
Pengertian:
Abolisi adalah tindakan Presiden untuk menghentikan seluruh proses hukum terhadap seseorang yang sedang diperiksa atau diadili. Begitu Keputusan Presiden (Keppres) tentang abolisi keluar, penyidikan, penuntutan, hingga persidangan langsung berhenti.
Dasar hukum:
Pasal 14 ayat (2) UUD 1945: “Presiden memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan DPR.”
Kapan diberikan:
Sebelum ada putusan pengadilan.
Contoh:
Abolisi yang diberikan Presiden B.J. Habibie kepada tahanan politik seperti Sri Bintang Pamungkas dan sejumlah aktivis reformasi pasca-Orde Baru.
Pengertian:
Amnesti adalah pengampunan yang menghapus tindak pidana secara kolektif, biasanya terkait kasus politik, sosial, atau konflik nasional.
Ciri khas:
Berlaku umum dan kolektif.
Biasanya terkait peristiwa politik, seperti konflik atau pemberontakan.
Kapan diberikan:
Bisa sebelum proses hukum selesai, dengan fokus pada menghapus tindak pidana itu sendiri.
Contoh:
Amnesti bagi mantan anggota Gerakan Aceh Merdeka (GAM) setelah penandatanganan Nota Kesepahaman Helsinki pada 2005.
Pengertian:
Grasi adalah pengurangan atau penghapusan hukuman yang sudah dijatuhkan pengadilan kepada seseorang.
Dasar hukum:
Pasal 14 ayat (1) UUD 1945: “Presiden memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung.”
Kapan diberikan:
Setelah ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Contoh:
Grasi yang pernah diberikan kepada terpidana mati kasus narkoba, yang mengubah hukumannya menjadi penjara seumur hidup.
Berdasarkan Google Trends per 1 Agustus 2025, kata kunci “Perbedaan abolisi amnesti grasi” naik lebih dari 400% dalam 24 jam terakhir. Kenaikan ini terjadi setelah ramai pemberitaan bahwa Presiden tengah mempertimbangkan opsi abolisi terhadap kasus tertentu.****