Resmi Dilelang Jeep Rubicon Mario Dandy Untuk Bayar Restitusi Rp25 Miliaran
Ahmad Rusli 1 tahun yang lalu
Lingkaran.id- Usai putusan sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menetapkan vonis 12 tahun penjara dan restitusi sebesar Rp25 miliaran terhadap Mario Dandy dalam kasus penganiayaannya terhadap David Ozora.Dalam pembacaan putusan tersebut Majelis Hakim dengan tegas membebankan terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy membayar restitusi kepada anak korban sebesar Rp25.150.161.900, tidak hanya itu Hakim juga memutuskan Jeep Rubicon yang dikendarai oleh Mario Dandy dirampas dan dilelang.Istri Histeris Temukan Suami Tewas Diduga Bunuh DiriHasil penjualan atau lelang Jeep Rubicon di muka umum tersebut nantinya akan digunakan untuk mengurangi sebagian restitusi anak korban dengan memiliki nilai jual Rp383 juta dan belum termasuk untuk legalitas kendaraan, seperti STNK dan BPKB.Diketahui juga saat Pajak mobil Jeep Rubicon tersebut juga sudah mati lantaran belum diperpanjang sejak tanggal jatuh temponya pada 4 Februari 2023, hal tersebut sempat menjadi perbincangan publik hingga akhirnya diperiksa oleh badan perpajakan dan tidak masuk ke dalam catatan kekayaan Rafael Alun Trisambodo.Putusan Sidang Usai Viral 3 Mahasiswi Cekoki Miras ke Kucing Divonis 2 Bulan PenjaraBerdasarkan data yang tercantum pada lelang Jeep Rubicon Mario Dandy tersebut memiliki kisaran nilai jual sebesar Rp 318 juta dengan status pajak dan denda pajak bernilai Rp 0 alias tidak tercantum lagi dengan status nopol sudah dijual dengan kolom nama tertulis XXXX.Diketahui juga sebelumnya dalam tuntutan membayar restitusi JPU juga menegaskan kepada kedua terdakwa apabila keduanya tidak bisa membayarkan restitusi makan akan ditambah hukumannya, yakni pada Mario mendapat tambahan hukuman selama 7 tahun hukuman penjara. ***
Read More Seorang Pencari Barang Bekas Tewas Ditikam Teman Sendiri
Wulan _ 1 tahun yang lalu
Lingkaran.id- Aksi cekcok mulut yang berakhir tragis hingga menewaskan TR (29) yang merupakan seorang pencari barang bekas ditikam oleh temannya sendiri yakni, MAL (30) di di Karawaci, Kota Tangerang pada Minggu (3/9/2023) pukul 07.30 WIB.Kejadian berawal pada saat pelaku MAL yang mendatangi kediaman korban TR untuk mencari keberadaan rekannya berinisial IP. Namun tidak menemukan IP, dan yang ada hanya korban tengah tidur di kamar, hal ini diungkapkan oleh Kapolres Tangerang Kombes Pol Zain Dwi.Balai TNTN Terus Jaga Kelestarian Hutan Dan Satwa, Bakar 6 Pondok Illegal Logging MeresahkanKombes Pol Zain Dwi juga menyebutkan bahwa usai kedatangan pelaku tersebut terjadi adu mulut dengan korban, hingga akhirnya pelaku langsung mengambil pisau diatas meja dan menikam korban pada bagian leher hingga membuat korban terlukan parah. "Sempat terjadi cekcok mulut antara korban dan pelaku. Kemudian pelaku mengambil pisau yang berada di atas meja, dan langsung menusukkan pisau ke leher belakang korban," ungkap Kombes Pol Zain Dwi.Kombes Pol Zain Dwi menjelaskan bahwa korban sempat dilarikan ke Rumah Sakit (RS) terdekat untuk mendapat pertolongan medis akibat Lukas tusukan pisau tersebut, namun kkorban yang kehilangan banyak darah membuat nyawanya tak tertolong.Buntut Panjang Kericuhan Konser Superman Is Dead : Tak Akan Ada Lagi Izin!Kombes Pol Zain Dwi mengungkapkan bahwa Pihak kepolisian telah berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa pisau yang digunakannya dalam menghabisi nyawa korban pada saat terjadi keributan dan belum diketahui secara jelas motif pembunuhan tersebut."Pelaku sudah diamankan berikut barang bukti pisau yang digunakan untuk menganiaya korban. Saat diamankan pelaku dalam keadaan mabuk," ujar Kombes Pol Zain Dwi.Akibat perbuatan pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat dengan Pasal 354 KUHP tentang Penganiayaan yang mengakibatkan kematian dengan ancaman pidana paling lama 9 tahun penjara.***
