Menindaklanjuti informasi itu, tim yang dipimpin Kasubdit IV Kombes Handik Zusen berkoordinasi dengan Bea Cukai. Selanjutnya, Kanit 3 Subdit IV Kompol Reza Pahlevi bersama tim opsnal menuju Terminal Kedatangan 2F Bandara Soetta sekitar pukul 01.00 WIB.
Dari pemeriksaan, petugas menemukan 81 bungkus pod vape berisi cairan yang diduga mengandung zat etomidate. Tiga bungkus lainnya disisihkan Bea Cukai untuk dilakukan pengujian laboratorium.
“Tersangka bersama barang bukti langsung kami amankan dari pihak Bea Cukai untuk diproses lebih lanjut,” ujar Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, Minggu (5/10).
Dalam interogasi awal, Tetdy mengaku sudah dua kali melakukan pemesanan vape narkoba melalui seorang perempuan bernama Yenny. Pada transaksi pertama, ia memesan lima bungkus pod vape seharga 350 Ringgit Malaysia (sekitar Rp 1,4 juta) dengan bertemu langsung Yenny di kawasan Bukit Bintang, Malaysia.
Curigai Penyimpangan Bahan Baku Program Makan Bergizi Gratis
Dari lima bungkus tersebut, dua unit sempat dijual kepada rekannya, Karisha dan Edward, sedangkan sisanya digunakan sendiri. Ia bahkan menjualnya kembali di Indonesia dengan harga Rp 3,5 juta per unit.
Menurut keterangan polisi, alasan Tetdy kembali melakukan pemesanan kedua adalah efek dari vape tersebut yang memberikan sensasi “high” sekaligus potensi keuntungan besar dari hasil penjualannya.
“Tersangka mengakui bahwa selain efek rileks yang dirasakannya, faktor keuntungan dari penjualan di Indonesia menjadi motivasi utama untuk memesan kembali dari Yenny,” tambah Brigjen Eko.
Saat ini, Tetdy beserta barang bukti puluhan pod vape narkoba diamankan oleh Dittipidnarkoba Bareskrim Polri. Kasus tersebut masih dalam pengembangan, termasuk menelusuri jaringan pemasok dari Malaysia yang diduga menjadi jalur masuknya narkoba cair ke Indonesia.***