Palembang Perpanjang PPKM Mikro Hingga 20 Juli 2021. Apa Dampaknya?
Mauliana Asri 3 tahun yang lalu
Lingkaran – Pemerintah Kota Palembang resmi memberlakukan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro yang akan dimulai dari 9 Juli 2021 hingga 20 Juli 2021.Palembang Zona Merah, 8 Ruas Jalan DisekatPerpanjangan PPKM Mikro ini tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Palembang Nomor 25/SE/Dinkes/2021 tanggal 7 Juli 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan dan Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Kelurahan.Pemberlakuan PPKM Mikro merupakan usaha untuk menekan kenaikan angka penularan Covid-19 di Kota Palembang. PPKM Mikro akan diterapkan sampai tingkat Kelurahan dan RT/RW agar lebih mengintensifkan penerapan disiplin protokol kesehatan pada setiap kegiatan masyarakat dan kegiatan usaha.==break here==Berikut beberapa dampak dari PPKM Mikro :Kegiatan pembelajaran dan aktivitas pelayanan administrasi di sekolah dan/atau institusi pendidikan lainnya dilaksanakan dengan menerapkan metode pembelajaran jarak jauh/daringKegiatan di tempat kerja dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan dapat diterapkan pelaksanaan Work From Home sebesar 75%Jam operasional pusat perbelanjaan seperti mall dan kafe dibatasi sampai dengan pukul 17.00 WIB dengan kapasitas jumlah pengunjung 25%Melakukan pembatasan jumlah tamu undangan pada acara resepsi pernikahan paling banyak 30 orang dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketatPelaksanaan kegiatan pada area publik ditutupCovid-19 Melonjak, Sumsel Terapkan Ganjil Genap KendaraanBagi setiap orang, pelaku usaha, restoran, pusat perbelanjaan, transportasi umum yang tidak melaksanakan ketentuan yang berlaku akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. ***
Read More Universitas Bina Darma Gandeng Media di Sumsel Wujudkan Tri Dharma Perguruan Tinggi
Albert Maulana 3 tahun yang lalu
Lingkaran – Universitas Bina Darma (UBD) Palembang gandeng media untuk mewujudkan tri dharma perguruan tinggi dengan melakukan penandatanganan kerjasama dengan sembilan media online di Sumatera Selatan (Sumsel) termasuk Lingkaran yang dilaksanakan di Ruang Meeting Kampus A UBD, Rabu, (7/7/21).Universitas Bina Darma Berhasil Masuk Klaster Utama Penelitian se-IndonesiaPenandatangan kerjasama ini dihadiri oleh Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan, Alumni dan Kerjasama Hendri Zainuddin, S.Ag., S.H dan Wakil Rektor Bidang Riset, Inovasi dan Teknologi, Dr. Edi Surya Negara, M. Kom yang mewakili Rektor UBD.Pada sambutannya, Hendri Zainuddin mengatakan bahwa media dapat membantu dalam hal membuat pemberitaan yang positif terkait dengan kegiatan yang diadakan oleh UBD.“Tujuan Universitas Bina Darma bekerjasama dengan media untuk menyebarkan berita positif terkait dengan kegiatan yang ada di kampus dikarenakan UBD merupakan salah satu aset di Sumsel di mana telah melahirkan lebih dari 24.000 alumni yang telah tersebar dan ikut serta membangun Sumsel,” ujarnya.==break here==Dilanjutkannya, pihak UBD berharap melalui kerjasama dengan media ini dapat memberikan pelatihan bagi para mahasiswa UBD agar mendapatkan pengalaman serta ilmu sebelum terjun ke dunia kerja.“Kita juga berharap nantinya bisa diadakan seminar, pelatihan dan magang bagi para mahasiswa dengan tujuan memberikan pengalaman serta ilmu bagi mereka,” lanjutnya.Berita Duka : Pengawas Yayasan Bina Darma Palembang Meninggal DuniaIa juga berharap kerjasama dengan sembilan media online ini dapat berjalan dengan baik serta dapat meningkatkan nilai positif terkait dengan segala kegiatan yang dilakukan oleh Universitas Bina Darma Palembang. ***
