Website Thinkedu

Beberkan Fakta Baru: Pelat Mobil Tersangka Kecelakaan Maut Mahasiswa UGM Diganti Atas Suruhan Atasan

Beberkan Fakta Baru: Pelat Mobil Tersangka Kecelakaan Maut Mahasiswa UGM Diganti Atas Suruhan Atasan
Foto : Tangkapan Layar
Lingkaran.id - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Sleman masih mendalami dugaan pelanggaran hukum terkait penggantian pelat nomor mobil BMW yang dikendarai oleh Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan (21), tersangka dalam kasus kecelakaan maut yang menewaskan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), Argo Ericko Achfandi.

Christiano, yang tercatat sebagai mahasiswa Program Internasional di Fakultas Ekonomika dan Bisnis (IUP FEB) UGM, kini mendekam di tahanan setelah terlibat dalam kecelakaan fatal yang menelan korban jiwa. Peristiwa tersebut menyeret perhatian publik bukan hanya karena status pelaku dan korban, tetapi juga karena munculnya indikasi manipulasi identitas kendaraan.

Viral Mobil Keluar dari Salon dengan Pengawalan Polisi, Netizen: Ditunggu Klarifikasinya

Saat insiden terjadi, BMW yang dikemudikan Christiano menggunakan pelat nomor F 1206. Namun, ketika kendaraan tersebut berada di kantor Polsek Ngaglik, pelat itu telah diganti menjadi B 1442 NAC, sesuai dengan pelat asli kendaraan berdasarkan dokumen STNK.

Kapolresta Sleman, Kombes Pol Edy Setyanto Erning Wibowo, dalam keterangannya pada Jumat (30/5), menjelaskan bahwa proses pergantian pelat nomor tersebut tidak dilakukan secara spontan oleh tersangka, melainkan atas perintah atasan dari salah satu pelaku.

"Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa pelat mobil diganti oleh seseorang berinisial IV. Dari keterangan IV, penggantian dilakukan atas suruhan dua orang lainnya, yakni WI dan NR, yang merupakan atasannya di sebuah perusahaan swasta," jelas Edy.

Menurut Edy, penggantian pelat nomor tersebut dimaksudkan untuk menyamarkan fakta bahwa pada saat kejadian berlangsung, mobil tersebut tengah menggunakan pelat palsu.

“Motifnya jelas, agar tidak diketahui bahwa kendaraan itu sebelumnya menggunakan pelat F, yang bukan sesuai STNK,” tambahnya.

Pelecehan oleh Guru di SMPN 3 Depok Terungkap, Jumlah Korban Bisa Bertambah

Edy menegaskan bahwa penggunaan pelat nomor palsu merupakan pelanggaran hukum yang serius, dan pihaknya akan menerapkan pasal tambahan kepada Christiano.

"Nanti akan ada perkara tersendiri yang ditangani oleh unit Reserse Kriminal (Reskrim). Penggunaan pelat palsu adalah tindak pidana tersendiri," katanya.

Saat ini, penyidik masih mendalami peran dari ketiga orang yang terlibat dalam proses penggantian pelat tersebut. Pemeriksaan intensif terhadap IV, WI, dan NR masih berlangsung untuk mengungkap lebih dalam rangkaian kejadian yang menyusul kecelakaan tragis itu.***

Berita Lainnya
Video Lingkaran
Berita Populer Bulan ini
Thinkedu Online Course
Berita Terbaru
Generasi Digtial Intelektual