Website Thinkedu

Ucap Kata 'Anjing' Ke Teman Bisa Masuk Penjara? Ini Penjelasan Hukumnya

Ucap Kata 'Anjing' Ke Teman Bisa Masuk Penjara? Ini Penjelasan Hukumnya
Foto : Freepik
Lingkaran.id - Seringkali terdengar dalam pergaulan sehari-hari, kata “anjing” digunakan sebagai ekspresi spontan, bahkan sebagai bentuk keakraban di antara teman dekat. Namun, di balik kesan bercanda itu, ternyata ucapan kasar seperti ini dapat berujung pada proses hukum dan bahkan pidana penjara.

Fenomena ini kembali menjadi perbincangan hangat di media sosial setelah sejumlah warganet mengungkap bahwa penggunaan kata-kata kasar, walaupun tanpa niat menghina, tetap bisa dijerat hukum jika menyinggung perasaan orang lain. Dasar hukumnya adalah Pasal 315 KUHP yang mengatur soal penghinaan ringan.

Viral Video Syur Diduga Selebgram Ambon, Chasandra Thenu Bersama Anggota Polisi

Dalam pasal tersebut disebutkan:

“Tiap-tiap penghinaan ringan yang dilakukan dengan sengaja terhadap orang lain, baik di muka umum maupun tidak, yang tidak bersifat pencemaran tertulis, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau denda.”

Artinya, jika seseorang merasa tersinggung atas kata kasar seperti "anjing" yang diarahkan kepadanya—terlepas dari konteksnya bercanda maka ia memiliki hak untuk melapor ke kepolisian. Jika laporan tersebut ditindaklanjuti, pelaku bisa diproses secara hukum dan menghadapi ancaman pidana.

Ungkapan “mulutmu harimaumu” tampaknya semakin relevan di era digital ini. Beberapa kasus sebelumnya menunjukkan bahwa makian atau hinaan yang tampak sepele dapat berujung ke meja hijau. Meskipun hubungan antara pelaku dan korban tergolong dekat atau akrab, hukum tetap berlaku jika ada unsur penghinaan dan korban merasa dirugikan secara psikologis.

Hal ini menunjukkan bahwa kebebasan berekspresi tetap memiliki batasan, terutama jika menyangkut harga diri dan kehormatan seseorang. Tidak sedikit netizen yang menyuarakan dukungan terhadap penegakan hukum semacam ini demi menjaga etika dalam komunikasi. Namun, ada pula yang menilai pendekatan hukum terhadap candaan semacam itu terlalu kaku dan tidak mempertimbangkan konteks sosialnya.

Arafah Rianti Bongkar Kasus Motor Raib di Rental PS, Polisi Tak Tindaklanjuti

Pakar hukum dan aparat kepolisian mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam memilih kata, baik dalam percakapan langsung maupun saat menggunakan media sosial. Ucapan secara lisan maupun tulisan bisa menjadi bukti sah dalam proses hukum.

Masyarakat juga diingatkan untuk mengenali batas antara guyonan dan penghinaan. Sebab, meski maksudnya bercanda, tidak semua orang memiliki persepsi yang sama, dan luka akibat kata-kata bisa berujung serius jika dibawa ke jalur hukum.***

Berita Lainnya
Video Lingkaran
Berita Populer Bulan ini
Thinkedu Online Course
Berita Terbaru
Stikes Bina Husada