Read More 5 ASN Kota Pagar Alam Tetap Digaji Meski Tidak Masuk Kerja 4 Tahun
Ryan A. Rachmat 1 tahun yang lalu
Lingkaran.id- Pertama kali berita ini diangkat oleh facebook RMOL Sumsel Video. Dalam narasinya Kantor Berita RMOL Sumsel menyebut informasi yang didapat dari BPK Sumsel menemukan 5 oknum ASN Kota Pagar Alam tetap mendapat gaji walapun tidak masuk kerja hingga 4 Tahun menjadi ramai diperbincangkan oleh netizen. Berdasarkan informasi yang disampaikan dalam video tersebut, kelima ASN tersebut telah melakukan pelanggaran aturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Kelima oknum tersebut diantaranya 3 orang berdinas di Sekretariat Daerah Pemkot Pagar Alam, 1 orang Dinas Pariwisata dan 1 orang BPBD. China Bikin Ulah, India dan Malaysia Ribut soal Peta WilayahDengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 6 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, maka setiap PNS harus berusaha memahami peraturan tersebut agar dapat menjadikannya sebagai pedoman dalam melaksanakan disiplin PNS.Dalam Temuannya, BPK Sumsel merinci sebagai berikut:ASN Sekretariat Daerah1. JHA tidak masuk kerja selama 172 hari, masih menerima gaji sebesar Rp32.695.2002. MYS tidak masuk kerja selama181 hari, masih menerima gaji sebesar Rp48.249.0003. AAR tidak masuk kerja selama 192 hari, masih menerima gaji sebesar Rp40.790.700ASN Dinas Pariwisata1. AP tidak masuk kerja selama 4 tahun terhitung sejak Maret 2018, tetap menerima gaji sebesar Rp223.349.000ASN BPBD1. ARL tidak masuk kerja selama 245 hari, masih menerima gaji sebesar Rp40.197.600Terkait temuan ini Ali Akbar Fitriansyah, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Pagar Alam menjelaskan telah merespon temuan BPK sumsel tersebut dengan melaksanakan sidang dengan Inspektorat Daerah, Kepala OPD dan Kabag Hukum Pemkot Pagar Alam dengan sanksi yaitu penyetopan sementara gaji hingga ASN tersebut masuk kerja kembali. MK Izinkan Kampanye Di Sekolah Dan KampusBahkan yang lebih mengejutkan, dikonfirmasi oleh Kepala BKPSDM bahwa ASN berinisial ARL yang berdinas di BPBD tersebut mengalami gangguan kejiwaaan dan telah diarahkan ke Kepala OPD dan keluarga yang bersangkutan untuk selanjutnya mengajukan Pensiun Dini. Temuan ini menjadi catatan penting tidak hanya Pemkot Pagar Alam namun juga semua Pemkot di Sumsel untuk lebih ketat dalam mengawasi Disiplin ASN di lingkungannya masing-masing. Sanksi tegas harus dapat diberikan sesuai dengan tingkat pelanggaran disiplin yang dilakukan, dan menjadi efek jera bagi oknum-oknum ASN lainnya yang belum di"Temukan" oleh BPK.***
Read More Penculikan Hingga Penganiayaan Seorang Pria Hingga Tewas Libatkan Oknum Paspampres
Ahmad Rusli 1 tahun yang lalu
