Pengacara Kondang Hotman Paris Kritik Menaker Soal JHT 56 Tahun
Ahmad Rusli 3 tahun yang lalu
Lingkaran- Melalui vidio yang dibuat dan du unggah diakun Instagram pribadia seorang pengacara kondang yakni @hotmanparisofficial beliau menyampaikan kritk kepada menaker yang dalam dalam vidio tersebut Bang Hotman mengkritik aturan baru yang tertuang dalam peraturan mentri ketenagakerjaan Nomor 2 tahun 2022.Pemerintah Wajibkan Syarat Jual Beli Tanah Dengan Melampirkan BPJS KesehatanKritik yang disampaikan oleh pengacara kondang tersebut bang Hotman mengingatkan kepada Mentri Ketenagakerjaan bahwa dalam membuat peraturan harus dipikirkan dan dengan nalar yang abstraksi huku dan keadilannya.Kemudian "Bang Hotman juga meminta agar Mentri Ketenagakerjaan merenungkan bahwa sudah bertahun-tahun buruh dan perusahaannya membayar iuran kepada BPJS ketenagakerjaan untuk JHT, tiba-tiba pekerja tersebut di PHK lalu tidak bisa langsung mencairkan jaminan hari tua karena aturan baru yang telah dibuat. Jika memang ada undang-undang yang selaras dengan permenaker Nomor 2 tahun 2022 seharusnya undang-undang tersebut diubah agar berkeadilan", Ucap pengacara kondang tersebut.JHT Bisa Cair Sampai 4 Mei 2022 MendatangJika dilihat berdasarkan segi abstraksi hukum manapun dari segi ranah hukum apapun tidak ada alasan untuk menahan uang orang yang berasal dari keringanya sendiri. Bang Hotman Dalam Vidio Tersebut Menanyakan Dimana Keadilannya Buk?. ***
Read More Walikota Bekasi Ditangkap dalam OTT KPK
Agung P. Putra 3 tahun yang lalu
Lingkaran - Walikota Bekasi, Rahmat Effendi yang ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) tiba di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (5/1/22). Mengenakan jaket serta celana bewarna biru, Rahmat tiba sekitar pukul 22.50 WIB.Pengendara Ini Dapatkan Surat E-Tilang Dari DITLANTAS Polda Sumsel, Karena Ini!Rahmat Effendi enggan menjawab berbagai pertanyaan wartawan. Rahmat Effendi memilih bergegas masuk ke ruang pemeriksaan di gedung KPK.Diketahui, tim satgas KPK menangkap Rahmat Effendi dan sejumlah pihak lain dalam OTT di kota Bekasi, Rabu (5/1/22). Dalam OTT itu, tim satgas KPK menyita sejumlah uang yang diduga terkait dengan transaksi suap.Enam Pemuda Perkosa Gadis di Empat Lawang Secara BergilirWakil Ketua KPK, Nurul Ghufron membenarkan adanya OTT tersebut.“Benar KPK telah melakukan giat tangkap di wilayah Bekasi, Jawa Barat,” kata Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron. Rabu (5/1/22).***
Read More Ferdinand Hutahaean Dipolisikan Karena Cuitannya
Agung P. Putra 3 tahun yang lalu
Lingkaran - Ferdinand Hutahaean dilaporkan kepolisikan oleh organisasi masyarakat (Ormas) Islam di Makassar, Sulawesi selatan terkait cuitannya di Twitter yang dianggap menyinggung perasaan umat islam.Bersikap Sopan dan Masih Muda, Ringankan Hukuman Gaga Muhammad di Putusan Pengadilan“Kami sengaja melaporkan Ferdinand ini karena postingannya diduga mengandung unsur ujaran kebencian yang bermuatan SARA,” kata ketua Brigade Muslim Indonesia (BMI), Zulkifli, Rabu (5/1/22).Cuitan Ferdinand Hutahaean di Twitter dianggap oleh Zulkifli telah menyinggung umat islam di Indonesia. Menurutnya, Ferdinand juga telah membandingkan agamanya dengan agama lain.“Menurut kami adalah kalimat yang sengaja membanding bandingkan Tuhannya dan Tuhan umat lain, dimana Tuhannya diposisikan sebagai Tuhan yang sebenarnya yang memiliki segalanya, sementara Tuhan umat muslim adalah Tuhan yang lemah,” ungkapnya.Bus Transmusi Palembang Stop BeroperasiZulkifli meminta penegak hukum untuk segera memproses Ferdinand Huahaean soal cuitannya yang dianggap menebar ujaran kebencian dan SARA. Hal itu menurut dia dapat memicu terjadina konflik sesama umat beragama di Indonesia.“Kami tidak bisa maafkan, apalagi setelah mendengar klarifikasinya yang menurut kami asal bisa saja. Kalau dia katakana tidak menyasar kaum atau agama atau golongan,” ujarnya.***
