Terungkap Tewasnya Istri WN Astria di Sidoarjo
Wulan _ 1 tahun yang lalu
Lingkaran.id- Perampokan yang menewaskan Taslimah (55) yang merupakan istri warga negara Austria di Desa Glagaharum, Porong, Sidoarjo sangat mengenaskan.Tewasnya Taslimah (55) lantaran dihabisi oleh pelaku perampokan yang kebingungan saat aksinya merampok dipergoki oleh korban sehingga memutuskan untuk menghabisi nyawa korban.Teman Tega Aniaya dan Cekoki Miras Dua Pelajar di Makasar TewasPelaku perampoka berjumlah tiga orang dan dua pelaku sudah berhasil diamankan di sel tahanan Polresta Sidoarjo oleh aparat kepolisian yakni F (27) yang merupakan warga Glagaharum, Porong, dan FH (24) warga Penatarsewu, Tanggulangi.Dalam aksi perampokan tersebut pelaku berhasil membawa kabur sejumlah barang berharga dan uang tunai milik korban, hal ini diungkapkan oleh Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro pada Rabu (1/3/2023).“Ada beberapa barang di rumah korban yang hilang. Yakni satu tabung elpiji 3 kg, BPKB sepeda motor korban, televisi satu unit dan uang tunai sekitar Rp60 ribuan,” ungkap Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro.Siap Jerat Mario Dandy Dengan Pasal Terberat Dalam Penganiayaan DDiketahui sebelumnyua Kedua pelaku sempat melarikan diri dan masuk daftar pencarian orang (DPO) sekitar satu bulan setelah kejadian yang kemudian berhasil diamankan.Sementara satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran oleh kepolisian yang masih buron."Ada tiga pelaku, satu masih buron. Mereka adalah F tetangga korban sebagai pelaku utama dengan mengajak H dan P, untuk melakukan pencurian dengan kekerasan hingga menyebabkan korban T meninggal dunia,” jelasnya.***
Read More Teman Tega Aniaya dan Cekoki Miras Dua Pelajar di Makasar Tewas
Wulan _ 1 tahun yang lalu
Lingkaran.id- Penganiayaan yang menimpa sejumlah pelajar asal Kota Makassar hingga tewas lantaran dicekoki minuman keras (miras) oplosan secara paksa.Tewasnya kedua pelajar tersebut viral usai diunggah melalui akun twitter @jaesahiy dengan keterangan "TWITTER PLEASE DO YOUR MAGIC, HELP RT & LIKE" dan langsung viral di media sosial.Pelaku penganiayaan dan pemaksaan minuman keras yang terjadi di dalam sebuah kamar kost masih dalam pengejaran oleh aparat kepolisian yang diduga salah satu pelaku merupakan anak polisi masih menjadi DPO berinisial ADB.Dinkes Sumsel Pastikan 18 Anak Panti Asuhan Korban Kekerasan Negatif HIVDalam keterangan unggahan juga mengungkapkan bahwa kasus yang menimpa temannya tersebut masih dalam proses penyidikan dan masih mencari pelaku yang berhasil melarikan diri usai kejadian tersebut."Jadi ini salah satu kasus mengenai temanku (korban) yang pelakunya sendiri melarikan diri dan sampai sekarang masih belum ditemukan," tulisnya dalam keteranan unggahan.Tutup Pintu Damai dan Seret Nama Baru Dalam Kasus Penganiayaan DKeterangan lainnya juga menyebutkan bahwa kedua temannya tewas disiksa dan dipaksa untuk minum-minuman keras, sementara sejumlah pelajar lainnya masih dalam keadaan kritis yang dirawat di rumah sakit."2 Pelajar di Makassar, Kecamatan Biringkanaya, Sulawesi Selatan tewas ketika disiksa dan dipaksa oleh temannya untuk minum minuman keras, dan 4 Pelajar lainnya saat ini masih dalam kondisi kritis dan menjalani perawatan di rumah sakit, lokasi kejadian terjadi di kost-kostan," sambungnya dalam keterangan.Pelajar yang tewas dalam peristiwa tersebut adalah AA (15) dan MRP (17), hal ini diungkapkan oleh Kapolsek Biringkanaya, AKP Andi Alimuddin yang menyebutkan bahwa keduanya sempat dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan medis namun keduanya tidak tertolong.***
