Viral Hina Pegawai Honorer Gunakan BPJS, Karyawan PT Timah Resmi Dipecat!
Wulan _ 1 bulan yang lalu
Lingkaran.id - PT Timah Tbk akhirnya mengambil tindakan tegas terhadap DCW, mantan karyawatinya yang sempat viral di media sosial karena melecehkan pegawai honorer yang menggunakan BPJS untuk berobat. Setelah melalui proses pemeriksaan internal, perusahaan memutuskan untuk menjatuhkan sanksi berupa pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap yang bersangkutan. Keputusan tersebut diumumkan oleh Kepala Bidang Komunikasi PT Timah Tbk, Anggi Siahaan, dalam keterangannya pada Kamis (6/2/2025).“Perusahaan telah melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan terkait pelanggaran terhadap aturan perusahaan. Setelah melalui evaluasi, PT Timah Tbk memutuskan untuk memberikan sanksi berupa pemutusan hubungan kerja,” ujar Anggi.Frugal Living ala Gen Z : Hidup cuma 21 Ribu Sehari bisa kebeli rumahPT Timah menegaskan bahwa keputusan ini merupakan bentuk komitmen perusahaan dalam menegakkan aturan dan menjaga citra perusahaan. Anggi juga mengingatkan seluruh karyawan untuk lebih bijak dalam menggunakan media sosial agar kejadian serupa tidak terulang.“Perusahaan percaya bahwa setiap individu memiliki kebebasan dalam menggunakan media sosial. Namun, kami berharap insiden ini menjadi pelajaran bagi seluruh karyawan dan keluarga besar PT Timah Tbk agar selalu menjunjung tinggi etika dan menaati peraturan yang berlaku,” tambahnya.Selain itu, PT Timah juga mengimbau masyarakat untuk tidak berspekulasi lebih jauh mengenai kasus ini. Perusahaan menegaskan bahwa aktivitas media sosial DCW adalah tindakan pribadi dan tidak berkaitan dengan PT Timah.DCW menjadi pusat perhatian publik setelah unggahannya di media sosial yang menghina seorang pegawai honorer tersebar luas. Dalam video tersebut, DCW tampak melakukan percakapan seolah-olah sedang berbicara dengan seorang tenaga honorer yang sedang antre menggunakan BPJS.“Ngantre ya, Dek? BPJS, ya? Ha-ha-ha, oh BPJS, masih honorer ya? Kebetulan saya kan (menunjuk logo PT Timah di baju) saya nggak ngantre, Dek, pasien prioritas, ha-ha-ha...,” ucap DCW dalam video tersebut.Video ini langsung memicu kemarahan publik. Banyak warganet yang menilai pernyataan DCW merendahkan tenaga honorer dan mencerminkan sikap arogan terhadap pekerja yang berpenghasilan lebih rendah.Sebelum mengambil keputusan pemecatan, PT Timah sempat mengeluarkan permintaan maaf atas tindakan karyawannya yang telah menyinggung banyak pihak. Dalam pernyataan resminya, perusahaan menegaskan bahwa mereka menjunjung tinggi nilai etika, harmoni, dan rasa saling menghormati.“Perusahaan menyampaikan permintaan maaf kepada seluruh pihak yang merasa terganggu dengan aktivitas media sosial salah satu karyawan yang diduga menyebarkan informasi yang mendiskreditkan pihak tertentu,” tulis PT Timah dalam unggahan Instagram resminya.Viral! Pasien BPJS Marah di RS, Diduga Dokter Pulang Saat Banyak Pasien Masih MenungguPerusahaan juga meluruskan bahwa video yang dibuat DCW tidak mencerminkan nilai dan budaya kerja di PT Timah. Selain itu, perusahaan memastikan bahwa seluruh karyawannya, termasuk tenaga honorer, mendapatkan fasilitas layanan kesehatan BPJS sesuai dengan kelas kepesertaan masing-masing tanpa perbedaan perlakuan.“Menegaskan bahwa konten yang disampaikan oleh pemilik akun media sosial tersebut tidak berhubungan atau mewakili karakter dan budaya kerja perusahaan. Fasilitas dan layanan kesehatan yang diterima karyawan PT Timah Tbk sebagai peserta BPJS Kesehatan sesuai dengan kelas kepesertaan masing-masing dan tidak ada perbedaan,” jelas PT Timah.Keputusan pemecatan DCW menjadi bukti bahwa PT Timah serius dalam menegakkan aturan dan menjaga reputasi perusahaan. Kasus ini juga menjadi pengingat bagi seluruh pekerja agar lebih berhati-hati dalam berperilaku di media sosial, terutama yang berkaitan dengan profesi dan institusi tempat mereka bekerja.***
Read More Dilema Tenaga Honorer: Penghapusan Seleksi PPPK 2025 dan Skema Baru Pemerintah
Wulan _ 1 bulan yang lalu
Lingkaran.id - Para tenaga honorer di Indonesia kini tengah menghadapi ketidakpastian terkait masa depan mereka setelah pemerintah memastikan bahwa seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tidak akan lagi diberlakukan mulai tahun 2025. Keputusan ini telah dirancang sejak dua tahun terakhir dan menjadi puncak perubahan dalam sistem rekrutmen ASN di Indonesia.Ketidakjelasan ini menimbulkan keresahan di kalangan tenaga honorer, terutama para guru yang berharap mendapatkan status ASN melalui jalur seleksi PPPK. Namun, kekhawatiran ini sedikit mereda setelah Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK), Nunuk Suryani, mengumumkan adanya skema baru yang akan diterapkan dalam rekrutmen tenaga pendidik di tahun anggaran mendatang.Pengeluaran 20.000 sehari tidak dikategorikan miskinDalam perubahan kebijakan ini, seleksi PPPK untuk guru akan diintegrasikan dengan Pendidikan Profesi Guru (PPG). Artinya, mulai tahun 2025, tenaga honorer yang ingin menjadi ASN tidak perlu lagi melalui seleksi PPPK secara terpisah. PPG, yang sebelumnya hanya menjadi persyaratan untuk mendapatkan sertifikat pendidik, kini akan menjadi jalur utama bagi guru honorer untuk diangkat sebagai ASN PPPK.Dengan sistem ini, guru honorer yang berhasil menyelesaikan program PPG akan otomatis mendapatkan peluang menjadi ASN tanpa harus mengikuti seleksi tambahan seperti yang dilakukan sebelumnya. Kebijakan ini diklaim sebagai langkah strategis pemerintah dalam mempercepat pengangkatan tenaga honorer menjadi ASN dengan cara yang lebih sistematis dan efisien.Penerimaan Polri 2025 Dibuka! Cek Syarat, Jadwal, dan Cara Daftarnya di SiniBanyak tenaga honorer, terutama mereka yang telah mengabdi selama puluhan tahun, berharap skema baru ini benar-benar memberikan solusi yang adil bagi mereka. Tidak sedikit tenaga honorer yang telah bertahan dengan penghasilan minim sembari menunggu kesempatan untuk diangkat sebagai ASN. Dengan adanya kebijakan baru ini, harapan pun kembali muncul agar pemerintah dapat memberikan kejelasan dan keadilan bagi mereka yang telah lama berjuang di dunia pendidikan.Meski demikian, berbagai pihak masih menanti detail lebih lanjut terkait mekanisme penerapan skema baru ini. Kepastian regulasi serta prosedur transisi dari sistem lama ke sistem baru akan menjadi kunci dalam menjawab kegelisahan tenaga honorer di seluruh Indonesia.***
