Kerugian Negara Rp30,2 Miliar, KPK Tahan Tiga Pejabat PTPN XI
Kerugian Negara Rp30,2 Miliar, KPK Tahan Tiga Pejabat PTPN XI
Lingkaran.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah resmi melakukan penahanan terhadap tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan lahan hak guna usaha (HGU) PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XI.Penetapan dan penahanan ini dilakukan setelah KPK memastikan kecukupan alat bukti dalam penyidikan kasus tersebut. Tersangka yang ditahan adalah Direktur PTPN XI tahun 2016, Mochamad Cholidi (MC), Kepala Divisi Umum Hukum dan Aset PTPN XI tahun 2016, Mochamad Khoiri (MK), dan Komisaris Utama PT Kejayan Mas, Muhchin Karli (MHK).Rektor Unri Laporkan Mahasiswa ke Polda Riau, Konten Video Kritik Biaya KuliahWakil Ketua KPK, Alexander Marwata, menjelaskan bahwa ketiga tersangka akan ditahan selama 20 hari pertama untuk memudahkan proses penyidikan."MC dan MK ditahan mulai tanggal 13 Mei 2024 hingga 1 Juni 2024, sedangkan MHK ditahan mulai tanggal 8 Mei 2024 hingga 27 Mei 2024 di Rutan Cabang KPK," kata Alexander Marwata saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Senin (13/5/2024).Partai Gerindra Bantah Susunan kabinet pemerintahan Prabowo-Gibran yang Beredar di Media SosialMenurut Alexander, dalam konstruksi perkara korupsi terkait pengadaan lahan hak guna usaha (HGU) PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XI, negara mengalami kerugian setidaknya Rp30,2 miliar.Ketiga tersangka diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.***
Read More
Rektor Unri Laporkan Mahasiswa ke Polda Riau, Konten Video Kritik Biaya Kuliah
Rektor Unri Laporkan Mahasiswa ke Polda Riau, Konten Video Kritik Biaya Kuliah
Lingkaran.id - Seorang mahasiswa dari Fakultas Pertanian Universitas Riau (Unri), Khariq Anhar, menjadi sorotan setelah dilaporkan ke Polda Riau atas dugaan pelanggaran UU ITE karena membuat konten video terkait biaya kuliah yang tinggi. Laporan tersebut ternyata diajukan langsung oleh Rektor Unri, Prof Sri Indarti.Kasubdit V Ditreskrimsus Kompol Fajri mengungkapkan bahwa laporan tersebut disampaikan oleh Rektor pada tanggal 15 Maret 2024. Khariq Anhar dipolisikan setelah mengkritik kebijakan kampus terkait Uang Kuliah Tunggal (UKT) dan Iuran Pembangunan Institusi (IPI) di Unri.Partai Gerindra Bantah Susunan kabinet pemerintahan Prabowo-Gibran yang Beredar di Media SosialDalam aksinya, Khariq Anhar, melalui Aliansi Mahasiswa Penggugat (AMP), mengundang rektor dan mahasiswa untuk berdiskusi, namun tidak ada yang hadir. Khariq Anhar juga membuat video konten yang mengkritik kebijakan kampus dengan menyebut Rektor sebagai "Broker Pendidikan Universitas Riau".Namun, Khariq Anhar mengaku kaget saat mendapat kabar bahwa dia dilaporkan ke polisi atas dugaan pelanggaran UU ITE. Dia menganggap bahwa kritiknya terhadap kebijakan kampus seharusnya diselesaikan secara akademik, bukan melalui jalur hukum.Waspada Modus Komisi 'Like' Aplikasi TikTok, Pria ini Alami Kerugian Puluhan JutaSementara itu, Wakil Rektor III telah bertemu dengan Khariq Anhar terkait laporan polisi tersebut. Khariq Anhar menyatakan keheranannya atas pelaporan tersebut, karena menurutnya seharusnya kritik terhadap kebijakan kampus dapat diselesaikan melalui jalur akademik.***
Read More
'Ratu Narkoba' Asal Aceh Dihukum Mati Bersama Terdakwa Lainnya
'Ratu Narkoba' Asal Aceh Dihukum Mati Bersama Terdakwa Lainnya
Lingkaran.id - Pengadilan Negeri (PN) Medan baru-baru ini menggelar sidang putusan bagi Hanisah alias Nisa Binti Abdullah, yang dikenal sebagai 'Ratu Narkoba' asal Bireuen, Aceh, bersama lima terdakwa lainnya.Dalam persidangan tersebut, Hanisah dijatuhi hukuman pidana mati bersama suaminya, Al Riza alias Riza, dan Maimun alias Bang Mun. Sementara tiga terdakwa lainnya divonis penjara seumur hidup.Bupati Sidoarjo Resmi Ditahan KPK: Pemotongan Insentif ASN"Pengadilan menjatuhkan pidana penjara seumur hidup kepada terdakwa Narul, Hamzah, dan Mustafa. Sementara terdakwa Al Riza, Maimun, dan Hanisah masing-masing dijatuhi hukuman pidana mati," kata Ketua Majelis Hakim Abdul Hadi Nasution di ruang sidang Pengadilan Negeri Medan pada Rabu (8/5/2024).Hakim menyatakan bahwa tidak ada hal yang meringankan bagi para terdakwa, mengingat perlawanan mereka terhadap program pemerintah dalam pemberantasan narkoba. Selain itu, kejahatan yang dilakukan dianggap sebagai kejahatan luar biasa dan barang buktinya cukup kuat.Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut keenam terdakwa dengan hukuman mati berdasarkan Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2019 Tentang Narkotika. Mereka terlibat dalam kasus narkoba dengan barang bukti 52 kg sabu dan 129 kg pil ekstasi.Dari kronologi kejadian yang terungkap, Hanisah bersama suaminya, Al Riza, dan empat terdakwa lainnya bertemu di Malaysia untuk membahas jual-beli narkotika jenis sabu dan ekstasi. Mereka kemudian merencanakan untuk mendistribusikan narkotika tersebut dari Malaysia ke Kota Medan dan Palembang.Aksi Cabul Penjaga Indekos Terekam CCTV Intip Kamar Anak KosSelanjutnya, Hanisah memerintahkan suaminya untuk melakukan pengecekan di gudang penyimpanan narkotika yang disiapkan. Namun, polisi berhasil menggerebek mereka di gudang tersebut dan menemukan barang bukti berupa sabu dan ekstasi.Hanisah kemudian ditangkap di Aceh, dan seluruh pelaku beserta barang bukti dibawa ke Badan Narkotika Nasional RI untuk pemeriksaan lebih lanjut.***
