Dosen Bergelar Doktor Diduga Dalangi Pencetakan Uang Palsu di Kampus UIN Alauddin Makassar
Wulan _ 1 minggu yang lalu
Lingkaran.id - Nama Andi Ibrahim, seorang dosen bergelar doktor, menjadi sorotan publik setelah terungkap sebagai otak di balik pabrik pencetakan uang palsu yang beroperasi di Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar. Kasus ini mengguncang dunia akademis, khususnya di wilayah Sulawesi Selatan.Pabrik uang palsu yang ditemukan oleh pihak kepolisian diketahui telah mengedarkan uang palsu senilai lebih dari Rp2 miliar. Uang tersebut beredar di berbagai wilayah, termasuk Gowa, Wajo di Sulawesi Selatan, dan Mamuju di Sulawesi Barat.Ibunda Lady Aurelia Minta Maaf Pasca Pemeriksaan Kasus Pemukulan Dokter Koas FK UnsriLokasi pabrik ini terungkap berada di lantai tiga perpustakaan UIN Alauddin Makassar, tempat di mana Andi Ibrahim menjabat sebagai Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Perpustakaan. Saat penggeledahan, polisi menyita uang palsu senilai Rp446,7 juta dalam pecahan Rp100 ribu.Andi Ibrahim dikenal sebagai figur berpendidikan tinggi. Ia meraih gelar doktor dari UIN Alauddin Makassar dan memiliki dua gelar sarjana, yakni Sarjana Agama dan Sarjana Sastra dari Universitas Indonesia.Dalam perjalanan kariernya, ia kerap mewakili Indonesia dalam kegiatan internasional. Beberapa unggahan di akun Facebook pribadinya, yang kini tidak aktif, menunjukkan momen-momen perjalanannya ke Turki dan Yunani sebagai delegasi Perpustakaan Nasional.Namun, aktivitas di akun media sosialnya tampak berhenti sejak 2019, dengan unggahan terakhir memperlihatkan dirinya baru saja menyelesaikan pendidikan doktoralnya.Kasus ini memaksa UIN Alauddin Makassar mengambil tindakan tegas. Wakil Rektor III UIN Alauddin Makassar, Prof. Muhammad Khalifah Mustamin, mengonfirmasi bahwa Andi Ibrahim telah dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Kepala Perpustakaan.Viral Buat SIM Gratis dan Berlaku Seumur Hidup Ternyata Hoaks, Ini Penjelasan Korlantas Polri“Kepala perpustakaan dan satu orang staf diduga terlibat. Sanksi tegasnya adalah dinonaktifkan dari jabatan kepala perpustakaan,” jelas Prof. Khalifah pada Selasa (17/12/2024).Namun, untuk proses pemecatan, kampus tidak memiliki kewenangan penuh karena ada mekanisme tertentu yang harus dilalui. Terungkapnya kasus ini menjadi pukulan telak bagi dunia pendidikan, terutama UIN Alauddin Makassar. Kejadian ini mencoreng nama baik institusi. Pihak kepolisian saat ini masih mendalami kasus tersebut untuk mengungkap lebih jauh jaringan dan motif di balik operasi pabrik uang palsu ini.***
Read More Ibunda Lady Aurelia Minta Maaf Pasca Pemeriksaan Kasus Pemukulan Dokter Koas FK Unsri
Wulan _ 1 minggu yang lalu
Lingkaran.id - Kasus pemukulan dokter koas FK Unsri, Lutfi, oleh sopir Lady Aurelia yang bernama Datuk terus menjadi perhatian publik. Sopir tersebut kini telah ditetapkan sebagai tersangka.Sementara itu, ibunda Lady Aurelia, Sri Meilina, turut menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Polsek Ilir Timur II pada Senin (16/12/2024) hingga Selasa dini hari. Usai pemeriksaan, Sri Meilina sempat menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada Lutfi dan keluarganya.Dokter Koas Dianiaya Sopir Keluarga Mahasiswi Unsri, Berikut Latar Belakang Keluarga Lady Aurellia"Saya atas nama pribadi dan keluarga memohon maaf sebesar-besarnya kepada ananda Lutfi beserta kedua orang tuanya atas kejadian pemukulan yang dilakukan