
Diduga Tak Ada Petugas Jaga, Wanita Hamil Gagal Mendapat Pertolongan di Puskesmas
“Benar, hari ini telah dilaksanakan eksekusi terhadap kedua terpidana berdasarkan putusan hakim yang sudah inkracht,” ujarnya.
“Keduanya dijatuhi hukuman pidana penjara selama tiga bulan,” tambah Aan.
Hal senada juga disampaikan oleh Kepala Pengamanan Rutan Kelas IIB Ternate, Saifullah Fadel, yang memastikan kedua terpidana telah resmi ditahan di rutan tersebut.
“Benar, mereka telah diserahkan oleh pihak Kejaksaan Negeri Ternate dan mulai menjalani masa tahanan hari ini,” kata Saifullah.
Kisah hukum antara suami istri ini bermula pada tahun 2024, ketika Vivi (FV) melaporkan Dio (DG) ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara atas dugaan perselingkuhan pada Oktober 2024. Tak lama berselang, Dio pun membuat laporan balasan terhadap Vivi dengan tuduhan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Heboh! Warung Bakso Ternyata Non Halal, Mengandung Daging Babi
Proses hukum berjalan panjang hingga akhirnya berujung pada putusan pengadilan yang menyatakan keduanya bersalah dan dijatuhi hukuman penjara selama tiga bulan.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena dinilai unik dan ironis pasangan yang dulunya hidup bersama kini harus berbagi ruang tahanan, bukan sebagai suami istri, melainkan sebagai dua orang terpidana dalam kasus yang saling menjerat satu sama lain.***