Read More
Bupati Sidoarjo Resmi Ditahan KPK: Pemotongan Insentif ASN
Bupati Sidoarjo Resmi Ditahan KPK: Pemotongan Insentif ASN
Lingkaran.id - Bupati Sidoarjo, Ahmad Mudhlor Ali alias Gus Muhdlor, resmi ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan pemotongan insentif Aparatur Sipil Negara (ASN) di Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Pemerintah Kabupaten Sidoarjo.Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menjelaskan bahwa kecukupan alat bukti yang dimiliki tim penyidik menunjukkan adanya fakta-fakta peran pihak lain yang diduga turut menikmati aliran uang dari pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka sebelumnya. Oleh karena itu, Gus Muhdlor ditetapkan sebagai tersangka baru.Dico Ganinduto Siap Berlaga di Pilkada Jateng: Gandeng Raffi Ahmad?Menurut penjelasan Tanak, ada pembuatan aturan dalam bentuk keputusan Bupati yang ditandatangani oleh Ahmad Mudhlor Ali untuk keperluan pencairan dana insentif pajak daerah bagi pegawai di lingkungan BPPD Kabupaten Sidoarjo pada tahun anggaran 2023.Ari Suryono, Kepala BPPD, kemudian memerintahkan Siska Wati, Kasubag Umum BPPD, untuk menghitung besaran dana insentif yang diterima para pegawai BPPD serta potongan yang akan diperuntukkan bagi kebutuhan Ari Suryono.Aksi Cabul Penjaga Indekos Terekam CCTV Intip Kamar Anak KosSuryono juga memerintahkan Wati untuk melakukan penyerahan uang secara tunai, yang akan dikoordinir oleh setiap bendahara di 3 bidang pajak daerah dan bagian sekretariat, dengan tujuan agar praktik pemotongan dana insentif ini terkesan tertutup.Ahmad Mudhlor Ali dijerat dengan Pasal 12 huruf f Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.***
Read More
Kapolri Buka Peluang Pengusutan Ulang Kasus Kematian Brigadir RAT: Motif Sedang Diselidiki
Kapolri Buka Peluang Pengusutan Ulang Kasus Kematian Brigadir RAT: Motif Sedang Diselidiki
Lingkaran.id - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah membuka kemungkinan untuk melakukan pengusutan ulang terhadap kasus kematian Brigadir Ridhal Ali Tomi (RAT). Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Selatan telah menutup kasus tersebut dengan kesimpulan bahwa anggota polisi tersebut meninggal karena bunuh diri."Saya pikir terkait dengan kasus utama itu harus dijawab terlebih dahulu. Mengenai hal-hal yang bersifat tambahan, tentunya akan dipertimbangkan apakah perlu atau tidak," kata Kapolri di Stadion Madya Senayan, Jakarta, pada Rabu (1/5/2024).Buntut Kasus Kematian Brigadir Ridhal: Dugaan Keterlibatan dengan Pengusaha dan Setoran ke AtasanKapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga mengungkapkan bahwa motif di balik kematian Brigadir RAT sedang dalam tahap penyelidikan. Namun, ia menyatakan bahwa detail teknis lebih lanjut akan disampaikan oleh polda dan polres yang menangani kasus tersebut."Namun, yang paling penting adalah penyelidikan terhadap peristiwa yang terjadi dan motif di baliknya. Saya kira nanti, karena itu hal yang sangat teknis, biarlah yang menjelaskan nanti dari level polres atau polda," tambahnya.Viral Oknum TNI Diduga Pukul Sopir CateringSebagaimana diketahui, Brigadir RAT ditemukan tewas dengan luka tembak di kepala di dalam sebuah mobil di kediaman seorang pengusaha di Jalan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, pada Kamis sore, 25 April 2024.Diduga, Brigadir RAT bunuh diri menggunakan senjata api jenis HS dengan kaliber sembilan milimeter. Selain itu, mobil yang digunakan RAT ternyata menggunakan pelat nomor palsu khusus legislatif, menurut pernyataan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI sehingga masih banyak kejanggalan yang harus di dalami oleh tim penyidik atas kematian Brigadir RAT.***
Read More
Mahasiswa Yatim Piatu Divonis 8 Bulan Penjara atas Tuduhan Penganiayaan, Jaksa Ajukan Banding
Mahasiswa Yatim Piatu Divonis 8 Bulan Penjara atas Tuduhan Penganiayaan, Jaksa Ajukan Banding
Lingkaran.id - Dalam persidangan yang berlangsung, hakim telah memutuskan untuk menjatuhkan hukuman penjara selama 8 bulan terhadap Ilham, seorang mahasiswa semester 6 di UINSU, atas tuduhan penganiayaan. Jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Deli Serdang segera melakukan langkah banding terhadap putusan tersebut.Kasus ini bermula dari konflik terkait lapak jualan Ilham yang diduga direbut oleh mantan satpam kampus dan cleaning service. Menurut Leo Sialagan, kuasa hukum Ilham, lapak jualan Ilham didirikan dengan kejujuran, namun upaya merebutnya oleh pihak lain memicu keributan di depan pagar kampus UINSU.Kisruh Penyebab Kematian Brigadir Ridhal Ali: Keterangan Berbeda Antara Polisi dan KeluargaLeo menegaskan bahwa pihak kepolisian seharusnya melakukan uji lab forensik terhadap barang bukti yang menimpa mahasiswa tersebut.Namun, tidak adanya langkah tersebut membuat Ilham menjadi tersangka, meskipun seharusnya mantan satpam yang memprovokasi mahasiswa lain untuk menyerang Ilham yang menjadi fokus penyelidikan.Ribuan Buruh Siap Gelar Aksi Besar di Depan Istana Negara, Bawa Dua Tuntutan iniDi persidangan, jaksa tidak mampu menghadirkan satu saksi pun, yang mengakibatkan hakim menjatuhkan vonis penjara selama 8 bulan terhadap Ilham.Leo Sialagan, selaku kuasa hukum Ilham, juga mengekspresikan kekecewaannya terhadap JPU, yang menuntut Ilham dengan hukuman 1 tahun penjara namun mendapat vonis yang lebih ringan. Atas vonis ini, JPU langsung mengajukan banding, meskipun ketika dimintai konfirmasi, YH selaku JPU terkesan enggan memberikan penjelasan.***