oleh sopir saya, Fadilah," ujar Sri Meilina dengan penuh penyesalan.Sri Meilina yang mengenakan masker tampak enggan berbicara panjang. Ia langsung kembali masuk ke kantor polisi setelah memberikan pernyataan singkat itu, menghindari pertanyaan pewarta mengenai kemungkinan bertemu keluarga Lutfi.Sri Meilina dan anaknya, Lady Aurelia, menjalani pemeriksaan selama kurang lebih 11 jam. Keduanya tiba di Polsek Ilir Timur II pada Senin siang pukul 13.00 WIB, dan pemeriksaan baru selesai pada Selasa dini hari pukul 00.00 WIB.Kuasa hukum mereka, Titis Rachmawati dan Bayu Prasetya Andrinata, mengungkapkan bahwa penyidik mengajukan masing-masing 35 pertanyaan kepada Sri Meilina dan Lady. Pertanyaan tersebut berfokus pada kronologi kejadian serta penyebab terjadinya penganiayaan terhadap Lutfi."Pemeriksaan dilakukan terpisah atas permintaan penyidik, mengingat banyaknya media yang meliput dan kondisi klien kami yang sangat drop," ujar Titis.Orang Tua Protes Hadiah Lomba Dipotong, Murid SD ini Dikeluarkan dari SekolahBerbeda dengan ibunya, Lady Aurelia memilih keluar melalui pintu belakang kantor polisi untuk menghindari sorotan media. Ia terlihat berlari menuju sebuah mobil Pajero putih yang telah menunggu selama 30 menit sebelum pemeriksaan selesai. Kuasa hukum menyatakan bahwa klien mereka sepenuhnya kooperatif dalam proses hukum dan berharap kasus ini segera menemukan titik terang."Kami berharap penyelesaian kasus ini bisa segera tercapai, dengan status tersangka yang sudah jelas," tambah Titis.Kasus ini menjadi sorotan publik, terutama menyangkut perlakuan terhadap dokter koas yang sedang menjalankan tugasnya. Proses hukum yang sedang berlangsung diharapkan dapat memberikan keadilan bagi korban penganiayaan.***
Read More Viral Pasien Kritis BPJS Ditolak Dua Rumah Sakit
Wulan _ 1 minggu yang lalu
Lingkaran.id - Sebuah video yang menunjukkan perjuangan keluarga membawa seorang pasien kritis asal Temanggung viral di media sosial. Pasien tersebut awalnya ditolak oleh dua rumah sakit di Temanggung, sebelum akhirnya mendapatkan perawatan di Rumah Sakit Gombong, Jawa Tengah.Dalam video yang beredar, tampak pasien tersebut dibawa menggunakan mobil oleh keluarganya dalam kondisi darurat untuk mencari rumah sakit yang bersedia memberikan perawatan.George Sugama Resmi Tersangka Usai Viral Lakukan Penganiayaan Pegawai Toko Roti Lindayes“Seorang pasien BPJS kritis asal Temanggung akhirnya mendapatkan penanganan dan perawatan di RS Gombong Jawa Tengah setelah dua kali ditolak di beberapa rumah sakit di daerah Temanggung,” keterangan unggahan.Video ini kemudian menjadi perbincangan hangat warganet setelah diunggah pada Sabtu, 14 Desember 2024. Banyak warganet yang menyampaikan komentar beragam, mulai dari kritik terhadap layanan kesehatan hingga ungkapan keprihatinan.“BPJS tiap bulannya juga ada tagihan,” tulis salah satu netizen dengan nada menyindir.Kasus Bullying Siswa SMP di Surabaya, Kekerasan Fisik hingga Ancaman dari Pihak SekolahInsiden ini memicu kecaman dari warganet mengenai aksesibilitas dan kualitas layanan kesehatan, terutama bagi pasien BPJS. Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari pihak rumah sakit terkait alasan penolakan tersebut.Warganet berharap kasus ini dapat ditangani oleh instansi terkait untuk melakukan evaluasi dan perbaikan sistem kesehatan untuk menjamin hak setiap warga negara dalam mendapatkan layanan medis yang layak.***