Read More Jalur Viral Jalur Express: Runtut Panjang Penanganan Kasus Kekerasan Seksual di Indonesia
Adi Setiawan 3 tahun yang lalu
Lingkaran - Dalam kegiatan ini mengusung Tema: "Jalur Viral Jalur Express: Runtut Panjang Penanganan Kasus Kekerasan Seksual di Indonesia". Tentunya akan dihadiri oleh Narasumber yang ahli di bidangnya untuk menyampaikan catatan pemikiran mereka, serta mengundang pula penyintas kekerasan seksual di salah satu kampus Indonesia untuk turut memberikan pernyataannya.Kegiatan ini akan dilaksanakan spesial memperingati satu tahunnya paham hukum untuk Indonesia yang jatuh pada tanggal 28 November 2021, lewat aplikasi Zoom Meeting.***Segera Daftar Kuota Terbatas‼️Melalui: s.id/TalkshowannivpahamhukumLink Tersedia di Bio Instagram
Read More Mengenal Profil Pejabat yang Tega Gugat Ibu Kandungnya Sendiri
Agung P. Putra 4 tahun yang lalu
Lingkaran - Kasus anak menggugat ibu kandungnya demi harta warisan sebuah rumah mewah viral di jagat media sosial. Peristiwa ini terjadi di Takengon Kabupaten Aceh tengah, Provinsi Aceh.Filipina Minta China "Mundur" Setelah ada Bentrok di Laut China SelatanAnak perempuan yang diketahui seorang pegawai negeri sipil (PNS) ini tega menggugat ibu kandung serta meminta mereka pergi dari rumah keluarga warisan mendiang sang ayah.Anak yang tega menggugat ibu kandungnya itu bernama Asmaul Husna (49). Dia diketahui merupakan seorang pejabat dan Aparatur Sipil Negara yang menjabat sebagai Kepala Bagian di Setda Aceh Tengah.Selain meminta ibunya untuk keluar dari rumah tersebut, sang anak juga menuntut ganti rugi sebesar Rp 700 juta karena telah menempati rumah tersebut selama dua tahun.== break here==Aksi sang anak yang menggugat ibu kandungnya ini pun terekam video amatir dari warga sekitar. Bahkan dalam video amatir tersebut terdengar suara seorang perempuan yang menyebutkan nama bupati Aceh Tengah.Banjir Sintang tak Kunjung Surut, 124 Ribu Warga Terdampak BanjirDalam gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Takengon dengan Nomor register 9/PDT.G/2021/PN TKN/ tertanggal 19 Juli 2021 menyebutkan, penggugat memiliki ha katas sebidang tanah seluas 894 meter yang diatasnya berdiri bangunan berlantai 3 permanen, di jalan Yos Sudarso, Kampung Biang Kolak II, kecamatan Bebesen, Kabupaten Aceh Tengah.***
Read More Phone Sex: Puluhan Warga Cina Ditangkap
Riyan A. Nasution 4 tahun yang lalu
Lingkaran - 48 tersangka warga negara Cina dan Taiwan harus berurusan dengan Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan pemerasan melalui aplikasi kencan. Penangkapan tersebut merupakan hasil kerja sama dengan kepolisian Taiwan, tersangka terdiri dari 44 pria dan 4 wanita.Kabakaran Kilang Cilacap, Dirut Pertamina : Pasokan BBM dan Elpiji Dipastikan AmanKabag Humas Polda Metro Jaya Brigjen Pol Yusri Yunus mengatakan, pihaknya menerima laporan dari Kepolisian Taiwan terkait dugaan tindak pidana tersebut. Menanggapi informasi tersebut, pihaknya mulai bergerak mencari pelaku.