
Mantan Anggota DPRD Diduga Aniaya Wartawan di Rumah Korban
Pencarian itu membuahkan hasil sekitar pukul 01.30 Wita. Radiet ditemukan tergeletak tak sadarkan diri di sekitar pantai dengan luka parah di wajah dan tubuhnya. Ia segera dilarikan ke Puskesmas Nipah untuk mendapat perawatan. Lima jam kemudian, tepat pukul 06.30 Wita, Vani ditemukan dalam kondisi sudah tak bernyawa.
Radiet sempat bersuara, membantah tuduhan sebagai pelaku. Ia mengaku bahwa dirinya dan Vani menjadi korban penyerangan oleh seorang pria kurus berusia sekitar 20–30 tahun. Menurutnya, orang asing itu membawa sebilah bambu dan sempat menginterogasi mereka sebelum menyerangnya hingga ia pingsan.
“Saya tidak membunuh, saya bukan pelaku. Demi Allah,” kata Radiet menegaskan pembelaannya.
Namun, hasil penyelidikan polisi menunjukkan hal berbeda. Setelah hampir sebulan mengumpulkan bukti, penyidik akhirnya menetapkan Radiet sebagai tersangka pembunuhan. Kasat Reskrim Polres Lombok Utara, AKP Punguan Hutahaean, menuturkan ada sejumlah kejanggalan dalam cerita Radiet.
“Kalau benar ada pelaku lain, mengapa hanya satu orang yang dibiarkan hidup? Kalau motifnya pencurian, barang-barang korban justru masih ada. Ini janggal,” ungkapnya, Sabtu (20/9/2025).
Polisi juga menemukan jejak yang diduga digunakan untuk menyeret tubuh Vani dari lokasi awal. Hasil autopsi menunjukkan adanya luka di area kemaluan korban, mengarah pada dugaan upaya pemaksaan hubungan intim yang ditolak korban.
“Kami menganalogikan ada percobaan hubungan intim, namun korban menolak,” tambah Punguan.
Siswa SMAN Aniaya Wakil Kepsek, Karier Ayah Polisi Ikut Terseret
Kapolres Lombok Utara, AKBP Agus Purwanta, menyebut penetapan tersangka dilakukan setelah pemeriksaan terhadap 36 saksi, olah TKP dengan anjing pelacak K-9, serta analisis barang bukti oleh tim Laboratorium Forensik Mabes Polri. Penyidik juga menggunakan bantuan ahli forensik, kriminologi, hingga melakukan tes poligraf dan psikologi terhadap Radiet.
“Tersangka sudah kami tangkap di kosnya dan kini ditahan,” jelas Agus.
Atas perbuatannya, Radiet dijerat Pasal 338 dan/atau Pasal 351 KUHP tentang pembunuhan dan penganiayaan yang mengakibatkan kematian. Ancaman hukuman yang menantinya maksimal 15 tahun penjara.