Perubahan Kedua UU ITE Membuka Peluang Penutupan Akun Media Sosial Hingga Pemutusan Akses
Perubahan Kedua UU ITE Membuka Peluang Penutupan Akun Media Sosial Hingga Pemutusan Akses
Lingkaran.id- Perubahan kedua Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) telah disahkan dalam Rapat Paripurna DPR, yang menghasilkan keputusan untuk menutup akun media sosial (medsos) sementara hingga pemutusan akses yang dianggap melanggar. Rapat tersebut berlangsung di Jakarta pada Selasa (5/12/2023).Beberapa aturan baru telah muncul, termasuk kewajiban Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE), seperti perusahaan pemilik media sosial seperti Meta, Twitter, atau X, serta perusahaan teknologi Google, untuk mematuhi peraturan pemerintah.Banjir Bandang Terjang Kabupaten Agam Pasca ErupsiMenurut pasal 40 A ayat (3), "Penyelenggara Sistem Elektronik wajib melaksanakan perintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2)."Jika PSE tidak mematuhi peraturan yang telah dibuat oleh pemerintah, UU ITE memberikan sanksi berjenjang, mulai dari sanksi administratif, teguran tertulis, denda administratif, penghentian sementara, hingga pemutusan akses.Aturan baru dalam UU ITE ini memberikan kewenangan kepada penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) untuk memerintahkan Penyelenggara Sistem Elektronik melakukan pemutusan akses sementara terhadap akun media sosial, rekening bank, uang elektronik, dan/atau aset digital, sesuai dengan Pasal 43 huruf (i).PPNS yang diberi wewenang ini, menurut Pasal 43 ayat (1), ada di lingkungan Pemerintah dengan tugas dan tanggung jawab di bidang Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik.Sederet Fakta Pembunuhan Perempuan oleh Kekasihnya di Bogor TerungkapMereka memiliki kewenangan khusus sebagai penyidik sesuai dengan Undang-Undang tentang Hukum Acara Pidana untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik.Sebelum disahkan, pasal penutupan akun media sosial ini telah mendapat kritik keras dari sejumlah pihak untuk Revisi UU ITE. Undang-Undang yang baru ini diharapkan dapat membawa perubahan dalam pengaturan dan pengawasan konten digital di Indonesia namun tidak membatasi hak-hak berpendapat warga Indonesia dalam berkomentar.***
Read More
Sederet Fakta Pembunuhan Perempuan oleh Kekasihnya di Bogor Terungkap
Sederet Fakta Pembunuhan Perempuan oleh Kekasihnya di Bogor Terungkap
Lingkaran.id- Peristiwa tragis kembali terjadi di Kota Bogor dengan terungkapnya kronologi pembunuhan seorang perempuan muda berinisial FW (22) oleh kekasihnya sendiri di sebuah penginapan di Kecamatan Tanah Sareal. Berikut adalah kronologi pembunuhan yang berhasil diungkap oleh pihak kepolisian:Peristiwa ini berawal pada Kamis, 30 November 2023, ketika pelaku, RA alias Alung, bertemu dengan korban FW. Keduanya memutuskan untuk menghabiskan waktu bersama di sebuah kamar penginapan.Warga Sabang Gelar Aksi Protes Terhadap Kedatangan Pengungsi RohingyaSetelah melakukan hubungan badan, pada pukul 01.00 WIB, pelaku ingin mengakhiri hubungan dengan korban, namun korban menolak dan berteriak. Tanpa ragu, pelaku segera membekap korban selama sekitar 5 menit, menekan lehernya hingga korban lemas. Setelah tindakan kejam ini, korban dipindahkan ke atas kasur dan pelaku tidur di sampingnya.Pukul 04.00 WIB, pelaku menyadari bahwa korban sudah tidak bernyawa. Dengan dingin, pelaku mulai merencanakan skenario palsu dengan menelepon temannya. Pelaku memberitahu temannya bahwa korban mengalami kecelakaan dan meminta agar memberitahu orangtua korban.Namun, rencana untuk membawa korban kepada orangtuanya batal, dan korban dibawa ke sebuah ruko kosong. Disana, pelaku dan temannya mencoba merancang agar kematian korban terlihat sebagai kecelakaan. Saat dipakai jaket oleh temannya, korban sudah dingin dan kaku.Wanita Ini Beberkan Sejumlah Kebohongan Dibalik Kedatangan Pengungsi RohingyaPada Jumat pagi, korban diletakkan di atas meja di lantai 2 ruko tempat pelaku bekerja. Teman pelaku pulang, dan korban dibiarkan begitu saja.Keesokan harinya, Sabtu, 2 Desember 2023, pelaku kembali ke ruko untuk memeriksa kondisi korban. Ketika ayah korban bertanya tentang keberadaan anaknya, pelaku menyebut bahwa korban sedang bersama temannya. Namun, ayah korban tetap mencari keberadaan korban.***
Read More
Aksi Bejat Remaja Perkosa Siswi SMK Hingga Tewas Usai 2 Minggu Kenalan lewat Sosmed
Aksi Bejat Remaja Perkosa Siswi SMK Hingga Tewas Usai 2 Minggu Kenalan lewat Sosmed
Lingkaran.id- Tragedi yang mengguncang warga Kota Medan terungkap setelah seorang pelajar, berinisial WAS (17), ditangkap oleh pihak kepolisian atas perbuatan bejat pemerkosaan terhadap siswi Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) berusia 15 tahun, PJS.Diketahui kedua remaja ini baru mengenal satu sama lain melalui media sosial sekitar dua minggu yang lalu hingga akhirnya membuat janji untuk bertemu.Viral Timses Tempel Stiker Caleg di Rumah Warga Tanpa Izin, Warga Malah DisomasiPeristiwa tragis ini terjadi di sebuah kos di daerah Jalan Jamin Ginting. PJS, siswi SMK yang menjadi korban, ditemukan dalam keadaan kritis oleh pihak berwenang setelah menerima laporan dari warga sekitar. Sayangnya, PJS tidak dapat diselamatkan dan dinyatakan meninggal dunia setelah dilarikan ke rumah sakit.Pihak kepolisian segera melakukan penyelidikan intensif dan berhasil mengidentifikasi pelaku sebagai WAS. Setelah mendapatkan cukup bukti, polisi langsung menangkap WAS dan mengambilnya ke kantor polisi untuk pemeriksaan lebih lanjut.Kasus ini mendapat perhatian serius dari pihak kepolisian dan masyarakat setempat untuk memastikan bahwa keadilan ditegakkan dalam kasus ini. Pelaku akan dihadapkan pada hukuman yang setimpal dengan tindakannya.Skandal Video Asusila Guncang SMA di Bandar Lampung, Korban Alami DepresiWAS, yang saat ini berstatus sebagai tersangka, telah ditahan. Pihak kepolisian juga akan terus menyelidiki peristiwa ini dengan mengumpulkan keterangan dari saksi-saksi dan bukti-bukti lainnya.Kasus ini menyoroti pentingnya kesadaran akan keamanan dalam berinteraksi di dunia maya, terutama di kalangan remaja. Pihak berwenang mengimbau agar orangtua dan pemuda lebih berhati-hati dalam berkenalan di media sosial, serta meningkatkan pemahaman mengenai pentingnya pencegahan tindak kekerasan dan pelecehan.***
