3 Oknum Polisi Lakukan Perampasan Motor Berhasil Ditangkap, Terancam Dipecat Hingga Kurungan Penjara
3 Oknum Polisi Lakukan Perampasan Motor Berhasil Ditangkap, Terancam Dipecat Hingga Kurungan Penjara
Lingkaran.id- Penangkapan yang dilakukan oleh tim gabungan Satreskrim dan Propam Polrestabes Medan terhadap ketiga oknum polisi Samapta Polrestabes Medan yakni Bripka A, Bripka B dan Briptu H usai video viralnya beredar di media sosial.Dalam video viral tersebut ketiga oknum polisi tersebut melakukan perampasan terhadap kendaraan roda dua yang bermoduskan jual beli motor.Penahanan terhadap ketiga pelaku telah dilakukan di Polrestabes Medan bersama dengan satu pelaku lainnya yang juga terlibat dalam aksi perampasan, hal ini disampaikan langsung oleh Kapolrestabes Medan Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda.Tim TGIPF Berhasil Kumpulkan Barang Bukti dan Keterangan Saksi Insiden Tragis Kanjuruhan“Saat ini juga kami masih melakukan penyidikan terhadap kemungkinan adanya jaringan pencurian dan perampasan motor, dengan modus jual beli motor. Kami kuga menelusuri kemungkinan adanya catatan kejahatan dari para pelaku,” ungkap ValentinoProses penyidikan tengah berjalan dalam mengumpulkan keterangan dan bukti apabila adanya pelanggaran etik yang dilakukan oleh ketiga oknum polisi tersebut pihak kepolisian akan mengambil langkah tegas yakni dengan ancaman dipecat dari institusi Polri dan dijerat dengan tiga pasal berlapis tentang perampasan dan pencurian dengan acaman kurungan penjara selama lebih dari lima tahun.Keluarga Brigadir J Enggan Tanggapi Permintaan Maaf Ferdy Sambo, Jalankan Proses Hukum yang Transparan!Diketeahui aksi perampasan dilakukan oleh ketiga oknum polisi saat korban menjual motornya yang di iklankannya dimedia sosial lalu pelaku menghubungi korban untuk membelinya dan melakukan pertemuan di Kawasan Kampung Lalang, hingga pertemuan tersebut korban dituduh menjual motor curian dan langsung terjadi aksi perampasan.*
Read More
IPW Dukung Kejagung Dakwa Ferdy Sambo Dengan Pasal Pembunuhan Berencana!
IPW Dukung Kejagung Dakwa Ferdy Sambo Dengan Pasal Pembunuhan Berencana!
Lingkaran.id- Penetapan status P21 atas berkas perkara Ferdy Sambo Cs yang telah berstatus terdakwa dan akan disidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, hal ini membuat Indonesia Police Watch (IPW) memberikan acungan jempol sebagai bentuk apresiasi kerja Tim Khusus (Timsus) bentukan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.Apresiasi tersebut disampaikan langsung oleh Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso yang mengungkapkan bahwa Polri telah berhasil dalam membangun kembali reputasi atas hilangnya kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri."Hal ini, akan membuat kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian semakin meningkat dari sebelumnya yang sempat merosot," ungkap Sugeng pada Kamis (29/9/2022).Kejaksaan Agung Siap Sidangkan Kasus Ferdy Sambo CSTerlihat dari kerja Timsus yang dengan cepat menghilangkan skenario yang dibangun oleh Ferdy Sambo dalam memberikan keterangan palsu terkait pelecehan yang terjadi kepada sang istri, Putri Candrawathi."Dimana, publik berpendapat pelecehan terhadap Putri Candrawathi yang semula terjadi di rumah dinas Duren Tiga berpindah di Magelang adalah sebuah rekayasa konstruksi hukum untuk membebaskan Ferdy Sambo," terangnya.Kejagung Akan Umumkan Berkas Perkara Ferdy Sambo Cs Sore Ini!Sugeng juga menyebutkan bahwa temuan fakta dan bukti dari penyidikan kasus tersebut tidak sesuai dengan skenario yang dibuat oleh Ferdy Sambo, sehingga pada saat ini perkara pembunuhan Brigadir Yosua oleh Ferdy Sambo jelas sebagai upaya pembunuhan berencana."Oleh karena itu, IPW mendorong dan mendukung Kejagung untuk mengajukan perkara matinya Brigadir Yosua tersebut dengan dakwaan Pasal 340 jo 338 jo 55 dan 56 KUHP (pembunuhan berencana-red) sesuai konstruksi dari pihak kepolisian," jelasnya.*** 
