Palembang Berlakukan PPKM Level 3
Palembang Berlakukan PPKM Level 3
Lingkaran- Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat PPKM level 3 oleh Pemerintah Kota Palembang mulai besok, Selasa (15/02/22). Pemberlakuan PPKM ini dikonfirmasi langsung oleh Agus Kelana selaku Asisten III Setda Kota Palembang bersama satgas covid pada Senin (14/2/22).“Nanti berlakunya besok ya, karena hari Minggu kemarin kita sudah melakukan rapat dengan pemerintah pusat dan Palembang bakal menerapkan PPKM tingkat 3 mulai besok seiring dengan kasus harian Covid-19,” ungkap AgusMenker Rilis Aturan Baru. JHT Bisa Cair Umur 56 TahunTerjadinya Peningkatan kasus harian Covid-19 di kota Palembang dari yang berada di tingkat sebelumnya berada pada level 2 dengan jumlah kasus harian Covid-19 yang semakin melonjak naik hingga mencapai 350 kasus yang terpapar.“Kasus active Covid-19 di Palembang terus mengalami peningkatan dan telah mencapai 350 kasus sampai hari ini, maka dari itu level PPKM juga mengalami peningkatan,” ujarnya.Juara Business Plan Competition UBD Tandatangani KontrakPemberlakuan PPKM level 3 ini akan diterapkan di Kota Palembang dengan tujuan seluruh kegiatan akan berlangsung terbatas menjadi 25 persen dari biasanya.“Seluruh kegiatan akan kita batasi hingga 25 persen dari yang sebelumnya 50 persen,” jelasnya.***
Read More
Juara Business Plan Competition UBD Tandatangani Kontrak
Juara Business Plan Competition UBD Tandatangani Kontrak
Lingkaran- Setelah sukses digelar rangkaian Business Plan Competition yang diselenggarakan Universitas Bina Darma (UBD) beberapa waktu lalu, akhirnya pada 2 Februari 2022 secara resmi dan sah para pemenang atau juara melakukan penandatanganan kontrak. "Kegiatan ini diselenggarakan Direktorat Inovasi dan Inkubator bisnis Universitas Bina Darma dan para pemenang secara sah melakukan penandatanganan kontrak," ungkap Rektor Dr Sunda Ariana, M.Pd., M.M melalui Warek Bidang RITDr. Edi Surya Negara, M.Kom.Dikatakan, para peraih juara yang menandatangani kontrak telah sepakat menyetujui beberapa poin penting. "Termasuk pembinaan dan pendampingan ke depan kepada para juara," ucapnya. Mahasiswa Universitas Bina Darma Pionir Ikuti MBKM ke SamarindaSementara itu, Direktur DIIB UBD, Heri Suroyo, S.Si., M.Kom menerangkan, adapun peraih juara yang menandatangi kontrak diantaranya Juara 1 : Abeje Thrift Shop : D4 Pengelolaan Perhotelan, Juara 2 : Bingen Cookies : D4 Pengelolaan Perhotelan, Juara 3 : My Croff : S1 Sistem Informasi. "Kemudian, Harapan 1 : LUS : S1 Teknik Elektro, Harapan 2 : Kulpi : S1 Psikologi, dan Harapan 3 : Cemilan Lemak : S1 Manajemen," urainya. Pada rangkaian Penandatanganan Kontrak Juara Business Plan Competition Ganjil 2021-2022 tersebut juga turut dihadiri Dosen Rasmila, M.Kom, Rahmat Novrianda, S.T., M.Kom, dan Taqrim Ibadi, M.Kom.
