Viral Skandal Video Mesum Oknum Polisi Ipda N Bercinta Dengan Istri Orang
Viral Skandal Video Mesum Oknum Polisi Ipda N Bercinta Dengan Istri Orang
Lingkaran.id - Propam Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) telah mengambil langkah tegas terkait kasus video mesum yang melibatkan seorang oknum polisi dari Polres Maros, yang dikenal dengan inisial Ipda N. Video yang memperlihatkan perbuatan tak senonoh tersebut sempat viral di media sosial dan menarik perhatian publik.Sebagai respons atas kasus ini, Ipda N dikenakan sanksi berupa penempatan khusus (Patsus), sebuah bentuk tindakan disiplin dalam institusi kepolisian. Hal ini diungkapkan oleh Kepala Bidang Propam Polda Sulsel, Kombes Pol Zulhan Efendy, yang menyatakan bahwa Ipda N telah dipanggil untuk menjalani pemeriksaan terkait video yang beredar.Polda Jateng Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Bullying dan Pemerasan Mahasiswa PPDS Anestesi Undip"Sudah kita proses," tegas Kombes Pol Zulhan Efendy pada Selasa, 24 Desember 2024.Setelah pemeriksaan selesai, Ipda N langsung ditempatkan dalam ruang penahanan khusus pada malam yang sama. Zulhan menegaskan bahwa langkah ini diambil sebagai bentuk komitmen pihak kepolisian untuk menjaga kedisiplinan dan integritas anggotanya."Malam ini juga, kita (langsung) patsus," ujar Kombes Pol Zulhan Efendy menambahkan.KPK Tetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Sebagai Tersangka Kasus Harun MasikuKasus ini mencuat setelah beredarnya sebuah video yang menunjukkan Ipda N terlibat dalam perbuatan mesum dengan seorang wanita yang diketahui merupakan istri orang lain. Adegan tersebut terjadi di sebuah ruangan yang tidak disebutkan lokasinya.Selain video, sejumlah foto yang diduga memperlihatkan Ipda N berhubungan intim dengan wanita lain juga tersebar di media sosial, semakin memperburuk citra institusi kepolisian yang sudah tercoreng. Polda Sulsel memastikan bahwa kasus ini akan ditangani secara serius sesuai prosedur yang berlaku. Hal ini sebagai upaya untuk menjaga integritas dan kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.***
Read More
UIN Alauddin Makassar Kembali Jadi Sorotan, Usai Uang Palsu Kini Dugaan Skandal Pelecehan Terhadap Mahasiswi
UIN Alauddin Makassar Kembali Jadi Sorotan, Usai Uang Palsu Kini Dugaan Skandal Pelecehan Terhadap Mahasiswi
Lingkaran.id - Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar kembali menjadi bahan perbincangan publik setelah muncul laporan dugaan pelecehan seksual yang melibatkan seorang dosen Fakultas Adab dan Humaniora berinisial IA terhadap mahasiswinya.Kasus ini menambah panjang daftar permasalahan di kampus tersebut, setelah sebelumnya juga terseret skandal peredaran uang palsu. Berdasarkan informasi yang beredar, dugaan pelecehan seksual ini terjadi pada dua kesempatan, yaitu 9 Oktober dan 30 Oktober 2024.Polda Jateng Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Bullying dan Pemerasan Mahasiswa PPDS Anestesi UndipKorban, seorang mahasiswi yang identitasnya dirahasiakan, mengungkap bahwa IA sering memintanya untuk pulang paling akhir dengan alasan menyetor hafalan. Namun, situasi tersebut diduga dimanfaatkan pelaku untuk melakukan tindakan tak pantas.“Kenapa ada dosen yang pegang-pegang tangan,” ungkap korban.“Saya merasa tidak berdaya,” tambahnya saat berbicara kepada sejumlah dosen usai kejadian tersebut.Namun, tanggapan pihak fakultas justru mengecewakan. Korban disarankan untuk memahami situasi dan memaafkan pelaku.  