Read More
BABINSA Dikeroyok saat Pengamanan Hajatan
BABINSA Dikeroyok saat Pengamanan Hajatan
Lingkaran.id- Kejadian mengejutkan terjadi di Purwodadi saat seorang Babinsa (Bintara Pembina Desa) diketahui menjadi korban penganiayaan yang brutal ketika sedang menjalankan tugas pengamanan pada sebuah hajatan. Kejadian ini mengundang kecaman dan keprihatinan dari berbagai pihak.Kejadian berawal ketika Babinsa sedang melaksanakan tugasnya untuk menjaga ketertiban dan keamanan di sebuah hajatan yang berlangsung di wilayah tersebut.Beredar Video Dugaan Pendaki Terjebak dalam Erupsi Gunung Marapi, Tubuh Penuh Abu VulkanikNamun, situasi menjadi tidak terkendali ketika sekelompok orang yang belum diidentifikasi dengan jelas mendekati dan mulai menyerang Babinsa.Dalam video yang beredar luas di media sosial, terlihat Babinsa yang diketahui mengenakan seragam dinas, dipukul hingga tersungkur ke tanah dan bahkan ditendang oleh beberapa orang yang terlibat dalam insiden tersebut.Rekaman video juga menunjukkan usaha beberapa warga dan petugas kepolisian yang berusaha menghentikan kekerasan tersebut dan membantu Babinsa.Pihak berwenang setempat segera merespons kejadian ini untuk mengamankan area tersebut. Babinsa yang menjadi korban dilarikan ke pusat pelayanan kesehatan setempat untuk mendapatkan perawatan.Pihak kepolisian sedang melakukan penyelidikan intensif untuk mengidentifikasi para pelaku serta memahami penyebab terjadinya insiden tersebut dan telah berhasil meringkus semua pelaku pengeroyokan terhadap Babinsa.Konvoi Pemotor Berseragam Sekolah Ambil Minyak Bensin Jualan Milik WargaPemerintah daerah setempat dan unsur TNI (Tentara Nasional Indonesia) mengutuk keras tindakan kekerasan tersebut dan menegaskan komitmen untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.Pemerintah daerah juga memastikan bahwa tindakan hukum akan diambil terhadap pelaku yang terlibat dalam peristiwa tersebut. Kejadian ini menjadi sorotan memicu tuntutan agar tindakan tegas diambil terhadap para pelaku dan menjadikan insiden ini sebagai pengingat akan pentingnya menghormati dan mendukung aparat keamanan yang menjalankan tugasnya demi keamanan dan ketertiban bersama.***
Read More
Insiden Menegangkan! Polisi Tembak Pelaku Penodongan Hingga Tewas Di Tempat
Insiden Menegangkan! Polisi Tembak Pelaku Penodongan Hingga Tewas Di Tempat
Lingkaran.id- Kepolisian Sumenep terlibat dalam kejadian dramatis ketika harus mengambil tindakan keras terhadap seorang pelaku penodongan sepeda motor yang mengancam nyawa korbannya.Kejadian ini menciptakan ketegangan di kawasan tersebut, memberikan gambaran tentang eskalasi tindak kejahatan di masyarakat.Pria Tua Lakukan Persetubuhan Sesama Jenis Di Dalam Becak Di Pinggir JalanPeristiwa tragis ini terjadi ketika seorang pelaku menodongkan sajam ke arah korban yang sedang mengendarai sepeda motor. Saat situasi semakin memanas, polisi segera merespons dan tiba di tempat kejadian.Namun yang mengejutkan, pelaku malah menunjukkan ketidakpatuhan dan melawan petugas yang berusaha menegakkan hukum.Dalam upaya untuk menghentikan ancaman terhadap keselamatan warga dan petugas, polisi Sumenep terpaksa mengambil langkah ekstrem dengan menembak pelaku.Tindakan ini terbukti fatal, dan pelaku menodongan sepeda motor itu tewas di tempat kejadian. Kejadian ini menciptakan berbagai reaksi di masyarakat, memunculkan pertanyaan tentang kebijakan tindakan keras polisi dan perlunya peningkatan keamanan di wilayah tersebut.Pihak kepolisian sedang melakukan penyelidikan menyeluruh terkait insiden ini, mengevaluasi apakah tindakan yang diambil sesuai dengan protokol dan peraturan yang berlaku.Fenomena Limbah Busa Putih Penuhi Kali Bak Negeri Diatas AwanKejadian ini menyoroti kompleksitas tugas kepolisian dalam menghadapi situasi darurat, di mana mereka harus membuat keputusan cepat dan tegas demi melindungi keamanan masyarakat.Sementara beberapa pihak mendukung tindakan polisi, yang lain mungkin menimbulkan pertanyaan tentang perlunya pendekatan alternatif untuk mengatasi situasi semacam ini tanpa harus mencapai titik fatalitas.***
Read More
Motor Milik Korban Pencurian Ditemukan Usai Hilang 3 Bulan : Terimakasih Semakin Keren Dimodif Pelaku
Motor Milik Korban Pencurian Ditemukan Usai Hilang 3 Bulan : Terimakasih Semakin Keren Dimodif Pelaku