Read More Rektor Universitas Bina Darma Hadir Dialog Publik Dan Peluncuran Kampus Bersinar
Wulan _ 1 tahun yang lalu
Lingkaran.id- Pada tanggal 1 Maret 2023, acara Diskusi Publik dan Launching Kampus Bersinar sama-sama dihadiri oleh Dr. Sunda Ariana, Rektor Universitas Bina Darma, M.Pd., M.M.Public Conversation yang melibatkan BNN, KPK, BNPT, dan LPSK ini merupakan acara pertama yang dimulai pukul 08.00 di Ruang Presisi Polda Sumsel. Hadir dalam kesempatan itu para pimpinan dari empat instansi, Kapolda Sumsel, dan Gubernur Sumsel.Universitas Bina Darma Bangun Semangat Baru Lewat Rapat Tinjauan Manajemen Audit Mutu InternalTema kegiatan dialog publik ini adalah memaksimalkan peran BNN dan LPSK dalam menghadapi tugas berat pemberantasan korupsi, terorisme, dan narkoba.Rektor Universitas Bina Darma turut serta dalam acara antara lain: Pembukaan Kampus Cemerlang (Bersih Narkoba) Universitas Sriwijaya dan Kuliah Umum “Strategi Perang Narkoba Menuju Indonesia Bersih Narkoba” (Unsri).Dr. Sunda Ariana, M. Pd., yang di dampingi oleh Ria Andryani, M.M. M. Kom. selaku Wakil Rektor Bidang SDM, Keuangan dan Umum, mengaku mendukung kegiatan positif seperti ini, khususnya dalam pembrantasan narkoba, terorisme dan korupsi.“Generasi masa kini khususnya mahasiswa Universitas Bina Darma harus bersih dari narkoba,” Ucap Dr. Sunda Ariana.Pada kuliah umum yang disampaikan oleh Dr. Drs. Petrus Reinhard Golose, M.M., Kepala BNN RI sebagai narasumber pada kegiatan ini dihadiri oleh hingga 20 mahasiswa Universitas Bina Darma.Masih Pusing Mau Kuliah Dimana? Berikut 11 Kampus Swasta Terbaik di PalembangDan pada kesempatan ini juga Kepala BNN menyerahkan sertifikat pengakuan kepada Dr. Sunda Ariana, M.Pd. M.M. sebagai Ketua ARTIPENA Provinsi Sumsel atas partisipasinya berperan aktif dalam memfasilitasi pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika (P4GN) di Provinsi Sumsel, yang merupakan suatu kehormatan bagi Rektor Universitas Bina Darma.***
Read More Dinkes Sumsel Pastikan 18 Anak Panti Asuhan Korban Kekerasan Negatif HIV
Wulan _ 1 tahun yang lalu
Lingkaran.id- Usai diketahui tersangka eksploitasi dan kekerasan terhadap anak-anak Panti Asuhan Fisabillilah Al-Amin Palembang positif HIV, maka Dinas Kesehatan (Dinkes) langsung melakukan pemeriksaan terhadap 18 anak Panti Asuhan tersebut.Dalam keterangannya Kepala Dinkes Sumsel, Trisnawarman menyampaikan hasil pemeriksaan terhadap 18 anak Panti Asuhan Fisabillilah Al-Amin Palembang dinyatakan negative HIV pada Selasa (28/2/2023).Terduga Pelaku Kekerasan Anak di Panti Asuhan Palembang Positif HIVTrisnawarman juga mengungkapkan bahwa anak dan istri tersangka juga telah dilakukan pemeriksaan dengan hasil negative HIV."Selain ke 18 anak negatif, hasil untuk anak dan istri tersangka juga diperiksa negatif, " ungkap Kepala Dinkes Sumsel Trisnawarman.Viral Siswa SMA dan SMK di NTT Masuk Sekolah Subuh, Langit Masih Gelap!Pemeriksaan HIV lanjutan juga akan dilakukan kembali terhadap ke 18 anak panti asuhan dan keluarga pada Agustus 2023 mendatang, hal ini dilakukan untuk kembali mengecek Kesehatan dan keakuratan dengan rentang waktu pemeriksaan masa inkubasi virus HIV."Untuk sekarang memang negatif, maka kemungkinan akan diperiksa ulang pada enam bulan ke depan, karena masa inkubasi virus ini lama," jelasnya.***
Read More Viral Siswa SMA dan SMK di NTT Masuk Sekolah Subuh, Langit Masih Gelap!
