“Hampir semua dari mereka mengajukan banding, bukan hanya beberapa saja,” tambahnya.
Kompolnas juga menegaskan bahwa pihaknya terus memantau perkembangan kasus ini agar tidak berhenti pada tingkat sidang etik semata. Anam menekankan bahwa proses hukum terkait aspek pidana juga tetap berjalan secara simultan.
“Terkait proses pidana, hal ini bisa berjalan bersamaan. Saat ini, penyelidikan terus berlangsung sambil menunggu hasil banding. Proses banding sendiri memakan waktu 21 hari untuk pemberkasan dan 3 hari untuk deklarasi banding, sehingga totalnya ada 24 hari,” jelasnya.
Menteri ATR Copot Enam Pejabat Akibat Penerbitan SHGB dan SHM di Pagar Laut
Ia juga menambahkan bahwa setiap anggota polisi yang terlibat memiliki waktu penyelesaian banding yang berbeda-beda.
“Untuk mereka yang sudah diproses lebih awal, tinggal beberapa hari lagi. Sedangkan bagi yang baru menjalani sidang, waktunya masih lebih lama. Oleh karena itu, proses ini dapat berlangsung secara simultan,” tutupnya.
Dengan rampungnya sidang etik ini, diharapkan aparat kepolisian semakin meningkatkan profesionalisme dan transparansi dalam menjalankan tugasnya guna menjaga kepercayaan publik.***