Website Thinkedu

Mantan Kepala Desa Gunakan Dana Desa Untuk Karoke Minta Keringanan Hukuman Ungkap Dizalimi Staf

Mantan Kepala Desa Gunakan Dana Desa Untuk Karoke Minta Keringanan Hukuman Ungkap Dizalimi Staf
Foto : Tangkapan Layar

Lingkaran.id- Mantan Kepala Desa Lontar Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang, Banten , Aklani, yang tengah menjalani sidang lanjutan kasus korupsi dana desa di Pengadilan Tipikor Serang, Banten, memohon kepada majelis hakim untuk memberikan keringanan hukuman.

Permintaan ini disampaikan pada sidang pledoi yang berlangsung pada Senin (20/11/2023), yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Dedy Adi Saputra.

Parung Panjang Berduka, Demo Masyarakat Parung Panjang usai banyak korban kecelakaan

Aklani, yang sebelumnya dituntut 6 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang, memohon pengurangan hukuman dengan alasan mengakui kesalahannya dan memiliki tanggungan 6 orang anak yang memerlukan pendampingan dalam pertumbuhan dan perkembangannya.

"Saya menyadari perbuatan saya telah melanggar hukum. Saya minta kepada yang mulia untuk memberikan hukuman saya seringan-ringannya," ujar Aklani di hadapan hakim dan jaksa.

Alasan lain yang disampaikan oleh Aklani adalah beban ekonomi yang ditanggung oleh anak-anaknya. Dia menyatakan keinginannya untuk tetap dapat membiayai pendidikan anak-anaknya dan tidak ingin beban kesalahannya merugikan mereka.

Aklani mengklaim bahwa perbuatannya dilakukan karena perlakuan tidak adil dari staf desa yang memanfaatkan ketidaktahuannya untuk kepentingan pribadi dengan menggunakan dana desa. Dia menegaskan bahwa staf-stafnya yang bersalah dan mengakui hanya mengetahui tanda tangannya tanpa mengetahui dokumen yang sebenarnya ditandatangani.

"Saya tidak tahu dokumen apa yang saya tandatangani, mereka menzalimi saya. Permohonan saya, semoga hukuman bisa diringankan, mungkin setahun saja," pinta Aklani.

Di pihak lain, Tenggar, pengacara Aklani, dalam nota pembelaannya meminta agar hakim mempertimbangkan faktor-faktor meringankan. Tenggar menyoroti kejujuran dan kesopanan kliennya selama persidangan, serta janji Aklani untuk tidak mengulangi perbuatan pidana, tidak pernah dipidana sebelumnya, menjadi kepala keluarga, dan memiliki tanggungan keluarga.

Tenggar juga menyebut bahwa Aklani telah mengembalikan sejumlah dana yang terlibat dalam kasus ini, dan berkomitmen untuk mengembalikan sisa kerugian keuangan negara.

KPK Menetapkan Firli Bahuri Sebagai Tersangka, Ini Alasannya Kenapa Firli Ditetapkan Sebagai Tersangka

"Berdasarkan fakta-fakta persidangan, Terdakwa telah meminta maaf di dalam persidangan atas perbuatannya. Harapan kami kepada majelis hakim yang terhormat agar mempertimbangkan secara seksama," kata Tenggar.

Sebagai tuntutan akhir, pengacara tersebut memohon agar hakim memberikan hukuman 1 tahun penjara dan denda sebesar Rp 50 juta, atau alternatifnya hukuman penjara selama 1 bulan. Sidang akan dilanjutkan dengan pembacaan putusan setelah pertimbangan hakim selesai.***

Berita Lainnya
Video Lingkaran
Berita Populer Bulan ini
Thinkedu Online Course
Berita Terbaru
Stikes Bina Husada