Wulan _ 1 tahun yang lalu
Lingkaran.id- Video viral yang beredar di media sosial memperlihatkan situasi sebuah sekolah yang masih gelap gulita namun guru dan siswanya telah hadir untuk memulai pelajaran di waktu subuh.Dalam video tersebut terlihat kedatangan sejumlah siswa yang melewati Lorong-lorong sekolah dan disambut oleh sejumlah guru yang berdiri di pinggir lorong. Diketahui Siswa SMA dan SMK di Nusa Tenggara Timur (NTT) diwajibkan masuk pukul 05.00 WITA.Tutup Pintu Damai dan Seret Nama Baru Dalam Kasus Penganiayaan DTerlihat dalam rekaman video juga memperlihatkan ruang guru yang juga sudah dipenuhi oleh sejumlah guru yang telah hadir di dalam ruangan dan sangat bersemangat di kondisi langit masih gelap.Kebijakan masuknya para siswa SMA dan SMK di NTT menimbulkan perdebatan hangat oleh warganet hingga mendapatkan tanggapan dari Ombudsman NTT yang diberikanny di media sosial.Terduga Pelaku Kekerasan Anak di Panti Asuhan Palembang Positif HIVDalam tanggapannya Ombudsman NTT menyatakan bahwa aturan atau kebijakan yang diberlakukan tanpa dasar ilmiah, kajian akademis, tanpa persetujuan orangtua hingga tidak memiliki dasar hukum yang jelas sehingga akan menimbulkan sejumlah dampak kedepannya.***
Read More Seorang Warga Alami Luka Serius Usai Diserang Beruang
Wulan _ 1 tahun yang lalu
Lingkaran.id- Pemasangan perangkap beruang dilakukan oleh Badan Konservasi dan Sumber Daya Alam ( BKSDA ) Provinsi Jambi pada Senin (27/2/2023), hal ini diungkapkan oleh Kapolsek Mestong AKP Taroni Zebua."Mereka memasang perangkap di lokasi warga yang diserang seekor beruang tersebut," ungkap AKP Taroni Zebua.Diketahui sebelumnya terjadi aksi penyerangan seokor beruang yang masuk ke pemukiman kebun warga lalu menyerang Komar Hidayat (32) yang merupakan salah satu warga Desa Suka Damai, Kecamatan Mestong, Kabupaten Muarojambi hingga mengalami luka serius di sekujur tubuhnya.Penemuan Jasad Wanita Berhijab di Pinggir Pantai Gegerkan Warga!Mendengar peristiwa penyerangan satwa liar tersebut, Kapolsek Mestong AKP Taroni Zebua langsung memasang perangkap bersama tim gabungan pihak BKSDA, Bhabinkamtibmas, Babinsa dan steakholder lainnya bergerak cepat untuk menangkap beruang yang membahayakan keselamatan warga tersebut.Penangkapan ini dilakukan sebagai salah satu langkah menjaga keselamatan warga desa dan pelestarian satwa liar untuk diserahkan ke pihak BKSDA dan dibawa ke lokasi penangkaran di kawasan Aur Duri."Nantinya usai dari penangkaran akan dilepasliarkan ke habitatnya," ujar Zebua.Aksi Brutal Wanita Potong Alat Kelamin Sang PacarHimbauan juga telah diberikan oleh Kapolsek untuk warga sekitar agar tidak melakukan aktivitas berkebun dalam radius 1 km hingga menginap sebelum beruang liar tersebut tertangkap karena sangat berbahaya."Warga kita larang untuk berkebun atau bercocok tanam agar bisa ditangkap pihak BKSDA," tegas Kapolsek.
Read More JURNAL RISET UNIVERSITAS BINA DARMA TERAKREDITASI SINTA 4
Wulan _ 1 tahun yang lalu
Lingkaran.id-Matrix Scientific Journal, salah satu jurnal penelitian Universitas Bina Darma, kembali mendapatkan sertifikasi Sinta 4. Vivi Sahfitri, S.Kom., M.M., dan seluruh Redaksi bertugas menjalankan majalah ini.“Jurnal Ilmiah Matrik yang dapat diakses di https://journal.binadarma.ac.id/index.php/jurnalmatrik terbit 3 kali dalam setahun yaitu April, Agustus dan Desember,” ungkap Vivi Sahfitri, S.Kom. , M.M. sebagai Pemimpin Redaksi Jurnal Ilmiah Matrix.Prodi Teknik Informatika UBD Gelar Workshop Pembekalan Publikasi dalam Program Riset MBKMSesuai Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset dan Teknologi, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 225/E/KPT/2022 tentang Pemeringkatan Akreditasi Jurnal Ilmiah Periode III Tahun 2022 , Jurnal Ilmiah Matrik, sebuah jurnal penelitian, awalnya berperingkat Sinta 5 dan kini berperingkat Sinta 4.Jurnal Ilmiah Terpadu (JIT) yang di inisiasi oleh Dr. Edi Surya Negara, M.Kom. sebagai Wakil Rektor Bidang Riset, Inovasi, dan Teknologi, bertanggung jawab mengelola Jurnal Riset dan Pengabdian Masyarakat di Universitas Bina Darma.JIT UBD juga mengelola Journal of Big Data Science, JPM ITech, MBIA (Sinta 4), Jurnal Ilmiah Matrik (Sinta 4), Jurnal Tekno (Sinta 5), Jurnal Ilmiah Psyche (Sinta 5), Jurnal Inovasi, JBKom, Jurnal Ilmiah Bina Edukasi (Sinta 5), Jurnal Ilmiah Bina Bahasa (Sinta 5), Jurnal Olympia, Jurnal Ilmiah Bina Manajemen, dan JPKMBD,” jelas Dr. Edi Surya Negara, M.Kom. selaku Direktur JIT UBD.Sri Mulyani Copot Rafael Usai Sang Anak Ditatapkan Sebagai TersangkaKedepannya JIT akan terus mendorong serta mendampingi Jurnal Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat di Universitas Bina Darma.Rahmat Novrianda Dasmen, S.T., M.Kom., selaku Manajer JIT UBD, menyatakan, “JIT juga akan terus mendorong dan mendukung Jurnal Penelitian dan Pengabdian Masyarakat Universitas Bina Darma sehingga dapat meningkatkan Akreditasi SINTA untuk setiap Jurnal.”***
