Lingkaran- Aturan pencairan jaminan hari tua (JHT) telah dirilis oleh Ida Fauziyah selaku Menteri Ketenagakerjaan (Menker) yang didalam aturan tersebut menerangkan bahwa dana JHT baru dapat diambil atau dicairkan pada saat pegawai berusia 56 tahun, dimana aturan ini telah ditetapkan pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenker) RI No. 2 Tahun 2022 yang memuat tata cara dan persyaratan pembayaran manfaat jaminan hari tua.
“Manfaat JHT bagi peserta mengundurkan diri sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat (2) huruf a dan peserta terkena pemutusan hubungan kerja sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat (2) huruf b diberikan pada saat peserta mencapai usia 56 tahun,” isi aturan permenker terkait JHT.
Dalam aturan tersebut dengan jelas pencairan JHT dapat dilakukan oleh peserta Ketika telah sampai dimasa pensiun, mengalami cacat total serta meninggal dunia.
Pada peraturan ini juga menerangkan JHT dapat dicairkan oleh pekerja yang telah mengundurkan diri, terkena PHK (pemutusan hubungan kerja) serta peserta yang akan menetap di luar Indonesia.***