Read More Herman Deru, Satu-satunya Gubernur Penerima Penghargaan Pin Emas Kapolri
Mauliana Asri 3 tahun yang lalu
Lingkaran – Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Herman Deru mendapatkan penghargaan pin emas dari Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) pada peringatan hari jadi Bhayangkara ke-75.Ojol Merasa Dirugikan Menu BTS Meal, Herman Deru Turun TanganDeru yang menjadi satu-satunya gubernur yang meraih penghargaan tersebut berdasarkan SK Kapolri dengan Nomor Keputusan/ 1088/VI/2021 tentang Pemberian Penghargaan kepada Anggota Kepolisian dan Warga Negara Indonesia yang Berprestasi dan Membantu Tugas Kepolisian.Penyematan pin emas diberikan langsung kepada orang nomor satu di Sumsel ini oleh Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah (Kapolda) Sumsel, Irjen Pol. Prof. Dr. Eko Indra Heri, MM yang mewakili Kapolri di Auditorium Bina Praja, Senin, (5/7/21)Dalam konferensi pers yang digelar usai penyematan pin emas Kapolri itu, Deru mengucapkan rasa syukur atas penghargaan yang tidak sembarangan dapat diraih ini.==break here==“Saya yakin bahwa ini penghargaan yang tidak sembarangan. Kedua, ini tentu karena sesuatu yang luar biasa, buktinya gubernur hanya saya sendiri, Alhamdulillah,” ucapnya.Dilanjutkannya, Deru merasa bangga dan bersyukur dengan kekuatan masyarakat Sumsel dalam mempertahankan keutuhan wilayah dengan menghindari berbagai konflik.Herman Deru Raih Gelar Baru“Saya akui dengan bangga dan syukur, kita ini zero konflik, tidak ada pertikaian antara agama, suku dan lembaga. Ini kerja siapa? Sebenarnya bukan kerja saya sendiri tapi ini adalah mewakili masyarakat yang diberikan Kapolri penghargaan berupa pin emas,” lanjutnya.Gubernur yang meraih gelar Cek Deru ini juga berharap agar ke depan Sumsel dapat tetap menjaga keamanan dan ketertiban dalam berkehidupan.“Mudah-mudahan semakin menyakinkan kita bahwa kita tidak bisa berbuat sendiri. Kita harus berbuat dengan bersama untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” tutupnya. ***
Read More Berita Duka : Pengawas Yayasan Bina Darma Palembang Meninggal Dunia
Mauliana Asri 3 tahun yang lalu
Lingkaran – Yayasan Bina Darma Palembang sedang berduka, pasalnya Hj. Farida Bochari selaku Pengawas Yayasan Bina Darma Palembang meninggal dunia, Sabtu, (3/7/21). Farida Bochari meninggal dunia di usia 75 tahun.Dr. Sunda Ariana Terpilih Menjadi Rektor Perempuan Pertama Universitas Bina Darma PalembangKabar meninggalnya istri Alm. Prof. Ir. Bochari Rahman, M.Sc yang merupakan Pendiri Yayasan Bina Darma ini dibenarkan oleh Humas Universitas Bina Darma (UBD) melalui media sosial Facebooknya.“Civitas Academica Universitas Bina Darma mengucapkan turut berduka cita atas wafatntya Hj. Farida Bochari (Pengawas Yayasan Bina Darma Palembang),” tulis admin.Dilanjutkannya, kampus yang dipimpin oleh Dr. Sunda Ariana, M.Pd, MM memberikan doa untuk almarhumah dan pihak keluarga yang ditinggalkan.==break here==“Semoga almarhumah diampuni segala dosa dan kesalahan serta diterima amal ibadahnya oleh Allah SWT serta keluarga yang ditinggal diberikan ketabahan dan kekuatan iman lahir batin,” tutupnya.Universitas Bina Darma Memperkenalkan Lima Wakil Rektor BaruDipantau di kolom komentar, terdapat beberapa ucapan turut berduka cita dari pengguna Facebook.“Aamiin, selamat jalan ibu, damailah di surgaNya Allah SWT. Aamiin,” tulis Viva Besemah. ***
Read More Peraturan Ganjil Genap Kendaraan Berlaku di 4 Titik Ruas Jalan Kota Palembang
Mauliana Asri 3 tahun yang lalu