Read More
Dua Perwira Polisi Diperiksa Propam Terkait Aksi Bunuh Diri Brigadir RAT: Ajudan Pengusaha Tanpa Izin
Dua Perwira Polisi Diperiksa Propam Terkait Aksi Bunuh Diri Brigadir RAT: Ajudan Pengusaha Tanpa Izin
Lingkaran.id - Dampak dari aksi bunuh diri Brigadir Ridhal Ali Tomi (RAT) dalam mobil Toyota Alphard masih berlanjut. Dua perwira polisi, termasuk Kapolres Kota Manado, Komisaris Besar Polisi Julianto P Sirait, kini sedang diperiksa oleh Bidang Propam Polda Sulawesi Utara atau Sulut."Pak Kapolda memerintahkan Kabid Propam untuk melakukan pemeriksaan terhadap atasannya, baik Kasat Lantas maupun Kapolrestanya, terkait dengan keberadaan Brigadir RAT di Jakarta," ungkap Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sulut, Kombes Pol Michael Irwan Tamsil pada Selasa, 30 April 2024.Polisi Tutup Penyelidikan Kasus Kematian Brigadir RA: Sebagai Tindakan Bunuh DiriMeskipun demikian, Kombes Pol Michael Irwan Tamsil belum memberikan detail tentang agenda pemeriksaan dari atasan Brigadir RAT yang dilakukan oleh Propam Polda Sulut.Kombes Pol Michael Irwan Tamsil juga menyatakan bahwa sedang didalami informasi terkait aktivitas korban di Jakarta, mengingat Brigadir RAT telah meninggalkan tugasnya sejak Desember 2021.Kisruh Penyebab Kematian Brigadir Ridhal Ali: Keterangan Berbeda Antara Polisi dan Keluarga"Informasinya belum lengkap mengenai datang pergi. Terakhir, tanggal 10 Maret 2024, dia berangkat ke Jakarta dan kejadian ini terjadi setelah itu," jelas Kombes Pol Michael Irwan Tamsil.***
Read More
Chandrika Chika dan 5 Tersangka Jalani Asesmen Rehabilitasi, Polisi Tunggu Keputusan BNNK
Chandrika Chika dan 5 Tersangka Jalani Asesmen Rehabilitasi, Polisi Tunggu Keputusan BNNK
Lingkaran.id - Proses asesmen untuk rehabilitasi sebagai pengguna narkoba yang tengah dijalani oleh Chandrika Chika bersama lima tersangka kasus narkoba lainnya, yaitu Herli Juliansah alias Jeixy, Monica Muller, Adinda Tania, Andi M Osama alias Osa, dan Bibit M Sofyan.Wakasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Rezka Anugras, memberikan informasi terbaru terkait kondisi keenam tersangka kasus narkoba tersebut. Berdasarkan penyidikan, mereka masuk dalam kategori pengguna, sehingga berpotensi untuk mendapatkan kesempatan rehabilitasi.Selebgram Cantik dan Atlet E-Sport Ditangkap Terkait Kasus Pesta Narkoba"Iya perlu kami sampaikan berdasarkan penyidikan kita bahwa keenam tersangka itu ada indikasi berkaitan dengan jaringan kategori pecandu atau pengguna. Jadi selanjutnya sudah ada permohonan paketan dengan permohonan rehabilitasi," ungkap AKP Rezka Anugras di Polres Metro Jakarta Selatan, pada Kamis (25/4/2024).Lebih lanjut, AKP Rezka menyebut bahwa permohonan rehabilitasi tersebut diajukan oleh keluarga mereka. Saat ini, polisi masih menunggu hasil asesmen dari Badan Narkotika Nasional Kota Jakarta Selatan (BNNK) untuk memutuskan apakah Chandrika Chika dan rekan-rekannya dapat direhabilitasi atau tidak.Video Viral Bocah Injak Gas Mobil di Pameran Mall Hingga Hantam Toko"Jadi kita juga sudah bersurat ke BNNK untuk dilakukan terlebih dahulu asesmen terpadu di bawah naungan BNN Kota Jakarta Selatan," jelasnya.AKP Rezka belum bisa memastikan waktu rehabilitasi Chandrika Chika bersama lima tersangka kasus narkoba lantaran masih harus menunggu hasil asesmen yang diajukan ke BNNK.***  
Read More
Terlihat Prabowo dan Gibran tidak menghadiri sidang putusan perkara MK
Terlihat Prabowo dan Gibran tidak menghadiri sidang putusan perkara MK
Lingkaran.id - Calon presiden dan wakil presiden nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka tidak menghadiri sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).“Informasinya kalau Pak Prabowo dan Gibran enggak datang, tapi mungkin yang lain-lain petinggi partai mungkin ada yang datang,” kata Wakil Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Otto Hasibuan di Gedung MK RI, Jakarta, Senin.Dia mengatakan tim Prabowo-Gibran optimistis MK memutus sengketa pilpres sesuai dengan keinginan mereka. Otto menegaskan kubu Prabowo-Gibran menghormati apa pun putusan dari majelis hakim konstitusi.Oknum Dokter Jadi Tersangka Diduga Cabuli Istri Pasien“Iya kita harus optimis dan kita menghormati semua pihak, 01 (Anies-Muhaimin) dan 03 (Ganjar-Mahfud) kita hormati dan apa keputusannya, ya, kita taati,” katanya.Sementara itu, pasangan calon nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar serta pasangan calon nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud Md telah tiba di MK. Ganjar-Mahfud datang pukul 08.05 WIB, disusul Anies-Muhaimin pukul pukul 08.18 WIB.Di hadapan media, Ganjar mengatakan dirinya dan Mahfud hadir hanya untuk mendengarkan putusan. Ia juga menyerahkan keputusan kepada majelis hakim konstitusi karena para hakim memiliki kemerdekaan untuk memutus perkara.“Saya doakan mereka semuanya kuat untuk memberikan putusan yang paling objektif untuk bangsa dan negara,” kata dia.Di sisi lain, Anies mengatakan bahwa ia menghormati putusan dan berharap MK mengambil peran untuk menyelamatkan demokrasi melalui putusan nantinya. Ia mengimbau pula agar semua orang yang hadir untuk tertib dan menaati peraturan.