Website Thinkedu

Babak Baru Honorer Indonesia: Seleksi PPPK Tahap 2 Dimulai Juni 2025, Ini Jadwal dan Aturan Lengkapnya

Babak Baru Honorer Indonesia: Seleksi PPPK Tahap 2 Dimulai Juni 2025, Ini Jadwal dan Aturan Lengkapnya
Foto : Instagram/PPPK Indonesia
Lingkaran.id - Ribuan tenaga honorer di seluruh Indonesia tengah bersiap menghadapi tahap penting dalam perjalanan karier mereka. Pemerintah berkomitmen menyelesaikan penghapusan status honorer secara menyeluruh pada tahun 2025 melalui pelaksanaan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap 2.

Program ini menjadi harapan besar bagi para honorer untuk memperoleh status kepegawaian yang lebih pasti serta peningkatan kesejahteraan. Setelah mengalami penundaan dari jadwal semula pada 22 Mei 2025, kini pengumuman hasil seleksi PPPK Tahap 2 dijadwalkan ulang dan akan diumumkan pada rentang waktu 16 hingga 30 Juni 2025.


Viral, Camat Medan Barat Drop Saat Pemeriksaan Dugaan Pungli dan Tes Urine

Penyesuaian jadwal ini dilakukan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) karena adanya kebutuhan teknis dan administratif, sekaligus memberi waktu bagi pemerintah untuk memfinalisasi aturan pendukung terkait perlindungan kesejahteraan tenaga honorer.

Jadwal Penting Seleksi PPPK Tahap 2 Tahun 2025

Berikut rincian tahapan lanjutan setelah pengumuman kelulusan seleksi:

  • Pengumuman Hasil Kelulusan: 16 – 30 Juni 2025

  • Pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) dan Nomor Induk PPPK: 1–31 Juli 2025

  • Usulan Penetapan Nomor Induk PPPK: 1–31 Agustus 2025

Pemerintah juga menekankan bahwa ada dua kategori peserta yang dapat dikenai sanksi tidak bisa mengikuti seleksi ASN selama dua tahun ke depan:

  1. Peserta yang telah dinyatakan lulus tahap akhir dan sudah memiliki Nomor Induk Calon PPPK atau PNS, lalu mengundurkan diri secara sepihak. Dalam kasus ini, mereka diwajibkan mengirimkan surat pengunduran diri resmi kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansi yang bersangkutan.

  2. Peserta yang lulus seleksi akhir di lokasi berbeda dari yang mereka lamar akibat proses optimalisasi kebutuhan, lalu memilih mundur sebelum penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP). Untuk kategori ini, masih diberikan kesempatan mengikuti seleksi ASN di tahun berikutnya.

Pemerintah mengimbau agar peserta yang mempertimbangkan untuk mengundurkan diri pada saat pengisian DRH tetap mematuhi prosedur resmi, termasuk menyampaikan surat pengunduran diri secara tertulis kepada pihak PPK instansi terkait.

Bambino Babyshop Gelar Talkshow Kesehatan Gigi: Meriahkan Grand Opening dan Anniversary ke-8 Tahun

Dengan penghapusan tenaga honorer yang akan tuntas pada 2025, momentum ini menjadi titik balik penting bagi para pekerja non-ASN. Pemerintah berharap para honorer dapat mempersiapkan diri sebaik mungkin dan memanfaatkan kesempatan seleksi PPPK Tahap 2 secara optimal.

Melalui kebijakan ini, pemerintah menegaskan komitmennya dalam menciptakan sistem kepegawaian yang profesional, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh tenaga kerja sektor publik.***

Berita Lainnya
Video Lingkaran
Berita Populer Bulan ini
Thinkedu Online Course
Berita Terbaru
Stikes Bina Husada