Lingkaran – Perayaan hari raya Idul Adha 1442 H jatuh bertepatan di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Sumatera Selatan (Sumsel) juga menerapkan PPKM sebagai upaya menekan angka penularan
Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dengan membatasi kegiatan masyarakat agar tidak menimbulkan kerumunan
.Niat Shalat Idul Adha di Rumah Beserta Tata CaranyaSalah satu rangkaian kegiatan yang diadakan ketika perayaan Idul Adha adalah penyembelihan dan pembagian hewan kurban. Agar penyembelihan dan pembagian hewan kurban tidak menimbulkan kerumunan maka diperlukan tata cara pelaksanaannya.
Gubernur Sumsel Herman Deru mengeluarkan Surat Edaran Gubernur Sumatera Selatan Nomor : 039/SE/III/2021 tentang Tertib Penyembelihan dan Pembagian Hewan Kurban Tahun 2021 M /1442 H.