Lingkaran.id- Polres Pariaman berhasil meringkus seorang pemuda berinisial AY (25), asal Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar). AY diamankan setelah terbukti melakukan aksi pelecehan terhadap belasan perempuan di bawah umur di beberapa tempat di wilayah Pariaman.
Kasat Reskrim Polres Pariaman, AKP Muhamad Arvi, mengungkapkan bahwa aksi pelaku sangat meresahkan masyarakat. Pelaku AY diketahui telah melakukan tindakan pelecehan sebanyak 13 kali di beberapa lokasi di wilayah Pariaman.
Wanita Ini Siap Bongkar Dan Gelar Lelang Informasi Bisnis Tambang Ilegal Dengan Bukti Lengkap
"Aksinya dilakukan 13 kali," ungkap AKP Muhamad Arvi.
Menurut Arvi, pelaku berhasil diamankan satu minggu lalu setelah aksinya yang terakhir gagal. Pada saat itu, pelaku melancarkan aksi tidak senonoh di Kabupaten Padang Pariaman, namun gagal karena ia terjatuh dari motor. Warga sekitar berhasil menangkap pelaku dan menyerahkan ke polisi.
Setelah dilakukan pemeriksaan, pelaku AY mengakui telah melakukan aksi pelecehan seksual dengan modus begal alat kelamin. Pelaku mengincar perempuan yang mengendarai motor dan mengenakan rok. Begitu menemukan targetnya, pelaku mendekati kendaraan korban dan langsung melakukan perbuatan tidak senonoh tersebut.
"Targetnya mencari perempuan yang mengendarai motor dengan rok. Kalau ketemu, dia langsung memepet dan memegang alat kelamin targetnya itu dengan tangan sebelah kiri. Kalau sudah berhasil, dia langsung kabur dan akan melanjutkan perbuatannya setelah itu," ungkap AKP Muhamad Arvi
Tak Terima Ditegur Parkir Sembarangan, Seorang Pria Sombongkan Dirinya Berpangkat Briptu
Dari hasil pengembangan, pelaku AY diketahui telah melakukan aksi serupa di Kota Padang, Padang Pariaman, dan Kota Pariaman sebelumnya. Polisi menduga bahwa pelaku memiliki riwayat kasus serupa sebelumnya.
Saat ini, AY ditahan di Mapolres Pariaman dan akan diproses sesuai hukum. Pelaku terancam Pasal 82 ayat (1) KUHP, dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.