“Kita berharap bahwa MK mengambil peran untuk menyelamatkan demokrasi kita, membuat mutu demokrasi kita terjaga,” ujarnya.Timnas Indonesia U-23 Melaju ke Babak 8 Besar Piala Asia, Menang Telak atas YordaniaDiketahui, MK membacakan putusan perkara PHPU Pilpres 2024 pada hari Senin, 22 April 2024 pukul 09.00 WIB di ruang sidang lantai dua Gedung I MK RI, Jakarta.Gugatan yang diajukan oleh Anies-Muhaimin teregistrasi dengan Nomor Perkara 1/PHPU.PRES-XXII/2024, sementara gugatan Ganjar-Mahfud teregistrasi dengan Nomor Perkara 2/PHPU.PRES-XXII/2024.Adapun dalam permohonannya, pasangan Anies-Muhaimin maupun Ganjar-Mahfud pada intinya meminta MK membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang penetapan hasil pemilihan umum presiden dan wakil presiden tahun 2024.Mereka juga memohon MK mendiskualifikasi pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai peserta Pilpres 2024. Kemudian, meminta MK memerintahkan kepada KPU melakukan pemungutan suara ulang Pilpres 2024 tanpa mengikutsertakan Prabowo-Gibran.
Read More
hari ini sidang putusan sengketa Pilpres di Mahkamah Konstitusi
hari ini sidang putusan sengketa Pilpres di Mahkamah Konstitusi
Lingkaran.id - Mahkamah Konstitusi (MK) akan membacakan putusan atas gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024. Sidang rencananya akan dimulai pada pukul 09.00 WIB."Senin 22 April 2024, 09:00 WIB," dikutip dari keterangan jadwal sidang di laman resmi MK, Senin, (22/4/2024).Sebagaimana diketahui gugatan tersebut diajukan oleh dua pasangan calon presiden dan wakil presiden, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD.Oknum Dokter Jadi Tersangka Diduga Cabuli Istri PasienMereka mengajukan gugatan atas keputusan Komisi Pemilihan Umum tentang rekapitulasi suara Pilpres 2024 yang menetapkan pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai pemenang.Dalam gugatannya Anies-Muhaimin mengajukan sejumlah tuntutan, salah satunya mendiskualifikasi pasangan Prabowo-Gibran dan melakukan pemungutan suara ulang. Ganjar-Mahfud juga mengajukan tuntutan serupa, yaitu diskualifikasi kepada Prabowo-Gibran.MK sudah menggelar sidang pertama gugatan ini sejak 27 Maret 2024. Dalam prosesnya, hakim MK sempat memanggil 4 menteri, yaitu Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto; Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy; Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Menteri Sosial Tri Rismaharini. Mereka diminta keterangan mengenai penyaluran bantuan sosial menjelang hari pencoblosan.Timnas Indonesia U-23 Melaju ke Babak 8 Besar Piala Asia, Menang Telak atas YordaniaSetelah sidang pembuktian rampung, para pihak dimintai kesimpulan hasil sidang yang dilakukan pada 16 April 2024. Delapan hakim MK juga menggelar Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) terhitung sejak 16 April itu.Juru Bicara MK Fajar Laksono menjelaskan para hakim konstitusi sudah menggelar RPH sejak sidang pembuktian selesai. Namun, pekerjaan tersebut harus dilakukan bergiliran dengan sengketa pileg.
Read More
Pakar hukum memprediksi ada kans menang dari kubu Anies dan Ganjar
Pakar hukum memprediksi ada kans menang dari kubu Anies dan Ganjar
Lingkaran.id - Presiden Joko Widodo alias Jokowi disebut menggelar rapat terbatas atau ratas dengan calon presiden nomor urut dua Prabowo Subianto. Selain itu, Jokowi juga disebut-sebut bakal menjadi penasihat khusus Prabowo.Kabar ratas Jokowi dengan Prabowo ini diungkapkan oleh Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto. Sementara Jokowi yang disebut bakal menjadi penasihat khusus Prabowo disampaikan oleh mantan kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Maruarar Sirait.Airlangga mengkonfirmasi adanya ratas yang dilakukan Presiden Jokowi dengan Prabowo pada Jumat, 5 April 2024 lalu. Airlangga menyebut, ratas itu memang membahas pemerintahan yang akan datang.Jemaah Masjid Aolia di Gunungkidul Gelar Salat Idul Fitri Hari iniNamun, Airlangga enggan menjelaskan lebih detail mengenai isi pertemuan antara Jokowi dan Prabowo itu. Dia hanya memastikan, pembahasan yang dilakukan masih pada tahap awal."Itu dibahas terkait dengan pemerintahan mendatang. Tentu ini adalah informasi, informasi awal," ujar Airlangga di acara deklarasi dukungan Pengajian Al Hidayah dan Himpunan Wanita Karya (HWK) di Hotel Le Meridien, Jakarta Pusat, Ahad, 7 April 2024.Airlangga mengakui, Mahkamah Konstitusi atau MK memang belum membuat keputusan atas sengketa hasil Pilpres 2024. Namun, dia menyebut, Prabowo sudah secara resmi diumumkan sebagai pemenang Pilpres 2024."Kita menunggu hasil dari MK. Tetapi tentu beliau (Prabowo) salah satu yang sudah diumumkan sebagai pemenang (pemilu) oleh KPU," ucap diaMomen pertemuan Jokowi dengan Prabowo itu juga diunggah di akun instagram pribadi Prabowo, @prabowo pada Sabtu, 6 April 2024. Prabowo menyematkan Istana Negara sebagai keterangan lokasi dari unggahan itu.Dalam foto yang diunggah, tampak Presiden Jokowi, Prabowo, Menteri Sekretaris Negara Pratikno, Sekretaris Kabinet Pramono Anung, duduk di sisi kanan. Sementara, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Airlangga, hingga Menteri PPN/Bappenas Suharso Monoarfa duduk di sisi kanan.Empat Menteri Kabinet Jokowi Tiba di MK untuk Memberikan Keterangan Sidang Lanjutan PHPU Pilpres 2024Dalam unggahan itu, tampak juga layar di belakang Jokowi. Layar itu menunjukkan tulisan 'Arah Kebijakan Makro Fiskal dan Pagu Indikatif Tahun 2025' dan 'Akselerasi Pertumbuhan Ekonomi yang Inklusif dan Berkelanjutan'. Prabowo tak menyertakan penjelasan di unggahan itu. Dia hanya menulis "Rapat terbatas bersama Presiden RI @Jokowi," tulis Prabowo di postingan itu.
