Perjuangan Kebebasan Pers: MK Nyatakan Pasal Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong Dihapus
Perjuangan Kebebasan Pers: MK Nyatakan Pasal Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong Dihapus
Lingkaran.id - Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan hasil dari sebagian uji materi yang diajukan oleh Haris Azhar, Fatia Maulidyanti, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI).Dalam keputusan MK terhadap gugatan pada Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang 1 Tahun 1946 serta Pasal 310 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Namun, gugatan terhadap Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 45 ayat (3) UU ITE ditolak.Sosok Tante Kandung Tega Aniaya Bocah 8 Tahun dan Paksa BekerjaKetua MK Suhartoyo membacakan putusan uji materiil di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat Nomor 6, Jakarta Pusat, yang memuat sejumlah gugatan yang dikabulkan dan ditolak dalam persidangan tersebut."Dalil-dalil para pemohon berkaitan dengan inkonstitusionalitas norma Pasal 14 dan Pasal 15 UU 1/1946 serta Pasal 310 ayat (1) KUHP adalah beralasan menurut hukum untuk sebagian," kata Suhartoyo pada Kamis, 21 Maret 2024.Dalam penjelasan hukum yang disampaikan oleh Mahkamah Konstitusi, berdasarkan pertimbangan secara menyeluruh, ternyata ketentuan Pasal 14 dan Pasal 15 UU 1/1946 serta Pasal 310 ayat (1) KUHP tidak memberikan pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil.Hakim Enny Nurbaningsih juga mengungkapkan bahwa pasal-pasal tersebut juga tidak memberikan perlakuan yang sama di hadapan hukum bagi setiap warga negara."Sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat 1 UUD 1945," tutur Enny saat membacakan pertimbangan putusan tersebut.Adapun sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi dalam persidangan:Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian;Menyatakan permohonan para Pemohon berkenaan dengan Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 251, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5952) tidak dapat diterima;Menyatakan Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana (Berita Negara Republik Indonesia II Nomor 9 bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.Menyatakan Pasal 310 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang menyatakan, "Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah", bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai, "Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal dengan cara lisan, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah".Menolak permohonan para Pemohon untuk selain dan selebihnya.Tim Hukum AMIN Tiba di MK, Tuntut Keadilan atas Hasil Pilpres 2024 Bawa Tumpukan BuktiPasal 14 UU 1/146 berbunyi:(1) Barang siapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggitingginya sepuluh tahun.(2) Barang siapa menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan, yang dapat menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, sedangkan ia patut dapat menyangka bahwa berita atau pemberitahuan itu adalah bohong, dihukum dengan penjara setinggi-tingginya tiga tahun.Pasal 15 UU 1/1946 berbunyi:Barang siapa menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau yang tidak lengkap, sedangkan ia mengerti setidak-tidaknya patut dapat menduga, bahwa kabar demikian akan atau mudah dapat menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggitingginya dua tahun. Pasal 310 KUHP berbunyi:(1) Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.(2) Jika hal itu dilakukan dengan tulisan atau gambaran yang disiarkan, dipertunjukkan atau ditempelkan di muka umum, maka diancam karena pencemaran tertulis dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.(3) Tidak merupakan pencemaran atau pencemaran tertulis, jika perbuatan jelas dilakukan demi kepentingan umum atau karena terpaksa untuk membela diri.*** 
Read More
