Website Thinkedu

Lisa Mariana Geregetan, Minta Ridwan Kamil Hadir di Sidang Gugatan Anak 4 Juni Mendatang

Lisa Mariana Geregetan, Minta Ridwan Kamil Hadir di Sidang Gugatan Anak 4 Juni Mendatang
Foto : Ist
Lingkaran.id - Persidangan perkara gugatan hak identitas anak yang diajukan oleh Lisa Mariana terhadap mantan Gubernur Jawa Barat, Mochammad Ridwan Kamil, kembali mengalami penundaan. Untuk kedua kalinya, Ridwan Kamil, yang akrab disapa Kang Emil, tidak hadir dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Bandung, Rabu (28/5/2025).

Lisa Mariana, selaku penggugat, menyatakan kekecewaannya atas ketidakhadiran Kang Emil dan berharap pria yang diakuinya sebagai mantan kekasih itu bisa hadir pada sidang lanjutan yang dijadwalkan pada 4 Juni 2025.

"Saya benar-benar berharap beliau datang. Sudah terlalu lama berlarut-larut. Saya ingin masalah ini cepat selesai, dan saya juga lelah. Ingin damai saja, silaturahmi. Cuma mau tanya kabar, cium tangan, karena beliau lebih tua dan saya harus hormat," ujar Lisa kepada media.

Pegawai BI Tewas Usai Melompat dari Helipad, Bank Indonesia Berikan Pernyataan Resmi

Sidang yang sejatinya dijadwalkan pukul 10.30 WIB di Ruang Sidang 2 Yudhistira dengan agenda pemeriksaan awal batal digelar. Bukan hanya karena absennya tergugat, tetapi juga akibat tidak lengkapnya dokumen dari pihak kuasa hukum tergugat.

Kuasa hukum Ridwan Kamil, Muslim Jaya Butarbutar, yang hadir dalam ruang sidang, tidak mampu menunjukkan identitas pribadi maupun identitas kliennya, yaitu KTP milik Ridwan Kamil. Hal ini memicu keberatan dari kuasa hukum penggugat.

"Pak Muslim memang hadir, tapi dalam persidangan beliau tidak bisa memperlihatkan KTP kliennya. Secara hukum acara, kami keberatan karena itu sangat penting untuk legalitas," ungkap Markus Nababan, kuasa hukum Lisa Mariana.

Ketua Majelis Hakim Panji Surono yang memimpin sidang bersama hakim anggota Eti Koerniati dan Rachmawaty memutuskan untuk menjadwalkan ulang sidang pada tanggal 4 Juni mendatang. Ia juga menegaskan bahwa pemanggilan resmi akan kembali dilakukan kepada tergugat agar hadir secara langsung.

Persidangan ini sebelumnya juga telah dijadwalkan pada 19 Mei 2025 dengan agenda mediasi, namun saat itu Kang Emil juga tidak datang. Dalam sidang kali ini, seharusnya dilakukan pemeriksaan administratif, namun lagi-lagi terganggu karena ketidakhadiran pihak tergugat.

Majelis Hakim menyampaikan bahwa sebelum masuk ke pokok perkara, agenda mediasi akan kembali dijalankan. Markus Nababan menjelaskan bahwa proses mediasi ini hanya berlangsung 30 hari, dan diharapkan menghasilkan kesepakatan damai.

"Kalau damai, artinya semua senang. Tidak ada yang dirugikan, dan bisa diselesaikan dengan baik. Kalau perlu, tinggal lakukan tes DNA, tidak perlu saling menyalahkan," ucap Markus.

Terungkap! Ani-Ani Tak Lagi Sembarangan: Sekarang Ada Kursusnya

Ia juga menekankan bahwa gugatan ini murni bertujuan mendapatkan pengakuan hukum atas identitas anak, bukan tuntutan lain.

"Gugatan ini menyangkut hak identitas anak yang dijamin oleh Mahkamah Konstitusi dalam putusan No. 46. Kami menggunakan jalur hukum perdata," tegas Markus.

Lisa Mariana tetap berkomitmen untuk hadir di persidangan mendatang. Ia berharap persoalan ini segera berakhir dengan damai dan tanpa perlu memperpanjang konflik di hadapan hukum maupun publik.***

Berita Lainnya
Video Lingkaran
Berita Populer Bulan ini
Thinkedu Online Course
Berita Terbaru
Generasi Digtial Intelektual