Read More Viral! Pasien BPJS Marah di RS, Diduga Dokter Pulang Saat Banyak Pasien Masih Menunggu
Wulan _ 1 bulan yang lalu
Lingkaran.id - Sebuah video yang menunjukkan kemarahan sejumlah pasien BPJS di sebuah rumah sakit diduga RS Seto Hasbadi, Kota Bekasi, Jawa Barat, viral di media sosial. Dalam rekaman tersebut, para pasien tampak berkerumun di dalam ruangan, mengungkapkan kekecewaan mereka terhadap pelayanan rumah sakit.Menurut informasi yang beredar, kemarahan pasien dipicu oleh para dokter yang diduga telah pulang, padahal masih banyak pasien yang menunggu giliran untuk mendapatkan pelayanan medis. Mirisnya, tidak ada konfirmasi atau penjelasan dari pihak rumah sakit mengenai alasan para dokter meninggalkan tempat sebelum semua pasien terlayani.Inilah perbedaan PPPK penuh waktu dan PPPK paruh waktu"Terjadi lagi aja, pasien antre dari sebelum magrib, pasien sudah menumpuk, dokter malah tega pada pulang," tulis keterangan dalam video yang diunggah di media sosial pada Rabu (5/2/2025).Video tersebut langsung menuai berbagai reaksi dari warganet. Banyak yang mengecam tindakan dokter yang dinilai tidak bertanggung jawab, sementara yang lain berusaha memahami situasi dengan melihat dari sudut pandang tenaga medis.Namun, sebagian besar warganet tetap bersimpati kepada para pasien yang mengalami ketidakjelasan layanan.Apa Itu Danantara? Lembaga Baru Pengelola BUMN Dengan Wewenang Super Besar"Tega banget dokternya," komentar seorang netizen yang merasa prihatin terhadap pasien yang telah menunggu lama."Kasihan pasiennya, sudah nunggu lama tapi nggak dapat kepastian," sahut netizen lainnya.Hingga kini, belum ada pernyataan resmi dari pihak RS Seto Hasbadi terkait kejadian ini. Publik pun menunggu klarifikasi dari rumah sakit untuk menjelaskan duduk perkara yang sebenarnya terjadi.***
Read More Sri Mulyani Batalkan Program Beasiswa Kemenkeu 2025, Ini Alasannya
Wulan _ 1 bulan yang lalu
Lingkaran.id - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati resmi membatalkan program beasiswa Kementerian Keuangan (Kemenkeu) atau Ministerial Scholarship tahun 2025. Keputusan ini diumumkan melalui surat resmi Nomor PENG-14/PP.2/2025 yang ditandatangani oleh Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan dan Manajerial, Wahyu Kusuma Romadhoni. Kebijakan tersebut ditetapkan pada 31 Januari 2025.Pembatalan program beasiswa ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025. Selain itu, keputusan ini juga mengacu pada Surat Menteri Keuangan Nomor S-37/MK.02/2025 yang diterbitkan pada 24 Januari 2025, yang menegaskan pentingnya efisiensi belanja kementerian dan lembaga dalam menjalankan APBN tahun 2025.Kabar Gembira! Tunjangan Kinerja PNS Kemenkeu 2025 Tembus Rp46 Juta, Ini SyaratnyaTak hanya itu, kebijakan ini juga merupakan hasil evaluasi dalam Rapat Pimpinan Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan (BPPK) yang diselenggarakan pada 31 Januari 2025."Kami sampaikan bahwa Penawaran Beasiswa Kementerian Keuangan (Ministerial Scholarship) Tahun 2025 sebagaimana telah diumumkan melalui Pengumuman NOMOR PENG-1/PP.2/2025 dibatalkan," demikian bunyi pengumuman resmi yang dikeluarkan Kemenkeu.Heboh! Isu Gaji ke-13 dan 14 ASN Dihentikan, Benarkah Keputusan Ini Sudah Final?Keputusan ini tentu berdampak pada calon penerima beasiswa yang telah menantikan kesempatan untuk melanjutkan studi dengan dukungan dari Kemenkeu. Namun, pemerintah menegaskan bahwa langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya pengelolaan anggaran yang lebih efisien sesuai dengan arahan Presiden.Hingga saat ini, belum ada informasi lebih lanjut mengenai kemungkinan pembukaan kembali program beasiswa tersebut di tahun-tahun mendatang. Para calon pendaftar diimbau untuk terus memantau perkembangan kebijakan pendidikan yang dikeluarkan oleh Kemenkeu dan instansi terkait.***
Read More Menpan RB Klarifikasi Isu Penghapusan Gaji ke-13 dan 14 ASN Tahun 2025
Wulan _ 1 bulan yang lalu
Lingkaran.id - Isu mengenai penghapusan gaji ke-13 dan tunjangan hari raya (THR) bagi aparatur sipil negara (ASN) pada tahun 2025 tengah menjadi perbincangan hangat di media sosial. Kabar tersebut pertama kali mencuat di platform X pada Rabu (5/2/2025) dan semakin meluas setelah beredar melalui pesan berantai di aplikasi WhatsApp.Spekulasi yang berkembang menyebutkan bahwa kebijakan ini berkaitan dengan upaya efisiensi anggaran yang dilakukan oleh pemerintah. Namun, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Rini Widyantini, langsung memberikan klarifikasi mengenai informasi tersebut.Heboh! Isu Gaji ke-13 dan 14 ASN Dihentikan, Benarkah Keputusan Ini Sudah Final?Dalam pernyataannya, Rini menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada keputusan resmi mengenai penghapusan gaji ke-13 dan THR bagi ASN. Menurutnya, pembahasan terkait kebijakan ini masih berlangsung di antara beberapa kementerian terkait, termasuk Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg)."Betul, belum ada kepastian karena masih dalam pembahasan," ujar Rini saat dikonfirmasi, Rabu (5/2/2025).Lebih lanjut, Rini menjelaskan bahwa kebijakan mengenai gaji ke-13 dan THR tidak hanya diperuntukkan bagi ASN, tetapi juga mencakup Prajurit TNI, Anggota Polri, pejabat negara, serta pimpinan dan anggota lembaga non-struktural (LNS). Bahkan, penerima pensiun juga termasuk dalam cakupan kebijakan ini.Kabar Gembira! Tunjangan Kinerja PNS Kemenkeu 2025 Tembus Rp46 Juta, Ini SyaratnyaIa menambahkan bahwa dasar pemberian gaji ke-13 dan THR bagi aparatur negara diatur dalam Nota Keuangan APBN Tahun 2025. Skema pencairannya didasarkan pada penghasilan bulanan aparatur negara yang bersumber dari anggaran belanja pegawai.Dengan adanya klarifikasi ini, diharapkan ASN dan aparatur negara lainnya dapat menunggu keputusan resmi dari pemerintah tanpa terpengaruh oleh spekulasi yang beredar di media sosial. Pembahasan mengenai kebijakan ini masih terus berlangsung, dan keputusan finalnya akan diumumkan setelah seluruh proses kajian dan perumusan regulasi selesai dilakukan.***
