ThinkEdu

Terbukti Lakukan Suap, Ibunda Ronald Tannur Ditahan Kejagung

Terbukti Lakukan Suap, Ibunda Ronald Tannur Ditahan Kejagung
Foto : Ist
Lingkaran.id - Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) secara resmi menetapkan Meirizka Widjaja, ibunda dari Ronald Tannur, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait vonis bebas pada kasus pembunuhan Dini Sera.

Langkah ini diambil setelah pemeriksaan intensif dan penemuan bukti yang mengarah pada indikasi adanya tindak pidana korupsi berupa suap atau gratifikasi yang melibatkan Meirizka. Keputusan ini disampaikan oleh Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, dalam konferensi pers di Kejagung RI pada Senin (4/11/2024).

Kasus Situs Judi Online: Pegawai Komdigi dan Sipil Terlibat, Total Tersangka Jadi 16 Orang

Menurut Abdul Qohar, penyidik berhasil menemukan dua alat bukti yang sah dan kuat, yang menunjukkan adanya tindakan suap atau gratifikasi yang melibatkan Meirizka Widjaja. Bukti-bukti tersebut menjadi dasar hukum yang kuat untuk mengubah status Meirizka dari saksi menjadi tersangka.

“Setelah diperiksa sebagai saksi, penyidik menemukan bukti yang cukup adanya tindak pidana korupsi berupa suap dan atau gratifikasi yang dilakukan oleh MW. Oleh sebab itu, status MW, ibu dari Ronald, ditingkatkan dari saksi menjadi tersangka,” jelas Abdul Qohar kepada wartawan pada Senin siang.

Lebih lanjut, Abdul Qohar memaparkan bahwa pemeriksaan terhadap Meirizka dilakukan secara mendalam pada hari yang sama di Gedung Kejagung. Pemeriksaan ini bertujuan untuk menggali lebih jauh peran Meirizka dalam kasus yang melibatkan putranya, Ronald Tannur, yang sebelumnya telah dijatuhi vonis dalam kasus pembunuhan Dini Sera.


Pemeriksaan tersebut juga difokuskan untuk mengungkap aliran dana dan dugaan adanya pihak lain yang terlibat dalam upaya mempengaruhi vonis terhadap Ronald. Penyelidikan menunjukkan bahwa kasus ini diduga melibatkan pemberian sejumlah uang kepada oknum tertentu untuk memengaruhi proses peradilan. Selain itu, dugaan suap ini disinyalir digunakan agar putusan yang dijatuhkan terhadap Ronald lebih ringan, atau bahkan diupayakan untuk mendapat vonis bebas.

Kevin Diks Dapatkan Persetujuan Naturalisa dari DPR, Siap Perkuat Timnas Indonesia Melawan Arab Saudi

Temuan ini mendorong Kejagung untuk semakin memperdalam penyelidikan terhadap Meirizka dan keterlibatan pihak-pihak lainnya dalam dugaan tindak pidana korupsi tersebut. Abdul Qohar menegaskan bahwa Kejagung berkomitmen untuk menyelesaikan kasus ini dengan tuntas dan adil. Selain Meirizka, pihaknya juga sedang menyelidiki kemungkinan keterlibatan pihak lain yang berperan dalam proses suap atau gratifikasi ini.

Penyidikan akan terus dikembangkan untuk memastikan seluruh oknum yang terlibat dapat diadili dan mempertanggungjawabkan perbuatan mereka di muka hukum. Sebagai tersangka.***

Berita Lainnya
Video Lingkaran
Berita Populer Bulan ini
Bina Husada
Berita Terbaru
Pilih yang terbaik