ThinkEdu

IPW Minta Bareskrim Polri Tampilkan Tersangka Senpi Ilegal Dito Mahendra Tanpa Masker dan Topi

IPW Minta Bareskrim Polri Tampilkan Tersangka Senpi Ilegal Dito Mahendra Tanpa Masker dan Topi
Foto : Dok/MPI
Lingkaran.id- Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso, mengeluarkan permintaan kepada Bareskrim Polri agar tidak memperbolehkan tersangka kasus senjata api ilegal, Dito Mahendra, mengenakan masker dan topi saat ditampilkan ke publik.

Permintaan ini muncul dalam upaya untuk memastikan transparansi dalam penanganan kasus ini dan menunjukkan bahwa tidak ada perlakuan khusus yang diberikan kepada tersangka.

KKB Kembali Teror Papua: Tembak Dua Warga di Kampung Okpol

"Saat ditangkap kemarin kan dia (Dito Mahendra) mengenakan topi yang menutup sebagian wajahnya. Nanti saat konferensi pers, ditampilkan ke publik, jangan pakai topi apalagi masker," ungkap Sugeng pada Senin (19/9/2023).

Sugeng menyebutkan bahwa tindakan ini penting untuk membantah klaim bahwa Dito Mahendra adalah orang yang memiliki pengaruh dan dibekingi oleh pihak-pihak yang kuat.

"Selama ini kan disebut-sebut Dito adalah orang kuat, dibekingi orang kuat. Untuk membantah itu, dia tidak boleh pakai topi dan kacamata," ujar Sugeng.

Tragis! Suami Perkosa dan Aniaya Ibu Mertua Hingga Tewas

Lebih lanjut, Sugeng juga mendorong Bareskrim Polri untuk segera menggelar konferensi pers setelah penangkapan Dito Mahendra. Dia mengkhawatirkan bahwa penundaan dalam mengumumkan perkembangan kasus ini dapat menimbulkan kecurigaan di masyarakat.

"Jangan berlama-lama, tampilkan dia ke publik. Beberkan apa saja kasusnya, dan pasal-pasal apa yang akan dijerat," tegas Sugeng.

Selain itu, Sugeng menekankan pentingnya Bareskrim Polri menjelaskan apakah ada keterlibatan perwira menengah dan perwira tinggi Polri dalam kasus Dito Mahendra ini. Sebagai informasi, Dito Mahendra ditangkap oleh Bareskrim Polri di sebuah vila di Bali pada Kamis, 7 September 2023. Saat penangkapan, Dito tidak melakukan perlawanan dan sekarang terancam dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) Undang-undang No. 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Api.***
Berita Lainnya
Video Lingkaran
Berita Populer Bulan ini
Bina Husada
Berita Terbaru