ThinkEdu

Rangkap Jabatan, Rektor UI Jadi Sorotan

Rangkap Jabatan, Rektor UI Jadi Sorotan
Foto: Tangkapan Layar/UI - tautan
Lingkaran – Rektor Universitas Indonesia (UI) Ari Kucoro saat ini jadi sorotan publik, hal ini tidak terelepas dari dirinya yang rangkap jabatan. Hingga saat ini diketahui Ari masih sebagai pejabat BUMN yaitu sebagai Wakil Komisaris Utama Bank Rakyat Indonesia (BRI), tertulis di situs resmi Bank BRI.

Buruh Ultimatum Pemerintah Agar Setop PPKM Darurat

Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2021 tentang statuta UI, rektor hanya dilarang merangkap jabatan sebagai direksi perusahaan pelat merah. Sementara pada PP sebelumnya yaitu PP Nomor 68 tahun 2013, rektor dilarang merangkap jabatan sebagai pejabat BUMN/BUMD.

Isi dari PP Nomor 68/2013 Pasal 35 berbunyi sebagai berikut.

Rektor dan wakil rektor dilarang merangkap sebagai:
  1. Pejabat pada satuan pendidikan lain, baik yang diselenggarakan pemerintah maupun masyarakat.
  2. Pejabat pada instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah.
  3. Pejabat pada badan usaha milik negara/daerah maupun swasta.
  4. Anggota partai politik atau organisasi yang berafiliasi dengan partai politik.
  5. Pejabat pada jabatan lain yang memiliki pertentangan kepentingan dengan UI.
Berita Lainnya
Video Lingkaran
Berita Populer Bulan ini
Bina Husada
Berita Terbaru