Sosok Tante Kandung Tega Aniaya Bocah 8 Tahun dan Paksa Bekerja
Sosok Tante Kandung Tega Aniaya Bocah 8 Tahun dan Paksa Bekerja
Lingkaran.id - Kasus kekerasan terhadap anak di Tapanuli Tengah menggemparkan media sosial setelah sebuah video memperlihatkan seorang anak berusia 8 tahun yang sering dianiaya dan dipaksa bekerja oleh tante kandungnya menjadi viral. Video tersebut diposting pada Kamis (14/3/2024) pukul 15.00 WIB.Bintang Situmorang (40 tahun), ibu korban yang sehari-hari bekerja sebagai Asisten Rumah Tangga dan merupakan warga Kelurahan Aek Muara Pinang Kota Sibolga, melaporkan kasus tersebut ke Polres Tapanuli Tengah pada Selasa (19/3/2024) dini hari sekitar pukul 02.10 WIB.Miris! Bocah Perempuan Diduga Dianiaya Tantenya Hingga Dimasukan KarungPolres Tapanuli Tengah segera merespons kasus ini dengan melakukan penyelidikan setelah menerima laporan dari orang tua korban terkait kekerasan yang terjadi di komplek Perumahan PT. Nauli Sawit, Kelurahan Bajamas, Kecamatan Sirandorung, Kabupaten Tapanuli Tengah.Kapolres Tapanuli Tengah, AKBP Basa Emden Banjarnahor, SIK, MH melalui Kasat Reskrim Polres, AKP Arlin P Harahap, SH, MH, menjelaskan bahwa ibu korban melaporkan bahwa anaknya PHN (8 tahun) menjadi korban kekerasan oleh pelaku MS (37 tahun) yang merupakan tante kandung korban.Menurut Kasat Reskrim, kejadian ini terungkap setelah video yang diposting oleh tetangga pelaku di media sosial viral, dan ibu korban melihat video tersebut. Kasat Reskrim juga menjelaskan bahwa korban diminta tinggal dan dirawat oleh tantenya sejak Januari 2022 dan merupakan anak yatim sejak awal tahun 2024.Tim Hukum AMIN Tiba di MK, Tuntut Keadilan atas Hasil Pilpres 2024 Bawa Tumpukan BuktiPelaku MS (37 tahun) telah ditangkap dan ditahan oleh Polres Tapanuli Tengah pada tanggal 19 Maret untuk diproses sesuai dengan Undang-Undang tentang Perlindungan Anak.Kasus ini telah menjadi perhatian publik dan menyoroti pentingnya perlindungan anak dari segala bentuk kekerasan. Masyarakat diharapkan lebih proaktif dalam melaporkan kasus kekerasan terhadap anak guna mencegah terjadinya tindak kekerasan yang serupa.***
Read More
Miris! Bocah Perempuan Diduga Dianiaya Tantenya Hingga Dimasukan Karung
Miris! Bocah Perempuan Diduga Dianiaya Tantenya Hingga Dimasukan Karung
Lingkaran.id - Sebuah video yang menunjukkan seorang bocah perempuan diduga dianiaya oleh tantenya menjadi viral di media sosial. Video tersebut diunggah oleh akun X/Twitter @heraloebss pada Selasa (19/3/2024), hingga menggemparkan warganet.Dalam video tersebut, terlihat seorang bocah perempuan mengenakan rok, menangis kencang sambil membawa dua jerigen air. Tangan kecilnya sesekali meletakkan jerigen tersebut karena berat. Kemudian, dalam potongan video berikutnya, bocah itu terlihat menangis histeris lantaran dimasukan ke dalam sebuah karung putih oleh seorang wanita yang diduga sebagai tantenya.Tim Hukum AMIN Tiba di MK, Tuntut Keadilan atas Hasil Pilpres 2024 Bawa Tumpukan BuktiWanita tersebut lalu mengangkat karung yang berisi bocah tersebut, sementara bocah itu terus berteriak histeris. Sayangnya, tidak ada seorang pun yang berani menolong di situasi tersebut. Video itu direkam oleh seorang tetangga dari dalam rumah.Berdasarkan keterangan pengunggah, diketahui bahwa bocah perempuan tersebut adalah seorang yatim yang duduk di kelas 2 SD yang  berasal dari Manduamas, Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara.PT Pegadaian Gelar Mudik Gratis, Simak Rute dan Cara DaftarnyaBerita mengejutkan tersebut kemudian mendapat penanganan serius dari pihak berwajib. Pelaku, yang diketahui sebagai tantenya, telah berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian dan saat ini sedang dalam proses penyelidikan lebih lanjut.Kejadian tragis ini menjadi peringatan bagi semua pihak untuk lebih waspada dan perhatian terhadap tindakan kekerasan terhadap anak-anak dan untuk selalu melaporkan jika menemui kasus serupa demi perlindungan hak-hak anak.***
