Website Thinkedu

Resmi! Gubernur Gratiskan Transportasi Umum bagi 15 Kelompok Masyarakat, Berikut Golongannya

Resmi! Gubernur Gratiskan Transportasi Umum bagi 15 Kelompok Masyarakat, Berikut Golongannya
Foto : Freepik
Lingkaran.id - Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, resmi menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2025 yang mengatur tentang layanan angkutan massal gratis bagi sejumlah kelompok masyarakat di ibu kota. Kebijakan ini menjadi langkah strategis dalam memperluas akses transportasi publik yang inklusif, efisien, dan berkeadilan sosial bagi seluruh lapisan warga Jakarta.

Dalam beleid tersebut dijabarkan 15 golongan masyarakat yang berhak menikmati layanan transportasi gratis, mencakup Transjakarta, MRT Jakarta, dan LRT Jakarta. Selain itu, Pergub juga mengatur secara rinci syarat dan mekanisme pendaftaran bagi warga yang ingin memperoleh fasilitas tersebut.


CSR Tak Pernah Jalan, Diduga Uang Ratusan Juta Mengalir ke Rekanan DPR

Menurut Gubernur Pramono, kebijakan ini diharapkan dapat meringankan beban masyarakat, meningkatkan mobilitas warga, serta mendorong penggunaan transportasi umum yang ramah lingkungan.

“Transportasi publik gratis ini bukan sekadar fasilitas, tetapi bentuk kehadiran pemerintah dalam memastikan setiap warga memiliki hak yang sama untuk beraktivitas dengan mudah dan terjangkau,” ujarnya dalam keterangan tertulis.

Berikut 15 golongan warga yang berhak mendapatkan layanan transportasi umum gratis di Jakarta berdasarkan Pergub Nomor 33 Tahun 2025:

  1. Peserta didik pemegang Kartu Jakarta Pintar Plus dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU)

  2. Penerima bantuan sosial untuk pemenuhan kebutuhan dasar bagi anak

  3. Penghuni rumah susun sederhana sewa (Rusunawa)

  4. Tim penggerak PKK dan kelompok PKK

  5. Pegawai PJLP (Penyedia Jasa Lainnya Perorangan) serta pegawai non-ASN Pemprov DKI Jakarta

  6. ASN aktif dan pensiunan PNS Pemerintah Provinsi DKI Jakarta

  7. Penyandang disabilitas

  8. Penduduk lanjut usia (lansia)

  9. Veteran Republik Indonesia

  10. Karyawan swasta pemegang Kartu Pekerja Jakarta (KPJ)

  11. Pendidik dan tenaga kependidikan di PAUD (Pendidikan Anak Usia Dini)

  12. Penjaga rumah ibadah, termasuk masjid, gereja, vihara, dan pura

  13. Penduduk Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu

  14. Juru pemantau jentik, pengurus karang taruna, dasawisma, dan pengurus posyandu

  15. Anggota TNI dan Polri

Warga dari kelompok tersebut nantinya harus melakukan pendaftaran dan verifikasi data melalui sistem yang telah disediakan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Setelah proses validasi selesai, warga akan memperoleh kartu atau identitas digital yang dapat digunakan untuk mengakses layanan Transjakarta, MRT, maupun LRT tanpa dikenakan biaya.

Dari ‘Lapor Pak Purbaya’ ke Aksi Nyata: Mengapa Publik Mulai Percaya Lagi pada Kementerian Keuangan

Kebijakan ini disambut positif oleh masyarakat, terutama kalangan pelajar dan pekerja non-ASN yang selama ini mengandalkan transportasi umum sebagai sarana utama mobilitas harian. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga memastikan bahwa penerapan layanan gratis ini akan tetap memperhatikan efisiensi operasional dan keberlanjutan sistem transportasi publik.

Dengan diberlakukannya Pergub Nomor 33 Tahun 2025, Jakarta diharapkan semakin maju sebagai kota modern yang inklusif, di mana transportasi publik tidak hanya menjadi moda mobilitas, tetapi juga simbol pemerataan dan keadilan sosial di tengah masyarakat ibu kota.***

Berita Lainnya
Video Lingkaran
Berita Populer Bulan ini
Thinkedu Online Course
Berita Terbaru
Generasi Digtial Intelektual