Read More Inilah perbedaan PPPK penuh waktu dan PPPK paruh waktu
Agung P. Putra 1 bulan yang lalu
Lingkaran.id - Pemerintah telah menetapkan aturan terbaru tentang PPPK Paruh Waktu melalui Keputusan MenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2025 tentang PPPK Paruh Waktu. Disebutkan bahwa pengadaan PPPK Paruh Waktu dilakukan berdasarkan hasil seleksi ASN tahun anggaran 2024 (CPNS 2024/PPPK 2024).Dikutip dari Keputusan MenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2025 tentang PPPK Paruh Waktu, PPPK Paruh Waktu adalah pegawai ASN yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dan diberikan upah sesuai dengan ketersediaan anggaran instansi pemerintah. PPPK Paruh Waktu dapat menjadi PPPK Penuh Waktu apabila:Daftar Lengkap Gaji Dan Tunjangan PNS Kemenkeu 2025, Mulai Rp2,5 Juta Hingga Rp46 Juta!Instansi pemerintah dapat mengusulkan pengangkatan PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK berdasarkan pertimbangan ketersediaan anggaran dan hasil penilaian/evaluasi kinerja, setelah mendapatkan persetujuan pengangkatan/penetapan kebutuhan dari Menteri PANRB.Aturan Terbaru PPPK Paruh WaktuPPPK Paruh Waktu dilaksanakan bagi pegawai non ASN yang terdaftar dalam pangkalan data (database) pegawai non ASN BKN apabila memenuhi ketentuan sebagai berikut.Telah mengikuti seleksi CPNS tahun anggaran 2024, tetapi tidak lulus; atauTelah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK tahap 1 atau tahap 2, tetapi tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan.Pengadaan PPPK Paruh Waktu dilaksanakan untuk mengisi kebutuhan pada jabatan:Begini Cara Daftar KIP Kuliah 2025 Di kip-kuliah.kemdikbud.go.id, Jangan Sampai Terlewat!Guru dan Tenaga KependidikanTenaga KesehatanTenaga TeknisPengelola Umum OperasionalOperator Layanan OperasionalPengelola Layanan operasionalPenata Layanan Operasional.Berikut tahapan pengadaan PPPK Paruh Waktu.Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) mengusulkan rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu kepada MenPAN-RBRincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu bagi pegawai non-ASNMenPAN-RB menetapkan rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu pada setiap instansi pemerintahRincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu terdiri atas kebutuhan jumlah, jenis jabatan, kualifikasi pendidikan, dan unit penempatanPPK mengusulkan nomor induk PPPK/nomor identitas pegawai ASN kepada Kepala BKNKepala BKN menetapkan nomor induk PPPK/nomor identitas pegawai ASNPenerbitan nomor induk PPPK/nomor identitas pegawai ASNPPK menetapkan pengangkatan PPPK Paruh Waktu.
Read More Apa Itu Danantara? Lembaga Baru Pengelola BUMN Dengan Wewenang Super Besar
Sulistiyo. A Darmawan 1 bulan yang lalu
Lingkaran.id -Pemerintah Indonesia dan DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menjadi undang-undang. Salah satu sorotan utama dalam regulasi baru ini adalah pembentukan lembaga baru bernama Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara).Danantara dihadirkan sebagai lembaga strategis yang bertugas mengelola BUMN secara lebih efisien dan profesional. Lantas, apa itu Danantara dan seberapa besar kewenangannya?Kabar Gembira! Tunjangan Kinerja PNS Kemenkeu 2025 Tembus Rp46 Juta, Ini SyaratnyaDanantara adalah badan baru yang berfungsi melaksanakan tugas pemerintah dalam pengelolaan BUMN. Berdasarkan undang-undang terbaru, Danantara bertanggung jawab langsung kepada Presiden dan diawasi oleh Menteri BUMN. Lembaga ini sepenuhnya dimiliki oleh Pemerintah Indonesia dengan modal awal yang ditetapkan minimal Rp1.000 triliun, angka yang mencerminkan besarnya peran dan tanggung jawab yang diemban.Kewenangan Super Besar yang Dimiliki Danantara diberikan wewenang strategis yang sebelumnya berada di bawah Kementerian BUMN. Kewenangan ini tertuang dalam pasal 3F, antara lain:Mengelola Dividen dan Aset BUMN: Danantara berwenang mengelola dividen dari Holding Investasi, Holding Operasional, dan BUMN.Persetujuan Investasi dan Modal: Lembaga ini dapat menyetujui penambahan atau pengurangan penyertaan modal di BUMN yang berasal dari pengelolaan dividen.Restrukturisasi BUMN: Danantara berhak menyetujui restrukturisasi, penggabungan, peleburan, pengambilalihan, hingga pemisahan BUMN.Pembentukan Holding Baru: Memiliki otoritas untuk membentuk Holding Investasi dan Holding Operasional baru.Penghapusan Aset: Dapat menyetujui usulan penghapusan aset yang diajukan oleh holding terkait.Investasi Langsung: Danantara dapat melakukan investasi langsung maupun tidak langsung, termasuk bekerja sama dengan pihak ketiga.Begini Cara Daftar KIP Kuliah 2025 Di kip-kuliah.kemdikbud.go.id, Jangan Sampai Terlewat!Struktur Organisasi Danantara terdiri dari dua organ utama:Dewan Pengawas: Dipimpin oleh Menteri BUMN sebagai Ketua merangkap anggota, didampingi perwakilan Kementerian Keuangan, dan pejabat negara atau profesional yang ditunjuk Presiden.Badan Pelaksana: Terdiri dari enam profesional yang tidak memiliki afiliasi dengan partai politik, memastikan independensi dalam pengelolaan BUMN.Dengan hadirnya Danantara, diharapkan pengelolaan BUMN menjadi lebih efektif dan efisien. Kewenangan yang luas memungkinkan Danantara untuk bergerak cepat dalam mengambil keputusan strategis, meningkatkan daya saing BUMN di pasar global, serta mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.****
Read More Daftar Lengkap Gaji Dan Tunjangan PNS Kemenkeu 2025, Mulai Rp2,5 Juta Hingga Rp46 Juta!