Read More
Tim Hukum AMIN Tiba di MK, Tuntut Keadilan atas Hasil Pilpres 2024 Bawa Tumpukan Bukti
Tim Hukum AMIN Tiba di MK, Tuntut Keadilan atas Hasil Pilpres 2024 Bawa Tumpukan Bukti
Lingkaran.id -  Tim Hukum Capres-Cawapres nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) tiba di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, pada Kamis (21/3/2024).Mereka datang untuk menyampaikan kekurangan dan penyimpangan yang mereka klaim terjadi dalam Pilpres 2024, serta memperjuangkan puluhan juta suara rakyat untuk AMIN.KPU RI Umumkan Hasil Final Pilpres 2024: Prabowo-Gibran Menang TelakDengan mengenakan seragam putih bertuliskan "Tim Hukum AMIN", tim ini terdiri dari 10 personel yang membawa dua bundel tumpukan berkas yang ingin disampaikan kepada MK. Mereka langsung menuju meja pendaftaran untuk mendaftarkan perihal tersebut dalam mencari keadilan.Tim Hukum Nasional (THN) AMIN mendatangi MK dengan agenda pendaftaran permohonan pembatalan keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang penetapan hasil Pemilu 2024. Menurut hasil perhitungan suara KPU, pasangan nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka mendapatkan total suara sebanyak 96.214.691 atau 58,90 persen.PT Pegadaian Gelar Mudik Gratis, Simak Rute dan Cara DaftarnyaSementara itu, suara pasangan nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar mencapai 40.971.906 atau 24,94 persen, dan pasangan nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD mengantongi 27.040.878 suara atau 16,46 persen.Dengan langkah ini, tim hukum AMIN menegaskan komitmen mereka dalam memperjuangkan hak dan keadilan bagi pasangan capres-cawapres mereka, serta memastikan bahwa proses pemilu berlangsung secara transparan dan sesuai dengan aturan yang berlaku.*** 
Read More
Layanan Hapus Tato Gratis: 167 Warga Antusias Ikut Hapus Tato
Layanan Hapus Tato Gratis: 167 Warga Antusias Ikut Hapus Tato
Lingkaran.id - Sebanyak 167 warga Jakarta Timur memiliki kesempatan untuk menikmati layanan program hapus tato hasil kerja sama antara Pemerintah Kota (Pemkot) dan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Bazis Jakarta Timur Pada Rabu kemarin (20/3/2024).Muhammad Anwar, Wali Kota Jakarta Timur, menyatakan bahwa ini merupakan pagelaran keempat yang dilaksanakan di kantor Pemkot Jakarta Timur. Meskipun jumlah peserta melebihi kuota yang ditentukan, yaitu sebanyak 150 orang, Anwar menegaskan bahwa semua peserta akan tetap dilayani.KPU RI Umumkan Hasil Final Pilpres 2024: Prabowo-Gibran Menang Telak"Berapapun jumlah pesertanya, akan tetap dilayani," kata Anwar, menunjukkan komitmennya dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.Anwar juga mengapresiasi Baznas Bazis karena kontribusinya yang besar dalam membantu masyarakat yang ingin menghapus tato dari tubuhnya."Kita harapkan mereka juga betul-betul hijrah. Bukan hanya tatonya, tapi hatinya juga lebih baik lagi dari sebelumnya," ujar Anwar, mengungkapkan harapannya agar program ini tidak hanya sekadar menghapus tato fisik, tetapi juga membantu peserta untuk memperbaiki diri secara keseluruhan.Muhammad Nasir Tajang, Wakil Ketua 4 Bidang Administrasi, SDM, dan Umum Baznas Bazis DKI, menjelaskan bahwa pihaknya menargetkan 600 warga Jakarta untuk ikut dalam program layanan hapus tato tahun ini. Target ini mencakup 150 peserta dari Jakarta Timur, 150 peserta dari Provinsi DKI, dan 100 peserta dari wilayah lainnya.PT Pegadaian Gelar Mudik Gratis, Simak Rute dan Cara Daftarnya"Targetnya tahun ini ada 600 peserta. Namun ternyata jumlahnya selalu melebihi target dan semua dilayani," ungkapnya, menunjukkan antusiasme masyarakat terhadap program ini.Salah satu peserta, Gatot, warga Cibubur yang memiliki tato di lengan kirinya, menyatakan bahwa ini merupakan kali pertamanya mengikuti program hapus tato ini dan sangat berterimakasih atas program pemerintah Jakarta Timur yang sangat bermanfaat.***