Read More Putusan Majelis Hakim Sidang Vonis Chuck Putranto
Wulan _ 1 tahun yang lalu
Lingkaran.id- Sidang lanjutan putusan vonis terdakwa Chuck Putranto , dalam perintangan penyidikan (Obstruction of Justice) pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.Dalam sidang putusan tersebut Chuck Putranto divonis 1 tahun penjara dan denda Rp10 juta subside tiga bulan kurungan oleh Majelis Hakim yang berlangsung pada Jumat (24/2/2023) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.Jalur Pendakian Bukit Besar Lahat Ditutup Usai Longsor"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Chuck Putranto berupa pidana penjara satu tahun dan denda Rp10 juta subsider tiga bulan kurungan," putusan majelis hakim dalam pembacaan vonis.Vonis hukuman tersebut diberikan kepada Chuck Putranto lantaran dirinya telah mencoreng nama baik Institusi Polri, hal ini diungkapkan oleh Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Selatan Afrizal Hadi."Perbuatan Terdakwa mencoreng nama baik Polri," ungkap Arizal dalam persidangan.VIral Aksi Brutal Suami Tega Lempar Istri ke Laut Dari Atas KapalPerusakan nama baik Institusi Polri dilakukan Chuck lantaran dirinya terlibat dalam menghalangi penyidikan atau Obstruction of Justice atas kasus Brigadir J."Terdakwa sebagai anggota Polri justru terlibat menghalangi penyidikan," jelas Afrizal Hadi.Ketua Majelis Hakim juga menyebutkan bahwa pertimbangan meringankan Chuck dalam vonis hukumannya lantaran dirinya masih muda dan mempunyai tanggungan keluarga."Terdakwa masih muda serta mempunyai tanggungan keluarga," ujarnya.***
Read More Hakim Jatuhi Vonis 15 Tahun Penjara Dalam Kasus Korupsi Surya Darmadi
Wulan _ 1 tahun yang lalu
Lingkaran.id- Persidangan kasus korupsi yang dilakukan oleh Surya Darmadi mendapatkan tuntutan pidana penjara seumur yang dilayangkan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepadanya, namun tuntutan tersebut tidak sejalan dengan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.Majelis Hakim memutuskan penjatuhan hukuman penjara selama 15 tahun. Keputusan tersebut diambil oleh majelis hakim dengan dasar kemanusiaan mengingat kondisi fisik terdakwa Surya Darmadi "Tadinya dituntut seumur hidup, nah ini demi kemanusiaan saja, bapak sakit-sakitan, sudah tua lagi, kami kurangkan itu alasan kemanusiaan saja, tidak ada trik di sini," ungkap Hakim Fahzal Hendri pada Kamis (23/2/2023).LPSK Apresiasi Polri Dalam Hasil Sidang Etik Bharada E Sebagai Justice CollaboratorHakim Fahzal Hendri juga menyebutkan bahwa keputusan tersebut murni dengan dasar kemanusiaan dari tuntutan awal JPU yang memberikan hukuman seumur hidup."Jadi, kalau ada yang numpang-numpang apa namanya, nembak di atas kuda, tidak ada itu. biar tahu saja, tidak ada trik dalam perkara ini. ini demi kemanusiaan saja, bapak dituntut seumur hidup, kami putus 15 tahun," tegasnya.Sosok Anak Pejabat Pajak Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus PenganiayaanHakim juga meminta kepada tim jaksa untuk mengembalikan sejumlah aset yang telah disita tapi tidak berkaitan dengan perkara korupsi alih fungsi lahan di Indragiri Hulu Riau oleh Surya Darmadi yang tetap disita untuk negara."Kemudian, perekonomian negara tadinya Rp78 triliun, jadi sekarang Rp39 triliun setelah kami hitung-hitung. itu tidak masuk yang PT Kencana Amal Tani sama Banyu Bening Utama, itu engga masuk karena itu sudah ada HGU," jelasnya.***
Read More Prodi Teknik Informatika UBD Gelar Workshop Pembekalan Publikasi dalam Program Riset MBKM
Wulan _ 1 tahun yang lalu