Lingkaran.id- Kebahagiaan yang dirasakan oleh Muhammad Affandi, seorang pemuda asal Kecamatan Pagelaran lantaran mendapat kabar bahwa motornya yang hilang tiga bulan lalu telah ditemukan oleh pihak kepolisian.Kabar gembira tersebut membuat Affandi menghadiri panggilan dari Mapolres Malang pada Senin siang (27/11/2023) untuk menerima kembali motor Honda CRF 150 berjenis trail miliknya yang telah dicuri.Viral! Siswi Kena Razia Rambut Hingga Dipotong Oleh Gurunya Meskipun Menggunakan HijabNamun, kebahagiaan Affandi tak hanya terletak pada fakta bahwa motornya telah ditemukan, melainkan juga karena kondisi motor tersebut jauh lebih baik dibandingkan saat digondol oleh pencuri.Peristiwa ini menjadi sorotan saat acara konferensi pers pengungkapan kasus pencurian dengan pemberatan, pencurian dengan kekerasan, dan pencurian kendaraan bermotor di Polres Malang kemarin.Dengan senyuman bahagia, Affandi menerima kembali motornya secara simbolis di hadapan awak media. Pria berusia 24 tahun itu tampak memeriksa beberapa bagian motor yang tampak berbeda dari sebelumnya."Knalpot, velg, dan tuas setangnya sudah diganti. Tapi jadi lebih bagus," ungkap Affandi dengan senyum ceria.Bocah SD Diserempet KRL saat Bermain Burung, Alami Luka Berat Hingga Tak Sadarkan DiriTak lupa, Affandi juga memberikan ucapan terima kasih kepada tersangka pencurian yang telah ditangkap oleh pihak kepolisian. Ia menyatakan rasa terima kasih karena motornya justru menjadi lebih keren setelah melalui peristiwa pencurian tersebut.Kejadian ini menjadi contoh unik di tengah serangkaian kasus kriminalitas, di mana kebahagiaan pemilik kendaraan yang kehilangan ternyata dapat ditemukan kembali dalam kondisi yang lebih baik lantaran telah dimodif lebih keren oleh pelaku.***
Read More
Seorang Pemuda Tega Membunuh Ibu Kandungnya Pukul Dengan Setrika Hingga Gorok Leher
Seorang Pemuda Tega Membunuh Ibu Kandungnya Pukul Dengan Setrika Hingga Gorok Leher
Lingkaran.id- Emosi yang mendalam memuncak ketika Muhammad Fadli Sukamto (22), seorang pemuda asal Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, ditangkap polisi karena tega membunuh ibu kandungnya sendiri, Wati (44). Kejadian mengerikan ini terjadi di rumah mereka di Jalan A Yani, Desa Pandu Sanjaya, Kecamatan Pangkalan Lada, pada Minggu (19/11/2023) sekitar pukul 16.30 WIB.Kapolres Kotawaringin Barat, AKBP Bayu Wicaksono, menjelaskan bahwa peristiwa ini bermula dari marahnya Fadli yang berada di Semarang, Jawa Tengah, akibat sering dimarahi oleh ibunya melalui telepon. Tiga hari setelah peristiwa ini, Fadli memutuskan untuk pulang ke rumah.Bocah 4 Tahun Alami Penganiayaan Brutal dari Ibu Tirinya, Alami Luka Disekujur Tubuh"Saat di rumah pada hari kejadian, Fadli terlibat cekcok dengan ibunya. Kata-kata kasar seperti 'anak dajjal' dan pernyataan bahwa Fadli bukan anaknya membuat emosi Fadli memuncak," jelas AKBP Bayu Wicaksono.Perkelahian fisik antara Fadli dan ibunya dimulai saat Fadli duduk di samping kiri korban. Wati menyebut Fadli sebagai anak dajjal, mengakibatkan Fadli mencekik dan memukul ibunya beberapa kali. Bahkan, Fadli tidak berhenti sampai di situ, melanjutkan dengan menggunakan setrika dan pisau yang diambil dari dapur."Fadli memukul wajah dan kepala ibunya dengan setrika, lalu menggorok lehernya menggunakan pisau. Perbuatan keji ini mengakibatkan korban kehilangan nyawanya," ungkap Kapolres Bayu.Aksi Maling Spesialis Rumah Kosong Berakhir Dengan Amukan Masa Hingga Diseruduk Dengan MotorUsai melakukan aksi pembunuhan tersebut, Fadli disebut menunggui jasad ibunya semalaman, merenungi perbuatannya yang mengerikan. Pada hari berikutnya, Fadli menyerahkan diri ke Polsek Pangkalan Lada.Fadli Sukamto kini dijerat dengan Pasal 340 KUHP Sub Pasal 338 KUHP atau Pasal 44 Ayat (3) Jo Pasal 5 huruf (a) UU Nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga. Pelaku diancam hukuman mati atau penjara seumur hidup, atau penjara sementara selama 20 tahun.***
Read More
Mantan Kepala Desa Gunakan Dana Desa Untuk Karoke Minta Keringanan Hukuman Ungkap Dizalimi Staf
Mantan Kepala Desa Gunakan Dana Desa Untuk Karoke Minta Keringanan Hukuman Ungkap Dizalimi Staf
Lingkaran.id- Mantan Kepala Desa Lontar Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang, Banten , Aklani, yang tengah menjalani sidang lanjutan kasus korupsi dana desa di Pengadilan Tipikor Serang, Banten, memohon kepada majelis hakim untuk memberikan keringanan hukuman.Permintaan ini disampaikan pada sidang pledoi yang berlangsung pada Senin (20/11/2023), yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Dedy Adi Saputra.Parung Panjang Berduka, Demo Masyarakat Parung Panjang usai banyak korban kecelakaanAklani, yang sebelumnya dituntut 6 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang, memohon pengurangan hukuman dengan alasan mengakui kesalahannya dan memiliki tanggungan 6 orang anak yang memerlukan pendampingan dalam pertumbuhan dan perkembangannya."Saya menyadari perbuatan saya telah melanggar hukum. Saya minta kepada yang mulia untuk memberikan hukuman saya seringan-ringannya," ujar Aklani di hadapan hakim dan jaksa.Alasan lain yang disampaikan oleh Aklani adalah beban ekonomi yang ditanggung oleh anak-anaknya. Dia menyatakan keinginannya untuk tetap dapat membiayai pendidikan anak-anaknya dan tidak ingin beban kesalahannya merugikan mereka.Aklani mengklaim bahwa perbuatannya dilakukan karena perlakuan tidak adil dari staf desa yang memanfaatkan ketidaktahuannya untuk kepentingan pribadi dengan menggunakan dana desa. Dia menegaskan bahwa staf-stafnya yang bersalah dan mengakui hanya mengetahui tanda tangannya tanpa mengetahui dokumen yang sebenarnya ditandatangani."Saya tidak tahu dokumen apa yang saya tandatangani, mereka menzalimi saya. Permohonan saya, semoga hukuman bisa diringankan, mungkin setahun saja," pinta Aklani.Di pihak lain, Tenggar, pengacara Aklani, dalam nota pembelaannya meminta agar hakim mempertimbangkan faktor-faktor meringankan. Tenggar menyoroti kejujuran dan kesopanan kliennya