Read More
KPU RI Umumkan Hasil Final Pilpres 2024: Prabowo-Gibran Menang Telak
KPU RI Umumkan Hasil Final Pilpres 2024: Prabowo-Gibran Menang Telak
Lingkaran.id - Dalam pengumuman resmi yang dikeluarkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI pada Rabu (20/3/2024) malam, pasangan calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, berhasil meraih kemenangan telak atas dua pasangan calon lainnya dengan selisih suara yang cukup jauh.Menurut hasil rekapitulasi KPU, Prabowo-Gibran berhasil memperoleh dukungan sebanyak 96.214.691 suara, mengukuhkan posisi mereka sebagai pemenang Pilpres 2024.KPU Akan Umumkan Hasil Pemilu 2024 Usai Menyelesaikan Rekapitulasi di Lima Provinsi TersisaSementara itu, pasangan capres-cawapres nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, menempati peringkat kedua dengan perolehan suara sebanyak 40.971.906. Di sisi lain, capres-cawapres nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD, memperoleh suara sebanyak 27.040.878.Kemenangan ini menegaskan dukungan yang kuat bagi pasangan Prabowo-Gibran dari masyarakat Indonesia. Selain itu, hasil ini juga menandai keberhasilan dalam upaya kampanye dan program-program yang mereka tawarkan kepada rakyat Indonesia.PT Pegadaian Gelar Mudik Gratis, Simak Rute dan Cara DaftarnyaDengan hasil ini, Prabowo-Gibran siap memimpin Indonesia ke arah yang lebih baik sesuai dengan visi dan misi yang telah mereka sampaikan selama kampanye. Sementara itu, Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud diharapkan untuk menerima hasil ini dengan lapang dada dan bersedia bekerja sama demi kepentingan bersama dan kemajuan bangsa.***
Read More
PT Pegadaian Gelar Mudik Gratis, Simak Rute dan Cara Daftarnya
PT Pegadaian Gelar Mudik Gratis, Simak Rute dan Cara Daftarnya
Lingkaran.id - Dalam rangka menyambut Hari Raya Idul Fitri 1445 H, PT Pegadaian Kanwil III Palembang kembali menggelar program mudik gratis di tahun 2024, sebagai bentuk komitmen perusahaan untuk memberikan manfaat kepada nasabah aktif Pegadaian dengan mengusung tema 'Mudik Asyik Bersama BUMN'.Kegiatan ini diselenggarakan untuk memberikan pengalaman mudik yang aman, nyaman, dan menyenangkan bagi nasabah aktif Pegadaian.Minat Masyarakat Melonjak Saat Ramadan Hingga Menjelang Lebaran, Pegadaian Sumbagsel Siap Berikan Pelayanan Terbaik"Mudik Gratis ini adalah upaya PT Pegadaian dalam memberikan apresiasi kepada para nasabah yang sudah secara aktif menggunakan produk Pegadaian."Kami memahami bahwa momen berkumpul bersama keluarga tercinta di kampung halaman merupakan salah satu kebahagiaan yang tak ternilai, dan kami ingin memastikan bahwa kesempatan tersebut dapat diakses oleh lebih banyak orang khususnya nasabah aktif Pegadaian," ungkap Pemimpin Wilayah Kanwil III Palembang, Dwi Hadi Atmaka.Rencananya, keberangkatan akan dilaksanakan pada hari Jum'at tanggal 5 April 2024, dengan titik kumpul dan pemberangkatan di Pegadaian Kanwil III Palembang, Jalan Merdeka No 11, ungkap Dwi Hadi.Terdapat 4 (empat) rute kota tujuan mudik yang dapat dipilih oleh nasabah aktif Pegadaian, yakni Padang, Bandung, Yogyakarta, dan Surabaya.Pendaftaran Mudik Gratis ini telah dibuka sejak tanggal 15 hingga 25 Maret 2024, dengan cara mendaftar langsung ke salah satu dari 7 Cabang dalam Kota Palembang, yaitu:Cabang PalembangCabang SekipCabang KentenCabang Syariah Simpang PatalCabang LemabangCabang JakabaringCabang PallimaPelantikan Bersama Organisasi Dan Himpunan Mahasiswa Universitas Bina Darma Periode 2024/2025Untuk informasi lebih lanjut mengenai program mudik gratis ini, termasuk rute, jadwal keberangkatan, dan fasilitas yang disediakan, dapat dilihat pada akun Instagram PT Pegadaian sebagai berikut: @pegadaiankanwilpalembang, @pegadaian_id, dan @tjslpegadaian.Ayo kunjungi outlet Pegadaian terdekat di kota Palembang dan jangan lewatkan kesempatan Mudik Gratis Bersama Pegadaian.