==break here==Para pelaku menjalankan aksinya menggunakan aplikasi kencan WeChat atau Line dalam menjalin hubungan dengan korban. Saat mengobrol, mereka melakukan aktivitas seksual melalui telepon. Seterusnya pelaku merekam aktifitas itu dan mulai mengancam korban untuk memberikan uang kepada pelaku.Hukum Pinjaman Online Menurut Majelis Ulama IndonesiaPara pelaku dijerat dengan berbagai pasal dalam undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE).Kepala Divisi Imigrasi Kanwil Hukum dan HAM DKI Jakarta Saffar Muhammad Godam menambahkan, pihaknya membawa 48 tersangka ke Rumah Detensi Imigrasi dan menunggu hasil koordinasi lebih lanjut dengan Kepolisian Taiwan.***
Read More Selesai Diperiksa, Wakil Ketua DPR Keluar Gedung KPK Kenakan Rompi Tahanan
Albert Maulana 4 tahun yang lalu
Lingkaran – Wakil Ketua DPR Aziz Syamsuddin akhirnya di tahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia keluar dari gedung KPK dengan mengenakan rompi orange tahanan dan dibawa ke Rutan Polres Jaksel.Azis Syamsuddin di Pusaran Perkara KorupsiAzis ditetapkan sebagai tersangka terkait suap penanganan perkara di Kabupaten Lampung tengah. Penyidik KPK menahan tersangka untuk 20 hari ke depan terhitung mulai tanggal 24 September 2021 hingga 13 Oktober 2021.“Tim penyidik melakukan penahanan kepada tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 24 September 2021 sampai dengan 13 Oktober 2021 di Rutan Polres Jakarta Selatan,” ujar Ketua KPK, Firli Bahuri saat konferensi pers di Gedung KPK, Sabtu (25/9/21) dini hari WIB.==break here==Ketua KPK mengatakan bahwa Azis menjadi tersangka terkait penanganan perkara di Kabupaten Lampung Tengah. Ia diduga memberikan uang sebesar Rp 3,1 miliar kepada mantan penyidik KPK Stephanus Robin Pattuju.Dua Aktivis Digugat LBP Rp 100 Miliar“Sebagaimana komitmen awal pemberian uang dari AZ kepada SRP dan MH sebesar Rp 4 miliar dan telah direalisasikan sejumlah Rp 3,1 miliar,” jelasnya. ***
Read More Azis Syamsuddin di Pusaran Perkara Korupsi
Agung P. Putra 4 tahun yang lalu
Lingkaran - Wakil Ketua DPR Azis Syamsudin ternyata sudah berstatus sebagai tersangka KPK. Azis Syamsuddin pun dipanggil KPK untuk menghadap ke penyidik pada Jumat (24/9/21).Dua Aktivis Digugat LBP Rp 100 Miliar“Ya, tentu penyidik menyampaikan panggilan karena kepentingan penyidikan sehingga terangnya suatu perkara,” ucap Firli.Firli mengatakan kedatangan Azis Syamsudin pada Jumat, 24 September 2021, dinantikan penyidik. Dia berharap Azis Syamsuddin tidak mangkir.“Kita berharap, setiap orang yang dipanggil akan memenuhi panggilan sebagai wujud penghormatan atas tegak dan tertibnya hukum dan keadilan. Kita tidak boleh menunda keadilan karena menunda keadilan adalah juga ketidakadilan,” jelasnya.==break here==Sebelumnya, nama Azis Syamsudin muncul dalam surat dakwaan mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju. Salah satunya disebutkan Azis Syamsudin meminta tolong kepada Robin untuk mengurus kasus yang melibatkannya dan Aliza Gunado terkait penyelidikan KPK di Kabupaten Lampung Tengah.Bupati Probolinggo dan Suami Ditetapkan Sebagai Tersangka oleh KPKJaksa KPK dalam surat dakwaan menyebut Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado memberikan Rp 3 miliar dan 36.000 US Dollar ke AKP Robin dan seorang rekannya sebagai pengacara atas nama Maskur Husain. Maskur juga sedang diadili dalam perkara tersebut. ***
Read More Dua Aktivis Digugat LBP Rp 100 Miliar
Agung P. Putra 4 tahun yang lalu