Sulistiyo. A Darmawan 1 bulan yang lalu
Lingkaran.id -Pemerintah Indonesia secara resmi mengumumkan kenaikan gaji dan tunjangan untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) pada tahun 2025. Kenaikan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 dan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 156 Tahun 2024, dengan besaran kenaikan gaji mencapai 8-12% dibandingkan tahun sebelumnya.Rincian Gaji PNS Kemenkeu 2025, Mengacu pada Permenkeu Nomor 39 Tahun 2023, berikut adalah daftar lengkap gaji PNS Kemenkeu tahun 2025 berdasarkan jabatan dan jenjang pendidikan:Ingin Kuliah Gratis? Cek Syarat dan Cara Daftar KIP Kuliah 2025 Di Sini!1. Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural:Ketua/Kepala: Rp24.134.000Wakil Ketua/Wakil Kepala: Rp21.237.000Sekretaris/Anggota: Rp18.340.0002. Pejabat Setara Eselon:Eselon I: Rp19.939.000Eselon II: Rp14.702.000Eselon III: Rp8.987.000Eselon IV: Rp7.517.0003. Pegawai Berdasarkan Jenjang Pendidikan:SD/SMP: Rp3.219.000 - Rp4.079.000SMA/DI: Rp3.842.000 - Rp4.984.000DII/DIII: Rp4.138.000 - Rp5.397.000S1/DIV: Rp4.735.000 - Rp6.229.000S2/S3: Rp5.064.000 - Rp6.769.000Tunjangan Kinerja PNS Kemenkeu 2025Selain gaji pokok, PNS Kemenkeu juga akan mendapatkan tunjangan kinerja (tukin) yang cukup besar, tergantung pada kelas jabatan masing-masing:Kelas Jabatan 27: Rp46.950.000Kelas Jabatan 26: Rp41.550.000Kelas Jabatan 25: Rp36.770.000Kelas Jabatan 20: Rp16.700.000Kelas Jabatan 15: Rp7.474.000Kelas Jabatan 10: Rp4.388.000Kelas Jabatan 5: Rp3.375.000Kelas Jabatan 1: Rp2.575.000Begini Cara Daftar KIP Kuliah 2025 Di kip-kuliah.kemdikbud.go.id, Jangan Sampai Terlewat!Kenaikan gaji dan tunjangan ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan PNS, mendorong motivasi kerja, serta memastikan kualitas pelayanan publik tetap optimal. Pemerintah berharap dengan adanya peningkatan ini, para PNS dapat lebih berkontribusi dalam mendukung kinerja fiskal dan ekonomi nasional.Bagi anda yang tertarik menjadi bagian dari Kemenkeu atau ingin mengetahui lebih detail, informasi lengkap dapat diakses melalui dokumen resmi PP No. 5 Tahun 2024 dan Perpres No. 156 Tahun 2024.***
Read More Kesal Ditagih Utang, Wanita ini Nekat Bunuh Pegawai Bank Keliling dan Sembunyikan Mayat di Rumah
Wulan _ 1 bulan yang lalu
Lingkaran.id - Seorang wanita berinisial S ditangkap polisi setelah terbukti membunuh Sri Pujiyanti (22), seorang pegawai bank keliling, di Cibarusah, Kabupaten Bekasi. Aksi keji ini dilakukan karena pelaku merasa kesal setelah korban menagih utang sebesar Rp 3 juta.Kasatreskrim Polres Bekasi Kabupaten, Kompol Ongkoseno Grandiarso, mengungkapkan bahwa setelah membunuh korban dengan cara mencekiknya menggunakan tali, pelaku kemudian menyembunyikan mayatnya di dalam rumah.Tragis! Bocah 6 Tahun Tewas Terlindas Bus Saat Kejar untuk Konten Telolet"Setelah dicekik pakai tali, mayat korban disimpan dalam rumah," ujar Kompol Ongkoseno pada Selasa (4/2/2025).Pembunuhan ini sempat tidak terungkap karena pelaku menyimpan jasad korban di dalam rumahnya, sehingga keberadaan korban tidak langsung diketahui. Namun, kasus ini akhirnya terkuak setelah adanya penyelidikan dari pihak kepolisian.Bantuan Tunai PKH 2025 Siap Cair! Cek NIK KTP Anda Di Sini!Sri Pujiyanti diketahui merupakan warga Bogor dan baru saja bekerja sebagai pegawai bank keliling. Insiden tragis ini mengejutkan warga sekitar yang tidak menyangka ada peristiwa pembunuhan di lingkungan mereka.Saat ini, pelaku telah diamankan oleh pihak kepolisian dan masih menjalani proses penyelidikan lebih lanjut. Polisi terus mendalami motif dan kronologi kejadian untuk mengungkap semua detail terkait kasus ini.***
Read More Asisten Nikita Mirzani, Mail Syahputra, Jalani Pemeriksaan 12 Jam di Polda Metro Jaya Terkait Dugaan Pemerasan
Wulan _ 1 bulan yang lalu
Lingkaran.id - Asisten pribadi Nikita Mirzani, Mail Syahputra, menghadiri pemeriksaan di Polda Metro Jaya pada Senin (3/2/2025) terkait kasus dugaan pemerasan yang dilaporkan oleh seorang pengusaha skincare.Mail tiba di Polda Metro Jaya sekitar pukul 10.30 WIB dengan didampingi kuasa hukumnya, Fahmi Bachmid. Proses pemeriksaan berlangsung cukup lama, mencapai 12 jam, sebelum akhirnya Mail meninggalkan lokasi sekitar pukul 22.30 WIB.Vadel Badjideh Bersikeras Lamar Lolly, Nikita Mirzani Beri Jawaban MenohokUsai pemeriksaan, Mail enggan memberikan banyak komentar kepada awak media. Ia lebih memilih menghindar dan langsung menuju mobilnya. Saat ditanya mengenai jalannya pemeriksaan, Mail meminta wartawan untuk bertanya langsung kepada pengacaranya.“Tadi, berapa pertanyaan ya? Bang Fahmi, berapa bang? Tanya ke Bang Fahmi aja,” ujar Mail singkat.Ia juga membantah tuduhan pemerasan yang dialamatkan kepadanya.Mail kemudian menjelaskan bahwa awalnya pihak pelapor sendiri yang meminta produknya untuk di-review, namun justru belakangan menudingnya melakukan pemerasan.“Kalau pemerasan, nggak ada yang meras sih. Nggak tahu juga,” kata Mail. Intinya, saya cuma mau bilang bahwa dia sendiri yang minta-minta. Pelapor sendiri yang minta barangnya tidak di-review. Tapi, dia sendiri juga yang bilang diperas. Nggak ngerti deh,” jelasnya.Ratusan Siswa SMAN 1 Mempawah Demo, Gagal Ikut SNBP 2025 Gara-Gara Kelalaian SekolahSaat ditanya lebih lanjut mengenai identitas pelapor, Mail memilih untuk tidak berkomentar. Sebelumnya, Nikita Mirzani sempat terlibat perseteruan dengan seorang pengusaha skincare, Shella Saukia. Shella menuding Nikita terlibat dalam aksi pemerasan terkait persaingan bisnis di industri skincare lokal. Dalam sebuah wawancara di kantor Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Salemba, Jakarta, Shella mengaku telah melaporkan kasus ini ke pihak berwajib, meskipun tidak merinci ke mana laporan tersebut diajukan.Hingga saat ini, belum ada informasi resmi apakah pemeriksaan terhadap Mail Syahputra memiliki keterkaitan langsung dengan kasus yang melibatkan Shella Saukia dan Nikita Mirzani. Pihak kepolisian juga belum memberikan keterangan lebih lanjut terkait perkembangan kasus ini.***
Read More Bapanas Akui Harga Beberapa Komoditas Pangan Melonjak Menjelang Ramadan: Beras, Minyak Hingga Cabai
Wulan _ 1 bulan yang lalu