Lingkaran.id- Kasus penculikan hingga penganiaayaan oleh oknum paspampres hingga menyebabkan korban Bernama Imam Masykur meninggal dunia lantaran dianaya secara brutal oleh para pelaku.Said Sulaiman yang merupakan sepupu korban meminta kepada pihak kepolisian untuk mengusut tuntas kasus pembunuhan terhadap korban dan menghukum semua pihak yang terlibat secara adil tanpa tebang pilih lantaran terdapat oknum paspampres.Polisi Berhasil Ringkus Peredaran Narkotika Berkedok Warung Kopi"Kami mau untuk kasus ini dituntaskan karena ini menyangkut nyawa, begitu juga dengan pelaku-pelaku setimpal dengan perbutannya," ungkap Said Sulaiman pada Senin (28/8/2023).Pihak keluarga merasa sangat terpukul dengan kehilangan sosok korban lantaran Imam Masykur adalah tulang punggung keluarga yang membantu dalam menafkahi dan memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari."Jangan mentang-mentang oknum didiamkan, kami keluarga di sini sangat kehilangan, dia yang menafkahi keluarga dan adik-adiknya di sini," tegas Said Sulaiman.Polres Malang Berhasil Ringkus Oknum Buron Kepala Desa Selewengkan Ratusan Juta Dana DesaDiketahui saat ini pihak kepolisian telah berhasil mengamankan tiga orang pelaku terlibat dalam kasus penculikan hingga terjadi pembunuhan terhadap korban Imam Masykur tersebut dan masih dilakukan pengejaran terhadap pelaku lainnya."Sudah dapat tiga orang, tapi saksi itu ngomong ada empat orang kan," katanya.Pihak keluarga berharap pihak kepolisian dapat meringkus pelaku yang belum ditangkap dan mengungkap kasus pembunuhan tersebut dan menerima hukuman seadil-adilnya telah menghilangkan nyawa seseorang.***
Read More Jaksa Penuntut Umum Bacakan Tuntutan Hukuman Mario Dandy & Shane
Ahmad Rusli 1 tahun yang lalu
Lingkaran.id- Jaksa penuntut umum (JPU) telah membacakan tuntutan terdakwa terhadap Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas (19) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang berlangsung pada Selasa (15/8/2023).Dalam pembacaan tuntutan terdakwa pada kasus penganiayaan kepada D (17) yang telah bergulir cukup lama menuntut Mario Dandy Satriyo selama 12 tahun penjara, sementara terdakwa Shane Lukas dituntut lebih ringan selama 5 tahun penjara.Hashim Djojohadikusumo Resmi Dilaporkan Ke Polresta Kendari Oleh Aliansi Mahasiswa Pendukung Jokowi"Kami penuntut umum, menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini, menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Shane Lukas selama lima tahun penjara," ungkap jaksa dalam sidang tuntutan Shane di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (15/8/2023).Dalam hasil sidang pembacaan tuntutan tersebut jaksa juga menuntut keduanya membayar restitusi sebesar Rp 120 miliar kepada D sebagai korban penganiayaan yang menyebabkan dirinya sempat koma menjalani perawatan.Dalam tuntutan membayar restitusi JPU juga menegaskan kepada kedua terdakwa apabila tidak n keduanya tidak bisa membayarkan restitusi makan akan ditambah hukumannya, yakni pada Mario mendapat tambahan hukuman selama 7 tahun, sementara Shane selama 6 bulan hukuman penjara.Memasuki Babak Baru Dugaan Pelecehan Finalis Miss Universe Indonesia Resmi Laporkan Ke Polda Metro JayaMenanggapi tuntutan jaksa, Kuasa hukum Shane, Happy Sihombing, mengaku keberatan dengan tuntutan tersebut lantaran dang kliennya tak terlibat dalam rencana penganiayaan hingga tidak memiliki peran dalam penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy terhadap D."Kami berkeyakinan, setelah melihat fakta-fakta persidangan, bahwa Shane itu tidak ikut serta, tapi dia didakwakan ikut serta melakukan perencanaan," ungkap Happy pada Selasa (15/8/2023).***