Lingkaran – Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Panjaitan (LBP) resmi melaporkan dua aktivis yakni Haris Azhar dan Fatia Maulida ke Polda Metro Jaya.Bupati Probolinggo dan Suami Ditetapkan Sebagai Tersangka oleh KPKHaris Azhar merupakan Direktur Lokataru dan Fatia sebagai Koordinator Kontras. Luhut menegaskan pihaknya sudah dua kali melayangkan somasi kepada dua aktivis tersebut. Namun, baik Haris dan Fatia tidak kunjung menyampaikan permintaan maaf.“Saya kan harus mempertahankan nama baik saya, dan anak cucu saya. Jadi saya kira sudah keterlaluan karena dua kali saya tegus untuk minta, enggak mau minta maaf. Sekarang kita ambil jalur hukum, jadi saya pidanakan dan perdatakan,” ujar Luhut, Rabu (22/9/21).Kuasa hukum Luhut Binsar Panjaitan, Juniver Girsang mengatakan LBP melaporkan keduanya atas tuduhan penyebaran berita bohong dengan mengacu pada Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).==break here==Tidak hanya di ranah pidana, Luhut juga membuat gugatan perdata hingga Rp 100 miliar.Bupati Probolinggo Bersama Sang Suami Terjerat OTT KPK“ Rp 100 miliar ini kalau dikabulkan oleh hakim akan disumbangkan kepada masyarakat papua,” ujarnya.Perseteruan Luhut dengan Haris dan Fatia bermula dari obrolan dua aktivis itu di kanal Youtube Haris. Keduanya membahas mengenai dugaan keterlibatan pejabat dan Purnawirawan di balik bisnis Tambang emas Intan Jaya di Papua. ***
Read More Bupati Probolinggo dan Suami Ditetapkan Sebagai Tersangka oleh KPK
Albert Maulana 4 tahun yang lalu
Lingkaran – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Bupati Probolinggo (Puput Tantriana Sari) dan sang suami (Hasan Aminuddin) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi jual beli jabatan kepala desa.Bupati Probolinggo Bersama Sang Suami Terjerat OTT KPKHasan Aminuddin juga saat ini anggota DPR RI dari Fraksi Nasdem dan sempat menjadi Bupati Probolinggo selama dua periode sebelum dilanjutkan oleh sang istri.“Sebagai penerima adalah HA (Hasan Aminuddin), kemudian PTS (Puput Tantriana Sari),” ujar Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, saat konfrensi pers, Selasa (31/8/21) dini hari WIB.==break here==Kedua orang tersebut disangkakan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.Haris Azhar di Somasi oleh Menteri Terkait Hal IniSelain itu Wakil Ketua KPK mengatakan kedua tersangka yaitu Puput dan Hasan akan dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan terhitung sejak 31 Agustus 2021 sampai dengan 19 September 2021.“Para tersangka saat ini dilakukan penahanan Rutan selama 20 hari pertama terhitung sejak 31 Agustus 2021 sampai dengan 19 September 2021,” jelas Alexander Marwata. ***
Read More Bupati Probolinggo Bersama Sang Suami Terjerat OTT KPK
Albert Maulana 4 tahun yang lalu
Lingkaran – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Bupati Probolinggo Puput Tantriana dan sang suami yang juga anggota DPR pada Senin (30/8/21) dini hari.Penceramah Yahya Waloni Ditangkap PolisiHal ini dikonfirmasi langsung lewat konfrensi pers oleh Plt. Juru Bicara KPK, Ali Fikri, bahwa benar telah melakukan tangkap tangan beberapa pihak di wilayah Jawa Timur (Jatim).“Benar, informasi yang kami terima, tim KPK melakukan tangkap tangan terhadap beberapa pihak yang diduga sebagai pelaku tindak pidana korupsi di wilayah Jawa Timur,” ujar Ali FIkri.Majelis Hakim Jatuhi Juliari Vonis Lebih Berat dari Tuntutan JPUKedua orang tersebut pada hari ini langsung diterbangkan ke Jakarta setelah selesai menjalani pemeriksaan di Polda Jatim, mereka diberangkatkan melalui Bandara Internasional Juanda, Surabaya. ***
Read More Penceramah Yahya Waloni Ditangkap Polisi
Agung P. Putra 4 tahun yang lalu