Read More Viral Buat SIM Gratis dan Berlaku Seumur Hidup Ternyata Hoaks, Ini Penjelasan Korlantas Polri
Wulan _ 1 minggu yang lalu
Lingkaran.id - Belakangan ini, media sosial diramaikan dengan kabar viral mengenai pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) secara gratis dan berlaku seumur hidup. Informasi ini banyak beredar di platform TikTok, menarik perhatian warganet yang antusias terhadap klaim tersebut.Namun, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri dengan tegas membantah kabar tersebut. Melalui akun Instagram resmi @korlantaspolri.ntmc, Korlantas menyatakan bahwa informasi tersebut tidak benar alias hoaks.PPN Layanan Hiburan Digital seperti Netflix dan Spotify Naik Jadi 12% pada 2025"Telah beredar di media sosial, yang menyatakan bahwa ada program atau kebijakan baru yang memberikan SIM tanpa biaya atau berlaku seumur hidup. Informasi tersebut tidak benar," tulis Korlantas dalam pernyataannya.Menurut regulasi yang berlaku, SIM di Indonesia tidak pernah dirancang untuk berlaku seumur hidup. Selain itu, pembuatan maupun perpanjangan SIM tetap memerlukan biaya, sesuai dengan ketentuan yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020.Aturan tersebut dengan jelas menyebutkan bahwa pengeluaran biaya pembuatan SIM merupakan bagian dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Pasal 1 huruf a dan b PP 76/2020 menyatakan bahwa jenis PNBP pada Kepolisian Negara Republik Indonesia meliputi Pengujian untuk penerbitan SIM baru dan Penerbitan perpanjangan SIM.Korlantas juga menegaskan bahwa semua dana yang diterima dari pembuatan dan perpanjangan SIM wajib disetor ke kas negara, sebagaimana tercantum dalam Pasal 8 PP 76/2020.“Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia wajib disetor ke Kas Negara,” bunyi pasal tersebut.Mulai 5 Januari 2025, Dua Pajak Baru untuk Pemilik Kendaraan BermotorKorlantas Polri mengimbau masyarakat agar tidak mudah mempercayai kabar yang beredar di media sosial tanpa verifikasi terlebih dahulu. Hoaks seperti ini tidak hanya menyesatkan, tetapi juga dapat menciptakan kebingungan di tengah masyarakat.Dengan adanya klarifikasi resmi ini, diharapkan masyarakat mendapatkan pemahaman yang benar mengenai aturan terkait SIM, baik dari segi masa berlaku maupun biaya pembuatannya. Polri juga mengingatkan pentingnya mematuhi regulasi yang telah ditetapkan untuk mendukung tertib administrasi di Indonesia.***
Read More KPK Geledah Bank Indonesia Terkait Dugaan Korupsi Dana CSR
Wulan _ 1 minggu yang lalu
Lingkaran.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di kantor pusat Bank Indonesia (BI) terkait dugaan korupsi dalam penggunaan dana corporate social responsibility (CSR) milik Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Informasi ini dikonfirmasi oleh Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika."Ya, benar tim dari KPK semalam (Senin malam) melakukan penggeledahan di kantor BI," ujar Tessa, Selasa (17/12/2024).Sementara itu, Gubernur Bank Indonesia, Perry Warjiyo, memastikan bahwa BI akan bekerja sama penuh dalam proses hukum yang sedang berlangsung.Kasus Bullying Siswa SMP di Surabaya, Kekerasan Fisik hingga Ancaman dari Pihak Sekolah"Sebagai lembaga yang memiliki tata kelola yang kuat dan menjunjung asas hukum, Bank Indonesia telah memberikan keterangan-keterangan yang diperlukan dalam proses penyelidikan ini," kata Perry di Jakarta pada kesempatan sebelumnya.Perry menjelaskan bahwa tata kelola di BI mencakup prosedur yang ketat dan pengambilan