Lingkaran.id - Badan Pangan Nasional (Bapanas) mengonfirmasi adanya kenaikan harga pada sejumlah komoditas pangan yang kini dijual di atas Harga Acuan Pembelian (HAP) dan Harga Eceran Tertinggi (HET).Kepala Bapanas, Arief Prasetyo Adi, menjelaskan bahwa beberapa bahan pangan seperti MinyaKita, cabai rawit merah, cabai merah keriting, dan beras medium mengalami lonjakan harga di tingkat konsumen.Larangan Pengecer Jual LPG 3 Kg Bikin Rakyat Kecil Menjerit“Beberapa komoditas yang saat ini dijual di atas HAP dan HET di antaranya adalah MinyaKita, cabai rawit merah, cabai merah keriting, dan beras medium,” ungkap Arief dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi IV DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Selasa (5/2/2025).Berdasarkan Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 12 Tahun 2024 tentang harga acuan pembelian dan penjualan di tingkat konsumen, HAP untuk cabai rawit merah ditetapkan dalam rentang Rp 40.000 hingga Rp 57.000 per kilogram, sedangkan cabai merah keriting berada di kisaran Rp 37.000 hingga Rp 55.000 per kilogram.Di sisi lain, sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 18 Tahun 2024 tentang Minyak Goreng Sawit Kemasan dan Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat, HET MinyaKita ditetapkan sebesar Rp 15.700 per liter.Namun, data dari Panel Harga Bapanas per Senin (4/2/2025) menunjukkan bahwa harga cabai rawit merah di pasaran mencapai Rp 65.856 per kilogram, sedangkan cabai merah keriting dijual seharga Rp 58.548 per kilogram. MinyaKita pun mengalami kenaikan dengan harga rata-rata Rp 17.618 per liter.Meski demikian, Arief memastikan bahwa pasokan 12 komoditas pangan strategis tetap dalam kondisi aman dan mencukupi kebutuhan masyarakat, terutama menjelang bulan Ramadan."Berdasarkan proyeksi neraca pangan periode Januari hingga Desember 2025 yang diperbarui pada 21 Januari, secara umum ketersediaan 12 komoditas pangan strategis dipastikan aman dan cukup," jelasnya.Warung Eceran Ingin Tetap Jual LPG 3 Kg? Begini CaranyaIa juga menyebutkan bahwa stok beras yang dikelola Bulog mengalami peningkatan signifikan dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Pada Januari-Februari 2024, stok beras tercatat sebanyak 15.364 ton, sedangkan hingga akhir Februari 2025 jumlahnya mengalami peningkatan yang mencerminkan optimalisasi distribusi oleh Bulog dalam menjaga stabilitas pasokan pangan di awal tahun.“Tren peningkatan ini menunjukkan peran aktif Bulog dalam memperkuat cadangan pangan, khususnya untuk mendukung pencapaian target yang telah ditetapkan,” tutup Arief.***
Read More Bahlil Lahadalia: Tidak Semua Masalah Harus Dilaporkan ke Presiden Prabowo 'kesannya seperti tidak ada menteri yang bekerja'
Wulan _ 1 bulan yang lalu
Lingkaran.id - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, mengungkapkan bahwa hingga saat ini dirinya belum melaporkan polemik terkait larangan pengecer menjual gas elpiji 3 kilogram (kg) kepada Presiden Prabowo Subianto.Menurut Bahlil, dinamika yang terjadi di masyarakat akibat aturan tersebut memang menjadi perhatian, namun tidak semua persoalan harus langsung disampaikan kepada Presiden.Bahlil Lahadalia Minta Masyarakat Bersabar dalam Mengantre Gas LPG 3 Kg"Jangan semua hal langsung dibawa ke Presiden," ujar Bahlil saat ditemui di Bogor, Jawa Barat, pada Minggu (2/2/2025).Ia menekankan bahwa Presiden memiliki jajaran menteri yang bertugas untuk menangani berbagai isu di sektor masing-masing. Oleh karena itu, koordinasi dan penyelesaian masalah seperti ini seharusnya dilakukan di tingkat kementerian terlebih dahulu sebelum sampai ke kepala negara."Kalau semua hal dilaporkan ke Presiden, nanti kesannya seperti tidak ada menteri yang bekerja," tambahnya.Kelangkaan LPG Di Berbagai Daerah, Begini Tanggapan BahlilBahlil juga menegaskan bahwa jika memang terdapat kesalahan dalam implementasi kebijakan terkait distribusi elpiji 3 kg, pihaknya bersama jajaran terkait akan segera mencari solusi dan memastikan permasalahan dapat diselesaikan dengan baik."Kami akan membereskan masalah ini jika memang ada hal yang perlu diperbaiki," pungkasnya.***
Read More Presiden Prabowo Instruksikan Pengecer LPG 3 Kg Kembali Diizinkan Beroperasi
Wulan _ 1 bulan yang lalu
Lingkaran.id - Presiden RI Prabowo Subianto telah mengeluarkan instruksi agar pengecer gas LPG 3 kg dapat kembali menjalankan usahanya seperti biasa. Keputusan ini diambil seiring dengan upaya pemerintah mengatur pengecer agar menjadi bagian dari skema sub pangkalan.Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, mengungkapkan bahwa komunikasi terkait kebijakan ini telah berlangsung sejak malam sebelumnya antara DPR RI dan Presiden Prabowo. Dalam pembahasan tersebut, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengajukan usulan untuk menjaga stabilitas harga di tingkat pengecer guna mencegah lonjakan harga yang dapat memberatkan masyarakat.Ratusan Siswa SMAN 1 Mempawah Demo, Gagal Ikut SNBP 2025 Gara-Gara Kelalaian Sekolah"Presiden Prabowo akhirnya memutuskan untuk menginstruksikan Kementerian ESDM agar mengaktifkan kembali pengecer yang sebelumnya sempat berhenti beroperasi. Mereka diizinkan kembali menjual gas LPG 3 kg seperti sebelumnya, dengan ketentuan bahwa mereka akan diatur sebagai sub pangkalan," ujar Dasco dalam keterangannya di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, pada Selasa (4/2/2025).Dasco menambahkan bahwa regulasi baru yang tengah disiapkan bertujuan untuk memastikan harga LPG subsidi tetap terkendali dan tidak mengalami kenaikan yang merugikan masyarakat."Mekanisme ini akan diterapkan secara bertahap agar proses transisi berjalan dengan baik dan tidak mengganggu distribusi gas LPG di lapangan," jelasnya.Tragis! Bocah 6 Tahun Tewas Terlindas Bus Saat Kejar untuk Konten TeloletSelain itu, pengawasan ketat terhadap harga jual gas LPG 3 kg akan terus dilakukan agar masyarakat tetap bisa mendapatkan gas bersubsidi dengan harga terjangkau."Kami berharap kebijakan ini dapat memberikan kepastian kepada masyarakat sekaligus menjaga stabilitas harga di pasaran," tutup Dasco.***
Read More Ratusan Siswa SMAN 1 Mempawah Demo, Gagal Ikut SNBP 2025 Gara-Gara Kelalaian Sekolah
Sulistiyo. A Darmawan 1 bulan yang lalu
