Viral, Camat Medan Barat Drop Saat Pemeriksaan Dugaan Pungli dan Tes Urine
Penyesuaian jadwal ini dilakukan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) karena adanya kebutuhan teknis dan administratif, sekaligus memberi waktu bagi pemerintah untuk memfinalisasi aturan pendukung terkait perlindungan kesejahteraan tenaga honorer.
Jadwal Penting Seleksi PPPK Tahap 2 Tahun 2025Berikut rincian tahapan lanjutan setelah pengumuman kelulusan seleksi:
Pengumuman Hasil Kelulusan: 16 – 30 Juni 2025
Pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) dan Nomor Induk PPPK: 1–31 Juli 2025
Usulan Penetapan Nomor Induk PPPK: 1–31 Agustus 2025
Pemerintah juga menekankan bahwa ada dua kategori peserta yang dapat dikenai sanksi tidak bisa mengikuti seleksi ASN selama dua tahun ke depan:
Peserta yang telah dinyatakan lulus tahap akhir dan sudah memiliki Nomor Induk Calon PPPK atau PNS, lalu mengundurkan diri secara sepihak. Dalam kasus ini, mereka diwajibkan mengirimkan surat pengunduran diri resmi kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansi yang bersangkutan.
Peserta yang lulus seleksi akhir di lokasi berbeda dari yang mereka lamar akibat proses optimalisasi kebutuhan, lalu memilih mundur sebelum penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP). Untuk kategori ini, masih diberikan kesempatan mengikuti seleksi ASN di tahun berikutnya.
Pemerintah mengimbau agar peserta yang mempertimbangkan untuk mengundurkan diri pada saat pengisian DRH tetap mematuhi prosedur resmi, termasuk menyampaikan surat pengunduran diri secara tertulis kepada pihak PPK instansi terkait.
Bambino Babyshop Gelar Talkshow Kesehatan Gigi: Meriahkan Grand Opening dan Anniversary ke-8 TahunDengan penghapusan tenaga honorer yang akan tuntas pada 2025, momentum ini menjadi titik balik penting bagi para pekerja non-ASN. Pemerintah berharap para honorer dapat mempersiapkan diri sebaik mungkin dan memanfaatkan kesempatan seleksi PPPK Tahap 2 secara optimal.
Melalui kebijakan ini, pemerintah menegaskan komitmennya dalam menciptakan sistem kepegawaian yang profesional, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh tenaga kerja sektor publik.***