Read More
Kakek Cabuli Istri Tetangga
Kakek Cabuli Istri Tetangga
Lingkaran- Aksi cabul seorang kakek bernama Abadi yang berusia 64 tahun melakukan perbuatan yang tidak pantas kepada istri tetangganya RU (47). Perbuatan cabul tersebut dilakukan didepan rumah korban tepatnya di Ogan Ilir, Sumatera Selata  dikonfirmasi langsung oleh Kapolsek Muara Kuang Ogan Ilir, Iptu Hendri Rozin.Menker Rilis Aturan Baru. JHT Bisa Cair Umur 56 TahunPada awalnya pelaku Abadi memperhatiakn SU yang sedang bersiap-siap untuk membuka warung di depan rumahnya, pada saat inilah pelaku melancarkan aksi cabulnya terhadap korban dengan langsung memeluknya dari arah belakang dengan memegang dengan erat tangan korban.“Korban berhasil terlepas setelah keduanya jatuh. Pelaku lalu kabur, sementara korban meringis kesakitan karena tangannya terkilir,” ungkapnya.Desa Wadas Memanas. Dari Pengepungan Aparat Hingga Terjadi Pemadaman ListrikTidak terima dengan perlakuan tersebut SU melaporkan peristiwa cabul yang telah menimpanya ke Polsek Muara Kuang Ogan Ilir, Sumatera Selatan. Pihak kepolisian langsung melakukan pengejaran setelah pelaku kabur keluar desa.***
Read More
Menker Rilis Aturan Baru. JHT Bisa Cair Umur 56 Tahun
Menker Rilis Aturan Baru. JHT Bisa Cair Umur 56 Tahun
Lingkaran- Aturan pencairan jaminan hari tua (JHT) telah dirilis oleh Ida Fauziyah selaku Menteri Ketenagakerjaan (Menker) yang didalam aturan tersebut menerangkan bahwa dana JHT baru dapat diambil atau dicairkan pada saat pegawai berusia 56 tahun, dimana aturan ini telah ditetapkan pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenker) RI No. 2 Tahun 2022 yang memuat tata cara dan persyaratan pembayaran manfaat jaminan hari tua.“Manfaat JHT bagi peserta mengundurkan diri sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat (2) huruf a dan peserta terkena pemutusan hubungan kerja sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat (2) huruf b diberikan pada saat peserta mencapai usia 56 tahun,” isi aturan permenker terkait JHT.Dalam aturan tersebut dengan jelas pencairan JHT dapat dilakukan oleh peserta Ketika telah sampai dimasa pensiun, mengalami cacat total serta meninggal dunia.Pada peraturan ini juga menerangkan JHT dapat dicairkan oleh pekerja yang telah mengundurkan diri, terkena PHK (pemutusan hubungan kerja) serta peserta yang akan menetap di luar Indonesia.*** 
Read More
Wanita di Palembang Disabet Celurit Seusai Nongkrong
Wanita di Palembang Disabet Celurit Seusai Nongkrong
Lingkaran- Sabetan senjata tajam yang mengenai tangan Lilis Novita (22) hingga mengeluarkan darah yang dilakukan oleh orang yang tidak dikenal. Atas kejadian yang menimpanya korban mendatangi Polda Sumatera Selatan (Sumsel) untuk melaporkan kejadian tersebut pada Senin (7/2/22).“saya tidak merasa sakit, sadarnya ketika sudah mengeluarkan darah dan merasa panik,” ungkap Lilis.Awalnya Lilis yang dibonceng oleh sang kekasih menggunakan motor akan pulang setelah nongkrong bersama teman-temannya, didalam perjalanan tepatnya di area Jalan Jendral Sudirman sekitar pukul 04.00 WIB dipepet oleh para pelaku yang berjumlah tiga orang menggunakan satu motor.Aksi saling memepet tidak bisa dihindari dengan para pelaku sehingga salah seorang dari mereka terjatuh, namun Ketika Lilis dan teman-temannya ingin menangkap pelaku mengeluarkan senjata tajam berjenis celurit yang diarahkan kepada mereka.“waktu dia jatuh, kami langsung berhenti dan melihat ke arah pelaku yang jatuh dan dia langsung berdiri dan mengeluarkan celurit yang kemudian berusaha mengejar serta memberikan kode untuk memanggil teman-temannya,” ujar Lilis.*** 
Read More
Polrestabes Palembang Perketat Patroli Pasca Banyak Tindak Kriminal di Jalan Raya