Lingkaran – Tim Siber Mabes Polri menangkap penceramah Yahya Waloni di kawasan Perumahan Permata Cluster Dragon, Cilengsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Kamis (26/8/21), terkait dugaan pelanggaran Undang-undang ITE dan pasal penodaan agama . Majelis Hakim Jatuhi Juliari Vonis Lebih Berat dari Tuntutan JPUKaropenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Rusdi Hartono menjelaskan Yahya Waloni dijerat UU ITE dan dikenai pasal tentang penodaan agama dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara.Yahya Waloni ditangkap atas laporan Komunitas Masyarakat Cinta Plurarisme, terkait dugaan penodaan agama bersama pemilik akun Youtube Tri Datu.“Melalui ceramah yang diunggah pada video di akun Youtube Tridatu dari pembuatan yang telah dilakukan, yang bersangkutan disangkakan dengan beberapa pasal,” ujar Rusdi dalam jumpa pers, Jumat (27/8/21).Yahya Waloni sebelumnya dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh komunitas Masyarakat Cinta Plurarisme soal dugaan penistaan agama terhadap injil. Yahya Waloni dinilai menista agama dalam ceramah yang menyebut bible itu palsu.==break here==Pelaporan tersebut tertuang dalam Laporan Polisi (LP) Nomor LP/B/0287/IV/2021/BARESKRIM. Yahya Waloni dilaporkan dengan dugaan kebencian atau permusuhan individu dan / atau antar golongan (SARA) pada Selasa, (27/4/21).Aziz Yanuar : Harusnya Habib Rizieq Shihab Bebas Hari Ini.Dalam kasus ini, Yahya dilaporkan bersama akun Youtube Tri Dalu. Dalam video ceramah itu, Yahya Waloni menyampaikan bahwa Bible tak hanya fiktif, tapi juga palsu.Di dalam LP tersebut, mereka disangkakan dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 45 A juncto pasal 28 Ayat (2) dan /atau 156a KUHP. ***
Read More Majelis Hakim Jatuhi Juliari Vonis Lebih Berat dari Tuntutan JPU
Albert Maulana 4 tahun yang lalu
Lingkaran – Mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara pada Senin (23/8/21), menjalani sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta yang digelar secara virtual.Aziz Yanuar : Harusnya Habib Rizieq Shihab Bebas Hari Ini.Majelis hakim menjatuhkan vonis 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan kepada Juliari Batubara. Vonis yang dijatuhkan majelis hakim lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).Dalam perkara ini JPU KPK mengajukan tuntutan 11 tahun penjara kepada mantan Mensos sekaligus kader partai PDI Perjuangan.“Menjatuhi pidana oleh karenanya pada terdakwa dengan pidana penjara selama 12 tahun dan pidana denda sejumlah 500 juta rupiah dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan 6 bulan,” ucap ketua majelis hakim Muhammad Damis.==break here==Mantan Mensos sendiri tersandung kasus korupsi dalam pengadaan bantuan sosial penanganan Covid-19 di tahun 2020 lalu. Selain vonis yang kurungan penjara selama 12 tahun, Juliari juga dicabut hak politiknya.Sudah Nonaktif Sejak 2020, Pinangki Masih Dapat Tunjangan 50 persen“Menjatuhkan pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sejumlah 14.597.450.000 dengan ketentuan apabila tidak dibayar paling lama 1 bulan maka harta benda terdakwa akan dirampas,” kata hakim Damis.“Mennjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 4 tahun setelah terdakwa selesai menjalani pidana pokok,” jelas ketua majelis hakim.Pada kasus ini majelis hakim menilai Juliari telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sejumlah Rp 32,48 miliar. ***
Read More Aziz Yanuar : Harusnya Habib Rizieq Shihab Bebas Hari Ini.