Read More
Tampil Santai Hadiri Pemeriksaan, Kejagung Ungkap Status Hukum Sandra Dewi
Tampil Santai Hadiri Pemeriksaan, Kejagung Ungkap Status Hukum Sandra Dewi
Lingkaran.id - Sandra Dewi akhirnya memenuhi panggilan Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kasus korupsi yang menyeret suaminya, Harvey Moeis. Ditemani oleh seorang wanita dan pria, Sandra Dewi tampak santai dengan mengenakan baju putih dan celana panjang, serta rambutnya digerai.Ketibaannya di Kejagung disambut dengan senyum ke arah para awak media yang menunggunya, bahkan dia berpose sambil memberikan simbol sarangheyo dengan jarinya pada Kamis (4/4/24).Sandra Dewi Hadiri Pemeriksaan di Kejagung Terkait Kasus Korupsi Sang SuamiDirektur Penyidikan Kejagung, Kuntadi, menjelaskan bahwa Sandra dipanggil untuk memberikan keterangan sebagai saksi terkait sejumlah rekening milik suaminya yang telah diblokir. Penyidik ingin memastikan bahwa rekening yang diblokir tersebut benar-benar terkait dengan kasus korupsi yang sedang diselidiki."Kita melakukan pemanggilan terhadap SD (Sandra Dewi) dalam rangka untuk meneliti terhadap beberapa rekening yang telah kita blokir tempo hari," ujar Kuntadi."Dalam rangka untuk memilah, yang mana ada kaitannya dengan tindak pidana yang dilakukan saudara HM (Harvey Moeis) dan yang tidak terkait. Sehingga diharapkan kita tidak melakukan kesalahan penyitaan," sambungnya.Kejagung Sita Uang Tunai dan Harta Senilai Rp76 Miliar Milik Harvey Moeis dan Sandra DewiMeskipun status hukum Sandra dalam kasus korupsi tersebut masih sebagai saksi, namun selama beberapa jam pemeriksaan, dia dimintai keterangan terkait pemblokiran rekening suaminya."Kita hanya sebatas meneliti apakah rekening yang telah kita blokir ada kaitannya," tegas Kuntadi.Kasus korupsi yang melibatkan Harvey Moeis disebut merugikan negara hingga Rp271 triliun. Dalam kesaksiannya, Sandra Dewi diharapkan dapat memberikan informasi yang relevan terkait dengan kasus tersebut.***
Read More
Sandra Dewi Hadiri Pemeriksaan di Kejagung Terkait Kasus Korupsi Sang Suami
Sandra Dewi Hadiri Pemeriksaan di Kejagung Terkait Kasus Korupsi Sang Suami
Lingkaran.id - Artis Sandra Dewi mendatangi Kantor Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) guna memenuhi panggilan penyidik terkait kasus korupsi komoditas timah yang juga menjerat suaminya, Harvey Moeis.Sandra Dewi datang bersama dua orang pendamping, Sandra Dewi tiba di Kejagung RI, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, sekitar pukul 09.25 WIB pada Kamis pagi. Tanpa banyak berkomentar, Sandra Dewi langsung memasuki ruang pemeriksaan.Kejagung Sita Uang Tunai dan Harta Senilai Rp76 Miliar Milik Harvey Moeis dan Sandra Dewi"Doain ya," ucap Sandra Dewi singkat sebelum masuk ke ruang pemeriksaan.Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menyita dua mobil mewah yang dimiliki oleh Harvey Moeis terkait kasus dugaan korupsi timah. Salah satu mobil yang disita adalah MINI Cooper.Dugaan Kasus Kekerasan Terhadap Anak Selebgram: Anak Aghnia Punjabi Dianiaya Hingga Lebam oleh Pengasuh Sendiri"Tim penyidik berhasil melakukan penyitaan terhadap barang bukti elektronik, kumpulan dokumen terkait, serta 2 buah unit mobil mewah, yaitu 1 unit mobil MINI Cooper S Countryman F 60 berwarna merah dan 1 unit mobil Rolls-Royce berwarna hitam," ungkap Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, dalam keterangannya pada Selasa (2/4/2024).Penyidik Kejagung masih terus melakukan proses penyelidikan terhadap kasus ini, dan pemeriksaan terhadap Sandra Dewi diharapkan dapat memberikan klarifikasi lebih lanjut terkait dugaan korupsi yang menimpa suaminya.***
Read More
Sidang sengketa MK hari ini hadiri saksi ahli dari tim Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar
Sidang sengketa MK hari ini hadiri saksi ahli dari tim Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar
Lingkaran.id - Sidang sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 akan dilanjutkan pada Senin (1/4/2024) hari ini, dengan agenda pemeriksaan saksi yang diajukan kubu calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar. "Hari Senin tanggal 1 April 2024 giliran pemohon nomor 1 mengajukan saksi dan ahli tidak boleh lebih dari 19 orang," kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pada Kamis (28/3/2024) lalu.Hingga kini, belum terungkap siapa saja saksi yang bakal dihadirkan oleh kubu Anies-Muhaimin ke hadapan sidang. Namun, mereka mewacanakan untuk menghadirkan empat orang menteri sebagai saksi dalam perkara ini.Aghnia Punjabi Intogerasi Pengasuh yang Aniaya Sang Anak: Agen Miliki Reputasi BesarKeempat menteri itu adalah Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Sosial Tri Rismaharini, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan, dan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto."Kami juga sudah menyampaikan permohonan kepada majelis hakim, untuk dapat membantu menghadirkan Menteri Keuangan RI, Menteri Sosial RI, Menteri Perdagangan RI, Menteri