
Saat insiden terjadi, BMW yang dikemudikan Christiano menggunakan pelat nomor F 1206. Namun, ketika kendaraan tersebut berada di kantor Polsek Ngaglik, pelat itu telah diganti menjadi B 1442 NAC, sesuai dengan pelat asli kendaraan berdasarkan dokumen STNK.
Kapolresta Sleman, Kombes Pol Edy Setyanto Erning Wibowo, dalam keterangannya pada Jumat (30/5), menjelaskan bahwa proses pergantian pelat nomor tersebut tidak dilakukan secara spontan oleh tersangka, melainkan atas perintah atasan dari salah satu pelaku.
"Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa pelat mobil diganti oleh seseorang berinisial IV. Dari keterangan IV, penggantian dilakukan atas suruhan dua orang lainnya, yakni WI dan NR, yang merupakan atasannya di sebuah perusahaan swasta," jelas Edy.
Menurut Edy, penggantian pelat nomor tersebut dimaksudkan untuk menyamarkan fakta bahwa pada saat kejadian berlangsung, mobil tersebut tengah menggunakan pelat palsu.
“Motifnya jelas, agar tidak diketahui bahwa kendaraan itu sebelumnya menggunakan pelat F, yang bukan sesuai STNK,” tambahnya.
Pelecehan oleh Guru di SMPN 3 Depok Terungkap, Jumlah Korban Bisa Bertambah
Edy menegaskan bahwa penggunaan pelat nomor palsu merupakan pelanggaran hukum yang serius, dan pihaknya akan menerapkan pasal tambahan kepada Christiano.
"Nanti akan ada perkara tersendiri yang ditangani oleh unit Reserse Kriminal (Reskrim). Penggunaan pelat palsu adalah tindak pidana tersendiri," katanya.
Saat ini, penyidik masih mendalami peran dari ketiga orang yang terlibat dalam proses penggantian pelat tersebut. Pemeriksaan intensif terhadap IV, WI, dan NR masih berlangsung untuk mengungkap lebih dalam rangkaian kejadian yang menyusul kecelakaan tragis itu.***