Website Thinkedu

Perbedaan Abolisi, Amnesti, dan Grasi yang Wajib Kamu Tahu, Lagi Jadi Sorotan!

Perbedaan Abolisi, Amnesti, dan Grasi yang Wajib Kamu Tahu, Lagi Jadi Sorotan!
Photo by Sora Shimazaki on Pexels - tautan
Lingkaran.id -Ramainya pemberitaan tentang rencana pemberian abolisi kepada sejumlah tokoh publik membuat tiga istilah hukum kembali jadi bahan diskusi: abolisi, amnesti, dan grasi. Tiga istilah ini sering disebut bersamaan, padahal ketiganya berbeda baik dari sisi pengertian, waktu pemberian, maupun dampak hukumnya.

1. Abolisi: Menghentikan Proses Hukum Sebelum Putusan
  • Pengertian:
    Abolisi adalah tindakan Presiden untuk menghentikan seluruh proses hukum terhadap seseorang yang sedang diperiksa atau diadili. Begitu Keputusan Presiden (Keppres) tentang abolisi keluar, penyidikan, penuntutan, hingga persidangan langsung berhenti.

  • Dasar hukum:
    Pasal 14 ayat (2) UUD 1945: “Presiden memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan DPR.”

  • Kapan diberikan:
    Sebelum ada putusan pengadilan.

  • Contoh:
    Abolisi yang diberikan Presiden B.J. Habibie kepada tahanan politik seperti Sri Bintang Pamungkas dan sejumlah aktivis reformasi pasca-Orde Baru.

Bukan karena 3 Bulan Menganggur, Ini Kriteria Rekening yang Diblokir PPATK

2. Amnesti: Pengampunan Kolektif Atas Tindak Pidana
  • Pengertian:
    Amnesti adalah pengampunan yang menghapus tindak pidana secara kolektif, biasanya terkait kasus politik, sosial, atau konflik nasional.

  • Ciri khas:

    • Berlaku umum dan kolektif.

    • Biasanya terkait peristiwa politik, seperti konflik atau pemberontakan.

  • Kapan diberikan:
    Bisa sebelum proses hukum selesai, dengan fokus pada menghapus tindak pidana itu sendiri.

  • Contoh:
    Amnesti bagi mantan anggota Gerakan Aceh Merdeka (GAM) setelah penandatanganan Nota Kesepahaman Helsinki pada 2005.


Hasil FC Seoul vs Barcelona 7-3: Lamine Yamal Cetak Brace Spektakuler di Debut Nomor 10!

3. Grasi: Pengampunan Setelah Ada Putusan Tetap
  • Pengertian:
    Grasi adalah pengurangan atau penghapusan hukuman yang sudah dijatuhkan pengadilan kepada seseorang.

  • Dasar hukum:
    Pasal 14 ayat (1) UUD 1945: “Presiden memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung.”

  • Kapan diberikan:
    Setelah ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkracht).

  • Contoh:
    Grasi yang pernah diberikan kepada terpidana mati kasus narkoba, yang mengubah hukumannya menjadi penjara seumur hidup.


Mengapa Ketiganya Jadi Sorotan?

Berdasarkan Google Trends per 1 Agustus 2025, kata kunci “Perbedaan abolisi amnesti grasi” naik lebih dari 400% dalam 24 jam terakhir. Kenaikan ini terjadi setelah ramai pemberitaan bahwa Presiden tengah mempertimbangkan opsi abolisi terhadap kasus tertentu.****

Berita Lainnya
Video Lingkaran
Berita Populer Bulan ini
Thinkedu Online Course
Berita Terbaru
Generasi Digtial Intelektual