikan keterangan rinci mengenai pasal yang disangkakan kepada Ariyuli. Namun, penahanan tersebut diduga berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan instansi di bawah Bagian Umum Pemerintah Kota Kendari.***
Read More Ary Bakri Diciduk Kasus Suap Hakim, kerap kali terliat menyindir pejabat yang punya wanita simpanan
Agung P. Putra 3 bulan yang lalu
Lingkaran.id - Sosok Ariyanto Bakri menjadi bahasan hangat di media sosial terkait dugaan kasus suap dan penangkapan sosok Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta.Muhammad Arif Nuryanta ditangkap karena diduga menerima uang untuk pengaturan putusan kasus minyak goreng saat menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).“Terkait dengan aliran uang, penyidik telah menemukan bukti yang bersangkutan telah menerima Rp60 miliar untuk pengaturan putusan,” kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Abdul Qohar dalam konferensi pers, Sabtu (12/4).Ariyanto Bakri menjadi sorotan karena Kejagung sudah menetapkan tiga tersangka lainnya, yakni WG selaku Panitera Muda pada PN Jakut dan dua orang advokat.Pada 12-13 April 2025, jaksa penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung telah melakukan penggeledahan di beberapa tempat."Tim penyidik Jampidsus pada Kejaksaan Agung melakukan penggeledahan di tiga provinsi yaitu Jawa Tengah, Jawa Barat dan DKI Jakarta," jelas Abdul Qohar.Abdul Qohar menambahkan, dalam penggeledahan itu, telah diperoleh beberapa barang bukti, termasuk sejumlah lembaran mata uang dolar Singapura dan dolar Amerika dari rumah tersangka Muhammad Arif Nuryanta.Sejumlah lembaran dolar Singapura lainnya juga telah disita, serta beberapa unit kendaraan, "Di mana uang tersebut disita dari rumah Ariyanto Bakri," ungkap Abdul Qohar."Yang bersangkutan juga telah ditetapkan sebagai tersangka satu hari lalu. (Aset kendaraan) ini disita dari rumah Ariyanto Bakri," imbuhnya.
Read More Abidzar somasi 2 akun netizen yang menghina ibundanya Umi Pipik
Agung P. Putra 3 bulan yang lalu
Lingkaran.id - Aktor muda Abidzar Al-Ghifari mengambil langkah tegas terhadap dua netizen yang dinilai telah menghina ibunya, Pipik Dian Irawati atau Umi Pipik. Melalui konferensi pers pada Senin, 14 April 2025, Abidzar secara resmi mengumumkan somasi kepada dua pemilik akun X (dulu Twitter), yakni @Fid0Dild0 dan @SoundOfYogi. “Hal yang sedang kita tanggapi ini menurut saya sudah berlebihan, sudah melewati batas, dan saya akan membawa ke jalur hukum. Ini bisa menjadi peringatan untuk semua agar lebih berhati-hati dan bijaksana dalam bersosial media,” ujar Abidzar dalam konferensi persnya. Somasi yang dilayangkan Abidzar menjadi viral dan ramai diperbincangkan publik. Banyak netizen menyuarakan dukungan atas keberaniannya membela sang ibu yang dikenal sebagai ustazah dan aktivis kemanusiaan.Kronologi Perseteruan Abidzar dengan Dua Netizen Permasalahan ini bermula pada 11 Februari 2025. Saat itu, akun @SoundOfYogi milik Yogi Nata Sukma mengunggah tangkapan layar berita berjudul "Abidzar Ungkap Alasan Tak Lulus SMA dan Tak Memiliki Ijazah." Dalam unggahan tersebut, Yogi menyematkan caption bernada menghina terhadap Umi Pipik.Tak lama kemudian, akun @Fid0Dild0 milik Fransois Sigit turut mengomentari cuitan tersebut dengan kata-kata kasar dan tidak pantas. Bukannya meminta maaf, keduanya malah membalas komentar netizen dengan hinaan lanjutan yang menyerang pribadi Umi Pipik. Abidzar yang mengetahui hal ini memilih untuk tidak diam. Setelah mengumpulkan cukup bukti, ia memutuskan untuk mengambil tindakan hukum. “Yang akan kami somasi itu pertama akun atas nama Yogi Nata Sukma. Itu sangat jelas di komentarnya menyampaikan bahwa Umi Pipik adalah ibu yang goblok ternyata,” ujar kuasa hukum Abidzar.