keputusan yang berjenjang. Dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) hanya disalurkan kepada yayasan, bukan individu, dengan syarat-syarat tertentu.Yayasan penerima dana harus bergerak di bidang pendidikan, pemberdayaan ekonomi masyarakat, atau agama. Selain itu, yayasan tersebut diwajibkan memiliki status hukum yang sah, program kerja yang jelas, serta laporan pertanggungjawaban atas penggunaan dana PSBI.Tersangka Penganiayaan Dokter Koas Mengaku Khilaf dan MenyesalProses pengambilan keputusan terkait alokasi dana PSBI dilakukan melalui rapat Dewan Gubernur BI, sementara pelaksanaan programnya dibahas dalam forum khusus yang melibatkan kepala-kepala satuan kerja di pusat maupun daerah."BI sebagai lembaga dengan sistem tata kelola yang kuat, mendukung serta patuh pada hukum," tegas Perry.Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia, Ramdan Denny Prakoso, juga membenarkan kedatangan tim KPK ke Kantor Pusat BI di Jakarta pada Senin, 16 Desember 2024.***
Read More Orang Tua Bayi Diduga Tertukar Akui Mendapat Tekanan dari Rumah Sakit
Wulan _ 1 minggu yang lalu
Lingkaran.id - Kasus dugaan bayi tertukar di sebuah rumah sakit kian memanas. Orang tua bayi, FS dan MR, mengaku mengalami tekanan dari pihak rumah sakit terkait penyelesaian kasus ini. FS mengungkapkan bahwa perwakilan rumah sakit bahkan mendatangi kantornya untuk meminta dirinya menandatangani sebuah surat perjanjian.“Tekanannya ada. Rumah sakit sampai datang ke perusahaan tempat saya kerja,” ujar FS saat ditemui di TPU Semper, Cilincing, Jakarta Utara, Selasa (17/12/2024).George Sugama Resmi Tersangka Usai Viral Lakukan Penganiayaan Pegawai Toko Roti LindayesFS menjelaskan, perjanjian tersebut adalah perjanjian damai, di mana pihak rumah sakit menawarkan pembiayaan untuk tes DNA. Namun, mereka mengajukan syarat agar video viral mengenai dugaan bayi tertukar tersebut dihapus.“Mereka mendesak supaya saya segera tanda tangan hari itu juga. Dalam perjanjian itu, rumah sakit bilang mau membiayai tes DNA, tapi videonya harus diturunkan dulu,” tambah FS.Namun, FS menilai isi perjanjian tersebut tidak berpihak pada upaya mencari keadilan bagi anaknya. Ia menyebutkan, jika hasil tes DNA menunjukkan bahwa bayi yang dikuburkan bukan anak kandungnya, rumah sakit tidak memberikan jaminan untuk mencari anak yang sebenarnya.“Ada poin yang menyebutkan kalau hasilnya negatif, mereka tidak akan membantu mencari anak saya yang sebenarnya,” tegasnya.Angel, seorang anggota keluarga MR dan FS, turut menyampaikan bahwa pihak rumah sakit mengusulkan agar kasus ini diselesaikan secara kekeluargaan, terlepas dari apapun hasil tes DNA yang nantinya keluar.Kasus Bullying Siswa SMP di Surabaya, Kekerasan Fisik hingga Ancaman dari Pihak Sekolah“Pihak rumah sakit bilang, baik hasilnya negatif maupun positif, kasus ini ingin diselesaikan secara kekeluargaan,” kata Angel.Kasus ini telah memancing perhatian publik setelah video yang berisi keluhan keluarga viral di media sosial. Hingga kini, pihak keluarga masih menanti kejelasan dari hasil tes DNA dan tindak lanjut yang adil dari pihak rumah sakit.***
Read More George Sugama Resmi Tersangka Usai Viral Lakukan Penganiayaan Pegawai Toko Roti Lindayes
Wulan _ 1 minggu yang lalu