Read More
Bupati Pemalang Terjaring OTT KPK
Bupati Pemalang Terjaring OTT KPK
Lingkaran- Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh tim penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (11/8/2022) yang dimulai sejak sore hingga malam hari, berhasil menjaring puluhan orang yang terlibat.Dari puluhan orang yang berhasil diamankan terdapat Mukti Agung Wibowo yang merupakan Bupat Pemalang, Jawa Tengah yang berhasil diamankan di Jakarta.Polri Tahan 1 Penyidik Polda Metro Jaya Berpangkat AKBP Diduga Langgar Etik Penyidikan Kasus Brigadir JMukti Agung Wibowo diduga terlibat dalam kasus suap menyuap, hal ini dibenarkan oleh Ali Fikri selaku juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas operasi tangkap tangan tersebut pada Jumat (12/8/2022) melalui pesan singkat."Benar, Kamis sore hingga malam, KPK telah melakukan serangkaian tangkap tangan terhadap beberapa pihak yang diduga sedang melakukan tindak pidana korupsi," ungkap Ali Fikri.Muhammad Rian Ardianto/Fajar Alfian Akui Ganda Ini Sebagai Lawan Paling Sengit dan Tak Mudah Ditaklukkan!Pemeriksaan lebih dalam terhadap Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan masih dilakukan secara intensif untuk mendapatkan keterangan lebih lanjut."Tim segera melakukan permintaan keterangan terhadap para pihak yang ditangkap dimaksud," ujarnya.KPK menegaskan akan segera menyampaikan perkembangan OTT Bupati Pemalang tersebut melalui konferensi pers hari ini usai mendapatkan keterangan dari pemeriksaan.*** 
Read More
Polri Tindak Tegas Kendaraan Bermotor Tidak Bayar Pajak 2 Tahun, Siap-siap Data Kendaraan Dihapus!
Polri Tindak Tegas Kendaraan Bermotor Tidak Bayar Pajak 2 Tahun, Siap-siap Data Kendaraan Dihapus!
Lingkaran- Tindakan akan diambil oleh Polri  yang di dukung secara penuh oleh PT Jasa Raharja terkait penghapusan data kendaraan roda dua yang tidak membayar pajak selama dua tahun.Pesawat Tempur TNI AU Jatuh, Satu Pilot GugurPenghapusan data kendaraan bermotor tersebut didasarkan pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 yang berisi tetang peraturan berlalu lintas dan Angkutan Jalan pada Pasal 74.Dalam pasal tersebut penghapusan data kendaraan  dari daftar registrasi dan identifikasi bagi yang tidak membayar pajak selama dua tahun secara berturut-turut.Kebakaran Di Kawasan Padat Penduduk Ilir 1 PelembangKorlantas Polri akan menerapkan tidakan tegas terkait penghapusan data kepada setiap kendaraan yang mati pajak sesuai dengan ketentuan pasal dan peraturan yang berlaku, namun sebelum penerapannya petugas tengah mempersiapkan tahapan penghapusan data kedaraan secara permanen.***
Read More
Final RKUHP : Gelandangan yang Mengganggu Ketertiban Umum Akan Dikenakan Denda Rp.1 Juta
Final RKUHP : Gelandangan yang Mengganggu Ketertiban Umum Akan Dikenakan Denda Rp.1 Juta