Koordinator Perekonomian RI guna didengar keterangannya dalam persidangan ini Yang Mulia," kata Kuasa Hukum Anies-Muhaimin, Ari Yusuf Amir dalam ruang sidang MK, Kamis lalu.Menurut mereka, kehadiran para menteri penting untuk membuka fakta tentang bagaimana pengerahan sumber daya negara untuk pemenangan pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. Ari mencontohkan, kehadiran Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani bisa bersaksi soal penggunaan anggaran negara. "Bagaimana, misal, Menteri Keuangan tentang penggunaan anggaran negara kita," ujarnya.Kejagung Sita Uang Tunai dan Harta Senilai Rp76 Miliar Milik Harvey Moeis dan Sandra DewiSementara itu, alasan pemanggilan Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini nantinya diharapkan bisa mengungkap seputar penyaluran bantuan sosial (bansos) selama masa kampanye Pilpres 2024. "Bagaimana Menteri Sosial, bagaimana penyaluran bansos-bansos kita. Itu penting sekali sebetulnya supaya masyarakat tahu kita betul-betul memahami secara utuh," kata Ari.Kubu Ganjar Pranowo-Mahfud MD yang dapat giliran membawa saksi pada Selasa (2/4/2024) besok juga punya rencana untuk menghadirkan menteri. Bedanya, mereka hanya mengajukan nama Sri Mulyani dan Risma untuk dihadirkan ke sidang. Merespons permintaan tersebut, MK pun membuka peluang untuk menghadirkan sejumlah pembantu presiden tersebut ke hadapan sidang. Namun, Suhartoyo menegaskan bahwa dalam perkara sengketa bersifat adversarial seperti ini, Mahkamah harus berhati-hati karena ada irisan-irisan keberpihakan jika majelis hakim memanggil orang tertentu selaku saksi/ahli pemohon. 
Read More
Dewas KPK Terima Pengaduan, Jaksa KPK Diduga Lakukan Pemerasan Capai Miliaran Rupiah
Dewas KPK Terima Pengaduan, Jaksa KPK Diduga Lakukan Pemerasan Capai Miliaran Rupiah
Lingkaran.id - Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerima pengaduan terkait seorang jaksa KPK yang diduga melakukan pemerasan. Pengaduan tersebut diserahkan ke KPK untuk dilakukan tindak lanjut.Jaksa KPK yang disebut berinisial TI diduga memeras seorang saksi terkait salah satu perkara yang tengah diusut oleh KPK. Dewas telah meneruskan aduan tersebut kepada pihak KPK untuk ditindaklanjuti lebih lanjut.Miris! Video Mesum Sepasang Bocah SMP di Tepi Kali Viral di Media SosialDalam beberapa waktu terakhir, Dewas KPK dan KPK tengah mengusut perkara di internal KPK terkait pungutan liar (pungli) di rumah tahanan KPK. Proses pengusutan, baik secara etik maupun pidana, sedang berlangsung.Sementara itu, Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, mengaku bahwa pihaknya belum menerima laporan resmi terkait hal ini dari bawahannya."Kami belum menerima konfirmasi ataupun laporan dari Dewas, jadi kami akan menunggu," ujarnya di kantornya pada Kamis (28/3/2024).Ghufron menegaskan bahwa semua proses dari Dewas, mulai dari Perkara Laporan Pelanggaran (PLP) hingga penyelidikan, akan dipaparkan kepada pimpinan KPK.BW mengatakan setelah Prabowo Gibran kalah di Aceh tiba tiba PJ Gubernur Aceh dicopot"Makanya terus terang dari Dewasnya kami belum update, karena memang belum ada, kami belum menerima itu," tambahnya.Pihak KPK akan tetap memantau perkembangan dan menindaklanjuti segala informasi yang diterima dari Dewas untuk memastikan tegaknya etika dan keadilan dalam penyelenggaraan tugas KPK.***
Read More
BW mengatakan setelah Prabowo Gibran kalah di Aceh tiba tiba PJ Gubernur Aceh dicopot
BW mengatakan setelah Prabowo Gibran kalah di Aceh tiba tiba PJ Gubernur Aceh dicopot
Lingkaran.id - Kuasa Hukum Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN), Bambang Widjojanto (BW) mengungkit pencopotan Pj Gubernur Aceh Achmad Marzuki dari jabatannya.Dia menyebut itu terjadi usai Prabowo-Gibran kalah di Provinsi Aceh pada Pilpres 2024 lalu."Dalam kasus di Aceh, tiba-tiba gubernur di Aceh dicopot karena di Aceh 02 kalah," kata orang yang akrab disapa BW itu dalam sidang sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi, Rabu (27/3).Resmi Ditahan! Suami Sandra Dewi Tersangka Kasus Korupsi Timah, ini Peranannya!Ia menyebut hal itu dilakukan agar Pemerintah Pusat mudah menjadikan kepala daerah sebagai alat politik."Sehingga mudah bagi kepala daerah menjadi alat politik pemerintah pusat terutama ketika penyelenggaraan pemilu serentak," jelas dia.Sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri mencopot Achmad Marzuki dari jabatan Pj Gubernur dan akan digantikan oleh Sekretaris Daerah Aceh, Bustami Hamzah.Viral Petugas Keamanan Dikeroyok Anggota OrmasProses penggantian Pj Gubernur Aceh itu pun dikonfirmasi Juru Bicara Pemerintah Aceh, Muhammad MTA. Dia mengatakan Bustami bakal dilantik sebagai Pj Gubernur Aceh pada Rabu (13/3) di Kantor Kemendagri, Jakarta."Benar. Dari informasi yang kita dapatkan dari Kemendagri, Sekda Aceh Pak Bustami Hamzah akan dilantik sebagai Pj Gubernur Aceh gantikan Pak Achmad Marzuki pada Rabu (13/03) di SBP Lantai 3 Kemendagri," kata Muhammad MTA saat dikonfirmasi, Jumat (8/3). 
