ThinkEdu

Harvey Moeis Dituntut 12 Tahun Penjara dan Penyitaan Aset

Harvey Moeis Dituntut 12 Tahun Penjara dan Penyitaan Aset
Foto : Tangkapan Layar
Lingkaran.id - Pengusaha Harvey Moeis menghadapi tuntutan berat berupa hukuman 12 tahun penjara atas dugaan keterlibatannya dalam kasus korupsi pengelolaan timah. Tuntutan tersebut disampaikan oleh jaksa dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Senin (9/12/2024).

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Harvey Moeis dengan pidana penjara selama 12 tahun, dikurangi masa penahanan, dengan perintah tetap ditahan di rutan," ujar jaksa saat membacakan amar tuntutan.


Anggota DPR Usulkan SIM dan STNK Berlaku Seumur Hidup: Ringankan Beban Rakyat

Jaksa juga mengajukan permintaan agar harta benda Harvey disita dan dilelang untuk membayar uang pengganti yang ditetapkan. Ia dinilai melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta Pasal 3 UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Dalam dakwaan yang sebelumnya dibacakan pada Rabu (14/8/2024), Harvey disebut sebagai perwakilan PT Refined Bangka Tin dalam kerja sama dengan PT Timah. Ia diduga meminta pihak smelter menyisihkan sebagian keuntungan yang dihasilkan dari kerja sama tersebut.

Viral Irjen Purn Ricky Sitohang Semprot Agus Salim Terkait Kisruh Donasi Rp 1,3 Miliar

Jaksa menegaskan bahwa tindakan tersebut memperkaya Harvey Moeis dan crazy rich Helena Lim dengan total kerugian negara mencapai Rp 420 miliar. Jaksa mengungkapkan bahwa Harvey menggunakan rekening atas nama Ratih untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, termasuk untuk istrinya, Sandra Dewi. Selain itu, jaksa juga mengungkap praktik pencucian uang yang dilakukan Harvey melalui berbagai pembelian barang dan aset mewah.

Beberapa temuan tersebut meliputi:

  • Tas Branded: Sebanyak 88 item.
  • Perhiasan: Sebanyak 141 item.
  • Aset dan Properti: Termasuk sewa rumah mewah di Melbourne, Australia.
  • Kendaraan Mewah: MINI Cooper, Porsche, Lexus, dan Rolls-Royce.

Jaksa menilai bahwa pembelian tersebut merupakan hasil dari tindak pidana pencucian uang yang berasal dari korupsi yang dilakukan Harvey. Kasus ini telah menjadi perhatian publik karena melibatkan jumlah kerugian negara yang fantastis serta gaya hidup mewah yang dijalani terdakwa dan keluarganya. Hingga saat ini, pengadilan masih melanjutkan proses persidangan untuk menentukan putusan akhir bagi Harvey Moeis.

Berita Lainnya
Video Lingkaran
Berita Populer Bulan ini
Bina Husada
Berita Terbaru
Pilih yang terbaik