Website Thinkedu

Pasutri Saling Laporkan dan Sama-sama Dipenjara, Kisah Rumah Tangga Berujung Ironi

Pasutri Saling Laporkan dan Sama-sama Dipenjara, Kisah Rumah Tangga Berujung Ironi
Foto : Pasutri Saling Laporkan
Lingkaran.id - Perselisihan rumah tangga antara pasangan suami istri (pasutri) di Kota Ternate, Maluku Utara, berakhir dengan kisah yang tak biasa. Setelah saling melaporkan atas dugaan perselingkuhan dan kekerasan, keduanya kini harus menjalani masa hukuman bersama di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Ternate.

Pasangan tersebut masing-masing berinisial DG alias Dio, seorang pengusaha mini soccer di Ternate, dan FV alias Vivi, istrinya. Keduanya dieksekusi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ternate pada Jumat (31/10/2025), berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Maluku Utara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Kepala Seksi Intelijen Kejari Ternate, Aan Syaeful Anwar, membenarkan proses eksekusi tersebut.


Diduga Tak Ada Petugas Jaga, Wanita Hamil Gagal Mendapat Pertolongan di Puskesmas

“Benar, hari ini telah dilaksanakan eksekusi terhadap kedua terpidana berdasarkan putusan hakim yang sudah inkracht,” ujarnya.

“Keduanya dijatuhi hukuman pidana penjara selama tiga bulan,” tambah Aan.

Hal senada juga disampaikan oleh Kepala Pengamanan Rutan Kelas IIB Ternate, Saifullah Fadel, yang memastikan kedua terpidana telah resmi ditahan di rutan tersebut.

“Benar, mereka telah diserahkan oleh pihak Kejaksaan Negeri Ternate dan mulai menjalani masa tahanan hari ini,” kata Saifullah.

Kisah hukum antara suami istri ini bermula pada tahun 2024, ketika Vivi (FV) melaporkan Dio (DG) ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara atas dugaan perselingkuhan pada Oktober 2024. Tak lama berselang, Dio pun membuat laporan balasan terhadap Vivi dengan tuduhan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Heboh! Warung Bakso Ternyata Non Halal, Mengandung Daging Babi

Proses hukum berjalan panjang hingga akhirnya berujung pada putusan pengadilan yang menyatakan keduanya bersalah dan dijatuhi hukuman penjara selama tiga bulan.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena dinilai unik dan ironis  pasangan yang dulunya hidup bersama kini harus berbagi ruang tahanan, bukan sebagai suami istri, melainkan sebagai dua orang terpidana dalam kasus yang saling menjerat satu sama lain.***

Berita Lainnya
Video Lingkaran
Berita Populer Bulan ini
Thinkedu Online Course
Berita Terbaru
Generasi Digtial Intelektual