Walaupun IA dikabarkan telah dipindahkan ke fakultas lain, korban dan sejumlah mahasiswa mengaku masih melihat pelaku mengajar di Fakultas Adab dan Humaniora.Hingga kini, laporan telah diterima oleh Pusat Studi Gender dan Anak (PSGA) UIN Alauddin pada 26 November 2024. Namun, belum ada langkah tegas yang diambil oleh pihak kampus.KPK Tetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Sebagai Tersangka Kasus Harun MasikuSelain kasus pelecehan, UIN Alauddin juga diguncang oleh skandal peredaran uang palsu. Dosen berinisial AI dari Fakultas Adab dan Humaniora diduga menjadi otak di balik produksi uang palsu senilai Rp2 miliar. Uang palsu tersebut telah beredar di beberapa wilayah, termasuk Gowa, Wajo, dan Mamuju.Kasus ini mencoreng citra akademik UIN Alauddin Makassar, memunculkan desakan dari berbagai pihak agar kampus mengambil tindakan tegas terhadap oknum-oknum yang terlibat. Publik kini menanti tanggapan resmi dari pimpinan universitas terhadap kasus dugaan pelecehan tersebut.***
Read More
Sandra Dewi Hapus Foto Harvey Moeis dari Instagramnya, Usai Divonis 6,5 Tahun Penjara
Sandra Dewi Hapus Foto Harvey Moeis dari Instagramnya, Usai Divonis 6,5 Tahun Penjara
Lingkaran.id - Sandra Dewi, artis sekaligus influencer ternama, membuat publik bertanya-tanya setelah foto-foto kebersamaannya dengan sang suami, Harvey Moeis, mendadak lenyap dari akun Instagramnya. Langkah mengejutkan ini terjadi di tengah vonis 6,5 tahun penjara yang dijatuhkan kepada Harvey atas kasus korupsi tata niaga timah.Netizen ramai mempertanyakan alasan Sandra menghapus jejak digital Harvey, termasuk foto pernikahan mereka yang berlangsung mewah di Disneyland Tokyo pada 2016. Kini, akun Instagram Sandra hanya menyisakan unggahan yang berisi foto dirinya, sebagian besar terkait promosi produk fesyen, perhiasan, dan merek lainnya.Harvey Moeis Dijatuhi Hukuman 6,5 Tahun Penjara Dalam Kasus Korupsi PT Timah TbkUnggahan terakhir Sandra tercatat pada 19 Maret 2024, di mana ia mempromosikan produk tas dari salah satu merek."Tas dari @lustlist.id @lustlist.live buka po Eropa sekarang. Belanja langsung sekarang," tulisnya dalam keterangan foto tersebut.Sebelumnya, Sandra sering membagikan momen kebersamaan dengan Harvey, seperti liburan di luar negeri, perjalanan dengan mobil mewah, hingga aktivitas sehari-hari mereka. Namun, alasan di balik langkah ini belum diketahui, karena Sandra memilih bungkam terkait keputusan tersebut.BNNP Bali Bongkar Kasus Pesta Seks dan Narkoba WNADi sisi lain, Harvey Moeis dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi dan pencucian uang yang melibatkan kerugian negara signifikan. Hilangnya foto-foto Harvey dari Instagram Sandra memicu spekulasi, meskipun hingga kini belum ada klarifikasi resmi dari pihak Sandra Dewi.***
Read More
Kontras Hukuman Koruptor: Rp67 Triliun di China Berujung Eksekusi Mati, Rp300 Triliun di Indonesia 6,5 Tahun Penjara
Kontras Hukuman Koruptor: Rp67 Triliun di China Berujung Eksekusi Mati, Rp300 Triliun di Indonesia 6,5 Tahun Penjara
Lingkaran.id - China kembali menunjukkan ketegasan dalam menindak korupsi. Li Jianping, mantan pejabat di Daerah Otonomi Mongolia Dalam, dieksekusi mati setelah dinyatakan bersalah atas tindak korupsi sebesar 3 miliar yuan atau sekitar Rp6,7 triliun.Vonis mati ini dijatuhkan pada September 2022 atas kejahatan korupsi, penyuapan, penyalahgunaan dana publik, dan kolusi dengan sindikat kriminal. Li sempat mengajukan banding, tetapi Mahkamah Rakyat Agung Mongolia Dalam menolak permohonannya pada Agustus 2024.Eksekusi mati akhirnya dilakukan pada Selasa, 17 Desember 2024. Kasus ini menjadi salah satu bentuk nyata kebijakan antikorupsi Presiden Xi Jinping, yang