Lingkaran – Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Herman Deru resmi mengesahkan peraturan ganjil genap kendaraan dengan menandatangani Surat Keputusan Gubernur Sumsel Nomor : 445/KPTS/Dishub/2021 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap.Covid-19 Melonjak, Sumsel Terapkan Ganjil Genap KendaraanDalam keputusan tersebut terdapat empat titik ruas jalan yang akan diberlakukan peraturan ganjil genap kendaraan antara lain Jalan POM IX, Jalan Kapten A Rivai, Jalan Angkatan 45 dan Jalan Merdeka. Peraturan ini hanya berlaku untuk kendaraan roda empat dan jam tertentu.Herman Deru menegaskan peraturan ganjil genap kendaraan ini perlu dilakukan sosialisasi terlebih dahulu sebelum diberlakukan kepada masyarakat.“Ruas tertentu, hari tertentu dan jam tertentu. Hari ini penandantangannya, sosialiasi, baru diberlakukan. Jadi bukan diberlakukan hari ini,” ujar Deru setelah mengikuti upacara peringatan hari Bhayangkara ke-75, Kamis, (1/7/21).==break here==Berikut Aturan Ganjil Genap Kendaraan :Kendaraan roda 4 atau lebih dengan nomor pelat ganjil dilarang melintas ruas jalan pada tanggal genapKendaraan roda 4 atau lebih dengan nomor pelat genap dilarang melintas di ruas jalan pada tanggal ganjilNomor pelat sebagaimana dimaksud dalam poin 1 dan 2 merupakan angka terakhir dari nomor pelat kendaraanPeraturan ini berlaku dari hari Senin hingga Sabtu pukul 16.00-22.00 WIB dan jam tertentu sesuai dengan kebutuhanPelanggaran terhadap peraturan ini akan dikenakan sanksi sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.Palembang Zona Merah, 8 Ruas Jalan DisekatPeraturan ganjil genap kendaraan ini tidak berlaku untuk ambulans, pemadam kebakaran, angkutan umum pelat kuning, kendaraan pejabat negara, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah Provinsi Sumsel, Kepala Perangkat Daerah, kendaraan operasional pelat merah, Kepolisian Indonesia dan Tentara Nasional Indonesia. ***
Read More Covid-19 Melonjak, Sumsel Terapkan Ganjil Genap Kendaraan
Mauliana Asri 3 tahun yang lalu
Lingkaran – Penyebaran virus Corona atau Covid-19 yang terjadi di Sumatera Selatan (Sumsel) semakin melonjak. Untuk menekan angka penularan yang terjadi, Pemerintahan Provinsi Sumsel menerapkan peraturan ganjil genap kendaraan per Juli 2021.Palembang Zona Merah, 8 Ruas Jalan DisekatGubernur Sumsel, Herman Deru membenarkan peraturan yang akan diterapkan ini guna menekan angka kenaikan penularan Covid-19.“Saya akan segera menandatangi surat keputusannya. Mudah-mudahan diberlakukannya ganjil genap ini dapat menekan angka penularan Covid-19,” ujar Deru dilansir dari Urban Id, Rabu, (30/6/21).Sementara itu, Irjen Pol Eko Indra Heri selaku Kepala Kepolisian Daerah Sumsel mengatakan akan diadakan sosialisasi kepada masyarakat terkait penerapan ganjil genap kendaraan ini.==break here==“Sosialisasi satu minggu agar masyarakat tidak kaget,” ujarnya.Beberapa Jalan Lintas di Sumsel Ditutup Per Juni 2021Dilanjutkannya, penerapan ganjil genap kendaraan ini hanya berlaku untuk kendaraan roda empat dan waktu serta tempat penerapan belum diketahui dikarenakan masih dievaluasi.“Untuk kendaraan roda dua belum tau detailnya. Namun saya sudah ajukan ke Gubernur dan besok keluar. Untuk kondisi waktu dan tempat kita evaluasi,” lanjutnya.Penerapan ganjil genap kendaraan ini dinilai dapat mencegah terjadinya penularan Covid-19 dengan mengurangi pergerakan masyarakat. ***
Read More Pemprov Sumsel Rakor Percepatan Insentif Nakes
Albert Maulana 3 tahun yang lalu