selama persidangan, serta janji Aklani untuk tidak mengulangi perbuatan pidana, tidak pernah dipidana sebelumnya, menjadi kepala keluarga, dan memiliki tanggungan keluarga.Tenggar juga menyebut bahwa Aklani telah mengembalikan sejumlah dana yang terlibat dalam kasus ini, dan berkomitmen untuk mengembalikan sisa kerugian keuangan negara.KPK Menetapkan Firli Bahuri Sebagai Tersangka, Ini Alasannya Kenapa Firli Ditetapkan Sebagai Tersangka"Berdasarkan fakta-fakta persidangan, Terdakwa telah meminta maaf di dalam persidangan atas perbuatannya. Harapan kami kepada majelis hakim yang terhormat agar mempertimbangkan secara seksama," kata Tenggar.Sebagai tuntutan akhir, pengacara tersebut memohon agar hakim memberikan hukuman 1 tahun penjara dan denda sebesar Rp 50 juta, atau alternatifnya hukuman penjara selama 1 bulan. Sidang akan dilanjutkan dengan pembacaan putusan setelah pertimbangan hakim selesai.***
Read More
KPK Menetapkan Firli Bahuri Sebagai Tersangka, Ini Alasannya Kenapa Firli Ditetapkan Sebagai Tersangka
KPK Menetapkan Firli Bahuri Sebagai Tersangka, Ini Alasannya Kenapa Firli Ditetapkan Sebagai Tersangka
Lingkaran id- Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).Firli ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik gabungan Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri memeriksa hampir seratus orang saksi.Keputusan Irish Bella Menggugat Ammar Zoni Cerai, Berikut Alasan di Balik Gugatan Perceraian"Dilakukan pemeriksaan terhadap 91 orang saksi sejak dimulainya penyidikan tanggal 9 Oktober 2023," kata Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak dalam konferensi pers, Rabu (23/11).Disampaikan Ade, penyidik juga meminta keterangan dari tujuh ahli. Yakni, ahli hukum pidana, ahli hukum acara, ahli atau pakar mikro ekspresi, dan ahli digital forensik.Selain itu, penyidik juga telah menggeledah dua tempat yang berlokasi di Jalan Kertangera Nomor 46, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan dan di Perumahan Gardenia Villa Galaxy, Bekasi Selatan, Kota Bekasi.Sejumlah barang bukti juga disita oleh penyidik guna mengungkap perkara ini. Di antaranya dokumen penukaran valas senilai Rp7,4 miliar."Dokumen penukaran valas dalam pecahan SGD dan USD dari beberapa outlet money changer dengan nilai total sebesar Rp7.468.711.500 sejak bulan Februari 2021 sampai dengan bulan September 2023," ucap Ade.Bahkan, polisi juga menyita pakaian, sepatu, hingga pin yang digunakan oleh SYL saat bertemu dengan Firli di GOR Tangki pada 2 Maret 2022.Kemudian, penyidik juga menyita ikhtisar lengkap LHKPN atas nama Firli pada periode waktu mulai tahun 2019 sampai tahun 2022.Miris! Pria Ketahuan Ngamar Bareng Mahasiswi di Jember, Sang Istri Hamil 7 BulanBerdasarkan pemeriksaan saksi serta sejumlah barang bukti itu, penyidik lantas melalukan gelar perkara. Seluruh rangkaian proses itu menjadi alasan polisi menetapkan Firli sebagai tersangka."Berdasarkan fakta-fakta penyidikan maka pada hari Rabu 22 Nov 2023 sekira pukul 19.00 WIB di ruang gelar perkara krimsus Polda Metro Jaya dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukannya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB selaku ketua KPK RI sebagai tersangka," tutur Ade.Dalam kasus ini, Firli dengan Pasal 12 e dan atau Pasal 12B dan atau Pasal 11 UU Tipikor Juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup. 
Read More
Tersangka Pemerkosaan Terhadap Remaja Putri di Lubuklinggau Ditangkap Usai 5 Bulan Buron
Tersangka Pemerkosaan Terhadap Remaja Putri di Lubuklinggau Ditangkap Usai 5 Bulan Buron
Lingkaran.id- Proses pengejaran yang terus dilakukan oleh Tim Macan Satreskrim Polres Lubuklinggau berhasil mengamankan remaja berinisial IE (16) yang menjadi tersangka dalam kasus pemerkosaan terhadap seorang remaja putri di Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan.Pelaku IE berhasil diamankan setelah buron selama lima bulan dan ditangkap di sebuah kebun wilayah Belumai, Kecamatan Padang Ulang Tanding, Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu. Kasus ini terungkap setelah orang tua korban AS (16) melaporkan kasus pemerkosaan ini kepada kepolisian.Polisi Berikan Penghargaan Seorang Remaja Berhasil Melawan 5 Pelaku Begal"Sudah kami amankan setelah 5 bulan buron, padahal sebelumnya keluarga korban masih menunggu itikad baik dari tersangka, atas perbuatannya kepada korban," ujar Kapolres Lubuklinggau, AKBP Indra Arya Yudha, Selasa (21/11/2023).Peristiwa pemerkosaan itu bermula pada Kamis, 5 Mei 2022, sekira pukul 09.00 WIB, ketika tersangka mengajak korban ke rumahnya melalui pesan WhatsApp. Setelah itu, korban diajak temannya FS untuk keluar main, namun korban tidak menyadari bahwa tujuan mereka sebenarnya adalah untuk bertemu dengan tersangka.Skandal Klinik Alifa: Bayi Berat 1,5KG Dijadikan Konten Hingga Meninggal, Perawatan Medis Tak Sesuai StandarMenurut keterangan polisi, korban dan FS diarahkan masuk ke dalam rumah tersangka oleh teman tersangka yang lain. Tersangka kemudian melakukan perbuatan bejatnya di ruang tamu. Setelah kejadian itu, korban bercerita kepada keluarganya, namun, ayah korban marah dan memarahi korban.Permasalahan ini mencapai puncaknya ketika keluarga korban tidak mendapatkan itikad baik dari keluarga tersangka selama lima bulan.Setelah lima bulan berlalu tanpa kejelasan, ayah korban memutuskan untuk melaporkan kejadian tersebut ke Polres Lubuklinggau.Tim Macan Satreskrim Polres Lubuklinggau melakukan gelar perkara pada tanggal 17 November 2023, dan hasilnya tersangka mengakui perbuatannya yang tidak terpuji di rumah tersangka. Kasus ini akan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.***