Polrestabes Palembang Perketat Patroli Pasca Banyak Tindak Kriminal di Jalan Raya
Lingkaran- Beberapa pekan terakhir meningkatnya tindak kriminal yang membabi buta dijalanan Kota Palembang. Terlihat dari pesan dan postingan yang beredar di media sosial memperlihatkan beberapa peristiwa pembegalan, pembacokan menggunakan sajam di jalan raya.Polrestabes Palembang menghimbau masyarakat dapat dengan cerdas untuk memilah pesan dan informasi yang beredar disampaikan langsung oleh Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Mokhammad Ngajib melalui Kasi Humas Kopol Abu Dani.“Kami berpesan kepada masyarakat agar selalu menyaring informasi dulu sebelum sharing, jangan menyebarkan kabar yang belum tentu kebenarannya,” ungkap Abu.Dengan memperketat keamanan melalui Polsek-polsek diarea hukum Polrestabes Palembang dengan melakukan patrol keamanan pada zona-zona rawan guna tidak memakan korban.“Kapolrestabes telah mengeluarkan perintas untuk memperkuat patrol di daerah rawan dan sepi pada jam-jam malam. Polsek akan diback-up oleh anggota Polrestabes Palembang,” ujarnya.Penindakan akan dilakukan hingga ke pengadilan oleh pihak kepolisian apabila kedapatan membawa barang atau bukti yang terlarang Ketika proses penggeledahan orang yang berkumpul dan mecurigakan.*** 
Read More
Ayah Perkosa Anak Tiri Sambil Direkam Seminggu Sekali
Ayah Perkosa Anak Tiri Sambil Direkam Seminggu Sekali
Lingkaran- Pemerkosaan anak tiri yang dilakukan oleh ayahnya berinisial SU (42) di rumahnya yang berada di Musi Rawas, Sumatera Selatan. Pelaku telah berhasil diamankan oleh pihak kepolisian setelah mendapatkan laporan dari paman korban pada Rabu (2/2/22) terkait peristiwa tersebut, hal ini dikonfirmasi langsung oleh Kapolres Musi Rawas AKBP Achmad Gusti Hartono melalui Kasat Reskrim AKP Dedi Rahmat Hidayat.“Berdasarkan laporan korban pemerkosaan itu terjadi sejak tahun 2018, yang mana saat itu korban masih duduk di kelas 2 SMP,” ungkap Dedi.Aksi kejinya itu kembali dilakukan SU belakangan ini seminggu sekali, pelaku melancarkan aksinya pada saat sang istri sedang tidak berada di rumah. Tidak hanya melakukan pemerkosaan SU juga memberikan ancaman kepada korban apabila menceritakan peristiwa itu kepada orang lain.Pada saat SU melancarkan aksi bejatnya, ia juga dengan tega merekam dirinya yang tengah memperkosa sang korban, hal ini didapati dari ditemukannya rekaman video pemerkosaan yang ia lakukan di handphone miliknya.“SU ini diketahui juga merekam aksi cabulnya itu di ponsel miliknya. Alasannya untuk koleksi pribadi dan untuk mengancam korban,” jelasnya.***
Read More
Kakek Perkosa Wanita Penyandang Disabilitas di Palembang
Kakek Perkosa Wanita Penyandang Disabilitas di Palembang
Lingkaran- Seorang kakek Risat (68) dengan tega melancarkan aksi bejatnya kepada wanita disabilitas yang berinisial DN (22). Pemerkosaan dilakukan oleh Risat di Kawasan 30 Ilir, Ilir Barat II Kota Palembang (4/2/22). Pelaku telah berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian,dikonfirmasi langsung oleh Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, Kompol Tri Wahyudi pada Senin (7/2/22).“Kakek pemerkosa wanita disabilitas itu sudah kita tangkap,” Ungkap Tri.Awalnya korban DN diimingin akan diberikan uang oleh pelaku setelah membantunya untuk mengangkat kayu yang berada di area lokasi tempat kejadian (TKP), melihat kondisi korban maka dengan sengaja dimanfaatkan oleh Pelaku untuk melancarkan aksi bejatnya.