Lingkaran.id -Ratusan siswa-siswi SMA Negeri 1 Mempawah menggelar aksi unjuk rasa besar-besaran pada Senin pagi. Aksi ini dipicu kekecewaan mendalam akibat kelalaian pihak sekolah dalam pengisian Pangkalan Data Sekolah dan Siswa (PPDS), yang membuat mereka gagal mengikuti Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) 2025. Aksi demonstrasi dimulai dari Halaman Masjid Agung Alfalah Mempawah. Para siswa melakukan long march menggunakan sepeda motor menuju SMAN 1 Mempawah Hilir di Jalan Raden Kusno. Ratusan siswa ini disambut langsung oleh Kepala Sekolah Endang Superi Wahyudi bersama jajaran guru untuk melakukan mediasi.Tragis! Bocah 6 Tahun Tewas Terlindas Bus Saat Kejar untuk Konten TeloletDalam mediasi tersebut, orang tua dan wali murid yang diwakili Ketua Komite Sekolah, Raja Fajar Azansyah, menyampaikan sejumlah tuntutan keras:Pencopotan dan Mutasi Guru: Mendesak kepala sekolah dan guru yang lalai dicopot dari jabatannya dan dipindahkan dari Kabupaten Mempawah.Permintaan Maaf Terbuka: Guru yang dianggap tidak kompeten diminta mengundurkan diri, meminta maaf secara terbuka, dan mengklarifikasi kelalaian melalui media sosial.Fasilitas Bimbingan Belajar: Menuntut pihak sekolah mendatangkan Ganesha Operation (GO) dan Ruang Guru untuk membantu siswa yang terdampak.Tindak Lanjut ke Inspektorat: Mengusulkan kepada Inspektorat Provinsi Kalimantan Barat untuk memberikan sanksi tegas berupa mutasi dan pemberhentian bagi oknum guru yang terlibat.Kepala SMAN 1 Mempawah, Endang Superi Wahyudi, merespons tuntutan tersebut dengan permintaan maaf terbuka. Ia juga berjanji untuk bertanggung jawab penuh atas kelalaian yang terjadi.“Saya sebagai Kepala SMAN 1 Mempawah akan bertanggung jawab dengan menyediakan bimbingan belajar dari Ganesha Operation dan Ruang Guru agar siswa-siswi yang eligible dapat lulus UTBK melalui jalur umum,” ucapnya.Mau Jadi Pangkalan LPG 3 Kg Resmi? Begini Syarat Dan Cara Daftarnya di OSSSenada dengan itu, Wakil Kepala Kurikulum, Febrini, turut menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada para orang tua dan siswa. Ia memastikan pihak sekolah akan memfasilitasi siswa untuk mengikuti program bimbingan belajar guna memulihkan kerugian akademik yang dialami.Aksi unjuk rasa ini berlangsung tertib dan aman di bawah pengawalan ketat aparat kepolisian dari Polres Mempawah. Meski diwarnai desakan keras dari siswa dan orang tua, proses mediasi berjalan kondusif.Peristiwa ini menjadi peringatan penting bagi dunia pendidikan tentang pentingnya profesionalisme dan akuntabilitas dalam pengelolaan administrasi sekolah yang berdampak langsung pada masa depan siswa.***
Read More Vadel Badjideh Bersikeras Lamar Lolly, Nikita Mirzani Beri Jawaban Menohok
Wulan _ 1 bulan yang lalu
Lingkaran.id - Nikita Mirzani memberikan tanggapan tajam terhadap rencana Vadel Badjideh yang ingin melamar putrinya, Laura Meizani Mawardi alias Lolly. Diketahui, Vadel pernah menjalin hubungan dekat dengan Lolly, namun Nikita Mirzani secara tegas menolak kemungkinan putrinya berpasangan dengan Vadel.Penolakan ini bukan tanpa alasan, mengingat Vadel sebelumnya diduga terlibat dalam tindakan asusila yang telah dilaporkan Nikita ke pihak berwajib. Di tengah proses hukum yang masih berjalan, Vadel justru mengumumkan niatnya untuk melamar Lolly pada hari ulang tahunnya yang jatuh pada 28 Mei mendatang.Penampilan Berani Bianca Censori Di Grammy Awards 2025, Netizen Heboh Bahas Gaya Busananya!Pernyataan ini pertama kali diungkapkan oleh pengacaranya, Razman Nasution, yang juga mengaku diminta menjadi saksi dalam acara lamaran tersebut."Vadel bilang ke saya bahwa dia berencana melamar," ungkap Razman dalam wawancara dengan YouTube Intens Investigasi, Senin (3/2/2025). Vadel sendiri membenarkan pernyataan tersebut dan menegaskan keseriusannya.Mengetahui rencana ini, Nikita Mirzani pun bereaksi keras dan mempertanyakan kesiapan finansial Vadel. Dalam unggahan Instagram Story pada hari yang sama, Nikita menyindir tajam dengan mempertanyakan kemampuan ekonomi Vadel dan Razman."Apa? Razman kdk buntel sama kismin sama keluarga kang semir mau ngelamar Laura? Apa?," sindir Nikita.Ia juga mengungkit tanggung jawab finansial saat Lolly dirawat di RS Polri beberapa waktu lalu, di mana menurutnya Razman justru menghilang saat harus membayar biaya perawatan."Biaya rumah sakit di RS Polri gue yang bayar, lu wawancara ngedabrus bilang 'iya, Lolly kita tempatkan di tempat yang bagus di RS Polri'. Tapi siapa yang bayar? Gue. Buat bayar RS Polri aja lu gak mampu. Hampir 30 juta itu gue yang bayar, lu ditagih malah gak mau bayar," tegasnya.Coretax Resmi Diluncurkan DJP, Apa Bedanya Dengan EFIN Dan Bagaimana Cara Aksesnya?Nikita pun semakin skeptis dengan rencana lamaran tersebut dan mempertanyakan bagaimana Vadel akan menafkahi putrinya."Lu mau kasih makan Laura pakai apa? Bopeng lu? Daki lu? Kutu lu? Ketombe lu? Ngedabrus melulu," tambahnya dengan nada penuh sindiran.Di sisi lain, Vadel tetap percaya diri dan menegaskan bahwa dirinya mampu menafkahi Lolly jika mereka menikah nanti. Menurutnya, restu orangtua terkait ekonomi bukanlah hal yang seharusnya menghalangi hubungan mereka. Dengan penuh keyakinan, Vadel menegaskan bahwa kehidupan bersama Lolly bukanlah hal yang sulit baginya."Gue masih setia. Cinta itu buat masing-masing orang," ujar Vadel saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta Pusat."Kalau orangtua mengatur atau tidak merestui karena alasan ekonomi, itu berbeda. Gue bisa membiayai Lolly," katanya.***
Read More Tragis! Bocah 6 Tahun Tewas Terlindas Bus Saat Kejar untuk Konten Telolet
Wulan _ 1 bulan yang lalu