Lingkaran.id - Toko roti Lindayes di Cakung, Jakarta Timur, menyampaikan permohonan maaf atas tindakan kekerasan yang dilakukan oleh George Sugama Halim, anak pemilik toko, terhadap salah seorang pegawainya, Dwi Ayu Dharmawati.Permohonan maaf tersebut disampaikan melalui unggahan di akun Instagram resmi Lindayes pada Senin (16/12/2024). Dalam pernyataannya, pihak Lindayes mengungkapkan bahwa George memiliki riwayat kekerasan, bahkan terhadap keluarganya sendiri.Kasus Bullying Siswa SMP di Surabaya, Kekerasan Fisik hingga Ancaman dari Pihak Sekolah"George, yang merupakan anak pemilik, memiliki keterbelakangan kecerdasan IQ dan EQ yang sudah pernah dites. Kekerasan ini tidak hanya terjadi kepada Ibu Ayu, tetapi juga kepada ibu dan saudaranya. Pemilik wanita pernah mengalami patah tulang lengan akibat dibanting oleh pelaku, sementara adiknya pernah mengalami luka di kepala," tulis Lindayes dalam pernyataan tersebut.Pihak Lindayes menyatakan dukungan penuh kepada kepolisian untuk mengusut kasus ini secara tuntas. Mereka juga meminta maaf kepada semua pihak yang dirugikan."Kami sangat menyesali kejadian yang tidak pantas ini. Kami berterima kasih kepada publik yang telah membuka kasus ini dan berkomitmen untuk membantu proses hukum yang sedang berjalan," lanjut pernyataan tersebut.Mereka juga menjelaskan bahwa kekerasan ini adalah hal yang tidak diinginkan oleh siapapun, termasuk pihak toko, dan berjanji untuk terus mengawal penyelesaian kasus ini bersama masyarakat.Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengonfirmasi bahwa George Sugama Halim telah ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik mengumpulkan bukti dan melakukan gelar perkara.Dokter Koas Dianiaya Sopir Keluarga Mahasiswi Unsri, Berikut Latar Belakang Keluarga Lady Aurellia"Saat ini, penyidik Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur telah menetapkan GSH sebagai tersangka," ujar Ade kepada wartawan pada Senin (16/12/2024).George dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dan terancam hukuman penjara hingga lima tahun. Kasus ini terus menjadi perhatian publik, dan masyarakat berharap keadilan dapat ditegakkan untuk para korban.***
Read More PPN Layanan Hiburan Digital seperti Netflix dan Spotify Naik Jadi 12% pada 2025
Wulan _ 1 minggu yang lalu
Lingkaran.id - Pemerintah mengumumkan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk layanan hiburan digital seperti Netflix, Spotify, dan platform sejenis lainnya. Tarif PPN yang sebelumnya sebesar 11% akan meningkat menjadi 12% mulai tahun 2025."Iya, kena (PPN naik 12 persen), sama (baik Netflix, Spotify, dan sejenisnya)," kata salah satu pejabat terkait.Tragis! Satu Keluarga Ditemukan Tewas, Diduga Akibat Jeratan PinjolMenteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menjelaskan bahwa kenaikan ini merupakan implementasi dari Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Pajak (UU HPP).“Sesuai amanah UU HPP, jadwal yang ditentukan adalah tarif PPN tahun depan akan naik menjadi 12 persen,” kata Airlangga dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Perekonomian.Kasus Bullying Siswa SMP di Surabaya, Kekerasan Fisik hingga Ancaman dari Pihak SekolahMeski PPN meningkat, Airlangga menegaskan bahwa barang-barang kebutuhan pokok seperti beras, daging, ikan, sayur, susu, dan gula konsumsi tetap bebas dari PPN. Hal ini untuk memastikan kebijakan pajak tidak memberatkan masyarakat, terutama pada kebutuhan dasar.Kenaikan tarif PPN ini diharapkan mampu meningkatkan penerimaan negara, terutama di sektor layanan digital yang terus tumbuh pesat. Namun, masyarakat diimbau untuk menyesuaikan anggaran mereka terhadap kebijakan baru ini.***
