Lingkaran – Ketua Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tonglam L Tobing menanggapi penyataan polri yang akan meringkus dan menindak secara hukum kepada sejumlah pinjaman online (Pinjol) yang nakal atau pinjol illegal dimana tidak terdaftar di OJK.
“Kami mendorong proses hukum terhadap pelaku pinjol ini,” ujar Tonglam dilansir dari CNN, Kamis(17/6/21).
Neraca Perdagangan Indonesia SurplusTonglam mengatakan akan mengedukasi masyarakat agar tidak terjebak perangkap pinjaman online yang belakangan ini sangat meresahkan dan tidak pandang bulu memilih korbannya. Melakukan pelaporan kepada Polri serta mengumumkan kepada masyarakat.
“Pertama, mengedukasi masyarakat agar tidak jatuh dalam perangkap pinjol. Kedua, kami lakukan pemberantasan, mengumumkan ke masyarakat, blokir, lapor informasi ke Polri,” ucapnya.