Lingkaran.id - Seorang bocah laki-laki berusia 6 tahun tewas setelah terlindas bus di Jalan Raya Serang – Banten. Kejadian tragis ini terjadi saat korban yang berinisial MS berusaha mengejar bus telolet untuk merekam video.Video insiden tersebut beredar luas di media sosial, memperlihatkan MS yang sedang merekam aksi pengejaran bus menggunakan ponselnya sebelum akhirnya mengalami kecelakaan fatal.Trailer 'Final Destination Bloodlines' Resmi Dirilis! Kengerian Baru Setelah 14 Tahun VakumKanit Penegakan Hukum (Gakkum) Polresta Serang Kota, Ipda Dedi Yuanto, menjelaskan bahwa peristiwa ini terjadi saat MS dibonceng oleh rekannya, AM, yang tengah melaju dari arah Pandeglang menuju Serang."Korban terpental ke badan jalan setelah kehilangan keseimbangan dan akhirnya terlindas oleh bus yang melintas," ujar Ipda Dedi.Sementara itu, AM yang mengendarai sepeda motor mengalami luka-luka akibat kecelakaan tersebut dan segera dilarikan ke RS Ar Rahman Baros untuk mendapatkan perawatan medis. Sayangnya, MS tidak dapat diselamatkan dan meninggal di tempat akibat luka berat yang dideritanya.Bantuan Tunai PKH 2025 Siap Cair! Cek NIK KTP Anda Di Sini!Kejadian ini kembali menjadi pengingat bagi masyarakat akan pentingnya berhati-hati dalam berkendara serta menghindari tindakan berbahaya, termasuk mengejar kendaraan hanya demi konten media sosial yang berisiko mengancam nyawa.***
Read More Larangan Pengecer Jual LPG 3 Kg Bikin Rakyat Kecil Menjerit
Wulan _ 1 bulan yang lalu
Lingkaran.id - Masyarakat tengah menghadapi kesulitan akibat kelangkaan gas LPG subsidi berukuran 3 kilogram. Kondisi ini semakin diperburuk dengan kebijakan pemerintah yang melarang pengecer menjual LPG 3 kg, yang oleh sebagian pihak dinilai sebagai langkah yang keliru.Ekonom Universitas Gadjah Mada (UGM), Fahmy Radhi, menilai kebijakan yang diterapkan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia ini sebagai sebuah blunder. Ia berpendapat bahwa aturan tersebut justru merugikan masyarakat kecil dan berseberangan dengan komitmen Presiden Prabowo yang berpihak kepada rakyat kecil.Warung Eceran Ingin Tetap Jual LPG 3 Kg? Begini Caranya"Kebijakan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia ini merupakan kesalahan besar karena mematikan usaha pengusaha kecil, menyulitkan konsumen, dan bertentangan dengan kebijakan yang mendukung rakyat kecil," ujar Fahmy saat dihubungi Tribunnews, Senin (3/2/2025).Dalam aturan terbaru, pengecer yang ingin tetap menjual LPG 3 kg harus bertransformasi menjadi pangkalan atau penyalur resmi Pertamina dalam waktu satu bulan. Namun, Fahmy menilai bahwa syarat ini sulit dipenuhi oleh pengusaha kecil yang selama ini menggantungkan pendapatannya dari penjualan LPG 3 kg dalam skala kecil."Selama ini, pengecer adalah pengusaha kecil dan pemilik warung-warung yang mengandalkan penjualan LPG 3 kg sebagai sumber penghasilan. Dengan kebijakan ini, mereka dipaksa untuk berhenti berjualan, yang akan berdampak pada hilangnya pendapatan dan meningkatnya angka pengangguran," jelasnya.Pemerintah Larang Penjualan Gas Elpiji 3 Kg di Pengecer Mulai 1 Februari 2025, Ini Dampaknya!Menurut Fahmy, perubahan status dari pengecer menjadi pangkalan resmi membutuhkan modal yang tidak sedikit. Biaya besar yang harus dikeluarkan untuk membeli LPG dalam jumlah besar menjadi hambatan utama bagi pengusaha kecil untuk bertahan dalam bisnis ini."Dampaknya, banyak pengusaha kecil kehilangan sumber pendapatan mereka, terjerumus dalam kemiskinan, dan kembali menjadi pengangguran," tambahnya.Dengan adanya kebijakan ini, banyak pihak yang berharap pemerintah dapat mengevaluasi kembali aturan tersebut agar tidak semakin membebani masyarakat kecil yang bergantung pada distribusi LPG 3 kg untuk keberlangsungan hidup mereka.***
Read More Bahlil Lahadalia Minta Masyarakat Bersabar dalam Mengantre Gas LPG 3 Kg
Wulan _ 1 bulan yang lalu
Lingkaran.id - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia meminta masyarakat yang sedang mengantre untuk mendapatkan gas LPG 3 kilogram agar tetap bersabar selama masa transisi yang sedang berlangsung. Perubahan ini dilakukan dalam rangka penghapusan jalur distribusi melalui pengecer dan mengalihkannya langsung ke pangkalan resmi.Dalam konferensi pers bertajuk "Capaian Sektor ESDM Tahun 2024 dan Rencana Kerja Tahun 2025" yang digelar di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, pada Senin, Bahlil meminta pengertian dari masyarakat terkait kebijakan tersebut.Kelangkaan LPG Di Berbagai Daerah, Begini Tanggapan Bahlil"Bapak, ibu, dan seluruh saudara-saudara saya, mohon berikan sedikit waktu kepada kami untuk menyelesaikan persoalan ini dengan sebaik-baiknya," ujar Bahlil.Ia juga menekankan bahwa tidak ada kelangkaan LPG 3 kg yang terjadi saat ini. Permasalahan utama yang dihadapi masyarakat bukanlah kekurangan pasokan, melainkan perubahan pola distribusi yang membuat mereka harus mencari LPG dengan jarak yang lebih jauh dibandingkan sebelumnya."Dulu masyarakat bisa mendapatkan LPG dari pengecer hanya dalam jarak sekitar 100 meter, tetapi sekarang mungkin harus berjalan lebih jauh, sekitar 500 meter hingga 1 kilometer. Bahkan ada yang belum mengetahui lokasi pangkalan terdekat," jelasnya.Warung Eceran Ingin Tetap Jual LPG 3 Kg? Begini CaranyaSebagai solusi, Bahlil menginstruksikan agar pengecer yang telah memenuhi syarat segera dinaikkan statusnya menjadi pangkalan resmi. Dengan langkah ini, pemerintah dapat lebih efektif dalam mengontrol harga jual LPG 3 kg sehingga tetap sesuai dengan ketentuan yang berlaku."Ini hanyalah bagian dari proses transisi. Saya juga telah menerima arahan dari Pak Wapres, Gibran Rakabuming Raka, untuk memberikan perhatian lebih terhadap permasalahan ini," tambah Bahlil.***
Read More Mulai 1 Januari 2025, Pelaporan SPT Karyawan Wajib Gunakan Coretax! Ini Cara Daftarnya
Sulistiyo. A Darmawan 1 bulan yang lalu