Read More
PT Lingkaran Sistem Intelektual Rayakan Kebahagiaan Ramadan dengan Berbagi
PT Lingkaran Sistem Intelektual Rayakan Kebahagiaan Ramadan dengan Berbagi
Lingkaran.id - Dalam semangat berbagi dan kepedulian sosial, PT Lingkaran Sistem Intelektual menggelar acara berbagi pada Sabtu, 9 Maret 2024. Acara ini merupakan bagian dari komitmen perusahaan dalam mendukung dan berkontribusi pada kesejahteraan masyarakat, terutama dalam menyambut bulan Ramadan yang penuh berkah.PT Lingkaran Sistem Intelektual dengan penuh semangat menyiapkan dan mendistribusikan nasi kotak kepada para pejalan kaki, pengemudi ojek online, dan warga sekitar kantor perusahaan.Minat Masyarakat Melonjak Saat Ramadan Hingga Menjelang Lebaran, Pegadaian Sumbagsel Siap Berikan Pelayanan TerbaikMenyambut bulan Ramadan, kegiatan berbagi ini menjadi wujud nyata dari semangat kebersamaan dan solidaritas dalam membantu sesama, yang merupakan nilai-nilai yang sangat dianut oleh PT Lingkaran Sistem Intelektual."Dalam momen bulan suci Ramadan ini, kami dari PT Lingkaran Sistem Intelektual merasa tergerak untuk berbagi kebahagiaan dengan sesama. Semoga kegiatan ini dapat memberikan manfaat dan memberi semangat kepada mereka yang membutuhkan," ungkap Rezky Syaputra selaku Chief Executive Officer.Pelantikan Bersama Organisasi Dan Himpunan Mahasiswa Universitas Bina Darma Periode 2024/2025Acara berbagi nasi kotak ini mendapat apresiasi dan sambutan hangat dari masyarakat sekitar, yang merasa terbantu dan terharu dengan kepedulian PT Lingkaran Sistem Intelektual dalam menjalankan tanggung jawab sosialnya.Dengan kegiatan ini, PT Lingkaran Sistem Intelektual berharap dapat menjadi inspirasi bagi perusahaan lainnya untuk turut serta dalam berkontribusi positif bagi masyarakat, terutama di bulan Ramadan yang penuh berkah.*** 
Read More
Pria ini Dikepung Warga Usai Rekam Wanita Sedang Mandi Gunakan Ponsel
Pria ini Dikepung Warga Usai Rekam Wanita Sedang Mandi Gunakan Ponsel
Lingkaran.id - Seorang pria berinisial JS (21 tahun) berhasil ditangkap usai melancarkan aksi cabulnya dengan mengintip dan merekam seorang wanita tengah mandi di toilet objek wisata pemandian air panas di Kecamatan Siborongborong, Kabupaten Tapanuli Utara (Taput), pada Minggu malam, 17 Maret 2024.JS melancarkan aksinya tersebut sekitar pukul 20.30 WIB ketika korban wanita berinsial RVL (21 tahun) sedang mandi. Korban curiga karena merasa ada cahaya seperti lampu senter dari kamera handphone.KPU RI Tanggapi Aksi Demonstrasi Berakhir Ricuh Jelang Pengumuman Hasil Pemilu 2024Kepala Seksi Humas Polres Taput, Aiptu W. Baringbing, mengungkapkan bahwa korban mengamati dengan teliti dan melihat lampu mirip seperti lampu kamera mengarah ke arahnya dari kamar mandi sebelah.Ketika menyadari situasi tersebut, korban segera menghentikan aktivitasnya dan meminta pertolongan kepada warga