Agung P. Putra 4 tahun yang lalu
Lingkaran – Kuasa hukum Habi Rizieq Shihab (HRS), Aziz Yanuar mengatakan harusnya HRS hari ini bebas dari penahanan kasus kerumunan Petamburan, Jakarta Pusat dan Megamendung, Jawa Barat. Aziz mengatakan pembebasan itu merujuk pada vonis Pengadilan Tinggi Jakara.Sudah Nonaktif Sejak 2020, Pinangki Masih Dapat Tunjangan 50 persen“Harusnya demikian (HRS besok senin bebas) demi hukum,” kata Aziz, Minggu (8/8/21) seperti dilansir dari Detik.Sementara itu, untuk kasus tes swab palsu RS UMMI Bogor, Aziz mengatakan Habib Rizieq tidak ditahan. Hal ini karena Habib Rizieq mengajukan banding dalam kasus ini dan belum inkrah.“Kan beliau (kasus swab palsu RS UMMI) tidak ditahan oleh putusan PN,” ungkap Aziz.Kejati DKI Jakarta menanggapi pernyataan kuasa hukum Habib Rizieq soal pembebasan HRS. Kejati DKI mengatakan pihaknya akan mengecek terlebih dahulu.“Bentar ya aku konfirmasi dulu,” kata Kasipendum Kejati DKI Jakarta, Asyari Syam.==break here==Untuk kasus kerumunan Petamburan, Habib Rizieq Shihab (HRS) dkk divonis 8 bulan penjara. Habib Rizieq dkk dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran terkait kerumunan di petamburan yang dianggap melanggar aturan mengenai pandemi covid-19 terkait acara Mauild Nabi Muhammad SAW dan pernikahan putrinya.Saut Situmorang Kritik KPK Perihal Isu OTT Bocor“Mengadili, menyatakan terdakwa Muhammad Rizieq Shihab terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hokum bersalah melakukan tindak pidana,” kata Hakim Ketua Suparman Nyompa saat membacakan surat putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (27/5/21).Dalam kasus kerumunan Megamendung, HRS divonis denda Rp 20 juta subsider 5 bulan kurungan. Dia dinyatakan terbukti tidak patuh protokol kesehatan dan menghalangi petugas Covid-19 saat mendatangi pondok pesantren miliknya di kawasan Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana denda sejumlah Rp 20 juta subsider 5 bulan kurungan,” kata hakim Suparman. ***
Read More Sudah Nonaktif Sejak 2020, Pinangki Masih Dapat Tunjangan 50 persen
Albert Maulana 4 tahun yang lalu
Lingkaran – Kejaksaan Agung melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksanaan Agung (Kapuspen) Leonard Eben Ezer Simanjuntak menegaskan bahwa sejak tahun 2020, Pinangki tidak lagi menerima gaji setelah diberhentikan sementara.Pemerintah Seret Obligor BLBI ke Jeruji BesiWalaupun per bulan Agustus 2020 Pinangki telah diberhentikan sementara namun ia masih mendapatkan 50 persen dari tunjangan. Tapi Leonard tidak merinci berapa kali Pinangki menerima tunjangan 50 persen tersebut.“Dalam keputusan Jaksa Agung Nomor 164 Tahun 2020 juga memberhentikan sementara gaji terhadap Pinangki, dan selanjutnya juga memberikan hak kepada Pinangki untuk memberikan uang pemberhentian sementara kepada Pinangki sebesar 50 persen dan tunjangan yang didapat,” ujar Leonard, dalam konferensi pers daring, Jum’at (6/8/21).==break here==Leonard juga menegaskan bahwa Pinangki telah diberhentikan secara tidak hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan seluruh fasilitas negara bagi Pinangki telah dicabut per hari ini (6/8/21).Saut Situmorang Kritik KPK Perihal Isu OTT Bocor“Untuk fasilitas-fasilitas negara yang ada pada Pinangki tidak dipegang lagi sudah di tarik dari Pinangki,” jelas Leonard.Mantan Jaksa Pinangki telah dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dan telah dieksekusi ke Lapas Kelas IIA Tanggerang, Banten. ***
Read More Saut Situmorang Kritik KPK Perihal Isu OTT Bocor
Agung P. Putra 4 tahun yang lalu
