Lingkaran – Wakil Ketua DPR Aziz Syamsuddin akhirnya di tahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia keluar dari gedung KPK dengan mengenakan rompi orange tahanan dan dibawa ke Rutan Polres Jaksel.
Azis Syamsuddin di Pusaran Perkara KorupsiAzis ditetapkan sebagai tersangka terkait suap penanganan perkara di Kabupaten Lampung tengah. Penyidik KPK menahan tersangka untuk 20 hari ke depan terhitung mulai tanggal 24 September 2021 hingga 13 Oktober 2021.
“Tim penyidik melakukan penahanan kepada tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 24 September 2021 sampai dengan 13 Oktober 2021 di Rutan Polres Jakarta Selatan,” ujar Ketua KPK, Firli Bahuri saat konferensi pers di Gedung KPK, Sabtu (25/9/21) dini hari WIB.