Read More
Seleb TikTok Vicky Kalea Terjerat Hukum karena Konten Parodi Pintu Berkah dengan Logo Indosiar
Seleb TikTok Vicky Kalea Terjerat Hukum karena Konten Parodi Pintu Berkah dengan Logo Indosiar
Lingkaran.id- Seleb TikTok Vicky Kalea (30) harus berurusan dengan pihak berwajib setelah membuat konten parodi film "Pintu Berkah" dan menggunakan logo televisi swasta, Indosiar, tanpa izin.Kasus ini bermula dari laporan polisi yang diajukan oleh pihak Indosiar terkait penggunaan logo mereka dalam konten yang diunggah oleh akun TikTok milik Vicky.Kacau! Penonton Menyalakan Kembang Api di Dalam Bioskop"Dengan nama akun vicky_kalea yang menampilkan konten video yang memparodikan program Pintu Berkah dengan judul jasa bikin anak keliling menggunakan atau mencantumkan logo Televisi Indosiar tanpa seizin dan sepengetahuan PT Indosiar Visual Mandiri," ungkap Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol M Syahduddi.Setelah adanya laporan, polisi melakukan penyelidikan dan memeriksa sejumlah saksi, termasuk mengumpulkan alat dan barang bukti terkait kasus ini. Setelah itu, polisi berhasil mengidentifikasi pemilik akun TikTok yang terlibat.Dalam pemeriksaan, Vicky Kalea mengakui perbuatannya dan memberikan keterangan bahwa pembuatan konten tersebut menggunakan ponsel pribadinya dengan bantuan istrinya. Setelah selesai, potongan-potongan video diedit menggunakan aplikasi Capcut dan diunggah ke akun TikTok miliknya.Skandal Penganiayaan dan Pelecehan Leon Dozan Terhadap Rinoa Aurora : Nggak Takut Sama Polisi!Akibat kontennya, Vicky mendapatkan banyak followers di akun TikTok-nya. Namun, di sisi lain, polisi menetapkan Vicky sebagai tersangka dalam kasus ini. Vicky dijerat dengan Pasal 100 ayat 1 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang merek.Dalam pasal tersebut, Vicky dapat dikenakan hukuman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 2 miliar rupiah. Kasus ini mencuat sebagai peringatan bagi konten kreator untuk lebih berhati-hati terkait penggunaan materi yang dapat melibatkan merek tanpa izin resmi.***
Read More
Seorang Pria Menyerahkan Diri ke Kantor Polisi Lantaran Ingin Hidup Tenang
Seorang Pria Menyerahkan Diri ke Kantor Polisi Lantaran Ingin Hidup Tenang
Lingkaran.id- Sebuah video menunjukkan aksi seorang pria yang secara sukarela menyerahkan diri ke kantor polisi sedang menjadi viral di media sosial. Pria tersebut mengakui telah melakukan tindakan pencurian sepeda motor pada tahun 2019 dan memutuskan untuk menyerahkan diri dengan tujuan mencari kehidupan yang lebih tenang.Dalam video yang tersebar luas di media sosial, pria tersebut terlihat tenang dan memberikan penjelasan mengenai keputusannya untuk menyerahkan diri ke pihak berwajib. Dirinya dengan tegas mengakui perbuatannya yang terjadi dua tahun lalu dan menyampaikan niat baiknya untuk bertanggung jawab atas tindakan tersebut.Seorang Ibu-ibu Kecewa, Beli 2 Tiket Konser Coldplay tapi Gagal Masuk, Diduga Dipermainkan oleh PanitiaDirinya mengungkapkan bahwa kedatangannya ke kantor polisi untu menyerahkan diri. lantaran terlibat dalam kasus pencurian sepeda motor pada tahun 2019. dirinya mengaku tidak ingin hidup dalam ketakutan dan ingin memulai hidup yang lebih baik. Saya siap bertanggung jawab atas perbuatan yang telah dilakukannya.Pihak kepolisian setempat telah membenarkan bahwa pria tersebut telah menyerahkan diri dan saat ini sedang dalam proses pemeriksaan lebih lanjut terkait kasus pencurian yang dilaporkan pada tahun 2019. Pihak kepolisian mengapresiasi keputusan pria tersebut untuk menyerahkan diri. Ini menunjukkan niat baiknya untuk memperbaiki kesalahannya dan bertanggung jawab atas perbuatannya. Proses penyelidikan akan dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.Skandal Penganiayaan dan Pelecehan Leon Dozan Terhadap Rinoa Aurora : Nggak Takut Sama Polisi!Netizen di media sosial memberikan beragam tanggapan terhadap video tersebut. Beberapa mengapresiasi keberanian pria tersebut untuk menghadapi konsekuensi perbuatannya, sementara yang lain mengajak untuk memberikan pelajaran positif bagi mereka yang mungkin terlibat dalam tindakan kriminal serupa.Pihak kepolisian juga berharap bahwa keputusan pria tersebut dapat menjadi contoh positif dan membuka jalan menuju pemulihan dan rekonsiliasi di tengah masyarakat.*** 
Read More
Kekerasan Seksual di BEM FMIPA UNY Kabar Hoaks, Ini Motif Tersangka Pelaku Postingan
Kekerasan Seksual di BEM FMIPA UNY Kabar Hoaks, Ini Motif Tersangka Pelaku Postingan
Lingkaran.id- Kasus dugaan kekerasan seksual yang menggemparkan Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (FMIPA) Universitas Negeri Yogyakarta (UNY) akhirnya mendapatkan titik terang setelah Polda DIY mengungkap bahwa kabar tersebut adalah hoaks.Tersangka pembuat postingan kontroversial berinisial RAN (19), seorang mahasiswa UNY asal Tegalrejo, Kota Yogyakarta, ditangkap pada Senin (13/11/2023).KPK Selidiki Dugaan Korupsi Pengadaan APD di Kementerian Kesehatan, Kerugian Capai Ratusan MiliarDalam konferensi pers, Dirreskrimsus Polda DIY, Kombes Pol Idham Mahdi, menjelaskan kronologi peristiwa ini. RAN membuat unggahan di akun media sosial dengan akun palsu yang menyebarkan informasi palsu tentang dugaan kekerasan seksual.Kombes Pol Idham Mahdi menyatakan bahwa RAN mengakui perbuatannya dan memberikan alasan bahwa tindakannya dilatarbelakangi oleh rasa sakit hati karena ditolak saat mendaftar di