Read More
Tim Anies Baswedan dan Ganjar Pranowo meminta MK membatalkan penetapan Pasangan 02 Sebagai Pemenang Pemilu
Tim Anies Baswedan dan Ganjar Pranowo meminta MK membatalkan penetapan Pasangan 02 Sebagai Pemenang Pemilu
Lingkaran.id - Kubu Anies Baswedan dan Ganjar Pranowo menilai ada kecurangan dalam Pilpres 2024 dan meminta Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan penetapan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai pemenang pemilu serta mendiskualifikasi mereka. Kubu Prabowo menganggap gugatan itu dipenuhi "asumsi" dan "tanpa bukti".Sidang pendahuluan sengketa hasil pemilu berlangsung di MK pada Rabu (27/03).Kubu Anies Baswedan mendapat kesempatan pertama menyampaikan permohonannya pada pukul 8.00 WIB, sementara kubu Ganjar menyusul pada pukul 13.00 WIB.Resmi Ditahan! Suami Sandra Dewi Tersangka Kasus Korupsi Timah, ini Peranannya!Pada Kamis (28/03), MK akan mendengar jawaban KPU sebagai termohon, serta keterangan dari pihak-pihak terkait.Tim hukum Anies Baswedan menyampaikan sejumlah kecurangan yang disebut terjadi di Pilpres 2024, termasuk saat KPU menerima pendaftaran Gibran sebagai wapres sebelum merevisi peraturan mengenai syarat pencalonan, serta nepotisme Presiden Joko Widodo yang menguntungkan Prabowo-Gibran demi "melanggengkan kekuasaannya".Pelanggaran lain yang disebut adalah penyalahgunaan program bantuan sosial atau bansos, keterlibatan sejumlah kepala daerah untuk menggerakkan struktur di bawahnya demi memenangkan Prabowo-Gibran, serta intervensi kekuasaan yang membuat MK mengubah ketentuan soal syarat pencalonan presiden dan wakil presiden."Apakah Pilpres 2024 kemarin telah dijalankan secara bebas, jujur, dan adil? Izinkan kami menyampaikan jawabnya, tidak, yang terjadi adalah sebaliknya," kata Anies saat sidang pendahuluan sengketa hasil pemilu di gedung MK pada Rabu pagi (27/03)."Independensi yang seharusnya menjadi pilar utama dalam penyelenggaraan pemilu, telah tergerus akibat intervensi kekuasaan yang tidak seharusnya terjadi."Viral Petugas Keamanan Dikeroyok Anggota OrmasKarena itu, tim hukum Anies-Muhaimin meminta MK membatalkan keputusan KPU yang menetapkan Prabowo-Gibran sebagai pemenang Pilpres 2024.Mereka meminta agar Prabowo-Gibran didiskualifikasi, lalu KPU menjalankan pemungutan suara ulang tanpa mereka.Pilihan lainnya, seperti tercantum dalam dokumen permohonan kubu Anies, mereka meminta hanya Gibran yang didiskualifikasi dan KPU melakukan pemungutan suara ulang, yang bisa diikuti kembali oleh Prabowo setelah mengganti calon wapresnya.
Read More
Perjuangan Kebebasan Pers: MK Nyatakan Pasal Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong Dihapus
Perjuangan Kebebasan Pers: MK Nyatakan Pasal Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong Dihapus
Lingkaran.id - Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan hasil dari sebagian uji materi yang diajukan oleh Haris Azhar, Fatia Maulidyanti, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI).Dalam keputusan MK terhadap gugatan pada Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang 1 Tahun 1946 serta Pasal 310 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Namun, gugatan terhadap Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 45 ayat (3) UU ITE ditolak.Sosok Tante Kandung Tega Aniaya Bocah 8 Tahun dan Paksa BekerjaKetua MK Suhartoyo membacakan putusan uji materiil di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat Nomor 6, Jakarta Pusat, yang memuat sejumlah gugatan yang dikabulkan dan ditolak dalam persidangan tersebut."Dalil-dalil para pemohon berkaitan dengan inkonstitusionalitas norma Pasal 14 dan Pasal 15 UU 1/1946 serta Pasal 310 ayat (1) KUHP adalah beralasan menurut hukum untuk sebagian," kata Suhartoyo pada Kamis, 21 Maret 2024.Dalam penjelasan hukum yang disampaikan oleh Mahkamah Konstitusi, berdasarkan pertimbangan secara menyeluruh, ternyata ketentuan Pasal 14 dan Pasal 15 UU 1/1946 serta Pasal 310 ayat (1) KUHP tidak memberikan pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil.Hakim Enny Nurbaningsih juga mengungkapkan bahwa pasal-pasal tersebut juga tidak memberikan perlakuan yang sama di hadapan hukum bagi setiap warga negara."Sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat 1 UUD 1945," tutur Enny saat membacakan pertimbangan putusan tersebut.Adapun sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi dalam persidangan:Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian;Menyatakan permohonan para Pemohon berkenaan dengan Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 251, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5952) tidak dapat diterima;Menyatakan Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana (Berita Negara Republik Indonesia II Nomor 9 bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.Menyatakan Pasal 310 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang menyatakan, "Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah", bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai, "Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal dengan cara lisan, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah".Menolak permohonan para Pemohon untuk selain dan selebihnya.Tim Hukum AMIN Tiba di MK, Tuntut Keadilan atas Hasil Pilpres 2024 Bawa Tumpukan BuktiPasal 14 UU 1/146 berbunyi:(1) Barang siapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggitingginya sepuluh tahun.