Lingkaran- Penyelesaian RKUHP yang membahas tentang gelandangan atau orang yang tidak memiliki pekerjaan dan tempat tinggal akan dikenakan denda sebesar Rp.1 Juta yang tertera dalam pasal 429 KUHP.Dalam pasal 429 KUHP tersebut menyebutkan bahwa “Setiap Orang yang bergelandangan di jalan atau di tempat umum yang mengganggu ketertiban umum dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori I," dalam pasal tersebut mengalami perubahan pada ancaman pidana.Luhut Ungkap 2 Minggu Lagi Pemberlakuan Wajib BoosterSelain RKUHP tersebut terdapat beberapa pasal lain yang mengatur mengenai gelandangan seperti pada pasal 505 ayat (1) yang menyebutkan, barangsiapa bergelandangan tanpa mempunyai mata pencarian, diancam karena melakukan penggelandangan dengan pidana kurungan selama paling lama tiga bulan.Kemudian terdapat pada Pasal 505 ayat (2) yang berisi, pergelandangan yang dilakukan bersama-sama oleh tiga orang atau lebih, yang masing-masing berumur di atas 16 tahun, diancam dengan pidana kurungan paling lama enam bulan.Perbedaan pandangan yang diungkapkan oleh Aliansi Nasional Reformasi KUHP mengungkapkan bahwa peraturan dalam pasal yang mengatur mengenai gelandangan seharusnya dilakukan evaluasi terlebih dahulu, lantaran tidak sesuai dengan Pasal 34 ayat (1) yang menyatakan bahwa fakir miskin dan anak terlantar dipelihara oleh negara, sedangkan pada RKUHP tersebut malah memberatkan dan tidak terdapat solusinya.Palembang Hingga Beberapa Kota di Sumatera Selatan Alami Pemadaman Listrik Serentak, Penumpang Kereta LRT Turun dan Jalan Kaki di Tepian Lintasan!Pemerintah seharusnya mengambil langkah dalam mengurangi gelandangan karena hal terkait seharusnya diurus oleh Lembaga eksekutif di bidang perlindungan sosial dan melalui program penanggulangan kemiskinan sesuai dengan pasal 34 ayat (1) UUD 1945.*** 
Read More
Menkum-Menag Gelar Sidang MK Tolak Tegas Legalkan Pernikahan Beda Agama
Menkum-Menag Gelar Sidang MK Tolak Tegas Legalkan Pernikahan Beda Agama
Lingkaran- Tengah menjadi perhatian publik terkait review UU Perkawinan terkait pernikahan beda agama yang diajukan oleh Ramos Petege yang merupakan warga Papua ke Mahkamah Konsitusi (MK) .Palembang Hingga Beberapa Kota di Sumatera Selatan Alami Pemadaman Listrik Serentak, Penumpang Kereta LRT Turun dan Jalan Kaki di Tepian Lintasan!Review UU Perkawinan tersebut telah ditolak pemerintah secara tegas dan tidak akan melegalkan pernikahan beda agama, hal ini disampaikan oleh kuasa Kemenag Kamaruddin Amin mewakili Menkumham Yasonna Laoly dan Menag Yaqut Cholil Qoumas.Penolakan tegas diambil oleh pemerintah lantaran agama di Indonesia memiliki hukum perkawinan yang didasarkan pada kepercayaan yang dianut oleh masing-masing agama yang dijadikan syrat sah pernikahan sehingga tidak memungkinkan untuk melegalkan pernikahan beda agama di Indonesia.Kebakaran di RS Siloam Palembang, Situasi Mencekam Hingga Evakuasi PasienKamaruddin Amin juga menyebutkan bahwa pernikahan beda agama dan kepercayaan tidak bisa didasarkan atas hak asasi manusia dan kebebasan karena dalam melaksanakan hak dan kebebasannya manusia juga harus berdasarkan Undang Undang dengan memperhatikan nilai moral dan agama dalam kehidupan bermasyarakat.***
Read More
DPR RI Usulkan RUU Cuti Suami Dampingi Istri Usai Melahirkan
DPR RI Usulkan RUU Cuti Suami Dampingi Istri Usai Melahirkan