organisasi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) FMIPA UNY."Yang bersangkutan, berdasarkan keterangannya telah mengakui perbuatannya bahwa yang bersangkutan adalah yang memposting di akun X @UNYmfs," ujar Idham Mahdi.Motif lain dari RAN adalah rasa sakit hati karena ditegur oleh MF, salah satu anggota BEM FMIPA UNY, dalam sebuah kepanitiaan acara festival politik yang diadakan oleh organisasi tersebut.RAN kemudian memutuskan untuk membuat postingan yang menggambarkan dirinya sebagai korban pelecehan seksual yang dilakukan oleh anggota BEM FMIPA UNY.Polisi berhasil menyita ponsel milik RAN dan mengamankan akun X yang digunakan untuk menyebarkan kabar bohong tersebut. RAN dijerat dengan pasal Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara.Pria Berinisial SJ Diringkus Polisi Usai Cabuli Puluhan Pelajar SMP Sesama JenisKepala Bagian Pemberitaan Polda DIY menyampaikan bahwa penangkapan RAN merupakan langkah tegas dalam menanggulangi penyebaran informasi palsu yang dapat merugikan nama baik individu dan lembaga.Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menyebarkan atau percaya pada informasi yang belum terverifikasi secara jelas.***
Read More
Pria Berinisial SJ Diringkus Polisi Usai Cabuli Puluhan Pelajar SMP Sesama Jenis
Pria Berinisial SJ Diringkus Polisi Usai Cabuli Puluhan Pelajar SMP Sesama Jenis
Lingkaran.id- Kejadian mengejutkan terjadi di Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan, ketika seorang pria berinisial SJ (40 tahun) ditangkap oleh polisi setelah terbukti melakukan aksi pencabulan terhadap puluhan pelajar SMP. Kapolres Musi Rawas, AKBP Danu Agus Purnomo, melalui Kasat Reskrim, AKP Hari Dinar, mengungkapkan bahwa pelaku memiliki perilaku seks menyimpang.Kejadian ini terungkap setelah pelaku datang ke Polsek STL Ulu Terawas bersama seorang anak laki-laki berinisial LH, dengan niat melaporkan kehilangan handphone (HP) pada awalnya. Curiga terhadap pelaku, petugas melakukan pemeriksaan terpisah antara SJ dan LH.Gadis 21 Tahun Tewas Usai Dugem Bareng Pacar"Hasilnya, petugas menemukan bahwa di HP yang hilang tersebut terdapat rekaman pelecehan yang dilakukan pelaku terhadap sejumlah remaja laki-laki," kata AKP Hari Dinar.Selain LH, pelaku juga diakui sebagai pelaku pencabulan oleh LH sendiri. Dalam pengembangan lebih lanjut, polisi mengetahui bahwa SJ terakhir kali melakukan perbuatan cabul terhadap FO, seorang pelajar kelas IX SMP.Kejadian itu terjadi di teras salah satu sekolah di wilayah Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Musi Rawas, pada Selasa, 31 Oktober 2023, sekitar pukul 21.00 WIB."Pelaku mengiming-imingi memberikan uang sebesar Rp 50 ribu kepada korban dengan dalih untuk membeli paket internet agar mau melakukan seks oral," jelas AKP Hari Dinar. Korban, yang masih berstatus pelajar SMP, mengakui bahwa ia dipaksa melakukan tindakan menyimpang tersebut.Tak Terima Ditegur Parkir Sembarangan, Seorang Pria Sombongkan Dirinya Berpangkat BriptuMenurut pihak kepolisian, perbuatan cabul ini diduga dilakukan terhadap lebih dari satu korban, bahkan puluhan korban yang masih di bawah umur dan rata-rata berstatus sebagai pelajar SMP.Polisi saat ini terus melakukan pendalaman untuk mengungkap seluruh rangkaian kejadian serta memastikan keadilan bagi korban-korban yang terkena dampak dari tindakan yang tidak senonoh tersebut.***
Read More
Seorang Pria Berhasil Diringkus Usai Lakukan Pelecehan Seksual Terhadap Belasan Perempuan Di Bawah Umur
Seorang Pria Berhasil Diringkus Usai Lakukan Pelecehan Seksual Terhadap Belasan Perempuan Di Bawah Umur
Lingkaran.id- Polres Pariaman berhasil meringkus seorang pemuda berinisial AY (25), asal Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar). AY diamankan setelah terbukti melakukan aksi pelecehan terhadap belasan perempuan di bawah umur di beberapa tempat di wilayah Pariaman.Kasat Reskrim Polres Pariaman, AKP Muhamad Arvi, mengungkapkan bahwa aksi pelaku sangat meresahkan masyarakat. Pelaku AY diketahui telah melakukan tindakan pelecehan sebanyak 13 kali di beberapa lokasi di wilayah Pariaman.Wanita Ini Siap Bongkar Dan Gelar Lelang Informasi Bisnis Tambang Ilegal Dengan Bukti Lengkap"Aksinya dilakukan 13 kali," ungkap AKP Muhamad Arvi.Menurut Arvi, pelaku berhasil diamankan satu minggu lalu setelah aksinya yang terakhir gagal. Pada saat itu, pelaku melancarkan aksi tidak senonoh di Kabupaten Padang Pariaman, namun gagal karena ia terjatuh dari motor. Warga sekitar berhasil menangkap pelaku dan menyerahkan ke polisi.Setelah dilakukan pemeriksaan, pelaku AY mengakui telah melakukan aksi pelecehan seksual dengan modus begal alat kelamin. Pelaku mengincar perempuan yang mengendarai motor dan mengenakan rok. Begitu menemukan targetnya, pelaku mendekati kendaraan korban dan langsung melakukan perbuatan tidak senonoh tersebut."Targetnya mencari perempuan yang mengendarai motor dengan rok. Kalau ketemu, dia langsung memepet dan memegang alat kelamin targetnya itu dengan tangan sebelah kiri. Kalau sudah berhasil, dia langsung kabur dan akan melanjutkan perbuatannya setelah itu," ungkap AKP Muhamad ArviTak Terima Ditegur Parkir Sembarangan, Seorang Pria Sombongkan Dirinya Berpangkat BriptuDari hasil pengembangan, pelaku AY diketahui telah melakukan aksi serupa di Kota Padang, Padang Pariaman, dan Kota Pariaman sebelumnya. Polisi menduga bahwa pelaku memiliki riwayat kasus serupa sebelumnya.Saat ini, AY ditahan di Mapolres Pariaman dan akan diproses sesuai hukum. Pelaku terancam Pasal 82 ayat (1) KUHP, dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.