Lingkaran – Wakil Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Mawardi Yahya melakukan rapat koordinasi (Rakor) penanganan, pengedalian Covid-19 dan percepatan realisasi insentif bagi tenaga kesehatan (Nakes) di Command Center Kantor Gubernur Sumsel, Selasa (29/6/21).Juli Mendatang, Tilang Elektronik Mulai DiberlakukanRakor ini bertujuan untuk menanggapi arahan dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian agar pemerintah daerah (Pemda) melakukan refocusing anggaran guna mempercepat pembayaran insentif para Nakes.Selain itu pemda juga harus mempersiapkan fasilitas perawatan dan tempat isolasi terkait adanya lonjakan kasus Covid-19 dari varian baru yaitu Delta. Provinsi Sumsel sampai saat ini telah menyiapkan Wisma Atlet Jakabaring sebagai tempat menampung pasien Covid-19.“Hingga saat ini, tower di Jakabaring sudah terisi sebanyak 54 persen. Jika terjadi lonjakan tentu wisma atlet juga siap untuk dipakai. Namun kepala daerah kabupaten/kota memiliki kewenangan membuat tempat isolasi sendiri di daerahnya masing-masing,” ujarnya, seperti dilansir dari Instagram humas_provsumsel.==break here==Sebesar apapun dana yang disiapkan oleh pemerintah untuk pencegahan Covid-19 tidak akan cukup jika perilaku masyarakat tetap tidak patuh penerapan prokes dan abai. Oleh karena itu, Mawardi menyampaikan agar semua elemen masyarkat ikut disiplin menjaga protokol kesehatan.Sumsel Berduka, Imam Besar Masjid Agung Dimakamkan“Anggaran dana yang diberikan tidak akan memberikan efek yang besar jika tidak didukung oleh masyarakat. Mari kita jaga kesehatan kita, jaga imun kita agar tehindar dari penyebaran Covid-19,” tutupnya.Hingga hari Selasa (29/6/21) berdasarkan data dari website corona.sumselprov, kasus postif Covid-19 di Sumsel tercatat sebanyak 28.540 orang, sembuh 25.574 orang dan meninggal sebanyak 1.443 orang. ***
Read More Juli Mendatang, Tilang Elektronik Mulai Diberlakukan
Mauliana Asri 3 tahun yang lalu
Lingkaran – Tilang elektronik (e-Tilang) atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) akan segera diberlakukan pada bulan Juli mendatang di Kota Palembang. Pemberlakuan ini didukung dengan kesiapan peralatan seperti kamera pengawas yang telah diuji dan berfungsi dengan baik.Beberapa Jalan Lintas di Sumsel Ditutup Per Juni 2021Direktur Lalu Lintas Kepolisian Daerah Sumatera Selatan (Sumsel), Kombes Pol CF Hotman Sirait mengatakan pemberlakuan e-Tilang ini akan dimulai di pertengahan Juli 2021.“Penerapan tilang elektronik Kota Palembang wilayah Polda Sumsel rencananya mulai diluncurkan pada pertengahan 2021,” ujarnya dilansir dari iNews, Senin, (28/6/21).Dilanjutkannya, akan diadakan sosialisasi kepada masyarakat agar lebih disiplin dalam berlalu lintas dan menggunakan kendaraan sebelum diberlakukan peraturan baru ini. ==break here==“Tilang elektronik perlu disosialisasikan sehingga masyarakat yang biasa menggunakan kendaraan bermotor mengetahui dan lebih disiplin dalam berlalu lintas,” tambahnya.Penyekatan Perjalanan Pasca Mudik di Sumsel Hingga 31 Mei 2021Penerapan ETLE merupakan salah satu cara untuk meminimalisir pelanggaran lalu lintas baik pengendara roda dua maupun roda empat. Pelanggaran yang dilakukan oleh pengendara nantinya akan terekam oleh kamera perangkat ETLE dengan pengiriman surat tilang berdasarkan alamat yang terdaftar di kepolisian.Selain itu, dijelaskannya di dalam surat tilang elektronik akan tercantum pasal yang dilanggar, tanggal dan tempat pelanggaran.“Link situs web untuk konfirmasi pelanggaran dan tanggal serta tempat sidang pelanggaran lengkap dengan denda yang harus dibayar,” tutupnya. ***
Read More Sumsel Berduka, Imam Besar Masjid Agung Dimakamkan
Mauliana Asri 3 tahun yang lalu