Lingkaran.id- Prodi Teknik Informatika Universitas Bina Darma kembali selenggarakan workshop publikasi karya akhir untuk mahasiswa semester 8 sebagai pemberian bekal dalam pemahaman program riset MBKM, hal ini diungkapkan oleh Alek Wijaya, S.Kom., MIT. selaku Kaprodi Teknik Informatika.“Kegiatan ini merupakan pembekalan untuk mahasiswa Prodi Teknik Informatika yang mengambil MBKM Riset,” ungkap Alek Wijaya.Workshop publikasi karya akhir berlangsung pada Kamis (23/2/2023) di Aula Prof. Ir. Bochari Rachman, M.Sc. Gedung Prof. Ir. Bochari Rachman 1 yang diketuai oleh Nurul Adha Oktarini Saputri, M.Kom.LPSK Apresiasi Polri Dalam Hasil Sidang Etik Bharada E Sebagai Justice CollaboratorAcara tersebut dibuka langsung oleh Dr. Tata Sutabri, S.Kom., MMSI., MKM. selaku Dekan Fakultas Sains Teknologi dan sejumlah Dosen Program Studi Teknik Informatika Universitas Bina Darma yang mengungkapkan bahwa pentingnya pemahaman dalam publikasi karya akhir.Penyampaian sejumlah materi disampaikan oleh 2 narasumber dalam workshop tersebut, yaitu Hadi Syaputra, M.Kom. selaku Doctoral Candidate dan Rahmat Novrianda Dasmen, S.T., M.Kom. selaku Pengelola Jurnal Ilmiah Terpadu (JIT) Universitas Bina Darma.Sosok Anak Pejabat Pajak Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus PenganiayaanHadi Syaputra, M.Kom menjelaskan dalam materinya bahwa pemanfaatan tool SINTA sangat berguna dalam menemukan jurnal yang sesuai dengan bidang penelitian yang akan diambil oleh mahasiswa nantinya.“Pencarian jurnal publikasi karya akhir dapat memanfaatkan tools SINTA, yang mana mahasiswa dapat melakukan filter jurnal Sinta 1 hingga Sinta 6 dan juga filter bidang publikasi yang sesuai dengan Prodi Teknik Informatika,” jelas Hadi Syaputra.Rahmat Novrianda Dasmen, S.T., M.Kom juga menyampaikan beberapa poin-poin penting kepada para peserta workshop dari memperhatikan format atau template penulisan jurnal hingga proses pembuatan artikel dan publikasi.***
Read More Sosok Anak Pejabat Pajak Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Penganiayaan
Wulan _ 1 tahun yang lalu
Lingkaran.id- Aksi penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy Satrio terhadap David kini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak kekerasan dan penganiayaan.Penetapan Mario Dandy Satrio sebagai tersangka tersebut diungkapkan langsung oleh Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indradi pada Rabu (22/2/2023).Bikin Emosi Pelaku Ungkap Cabuli Balita Karena Ini!"Tersangka MDS telah ditahan," ungkap Kombes Ade Ary Syam Indradi.Diketahui sebelumnya tersangka Mario Dandy Satrio merupakan salah satu anak Pejabat Pajak yang melancarkan aksi kekerasan terhadap David yang merupakan anak pengurus Pusat GP Ansor.Penemuan Penumpang Bus ALS Tewas di Dalam Toilet SPBUTerlihat dalam jumpa pers yang digelar di Polres Metro Jakarta Selatan yang langsung menghadirkan tersangka Mario Dandy Satrio dengan mengenakan baju tahanan dan kedua tangan Mario Dandy Satrio diborgol.Diketahui sebelumnya Mario Dandy Satrio (MDS) berhasil diamankan oleh apparat kepolisian usai menerima laporan atas penganiayaan yang menimpa David, pelajar yang merupakan anak pengurus GP Ansor di Jakarta Selatan yang kini telah dilakukan penahanan.***
Read More Update Terkini Pengendara Pajero Diduga Tabrak Lari Kabur Secara Brutal Berhasil Ditangkap
Wulan _ 1 tahun yang lalu
Lingkaran.id- Viral pengendara mobil Pajero yang melarikan diri secara brutal dari kejaran warga usai menabrak seseorang di Jl. Radial, 26 Ilir, Kec. Bukit Kecil, Kota Palembang, Sumatera Selatan tepatnya berada di denpan Transmart Palembang.Dalam rekaman video penghentian paksa pengendara mobil Pajero tersebut oleh sejumlah warga dan pengendara lain namun nahasnya mobil tersebut dengan brutal memutar mobil untuk melarikan mobil dari amukan masa tersebut.KPK Usut Pelarian Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak Diduga Libatkan KKBTerlihat dalam video mobil Pajero tersebut dilempari oleh masa menggunakan batu dan sejumlah barang lainnya seperti helm hingga memukul bagian kaca mobil tersebut dan membuat salah satu orang terjatuh lantaran terkena ban mobil yang akan melarikan diri.Tidak lama kemudian Satlantas Banyuasin berhasil mengamankan pengendara Pajero Brutal di Palembang yang diduga pelaku tabrak lari yang mencoba kabur, berhasil diamankan di Pos Turjagwali Sat Polres Banyuasin.Remaja Pria Diperas Usai Pesan Wanita Open BO Lewat Aplikasi MiChatPenangkapan pengendara mobil Pajero Brutal di Palembang yang kabur usai menabrak seseorang diunggah melalui akun resmi Instagram milik satlantas Polres Banyuasin yang mengungkapkan bahwa pengejaran yang dilakukan oleh Personil PATAKA Sat Lantas Polres Banyuasin berhasil menangkap pelaku yang kabur dari amukan masa."Personil PATAKA Sat Lantas Polres Banyuasin pada Selasa malam, 21 Februari 2023 berhasil mengamankan 1 unit kendaraan yang diduga terlibat lakalantas di Kota Palembang," tulis Satlantas Banyuasin dalam keterangan unggahan.***