Lingkaran – Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang, mengatakan menerima laporan dan indikasi bahwa banyaknya kebocaran Operasi Tangkap Tangan yang dilakukan pada masa Firli Bahuri. Petisi yang dilakukan oleh staf meminta agar penghentian segala bentuk upaya dalam menangani kasus.Menkeu Cemas Ekonomi Makin Jeblok“Ada laporan atau petisi dari staf, lalu pimpinan dan staf merapatkan hal itu membahas sejumlah indikasi, fakta dan analisis-analisis dan lain-lain. Rapat itu menanggapi petisi sejumlah staf yang intinya meminta hentikan segala bentuk upaya menghambat penanganan kasus. Diantaranya isu kebocoran.” ujar Saut dilansir dari CNN Rabu (16/6/21).==break here==Mengenai info yang tengah gencar-gencarnya dimana pada tahun 2018 menurut data ada sejmlah 30 Operasi Tangkap Tangan yang dilakukan KPK dan pada tahun 2019 ada 21 Operasi Tangkap Tangan yang dilakukan oleh KPK. Dia geram beberapa bulan lagi masa periode akan habis dan muncul isu kebocoran OTT.DPRD DKI Tolak Pemberlakuan Rem Darurat Kembali“Saya marah karena ada info ditengah gencar-gencarnya mengejar OTT tahun 2018 yang jumlahnya 30, saya analisis ada perlambatan. Saat itu akhirnya OTT tahun 2019 hanya 21, menurun dari 2018 yang 30. Sebal saya karena pimpinan mau habis periode, walau beberapa bulan lagi, muncul isu kebocoran OTT dan lain-lain,” tutupnya. ***
Read More Pemerintah Seret Obligor BLBI ke Jeruji Besi
Agung P. Putra 4 tahun yang lalu
Lingkaran - Menteri Kuangan Sri Mulyani Indrawati melakukan langkah-langkah untuk menagih utang kepada obligor yang terlibat utang BLBI dan menghargai sikap keturunan putra dan putri untuk menyelesaikan kasus ini.Per Juli, Tarif Listrik Tidak Ada Subsidi Lagi!“Saya menghargai umpamanya ada obligor yang bahkan sekarang turunannya putra atau putrinya mencoba reaching out kepada kita untuk menyelesaikan,” ujar Sri Mulyani yang dilansir dari Hukum Online.Menteri Sri Mulyani juga memerintahkan satgas untuk menagih dana BLBI sebesar Rp.110 triliun yang terdiri dari obligor 22 pihak dan debitur orang yang meminjam sekitar 112 ribu berkas.==break here==“BLBI kita sampaikan kepada satgas jumlah Rp 110 triliun terdiri dari obligor 22 pihak dan debitur orang yang pinjam ke bank itu 112 ribu berkas,” kata Sri Mulyani dilansir dari Hukum OnlinePerusahaan Tidak Mendapat Laba, Wajib Bayar Pajak!Para obligor diancam untuk mengembalikan hutang Negara, jika tidak Menkopolhukam Mahfud MD mengungkapkan masalah ini akan berlanjut ke ranah hukum.“Kalau sengaja melanggar utang keperdataan ini, bisa saja nanti berbelok jadi perkara pidana.” ungkapnya dilansir dari Tempo. ***
Read More 51 Pegawai KPK dipecat!
Agung P. Putra 4 tahun yang lalu
Lingkaran – 51 dari 75 pegawai Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) diberhentikan dikarenakan tidak lolos Tes Wawasan kebangsaan (TWK) dan tidak memiliki waktu untuk dilakukan pembinaan.Wakil Kepala BKN, Supranawa mengatakan proses peralihan status pegawai KPK menjadi Aparatur Negeri Sipil (ASN) harus selesai pada Oktober 2021 sehingga waktu pembinaan untuk 51 pegawai yang tidak lolos TWK dirasa tidak cukup.Indonesia Habiskan Rp 10,7 Triliun untuk Pasien Covid-19“Kenapa ini dianggap tidak bisa dibina karena kita concern waktu juga. Mandat atau perintah dari Undang-Undang 19 tahun 2019 itu diberikan waktu dua tahun sejak tanggal 17 Oktober 2019 itu memberikan waktu untuk peralihan pegawai KPK menjadi ASN itu 2 tahun sejak tanggal 17 Oktober 2019,” ujar Supranawa dalam salah satu Program Kompas TV, Rabu, (26/5/21)==break here==Dalam proses assemen alih status pegawai KPK menjadi ASN, terdapat tiga aspek utama yang dinilai. Pertama, dukungan atau kesetiaan terhadap Pancasila, UUD 1945, NKRI dan Pemerintah (PUNP). Kedua, kepengaruhan terhadap keluarga, lingkungan, teman atau kelompok tertentu. Ketiga, aspek pribadi yang berkaitan dengan keyakinan, motivasi, nilai dan sebagainya.Pertamina Restrukturisasi Anak Perusahaan Menjadi 12Dilanjutkannya, 51 pegawai yang dipecat tersebut lantaran tidak memenuhi ketiga aspek utama yang harus dipenuhi untuk peralihan status pegawai.“Yang tidak bisa dilakukan pembinaan itu yang bersangkutan masuk dalam kategori yang PUNP-nya kena. Kemudian pengaruhnya juga kena dan pribadinya juga iya,” lanjutnya. ***
Read More 


















