ThinkEdu

Viral Warga Semarang Tewas Setelah Dijemput Polisi, Malah Ditetapkan Tersangka

Viral Warga Semarang Tewas Setelah Dijemput Polisi, Malah Ditetapkan Tersangka
Foto : Tangkapan Layar
Lingkaran.id - Darso, seorang warga asal Mijen, Semarang, yang telah meninggal dunia usai dijemput anggota Satlantas Polresta Yogyakarta, mengejutkan publik karena kini dinyatakan sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan lalu lintas. Peristiwa ini memicu protes keras dari pihak keluarga, yang menganggap langkah tersebut tidak masuk akal dan melukai perasaan mereka.

Kasus tersebut bermula dari kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Jalan Mas Suharto, Yogyakarta, pada Juli 2024. Darso, yang sebelumnya berada dalam pengawasan polisi, diduga meninggal akibat penganiayaan. Namun, alih-alih mendapatkan kejelasan terkait penyebab kematiannya, Darso justru dikaitkan sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan itu.

Viral Oknum Polisi Mainkan Sirene Dinas Tanpa Keadaan Darurat, Publik Geram dan Minta Tindakan Tegas

Kuasa hukum keluarga, Antoni Yudha Timor, mengkritik keputusan Polresta Yogyakarta yang dianggapnya melanggar logika hukum dan menambah penderitaan keluarga.

"Ini seperti lelucon yang sama sekali tidak lucu. Bagaimana mungkin seseorang yang sudah meninggal dunia dinyatakan sebagai tersangka? Keputusan ini sangat menyakitkan bagi keluarga yang sudah kehilangan," ujar Antoni, Sabtu (25/1/2025).

Ia juga mempertanyakan dasar hukum yang digunakan oleh pihak kepolisian. Menurut Antoni, penetapan tersangka harus melalui prosedur yang jelas, termasuk pemeriksaan terhadap terduga.

"Almarhum Darso tidak pernah dimintai keterangan baik sebagai saksi maupun terduga. Penetapan tersangka semestinya didukung oleh bukti yang cukup serta proses pemeriksaan yang sesuai hukum, dan ini tidak terjadi dalam kasus ini," tegasnya.

Kemendikdasmen Atur Siswa Tak Tertampung di Sekolah Negeri ke Swasta, Biaya Ditanggung Pemda

Sementara itu, pihak Polresta Yogyakarta menyatakan bahwa Darso memang sempat ditetapkan sebagai tersangka. Namun, status tersangka tersebut akan dihentikan melalui penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) mengingat Darso telah meninggal dunia.

"Kami telah menetapkan tersangka kedua, sementara status tersangka Darso akan di-SP3-kan karena beliau sudah meninggal dunia," ungkap perwakilan Polresta Yogyakarta.***

Berita Lainnya
Video Lingkaran
Berita Populer Bulan ini
Bina Husada
Berita Terbaru
Pilih yang terbaik