ThinkEdu

Siswi SD Hilang Tiga Pekan, Diperkosa Hingga Dijual Melalui Aplikasi Kencan Online

Siswi SD Hilang Tiga Pekan, Diperkosa Hingga Dijual Melalui Aplikasi Kencan Online
Foto : Tangkapan Layar
Lingkaran.id - Siswi SD berusia 12 tahun yang hilang selama tiga pekan akhirnya ditemukan oleh unit perlindungan perempuan dan anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Bandung.

Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa siswi tersebut kabur dari rumah dan dibawa oleh kenalannya di media sosial bernama AD (19) dan DF (24).

Pertemuan Damai Usai Viral Ajudan Bupati Kutai Barat Aniaya Sopir Truk di Jalan Raya

Kapolrestabes Bandung, Kombes Budi Sartono, menjelaskan bahwa pengungkapan bermula dari laporan orang tua korban yang kehilangan anaknya. Polisi melakukan penelusuran dengan memeriksa CCTV dan mendapatkan keterangan saksi-saksi.

Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa korban pergi dari rumah dan bertemu dengan AD melalui media sosial. AD membawa korban ke sejumlah tempat di Kota Bandung. Selama dibawa oleh pelaku, korban mengalami pelecehan seksual dan dijual melalui aplikasi kencan online.

"Pelaku melakukan persetubuhan dengan korban, kemudian juga yang menjadi sorotan di sini pelaku ternyata menawarkan korban melalui aplikasi online, chatting atau dating dan ditawarkan pada orang lain," ujar Kombes Budi di Mapolrestabes Bandung.

Korban beberapa kali dijual oleh para pelaku dengan harga berkisar antara Rp. 300 hingga Rp. 500 ribu untuk satu kali kencan. Polisi akhirnya menemukan korban pada 20 Desember 2023 di sebuah apartemen di Jalan Ahmad Yani, Kota Bandung.

Anggota Polisi Dikeroyok saat Melerai Tawuran Gerombolan Motor GBR Hingga Serang Warga

Pelaku AD mengakui bahwa ia berkenalan dengan korban melalui media sosial. Korban menghubunginya, meminta bantuan, dan menyatakan ada masalah keluarga yang membuatnya ingin pergi dari rumah. Meskipun AD mengaku sudah berencana mengantarkan korban pulang, namun korban tidak mau kembali.

Akibat perbuatannya, AD dan DF disangkakan dengan pasal-pasal yang berlaku, termasuk pasal 81 Jo 76D dan/atau 82 Jo pasal 76E UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dan/atau pasal 2 ayat 1 UU nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPPO). Ancaman hukuman yang dihadapi adalah kurungan 15 tahun penjara.***




 
Berita Lainnya
Video Lingkaran
Berita Populer Bulan ini
Bina Husada
Berita Terbaru