Read More Mulai 5 Januari 2025, Dua Pajak Baru untuk Pemilik Kendaraan Bermotor
Wulan _ 1 minggu yang lalu
Lingkaran.id - Pemilik kendaraan bermotor di Indonesia akan menghadapi penambahan beban pajak mulai 5 Januari 2025. Pemerintah menetapkan dua komponen pajak baru, yakni opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Masing-masing komponen pajak baru ini ditetapkan sebesar 66% dari pajak terutang.Dengan diberlakukannya opsen ini, jumlah total komponen pajak kendaraan bermotor bertambah menjadi sembilan. Hal ini tentu berdampak pada jumlah total pajak yang harus dibayar oleh pemilik kendaraan.Megawati Soekarnoputri Siap Datangi KPK Jika Hasto Ditangkap, KPK: Tidak Ada Ancaman!Sebagai ilustrasi, jika PKB yang terutang adalah Rp1 juta, maka opsen PKB sebesar Rp660 ribu akan ditambahkan, sehingga total PKB yang harus dibayar menjadi Rp1,660 juta. Hal serupa berlaku untuk BBNKB, di mana opsennya dihitung 66% dari nilai BBNKB yang telah ditentukan.Untuk mempermudah proses pengecekan dan pembayaran, masyarakat dapat memanfaatkan layanan daring yang disediakan oleh pemerintah daerah. Melalui laman atau aplikasi resmi, pemilik kendaraan dapat mengetahui status pajak serta jumlah total yang harus dibayarkan.Prabowo Usulkan Kepala Daerah Dipilih DPRD Demi Efisiensi AnggaranKebijakan baru ini bertujuan untuk meningkatkan penerimaan pajak daerah, namun masyarakat diimbau untuk mencermati dan mempersiapkan anggaran guna memenuhi kewajiban baru ini.***
Read More Tersangka Penganiayaan Dokter Koas Mengaku Khilaf dan Menyesal
Wulan _ 1 minggu yang lalu
Lingkaran.id - Fadillah alias Datuk (37), tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap dokter koas Muhammad Luthfi, menyatakan penyesalan mendalam atas perbuatannya. Dalam pemeriksaan yang berlangsung di Polda Sumatera Selatan, Datuk mengungkapkan bahwa tindakannya murni akibat kekhilafan dan tidak ada perintah dari majikannya, Sri Meilina alias Lina.“Yang menyuruh (menganiaya) tidak ada. Saya khilaf, Pak,” ujar Datuk pada Sabtu (14/12/2024).Kasus Bullying Siswa SMP di Surabaya, Kekerasan Fisik hingga Ancaman dari Pihak SekolahMenurut pengakuannya, peristiwa ini bermula pada Selasa (10/12/2024) ketika Lina menghubunginya untuk meminta diantar ke RSUD Siti Fatimah Az Zahra Palembang. Namun, sesampainya di depan rumah sakit, Lina memintanya menghentikan mobil tanpa memasuki area rumah sakit.Setelah itu, Lina menelepon korban, Muhammad Luthfi, dan mengatur pertemuan di sebuah kafe di kawasan Demang Lebar Daun. Datuk kemudian mengantar Lina ke lokasi tersebut sesuai arahan.“Saya menunggu ibu turun, lalu pergi ke rumah sakit. Tapi di depan RSUD, ibu meminta saya berhenti dan jangan masuk. Lalu minta diantar ke kafe di Demang,” jelas Datuk.Datuk mengaku sangat menyesal atas perbuatannya yang berujung pada cedera serius bagi Muhammad Luthfi hingga harus menjalani perawatan intensif di RS Bhayangkara Palembang. Ia juga meminta maaf kepada keluarga korban, serta kepada majikannya, Lina, beserta keluarganya yang turut terdampak akibat insiden ini.Dokter Koas Dianiaya Sopir Keluarga Mahasiswi Unsri, Berikut Latar Belakang Keluarga Lady Aurellia“Saya minta maaf kepada ibu Lina, bapak Dedi, dan Ledi. Karena masalah ini, mereka kena imbas akibat perbuatan saya,” ungkapnya dengan penuh penyesalan.Kasus ini tengah ditangani pihak kepolisian, sementara kondisi korban masih dalam pemulihan. Pihak keluarga berharap proses hukum dapat berjalan adil.***
Read More