Read More Bareskrim Polri Resmi Tetapkan Kamaruddin Simanjuntak Sebagai Tersangka Kasus Hoaks
Ahmad Rusli 1 tahun yang lalu
Lingkaran.id- Kamaruddin Simanjuntak selaku pengacara keluarga Brigadir J resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri usai dilaporkan Dirut PT Taspen, ANS Kosasih dalam kasus berita bohong atau hoaks. Kasus berita bohong alias hoaks yang menjerat Kamaruddin Simanjuntak sebagai tersangka terkait tudingan pengelolaan dana calon presiden Rp 300 triliun, hingga pernyataanya yang memuat menelantarkan anak.BREAKING NEWS!! Ferdy Sambo, Istri Beserta Ajudan Yang Menjadi Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir Yosua Semua Divonis Turun HukumanPenetapan tersangka kasus berita bohong atau hoaks yang dilakukan oleh Kamaruddin Simanjuntak masuk kedalam perkara tindak pidana dengan sengaja menyiarkan berita atau pemberitaan bohong, hal tersebut dikonfirmasi Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar membenarkan soal penetapan tersangka Kamaruddin Simanjuntak.“Betul, gelar perkara penetapan tersangka sudah awal Juli lalu," ungkap Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar.Kamaruddin Simanjuntak menanggapi dengan santai atas penetapan tersangka dirinya dalam Kasus berita bohong alias hoaks tersebut tidak tepat, lantaran dirinya meruapakan pengacara dari Dirut PT Taspen, ANS Kosasih."Itu bohong semua itu, karena membela istrinya sampai sekarang. Ini saya adalah pengacara istrinya. Yang berbohong itu adalah direktur daripada PT Taspen," ungkap Kamaruddin saat pada Rabu (9/8/2023).Kamaruddin Simanjuntak juga menegaskan bahwa dirinya akan menghadapi proses hukum yang berlaku dan akan terus berupaya menegakan kebenaran dan keadilan dengan mengambil langkah perlawanan terhadap status tersangka melalui praperadilan.Ayah Mendiang Brigadir J Minta Mahkamah Agung Transparan Ke Publik Usai Ringankan Hukuman Ferdy Sambo“Jadi ya kita hadapin aja, kita buka terus kita hadapi dan kita gandeng publik untuk mengetahui duduk persoalannya gitu loh," tegas Kamaruddin Simanjuntak.Diketahui sebelumnya Bareskrim Polri telah melakukan pemanggilan terhadap Kamaruddin Simanjuntak pada hari ini, Kamis (10/8/2023), namun berhalangan hadir dan meminta diundur menjadi Senin (14/8/23) lantaran ada pekerjaan ke daerah."Siap dari dulu saya paling siap, saya diminta datang besok, tapi besok saya ada tugas di daerah jadi saya datang hari Senin," tandas Kamaruddin Simanjuntak.***
Read More Polisi Ringkus 8 Pelaku Pungli Berkedok LSM
Wulan _ 1 tahun yang lalu
Lingkaran.id- Aksi meresahkan yang dilakukan sejumlah oknum dengan melakukan pungutan liar atau pungli oleh Lembaga Swadaya Mayarakat (LSM) ke sejumlah pihak hingga instansi di Desa Pandan Dulang, Kecamatan Panang Enim, Kabupaten Muara Enim.Tindakan cepat langsung dilakukan oleh Polres Muara Enim dalam mengusut tuntas kasus pungli berkedok LSM yang terjadi di Desa Pandan Dulang, Kecamatan Panang Enim, Kabupaten Muara Enim dan berhasil mengamankan 8 orang yang terlibat dalam kasus pungli berkedok LSM tersebut.Kejati Sumsel Periksa Basyaruddin Akhmad Dalam Kasus Dugaan Korupsi Pasar CindeKapolres Muara Enim AKBP Andi Supriadi menyebutkan bahwa sebanyak 8 orang pelaku diamankan oleh pihak kepolisian yang terdiri dari Dadang Hartoyo (40), warga Desa Pandan Dulang, Kecamatan Panang Enim bersama 7 rekannya yang tergabung dalam LSM Pusaka