
“Awalnya terlapor minta ngobrol sebentar. Karena saya sedang ada pekerjaan, saya persilakan masuk. Tapi kemudian malah cekcok dan berujung pemukulan,” jelas Zahrial kepada wartawan, Rabu (10/9/2025).
Merasa dirugikan, Zahrial yang merupakan jurnalis Bintang TV sekaligus anggota Forum Komunikasi Wartawan Kabupaten Pesawaran (FKW-KP) langsung menempuh jalur hukum. Ia resmi melaporkan RD ke Polres Pesawaran dengan dugaan tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 351 dan/atau Pasal 352 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Heboh Walikota Prabumulih vs Kepala Sekolah: Haruskah Viral Dulu Baru Tidak Bertindak Semena-mena?
Laporan tersebut tercatat dengan Nomor: LP/B/186/IX/2025/SPKT/POLRES PESAWARAN/POLDA LAMPUNG, tertanggal 10 September 2025. Kapolres Pesawaran membenarkan adanya laporan tersebut dan menyatakan akan memprosesnya sesuai ketentuan hukum. Bukti rekaman CCTV juga disebut menjadi salah satu barang bukti yang akan memperkuat penyelidikan.
Kasus ini menyita perhatian publik, terutama di kalangan insan pers di Kabupaten Pesawaran. Forum wartawan setempat menegaskan akan mengawal proses hukum hingga tuntas demi melindungi kerja jurnalistik dari segala bentuk intimidasi maupun kekerasan.***