(2) Barang siapa menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan, yang dapat menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, sedangkan ia patut dapat menyangka bahwa berita atau pemberitahuan itu adalah bohong, dihukum dengan penjara setinggi-tingginya tiga tahun.Pasal 15 UU 1/1946 berbunyi:Barang siapa menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau yang tidak lengkap, sedangkan ia mengerti setidak-tidaknya patut dapat menduga, bahwa kabar demikian akan atau mudah dapat menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggitingginya dua tahun. Pasal 310 KUHP berbunyi:(1) Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.(2) Jika hal itu dilakukan dengan tulisan atau gambaran yang disiarkan, dipertunjukkan atau ditempelkan di muka umum, maka diancam karena pencemaran tertulis dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.(3) Tidak merupakan pencemaran atau pencemaran tertulis, jika perbuatan jelas dilakukan demi kepentingan umum atau karena terpaksa untuk membela diri.*** 
Read More
Resmi Tersangka! Hengki Dalang Pungli di Rutan KPK
Resmi Tersangka! Hengki Dalang Pungli di Rutan KPK
Lingkaran.id - Skandal pungutan liar atau pungli di Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) semakin memanas dengan ditetapkannya Hengki sebagai tersangka utama dalam kasus tersebut.Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, mengonfirmasi status tersangka Hengki dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Rabu (6/3/2024)."Hengki sudah tersangka," tegas Tanak, menjelaskan bahwa Hengki tidak lagi bertugas di KPK dan telah pindah ke pemda. Meskipun begitu, KPK tetap akan melanjutkan proses hukum terhadapnya, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.Usai Tersandung Kasus Prostitusi, Tisya Erni Dituding Rebut Suami Orang oleh Warga Negara AsingKasus pungli di Rutan KPK saat ini sedang dalam tahap penyidikan oleh KPK, yang telah menetapkan lebih dari 10 orang sebagai tersangka. Dalam dua hari terakhir, KPK juga melakukan pemeriksaan terhadap pegawai mereka sendiri, khususnya empat pegawai di bidang pengamanan terkait kasus pungli di rutan.Sebelumnya, Hengki bekerja di Sekretariat DPRD DKI Jakarta setelah dipindahkan dari Kementerian Hukum dan HAM. Menanggapi dugaan keterlibatannya dalam kasus pungli di Rutan KPK, Sekretaris DPRD DKI Jakarta, Augustinus, menyatakan bahwa mereka tidak menonaktifkan Hengki dan menyerahkan proses hukum kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) KPK atau aparat penegak hukum.Viral! Berdar Video Mabuk 2 Remaja Wanita Dikelilingi Sekelompok Pria, Dipangku Hingga Dipeluk"Kami sepenuhnya menyerahkan proses hukum Saudara Hengki kepada aparat penegak hukum atau Dewas KPK," ujar Augustinus.Meskipun Hengki dianggap sebagai pegawai yang berperilaku baik selama bertugas di Sekretariat Dewan, KPK tetap bertekad untuk memprosesnya secara adil sesuai dengan hukum yang berlaku.Skandal ini menjadi sorotan publik, mengingat KPK sebagai lembaga yang berperan dalam memberantas korupsi di Indonesia.*** 
Read More
Polisi Tetapkan Empat Tersangka dan Delapan ABH dalam Kasus Bullying di Binus School Serpong
Polisi Tetapkan Empat Tersangka dan Delapan ABH dalam Kasus Bullying di Binus School Serpong
Lingkaran.id - Polres Tangerang Selatan telah menetapkan empat tersangka dan delapan Anak Berkonflik dengan Hukum (ABH) dalam kasus dugaan bullying atau perundungan terhadap seorang siswa di Binus School Serpong.Keputusan penetapan ini diambil setelah penyidik Unit PPA Satuan Reserse Kriminal Polres Tangerang Selatan melakukan gelar perkara pada Kamis (29/2/2024) kemarin."Total yang ditetapkan 12 orang dengan rincian 8 anak berkonflik dengan hukum dan 4 orang tersangka," ungkap Kasat Reskrim Polres Tangsel AKP Alvino Cahyadi kepada wartawan, Jumat (1/3/2024).Aksi Brutal Bullying Ditampar Hingga Ditendang, 4 Remaja Wanita DitangkapKeempat tersangka diidentifikasi dengan inisial E (18), R (18), J (18), dan G (19), sementara identitas delapan ABH tidak diungkapkan oleh pihak kepolisian."Satu sudah tidak bersekolah di SMA swasta, tiga masih," tambah Alvino.Para tersangka dijerat dengan Pasal 76C Jo Pasal 80 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Pasal 170 KUHP, dan/atau Pasal 4 ayat 2 huruf d Jo Pasal 5 Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.Sebelumnya, seorang siswa Binus School Serpong harus dilarikan ke rumah sakit karena diduga menjadi korban perundungan oleh sesama siswa yang merupakan senior, sebagai syarat untuk masuk geng.Insiden perundungan itu diduga terjadi di warung belakang Binus School, melibatkan lebih dari satu pelaku, dan hasil visum menunjukkan sejumlah luka memar serta bekas luka bakar pada tubuh korban.Video Viral: Kisah Rumah Tangga Seorang Istri TNI yang Selalu Dikunci dari Luar Saat Suami BekerjaBinus School Serpong mengakui bahwa anak dari artis Vincent Rompies juga terlibat dalam kasus bullying tersebut. Selain menjalankan proses hukum, sekolah tersebut telah melakukan investigasi internal dan memberikan sanksi kepada mereka yang diduga terlibat."Seluruh siswa yang terbukti melakukan tindakan kekerasan sudah tidak menjadi bagian dari komunitas Binus School. Sejumlah siswa lain yang turut menyaksikan kejadian tersebut tanpa melakukan tindakan pencegahan maupun pertolongan juga telah mendapatkan sanksi disiplin keras," ungkap Humas Binus School Education, Haris Suhendra.***
Read More
Berita Populer Bulan ini
Berita Terbaru