Lingkaran- Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) kini menjadi perhatian publik di media sosial, lantaran usulan DPR tersebut dinilai menguatkan para hak suami untuk dapat mendampingi sang istri pasca melahirkan.Willy Aditya selaku Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI juga setuju dengan usulan tersebut yang menyebutkan bahwa pendampingan istri yang melahirkan atau mengalami keguguran oleh sang suami merupak hak yang harus didapatkan.Ungkap Alasan Tidak Boleh Gunakan Sendal Jepit Saat Berkendara. Warganet : Renovasi Jalan Berlubang!Diketahui sebelumnya penambahan waktu cuti melahirkan bagi ibu yang bekerja menjadi cuti selama enam bulan akan selaras dengan usulan RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) terkait dengan penambahan cuti selama 40 hari untuk mendampingi sang istri usai melahirkan.Banyak komentar dari warganet yang antusias dengan usulan RUU tersebut namun sejalan dengan usulan penambahan waktu cuti asalkan tetap menadapatkan gaji tanpa pemotongan apapun.Batal Jadi Tersangka, Nikita Mirzani Urungkan Niatnya Laporkan Anggota Kepolisian Penjemputan Paksa“Ini untuk pns atau karyawan swasta ya min? Setuju² bae min asalke di gaji, duit makan lancar, seseran full 🤭 dl ttp berangkat 😁,” tulis akun @lovelly_*** di kolom komentar.***
Read More
Korban Kerangkeng Manusia Dibuat Trauma oleh Sosok Tinggi Besar
Korban Kerangkeng Manusia Dibuat Trauma oleh Sosok Tinggi Besar
Lingkaran - Korban kasus kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin mengalami trauma yang mendalam.Gempa Mengguncang Bukit Tinggi, Sumatera BaratAnggota TAP-HAM dari KontraS Sumut, Rahmat Muhammad mengungkapkan bahwa para korban takut jika dihadapkan dengan aparat. Hal tersebut membuat proses hukum selalu diwakili oleh pendamping hukum."Kami sudah melakukan asesmen pada psikisnya. Mereka trauma, sehingga itu yang menyebabkan kami tidak membawa ke Bareskrim Polri, karna korban merasa ketakutan bertemu dengan sosok-sosok tinggi besar. Karena para pembina kerangkeng menurut mereka badannya kekar sehingga ketika diajak ke Bareskrim mereka tidak berani," kata Rahmat dalam jumpa pers, Minggu (3/4/22) dikutip dari suara.com.Anggota TAP-HAM dari PBHI, Gina Sabrina menegaskan bahwa pemerintah khususnya LPSK dan kepolisian harus benar-benar memberikan perhatian dan memfasilitasi para korban untuk mendapatkan pendampingan psikis. Untuk saat ini, Ditreskrim Polda Sumut telah menetapkan delapan tersangka dalam kasus kerangkeng manusia tersebut. Salah satu tersangkanya adalah Dewa Perangin Angin, putra dari Bupati Langkat.Ketujuh tersangka, yakni Dewa Perangin Angin, HS, IS, TS, RG, JS, dan HG dijerat dengan pasal 7 UU Nomor 21 Tahun 2007 dengan ancaman 15 tahun penjara.Kebakaran Hebat di Sungsang Banyuasin Hanguskan Puluhan Rumah WargaSedangkan dua tersangka lainnya yaitu SP dan TS dijerat pasal 2 UU Nomor 21 Tahun 2007 dengan ancaman 15 tahun penjara.***
Read More
Usai Di Nyatakan Bebas Dua Polisi Yang Melakukan Penembakan Terhadap Laskar FPI Sujud Syukur
Usai Di Nyatakan Bebas Dua Polisi Yang Melakukan Penembakan Terhadap Laskar FPI Sujud Syukur
Lingkaran - Mabes Polri menyatakan dan menghormati putusan majelis hakim yang telah memvonis lepas kedua anggota polisi yang melakukan penembakan terhadap empat laskar FPI hingga meninggal dunia. Melalui Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menegaskan,bahwa ini merupakan keputusan hakim bersifat independen.Sindikat Pemalsuan Dokumen SIM Hingga Ijazah di Sumsel, 2 Pelaku Berhasil di TangkapOleh karena itu,polisi dipastikan menghormati penghargaan tersebut."Kita menghormati keputusan hakim yang independen,"ucapnya tegas.Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis lepas Fikri Ramadhan dan M Yusmin Ohorella,dua polisi yang menembak empat laskar FPI pada Jumat, (18/3/2022).Kedua polisi yang ditahan dihadirkan secara virtual bersama kuasa hukum dalam sidang vonis yang digelar pada Jumat,(18/3/2022), pada pukul 9.00 WIB.Yang mana hakim "Mengadili,dan menyatakan bahwa terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana perbuatannya, menyatakan perbuatan yang dilakukan Fikri Ramadhan dan Yusmin Ohorella sebagai dakawan primer dalam pembelaan melebihi batas, tidak dapat dijatuhkan pidana karena alasan pembenaran dan pemaaf,"ucap hakim Muhammad Arif Nuryanta saat membacakan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.Memperingati Hari Tidur Sedunia, Sudahkah Tidur Kamu Berkualitas?Oleh karena itu putusan hakim tersebut menyatakan bahwa Fikri Ramadan Dan Yusmin Ohorella akan "Melepaskan semua dari segala tuntutan, hak-hak, dan menetapkan barang-barang yang dikembalikan seluruhnya ke Penuntut Umum," ucapnya.==break here==Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum yang menuntut hukuman pidana 6 tahun penjara. Jaksa menuntut kedua polisi itu dengan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 Undang-Undang No.1 Tahun 1964 tentang Peraturan Hukum Pidana.Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda Yusmin Ohorella diseret ke meja hijau karena menembak empat anggota FPI setelah pengejaran yang berakhirnya baku tembak di Jalan Tol Cikampek Kilometer 50.Waktu itu,para anggota FPI tengah mengawal pimpinan mereka Muhammad Rizieq Shihab. Kuasa hukum keduanya,Henry Yosodiningrat, mengatakan penembakan dilakukan sebagai tindakan membela diri karena empat anggota FPI melawan saat ditangkap.Mengenal Perbedaan Tersangka,Terdakwa, Dan TerpidanaMajelis hakim pun menerima pembelaan dengan pembelaan kuasa hukum keduanya. Hakim berpendapat ada serangan yang melawan hukum dari anggota FPI yang dilakukan dengan cara mencekik, mengeroyok, menjabak, serta merebut senjata api anggota polisi.Sehingga Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin Ohorella harus melakukan tindakan tegas dengan melakukan penembakan.Setelah usai sidang dan hakim menyatakan bahwa Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda Yusmin Ohorella bebas keduanya bersujud syukur atas hasil tersebut *** 
Read More
Mengenal Perbedaan Tersangka,Terdakwa, Dan Terpidana
Mengenal Perbedaan Tersangka,Terdakwa, Dan Terpidana
Lingkaran – ilmu hukum merupakan ilmu yang mempelajari semua hal yang berkaitan dengan hukum secara sederhananya ilmu hukum dapat diartikan sebagai ilmu pengetahuan yang objek kajiannya atau objek telaahannya adalah hukum.Makna dan Hukum Puasa RamadhanBerbicara mengenai hukum terdapat istilah-istilah yang mungkin sering kita dengar dalam kehidupan sehari-hari, berikut ini istilah dalam ilmu hukum yang sering kita dengar yaitu:TersangkaTersangka adalah seseorang yang karena perbuatannya atau keadaanya berdasarkan bukti permulaan patut di duga sebagai pelaku tindak pidanaTerdakwaTedakwa adalah seorang tersangka yang di tuntut, di periksa dan diadili dalam persidanganTerpidanaTerpidana adalah seorang yang dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum yang tetapHukum Menukar Uang Saat LebaranItulah perbedaaan antara tersangka,terdakwa,dan terpidana ,semoga kini kamu sudah mengetahui apa perbedaan yang ada dalam istilah ilmu hukum tersebut.*** 
Read More
Berita Populer Bulan ini
Webinar Thinkedu
Berita Terbaru