sekitar. Warga segera datang ke lokasi dan berhasil menangkap pelaku yang berusaha melarikan diri dengan sepeda motor yang diparkir di tempat kejadian.Setelah ditangkap, petugas menemukan rekaman video korban sedang mandi di handphone milik JS. Polsek Siborongborong melakukan pemeriksaan dan mengamankan pelaku, yang kemudian diserahkan ke Polres Taput untuk proses hukum lebih lanjut.Gojek dan Grab wajib memberikan THR ke Driver OjolAiptu W. Baringbing menyatakan bahwa pelaku mengakui perbuatannya dan telah melakukan aksi serupa sebanyak tiga kali sebelumnya. Pelaku, yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, kini ditahan di Markas Polres Taput.Selain itu, pelaku juga mengungkapkan bahwa ia sering mandi di toilet tersebut sehingga mengetahui seluk beluknya. Namun, niat untuk mengintip dan merekam wanita baru dimulai pada hari kejadian.Pihak Kepolisian memastikan bahwa rekaman yang dibuat oleh pelaku tidak diberikan kepada pihak lain dan disimpan hanya untuk kepentingan pribadi pelaku.***
Read More
KPU RI Tanggapi Aksi Demonstrasi Berakhir Ricuh Jelang Pengumuman Hasil Pemilu 2024
KPU RI Tanggapi Aksi Demonstrasi Berakhir Ricuh Jelang Pengumuman Hasil Pemilu 2024
Lingkaran.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memberikan tanggapan terhadap aksi demonstrasi yang terjadi menjelang pengumuman hasil Pemilu 2024 pada 20 Maret 2024. Menurut Komisioner KPU, August Mellaz, aksi demo di depan Kantor KPU dinilai sebagai bagian dari dinamika yang normal dalam proses demokrasi."Kalau tudingan ke KPU, selama ini unjuk rasa kan memang sudah ada, itu bagian yang normal saja. Kalau dilihat, teman-teman perhatikan ya, di pemilu-pemilu sebelumnya, sama, proses-proses rekapitulasi menjelang penetapan juga pasti ada unjuk rasa," ungkap August Mellaz.KPU Akan Umumkan Hasil Pemilu 2024 Usai Menyelesaikan Rekapitulasi di Lima Provinsi TersisaLebih lanjut, August Mellaz menambahkan bahwa terkait dengan tudingan transparansi KPU, proses rekapitulasi perolehan suara luar negeri telah dilakukan secara terbuka sejak rapat pleno terbuka pada akhir Februari. Menurutnya, proses ini merupakan sebuah benchmark yang tidak mudah dilakukan.August Mellaz juga menjelaskan bahwa aksi demonstrasi yang terjadi selama tahapan proses pemilu merupakan hal yang lumrah. Meskipun demikian, ia menyatakan bahwa KPU tidak mengecilkan atau membesarkan aspirasi yang berkembang di luar gedung KPU.Pemerintah Tetapkan Kenaikan PPN menjadi 12% Mulai 1 Januari 2025"Dalam setiap pelaksanaan pemilu, ada unjuk rasa yang terjadi. Ini merupakan bagian dari fakta sepanjang pelaksanaan pemilu," tandas August Mellaz.KPU RI menegaskan bahwa aksi demonstrasi merupakan bagian dari dinamika demokrasi yang dianggap sebagai hal yang normal selama proses pemilu berlangsung.***
Read More
Berita Populer Bulan ini
Webinar Thinkedu
Berita Terbaru