Aziz Yanuar : Harusnya Habib Rizieq Shihab Bebas Hari Ini.
Agung P. Putra 4 tahun yang lalu
Lingkaran – Kuasa hukum Habi Rizieq Shihab (HRS), Aziz Yanuar mengatakan harusnya HRS hari ini bebas dari penahanan kasus kerumunan Petamburan, Jakarta Pusat dan Megamendung, Jawa Barat. Aziz mengatakan pembebasan itu merujuk pada vonis Pengadilan Tinggi Jakara.Sudah Nonaktif Sejak 2020, Pinangki Masih Dapat Tunjangan 50 persen“Harusnya demikian (HRS besok senin bebas) demi hukum,” kata Aziz, Minggu (8/8/21) seperti dilansir dari Detik.Sementara itu, untuk kasus tes swab palsu RS UMMI Bogor, Aziz mengatakan Habib Rizieq tidak ditahan. Hal ini karena Habib Rizieq mengajukan banding dalam kasus ini dan belum inkrah.“Kan beliau (kasus swab palsu RS UMMI) tidak ditahan oleh putusan PN,” ungkap Aziz.Kejati DKI Jakarta menanggapi pernyataan kuasa hukum Habib Rizieq soal pembebasan HRS. Kejati DKI mengatakan pihaknya akan mengecek terlebih dahulu.“Bentar ya aku konfirmasi dulu,” kata Kasipendum Kejati DKI Jakarta, Asyari Syam.==break here==Untuk kasus kerumunan Petamburan, Habib Rizieq Shihab (HRS) dkk divonis 8 bulan penjara. Habib Rizieq dkk dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran terkait kerumunan di petamburan yang dianggap melanggar aturan mengenai pandemi covid-19 terkait acara Mauild Nabi Muhammad SAW dan pernikahan putrinya.Saut Situmorang Kritik KPK Perihal Isu OTT Bocor“Mengadili, menyatakan terdakwa Muhammad Rizieq Shihab terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hokum bersalah melakukan tindak pidana,” kata Hakim Ketua Suparman Nyompa saat membacakan surat putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (27/5/21).Dalam kasus kerumunan Megamendung, HRS divonis denda Rp 20 juta subsider 5 bulan kurungan. Dia dinyatakan terbukti tidak patuh protokol kesehatan dan menghalangi petugas Covid-19 saat mendatangi pondok pesantren miliknya di kawasan Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana denda sejumlah Rp 20 juta subsider 5 bulan kurungan,” kata hakim Suparman. ***
Read More Sudah Nonaktif Sejak 2020, Pinangki Masih Dapat Tunjangan 50 persen
Albert Maulana 4 tahun yang lalu
Lingkaran – Kejaksaan Agung melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksanaan Agung (Kapuspen) Leonard Eben Ezer Simanjuntak menegaskan bahwa sejak tahun 2020, Pinangki tidak lagi menerima gaji setelah diberhentikan sementara.Pemerintah Seret Obligor BLBI ke Jeruji BesiWalaupun per bulan Agustus 2020 Pinangki telah diberhentikan sementara namun ia masih mendapatkan 50 persen dari tunjangan. Tapi Leonard tidak merinci berapa kali Pinangki menerima tunjangan 50 persen tersebut.“Dalam keputusan Jaksa Agung Nomor 164 Tahun 2020 juga memberhentikan sementara gaji terhadap Pinangki, dan selanjutnya juga memberikan hak kepada Pinangki untuk memberikan uang pemberhentian sementara kepada Pinangki sebesar 50 persen dan tunjangan yang didapat,” ujar Leonard, dalam konferensi pers daring, Jum’at (6/8/21).==break here==Leonard juga menegaskan bahwa Pinangki telah diberhentikan secara tidak hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan seluruh fasilitas negara bagi Pinangki telah dicabut per hari ini (6/8/21).Saut Situmorang Kritik KPK Perihal Isu OTT Bocor“Untuk fasilitas-fasilitas negara yang ada pada Pinangki tidak dipegang lagi sudah di tarik dari Pinangki,” jelas Leonard.Mantan Jaksa Pinangki telah dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dan telah dieksekusi ke Lapas Kelas IIA Tanggerang, Banten. ***