Read More Thariq dan Fuji Akhiri Hubungan Asmara, Akun TikTok Chandrika Chika Digempur Netizen
Wulan _ 1 tahun yang lalu
Lingkaran.id- Kabar kurang mengenakan datang dari Thariq Halilintar dengan Fujianti Utami Putri atau yang sering disapa Fuji telah memutuskan untuk mengakhiri hubungan asmara diantara keduanya.Banayak netizen yang mengaku kecewa dengan putusnya hubungan asmara Thariq Halilintar dengan Fuji yang hingga kini masih menjadi perhatian publik.Remaja Pria Diperas Usai Pesan Wanita Open BO Lewat Aplikasi MiChatSementara influencer Chandrika Chika tiba-tiba menjadi perbincangan netizen tanah air usai mengunggah sebuah video yang memperlihatkan kebahagiannya bersamaan dengan putusnya Thariq dan Fuji.Dalam unggahan video Chika melalui akun TikTok-nya memperlihatkan dirinya tengah berjoget asik dan menikmati alunan music dengan wajah yang sangat bahagia dan sering menyebar senyuman.Tersangka Penyalahgunaan Narkotika Ungkap Punya Bekingan PolresDalam postingannya tersebut Chika membuat keterangan pada caption unggahan “Gak hafal,” dengan menggunakan sebuah daster berwarna merah yang tengah asyik melakukan dance cover dalam video unggahan tersebut.Netizen pun mengaitkan kebahagiaan Chika dalam video lantaran mengetahui Thariq telah mengakhiri hubungan asmaranya bersama Fuji hingga membuat akun TikTok Chika diserbu oleh netizen tanah air.***
Read More Viral Perjuangan Seorang Ibu Melahirkan di Pinggir Jalan
Wulan _ 1 tahun yang lalu
Lingkaran.id- Viral perjuangan seorang ibu yang melahirkan soorang bayi di pinggir jalan Dusun Pangsing, Desa Meang Lombok Barat. Peristiwa tersebut terjadi dalam perjalanan menuju Puskesmas di Kawasan Sekotong, Lombok Barat.Persitiwa ibu melahirkan di pinggir jalan tersebut diunggah melalui media sosial Facebook melalui akun FunkErun Ajik pada Minggu, (19/2/2023). Dalam video tersebut terlihat terdapat tiga ibu-ibu yang sedang memberi bantuan kepada ibu yang baru melahirkan.Ledakan Dasyat Bubuk Petasan, Tewaskan 4 Orang di Dalam RumahTerlihat dari raut wajah sang Ibu berkaos belang yang mengenakan sarung tengah duduk tersandar ke salah seorang ibu dibelakangnya tampak lemah dengan menahan sakit usai berjuang melahirkan sang buah hati.Berada dekat dengannya terdapat sejumlah laki-laki dewasa yang berada disekelilingnya untuk memberikan pengamanan pada saat proses melahirkan. Terlihat di depan sang ibu terdapat sosok bayi telanjang yang diletakkan begitu saja.Siswi SMP Dipaksa Layani Birahi Sang Kekasih dan SepupuDi dalam unggahan video tersebut juga terdengar suara seorang Wanita yang menanyakan keberadaan mobil ambulan yang juga belum kunjung datang untuk membawa sang ibu yang telah melahirkan untuk mendapatkan pertolongan medis."Kembek tulak ambulan. (Kenapa ambulannya kembali)-red," ungkap seorang wanita dalam video.Sejumlah warganet yang menyayangkan atas perlakuan sejumlah ibu-ibu yang berada di dalam video membiarkan bayi yang tergeletak tanpa busana atau kain apapun yang menutupi tubuh sang bayi.***
Read More Indonesia Tersingkir Pada Badminton Asia Mixed Team Championships 2023, Usai Kekalahan Apri/Fadia
Wulan _ 1 tahun yang lalu
Lingkaran.id- Indonesia harus menelah pahitnya kekalahan dan tersingkir pada ajang Badminton Asia Mixed Team Championships 2023 usai menerima kekalahan pasangan ganda putri Apri/Fadia.Indonsia harus tersingkir pada ajang Badminton Asia Mixed Team Championships 2023 dengan skor 1-3 hingga pada babak perempatfinal yang mempertemukan Grup C berlaga berlaga Korea Selatan.Ginting Ungkap Gagal Sumbangkan Poin di Badminton Asia Mixed Team Championship 2023 Karena IniPada babak perempat final Badminton Asia Mixed Team Championships 2023 Indonesia tertinggal 1-2 dari tiga pertandingan kontra dengan Korea Selatan. Kemenagan sempat direngkuh kembali melalui Chico Aura atas Lee Yun gyu.Kekalahan dua poin lainnya harus dirasakan Indonesia usai kekalahan dialami oleh tunggal putri tim merah putih Putri KW dan kekalahan juga terjadi pada sektor ganda putra Indonesia yakni pasangan Fajar/Rian.Siswi SMP Dipaksa Layani Birahi Sang Kekasih dan SepupuPada laga keempat mempertemukan pasangan ganda putri Apriyani Rahayu/Siti Fadia Silva Ramadhanti yang berlaga melawan wakil Korea yakni pasangan Baek Ha Na/Lee Soo Hee.Dalam laga tersebut pasangan Baek Ha Na/Lee Soo Hee berhasil unggul dan mengakhiri pertandingan atas Apri/Fadia kalah melalui straight game dengan perolehan poin 14-21 dan 9-21.***