“Pada saat korban sedang bermain di tempat keluarganya di dekat TKP (tempat kejadian perkara), korban bertemu pelaku, pelaku yang tahu bahwa korban cacat mental (disabilitas). Menyuruh korban untuk membantu pelaku mengangkat kayu dengan diiming-imingi akan diberi uang, korban pun bersedia membantu,” kata Tri.Setelah korban selesai membantu memangkat kayu, pelaku menyuruh korban untuk mengambil uang imbalannya ke dalam rumah, pada saat inilah Kakek Risat memaksa korban untuk melayani nafsu bejatnya.“Setelah korban masuk ke dalam rumah pelaku langsung memaksa korban untuk melakukan hubungan suami isteri, atas kejadian itu keluarga korban merasa tak senang dan melaporkan ke polisi. Dari laporan tersebut, kita menangkap pelaku tanpa perlawanan dan pelaku pun mengakui perbuatannya itu,” ujar Tri.Karena perbuatannya Kakek Risat harus mendekam di jeruji besi dan dijerat dengan UU No.1 Tahun 1946 tentang pasal 285 dan atau 286 KUHP.***
Read More
PPKM Level 3 Diberlakukan di Kota ini, dan Ini Aturannya
PPKM Level 3 Diberlakukan di Kota ini, dan Ini Aturannya
Lingkaran- Lonjakan yang kembali terjadi membuat beberapa kota besar di Indonesia berstatus level 3 dalam perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM). Pemberlakuan PPKM level 3 ini disampaikan langsung oleh Luhut Binsar Pandjaitan selaku Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) yang disampaikan secara daring pada Senin (7/2/22).“Berdasarkan level asesmen, aglomerasi Jabodetabek, DIY, Bali dan Bandung Raya akan ke level 3,” ungkap Luhut.Peningkatan level 3 di Bali dikarenakan kondisi rumah sakit yang menunjukkan peningkatan pada rawat inap, Luhut menjelaskan bahwa keterangan lengkap terkait PPKM level 3 sesuai dengan instruksi Mendagri (Inmendagri) yang akan diterbitkan pada hari ini.“kebijakan dalam pelaksanaan PPKM tetap sesuai asesmen seperti minggu lalu dengan memberi bobot lebih besar terhadap rawat inap RS,” jelas Luhut.Adapun aturan PPKM level 3 dengan penyesuaian daerah PPKM level 3:1. Kegiatan industri orientasi ekspor dan domestik tetap dapat beroperasi 100% dengan memiliki izin operasional dan mobilitas kegiatan industry (IOMK) dan karyawan harus sudah divaksin dosisi kedua serta menggunakan PeduliLindungi maksimal 75%.2. Supermarket/swalayan perbelanjaan tetap dapat beroperasi dengan batas buka pukul 21.00 dan maksimal pengunjung sebanyak 60%.3.Mal akan tetap dibuka dengan batas waktu buka sampai pukul 21.00 dengan maksimal pengunjung sebanyak 60%. Bagi anak-anak berusia kurang dari 12 tahun, minimal harus telah melakukan vaksin dosis pertama dan wajib menunjukkan sertifikat vaksin dengan maksimal 35% pengunjung.4.Warung makan atau tempat jajan, restoran dan kafe tetap dapat beroperasi dengan batas waktu buka sampai pukul 21.00 dengan maksimal pengunjung 60%.5. Bioskop tetap diperbolehkan beroperasi dengan anak dibawah 12 tahun sudah melakukan vaksin dosis pertama.6. Tempat Beribadah tetap dibuka dengan kapasitas pengunjung maksimal 50%, fasilitas umum maksimal 25% dan kegiatan seni budaya, olahraga serta sosial juga beroperasi 25%.***
Read More
Kenalan di Sosial Media, Siswi SMP Digilir dan Disekap 3 Pemuda!
Kenalan di Sosial Media, Siswi SMP Digilir dan Disekap 3 Pemuda!
Lingkaran- Aksi bejat yang dilancarkan oleh ketiga pemuda yang berinisial FB (21), MH (24) dan MF (22) terhadap seorang siswi berinisial AM sekolah menengah pertama (SMP) di Palembang yang telah diperkosa secara bergilir pada Selasa (1/2/22). Ketiga pelaku sudah diamankan oleh petugas kepolisian, hal in dikonfirmasi langsung oleh Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, Kompol Tri Wahyudi.Sebelum bertemu dengan pelaku, korban AM mengenal pelaku FB melalui sosial media. Setelah berkenalan pada malam hari FB mengajak AM untuk bertemu dan menghabiskan waktu bersama dengan jalan-jalan di sekitar Jembatan Ampera area 7 Ulu Palembang.