Read More Rekrutmen Bodong Satpol PP Jakarta. Korban Rugi Jutaan Rupiah
Agung P. Putra 4 tahun yang lalu
Lingkaran – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta mengungkapkan penipuan bermodus rekrutmen Penyedia Jasa Lainnya Orang Perorangan (PJLP) Satpol PP di wilayah Jakarta Timur. Akibatnya terdapat sembilan orang yang tertipu dengan kerugian jutaan rupiah per orang.Komisaris BUMN Ingin Ludahi Gubernur DKI JakartaKepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Arifin menjelaskan kasus tersebut bermula dari laporan salah satu korban yang merasa curiga dengan Surat Keputusan (SK) pengangkatan. SK itu dibubuhi tanda tangan Arifin selaku Kepala Satpol PP DKI, terduga pelaku YF dan barcode.“Ternyata barcodenya setelah discan kosong, tidak ada data satupun,” kata Arifin dalam keterangan video yang diunggah pada akun Instagram @satpolpp.DKI, Selasa, (27/7/21).==break here==Selain itu, sejak mulai bekerja pada Mei 2021, korban tidak pernah diperlihatkan lokasi kantor tempat bertugas. Sehari – hari, sembilan anggota Satpol PP gadungan yang tertipu ini melakukan apel di pinggir jalan kemudian melaksanakan operasi selayaknya petugas Satpol PP.Wow! 300 Hotel di Jakarta Siap Dijual Murah“Mereka hanya mendapat perintah-perintah dari oknum YF ini melalui rumahnya di kawasan Bekasi. Perintahnya untuk berpatroli di kawasan Jakarta Timur, Jakarta Utara, dan lain-lain,” jelasnya.Terduga pelaku YF diamankan pada Senin 26 Juli 2021. Dalam menjalankan aksinya, YF bekerjasama dengan tantenya. Ternyata, YF juga melakukan penipuan rekrutmen lainnya juga. “Yang bersangkutan juga menerima untuk merekrut untuk menjadi pegawai di PTSP, ada di Dinas Citata, ada di Dishub,” tutupnya. ***
Read More Mantan Mensos Dituntut 11 Tahun Penjara dan Ganti Rugi Rp 14,5 M
Agung P. Putra 4 tahun yang lalu
Lingkaran – Jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut hukuman terhadap mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara dengan pidana penjara 11 tahun dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan, atas kasus korupsi dana Bantuan Sosial (Bansos) Covid-19.Buruh Siap Kibarkan Bendera PutihTuntutan tersebut dibacakan JPU saat di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta pusat, Rabu (28/7/21). Dengan menyatakan Juliari Peter Batubara terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sesuai dakwaan alternatif pertama.Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 12 huruf b jo pasal 18 atau pasal 11 jo pasal 18 Undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP jo pasal 64 ayat 1 ke 1 KUHP.==break here==Dimana dirinya, dianggap JPU telah menerima uang suap terkait pengadaan bansos pandemi Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek di Kementrian Sosial (Kemensos), sebanyak Rp 32,48 miliar dalam dakwaan perkara ini.Positif Covid-19, Pria di Tobasa Alami ‘Penganiayaan’“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama 11 tahun dikurangi selama terdakwa berada di tahanan. Sebagai perintah supaya terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar 500 juta subsider 6 bulan kurungan,” ucap JPU KPK saat membacakan tututan. Selain tuntutan hukuman kurungan, jaksa juga menuntut agar juliari dijatuhi hukuman tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp 14,5 miliar yang harus dibayar setelah 1 bulan vonis dari majelis hakim berkekuatan hukum tetap.