ThinkEdu

Hakim Jatuhi Vonis 15 Tahun Penjara Dalam Kasus Korupsi Surya Darmadi

Hakim Jatuhi Vonis 15 Tahun Penjara Dalam Kasus Korupsi Surya Darmadi
Foto : MPI/Dok
Lingkaran.id- Persidangan kasus korupsi yang dilakukan oleh Surya Darmadi mendapatkan tuntutan pidana penjara seumur yang dilayangkan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepadanya, namun tuntutan tersebut tidak sejalan dengan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.

Majelis Hakim memutuskan penjatuhan  hukuman penjara selama 15 tahun. Keputusan tersebut diambil oleh majelis hakim dengan dasar kemanusiaan mengingat kondisi fisik terdakwa Surya Darmadi

 "Tadinya dituntut seumur hidup, nah ini demi kemanusiaan saja, bapak sakit-sakitan, sudah tua lagi, kami kurangkan itu alasan kemanusiaan saja, tidak ada trik di sini," ungkap Hakim Fahzal Hendri pada Kamis (23/2/2023).

LPSK Apresiasi Polri Dalam Hasil Sidang Etik Bharada E Sebagai Justice Collaborator

Hakim Fahzal Hendri juga menyebutkan bahwa keputusan tersebut murni dengan dasar kemanusiaan dari tuntutan awal JPU yang memberikan hukuman seumur hidup.

"Jadi, kalau ada yang numpang-numpang apa namanya, nembak di atas kuda, tidak ada itu. biar tahu saja, tidak ada trik dalam perkara ini. ini demi kemanusiaan saja, bapak dituntut seumur hidup, kami putus 15 tahun," tegasnya.

Sosok Anak Pejabat Pajak Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Penganiayaan

Hakim juga meminta kepada tim jaksa untuk mengembalikan sejumlah aset yang telah disita tapi tidak berkaitan dengan perkara korupsi alih fungsi lahan di Indragiri Hulu Riau oleh Surya Darmadi yang tetap disita untuk negara.

"Kemudian, perekonomian negara tadinya Rp78 triliun, jadi sekarang Rp39 triliun setelah kami hitung-hitung. itu tidak masuk yang PT Kencana Amal Tani sama Banyu Bening Utama, itu engga masuk karena itu sudah ada HGU," jelasnya.***
 
Berita Lainnya
Video Lingkaran
Berita Populer Bulan ini
Webinar Thinkedu
Berita Terbaru