Gumay, Albal Dwi Saputra (28), Erdani (32), Andi H (30), Erwin Riadi (30), Apriansyah (38), Hepi Jon (38), dan Indra Lepi (38).AKBP Andi Supriadi menjelaskan bahwa motif para pelaku melakukan pungli dengan cara mendirikan Pos Kontrol Batu Bara dengan meminta pungutan liar kepada mobil bermuatan batu bara yang melintas.Saling Lapor!! Kini Pihak Keluarga Pelaku Laporkan Balik Guru Yang Terkena Ketepel Kepolisi"Di mana setiap mobil bermuatan batu bara yang lewat dimintai uang dengan jumlah yang bervariasi mulai dari Rp2.000 sampai dengan Rp20.000," jelas AKBP Andi Supriadi.AKBP Andi Supriadi juga menegaskan pihaknya akan terus menindak tegas oknum-oknum yang melakukan pungutan liar atau pungli dengan kedok Lembaga Swadaya Mayarakat (LSM).***
Read More Rocky Gerung Ungkap Tak Akan Berhenti Kritik Usai Dilaporkan Dan Mendapat Ancaman
Wulan _ 1 tahun yang lalu
Lingkaran.id- Usai resmi dilaporkan Rocky Gerung ke Polda Metro Jaya dengan registrasi nomor LP/B/4459/VII/2023/POLDA METRO JAYA lantaran atas dugaan penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo oleh Relawan Indonesia Bersatu.Rocky Gerung menegaskan bahwa dirinya akan terus melakukan kritikan terhadap pemerintahan Joko Widodo walaupun sudah dilaporkan, hal ini disampaikan olehnya dalam konferensi pers pada Jumat (4/8/2023)."Tapi saya tidak akan berhenti menjadi pengkritik," ungkap Rocky Gerung.Kenaikan tarif penyeberangan Reguler Dan Eksekutif Bakauheni-MerakRocky Gerung mengaku bahwa kediamannya telah diintai oleh sejumlah oknum dan kerap mendapat ancaman dan hinaan melalui pesan whatsApp setelah dilaporkan ke Polda Metrojaya atas kasus yang menjeratnya saat ini."Karena rumah saya di Sentul diintai, WhatsApp saya juga dapat teror secara dimaki-maki, ya itu biasalah saya anggapnya. Karena itu akun abal-abal," jelas Rocky Gerung.2 Veris Berbeda Kronologi Guru Dianiaya Wali Murid Gunakan KetapelRocky Gerung juga menegaskan bahwa dirinya akan menghadapi proses hukum sesuai dengan hukum yang berlaku dan akan bersikap kooperatif saat diminta atau dipanggil untuk memberikan keterangan terhadap pernyataannya yang dinilai menghina Jokowi.Dalam potongan video yang viral di media sosial memperlihatkan Rocky yang tengah membahas langkah Presiden Jokowi yang menurutnya pergi ke China untuk menawarkan Ibu Kota Nusantara (IKN). Dalam pembahasan tersebut Rocky menyebutkan kata "bajingan" dan kata "tolol" yang dinilai sebagai kata makian dan menghina Presiden Jokowi.***
Read More Suami Pinkan Mambo Dihukum 9,5 Tahun Bui dan Denda 1 Miliar
Agung P. Putra 1 tahun yang lalu
Lingkaran id- Suami Pinkan Mambo, SW saat ini masih menjalani masa hukuman usai dinyatakan terbukti bersalah karena melakukan kekerasan, pencabulan, dan ancaman kekerasan terhadap anak, dalam kasus ini adalah MA, putri sang istri. Vonis pun sudah dijatuhkan sejak 8 Desember 2021 oleh Pengadilan Negeri Tangerang.Dilihat dari laman website Mahkamah Agung Republik Indonesia, Selasa (1/8/2023) dalam putusan nomor 9/PID.SUS/2022/PT.BTN dijelaskan suami Pinkan Mambo divonis 9,5 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila denda tidak dapat dibayarkan diganti dengan pidana kurungan 2 bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang pada 8 Desember 2021.Dampak Kasus Pelecehan Seksual Pada Anak Berakibat Trauma Jangka PanjangKemudian, kuasa hukum SW akhirnya mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Banten. Pada 