Lingkaran – Sumatera Selatan (Sumsel) khususnya Kota Palembang sedang berduka dikarenakan imam besar di Palembang yang biasanya menjadi imam di Masjid Agung Sultan Mahmud Badaruddin I Jayo Wikramo, KH. Ahmad Nawawi Dencik Al-Hafidz meninggal dunia, Minggu (27/6/21) di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Subroto Paviliun Kartika Jakarta.12 Kali Nabrak Pagar Unsri, Deru Tinjau Lokasi Exit Tol PalindraJenazah Imam Besar Palembang tersebut tiba dari Jakarta dan langsung disambut oleh ratusan masyarakat yang telah ramai berkumpul di Masjid Agung Palembang, Senin, (28/6/21). Shalat jenazah diikuti oleh masyarakat yang hadir hingga ke area luar masjid. Usai dishalatkan, jenazah dibawa ke Pondok Pesantren Ahlul Quran di Jalan Ramajaya KM 10 Palembang untuk dimakamkan.Turut Hadir juga, Gubernur Sumsel Herman Deru dalam prosesi pemakaman ini. Dipantau dari postingan akun Instagram Humas Provinsi Sumsel, Deru mengucapkan bela sungkawa atas kepergian sang imam besar.“Secara pribadi saya dekat kepada almarhum, untuk itu kita sama-sama memanjatkan doa kepada beliau sebagai jalan mempermudah bagi beliau menuju surga Allah,” ucapnya.Beberapa Jalan Lintas di Sumsel Ditutup Per Juni 2021KH. Ahmad Nawawi Dencik Al-Hafidz merupakan seorang ulama senior di Sumsel hingga akhirnya menjadi imam tetap di Masjid Agung Palembang. Ketika Bulan Ramadhan, KH Ahmad Nawawi Dencik tidak pernah absen untuk menjadi imam shalat Tarawih dan mengkhatmakan Al-Quran dengan satu malam satu juz Al-Quran. ***
Read More Palembang Zona Merah, 8 Ruas Jalan Disekat
Mauliana Asri 3 tahun yang lalu
Lingkaran – Menanggapi kasus Covid-19 yang semakin melonjak di Kota Palembang, Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Palembang bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Kota Palembang dan Satuan Tugas Covid-19 melakukan penyekatan untuk membatasi mobilitas kendaraan yang lewat pada pukul 21.00 WIB hingga 24.00 WIB.Beberapa Jalan Lintas di Sumsel Ditutup Per Juni 2021Penyekatan ini sudah dimulai sejak Rabu, (23/6/21) yang dilakukan untuk menanggulangi kasus Covid-19 di Kota Palembang mengingat Kota Palembang masuk ke dalam zona merah dengan resiko tinggi penularan Covid-19.Data yang diterima Lingkaran, total kasus Covid-19 di Kota Palembang per Rabu (23/6/21) untuk kasus terkonfirmasi naik 53 menjadi 14.712 dan suspek naik 81 menjadi 34.176. Sementara total sembuh naik 47 menjadi 13.214 dengan meninggal naik 1 menjadi 639.Kompol Endro Aribowo Sik selaku Kepala Satuan Lalu Lintas Polrestabes Palembang mengatakan penyekatan akan dilakukan hingga Kota Palembang kembali aman dari Covid-19.==break here==“Penutupan sejumlah ruas jalan tersebut dimulai pukul 21.00 hingga 24.00 WIB sampai waktu yang belum ditentukan. Yang jelas, nunggu Palembang kembali aman dari Covid-19,” ujarnya dikutip dari Detik.Penyekatan Perjalanan Pasca Mudik di Sumsel Hingga 31 Mei 2021Dilanjutkannya, keputusan penyekatan beberapa ruas jalan di Kota Palembang ini telah berkoordinasi dengan berbagai pihak dengan komposisi personel yang turun terdiri dari Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), Tentara Nasional Indonesia (TNI), Dinas Perhubungan dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).“Sebelum memutuskan agenda penutupan jalan ini, kita sudah lebih dahulu berkoordinasi dengan berbagai pihak dalam pemantapan penutupan jalan. Personel terdiri atas unsur TNI, Polri, Dinas Perhubungan dan Satpol PP,” lanjutnya.Berikut delapan titik ruas jalan yang disekat :Simpang Bakso Perjuangan (Jl. Tasik)Simpang BP 7 (Jl. Wahidin)Simpang Cipto/ Masjid Taqwa (Jl. Cipto)Simpang Gereja Santa Maria (Jl. Supomo)Simpang RM Bakul Sunda Ampera (Jl. A. Dahlan)Simpang Pasar 26 Ilir (Jl. A. Dahlan)Simpang Rusun (Jl. Pangeran SW Subekti)Simpang DPRD Provinsi (Jl. POM IX). ***
Read More