Lingkaran.id- Pertama kali berita ini diangkat oleh facebook RMOL Sumsel Video. Dalam narasinya Kantor Berita RMOL Sumsel menyebut informasi yang didapat dari BPK Sumsel menemukan 5 oknum ASN Kota Pagar Alam tetap mendapat gaji walapun tidak masuk kerja hingga 4 Tahun menjadi ramai diperbincangkan oleh netizen.
Berdasarkan informasi yang disampaikan dalam video tersebut, kelima ASN tersebut telah melakukan pelanggaran aturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Kelima oknum tersebut diantaranya 3 orang berdinas di Sekretariat Daerah Pemkot Pagar Alam, 1 orang Dinas Pariwisata dan 1 orang BPBD.
China Bikin Ulah, India dan Malaysia Ribut soal Peta Wilayah
Dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 6 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, maka setiap PNS harus berusaha memahami peraturan tersebut agar dapat menjadikannya sebagai pedoman dalam melaksanakan disiplin PNS.
Dalam Temuannya, BPK Sumsel merinci sebagai berikut:
ASN Sekretariat Daerah
1. JHA tidak masuk kerja selama 172 hari, masih menerima gaji sebesar Rp32.695.200
2. MYS tidak masuk kerja selama181 hari, masih menerima gaji sebesar Rp48.249.000
3. AAR tidak masuk kerja selama 192 hari, masih menerima gaji sebesar Rp40.790.700
ASN Dinas Pariwisata
1. AP tidak masuk kerja selama 4 tahun terhitung sejak Maret 2018, tetap menerima gaji sebesar Rp223.349.000
ASN BPBD
1. ARL tidak masuk kerja selama 245 hari, masih menerima gaji sebesar Rp40.197.600
Terkait temuan ini Ali Akbar Fitriansyah, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Pagar Alam menjelaskan telah merespon temuan BPK sumsel tersebut dengan melaksanakan sidang dengan Inspektorat Daerah, Kepala OPD dan Kabag Hukum Pemkot Pagar Alam dengan sanksi yaitu penyetopan sementara gaji hingga ASN tersebut masuk kerja kembali.
MK Izinkan Kampanye Di Sekolah Dan Kampus
Bahkan yang lebih mengejutkan, dikonfirmasi oleh Kepala BKPSDM bahwa ASN berinisial ARL yang berdinas di BPBD tersebut mengalami gangguan kejiwaaan dan telah diarahkan ke Kepala OPD dan keluarga yang bersangkutan untuk selanjutnya mengajukan Pensiun Dini.
Temuan ini menjadi catatan penting tidak hanya Pemkot Pagar Alam namun juga semua Pemkot di Sumsel untuk lebih ketat dalam mengawasi Disiplin ASN di lingkungannya masing-masing. Sanksi tegas harus dapat diberikan sesuai dengan tingkat pelanggaran disiplin yang dilakukan, dan menjadi efek jera bagi oknum-oknum ASN lainnya yang belum di"Temukan" oleh BPK.
***