“Saat bertemu korban, pelaku ini mengajak dua pelaku lain untuk bertemu dipenginapan,” ungkap Tri pada Sabtu (5/2/22).Pelaku FB tanpa memberi tau AM langsung bergegas menuju penginapan. Sesampainya di penginapan yang berada di Kecamatan Ilir Timur I. Korban AM yang dipaksa dan diancam masuk oleh pelaku sempat menolak karena curiga dengan perbuatan pelaku.==break here==“Tapi korban dipaksa untuk masuk, bahkan diancam akan dijual bila menolak,” Jelas Tri.Karena merasa takut dan terancam AM akhirnya menuruti pelaku dan masuk ke dalam kamar penginapan dan ternyata sudah ada dua orang pemuda yakni MH dan AF yang menunggu didalam, ketiga pelaku melancarkan aksinya dengan memperkosa AM secara bergilir. Tidak hanya diperkosa AM juga disekap untuk Kembali dipaksa melayani nafsu bejat ketiga pelaku.“Handphone korban juga diambil dan dijual, setelah dua hari korban lalu diantar pelaku pulang dan kejadian ini langsung dilaporkan” jelasnya.Ketiga pelaku yang berhasil ditangkap oleh petugas kepolisian dijerat dengan pasal berlapis yaitu dengan pasal 76 D Jo pasal 81 ayat (1) tentang perlindungan anak dan pasal 365 KUHP dengan hukuman kurungan penjara diatas lima tahun.***
Read More
Kisah Pilu Penjambret yang di Bakar Warga
Kisah Pilu Penjambret yang di Bakar Warga
Lingkaran- Peristiwa penjambretan yang terjadi pada Rabu (26/1/22) di dekat kantor Lurah Srimulya, Sako Palembang meninggalkan kisah pilu, aksi anarkis warga yang membabi buta terhadap pelaku penjambretan dengan membakar kendaraan dan pelaku hidup-hidup.Kisah pilu ini diunggah oleh salah satu akun Instagram @seputarkotapalembang yang memperlihatkan septi yang tengah menangis tak henti-henti. Septiandini yang tengah mengandung 9 bulan, kini harus ditinggal pergi untuk selama-lamanya oleh sang suami yang dibakar warga karena kedapatan sedang menjambret.Septi yang sangat merasa kehilangan Indra Widodo yang telah meninggal karena diamuk warga dan dibakar tak henti menahan tangis ditengah masa kemahilannya yang tinggal menunggu waktu untuk melahirkan.Banyak warganet yang menyayangkan sikap warga yang tega membakar hidup-hidup pelaku, salah satunya dari akun @arulwijay.“aksi main hakim inilah yang sangat disayangkan, astagfirullah,” tulis @arulwijay.***
Read More
Alami Kecelakaan Bersepeda Ganjar Pranowo Dilarikan ke Rumah Sakit
Alami Kecelakaan Bersepeda Ganjar Pranowo Dilarikan ke Rumah Sakit
Lingkaran- Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo dilarikan ke RSUP dr.Kariadi Semarang setelah mengalami kecelakaan sepeda yang membuatnya jatuh ke aspal Pada Minggu (6/2/22).Peristiwa ini terjadi di bundaran Jalan Jendral Sudirman sekitar pukul 07.15 WIB, hal ini dibenarkan langsung oleh Kepala Bagian Humas dan Protokol Pemprov Jawa Tengah, Agung Kristiyanti yang membenarkan kejadian kecelakaan sepeda yang dialami oleh Ganjar dikarenakan bersenggolan dengan pesepeda yang lain sehingga dilakukan penindakan operasi dan sekarang masih menjalani rawat inap di RSUP dr.Kariadi Semarang.“Kebiasaan beliau bersepeda setiap pagi untuk silaturahmi dan menemui masyarakat. Apalagi in ikan hari libur ya mas, ya banyak orang wisata. Ini dalam rangka memantau Omicron, diharapkan tidak ada kerumunan masyarakat. Salah satu tujuan rutenya itu beliau juga ingin menengok tempat relokasi pasar Johar yang kemarin kebakaran. Kemudian di sekitar Kokrosono mengalami kecelakaan, terjatuh,” ungkap Agung.***
Read More
Rekaman CCTV Kecelakaan Maut Vanessa dan Bibi Diputar Saat Sidang Berlangsung
Rekaman CCTV Kecelakaan Maut Vanessa dan Bibi Diputar Saat Sidang Berlangsung