Lingkaran.id-Direktorat Jenderal Pajak (DJP) secara resmi mewajibkan penggunaan sistem Coretax untuk pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Karyawan mulai Tahun Pajak 2025. Dengan demikian, wajib pajak harus beralih dari sistem lama Elektronik Filing Identifikasi Nomor (EFIN) ke sistem baru yang lebih canggih dan terintegrasi ini.Coretax merupakan sistem administrasi pajak berbasis digital yang dikembangkan oleh DJP untuk meningkatkan efisiensi, transparansi, dan kemudahan dalam proses perpajakan. Sistem ini merupakan bagian dari Proyek Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2018.Mulai 1 Januari 2025, wajib pajak dapat mengakses Coretax melalui situs resmi coretaxdjp.pajak.go.id. Untuk pelaporan SPT Tahun Pajak 2025, penggunaan Coretax adalah wajib. Sistem lama berbasis EFIN yang selama ini digunakan di djponline.pajak.go.id tidak lagi berlaku untuk pelaporan SPT Tahun Pajak 2025.Coretax Resmi Diluncurkan DJP, Apa Bedanya Dengan EFIN Dan Bagaimana Cara Aksesnya?Namun, untuk pelaporan SPT Tahun Pajak 2024 dan sebelumnya, wajib pajak masih diperbolehkan menggunakan sistem lama hingga:31 Maret 2025 untuk wajib pajak orang pribadi30 April 2025 untuk wajib pajak badanCara Mendaftar Akun Coretax untuk Pelaporan SPT 2025Bagi yang belum memiliki akun Coretax, berikut langkah-langkah untuk mendaftarnya:Kunjungi Situs Resmi: Akses coretaxdjp.pajak.go.id.Klik "Daftar Sekarang": Temukan tombol ini di halaman utama.Pilih Jenis Wajib Pajak: Untuk SPT Karyawan, pilih "Perorangan".Pilih Opsi Identifikasi: Pilih opsi "Memiliki NIK".Pilih Metode Pendaftaran:Pendaftaran dengan Aktivasi NIK: Metode ini direkomendasikan untuk kemudahan verifikasi.Hanya Registrasi: Opsi ini tersedia jika Anda memilih untuk mendaftar tanpa aktivasi NIK.Isi Data Diri: Masukkan informasi pribadi sesuai petunjuk yang diberikan.Atur Ulang Password: Gunakan email atau nomor telepon yang terdaftar untuk proses ini.Verifikasi Akun: Lakukan verifikasi melalui tautan yang dikirimkan untuk membuat password baru dan passphrase untuk tanda tangan elektronik.Setelah proses ini selesai, akun Coretax Anda siap digunakan untuk mengakses berbagai layanan perpajakan.DJP telah memulai tahap praimplementasi Coretax sebagai persiapan menuju implementasi penuh pada 1 Januari 2025. Selama masa praimplementasi yang berlangsung dari 16 hingga 31 Desember 2024, wajib pajak sudah dapat melakukan login awal ke sistem Coretax DJP mulai 24 Desember 2024. Akses sistem dapat dilakukan melalui tautan https://www.pajak.go.id/coretaxdjp, menggunakan akun DJP Online.Panduan Untuk login Coretax , wajib pajak perlu:Masukkan ID Pengguna: Gunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).Masukkan Kata Sandi: Gunakan kata sandi DJP Online dan kode captcha.Klik Tombol "Login": Setelah itu, Anda akan diminta mengatur ulang kata sandi melalui langkah-langkah yang ditentukan.Penampilan Berani Bianca Censori Di Grammy Awards 2025, Netizen Heboh Bahas Gaya Busananya!Setelah login, wajib pajak diminta mengatur ulang kata sandi dan membuat frasa sandi (passphrase) yang akan digunakan sebagai pengganti tanda tangan digital dalam memanfaatkan layanan yang disediakan oleh Coretax DJP.Meskipun login sudah dibuka, fitur-fitur Coretax DJP baru dapat digunakan sepenuhnya mulai 1 Januari 2025. Selama masa praimplementasi, wajib pajak hanya memiliki akses terbatas pada sistem Coretax.Untuk panduan lengkap, DJP menyediakan buku panduan penggunaan Coretax DJP yang dapat diakses melalui https://pajak.go.id/reformdjp/coretax.Dengan beralih ke sistem Coretax, diharapkan proses pelaporan SPT menjadi lebih efisien dan transparan, sejalan dengan upaya DJP dalam meningkatkan layanan perpajakan di Indonesia.****
Read More Warung Eceran Ingin Tetap Jual LPG 3 Kg? Begini Caranya
Wulan _ 1 bulan yang lalu
Lingkaran.id - Mulai 1 Februari 2025, pemerintah resmi melarang penjualan gas LPG 3 kg melalui pengecer atau warung. Masyarakat yang ingin membeli gas bersubsidi ini harus membelinya langsung dari pangkalan resmi yang telah ditunjuk. Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Yuliot Tanjung, mengungkapkan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk memastikan masyarakat mendapatkan gas LPG dengan harga sesuai ketetapan pemerintah."Kami sedang menata ulang distribusi LPG 3 kg agar masyarakat bisa memperoleh harga sesuai dengan batasan yang telah ditetapkan pemerintah," ujar Yuliot dalam konferensi pers di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (31/1/2025).Pemerintah Larang Penjualan Gas Elpiji 3 Kg di Pengecer Mulai 1 Februari 2025, Ini Dampaknya!Meski penjualan melalui pengecer dihentikan, pemerintah memberikan kesempatan bagi warung atau pengecer untuk beralih menjadi pangkalan resmi. Syarat utama yang harus dipenuhi adalah mendaftarkan Nomor Induk Berusaha (NIB). Pendaftaran ini dilakukan secara daring, sehingga seluruh pengecer di Indonesia memiliki kesempatan yang sama untuk menjadi pangkalan resmi."Semua pengecer di Indonesia dapat mendaftar secara online. Seharusnya tidak ada kendala dalam proses ini," tambah Yuliot.Pemerintah memberikan waktu satu bulan bagi pengecer untuk menyelesaikan pendaftaran sebagai pangkalan resmi LPG 3 kg. Bagi pengecer yang belum memiliki NIB, disarankan segera mengurusnya melalui Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission (OSS).Untuk menjadi pangkalan resmi, warung atau pengecer harus mengikuti beberapa tahapan berikut:Mendaftar ke Agen Resmi LPG 3 KgHubungi agen resmi LPG 3 kg yang beroperasi di wilayah setempat.Dapatkan informasi mengenai syarat dan prosedur menjadi pangkalan.Membuat Akun di Online Single Submission (OSS)Buka situs resmi OSS di www.oss.go.id.Klik tombol 'Daftar' yang terletak di pojok kanan atas.Isi formulir pendaftaran dengan data lengkap, termasuk Nomor Induk Kependudukan (NIK), tanggal lahir, nomor telepon, dan email.Setelah mengirim formulir, sistem akan mengirimkan email aktivasi.Klik tautan aktivasi dalam email tersebut untuk menyelesaikan proses pendaftaran.Setelah aktivasi berhasil, sistem akan mengirimkan kata sandi ke email yang telah didaftarkan. Mengajukan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Izin UsahaLogin ke situs www.oss.go.id menggunakan email dan kata sandi yang telah diterima.Pilih menu 'Permohonan' dan klik 'IUMK' (Izin Usaha Mikro Kecil).Klik 'Nomor Induk Berusaha (NIB)' dan lengkapi profil yang masih kosong.Simpan data yang telah diisi dan lanjutkan dengan mengisi formulir terkait detail usaha.Setelah semua data terisi, klik 'Setuju' dan lanjutkan ke proses pengajuan.Klik 'Proses NIB dan Izin Usaha'.Dokumen yang diajukan akan muncul dan dapat dicetak sebagai syarat mendaftar menjadi pangkalan resmi. Pesawat Learjet 55 Jatuh di Philadelphia, Ledakan Hebat Gegerkan WargaDengan mengikuti prosedur ini, warung yang sebelumnya hanya menjadi pengecer dapat bertransformasi menjadi pangkalan resmi LPG 3 kg. Langkah ini diharapkan dapat memberikan kepastian harga kepada masyarakat serta memastikan distribusi LPG bersubsidi berjalan lebih tertata sesuai dengan kebijakan pemerintah.***
Read More