25 Januari 2022, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Banten membuat keputusan atas banding yang diajukan oleh SW dan kuasa hukumnya.26 Januari 2022 hasil putusan dari majelis hakim Pengadilan Tinggi Banten dibacakan secara terbuka tanpa dihadiri oleh penuntut umum, terdakwa, dan kuasa hukum terdakwa.Berikut putusan yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Banten terhadap suami Pinkan Mambo:1. Menerima permintaan banding dari Penasihat Hukum Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum tersebut;2. Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Tangerang, Nomor 1142/Pid.Sus/2021/PN. Tng. Tanggal 8 Desember 2021 yang dimintakan banding tersebut;3. Menetapkan lamanya Terdakwa berada dalam tahanan Rumah Tahanan Negara dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan kepadanya;4. Memerintahkan supaya Terdakwa tetap ditahan;5. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam kedua Tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 2.000 (Dua ribu rupiah).DPP PDIP Akan Tentukan Nasib Cinta Mega Hari Ini!Itu artinya, suami Pinkan Mambo, SW, tetap harus menjalani masa hukuman selama 9 tahun 6 bulan penjara dengan denda Rp 1 miliar atau subsider 2 bulan penjara.Pinkan Mambo juga memastikan SW sampai saat ini masih menjalani masa tahanannya. Ia pun membantah SW bakal keluar secepat mungkin."Nggak dia belum keluar, dia masih ditahan kok sampai saat ini. Isu itu yang bilang kalau dia bakal mau keluar," terang Pinkan Mambo saat ditemui di kawasan Jakarta Selatan, kemarin.Tindakan pelecehan seksual SW terungkap ke publik, setelah MA, Putri Pinkan Mambo membuka kisahnya itu belum lama ini. MA mengaku menjadi korban pelecehan seksual ayah tirinya itu dan merasa tidak mendapat perlindungan dari sang bunda, Pinkan Mambo.***
Read More Bareskrim Polri Panggil Dan Periksa 2 Anak Panji Gumilang
Ahmad Rusli 1 tahun yang lalu
Lingkaran.id- Pemanggilan sejumlah saksi yang dijadwalkan ulang oleh Bareskrim Polri dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilakukan oleh Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang pada hari ini, Selasa (1/8/2023).Dalam jadwal pemanggilan ulang tersebut beragendakan mendengararkan keterangan sejumlah saksi terdiri dari enam orang saksi yakni IP, APU, IS, AH, MN, dan MAS yang sebelumnya dijadwalkan pada 25 Juli 2023 lalu, namun para saksi yang dipanggil mangkir dari panggilan tersebut.Berhasil Bongkar Mafia IME, Bareskrim Polri Akan Matikan 176 Ribu Iphone"Enam saksi lainnya, sesuai penjelasan kuasa hukumnya akan dimintai klarifikasi pada Selasa 1 Agustus 2023 yaitu IP, APU, IS, AH, MN, MAS," ungkap Brigjen Ahmad Ramadhan.Diketahui dari enam orang saksi yang dipanggil oleh Bareskrim Polri, terdapat dua orang saksi yang berstatus sebagai anak kandung dari Panji Gumilang yakni, IP dan AP, hal ini diungkapkan oleh Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan.Gerebek 4 Pasangan Mesum Asik Tak Gunakan Baju Di Kamar HotelPolri Brigjen Ahmad Ramadhan juga menegaskan bahwa penyidik akan menaikan status perkara apabila keenam saksi yang dipanggil kembali mangkir atau tidak hadir dalam pemanggilan saksi kasus TPPU Panji Gumilang ke tahap penyidikan."Bila keenam tersebut tidak hadir maka penyidik akan melakukan gelar perkara untuk menaikkan status dari penyelidikan ke penyidikan," tegas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan.***
Read More