semakin tegas sejak masa jabatan ketiganya.Harvey Moeis Dijatuhi Hukuman 6,5 Tahun Penjara Dalam Kasus Korupsi PT Timah TbkKebijakan keras China juga terlihat pada hukuman yang diterima Liu Liange, mantan Ketua Bank of China, yang dijatuhi vonis mati dengan penangguhan dua tahun. Liu terbukti menerima suap senilai hampir Rp273 miliar dan mengeluarkan pinjaman ilegal.Di sisi lain, Indonesia kembali menjadi sorotan terkait penanganan korupsi yang dinilai kurang memberi efek jera. Harvey Moeis, terdakwa kasus korupsi PT Timah Tbk yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp300 triliun, hanya dijatuhi hukuman 6,5 tahun penjara.Polda Jateng Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Bullying dan Pemerasan Mahasiswa PPDS Anestesi UndipHukuman ini jauh lebih rendah dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya meminta 12 tahun penjara. Selain hukuman penjara, Harvey diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp210 miliar.Meski perbuatannya dianggap tidak mendukung program pemberantasan korupsi, hakim mempertimbangkan hal-hal meringankan seperti perilaku sopan selama persidangan, tidak memiliki catatan kriminal sebelumnya, dan tanggungan keluarga.***
Read More
Kecelakaan Pesawat Azerbaijan Airlines di Kazakhstan, 32 Penumpang Selamat
Kecelakaan Pesawat Azerbaijan Airlines di Kazakhstan, 32 Penumpang Selamat
Lingkaran.id - Sebanyak 32 penumpang dilaporkan selamat dalam kecelakaan pesawat Azerbaijan Airlines yang jatuh dan terbakar di dekat kota Aktau, Kazakhstan, pada Rabu (25/12/2024).Pesawat ini membawa total 64 penumpang, termasuk dua anak-anak, saat mengalami insiden yang diduga akibat tabrakan dengan burung mengakibatkan 38 orang dinyatakan meninggal dunia. Rekaman video dari lokasi kejadian menunjukkan momen dramatis saat para penumpang berhasil keluar dari badan pesawat yang sudah terbakar.Fakta Baru Terungkap: Tersangka Penganiayaan Mahasiswa Koas di Palembang Ternyata Honorer di BBPJNPetugas pemadam kebakaran berhasil memadamkan api, sementara para korban selamat dilarikan ke rumah sakit terdekat untuk mendapatkan perawatan. Pesawat jenis Embraer 190 dengan nomor penerbangan J2-8243 tersebut sedang dalam perjalanan dari Baku, Azerbaijan, menuju Grozny, Chechnya, Rusia. Namun, pesawat terpaksa melakukan pendaratan darurat sekitar 3 kilometer dari Aktau di Kazakhstan.Kementerian Tanggap Darurat Kazakhstan mengumumkan pembentukan komisi khusus untuk menyelidiki insiden ini. Tim investigasi telah dikirim ke lokasi untuk mengumpulkan informasi dan memastikan keluarga korban mendapatkan bantuan yang dibutuhkan. Kazakhstan juga akan bekerja sama dengan Azerbaijan dalam proses investigasi.Fakta di Balik Ibu Kantin yang Viral Buang Dagangan Siswa di Brebes: Ternyata Adik Pemilik YayasanMenurut pengawas penerbangan Rusia, indikasi awal menunjukkan bahwa pilot memutuskan untuk melakukan pendaratan darurat setelah pesawat bertabrakan dengan burung.Presiden Kazakhstan dan Presiden Azerbaijan, Ilham Aliyev, menyampaikan belasungkawa kepada keluarga korban. Presiden Aliyev bahkan membatalkan kehadirannya dalam pertemuan puncak di Rusia dan memutuskan kembali ke Azerbaijan. Presiden Rusia Vladimir Putin turut menyampaikan simpati atas insiden ini.***
Read More
Polda Jateng Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Bullying dan Pemerasan Mahasiswa PPDS Anestesi Undip
Polda Jateng Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Bullying dan Pemerasan Mahasiswa PPDS Anestesi Undip
