ThinkEdu

Resmi Dilelang Jeep Rubicon Mario Dandy Untuk Bayar Restitusi Rp25 Miliaran

Resmi Dilelang Jeep Rubicon Mario Dandy Untuk Bayar Restitusi Rp25 Miliaran
Foto : Tangkapan Layar
Lingkaran.id- Usai putusan sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menetapkan vonis 12 tahun penjara dan restitusi sebesar Rp25 miliaran terhadap Mario Dandy dalam kasus penganiayaannya terhadap David Ozora.

Dalam pembacaan putusan tersebut Majelis Hakim dengan tegas membebankan terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy membayar restitusi kepada anak korban sebesar Rp25.150.161.900, tidak hanya itu Hakim juga memutuskan Jeep Rubicon yang dikendarai oleh Mario Dandy dirampas dan dilelang.

Istri Histeris Temukan Suami Tewas Diduga Bunuh Diri

Hasil penjualan atau lelang Jeep Rubicon di muka umum tersebut nantinya akan digunakan untuk mengurangi sebagian restitusi anak korban dengan memiliki nilai jual Rp383 juta dan belum termasuk untuk legalitas kendaraan, seperti STNK dan BPKB.

Diketahui juga saat Pajak mobil Jeep Rubicon tersebut juga sudah mati lantaran belum diperpanjang sejak tanggal jatuh temponya pada 4 Februari 2023, hal tersebut sempat menjadi perbincangan publik hingga akhirnya diperiksa oleh badan perpajakan dan tidak masuk ke dalam catatan kekayaan Rafael Alun Trisambodo.

Putusan Sidang Usai Viral 3 Mahasiswi Cekoki Miras ke Kucing Divonis 2 Bulan Penjara

Berdasarkan data yang tercantum pada lelang Jeep Rubicon Mario Dandy tersebut memiliki kisaran nilai jual sebesar Rp 318 juta dengan status pajak dan denda pajak bernilai Rp 0 alias tidak tercantum lagi dengan status nopol sudah dijual dengan kolom nama tertulis XXXX.

Diketahui juga sebelumnya dalam tuntutan membayar restitusi JPU juga menegaskan kepada kedua terdakwa apabila keduanya tidak bisa membayarkan restitusi makan akan ditambah hukumannya, yakni pada Mario mendapat tambahan hukuman selama 7 tahun hukuman penjara. ***

 
Berita Lainnya
Video Lingkaran
Berita Populer Bulan ini
Bina Husada
Berita Terbaru