Read More
Polisi Ringkus Pelaku Pencabulan 2 Anak Kandung Saat Sedang Tidur : Bangunkan & Berikan Nyanyian Ulang Tahun
Polisi Ringkus Pelaku Pencabulan 2 Anak Kandung Saat Sedang Tidur : Bangunkan & Berikan Nyanyian Ulang Tahun
Lingkaran.id- Aksi penangkapan yang dilakukan oleh Tim Klewang Polresta Padang pada Selasa (7/11/2023) menangkap seorang pria berinisial F (45) yang merupakan sosok orang tua yang tega mencabuli dua anak kandungnya.Terlihat dalam aksi penangkapan yang dilakukan sejumlah aparat kepolisian yang telah berada di dalam rumah dan meringkus pelaku yang langsung kaget lantaran pelaku dalam keadaan sedang tidur nyenyak.Seorang Suami Temukan Istri Tewas Mengenaskan di Kamar Mandi Terbungkus SarungDengan cepat salah satu aparat langsung menarik tangan pelaku dari tidurnya, alhasil nyawa pelaku belum terkumpul sepenuhnya membuatnya langsung terduduk dan melongo ketika polisi memberikan kejutan berupa lagu happy birthday.Aksi penangkapan tersebut menjadi viral usai diunggah oleh Aipda David Rico Darmawan di akun YouTubenya. Tiba di tempat persembunyian pelaku, Aipda David dan Tim Klewang lainnya langsung melakukan penangkapan.Terlihat dalam aksi penangkapan pelaku yang saat itu sedang tertidur berselimut sarung perlahan membuka matanya dan tampak belum sadar sepenuhnya ketika ditarik untuk dibangunkan."Duduk-duduk," ungkap Aipda David Rico Darmawan sembari menarik tangan pelaku.Aipda David Rico Darmawan langsung menyanyikan lagi happy birthday sembari memperlihatkan wajah kebahagiaan kepada pelaku dan diikuti oleh rekan-rekan yang lain hingga bernyanyi bersama.Namun lucunya pelaku yang sudah dalam posisi duduk tersebut masih tampak bingung dan kaget hanya bisa melengo dan melihat dirinya telah dikelilingi oleh sejumlah orang yang telah berada di dalam rumah tempat persembunyiaannya."Happy birthday to you… Happy birthday to you…"  ujar Tim Klewang sembari bertepuk tangan dengan meriah."Nah sini borgol, kamu tahu kesalahan kamu?" tanya seorang petugas polisi.Pengumpulan Donasi Kemanusiaan Untuk Palestina Oleh Lazismu Di Seluruh Wilayah Sumsel Terkumpul Sementara Sebesar 201 Juta RupiahSelanjutnya Polisi pun berusaha menjelaskan aksi penangkapan yang dilakukan terhadap pelaku yang mengungkapkan bahwa aksi bejatnya yang telah mencabuli kedua anak kandungnya sejak tahun 2019 lalu.“Sampai saat ini kita masih meminta keterangan pelaku. Ia sudah melakukan pencabulan sejak 2019, karena pelaku ditinggal istri yang menikah lagi,” tegasnya.Tim Klewang Polresta Padang langsung membawa pelaku untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan mempertanggung jawabkan perbuatannya yang telah tega melakukan pencabulan kepada kedua anak kandungnya.*** 
Read More
Ketua KPK Firli Bahuri Terus Mangkir Dalam Pemeriksaan Polda Metro Jaya, Pilih Berangkat ke Aceh
Ketua KPK Firli Bahuri Terus Mangkir Dalam Pemeriksaan Polda Metro Jaya, Pilih Berangkat ke Aceh
Lingkaran.id- Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, terus absen dalam pemeriksaan di Polda Metro Jaya hari ini terkait kasus dugaan pemerasan terhadap pimpinan KPK oleh Syahrul Yasin Limpo (SYL). Firli seharusnya diharapkan hadir untuk menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, namun memilih untuk berangkat ke Aceh.Firli Bahuri seharusnya memenuhi panggilan pemeriksaan di Polda Metro Jaya hari ini. Namun, Firli memutuskan untuk menghadiri kegiatan roadshow bus KPK dan acara peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) di Aceh.Tekaman CCTV Detik-Detik Aktivitas Terakhir Mahasiswi Unair Sebelum Ditemukan Tewas Di Dalam MobilKedatangan Firli di Aceh disambut oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, Bustami Hamzah, di ruang VIP Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda Blang Bintang.Meskipun dijadwalkan untuk meninjau persiapan puncak peringatan Hakordia 2023 di Bale Meuseuraya Aceh, hingga pukul 17.00 WIB, Firli tidak terlihat di lokasi tersebut. Di acara ini, KPK akan mensosialisasikan dua strategi dalam pemberantasan korupsi, yakni pencegahan dan pendidikan.Seorang Suami Temukan Istri Tewas Mengenaskan di Kamar Mandi Terbungkus SarungSementara itu, di Jakarta, pemeriksaan terkait kasus pemerasan oleh SYL terhadap pimpinan KPK tetap berlanjut. Firli Bahuri yang absen dalam pemeriksaan hari ini diharapkan akan memberikan tindakan yang koperatif pada proses hukum yang sedang berjalan.Sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya sebagai pemimpin lembaga antikorupsi yang sangat dihormati di Indonesia. Hingga saat ini, Polda Metro Jaya belum mengumumkan apakah Firli Bahuri akan dijadwalkan ulang untuk pemeriksaan terkait kasus ini atau tidak.