Lingkaran.id - Polda Jawa Tengah resmi menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan bullying dan pemerasan yang menyebabkan meninggalnya dr. Aulia Risma, mahasiswa Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesiologi Universitas Diponegoro (Undip).Ketiga tersangka tersebut merupakan Kaprodi, Kepala Staf Medis Kependidikan, dan seorang senior di Prodi Anestesiologi. Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Artanto, menjelaskan perkembangan kasus tersebut dalam konferensi pers di Mapolda Jateng, Selasa (24/12/2024).KPK Tetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Sebagai Tersangka Kasus Harun Masiku"Ditreskrimum Polda Jawa Tengah telah menetapkan tiga tersangka, yaitu saudara TE, saudari SM, dan saudari Z," ungkapnya.Berdasarkan informasi yang disampaikan, TE menjabat sebagai Kepala Program Studi (Kaprodi) PPDS Anestesiologi dan Terapi Intensif Fakultas Kedokteran Undip, SM adalah Kepala Staf Medis Kependidikan di program studi yang sama, dan Z merupakan senior korban di program tersebut. Artanto juga mengonfirmasi bahwa satu dari tiga tersangka adalah laki-laki, sementara dua lainnya perempuan."Satu laki-laki, dua perempuan. Rekan-rekan dapat mengikuti perkembangan lebih lanjut terkait kasus ini," jelasnya.Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 368 ayat (1) KUHP tentang tindak pidana pemerasan, Pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan, serta Pasal 355 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan berat yang direncanakan.Harvey Moeis Dijatuhi Hukuman 6,5 Tahun Penjara Dalam Kasus Korupsi PT Timah TbkAncaman hukuman maksimal atas jeratan pasal-pasal tersebut adalah sembilan tahun penjara. Sebagai barang bukti, pihak kepolisian telah menyita uang sebesar Rp97.077.500, yang diduga merupakan hasil pemerasan terhadap korban.Saat ini proses penyidikan terus berlanjut untuk mengungkap fakta-fakta lainnya."Total barang bukti uang yang berhasil diamankan sebesar Rp97.077.500, yang merupakan bagian dari rangkaian peristiwa ini," pungkas Artanto.***
Read More
Rp2,5 Miliar Uang Pemerasan Diamankan, 45 WN Malaysia Jadi Korban di DWP
Rp2,5 Miliar Uang Pemerasan Diamankan, 45 WN Malaysia Jadi Korban di DWP
Lingkaran.id - Kadiv Propam Polri Irjen Pol Abdul Karim mengungkapkan temuan baru dalam kasus dugaan pemerasan terhadap warga negara Malaysia saat menonton konser Djakarta Warehouse Project (DWP) di Kemayoran, Jakarta Pusat. Sebanyak 45 WN Malaysia dilaporkan menjadi korban dengan total kerugian mencapai Rp2,5 miliar."Dari hasil penyelidikan yang kami lakukan, perlu diluruskan bahwa korban warga negara Malaysia berdasarkan identifikasi dan analisis saintifik kami berjumlah 45 orang," jelas Abdul Karim kepada wartawan pada Selasa (24/12/2024) malam.KPK Tetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Sebagai Tersangka Kasus Harun MasikuAbdul Karim juga menambahkan bahwa jumlah barang bukti yang telah diamankan oleh pihak Divpropam Polri adalah Rp2,5 miliar. Divpropam Polri telah menerima dua laporan resmi dari WN Malaysia terkait dugaan pemerasan tersebut."Barang bukti yang kami amankan bernilai Rp2,5 miliar. Jadi, jangan sampai muncul informasi yang salah seperti pemberitaan sebelumnya dengan angka yang lebih besar," ujarnya."Kami sudah menerima laporan resmi dari dua warga negara Malaysia. Identitas pelapor atau pendumas ini kami lindungi," tambahnya.Kasus ini menyeret 18 oknum anggota kepolisian yang kini telah diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dugaan pemerasan ini mencuat setelah postingan di media sosial X (dahulu Twitter) menjadi viral.Harvey Moeis Dijatuhi Hukuman 6,5 Tahun Penjara Dalam Kasus