“Agar terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp 14,5 miliar jika terpidana tidak membayar uang penganti setelah 1 bulan putusan berkekuatan hukum tetap. Maka harta bendanya dapat disita sebagai uang pengganti tersebut jika tidak mencukupi maka akan dipidana selama 2 tahun penjara,” tutup JPU KPK. ***
Read More Krisis Politik di Tunisia Berujung Pemecatan
Agung P. Putra 4 tahun yang lalu
Lingkaran – Tunisia tengah menghadapi krisis politik setelah Presiden Kais Saied dituduh melakukan kudeta karena memecat Perdana Menteri (PM) Hichem Mechichi dan membubarkan parlemen.Badai Pasir Tinggi Gelapkan Sebuah Kota di ChinaPemecatan Mechichi dan pembubaran parlemen dilakukan Saied pada Minggu (25/7/21) karena menilai pemerintah tak becus menangani pandemi virus Corona di Tunisia, seperti dilansir dari CNN.Saat berpidato di hari pemecatan Mechichi, Saied menegaskan dia akan mengambil alih kewenangan eksekutif dengan bantuan PM yang baru yang akan dipilihnya sendiri. Parlemen akan ditangguhkan selama 30 hari ke depan meski tak menutup kemungkinan dapat diperpanjang jika dibutuhkan sampai situasi kembali kondusif.==break here==Saied mendasari keputusannya berdasarkan pasal 80 konstitusi Negara yang memungkinkan Presiden mengambil tindakan luar biasa jika ada bahaya yang mengancam bangsa.Covid-19 Menggila di ASEANSementara itu, konstitusi Tunisia sendiri menerapkan sistem demokrasi perlementer yang sebenarnya membatasi kekuasaan Presiden, terutama dalam hal isu keamanan nasional dan diplomasi.Dalam konstitusi Tunisia, Presiden juga duduk sebagai Kepala Negara sementara Perdana Menteri duduk sebagai Kepala Pemerintahan.Aksi dramatis Saied tersebut memicu kerusuhan dan demonstrasi besar di Tunisia hingga membuat Negara tersebut menghadapi krisis politik tersbesar sepanjang sejak gerakan sipil yang terjadi pada beberapa Negara di timur tengah pada 2011 lalu, gerakan itu dikenal dengan istilah Arab Spring. ***
Read More Ternyata Bank Syariah Ini Yang Peras Jusuf Hamka Hingga Rp 20 M
Agung P. Putra 4 tahun yang lalu
Lingkaran – Bank Syariah swasta yang disebut Jusuf Hamka telah memerasnya mulai terungkap. Kasus pemerasan ini pun sudah dipolisikan oleh Jusuf Hamka dan saat ini masuk tahap penyidikan. Dalam surat pemanggilan saksi untuk penyidikan dijelaskan polisi melakukan pemanggilan seseorang bernama Slamet Sulistiono untuk dimintai keterangan, yang bersangkutan diketahui merupakan karyawan Bank Jawa Tengah Unit Usaha Syariah (UUS).TNI AD Latihan Bersama US Army di BaturajaSebagai informasi, Bank Jateng UUS atau juga dikenal dengan Bank Jateng Syariah merupakan unit bisnis yang dibentuk oleh Bank Jateng guna memenuhi kebutuhan masyarakat akan produk dan jasa perbankan berbasis syariah. Unit Usaha Syariah. Unit Usaha Syariah Bank Jateng resmi dibuka pada tanggal 26 April 2008.Bank Jateng Syariah telah mengoperasikan 4 Kantor Cabang Syariah, 9 Kantor Cabang pembantu Syariah, 7 Kantor Kas Syariah, 145 Layanan Syariah yang tersebar di seluruh Jawa Tengah.