Read More
Santriwati Pondok Pesantren di Lampung Disiksa oleh Pemilik dan 8 Temannya Usai Pulang Bersama Teman Laki-Laki
Santriwati Pondok Pesantren di Lampung Disiksa oleh Pemilik dan 8 Temannya Usai Pulang Bersama Teman Laki-Laki
Lingkaran.id- Kasus penganiayaan yang terjadi di Pondok pesantren di Bandarlampung menimpa seorang santriwati bernama A (15) terungkap. Sang pemilik pondok pesantren, Harmawati, diduga melakukan penyiksaan terhadap A pada Rabu, 25 Oktober 2023. Tak hanya Harmawati, delapan santriwati lain juga diduga turut serta dalam penyiksaan tersebut atas perintah sang pemilik pondok.Menurut keterangan A, ia dianiaya setelah pulang dari pantai bersama teman laki-lakinya. Harmawati menunggu A dan langsung menanyai asal-usul kedatangannya. Tanpa alasan jelas, Harmawati dan delapan santriwati lainnya memukuli A menggunakan sebilah kayu, mengakibatkan luka-luka parah di seluruh tubuhnya.Video Viral Bocah 10 Tahun di Sampang Diduga Menikah, Ini Faktanya!"Teman ada sekitar 8 itu ikut mukulin juga, itu perintah Ibu Harmawati. Pakai kayu saya disabetin mulai dari kepala, badan, tangan. Sekujur tubuh pokoknya," ujar A yang saat itu merintih kesakitan.Setelah penganiayaan tersebut, A disuruh mandi, dan pemilik pondok pesantren menghubungi orang tuanya. Ayah A, Sandun, kemudian dihubungi oleh kakak Harmawati untuk menjemput A. Sandun datang ke Bandarlampung dan memohon agar anaknya bisa melanjutkan pendidikan di pesantren tersebut. Namun, permohonan tersebut ditolak dengan alasan A terlibat pacaran, yang membuat mereka khawatir merusak citra pondok pesantren.Setelah pulang ke rumah mereka di Tanggamus, Sandun baru mengetahui tentang penyiksaan yang dialami putrinya. Atas peristiwa mengerikan tersebut, Sandun dan keluarganya sepakat untuk melaporkan kejadian ini ke Polda Lampung.Hasil Investigasi RS Polri Kramat Jati Temuan Tengkorak Manusia di Gorong-Gorong, Berikut Faktanya!Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadillah Astutik, mengonfirmasi penerimaan laporan dari keluarga korban dan mengatakan bahwa tim dari Subdit Renakta Ditreskrimum telah turun tangan untuk menyelidiki kasus ini.Kasus ini mengejutkan masyarakat setempat dan memicu reaksi keras dari berbagai kalangan. Kejadian ini menyoroti pentingnya perlindungan dan keamanan bagi para santri di pondok pesantren, serta perlunya penegakan hukum bagi pelaku kekerasan di lingkungan pendidikan. Pihak berwenang diharapkan akan menindak tegas para pelaku penyiksaan ini dan memastikan keamanan para santri di pondok pesantren.*** 
Read More
144 Rekening Panji Gumilang Diblokir Bareskrim Polri : Miliki Saldo Rp200 Miliar
144 Rekening Panji Gumilang Diblokir Bareskrim Polri : Miliki Saldo Rp200 Miliar
Lingkaran.id- Bareskrim Polri telah menetapkan Panji Gumilang, Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggelapan dana dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di Yayasan Pesantren Indonesia.Brigjen Pol Whisnu Hermawan, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, mengungkapkan bahwa pihaknya telah memblokir 144 rekening yang terafiliasi dengan Panji Gumilang sebagai bagian dari penyelidikan tersebut.Miris! Anak Pensiunan Polisi Di Sulteng Diduga Bunuh Bocah 8 Tahun"Jadi kita telah melakukan pemblokiran terhadap beberapa rekening, ada 144 rekening yang diblokir," kata Whisnu Hermawan dalam konferensi pers pada Kamis (2/11/2023).Menurut hasil analisis tim penyidik, sebanyak 14 rekening ditemukan memiliki saldo sekitar Rp200 miliar dan telah dilakukan penyitaan. Penyidik berhasil mengungkap dugaan TPPU ini setelah menemukan tindak pidana asal, yakni penggelapan dana uang pinjaman dari Bank J Trust yang disalurkan ke Yayasan Pesantren Indonesia.Pada tahun 2019, Panji Gumilang meminjam uang sebesar Rp73 miliar dari Bank J Trust atas nama YPI. Dana tersebut kemudian dimasukkan ke dalam rekening pribadi Panji Gumilang dan digunakan untuk kepentingan pribadinya. Pembayaran cicilan pinjaman tersebut diambil dari rekening yayasan, membuktikan adanya tindak pidana yayasan dan penggelapan.Viral Video Skandal 54 detik Istri Enak-Enak Dengan Selingkuhan Di Rumah Saat Suami BekerjaPanji Gumilang kini dijerat Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, Pasal 70 jo Pasal 5 Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan, serta Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 jo Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 Tentang TPPU.Kasus ini menimbulkan kehebohan di masyarakat, mengingat Pondok Pesantren Al Zaytun merupakan salah satu pondok pesantren terkenal di Indonesia. Pihak berwenang berjanji akan melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk memastikan keadilan dan kebenaran dalam kasus ini.*** 
Read More
3 Oknum Pegawai Pajak Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Penggelapan Perpajakan
3 Oknum Pegawai Pajak Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Penggelapan Perpajakan
Lingkaran.id- Tim Penyidik Kepolisian Daerah Khusus Sumatera Selatan (Pidsus Kejaksaan Tinggi Sumsel) menetapkan tiga oknum pegawai pajak di Kantor Pajak Pratama sebagai tersangka dalam kasus penggelapan perpajakan yang terjadi selama tahun 2019, 2020, dan 2021. Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Sarjono Turin, mengungkapkan bahwa ketiga tersangka, yang berinisial RFG, NWP, dan RFH, terlibat dalam dugaan korupsi pemenuhan kewajiban perpajakan terhadap beberapa perusahaan.Menerima Pendaftaran Prabowo-Gibran, KPU Digugat 70 Triliun oleh Kuasa HukumMereka diduga melakukan tindak pidana korupsi dengan merugikan negara melalui praktik penggelapan pajak di Kantor Pajak Pratama Palembang."Tim penyidik Kejati Sumsel telah mengumpulkan bukti yang cukup kuat untuk menetapkan status tersangka terhadap ketiga oknum pegawai pajak ini," ujar Sarjono Turin pada Senin, 30 Oktober 2023.Presiden Rusia Vladimir Putin Tuding AS Sebagai Dalang Kengerian di Gaza, PalestinaSarjono Turin menyatakan bahwa kasus ini memiliki potensi kerugian negara yang signifikan, meskipun jumlah pasti kerugian masih dalam perhitungan penyidik. Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.Pihak kejaksaan tengah melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkapkan seluruh fakta terkait kasus ini. Mereka berkomitmen untuk memastikan bahwa tindak pidana korupsi di sektor perpajakan dapat diungkap dan para pelakunya dihukum sesuai dengan hukum yang berlaku.
Read More
Berita Populer Bulan ini
Pilih yang terbaik
Berita Terbaru
Pilih yang terbaik