Lingkaran – Jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut hukuman terhadap mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara dengan pidana penjara 11 tahun dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan, atas kasus korupsi dana Bantuan Sosial (Bansos) Covid-19.
Buruh Siap Kibarkan Bendera PutihTuntutan tersebut dibacakan JPU saat di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta pusat, Rabu (28/7/21). Dengan menyatakan Juliari Peter Batubara terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sesuai dakwaan alternatif pertama.
Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 12 huruf b jo pasal 18 atau pasal 11 jo pasal 18 Undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP jo pasal 64 ayat 1 ke 1 KUHP.