Lingkaran - Dalam sidang kecelakaan tunggal di KM 672+300 Astra Tol Jombang - Mojokerto (Jomo) pada Kamis (4/1/21) yang merenggut nyawa Vanessa Angel dan Febri Andriansyah menjerat sang sopir yakni Tubagus Joddy dengan pasal berlapis.Ini Dia Sosok Alca Octaviani, Kekasih Bintang Emon yang Sudah Go PublicTerdakwa dijerat dengan pasal 311 ayat (5) dan pasal 311 ayat (3) UU RI nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan dijerat lagi dengan pasal 310 ayat (4) dan pasal 310 ayat (3) UU RI nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan tanpa mengajukan eksepsi.Pada sidang perdana, Kamis (27/1/22), Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan lima saksi yang terdiri dari anggota PJR Polda Jatim, Bripka Broto, warga yang berada di loksi kejadian, Ansori, dan tiga pegawai Astra Tol Jomo yakni, M Ramadhan Rosidin, Zanuar Firmanto dan Budi Herman,Tidak hanya menghadirkan para saksi JPU juga memutar rekaman CCTV kecelakaan di Astra Tol Jomo. Rekaman CCTV tidak begitu jelas, hal ini dikarenakan jarak kamera CCTV sekitar 700 meter dari lokasi kejadian.==break here==Dalam rekaman cctv yang diputar saat sidang berangusng, memperlihatkan mobil yang melaju dengan kecepatan yang sangat tinggi yang kemudian hilang kendali lalu membuat mobil oleng kekiri sehingga menabrak pembatas tol dan teperlanting hingga berlawanan arah.Kepala Departemen Layanan Lalu Lintas Astra Tol Jomo, Zanuar Firmanto dalam kesaksiannya memberikan penjelasan terkait batas kecepatan maksimal di Astra Tol Jomo 100 Km/Jam.“Kecepatan rencana atau kecepatan desain di tikungan, tanjakan dan turunan kami maksimalkan 100 Km/Jam sesuai dengan konsep jalan bebas hambatan. Kalau diatas 100 ditikungan, tanjakan dan turunan kami sudah tidak aman. Seluruh ruas Astra Tol Jomo diseragamkan kecepatan maksimal 100,” Jelasnya.Siswoyo sebagai pengacara Joddy memberikan pendapatnya terkait kecekalakaan tunggal yang terjadi, terdapat faktor alam yang memperngaruhi kecelakaan tersebut adalah angin.“Tidak murni human error, faktor alam utamanya angin yang kadang-kadang bisa memengaruhi kecepatan kendaraan. Yang bisa memprediksi ahlinya, oleh sebab itu akan kami hadirkan saksi ahli dari JPU,” ungkapnya.Pada sidang lanjutan akan dihadirkan Siska Lorensa (21) sebagai pengasuh putra Vanessa yang juga menjadi korban kecelakaan tersebut.Ceramah Oki Setiana Dewi Tentang KDRT Tuai Komentar“Siska korban akan kami hadirkan, baby sitternya, kami jadwalkan dalam sidang minggu depan. Saksi ahli juga siapkan untuk menerangkan kecelakaanya,” jelas Adi.***
Read More
Aksi Bejat Maling Perkosa Mahasiswi di OKU Sumsel!
Aksi Bejat Maling Perkosa Mahasiswi di OKU Sumsel!
Lingkaran- Pemerkosaan terhadap seorang mahasiswi berinisial D yang tengah tidur di dalam rumah tepatnya di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan. Korban yang masih berusia 22 tahun  diperkosa oleh maling yang masuk ke rumahnya pada Sabtu (29/1/22) sekitar pukul 02.00 WIB, hal ini disampaikan langsung oleh Kapolres OKU, AKBP Danu Agus Purnomo, melalui Kasi Humas, AKP Mardi Nursal pada Senin (31/1/22).Korban yang hanya tinggal berdua bersama sang ibu dirumahnya, hal ini membuat pelaku melancarkan aksinya dengan masuk melalui jendela belakang rumah dengan mencongkelnya dan langsung menuju ke kamar korban.“saat beraksi pelaku mematikan lampu rumah, dan langsung menodongkan pistol kepada korban yang saat itu sedang tidur,” ungkap Mardi.Dalam melancarkan aksi bejatnya pelaku menodongkan pistol ke arah korban sehingga merasa terancam korban tidak bisa berbuat banyak, tidak hanya diperkosa sebanyak dua kali pelaku juga mengambil handphone dan laptop korban.“Pelaku juga meminta uang, korban lalu mengambil uang itu di kamar ibunya. Saat itu korban meminta sang ibu tetap bersembunyi di dalam kamar karena takutnya juga akan dianiaya pelaku,” Jelas Mardi.Diketahui sang maling sempat bersantai dengan minum dan merokok, setelah korban mengambilkan uang sebanyak Rp.250 ribu untuk diberikan kepada pelaku kemudian pelaku pergi dengan cepat meninggalkan tempat kejadian melaui pintu belakang rumah kontrakan korban.Deri hasil penyelidikan petugas telah mengantongi identitas pelaku yang telah mengetahui situasi rumah korban yang hanya tinggal berdua bersama sang ibu.***