Korupsi PT Timah TbkDalam postingan tersebut, warga Malaysia yang hadir di konser DWP mengaku dipaksa menjalani tes urine saat berjoget dan diminta menunjukkan paspor mereka. Selain itu, mereka juga mengklaim dimintai sejumlah uang oleh oknum polisi yang berjaga."Dalam kasus ini, Divpropam terus bekerja untuk memastikan keadilan bagi korban dan transparansi dalam penanganannya," tegas Abdul Karim.Banyak kecaman dari masyarakat yang geram dengan kejadian tersebut karena dapat mempengaruhi hubungan diplomatik dan reputasi institusi kepolisian dalam menjaga integritas di tengah masyarakat.***
Read More
BNNP Bali Bongkar Kasus Pesta Seks dan Narkoba WNA
BNNP Bali Bongkar Kasus Pesta Seks dan Narkoba WNA
Lingkaran.id - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali berhasil mengungkap kasus pesta seks dan narkoba yang melibatkan puluhan warga negara asing (WNA) di sebuah vila di kawasan Canggu, Kabupaten Badung, Bali. Penggerebekan dilakukan pada Sabtu (21/12/2024) dan melibatkan sekitar 50 WNA.Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Bali, Kombes I Made Sinar Subawa, menjelaskan bahwa para WNA yang hadir dalam acara tersebut mendapat undangan eksklusif dan diwajibkan membayar sejumlah uang untuk berpartisipasi.Dokter Koas Dianiaya Sopir Keluarga Mahasiswi Unsri, Berikut Latar Belakang Keluarga Lady Aurellia"Kami menerima informasi bahwa undangan hanya diberikan secara khusus dan yang hadir harus membayar dengan jumlah tertentu," kata Sinar Subawa pada Rabu (25/12/2024).Beberapa WNA mengklaim bahwa pesta tersebut diadakan sebagai bagian dari perayaan Natal dan Tahun Baru 2025. Namun, petugas tetap mencurigai kegiatan tersebut."Yang hadir adalah pria dan wanita, ada juga pasangan. Banyak dari mereka tidak saling mengenal. Undangan hanya diberikan kepada orang-orang tertentu yang dikenal oleh penyelenggara," tambahnya.Dalam penggerebekan tersebut, tim BNNP Bali menggunakan anjing pelacak (K-9) untuk menggeledah vila. Hasilnya, ditemukan narkotika jenis Benzo dan THC yang tersembunyi di berbagai sudut ruangan, termasuk di sofa."Kami menemukan narkoba ini di beberapa tempat menggunakan bantuan K-9. Barang-barang tersebut terindikasi sebagai narkotika," jelasnya.Dua orang WNA diamankan dalam operasi tersebut. Dari hasil pemeriksaan, salah satu di antaranya tidak terbukti menggunakan narkoba, sementara yang lain dinyatakan positif mengonsumsi THC.Orang Tua Protes Hadiah Lomba Dipotong, Murid SD ini Dikeluarkan dari Sekolah"Satu orang tidak terindikasi menggunakan narkoba dan kami persilakan kembali. Sementara satu lainnya yang positif THC telah kami data sebelum dipulangkan," pungkas Sinar Subawa.Kasus ini menjadi perhatian serius pihak berwenang di Bali, terutama menjelang perayaan akhir tahun, guna memastikan keamanan dan ketertiban masyarakat.***
Read More
Januari 2025, Palembang Hapus Kantong Plastik di Minimarket dan Swalayan
Januari 2025, Palembang Hapus Kantong Plastik di Minimarket dan Swalayan
Lingkaran.id - Kota Palembang akan memulai langkah besar dalam pengelolaan sampah dengan menerapkan larangan penggunaan kantong plastik di pasar tradisional, minimarket, dan swalayan mulai Januari 2025.Kebijakan ini diharapkan dapat mengurangi volume sampah plastik yang sulit terurai dan berpotensi merusak lingkungan. Penjabat (Pj) Walikota Palembang, Cheka Virgowansyah, menekankan pentingnya perubahan pola pikir masyarakat untuk mendukung kebijakan ini.Kecelakaan Di Tol Pandaan-Malang, Empat Orang Meninggal Dunia Berikut Kronologinya!Ia mendorong warga untuk membawa tas belanja sendiri dan beralih ke kantong belanja ramah lingkungan."Pelaku usaha diimbau untuk menyediakan kantong belanja ramah lingkungan yang dapat digunakan ulang (reusable bag)," kata Cheka pada Senin (23/12/2024).Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya mengurangi volume sampah plastik yang sangat sulit terurai dibandingkan dengan sampah organik, serta menghindari dampak buruk bahan kimia plastik terhadap lingkungan."Dengan jumlah penduduk 1,7 juta, setiap orang memproduksi sekitar 0,4 kg sampah per hari. Ini berarti ada sekitar 1.200 hingga 1.500 ton sampah yang dihasilkan setiap hari. Bayangkan dampaknya jika tidak ada langkah pengurangan," jelasnya.Cheka juga menyoroti perlunya pengurangan penggunaan kantong plastik dari sumbernya, yaitu masyarakat. Langkah awal dimulai dari lingkungan perkantoran, dengan mendorong pegawai membawa botol minum sendiri (tumbler).Dokter Koas Dianiaya Sopir Keluarga Mahasiswi Unsri, Berikut Latar Belakang Keluarga Lady Aurellia"Di berbagai negara, minimarket dan swalayan sudah menghapus penggunaan kantong plastik. Dengan 1,7 juta penduduk Palembang, kami berharap secara bertahap setidaknya 30 persen masyarakat bisa beralih dari kantong plastik. Target akhirnya adalah tidak ada lagi plastik yang berakhir di tempat pembuangan akhir (TPA)," tambahnya.Langkah progresif ini menandai komitmen Palembang untuk menciptakan lingkungan yang lebih bersih dan berkelanjutan di masa depan.***
Read More
Fakta Baru Terungkap: Tersangka Penganiayaan Mahasiswa Koas di Palembang Ternyata Honorer di BBPJN
Fakta Baru Terungkap: Tersangka Penganiayaan Mahasiswa Koas di Palembang Ternyata Honorer di BBPJN
Lingkaran.id - Fadillah, yang lebih dikenal dengan sebutan Datuk, tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap seorang mahasiswa koas di Palembang, ternyata bukan hanya seorang sopir seperti yang sebelumnya dikira.Fakta terbaru mengungkapkan bahwa Datuk merupakan seorang pegawai honorer di Kantor Balai Besar Pelaksana Jalan Nasional (BBPJN) Sumatera Selatan, yang berada di bawah naungan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Informasi tersebut dikonfirmasi oleh Kepala Seksi Kepegawaian BBPJN Sumsel, Fiko.Fakta di Balik Ibu Kantin yang Viral Buang Dagangan Siswa di Brebes: Ternyata Adik Pemilik Yayasan"Benar, dia merupakan pegawai honorer di sini. Namun, saat ini kami masih menunggu proses hukum yang sedang berjalan," ujar Fiko.Ia menambahkan bahwa pihaknya belum dapat memberikan keterangan lebih lanjut mengenai status kepegawaian Fadillah karena adanya prosedur birokrasi yang harus diikuti."Kami adalah bagian dari pemerintahan, sehingga setiap keputusan harus berdasarkan instruksi dari pusat. Saat ini kami masih menunggu arahan lebih lanjut," jelasnya.Dalam perkembangan lain, Bayu Prasetya Andrinata, kuasa hukum Lady Aurellia dan Sri Meilina, menyatakan bahwa Datuk bukanlah sopir yang digaji secara rutin setiap bulan.Viral Tenda Bergoyang di Wisata Perkemahan: Pasangan Mesum Digerebek Para Pengunjung"Datuk ini bukan sekadar sopir. Hubungan antara SM (Sri Meilina) dan Datuk masih tergolong keluarga, mereka sepupu. Dia hanya dipanggil untuk mengemudi ketika diperlukan, terutama saat sopir utama sedang bertugas lain. Pada waktu kejadian, sopir utama sedang menjemput Lady," ungkap Bayu.Kasus ini mendapat perhatian luas dari masyarakat, mengingat posisi Fadillah yang ternyata memiliki ikatan kerja di instansi pemerintah serta hubungannya dengan keluarga korban. Proses hukum terhadap tersangka masih terus berlangsung.***
Read More
Berita Populer Bulan ini
Bina Husada
Berita Terbaru
Pilih yang terbaik