Website Thinkedu

Sudah Nonaktif Sejak 2020, Pinangki Masih Dapat Tunjangan 50 persen

Sudah Nonaktif Sejak 2020, Pinangki Masih Dapat Tunjangan 50 persen
Foto: Tangkapan Layar/Youtube

Lingkaran – Kejaksaan Agung melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksanaan Agung (Kapuspen) Leonard Eben Ezer Simanjuntak menegaskan bahwa sejak tahun 2020, Pinangki tidak lagi menerima gaji setelah diberhentikan sementara.

Pemerintah Seret Obligor BLBI ke Jeruji Besi

Walaupun per bulan Agustus 2020 Pinangki telah diberhentikan sementara namun ia masih mendapatkan 50 persen dari tunjangan. Tapi Leonard tidak merinci berapa kali Pinangki menerima tunjangan 50 persen tersebut.

“Dalam keputusan Jaksa Agung Nomor 164 Tahun 2020 juga memberhentikan sementara gaji terhadap Pinangki, dan selanjutnya juga memberikan hak kepada Pinangki untuk memberikan uang pemberhentian sementara kepada Pinangki sebesar 50 persen dan tunjangan yang didapat,” ujar Leonard, dalam konferensi pers daring, Jum’at (6/8/21).
Berita Lainnya
Video Lingkaran
Berita Populer Bulan ini
Thinkedu Online Course
Berita Terbaru
Generasi Digtial Intelektual