Read More
Menegangkan Drama korea "All of Use Are Dead”
Menegangkan Drama korea "All of Use Are Dead”
Lingkaran- Drama korea yang tengah diserbu pecinta horror dan thriller berjudul "All of Use Are Dead”  bagaimana tidak  sampai saat ini telah mendapat lebih dari 14 juta viewers sebagai bukti kesuksesan film tersebut.All of Us Are Dead merupakan drama korea yang mengangkat sebuah virus yang dapat merubah seseorang manusia menjadi zombie yang tidak bisa mengendalikan dirinya untuk menyerang lawannya, berawal dari kehidupan sekelompok siswa SMA Hyosan, dimana pada awalnya terdapat seseorang siswi perempuan yang terinfeksi virus tersebut.Keadaan semakin kacau setelah siswa perempuan tersebut melepaskan diri dari ruangan tempat dirinya disekap oleh sang guru science yang telah mengetahui bahwa sang siswinya tergigit oleh tikus putih yang berada didalam laboratoriumSehingga terjadi kekacauan setelah sang siswi perempuan berhasil menggigit tangan petugas UKS sekolahnya sehingga merubahnya menjadi zombie juga dan menyerang hampir semua orang di kota tersebut. Namun dengan sekuat tenaga dan dengan perlatan yang ada sekelompok siswa Hyosan melawan dan menyelamatkan diri dari lautan zombie.***
Read More
Penusukan di Area Palembang Indah Mall
Penusukan di Area Palembang Indah Mall
Perkelahian yang berujung penusukan antar juru parkir terjadi di area Palembang Indah Mall (PIM) pada Minggu (30/1/22), peristiwa tersebut diketahui melalui video yang diunggah salah satu akun Instagram @promopalembang.Dalam unggahan video memperlihatkan seseorang yang terkena tusuk sajam tengah digotong oleh orang-orang sekitar untuk mendapat pertolongan. Jambret di Palembang Diamuk dan Dibakar Warga!Perkelahian yang terjadi karena memperebutkan lahan parkir berawal dari adu mulut hingga aksi penusukan menggunakan senjata tajam tidak terlekan dalam peristiwa tersebut.Banyak warga yang menyaksikan pristiwa tersebut sehingga menimbulkan keramaian pada lokasi kejadian.***
Read More
Mulai Berlaku Tindakan Tilang ETLE Kota Palembang
Mulai Berlaku Tindakan Tilang ETLE Kota Palembang
Lingkaran- Penindakan yang akan dilakukan kepada setiap pengendara yang melakukan pelanggaran dan tertangkap oleh kamera ETLE akan diberikan tindakan oleh Direktorat Lalu lintas Polda Sumatera Selatan pada 1 Februari 2022, Informasi tersebut diberikan langsung melalui video yang diunggah pada akun Instagram @rtmc_ditlantaspoldasumsel.“Dari sini kami menginformasikan kepada sahabat polantas Sumsel terhitung mulai tanggal 1 Februari 2022 seluruh pelanggaran lalu lintas yang tercpature oleh kamera ETLE yang terpasang di 9 titik dalam wilayah kota Palembang sudah akan kita berlakukan penindakan dengan tilang”, ungkap Beni.9 Lokasi Kamera Tilang Elektronik di Palembang, Awal 2022 Akan di TerapkanHimbauan juga diberikan kepada seluruh pengguna jalan demi terciptanya kenyamanan dalam berlalu lintas.“Untuk itu kami menghimbau kepada seluruh pengguna jalan untuk selalu mematuhi peraturan lalu lintas demi keselamatan kelancaran dan ketertiban kita bersama”, himbau Beni.***
Read More
Jambret di Palembang Diamuk dan Dibakar Warga!
Jambret di Palembang Diamuk dan Dibakar Warga!
