Website Thinkedu

KPK Tetapkan Gubernur Bengkulu sebagai Tersangka Pemerasan di Pemprov

KPK Tetapkan Gubernur Bengkulu sebagai Tersangka Pemerasan di Pemprov
Foto : Tangkapan Layar
Lingkaran.id - Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu.

Penetapan ini dilakukan hanya beberapa hari sebelum pelaksanaan Pilkada Serentak 2024, di mana Rohidin mencalonkan diri kembali sebagai gubernur. Dalam konferensi pers Minggu (24/11/2024) malam, Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, menegaskan bahwa langkah hukum ini murni penegakan hukum tanpa ada unsur politis.

"Penyelidikan ini sudah dimulai jauh sebelum pendaftaran calon gubernur, sehingga tidak ada hubungannya dengan partai tertentu atau warna politik tertentu," ujar Alex.


Viral, Sekelompok Wanita Gerebek Temannya yang Diduga Mencuri Uang di Kontrakan

Kasus ini bermula pada Juli 2024, ketika Rohidin diduga meminta dukungan dana dari sejumlah pihak untuk mendukung pencalonannya kembali. Arahan tersebut disampaikan melalui Sekretaris Daerah (Sekda) Bengkulu, Isnan Fajri, yang kemudian mengumpulkan seluruh kepala organisasi perangkat daerah (OPD) dan biro pemerintahan di lingkungan Pemda.

Beberapa kepala dinas diduga menyetorkan dana hasil manipulasi anggaran demi memenuhi permintaan tersebut. Kadis Kelautan dan Perikanan (SF) menyerahkan Rp200 juta melalui ajudan gubernur. Kadis PUPR (TS) diduga mengumpulkan Rp500 juta dari potongan anggaran alat tulis kantor (ATK), perjalanan dinas, dan tunjangan pegawai. Bahkan, Kadis Pendidikan dan Kebudayaan (SD) dilaporkan menyerahkan dana Rp2,9 miliar yang sebagian berasal dari honor guru tidak tetap (GTT) dan pegawai tidak tetap (PTT).

Pada Oktober 2024, Kepala Biro Pemerintahan dan Kesra, FEP, juga menyetorkan dana Rp1,4 miliar dari donasi sejumlah satuan kerja (satker). Uang tersebut diduga digunakan untuk mendukung tim pemenangan Rohidin di Bengkulu.

Setelah serangkaian pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih KPK di Jakarta, tiga orang ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah, Sekda Bengkulu Isnan Fajri, dan ajudan gubernur EF alias Anca.

Terungkap Nissa Sabyan dan Ayus Resmi Menikah Pada Juli 2024

KPK menegaskan bahwa langkah ini adalah bagian dari upaya pemberantasan korupsi untuk menciptakan pemerintahan yang bersih dan berintegritas. Seluruh tersangka kini akan menjalani proses hukum lebih lanjut, sementara masyarakat Bengkulu diimbau tetap tenang dan menghormati proses yang berjalan.

Kasus ini menambah daftar panjang korupsi di lingkungan pemerintah daerah menjelang pemilu, sekaligus menjadi peringatan bagi semua pihak untuk menjaga integritas dalam proses demokrasi.

Berita Lainnya
Video Lingkaran
Berita Populer Bulan ini
Thinkedu Online Course
Berita Terbaru
Generasi Digtial Intelektual