Lingkaran – Kejaksaan Agung melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksanaan Agung (Kapuspen) Leonard Eben Ezer Simanjuntak menegaskan bahwa sejak tahun 2020, Pinangki tidak lagi menerima gaji setelah diberhentikan sementara.
Pemerintah Seret Obligor BLBI ke Jeruji BesiWalaupun per bulan Agustus 2020 Pinangki telah diberhentikan sementara namun ia masih mendapatkan 50 persen dari tunjangan. Tapi Leonard tidak merinci berapa kali Pinangki menerima tunjangan 50 persen tersebut.
“Dalam keputusan Jaksa Agung Nomor 164 Tahun 2020 juga memberhentikan sementara gaji terhadap Pinangki, dan selanjutnya juga memberikan hak kepada Pinangki untuk memberikan uang pemberhentian sementara kepada Pinangki sebesar 50 persen dan tunjangan yang didapat,” ujar Leonard, dalam konferensi pers daring, Jum’at (6/8/21).