Read More Ginting Ungkap Gagal Sumbangkan Poin di Badminton Asia Mixed Team Championship 2023 Karena Ini
Wulan _ 1 tahun yang lalu
Lingkaran.id- Kekalahan harus dirasakan pada sektor tunggal putra dan Putri Indonesia yang gagal menyumbang poin melawan Thailand pada laga penyisihan Grup C Badminton Asia Mixed Team Championship (BAMTC) 2023 pada Kamis (16/2/2023) WIB.Pada tunggal putra Anthony Ginting di laga pembuka harus mengakui keunggulan wakil tunggal putra Thailand Shittikom Thammasin yang berhasil unggul melalui dua gim langsung dengan perolehan poin 9-21 dan 12-21.Aparat Tembak Bandar Narkoba Usai Mengamuk Gunakan ParangSementara pada sektor tunggal putri Gregoria harus menelan pahitnya kekalahan usai melawan Busanan Ongbamrungphan asal Thailand lewat straight game dengan perolehan poin akhir 18-21 dan 15-21 dengan durasi permainan 44 menit.Banyak factor yang menyebabkan kekalahan salah satunya dari fasilitas yang digunakan seperti karpet yang juga akan mempengaruhi fokus permainan, hal ini diungkapkan oleh Anthony Ginting usai terpeleset dan kesulitan bermain maksimal dalam laga pembuka tersebut.“Saya tidak menyalahkan kekalahan ini karena karpet yang dipakai. Tetapi karpet tersebut tetap berpengaruh terhadap permainan saya. Permukaan karpetnya licin dan tidak seperti karpet yang sering dipakai bertanding. Berkali-kali saya terpeleset. Saya tidak bisa main sempurna,” ungkap Anthony Ginting.Selain itu Anthony Ginting juga menyebutkan bahwa sang lawannya telah mampu beradaptasi lebih baik dengan kondisi karpet seperti ini sementara dirinya sangat terganggu dan hilang konsentrasi saat bertanding.“Benar, lawan bermain di lapangan yang sama. Tetapi lawan lebih baik dalam beradaptasi dengan karpet. Saya sebenarnya juga sudah berusaha fokus ke permainan, tetapi tetap sering hilang fokus karena tidak bisa bermain di karpet yang licin,” jelas Ginting.Seorang Anak Tega Aniaya Sang Ibu Lantaran Dimintai GorenganAnthony Ginting juga sempat melakukan protes kepada wasit atas ketidaknyamanannya bermain diatas karpet yang menjadi tempatnya berlaga tersebut.“Saya juga sudah sampaikan ke wasit soal permukaan karpet yang licin. Dengan kualitas karpet seperti itu pasti akan memengaruhi penampilan pemain yang lain, bukan saya saja,” ujar Ginting.
Read More Seorang Anak Tega Aniaya Sang Ibu Lantaran Dimintai Gorengan
Wulan _ 1 tahun yang lalu
Lingkaran.id- Penganiayaan yang dilakukan oleh seorang anak berinisial RS (43) terhadap sang ibu HP (68) kandungnya yang terjadi di kawasan Terminal Lebak Bulus, Kebayoran Lama.Insiden penganiayaan tersebut tengah didalami oleh Polres Metro Jakarta Selatan, Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Ade Ary mengungkapkan bahwa pihaknya sangat prihatin dengan kejadian penganiayaan terhadap orang tua tersebut."Kami prihatin atas kejadian ini dan akan memproses tuntas kasus ini," ungkap Kombes Ade Ary, Kamis (16/2/2023).Hasil Sidang Richard Eliezer Divonis 1,5 Tahun PenjaraDiketahui saat ini motif penganiayaan yang dilakukan oleh sang anak RS tega menganiayaan korban lantaran dirinya tidak terima pada saat dimintai gorengan oleh sang ibu yang mendatangi dirinya di Terminal Lebak Bulus.Kemarahan RS membuat dirinya tega melakukan penganiayaan terhadap sang ibu dengan memukul menggunakan kursi plastik pada bagian dada, tangan, dan kaki ibunya hingga kursinya hancur hingga membuat sejumlah luka dan memar pada tubuh korban yang terkena pukulan.Update Harga Emas Terbaru Alami PenurunanTidak terima dengan perbuatan sang anak, Korban melaporkan kejadian ke pihak kepolisian usai dibantu oleh warga sekitar dan hingga saat ini polisi tengah melakukan pencarian terhadap pelaku."Untuk terlapor (pelaku) sedang dicari," ujarnya.***
Read More Hasil Sidang Richard Eliezer Divonis 1,5 Tahun Penjara
Wulan _ 1 tahun yang lalu