==break here==Didalam surat tersebut, dijelaskan polisi meminta keterangan dari Slamet Sulistiono dugaan perkara tindak pidana penggelapan dalam jabatan yang terjadi pada tanggal 31 Maret dan dilakukan oleh beberapa oknum.Usut punya usut, Bank Jawa Tengan UUS yang pegawainya dipanggil diketahui bekerja sama dengan Bank Muamalat untuk melakukan pembiayaan sindikasi syariah untuk jalan Tol Soreang – Pasir Koja dengan nilai pembiayaan Rp 834 miliar.Jokowi Perpanjang PPKM Level 4. Makan di Tempat 20 MenitSementara itu, menurut keterangan Jusuf Hamka, awal mula pemerasan terjadi saat pihaknya menyetorkan uang sebesar Rp 800 miliar ke Bank Syariah tersebut untuk melunasi utang, yang merupakan pembiayaan sindikasi untuk pembangunan jalan tol Soreang – Pasir Koja. ***
Read More Mantan Menpora Malaysia Dituduh Melakukan Korupsi
Albert Maulana 4 tahun yang lalu
Lingkaran – Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Malaysia periode 2018 sampai 2020, Syed Saddiq saat ini tengah menghadapi tuntutan atas tuduhan melakukan korupsi dari mantan partainya yaitu Pribumi Bersatu Malaysia. Syed disebut meyalahgunakan uang hingga 1 juta ringgit atau sekitar Rp 3,4 miliar dari partai yang di Pimpin PM Muhyiddin Yassin.Afrika Selatan Rusuh! Gedung Hingga Supermarket DijarahSaat persidangan di pengadilan Kuala Lumpur, Kamis (23/7/21) Syed menerima dua dakwaan sekaligus. Dia dianggap melanggar kepercayaan dan dituding menyelewengkan dana 120.000 ringgit. Dakwaan ini keluar setelah belum lama ini ia menjadi ketua sayap muda Partai Bersatu.Menurut laporan The Straits Times apabila ia terbukti bersalah maka akan menerima hukuman penjara 10 tahun, dicambuk dan didenda, Syed sendiri tidak dipenjara setelah dibebaskan bersyarat oleh pengadilan. Seusai dibebaskan Syed mengatakan bahwa ia sengaja dilemahkan karena tidak mendukung koalisi PM Muhyidin.ByteDance Melobi Pemerintah China“Jika kalian pikir dakwaan ini akan melemahkan saya, kalian salah. Saya malah makin bersemangat untuk membersihkan Malaysia. Jika kalian tidak bersalah, lawan mereka. Buktikan pada hakim dan pengadilan anda layak dibersihkan namanya,” tegas Syed. ***
Read More Rangkap Jabatan, Rektor UI Jadi Sorotan
Albert Maulana 4 tahun yang lalu
Lingkaran – Rektor Universitas Indonesia (UI) Ari Kucoro saat ini jadi sorotan publik, hal ini tidak terelepas dari dirinya yang rangkap jabatan. Hingga saat ini diketahui Ari masih sebagai pejabat BUMN yaitu sebagai Wakil Komisaris Utama Bank Rakyat Indonesia (BRI), tertulis di situs resmi Bank BRI.Buruh Ultimatum Pemerintah Agar Setop PPKM DaruratDalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2021 tentang statuta UI, rektor hanya dilarang merangkap jabatan sebagai direksi perusahaan pelat merah. Sementara pada PP sebelumnya yaitu PP Nomor 68 tahun 2013, rektor dilarang merangkap jabatan sebagai pejabat BUMN/BUMD.Isi dari PP Nomor 68/2013 Pasal 35 berbunyi sebagai berikut.Rektor dan wakil rektor dilarang merangkap sebagai:Pejabat pada satuan pendidikan lain, baik yang diselenggarakan pemerintah maupun masyarakat.Pejabat pada instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah.Pejabat pada badan usaha milik negara/daerah maupun swasta.Anggota partai politik atau organisasi yang berafiliasi dengan partai politik.Pejabat pada jabatan lain yang memiliki pertentangan kepentingan dengan UI.==break here==Sementara itu isi dari revisi Statuta Pasal 39 PP 75/2021 berbunyi,Rektor dan wakil Rektor, sekertaris Universitas dan kepala badan dilarang merangkap sebagai:Pejabat struktural pada perguruan tinggi lain, baik yang diselenggarakan pemerintah maupun masyarakat.Pejabat struktural pada instansi pemerintah pusat maupun daerah.Direksi pada badan usaha milik negara/daerah maupun swasta; atauPengurus/anggota partai politik atau organisasi yang berafiliasi secara langsung dengan partai politik. ***
