ThinkEdu

51 Pegawai KPK dipecat!

51 Pegawai KPK dipecat!
Lingkaran ­– 51 dari 75 pegawai Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) diberhentikan dikarenakan tidak lolos Tes Wawasan kebangsaan (TWK) dan tidak memiliki waktu untuk dilakukan pembinaan.

Wakil Kepala BKN, Supranawa mengatakan proses peralihan status pegawai KPK menjadi Aparatur Negeri Sipil (ASN) harus selesai pada Oktober 2021 sehingga waktu pembinaan untuk 51 pegawai yang tidak lolos TWK dirasa tidak cukup.

Indonesia Habiskan Rp 10,7 Triliun untuk Pasien Covid-19
“Kenapa ini dianggap tidak bisa dibina karena kita concern waktu juga. Mandat atau perintah dari Undang-Undang 19 tahun 2019 itu diberikan waktu dua tahun sejak tanggal 17 Oktober 2019 itu memberikan waktu untuk peralihan pegawai KPK menjadi ASN itu 2 tahun sejak tanggal 17 Oktober 2019,” ujar Supranawa dalam salah satu Program Kompas TV, Rabu, (26/5/21)
Berita Lainnya
Video Lingkaran
Berita Populer Bulan ini
Bina Husada
Berita Terbaru