Lingkaran.id-Richard Eliezer telah selesai menghadapi siding vonis hari ini dengan penetapan pidana 1 tahun 6 bulan penjara.Vonis tersebut jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) sebelumnya menuntut Richard 12 tahun penjara.Sidang Lanjutan Vonis Hukuman Bharada E Akan Digelar Pagi IniTuntutan tersebut sempat menimbulkan perdebatan dan ramai diperbincangkan masyarakat karena dianggap berlebihan.Namun pada siding yang berlangsung hari ini hakim memvonis Richard dengan “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Elieze Pudihang Lumiu dengan pidana 1 tahun 6 bulan penjara”. Ujar hakim pengadilan Jakarta Selatan.Richard dinyatakan bersalah melanggar pasal 340 KUHP Juncto Pasal 55 ayat Ke-1 KUHP. Hal tersebut didasari oleh bacaan majelis hakim yang membacakan bahwa Richard bukanlah pelaku utama dalam perkara pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat.Personil Densus 88 Geledah Rumah Terduga Teroris di Tanjung Barangan PalembangMaka dari itu ia dipandang sebagai justice collaborator sebelumnya ia menjadi terdakwa karena berperan sebagai eksekutor penembakan terhadap Yosua Hutabarat.***
Read More Sidang Lanjutan Vonis Hukuman Bharada E Akan Digelar Pagi Ini
Wulan _ 1 tahun yang lalu
Lingkaran.id- Sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J akan kembali digelar hari ini, Rabu (15/2/2023) yang akan membacakan vonis hukuman terhadap Richard Eliezer ( Bharada E ) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.Persidangan lanjutan dalam pembacaan vonis hukuman Bharada E akan berlangsung sesuai jadwal yang akan dimulai pukul 9.30 WIB dipimpin langsung oleh majelis hakim yang terdiri atas Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dan dua anggota yakni Morgan Simanjuntak dan Alimin Ribut Sujono."Betul (hari ini sidang Bharada E)," ungkap Djuyamto selaku humas PN Jakarta Selatan.Personil Densus 88 Geledah Rumah Terduga Teroris di Tanjung Barangan PalembangDiketahui sebelumnya pada siding pembacaan tuntutan kepada Bharada E yang dituntut hukuman 12 tahun penjara, hal ini menuai banyak kecaman dari publik yang sangat menyayangkan seorang justice collaborator dituntut lebih tinggi dari tiga terdakwa lain.Seorang justice collaborator harusnya mendapat keringan hukum lantaran telah berani membantu membongkar kasus pembunuhan berencana Brigadir J dan dilindungi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Terbukti Lakukan Pembunuhan BerencanaBharada terbukti bersalah dan terlibat dalam aksi pembunuhan berencana yang melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH.Diketahui sebelumnya Empat terdakwa kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J telah dijatuhi vonis hukuman yakni Ferdy Sambo divonis hukuman mati, Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara, Kuat Ma’ruf 15 tahun penjara dan Ricky Rizal 13 tahun penjara.***
Read More Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Terbukti Lakukan Pembunuhan Berencana
Wulan _ 1 tahun yang lalu
Lingkaran.id- Pembacaan putusan atas vonis hukuman mati yang diberikan oleh hakim ketua Wahyu Iman Santoso atas kasus pembunuhan berencana yang dilakukan oleh Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.Dalam putusan vonis tersebut hakim ketua mengungkapkan bahwa Ferdy Sambo terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat yang berlangsung pada Senin (13/2/2023) di PN Jakarta Selatan."Mengadili, menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," ungkap Wahyu Iman Santoso pada saat membacakan putusan.Polisi Amankan Seorang Wanita Usai Temukan 21 Paket Sabu Dicelana DalamnyaPenjatuhan vonis hukuman mati lantaran dirinya terbukti bersalah dan dengan sengaja menghilangkan nyawa Brigadir Yosua Hutabarat."Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Ferdy Sambo hukuman mati," ujarnya.Tidak hanya terbukti bersalah dalam melakukan pembunuhan berencana Ferdy Sambo juga dinyatakan bersalah dalam melakukan perusakan sejumlah barang bukti dan membuat scenario yakni sepert perusakan CCTV.Ferdy Sambo dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan juga melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.Viral Pengemudi Fortuner Ngamuk Pukul dan Tendang Mobil Pengendara Lain Usai Ditegur Saat Lawan ArahDiketahui sebelumnya pada kasus pembunuhan tersebut adanya pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi yang membuat Ferdy Sambo marah dan menembak Brigadir J namun tuduhan tersebut tidak memiliki dasar dan bukti yang valid, hal ini diungkapkan oleh Hakim dalam persidangan.Hingga pada akhirnya Hakim memberikan vonis hukuman mati atas unsur pembunuhan berencana untuk menghilangkan nyawa Brigadir Yosua Hutabarat dengan menembaknya dengan menggunakan senjata jenis Glock 17 dan telah terbukti bersalah yang mencoreng citra baik Polri.***
Read More