Lingkaran - Penjambretan yang terjadi di dekat Kantor Lurah Srimulya, Sako, Palembang pada Rabu (26/1/22). Terdapat dua pelaku jambret yang telah diamankan yang sebelumnya nyaris tewas dibakar oleh warga tidak hanya pelaku namun kendaraan roda dua yang digunakan pelaku juga hangus dibakar oleh warga.BREAKING NEWS : Kecelakaan Motor di Plaju Kota Palembang“iya benar, pelakunya ada dua orang. Saat ini sudah diamankan,” jelas Kasat Reskrim Polretasbes Palembang Kompol Tri Wahyudi.Peristiwa penjambretan yang menimpa seorang wanita berusia 36 tahun, kedua pelaku yang datang mengendarai motor tiba-tiba langsung menarik paksa tas korban.“kejadiannya itu berawal saat korban di depan tempat kejadian dengan menyandang tas, kemudian tiba-tiba datang kedua pelaku dengan mengendarai motor, langsung mengambil tas korban”, ungkap Tri.Korban sempat tejatuh dan mengalami luka pada bagian kaki akibat terseret untuk memegang tasnya yang diambil oleh pelaku.“korban yang terjatuh mengalami sejumlah luka lecet lalu mengejar pelaku dibantu warga sekitar,” kata Tri.Kedua pelaku yang merasa panik karena diketahui warga dalam melancarkan aksinya mencoba melarikan diri dari amukan warga, namun kedua pelaku tersebut berhasil ditangkap oleh warga dan diamuk oleh masa dengan membakar pelaku dan kendaraannya sebelum diamankan oleh pihak kepolisian.“Pelaku diamankan warga dan terjadilah peristiwa tersebut”, terang Tri***
Read More
BREAKING NEWS : Kecelakaan Motor di Plaju Kota Palembang
BREAKING NEWS : Kecelakaan Motor di Plaju Kota Palembang
Kecelakaan terjadi tepat di depan kfc daerah Plaju Kota Palembang, sekitar pukul 12.25 WIB pada Rabu (26/1/22). Kecelakaan lalu lintas ini tabrakan antara motor dengan motor, tidak ada korban jiwa namun korban mengalami luka-luka.Kecelakaan yang terjadi menimpa pelajar SMA, diduga kecelakaan ini terjadi karena laju kendaraan yang terlalu cepat sehingga lepas kendali.Akibat peristiwa tersebut banyak warga yang berdatangan untuk menyaksikannya, sehingga terjadi kemacetan disepanjang jalan tempat terjadinya kecelakaan.***
Read More
Suami Bakar Istri di Musi Rawas, Sumatera Selatan. Meninggal Pasca Perawatan Intensif
Suami Bakar Istri di Musi Rawas, Sumatera Selatan. Meninggal Pasca Perawatan Intensif
Lingkaran - Meninggalnya seorang istri yang dibakar oleh sang suami yaitu Ahmad Riyanto (35) yang merupakan warga Desa Triwikaton dusun V, Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Musi Rawas. Pembakaran Korban FH (50) sempat dirawat secara intensif  di Rumah Sakit Siti Aisyah Lubuk Linggau selama empat hari setelah kejadian menghembuskan nafas terakhirnya pada Jum’at (21/1/22), dikonfirmasi langsung oleh Kasat Reskrim Polres Musi Rawas, AKP Dedi Rahmat Hidayat pada Sabtu (22/1/22).Aktor Sekaligus Eks Gubernur California Ini Alami Kecelakaan. Berikut Kronologinya“Benar, korban meninggal dunia kemarin sekitar pukul 14.00 WIB di Lubuk Linggau dan langsung dibawa ke Musi Rawas oleh pihak keluarga,” ungkap Dedi.Kejadian yang menimpa korban (FH) membuat sekujur tubuhnya melepuh akibat luka bakar sekitar 81% sehingga harus dilarikan ke rumah sakit, petugas kepolisian Reskrim Polres Mura bergerak dengan cepat dalam mengamankan pelaku Ahmad Riyanto.Istri Dibakar Suami Setelah 3 Hari Dirawat Meninggal Dunia Di Musi RawasPeristiwa ini bermula dari cekcok perkara uang yang terjadi diantara keduanya terkait modal penjualan sayur sehingga pelaku tersinggung dengan kata-kata yang dilontarkan sang istri dan mengancamnya untuk membakarnya, namun Ahmad Riyanto melancarkan aksinya untuk membuktikan bahwa ancamannya bukan hanya omongan saja.“Dia bentak saya terus, lalu saya ancam mau bakar, justru saya ditantang balik dimana dia bilang bakarlah,” jelas Ahmad Riyanto.***
Read More
Berita Populer Bulan ini
Bina Husada
Berita Terbaru
Pilih yang terbaik