Read More Polri Akan Berantas Pinjaman Online Yang Meresahkan
Agung P. Putra 4 tahun yang lalu
Lingkaran – Ketua Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tonglam L Tobing menanggapi penyataan polri yang akan meringkus dan menindak secara hukum kepada sejumlah pinjaman online (Pinjol) yang nakal atau pinjol illegal dimana tidak terdaftar di OJK.“Kami mendorong proses hukum terhadap pelaku pinjol ini,” ujar Tonglam dilansir dari CNN, Kamis(17/6/21).Neraca Perdagangan Indonesia SurplusTonglam mengatakan akan mengedukasi masyarakat agar tidak terjebak perangkap pinjaman online yang belakangan ini sangat meresahkan dan tidak pandang bulu memilih korbannya. Melakukan pelaporan kepada Polri serta mengumumkan kepada masyarakat.“Pertama, mengedukasi masyarakat agar tidak jatuh dalam perangkap pinjol. Kedua, kami lakukan pemberantasan, mengumumkan ke masyarakat, blokir, lapor informasi ke Polri,” ucapnya.==break here==Sebelumnya, kepala badan Reserse Kriminal Polri Komjen Agus Andrianto menertbitkan telegram ditujukan kepada jajaran kepolisian Indonesia untuk mengungkap perkara pinjol yang menjadi momok menakutkan bagi masyarakat.Saut Situmorang Kritik KPK Perihal Isu OTT Bocor“Sama seperti disampaikan kemarin, kasus preman, ini kasus pinjaman online pun juga meresahkan masyarakat,” kata Kombes Whisnu selaku Wadir Tipideksus. ***
Read More Saut Situmorang Kritik KPK Perihal Isu OTT Bocor
Agung P. Putra 4 tahun yang lalu
Lingkaran – Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang, mengatakan menerima laporan dan indikasi bahwa banyaknya kebocaran Operasi Tangkap Tangan yang dilakukan pada masa Firli Bahuri. Petisi yang dilakukan oleh staf meminta agar penghentian segala bentuk upaya dalam menangani kasus.Menkeu Cemas Ekonomi Makin Jeblok“Ada laporan atau petisi dari staf, lalu pimpinan dan staf merapatkan hal itu membahas sejumlah indikasi, fakta dan analisis-analisis dan lain-lain. Rapat itu menanggapi petisi sejumlah staf yang intinya meminta hentikan segala bentuk upaya menghambat penanganan kasus. Diantaranya isu kebocoran.” ujar Saut dilansir dari CNN Rabu (16/6/21).==break here==Mengenai info yang tengah gencar-gencarnya dimana pada tahun 2018 menurut data ada sejmlah 30 Operasi Tangkap Tangan yang dilakukan KPK dan pada tahun 2019 ada 21 Operasi Tangkap Tangan yang dilakukan oleh KPK. Dia geram beberapa bulan lagi masa periode akan habis dan muncul isu kebocoran OTT.DPRD DKI Tolak Pemberlakuan Rem Darurat Kembali“Saya marah karena ada info ditengah gencar-gencarnya mengejar OTT tahun 2018 yang jumlahnya 30, saya analisis ada perlambatan. Saat itu akhirnya OTT tahun 2019 hanya 21, menurun dari 2018 yang 30. Sebal saya karena pimpinan mau habis periode, walau beberapa bulan lagi, muncul isu kebocoran OTT dan lain-lain,” tutupnya. ***
Read More 