Read More Polisi Ungkap Indikasi Kelainan Seksual pada Dokter PPDS Unpad yang Terlibat Kasus Pemerkosaan Pasien
Wulan _ 3 bulan yang lalu
Lingkaran.id - Polisi mengungkap adanya indikasi kelainan dalam perilaku seksual yang dimiliki oleh Priguna Anugerah Pratama (PAP), seorang dokter yang tengah menempuh pendidikan sebagai peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) di Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran (Unpad).PAP kini telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerkosaan terhadap FH, seorang perempuan yang merupakan anggota keluarga pasien di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.Terbius dan Diperkosa Di RSHS, Dokter Muda PPDS Unpad Jadi Tersangka!Hal tersebut disampaikan langsung oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat, Kombes Pol Surawan, dalam konferensi pers pada Rabu (9/4/2025). Ia menyebut, dari serangkaian pemeriksaan awal, penyidik menemukan tanda-tanda adanya kelainan dalam aspek seksual dari perilaku pelaku.“Dari hasil pemeriksaan selama beberapa hari terakhir, terdapat kecenderungan bahwa pelaku mengalami gangguan dalam perilaku seksual,” jelas Kombes Surawan.Surawan menambahkan bahwa untuk memperkuat temuan tersebut, pihak kepolisian akan melibatkan ahli psikologi dan psikologi forensik guna melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap pelaku.“Kami akan melakukan pemeriksaan psikologi forensik sebagai bagian dari pendalaman dan tambahan alat bukti, guna menguatkan dugaan adanya penyimpangan perilaku seksual,” sambungnya.Kasus ini bermula ketika korban, FH, tengah mendampingi ayahnya yang dalam kondisi kritis di Instalasi Gawat Darurat (IGD) RSHS Bandung. PAP kemudian mendekati korban dan mengajak FH ke Gedung MCHC lantai 7 dengan alasan ingin mengambil sampel darah.“Modus pelaku adalah memeriksa darah korban. PAP membawa FH ke ruang 711, kemudian meminta korban untuk berganti pakaian dengan baju operasi berwarna hijau,” ujar Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan.Di dalam ruangan tersebut, PAP melakukan tindakan mencurigakan. Ia memasukkan jarum ke tangan kiri dan kanan korban sebanyak kurang lebih 15 kali, kemudian menghubungkan jarum tersebut ke selang infus. Setelah itu, PAP menyuntikkan cairan bening ke dalam infus.“Tak lama setelah disuntikkan, korban mengaku merasa pusing hingga akhirnya tidak sadarkan diri,” ungkap Kombes Hendra.CPNS 2025 Segera Dibuka, Ini Cara Daftar di SSCASN BKN Agar Lolos Tahap AwalKorban baru sadar beberapa jam kemudian dan kembali ke IGD. Namun, saat buang air kecil, ia mulai merasakan rasa sakit yang tidak biasa di area sensitif, yang kemudian memicu kecurigaan dan pelaporan kepada pihak berwenang.Sebagai respons atas kasus yang mencoreng dunia medis dan institusi pendidikan, pihak Universitas Padjadjaran (Unpad) telah mengambil langkah tegas dengan mencabut status kepesertaan PAP sebagai mahasiswa Program PPDS Fakultas Kedokteran.Pihak kampus juga menyatakan komitmennya untuk mendukung proses hukum serta menjaga integritas lembaga dari segala bentuk pelanggaran etik dan hukum.Penyidik kini terus menggali informasi lebih dalam terkait motif serta kemungkinan adanya korban lainnya. Polisi juga tidak menutup kemungkinan untuk menjerat pelaku dengan pasal berlapis, mengingat tindakannya mencakup kekerasan seksual, penyalahgunaan profesi, serta dugaan pemberian zat yang menyebabkan korban tak sadarkan diri.***
Read More Selebgram Dipanggil Intel Polres Terkait Dugaan Penistaan Agama
Wulan _ 3 bulan yang lalu
Lingkaran.id - Seorang selebgram asal Kecamatan Batumandi, Muhammad Fajar, mendapatkan panggilan dari Intel Kepolisian Resor (Polres) Balangan atas dugaan penistaan agama yang diduga dilakukan melalui unggahan di akun Instagram pribadinya.Kepala Satuan Intelijen (Kasat Intel) Polres Balangan, Iptu Paisal Kadapi, memimpin langsung pertemuan yang bertujuan meminta klarifikasi dari Fajar terkait unggahan tersebut. Menurut Paisal, dalam pertemuan itu, Fajar menyatakan bahwa dirinya telah menghapus unggahan yang menjadi kontroversi dan menuai kritik dari berbagai pihak, termasuk masyarakat dan tokoh agama setempat.Tren AI Ghibli Viral! Begini Cara Ubah Foto Jadi Ilustrasi Khas Studio Ghibli"Dalam pertemuan itu, yang bersangkutan telah memberikan klarifikasi serta menyampaikan permintaan maaf atas unggahannya. Dia juga menegaskan bahwa kejadian serupa tidak akan terulang," ujar Iptu Paisal.Meskipun unggahan tersebut telah dihapus, dampaknya telah menyebar luas dan memicu reaksi di kalangan masyarakat. Untuk menunjukkan komitmennya, Fajar menandatangani surat pernyataan yang berisi janji untuk tidak lagi mengunggah konten yang berpotensi menyinggung nilai-nilai keagamaan. Lebih lanjut, ia juga menyatakan kesiapan untuk bertanggung jawab secara hukum jika di kemudian hari melakukan pelanggaran serupa.Dalam upaya meredakan situasi dan memberikan edukasi terkait penggunaan media sosial yang bijak, Fajar diminta membuat video permintaan maaf yang kemudian diunggah di platform media sosial miliknya."Dari hasil pertemuan ini, yang bersangkutan tampak menyesali tindakannya. Kami mengingatkan agar lebih berhati-hati dalam bermedia sosial agar tidak menimbulkan keresahan publik," tambah Paisal.Viral, Warga Desa Kampung Baru Maluku Laksanakan Sholat Idul Fitri Lebih AwalSebagai langkah lebih lanjut, Polres Balangan bersama keluarga Fajar akan melakukan pembinaan dan pendampingan agar selebgram tersebut dapat memanfaatkan pengaruhnya untuk hal-hal yang lebih positif. Selain itu, aparat kepolisian juga mengimbau kepada para selebgram dan pengguna media sosial lainnya agar lebih bijak dalam berkomentar atau mengunggah konten yang berpotensi menimbulkan polemik, khususnya yang berkaitan dengan isu SARA.Pertemuan klarifikasi ini turut dihadiri oleh sejumlah pihak terkait, termasuk perwakilan Majelis Ulama Indonesia (MUI), Nahdlatul Ulama (NU), Kementerian Agama (Kemenag) Balangan, serta tokoh agama setempat. Kehadiran mereka menunjukkan kepedulian terhadap isu yang berkembang serta upaya menjaga keharmonisan di tengah masyarakat.***
Read More