Viral Oknum Polisi Mainkan Sirene Dinas Tanpa Keadaan Darurat, Publik Geram dan Minta Tindakan Tegas
Kuasa hukum keluarga, Antoni Yudha Timor, mengkritik keputusan Polresta Yogyakarta yang dianggapnya melanggar logika hukum dan menambah penderitaan keluarga.
"Ini seperti lelucon yang sama sekali tidak lucu. Bagaimana mungkin seseorang yang sudah meninggal dunia dinyatakan sebagai tersangka? Keputusan ini sangat menyakitkan bagi keluarga yang sudah kehilangan," ujar Antoni, Sabtu (25/1/2025).
Ia juga mempertanyakan dasar hukum yang digunakan oleh pihak kepolisian. Menurut Antoni, penetapan tersangka harus melalui prosedur yang jelas, termasuk pemeriksaan terhadap terduga.
"Almarhum Darso tidak pernah dimintai keterangan baik sebagai saksi maupun terduga. Penetapan tersangka semestinya didukung oleh bukti yang cukup serta proses pemeriksaan yang sesuai hukum, dan ini tidak terjadi dalam kasus ini," tegasnya.
Kemendikdasmen Atur Siswa Tak Tertampung di Sekolah Negeri ke Swasta, Biaya Ditanggung Pemda
Sementara itu, pihak Polresta Yogyakarta menyatakan bahwa Darso memang sempat ditetapkan sebagai tersangka. Namun, status tersangka tersebut akan dihentikan melalui penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) mengingat Darso telah meninggal dunia.
"Kami telah menetapkan tersangka kedua, sementara status tersangka Darso akan di-SP3-kan karena beliau sudah meninggal dunia," ungkap perwakilan Polresta Yogyakarta.***